Ticker

6/recent/ticker-posts

Sulitnya Banjarbaru Mencapai WTP


Opini WTP merupakan impian seluruh institusi penyelenggaraa pemerintahan baik pusat maupun daerah, sebab dengan opini tersebut institusi yang bersangkutan dapat mengeskpresikan akuntabilitasnya sebagai entitas kepada para stakeholdernya (publik/masyarakat). Dengan memperoleh opini WTP, tingkat kepercayaan atas laporan keuangan yang dibuat oleh institusi tersebut semakin meningkat dan sangat bermanfaat untuk membuat keputusan yang strategis. Untuk memperoleh Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) harus disusun dengan memenuhi kriteria yaitu sesuai dengan akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku  dan efektifitas sistem pengendalian intern. Penyebab belum diperoleh opini WTP disebabkan antara lain, adanya masalah aset tetap khususnya tanah yang belum bisa dituntaskan, adanya penyimpangan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, lemahnya sistem pengendalian intern di pemda sehingga mengakibatkan banyaknya penyimpangan, sumber daya manusia khususnya yang mengelola keuangan daerah dan akuntansi masih lemah, kurang efektifnya reviu laporan keuangan pemda oleh inspektorat daerah sehingga masih banyak temuan audit oleh BPK RI.

Bersama dengan tiga (3) kabupaten lainnya yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan yaitu Barito Kuala, Hulu Sungai Utara dan Kotabaru, Banjarbaru belum dapat meraih WTP ditahun 2015 ini. Banjarbaru menjadi salah satu kota yang belum mampu meraih WTP semenjak dari tahun 2007 yang merupakan tonggak awal dimana BPK mulai emberlakukan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 24 Tahun 2005.

Semenjak tahun 2007 Banjarbaru hanya mampu meraih WDP pada hal sudah 2 kali kota ini menjalani pemilihan walikota namun belum mampu merubah keadaan yang ada semenjak tahun 2007, menurut beberapa pihak ada banyak alasan yang mendasari Banjarbaru belum mencapai WTP mulai dari alasan yang dibuat buat hingga alasan yang dicari-cari, pada dasarnya memang diperlukan komitmen dari kepala daerah agar daerah yang dipimpinnya mampu melaksanakan pengelolaan keuangan daerah (APBD) agar dapat berjalan baik, tentunya laporan yang baik didasarkan kepada penggunaan keuangan yang benar pula, atau dengan kata lain  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan "Implementasi"dari penyelenggaraan satu tahun APBD yang dianggarkan oleh daerah.

APBD dapat dijalankan dengan baik apabila ada perencanaan yang baik pula, bagaimana mungkin APBD dapat direalisasikan dengan baik apa bila perencanaannya carut marut, sehingga pelaksanaannya tidak berjalan dengan baik yang tentunya akan berimbas pada laporan yang dibuatpun menjadi carut marut.

Semestinya harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru agar dalam menjalankan pengelolaan keuangan daerah dalam hal ini menjadi tugas dan fungsi DPPKAD Kota Banjarbaru secara berkesinambungan, padahal Banjarbaru memiliki potensi untuk meraih WTP sejak dulu, namun berbagai sumberdaya tersebut belum dioptimalkan sebaik mungkin....

Posting Komentar

0 Komentar