Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Banjarbaru

A.     Pendahuluan
Pada era reformasi yang meliputi berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara yang termasuk didalamnya pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah, pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja menjadi pusat perhatian utama bagi pemerintah daerah terutama SKPD yang langsung terkait dengan penatausahaan keuangan pemerintah daerah. Perubahan-perubahan penting dan mendasar telah dilakukan oleh pemerintah pusat dengan tujuan untuk mengakomodasi berbagai tuntutan dan aspirasi yang berkembang di daerah hal ini sejalan dengan tuntutan reformasi pemerintah daerah. Namun masih banyaknya permasalahan pengelolaan keuangan daerah seperti ketersediaan anggaran pemerintah daerah yang sangat terbatas dan masih harus diprioritaskan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang harus segera diselesaikan, maka pengalokasian anggaran harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggungjawab agar anggaran yang terbatas itu dapat dimanfaatkan secara efisien dan dapat menghasilkan daya ungkit yang kuat bagi pembentukan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Dengan demikian diperlukan siklus perencanaan, pengalokasian, pemanfaatan, dan pengevaluasian anggaran pengembangan pemerintahan daerah yang baik sehingga pelaksanaan strategi untuk pencapaian tujuan pembangunan secara menyeluruh dapat berjalan secara efektif.

Dalam praktik penyusunan anggaran, masih sering terjadi tidak disediakannya dana bagi suatu kegiatan yang semestinya dilaksanakan. Salah satu contoh sederhana dapat dikemukakan adalah tidak dialokasikannya biaya yang cukup untuk pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, yang dalam kenyataan bahwa biaya perawatan merupakan hal yang sangat diperlukan agar sarana dan prasarana yang dimiliki pemerintah daerah dapat berfungsi dengan baik. Hal tersebut merupakan suatu indikasi bahwa masih lemahnya perencanaan anggaran, yang ironisnya lagi, kondisi seperti itu terus terjadi pada setiap tahun anggaran. Lemahnya perencanaan dalam pengalokasian anggaran belanja menyebabkan lemahnya kinerja pemerintah, sehingga ada unit kerja yang kelebihan pembiayaan dan ada pula unit kerja yang kekurangan pembiayaan. Unit kerja yang kelebihan pembiayaan mengakibatkan efisiensi menjadi rendah, sedangkan ada unit kerja yang kekurangan pembiayaan mengakibatkan efektifitas menjadi rendah untuk mencapai tujuan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) masing-masing SKPD. Kesenjangan yang lebar antara kebutuhan anggaran dengan keterbatasan anggaran yang dapat disediakan akan menimbulkan pengalokasian anggaran yang buruk apabila arah dan prioritas penggunaan anggaran tidak terdefinisi dengan baik, proses pengalokasian anggaran tidak sistematik dan praktik penganggaran yang tidak transparan karena lemahnya persyaratan kelayakan pembiayaan. Untuk menghindarkan pemborosan anggaran, perlu dikembangkan kerangka perencanaan dan pengalokasian anggaran yang tepat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara memuat berbagai perubahan mendasar dalam pendekatan penyusunan anggaran. Perubahan mendasar tersebut meliputi aspek-aspek penerapan pendekatan penganggaran dengan perspektif jangka menengah (Medium Term Expenditure Framework), penerapan penganggaran secara terpadu (Unified Budget) dan penerapan penganggaran berbasis kinerja (Performance Budget). Sehingga dengan mengacu kepada ketiga hal tersebut anggaran akan tepat sasaran dan tepat program sehingga pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik sebagaimana yang diharapkan.


B.     Permasalahn dan Tindak Lanjut

Kinerja pengelolaan anggaran di masing-masing Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) akan saling berpengaruh terhadap pengelolaan APBD secara umum, sebagaimana tugas dan fungsi DPPKAD Kota Banjarbaru yang mempunyai beberapa kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang antara lain :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.;
  2. Perumusan rencana pengembangan dan penetapan program kerja dibidang Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ;
  3. Pelaksanaan program kerja di bidang Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
  4. Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  5. Penelitian dan pengesahan dokumen anggaran seluruh SKPD;
  6. Pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  7. Pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;.
  8. Pelaksanaan pengelolaan kas daerah;
  9. Pemungutan pajak daerah;
  10. Penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
  11. Pemantauan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang melalui Bank dan /atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;
  12. Penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
  13. Penelitian dan pengesahan dokumen anggaran;
  14. Pengendalian pelaksanaan APBD;
  15. Pemantauan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD yang melalui Bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;
  16. Pelaksanaan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban APBD;
  17. Pengaturan anggaran yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
  18. Pengelolaan utang dan piutang daerah;
  19. Pelaksanaan sistim akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
  20. Pelaksanaan penyajian informasi keuangan daerah;
  21. Pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah;
  22. Pelaksanaan koordinasi pemungutan penerimaan daerah;
  23. Perumusan kebijakan di bidang perpajakan dan retribusi daerah;
  24. Pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup tugasnya;

Tercapainya pelaksanaan keweangan pengelolaan APBD tersebut akan sangat menentukan tercapainya sistem perencanaan, sistem penganggaran, sistem evaluasi dan pelaporan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pendekatan penganggaran dengan perspektif jangka menengah memberikan kerangka yang menyeluruh, meningkatkan keterkaitan antara proses perencanaan dan penggangaran, mengembangkan disiplin fiskal, mengarahkan alokasi sumber daya agar lebih rasional dan strategis, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat pada kegiatan pemerintah dengan memberikan pelayanan yang optimal dan lebih efisien sehingga benar-benar dapat mewujudkan pemabngunan daerah.

Ruang lingkup sistem akuntansi keuangan pemerintah daerah dilaksanakan atas semua kegiatan utama instansi pemerintah yang memberikan kontribusi bagi pencapaian visi dan misi instansi pemerintah. Kegiatan yang menjadi perhatian utama mencakup:

1.      Tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah daerah.
2.      Program kerja yang menjadi isu nasional.
3.      Aktifitas yang dominan dan vital bagi pencapaian visi dan misi instansi pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban di bidang keuangan maka kinerja pengelolaan anggaran sangat penting untuk diperhatikan berkaitan langsung dengan kebijakan pengelolaan APBD, maka perlu kiranya penetapan program kerja yang DPPKAD yang mampu menghasilkan suatu kegiatan yang optimal, efektif dan efisien serta ekonomis.

            Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah  Kota Banjarbaru merupakan unsur pelaksana dibidang pengelolaan keuangan dan asset daerah. Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi DPPKAD Kota Banjarbaru didasarkan kepada rencana strategik dan kebijakan untuk mencapai pengelolaan keuangan dan asset daerah secara akuntabel dan efisien, maka disusunlah program-program yang dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan dengan indikator kinerja yang telah ditentukan sebagai karakter dalam pemenuhan program organisasi, diantaranya :

1.      Program Peningkatan dan Pengendalian Sumber-Sumber Pendapatan Daerah
Sesuai arahan kebijakan yaitu sistem pengelolaan pendapatan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang memperhatikan perkembangan dampak ekonomi makro dan mikro, maka indikator hasil yang dapat dipertanggungjawabkan serta diimbangi dengan realisasi dari potensi sumber-sumber pendapatan daerah itu sendiri yang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Program tersebut diimplementasikan dalam bentuk kegiatan sebagai berikut:
  • Intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah
  • Pengembangan sistem informasi pendapatan daerah
  • Koordinasi dan pengawasan terhadap objek pajak reklame
  • Pemutakhiran data base wajib pajak daerah dan retribusi daerah
  • Pengawasan dan pelaksanaan penggunaan barang Quasi atau Karcis

2.      Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah
Pola kemitraan pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah merupakan arahan kebijakan untuk program ini, dimana indikator hasil yang diharapkan yaitu terjalinnya pola kemitraan pemerintah dan masyarakat yang akuntabel dan transparan sehingga dapat diwujudkan suatu bahan kajian yang digunakan sebagai pertimbangan pelaksanaan perencanaan ke depan. Adapun arah dari program ini adalah dalam bentuk laporan pelaksanaan program dan kegiatan sebagai dasar analisis program SKPD, kegiatannya terdiri dari :
  • Penyusunan analisis standar belanja
  • Penyusunan standar satuan harga
  • Penyusunan bahan raperda tentang pajak dan retribusi daerah
  • Penyusunan bahan rancangan peraturan daerah tentang APBD
  • Penyusunan raperda tentang penjabaran APBD
  • Penyusunan raperda tentang perubahan APBD
  • Penyusunan raperda tentang penjabaran perubahan APBD
  • Penyusunan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD

3.      Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Pencapaian Kinerja dan Keuangan
Arahan kebijakan dari program ini adalah efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan SKPD yang transparan dan bertanggungjawab yang tersaji dalam suatu prosses manajemen. Sesuai arajan kebijakan dan strategik  yang akan dilakukan maka indikator hasil yang diharapkan dari program ini adalah tersusunnya laporam-laporan pelaksanaan seluruh kegiatan secara periodik yang terukur dan mampu menggambarkan keadaan sebenarnya tentang indikator pengahasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan. Kegiatan dari program ini terdiri dari:
  • Penyusunan laaporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD
  • Penyusunan pelaporan keuangan semesteran
  • Penyusunan pelaporan prognosis realisasi anggaran
  • Penyusunan Pelaporan keuangan akhir tahun
  • Penyusunan laporan inventarisasi aset pemerintah  Kota Banjarbaru

4.      Program Penataan Sistem Dokumen
Pada program ini arahan kebijakannya sama dengan program peningkatan sarana dan prasarana perkantoran. Indikator hasil dari program ini adalah terbentuknya suatu sistem penyelamatan arsip SKPD sebagai bukti otentik pelaksanaan tigas pokok dan fungsi SKPD. Kegitannya terdiri dari :
  • Pengadaan sarana penyimpanan
  • Pengklasifikasian data
  • Pengolahan updating dan analis arsip SKPD

5.      Program Peningkatan Sumber Daya Aparatur Daerah
Untuk mewujudkan suatu organiassi yang handal dan profesional maka diperlukan sumber daya manusia yang mampu berkompeten dalam mengimbangi tuntutan the clean governance dan the good governance dalam rangka mewujudkan visi dan misi. Maka dari itu indikator hasil dari program ini diharapkan menghasilkan suatu organisasi yang berdedikasi dan memiliki sumber daya manusia yang baik sebagai kekuatan internal dalam menghadapi tantangan kemajuan. Kegiatannya adalah :
  • Pendidikan dan pelatihan keuangan daerah
  • Sosialisasi peraturan perundang-undangan
  • Bimtek implementasi peraturan perundang-undangan

Dari pelaksanaan program tersebut maka akan dapat diharapkan pelaksanaan fungsi manajemen Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan sebagai manifestasi dan pelaksanaan manajemen pengelolaan keuangan. Institusi perencana harus mampu mengkoordinasikan proses perencanaan pembangunan secara intensif dan menyeluruh serta senantiasa melakukan kajian dan analisis dalam rangka mengevaluasi hasil perencanaan yang telah dirumuskan. Dalam hal ini lembaga perencana tidak hanya bertindak sebagai “penampung” berbagai usulan rencana dari SKPD lainnya, tetapi harus mampu bertindak tegas sebagai “motor penggerak” yang dapat mengakomodasi, menganalisis, dan menjabarkan permasalahan pembangunan. Di sini peranan sumber daya aparatur yang profesional memiliki posisi yang penting dalam mewujudkan sistem perencanaan pembangunan Kota Banjarbaru yang berkualitas, transparan, berkeadilan dan berkelanjutan.

Pendapatan Asli Daerah didasarkan pada potensi lokal dan bertujuan untuk menjawab dan menyelesaikan permasalahan dan kebutuhan lokal. Hal ini dimaksudkan agar pemungutan pajak, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang merupakan sumber penerimaan daerah, akomodatif terhadap dinamika dan aspirasi masyarakat terhadap pembangunan didaerah, sehingga secara efektif dan efisien dapat mewujudkan visi pembangunan Kota Banjarbaru.

Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah daerah harus tetap pada kerangka dan arah desentralisasi fiskal yang merupakan instrumen bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna mendukung dan menjaga netralitas fiskal secara Nasional.

Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dilandaskan pada kerangka berpikir global dan bertindak untuk kepentingan lokal (think globally act locally). Hal ini dimaksudkan bahwa pendapatan dan pengelolaan aset daerah dapat memberikan arah yang tepat bagi proses pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat sehingga mampu meningkatkan kapasitas keuangan daerah dalam menghadapi arus globalisasi sehingga daerah mampu menciptakan daya saing baik secara rigional maupun nasional.

Proses pemungutan pajak, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah  dilaksanakan menganut prinsip keterbukaan dan menerapkan prinsip keadilan. Dapat pula diartikan pelaksanaan proses   pemungutan pajak, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah harus dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi-informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dapat secara langsung diperoleh oleh mereka yang membutuhkan. Hasil pemungutan pajak, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli daerah dan pengelolaan aset daerah harus mampu mengakomodir secara obyektif berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat agar dapat menghasilkan konsensus bersama menuju perubahan yang lebih baik dan diterima oleh semua pihak. Oleh karena itu dalam setiap pengambilan keputusan memerlukan keterlibatan masyarakat. Partisipasi aktif tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah. Sebaliknya apabila partisipasi masyarakat diabaikan sedangkan mobilisasi masyarakat yang dikembangkan, proses pembangunan akan terhambat bahkan akan mengalami kegagalan, karena masyarakat kurang merasa memiliki hasil-hasil pembangunan.

Dalam melaksanakan proses pemungutan pajak, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli daerah, pengelolaan keuangan dan aset daerah  dilakukan dengan terukur dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara kuantitas (potensi) maupun kualitas, sehingga memudahkan dalam pengendalian. Akuntabillitas juga berarti menyelenggarakan perhitungan (account) terhadap sumber daya yang digunakan dan adanya konsistensi terhadap hasil-hasil pembiayaan kebutuhan pengeluaran daerah yang sudah disepakati dengan pelaksanaan bersama harus dijaga dan dipelihara.

C.     Rekomendasi
Berikut mekanisme kerja pengelolaan pendapatan, keuangan dan aset daerah agar pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan baik:
  1. APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan peraturan daerah;
  2. Penyusunan APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan;
  3. Pendapatan daerah yang dikelola berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah;
  4. Perincian belanja daerah menurut organisasi, fungsi dan jenis belanja;
  5. Penyusunan APBD sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah dan kemampuan pendapatan daerah;
  6. Penyampaian rancangan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikut sejalan dengan RKPD sebagai landasan RAPBD kepada kepala daerah untuk diajukan kepada DPRD;
  7. Menjadwalkan pembicaraan pendahuluan tentang pembahasan KUA tahun anggaran berikutnya untuk diajukan kepada DPRD;
  8. Pembahasan prioritas dan flapon anggaran sementara berdasarkan KUA yang disepakati DPRD untuk dijadikan acuan bagi setiap SKPD;
  9. Menerima rencana kerja dan anggaran seluruh SKPD untuk bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun berikutnya;
  10. Mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD.

Posting Komentar

0 Komentar