AKSELERASI MENCEGAH KETERLAMBATAN
RUJUKAN PERSALINAN DI RSUD HJ.ANNA LASMANAH BANJARNEGARA
Jabatan:
Direktur RSUD Hj. Anna Lasmanah Kabupaten
Banjarnegara RSUD Hj. Anna Lasmanah Kabupaten Banjarnegara
Latar Belakang:
Guna membantu menurunkan angka kematian ibu di
Banjarnegara maka harus ada inovasi yang cerdas yang salah satunya mampu
mengurangi keterlambatan rujukan persalinan dari Puskesmas / bidan praktek
swasta (PPK1) ke fasilitas rujukan (RSUD sebagai PPK2). Di samping itu Dinas
Keshatan Kabupaten Banjarnegara yang merupakan stakeholder langsung yang
melakukan pembinaan terhadap system layanan persalinan harus mampu membuat alur
layanan yang dipahami oleh semua jenjang pelayanan baik di Poskesdes, BPS
maupun di Puskesmas, sehingga tidak ada lagi keterlambatan dalam rujukan
persalinan. Di PPK2 (RSUD) yang selama ini untuk rujukan persalinan belum ada
mekanisme dan alur pelayanan rujukan yang jelas, di harapkan ada kejelasan
penerimaan rujukan persalinan serta mempermudah pemantauan pelayanan persalinan
dengan membuat alur layanan persalinan dan rujukan ambulan serta dengan adanya
online telp khusus layanan persalinan dan pengaduan serta pemantauan oleh
perujuk tentang perkembangan pelayanan persalinan. Namun hal ini perlu adanya
kesepahaman antara PPK1 dan PPK2 sehingga system yang ada bisa berjalan dengan
baik, melalui Visitasi ke Puskesmas terpilih dan untuk jangka menengah perlu
adanya Workshop khusus untuk meningkatkan pemahaman system rujukan yang baik
dan pada akhirnya target penurunan AKI, AKB serta kesakitan ibu bersalin di
Banjarnegara dan Jawa tengah akan tercapai sehingga target MDG’s tercapai.
Masih perlu adanya perbaikan sestem yang lebih baik,
terutama harus adanya SOP yang jelas tentang rujukan persalinan, harus ada
media online secara khusus untuk proses rujukan persalinan. Bidan harus
memahami proses rujukan dengan lebih baik serta adanya kendaraan khusus rujukan
persalinan di PPK2,sehingga proses rujukan persalinan dapat berjalan dengan
lebih baik.
Manfaat:
a. Jangka Pendek
Tahap persiapan, meliputi kegiatan:
Penyusunan tim
efektif
Pembuatan surat keputusan tim efektif
Pembuatan strategi pelaksanaan proyek perubahan
rujukan persalinan
Koordinasi stakekholder tentang rencana kegiatan
proyek perubahan
Tahap pelaksanaan, meliputi kegiatan:
Pembuatan SOP rujukan persalinan,
Pembuatan SOP penerimaan rujukan persalinan
Pembuatan SOP ambulan rujukan persalinan
Merancang pembuatan telp khusus rujukan persalinan
Merancang pembuatan ambulan khusus rujukan persalinan
Pembuatan ambulan khusus rujukan persalinan
Pelaksanaan visitase dan sosialisasi sistem rujukan
persalinan ke tiga puskesmas terpilih.
Tahap monitoring evaluasi, meliputi Kegiatan:
Uji coba keseluruhan terlaksananya keseluruhan
kegiatan proyek
Evaluasi pelaksanaan kegiatan proyek perubahan
Penyusunan laporan proper
b. Jangka Menengah
Pelaksanaan workshop tentang pelaksanaan system
rujukan persalinan di RSUD Banjarnegara
Terwujudnya SIMRS di RSUD Banjarnegara
Tercapainya target AKI, AKB dan penurunan angka
kesakitan ibu melahirkan di RSUD Banjarnegara
c. Jangka Panjang
Semua persalinan di Banjarnegara mendapat pelayanan
yang cepat di RSUD Banjarnegara
Semua stakeholder memahami tentang resiko kehamilan
dan persalinan
Milestone:
CAPACITY BUILDING APARATUR PEMERINTAH
DESA MELALUI STANDARISASI BIMTEK
Jabatan: Kabid Aset Daerah pada DPPKAD Kabupaten
Tegal
Latar Belakang:
Dengan paradigma penyelenggaraan pemerintahan desa
yang berorientasi kepada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, maka
pemerintah desa dituntut untuk dapat dan mampu melayani sekaligus memenuhi
kebutuhan masyarakat dengan baik.
Selanjutnya, peran salah satu bentuk pembinaan, bimbingan dan fasilitasi
yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Tegal terhadap desa adalah
melakukan bimbingan teknis manajemen pemerintahan desa terhadap aparatur
pemerintah desa. Hanya saja kelemahan
dari bimbingan teknis tersebut adalah belum adanya standarisasi silabus yang
utuh dan komprehensif sehingga mempengaruhi pencapaian target dan kinerja.
Manfaat:
Relevansinya dengan reformasi birokasi
Dengan adanya Standarisasi Bimbingan Teknis Manajemen
Pemerintahan Desa bagi aparatur pemerintah desa, dapat dijadikan sebagai
pijakan atau acuan oleh pemerintah
daerah dalam membina aparatur pemerintah desa secara utuh, komprehensif dan
integral.
Perbaikan kinerja di unit kerja
Bagi BAPERMASDES, dengan terwujudnya standarisasi
tersebut akan mengubah pola-pola kerja yang mengarah kepada acuan yang jelas,
sistematis dan terstruktur terhadap tahapan maupun tujuan yang ingin
dicapai. Dari sisi pemerintah desa,
merupakan wahana pelatihan dan transfer ilmu pengetahuan, skill dan etika
pemerintahan terhadap aparatur pemerintah
desa mengenai materi-materi yang berhubungan dengan manajemen pemerintahan desa
secara makro, sehingga mereka tahu apa yang seharusnya ia perbuat untuk
kepentingan masyarakat dan pada akhirnya tercipta adanya sebuah perbaikan
kinerja yang secara komprehensif di unit kerjanya.
Dari sisi Peningkatan kualitas pelayanan publik
Dengan pemberian pemahaman mengenai kewajiban,
wewenang, tugas pokok dan fungsi yang mereka emban masing-masing, tentu saja
mereka akan berbuat dan bekerja lebih optimal dalam melayani masyarakat sesuai
peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kualitas dalam pelayanan publik
yang menjadi tanggung jawabnya akan ditingkatkan untuk menciptakan sebuah
tatanan yang diinginkan yaitu good governance.
Dengan pendekatan administratif dan pendekatan hukum, sistem
penyelenggaraan pemerintahan desa dimaknai sebagai sebuah kewajiban pelayanan
administrasi pemerintahan terhadap masyarakat dan harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum, sehingga kualitas pelayanan
publik akan menjadi prioritas utama. Sebagai fasilitator dan advokasi,
BAPERMASDES akan meningkatkan kualitas pelayanannya kepada pemerintah desa
dengan menyediakan tenaga-tenaga TOT manajemen pemerintahan desa sebagai tutor
dalam bimtek tersebut dan mereka harus selalu siap dan kapabel. Dampak BIMTEK terhadap aparatur pemerintah
desa juga diharapkan akan mempengaruhi produktivitas dan kinerja mereka dalam
pelayanan publik.
Bagi stakeholders / pengguna
Bagi stakeholders sebagai penerima manfaat dari
standarisasi bimbingan teknis manajemen pemerintahan desa akan merasakan
dampaknya yaitu adanya perubahan mind set dan etos kerja aparatur pemerintah
desa dalam pelayanan publik karena mereka sudah memahami paradigma reformasi
birokrasi menuju birokrasi yang profesional dengan peningkatan kinerja guna
mewujudkan good governance.
Milestone:
a. Jangka Pendek
Terbentuknya Peraturan Bupati Tegal tentang
Standarisasi Bimbingan Teknis Manajemen Pemerintahan Desa bagi Aparatur
Pemerintah desa.
Terlaksananya loka karya Standarisasi Bimbingan
Teknis Manajemen Pemerintahan Desa bagi Aparatur Pemerintah desa.
Terwujudnya uji coba Bimbingan Teknis Manajemen
Pemerintahan Desa bagi Aparatur Pemerintah desa di 50 (lima puluh) desa.
Terlaksananya evaluasi terhadap pelaksanaan Uji Coba
Bimbingan Teknis Manajemen Pemerintahan
Desa bagi Aparatur Pemerintah desa di 50 (lima puluh) desa.
b. Jangka Menengah
Terlaksananya uji coba Bimbingan Teknis Manajemen
Pemerintahan Desa bagi Aparatur Pemerintah desa di 281 (dua ratus delapan puluh
satu) desa.
Terlaksananya evaluasi terhadap pelaksanaan Bimbingan
Teknis Manajemen Pemerintahan Desa bagi
Aparatur Pemerintah desa di 281 (dua ratus delapan puluh satu) desa.
c. Jangka Panjang
Terbentuknya blue print pembinaan dan standarisasi
Bimbingan Teknis Manajemen Pemerintahan Desa bagi Aparatur Pemerintah desa yang
up to date, inovatif, komprehensif, dan integrated.
CYBER CITY UNTUK PUBLIC SERVICE
QUALITY DI KECAMATAN TENGARAN
Jabatan: Sekretaris Camat Tengaran Kabupaten Semarang
Latar Belakang:
Perumusan masalah yang menjadi prioritas Pemerintah
Kecamatan Tengaran dan Desa di wilayah Kecamatan Tengaran yaitu peningkatan
kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan membangun sebuah sistem informasi
melaui WEB untuk Persuratan, Penyampian informasi ke Desa dan masyarakat
Kecamatan Tengaran, Komunikasi dan Pelayanan Perijinan yang berbasis internet
untuk mempermudah pelayanan masyarakat yang efektif, efisien dan modern.
Dalam rangka
mewujudkan visi dan misi Kecamatan Tengaran diperlukan suatu sistem
ketatalaksanaan dalam pengelolaan surat menyurat, kearsipan, pelaporan dan
pelayanan perijinan untuk memudahkan, mempercepat dan sesuai dengan tepat
dengan mengoptimalkan penggunaan sarana prasarana teknologi informatika untuk
mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sehingga pelayanan kepada
masyarakat akan meningkat dan memuaskan.
Manfaat:
a. Dalam mendukung Reformasi Birokrasi
Area perubahan Reformasi Birokrasi ada 8 (delapan)
yaitu:
Organisasi
Tatalaksana
Peraturan Perundang-undangan
Sumber Daya Manusia
Pengawasan
Akuntabilitas
Pelayanan Publik
Pola Pikir/Mindset dan Culturset
Dari 8 (delapan) area perubahan Reformasi
Birokrasi yang akan dilakukan dalam
proper ini adalah area tata laksana dan pelayanan publik yaitu dengan penerapan
sistem yang efektif dan efisien akan mendukung peningkatan kualitas pelayanan
publik sehingga reformasi birokrasi akan dapat berhasil dengan baik.
b. Dalam perbaikan kinerja unit kerja di Kecamatan
Tengaran
Menertibkan dan memberikan kemudahan, kecepatan dan
ketepatan pembuatan laporan dan surat menyurat sesuai dengan pedoman tata
naskah dinas yang berlaku
Mempermudah masyarakat Kecamatan Tengaran memperoleh
informasi tentang Pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
c. Dalam peningkatan kualitas Pelayanan Publik
Mempermudah masyarakat Kecamatan Tengaran dalam
kepengurusan perijinan yang dilimpahkan Bupati kepada Camat sehingga Efisien
Waktu, Efisien biaya dan Efisien Tenaga
Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi aparatur pemerintah dalam rangka mewujudkan peningkatan
kualitas pelayanan publik.
d. Bagi Stakeholders/pengguna
Bagi Pemerintah Desa
Menertibkan dan memberikan kemudahan, kecepatan dan
ketepatan pembuatan laporan dan surat menyurat sesuai dengan pedoman tata
naskah dinas yang berlaku
Memberikan pelayanan perijinan sebaik-baiknya kepada
masyarakat
Memberikan kejelasan prosedur dalam pengelolaan surat
menyurat dan pelaporan kepada aparatur di Kecamatan Tengaran.
Mendukung peningkatan kualitas pelayanan masyarakat
Kepala Desa
Sebagai alat pengendalian pelaksanaan administrasi
persuratan dan pelayanan perizinan di Pemerintah Desa
Bagi Masyarakat
Memperoleh pelayanan yang lebih cepat dan akurat.
Memperoleh pelayanan perijinan yang efisien waktu,
biaya dan tenaga
Masyarakat akan lebih puas dalam memperoleh pelayanan
dari kecamatan;
BPMPPTSP (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
Perijinan terpadu satu Pintu)
Sebagai upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam
memenuhi persyaratan administrasi bidang perijinan.
Membantu pencapaian pemenuhan target Retribusi Ho dan
IMB
BAPERMASDES (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa )
Sebagai sarana terlaksananya Undang-Undang Nomor 6
tahun 2014 tentang Desa oleh pemerintah desa dan masyarakat secara baik dan
dapat dipertanggungjawabkan
peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dengan
terwujudnya desa yang mandiri
Bagian PDE (Pengelolaan Data Elektronik) Setda Kabupaten Semarang
Membantu mewujudkan Program Kecamatan on line di
Kabupaten Semarang
Membantu mewujudkan Program Desa On line di Kecamatan
Tengaran
Kepala Badan dan Dinas (18 SKPD) dan UPTD kecamatan
Mempermudah penyampaian informasi kegiatan Pemerintah
dan SKPD ke masyarakat
Memperlancar kegiatan administrasi surat menyurat.
Milestone:
a. Jangka pendek
Mewujudkan dan menerapkan penggunaan WEB Internet di 6 (enam) desa
wilayah Kecamatan Tengaran untuk Kegiatan Surat Menyurat (Desa Tengaran, Klero,
Bener, Patemon, Tegalwaton dan Desa Nyamat);
Mewujudkan dan menerapkan penggunaan WEB Internet di 6 (enam) desa
wilayah Kecamatan Tengaran untuk pemberian Informasi dan komunikasi ke
Pemerintah Desa (Desa Tengaran, Klero, Bener, Patemon, Tegalwaton dan Desa
Nyamat);
Mewujudkan dan menerapkan penggunaan WEB Internet di 6 (enam) desa
wilayah Kecamatan Tengaran untuk kepengurusan Ijin HO dan IMB di Kecamatan
Tengaran (Desa Tengaran, Klero, Bener, Patemon, Tegalwaton dan Desa Nyamat);
Menerapkan Cyber City untuk Public Service Quality di
6 (enam) desa wilayah Kecamatan Tengaran. Cyber City merupakan salah satu
konsep kota modern berbasis teknologi informasi yang kini telah banyak
diterapkan di sejumlah kota besar di seluruh dunia. Ini adalah konsekuensi
logis dari meningkatnya kebutuhan masyarakat yang ingin mengakses informasi dan
berkomunikasi dengan mudah dan cepat.
b. Jangka menengah
Mewujudkan dan menerapkan penggunaan WEB Internet di 9 (Sembilan) desa
wilayah Kecamatan Tengaran untuk Kegiatan Surat Menyurat (Desa Tegalrejo,
Sruwen, Butuh, Cukil, Duren, Regunung, Barukan, Sugihan dan Desa Karangduren);
Mewujudkan dan menerapkan penggunaan WEB Internet di 9 (Sembilan) desa
wilayah Kecamatan Tengaran untuk pemberian Informasi dan komunikasi ke
Pemerintah Desa (Desa Tegalrejo, Sruwen, Butuh, Cukil, Duren, Regunung,
Barukan, Sugihan dan Desa Karangduren);
Mewujudkan dan menerapkan penggunaan WEB Internet di 9 (Sembilan) desa
wilayah Kecamatan Tengaran untuk kepengurusan Ijin HO dan IMB di Kecamatan
Tengaran (Desa Tegalrejo, Sruwen, Butuh, Cukil, Duren, Regunung, Barukan,
Sugihan dan Desa Karangduren) ;
Launching Cyber City Kecamatan Tengaran.
c. Jangka panjang (lebih dari satu tahun)
Mengupayakan intergrasi dengan sistem yang akan dibangun
oleh Pemerintah Kabupaten Semarang
Evaluasi Kegiatan
Powered by Drupal
EFEKTIVITAS PENGELOLAAN PAJAK BUMI
DAN BANGUNAN MELALUI INTEGRASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN DENGAN SISTEM INFORMASI DESA DI KABUPATEN KEBUMEN.
Jabatan:
Kabid Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Kebumen
Latar Belakang:
Efisiensi dan efektivitas akses media informasi dan
pengolahan data pembangunan, kependudukan, keuangan dan aset di desa dan
sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan desa di desa/kelurahan
perlu disinergikan melalui integrasi antar Sistem Informasi yang diperlukan
untuk memudahkan masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan mengakses informasi
dalam satu portal.
Kenyataan diatas selaras dengan Isu Strategis dan
Permasalahan Umum Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Kabupaten Kebumen dalam Rencana Strategis (Renstra) tahun 2016-2020 yaitu
Tertib pengelolaan PBB dan BPHTB berbasis Teknologi Informasi dengan
permasalahan utama belum tertibnya basis
data PBB dan BPHTB, belum optimalnya monitoring, supervisi dan evaluasi
pemungutan PBB di tingkat desa/kecamatan dan belum optimalnya pelayanan
berbasis website.
Manfaat:
a. Dalam mendukung reformasi birokrasi
Dari 8 area perubahan yang akan dilakukan dalam
proyek perubahan ini adalah :
Pola Pikir (Mindset) dan Budaya Kerja (Culturset);
Open source pengelolaan PBB dan bimbingan teknis dan klinik konsultasi
operasional aplikasi SIMPBB diharapkan dapat merubah pola pikir dan budaya
kerja pengelolaan PBB menjadi lebih disiplin, taat peraturan perundangan,
mempunyai komitmen yang tinggi dalam melayani masyarakat dan integritas yang
kuat atas tugas pokoknya.
Tatalaksana; dengan menyusun sistem pelaporan, proses
dan prosedur perubahan basis data akan mengefisienkan waktu dan biaya,
mengefektifkan pengawasan, mengukur kinerja pemungutan PBB. Penyempurnaan SOP
diharapkan akan menyederhanakan birokrasi, meningkatkan efisiensi dan
efektivitas pengelolaan PBB.
Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur, peningkatan
kemampuan penguasaan Teknologi Informasi untuk petugas pemungut melalui
bimbingan teknis dan klinik konsultasi SIMPBB sebagai sarana pemenuhan tuntutan
profesionalitas dan kapabilitas aparatur.
Penguatan Pengawasan, Pengembangan menu aplikasi
SIMPBB untuk monitoring, supervisi dan evaluasi pemungutan PBB terhadap kinerja
petugas pungut desa untuk efektivitas pengawasan internal pemerintah.
Akuntabilitas; akurasi dan ketertiban basis data
dengan mengembangkan menu aplikasi perubahan data PBB melalui pembuatan dokumen
SPOP-LSPOP on-line berbasis web site dan tampilan realisasi pemungutan untuk
meningkatkan akuntabilitas kinerja dan transparansi kepada masyarakat sehingga
Wajib Pajak dapat mengetahui dengan mudah pengelolaan pendapatan daerah melalui
SIMPBB terintegrasi SID.
Pelayanan publik; pelayanan informasi melalui kanal
informasi blog, e-mail dan Media Sosial (Twitter, Whatsapp dan Facebook) sebagai sarana interaksi
komunikasi serta dengan mengintegrasikan SIMPBB dengan SID maka reformasi
birokrasi akan dapat berhasil khususnya dari sisi pelayanan publik. Manfaatnya
adalah Wajib Pajak dapat dengan cepat, mudah dan murah berinteraksi dan
terlayani dalam perubahan basis data dan mengetahui proses pengelolaan PBB
desanya.
b. Dalam perbaikan kinerja
Bagi Unit Kerja/Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Meningkatkan kinerja pegawai dengan monitoring,
supervisi dan evaluasi yang efektif dibantu oleh system informasi.
Meningkatkan efektifitas pengelolaan PBB secara
online dan offline.
Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan PBB.
Efisiensi anggaran karena tidak lagi 100% menyediakan
blangko-blangko SPOP dan LSPOP.
Efisiensi waktu dan biaya pelayanan.
Bagi DPPKAD Kab. Kebumen
Mendukung kelancaran dan keberhasilan penerapan
akuntansi berbasis akrual mulai tahun 2015.
Mendukung terwujudnya visi DPPKAD yaitu “Institusi
yang tangguh dalam pengelolaan keuangan daerah dan prima dalam pelayanan”.
Meningkatkan akurasi dan keandalan pelaporan
pengelolaan keuangan daerah.
Bagi Pemerintah Kabupaten Kebumen
Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan
pendapatan daerah.
Mewujudkan reformasi birokrasi dalam pengelolaan
pendapatan daerah.
Menjunjung asas transparansi dalam pengelolaan
pendapatan daerah.
Meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan
pendapatan daerah.
Optimalisasi penerimaan pendapatan daerah.
Dalam peningkatan kualitas pelayanan publik
Manfaat proyek perubahan dalam peningkatan kualitas
pelayanan publik yaitu :
Wajib Pajak dapat dengan mudah, murah dan efisien
dalam mengakses informasi transparansi pengelolaan keuangan daerah khususnya
pengelolaan PBB.
Peningkatan pelayanan PBB melalui efisiensi waktu dan
penyederhanaan birokrasi.
Meningkatkan kemudahan pemantauan kepatuhan dan
kedisiplinan Wajib Pajak dalam pembayaran PBB.
Meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam
penertiban basis data PBB melalui sarana komunikasi interaktif kanal informasi.
Peningkatan akurasi data administrasi obyek PBB.
c. Bagi Stakeholders/ pengguna
Manfaat proyek perubahan bagi pemangku kepentingan/
stakeholders pengambil kebijakan di lingkungan Pemkab Kebumen antara lain :
Dapat dengan mudah, setiap saat dan dimana saja atau
real time mengetahui perkembangan pendapatan PBB sebagai bagian dari pajak
daerah.
Sebagai data/bahan evaluasi dan pembinaan atas
pengelolaan pendapatan daerah khususnya PBB.
Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan Wajib
Pajak.
Milestone:
a. Jangka Pendek:
Terlaksananya penyempurnaan Sistem Informasi
Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan berikut instrumen regulasi pendukungnya
Terwujudnya interaksi dan akses informasi pengelolaan
Pajak Bumi dan Bangunan melalui integrasi Sistem Informasi Pajak Bumi dan
Bangunan dengan Sistem Informasi Desa, media sosial dan sarana website.
Meningkatnya kapasitas petugas pengelola Pajak Bumi
dan Bangunan di desa/kelurahan dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan
berbasis teknologi informasi.
Meningkatnya kapasitas petugas pengelola PBB
desa/kelurahan melalui bimbingan teknis SIMPBB dan klinik konsultasi
pengelolaan PBB.
Terlaksananya integrasi Sistem Informasi Pajak Bumi
dan Bangunan dengan Sistem Informasi Desa bagi desa yang telah membangun SID.
b. Jangka Menengah:
Terwujudnya pengelolaan PBB yang mudah, efisien, dan
andal melalui mekanisme monitoring, supervisi dan evaluasi pemungutan PBB di
desa/kelurahan yang berkolaborasi dengan pengelolaan dana di desa lainnya.
Tersusunnya kerjasama pengelolaan Pajak Bumi dan
Bangunan melalui Surat Kuasa Khusus penagihan dengan Kejaksaan Negeri Kebumen.
c. Tujuan Jangka Panjang Proyek Perubahan ini adalah
:
Meningkatnya sinergitas pengelolaan keuangan dan
pendapatan melalui terkoneksinya data SIMPBB dengan Sistem Informasi Manajemen
Pendapatan Pajak Daerah e-local tax, SIG
dan SIMDA Akrual.
Terciptanya akuntabilitas pengelolaan keuangan dengan
rekonsiliasi dan sinkronisasi data pendapatan PBB yang akurat dengan
stakeholder terkait.
Terciptanya tertib basis data PBB dan peningkatan
pengendalian pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan melalui evaluasi kegiatan di
jangka pendek dan menengah.
Fondasi E-government identik dengan
tingkat 1 (persiapan) pada 4 (empat) tingkatan pengembangan E-government dalam
Instruksi Presiden Republik Indonesia No.3 Tahun 2003. Sedangkan E-government
yang sebenarnya adalah pada tingkatan ke-2 (pematangan) sam
Jabatan:
Sekretaris Camat Tlogowungu Kabupaten Pati
Latar Belakang:
Fondasi E-government identik dengan tingkat 1
(persiapan) pada 4 (empat) tingkatan pengembangan E-government dalam Instruksi Presiden
Republik Indonesia No.3 Tahun 2003. Sedangkan E-government yang sebenarnya
adalah pada tingkatan ke-2 (pematangan) sampai dengan tingkatan ke 4
(Pemanfaatan) dari 4 tingkatan pengembangan e-government sehingga dalam proyek
perubahan ini hanya kami batasi pada pembangunan fondasi E-government.
Pembangunan fondasi E-government yang dimaksud adalah
dengan cara:
Melakukan kerjasama (MoU) dengan STIMIK AKI Pati
untuk melaksanakan pelatihan komputer dan internet;
Memberikan pelatihan komputer dan internet kepada
karyawan kantor kecamatan dan perangkat desa;
Melakukan instalasi perangkat komputer dan
kelengkapannya beserta jaringan internet di 4 (empat) Kantor Desa.
Melakukan surat menyurat dengan teknologi e-mail di 8
(delapan) desa.
Membangun website kantor yang berisi konten informasi
dan profil Kecamatan Tlogowungu.
Dari pembangunan fondasi E-government melalui 5
(lima) kegiatan tersebut diharapkan terwujud pelayanan PATEN yang lebih efektif
dan efisien. Dengan demikian gagasan perubahan ini kami fokuskan untuk
membangun fondasi e-government untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas PATEN
di Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati.
Manfaat:
a. Bagi Organisasi
Terbangunnya fondasi E-government yang kuat bagi
penerapan. E-government di masa mendatang.
Fondasi E-government tersebut meliputi kualitas aparatur di bidang
teknologi informasi dan perangkat teknologi informasi itu sendiri.
Perbaikan pelayanan PATEN yang lebih efektif dan
efisien. Aparatur yang kompeten dan perangkat
kerja yang memadai di bidang teknologi informasi akan mempercepat dan
mengefisienkan proses pelayanan PATEN.
Perubahan pola pikir organisasi terhadap e-Government
untuk menyelaraskannya dengan Visi Kabupaten Pati dan mempersiapkan organisasi
menyambut penerapan e-government.
b. Bagi Stakeholder
Bupati, Bapermades, BKD, Dishubkominfo dan Bagian
Pemerintahan Desa Memperoleh gambaran mengenai kondisi SDM aparatur di
Kecamatan dan Desa serta kesiapannya menyambut dan mengimplementasikan
e-government.
Pemerintah Desa, UPT Dinas/Badan dan Instansi
Vertikal
Meningkatnya kompetensi Perangkat Desa di bidang
teknologi informasi
Terwujudnya pemerintah desa yang terjangkau dengan
jaringan internet.
Akses surat menyurat dan informasi/data menjadi lebih
cepat dan tepat.
Kualitas layanan kepada masyarakat, menjadi lebih
cepat, efisien dan efektif.
Perguruan Tinggi (STIMIK AKI)
Meningkatnya peran kampus dalam upaya pengabdian
kepada masyarakat melalui kegiatan pelatihan/bintek yang berkontribusi positif
bagi derajat akreditasi STIMIK AKI sendiri.
c. Bagi Masyarakat, LSM/Ormas
Terwujud kepuasan terhadap pelayanan yang diterima.
Kemudahan mengakses informasi dan data di bidang
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan melalui website baik kecamatan
maupun desa.
Milestone:
a. Jangka Pendek
Membangun fondasi E-government melalui penguatan
kompetensi aparatur di bidang teknologi informasi, perbaikan kualitas perangkat
teknologi informasi dan website kantor.
Rumusan kegiatan-kegiatan penting yang akan
dilaksanakan:
Membentuk Tim Efektif Proyek Perubahan.
Membangun dukungan atas Proyek Perubahan kepada para
stakeholder.
Membangun Nota Kesepahaman (MoU) dengan STIMIK AKI
Pati.
Melaksanakan Pelatihan Komputer dan Internet bagi
Perangkat Desa se-Kecamatan Tlogowungu.
Membangun jaringan internet di Kantor Kecamatan dan 4
Balai Desa Percontohan (Pilot Project).
Melaksanakan ujicoba surat menyurat dinas elektronik
(berbasis e-mail) bagi 8 desa percontohan (Pilot Project).
Membangun website kecamatan.
Melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan Proyek
Perubahan.
b. Jangka Menengah
Pengembangan fondasi E-government sedemikian rupa
sehingga terbangun secara menyeluruh kepada semua desa se-Kecamatan Tlogowungu.
Rumusan kegiatan-kegiatan penting yang akan
dilaksanakan:
Membangun jaringan internet di 7 desa yang belum
terpasang.
Melakukan ujicoba surat menyurat dinas elektronik
kepada 15 desa (seluruh desa).
Melakukan optimalisasi website kecamatan.
c. Jangka Panjang
Penguatan fondasi E-government dengan menjadikannya
lifestyle organisasi di seluruh pemerintah desa, UPT Dinas/Badan dan instansi vertikal, dan
kecamatan.
Rumusan kegiatan-kegiatan penting yang akan
dilaksanakan:
Melakukan uji coba surat menyurat dinas bagi seluruh
desa, UPT Dinas/Badan, dan Instansi vertikal lainnya.
Pengadaan 4 unit komputer baru dan kelengkapannya.
Peningkatan kapasitas website kecamatan dari bersifat
informatif menjadi komunikatif.
GEROBAK SAPI JAWA
Jabatan: Kepala Balai Pembibitan dan Budidaya Ternak
Ruminansi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Latar Belakang:
Gerobak Sapi Jawa ( Gerakan Efisiensi Dan
Revitralisasi Organisasi Balai Pembibitan dan Budidaya Ternak Ruminansia Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah Agar Kelestarian SumberdayA
Genetik Mendukung Pembangunan Infrastruktur Jawa Tengah). Kondisi yang
diharapkan :
Balai Pembibitan dan Budidaya Ternak Ruminansia
sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2008.
Satuan Kerja Balai Pembibitan dan Budidaya Ternak
Ruminansia dapat dikelola secara optimal dengan perencanaan yang tepat,
sinergis dan berkesinambungan;
Balai Pembibitan dan Budidaya Ternak Ruminansia
seabgai penghasil bibit yang berkualitas dan diakui legalitasnya;
Satuan kerja yang tidak potensial ditutup atau
dipindah;
Kantor Balai Pembibitan dan Budidaya Ternak
Ruminansia dapat dipindah ke lokasi Satuan Kerja Potensial untuk meningkatkan
pelayanan kepada Masyarakat;
Balai Pembibitan dan Budidaya Ternak Ruminansia
bermanfaat sebagai tempat pembelajaran peternak dan dunia pendidikan
Manfaat:
-
Milestone:
a. Jangka Pendek
Tahapan Kegiatan:
Membentuk Tim Efektif;
Terbitnya SK Kadinak tentang Struktur Organisasi
Satker BPBTR;
Persetujuan Kadinak tentang perpindahan kantor BPBTR
dari Ungaran ke Satuan kerja Sumberejo Kendal;
Beredarnya leafleat Profil BPBTR;
Penguatan Komitment dan dukungan;
Dikukuhkannya SOP dan inKA Budidaya Ternak Besar;
Penandatangan kerjasama (MOU) dengan UGM;
Persetujuan Kadinak tentang lokasi Pemalang menjadi
salah satu Satuan Ternak Terpadu BPBTR;
Tersusunnya Dokumen akademik Pengembangan Satuan
Kerja dari Perguruan Tinggi;
Terlaksananya MOU dengan Dinas Fungsi Peternakan di
Kab/Kota sebanyak 5 Kab/Kota
Terlaksananya Mou dengan sekolah kejuruan pertanian /
peternakan (satu sekolah.
Terlaksananya pembuatan grand design pengembangan
satuan kerja;
Terlaksananya promotion marketing champion dnegan
dibuatnya website BPBTR;
Evaluasi dan Pelaporan
b. Jangka Menengah
Dikukuhkannya SOP dan Instruksi Kerja Pembibitan dan
Budidaya Ternak Kercil dan Sub Bagian Tata Usaha Balai Pembibitan dan Budidaya
Ternak Ruminansia (BPBTR)
Penandatanganan Kerjasama (Mou) dengan Universitas
Jenderal Soedirman Purwokerto;
Tersusunnya Dokumen Kajian Akademik Pengembangan
Satuan Kerja dari Perguruan Tinggi;
Terlaksananya Pengenalan kepada masyarakat kegiatan
BPBTR melalui pertunjukan wayang orang yang dihadiri oleh Dinas Kab/kota yang
membidangi Fungsi Peternakan;
Terlaksananya Mou untuk mewujudkan pemanfaatan BPBTR
sebagi uji terap tekonologi peternakan dalam rangka mendukung peningkatan
teknologi berbasis peternakan dan lembaga/badan;
Terlaksananya MOU dnegan dinas yang menangani fungsi
peternakan sebanyak 5 (lima) kab/Kota di Jawa Tengah;
Terlaksananya pembuatan grand design pengembangan
satuan kerja pager kukuh sebanyak 1 (satu) dokumen
Terlaksananya calon pejantan (bull) dan atau induk
dari BPBTR sebagai ternak pemacek dan ternak bibit ke/dan UPT/UPTD ke Prov. Di
luar Jateng;
Terlaksanaya penjaringan ternak bibit untuk kebutuhan
BPBTR dengan sistem jaring balik dair kelompok pembibit;
Diterimanya penghargaan dari BPBTR berupa penyataan
terhadap bibit yang digunakan oleh UPTD di luar provinsi atau UPT Nasional (Testemony)
Satu kali;
Terlaksananya kontes Ternak Kambing PE di Kaligesing
dalam rangka untuk mengetahui potensi Jaring Balik Kambing PE dari pembibitan
yang dilaksanakan oleh masyarakat kaligesing;
Terlaksananya kerjasama kelembagaan dengan kelompok
pembibit berupa pernyataan kelompok terhadap rencana jaring balik minimal
dengan 10 kelompok dan atau kelompok pembibitan mengadakan transaksi pembelian
ternak bibit langsung ke BPBTR
Terlaksananya Mou dengan Dinas yang membidangi Fungsi
Peternakan Provinsi sebanyak 1 (satu) dokumen untuk 1 (satu) Provinsi;
Terlaksananya pengusulan biaya melalui APBD 2016
digunakan untuk DED (Detail Engenring Design) yaitu biaya pembuatan grand
design lokasi Pemalang sebagai stasiun Uji perfoman ternak lokal/satuan kerja
terpadu BPBTR;
digunakan untuk DED (Detail Engenring Design) yaitu
biaya pembuatan grand design lokasi Sumberejo sebagai Lokasi Kantor Balai
Pembibitan dan Budidaya Ternak Ruminansia yang baru;
Ternak bibit yang dikeluarkan BPBTR bersertifikat.
c. Jangka Panjang
Diterapkan Good Breeding Practise;
Diusulkannya Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang
mekanisme Penghapusan Aset Ternak Pemerintah;
Terlaksananya fungsi Balai Pembibitan dan Budidaya
Ternak Ruminnasia sebagai laboratorium lapang bagi dunia pendidikan.
Terlaksananya perpindahan Kantor Balai Pembibitan dan
Budidaya Ternak Ruminansia ke Satuan Kerja sumberejo
Terlaksananya lokasi Pemalang sebagai Satuan Kerja
Balai Pembibitan Dan Budidaya Ternak Ruminansia Terpadu untuk Stasiun Uji
Performans Ternak Lokal.
GOVERNMENT RESOURCES MANAGEMENT
SYSTEM PADA PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH KOTA MAGELANG
Jabatan: Kepala Bidang Pembelanjaan pada Dinas
Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Magelang
Latar Belakang:
PP. NO 58 TH 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pasal 4 ayat 1 berbunyi “keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat
untuk masyarakat”.
Berdasarkan hasil identifikasi dan pemetaan masalah,
maka dapat diketahui faktor-faktor yang menjadi penyebab Belum Efektifnya
Pengelolaan Keuangan Daerah di Kota Magelang disebabkan beberapa faktor.
Faktor-faktor tersebut antara lain adalah :
Aturan terkait Penatausahaan Keuangan masih rumit dan
overlapping.
Penatausahaan
Keuangan Daerah tidak efektif dan efisien
Lemahnya Kapasitas Sumber Daya Manusia Pengelola
Keuangan Daerah
Dengan melihat beberapa permasalahan yang terkait
dengan upaya untuk mewujudkan agenda Reformasi Birokrasi di Kota Magelang maka
kami mencoba melakukan salah satu perubahan pada tataran tata kelola keuangan
daerah di Kota Magelang dengan membuat
Proyek Perubahan.
Manfaat:
a. Dalam mendukung reformasi birokrasi
Reformasi Birokrasi merupakan upaya untuk melakukan
pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan
terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan
(business process), dan sumber daya aparatur. Adapun Tujuan Reformasi Birokrasi
adalah mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, Efektivitas dan
Efisiensi kegiatan pemerintahan, peningkatan kualitas pengambil kebijakan dan
peningkatan kualitas pelayanan. Beberapa permasalahan utama yang berkaitan
dengan Reformasi Birokrasi, antara lain:
Organisasi : Organisasi pemerintahan belum tepat
fungsi dan tepat ukuran (rightsizing).
Peraturan Perundang-undangan : beberapa peraturan
perundang-undangan di bidang aparatur Negara masih ada yang tumpang tindih,
inkonsisten, tidak jelas, dan multitafsir. Di samping itu, banyak peraturan
perundang-undangan yang belum disesuaikan dengan dinamika perubahan
penyelenggaraan pemerintahan dan tuntutan masyarakat.
SDM Aparatur : Masalah utama SDM aparatur negara
adalah alokasi dalam hal kuantitas, kualitas, dan distribusi PNS menurut
teritorial (daerah) tidak seimbang, serta tingkat produktivitas PNS masih
rendah. Manajemen SDM aparatur belum dilaksanakan secara optimal untuk
meningkatkan profesionalisme, kinerja pegawai, dan organisasi.
Kewenangan : Masih adanya praktek penyimpangan dan
penyalahgunaan wewenang alam proses penyelenggaraan pemerintahan dan belum
mantapnya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pelayanan Publik :
Pelayanan publik belum dapat mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan
masyarakat dan belum memenuhi hak-hak dasar warga negara/penduduk.
Pola Pikir (mind-set) dan Budaya Kerja (culture-set)
: Pola pikir (mind-set) dan budaya kerja (culture-set) birokrat belum
sepenuhnya mendukung birokrasi yang efisien, efektif dan produktif,serta
profesional. Selain itu, birokrat belum benar-benar memiliki pola pikir yang
melayani masyarakat, belum mencapai kinerja yang lebih baik (better performance)
dan belum berorientasi pada hasil (outcomes).
b. Perbaikan kinerja
Reformasi birokrasi yang diLatar Belakangi tuntutan
terhadap terbentuknya sistem kepemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu
menjawab tuntutan perubahan secara lebih efektif, melahirkan inspirasi
penyediaan data informasi dan media komunikasi yang transparan melalui
E-Government. E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah
untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta
hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. E-government (e-govt) intinya
adalah proses pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat untuk membantu
menjalankan sistem pemerintahan secara lebih efisien serta meningkatkan kinerja
pelayanan pemerintah. Karena itu, ada dua hal utama dalam pengertian
E-Government di atas, yang pertama adalah penggunaan teknologi informasi (salah
satunya adalah internet) sebagai alat bantu, dan yang kedua adalah tujuan
pemanfaatannya, sehingga pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan
efisien.Ketersediaan informasi yang transparan dan setiap saat dapat diakses
oleh masyarakat, telah mendapat tanggapan positif dari pemerintah, terbukti
dengan telah dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003 tentang
kebijakan dan strategi nasional pengembangan E-Government Indonesia. Manfaat
dari E-Government sendiri ialah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi,
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Namun, kesuksesan
E-Government ditentukan oleh faktor-faktor berikut, yaitu kebijakan dan
regulasi, kelembagaan dan SDM, perencanaan dan anggaran, serta infrastruktur
dan aplikasi. Oleh karena itu, dengan penggunaan Teknologi Informasi dan
Komunikasi dalam E-Government bertujuan untuk menciptakan Good Governance di
Indonesia. Untuk menjadi Good Governance, keterbukaan dan kemudahan akses
sekaligus akuntabilitas pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan masyarakat luas maka dibutuhkan E-Government.
Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 81
Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, salah satu
program percepatan reformasi birokrasi di bidang Tata Laksana adalah
pengembangan sistem elektronik pemerintah (e-Government), sehingga terwujud
birokrasi modern dengan komunikasi yang cepat, efektif dan efisien di
lingkungan instansi pemerintah. Penerapan sistem pemerintahan elektronik bisa
menyumbang delapan puluh persen faktor yang mempercepat pelaksanaan reformasi
birokrasi, dan ke depan akan memberikan perubahan, dan pada gilirannya sangat
bermanfaat sebagai leverage (pengungkit) dalam mendukung keberhasilan
pemberantasan korupsi. Penerapan “e-govt” bukan semata-mata didorong
pemanfaatan teknologinya, tapi sejauh mana keinginan melakukan perubahan.
Tetapi sebaik apapun sistemnya, akan tergantung political will, termasuk dalam
pemangkasan struktur organisasi, SDM serta business process-nya. Pada akhirnya
setiap perubahan yang dilakukan diharapkan dapat memberikan dampak pada
penurunan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelaksanaan anggaran yang
lebih baik, manfaat program-program pembangunan bagi masyarakat meningkat,
kualitas pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik meningkat, produktivitas
aparatur meningkat, kesejahteraan pegawai meningkat, dan hasil-hasil
pembangunan secara nyata dirasakan seluruh masyarakat.
c. Peningkatan kualitas pelayanan publik
Perbaikan dan pengelolaan pemerintahan yang tanggap
terhadap aspirasi masyarakat menjadi tujuan utama pembuatan proper ini.
Berbagai metode yang dapat meningkatkan kecepatan waktu respon terhadap masalah
kota, pemenuhan persyaratan teknis barang / jasa yang dibutuhkan masyarakat ,
keterbukaan proses pengambilan kebijakan public, akuntabilitas kinerja instansi
instansi di lingkungan pemerintahan dan lain lain indikator kualitas layanan publik
diterapkan secara bertahap agar masyarakat melihat bahwa pemerintahnya sangat
bersungguh sungguh melayani kepentingan dan kebutuhannya. Jika masyarakat
merasakan ada peningkatan kualitas layanan yang lebih baik, maka rasa saling
memiliki dalam gerak langkah kesehariannya dapat tumbuh. Masyarakat akan
bertambah yakin bahwa pajak yang selam ini dibayarkannya dikelola dengan baik
oleh pemerintah, sehingga pendapatan daerah juga akan meningkat secara
signifikan karena masyarakat akan taat dan rajin membayar pajak.
Selanjutnya kualitas layanan yang baik akan semakin
meningkat lagi sebagaimana reaksi berantai karena dengan ketersediaan anggaran
yang cukup pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dan
pendukung proses produksi layanan yang diinginkan oleh masyarakatnya.
d. Bagi organisasi dan stakeholders / pengguna
Penerapan Teknologi Informasi melalui GRMS memberikan
kemudahan bagi pemerintah daerah digunakan dalam rangka menunjang pengelolaan
keuangan daerah yang efektif, efesien, transparan dan akuntabel maupun dalam
mendukung proses pegawasan dan pengendalian kinerja pemerintah dengan
melibatkan warga masyarakat. Sumberdaya manusia lain yang terlibat dalam proses
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, utamanya adalah berasal dari
lingkungan internal pejabat dan staf di Kota Magelang. Kekuatan yang penting
adalah pada Infrastruktur, jaringan internet, server (Web, Mail, Proxy, Data),
kelembagaan yang mantap, serta dukungan komitmen pimpinan yang kuat, SDM yang
handal serta memiliki peluang terhadap teknologi informasi yang dapat
memberikan efektifitas, efisiensi, dan transparansi dalam menjalankan
administrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Hasil yang dicapai dengan penerapan GRMS adalah
kualias pelayanan dan kinerja yang baik dengan antara lain adalah :
Harga yang terukur, standard dan sesuai dengan jenis
dan pengelompokannya (Standar Harga Satuan Daerah)
Efisiensi anggaran dan program kerja disesuaikan
dengan kebutuhan
Terencana dan terlaksananya kegiatan dan program
kerja sesuai jadwal dan target yang telah ditentukan
Terciptanya proses lelang yang lebih cepat,
transparan, dan akuntabel sehingga terhindar dari Kolusi Korupsi dan Neposito
Terseragamnya bentuk pencairan keuangan, jenis, dan
cara pembayaran dalam kontrak yang terstandar.
Meningkatkan disiplin, motivasi dan kreativitas dalam
kinerja aparatur
Milestone:
a. Jangka Pendek
Menyamakan persepsi aparatur pemerintah Kota Magelang
dengan Stakeholder terkait akan pentingnya Pengelolaan Keuangan Daerah mulai
dari Proses Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan
Pengawasan guna mewujudkan penatausahaan
Belanja Daerah yang efektif dan efisien.
Terciptanya kesepakatan bersama untuk
mengintegrasikan SIMPERDA (Sistem Perencanaan Daerah) - SIPPD di Bappeda dengan
SIMKEUDA Pengelolaan / Penatausahaan Keuangan di DPPKD Kota Magelang.
b. Jangka Menengah
Terciptanya dan terimplementasikannya suatu Sistem yang bisa mengintegrasikan
antara SIMPERDA (Sistem Perencanaan Daerah)
di Bappeda dengan SIMKEUDA Pengelolaan / Penatausahaan Keuangan di DPPKD Kota Magelang;
Terlengkapi dan terimplementasikannya beberapa
aplikasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) pada rantai manajemen pengelolaan
keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa (SIMBARDA), SIMPAD dan SIM
lainnya sehingga semua pihak merasakan
manfaatnya.
c. Jangka Panjang (Lebih Dari Satu Tahun)
Terwujudnya Implementasi Government Resource
Management System (GRMS) di Kota Magelang mulai dari Hulu sampai ke Hilir yaitu
dari dari Proses Perencanaan awal (Musrenbang) / e Planning – e Budgeting – e Project Planning
– e Procurement – e Delivery - e
Controlling - e Performance – e Payment secara terintegrasi / menyeluruh di Kota
Magelang.
IMPLEMENTASI TEKNOLOGI BUSMETIK DALAM
RANGKA PENINGKATAN PRODUKSI UDANG VANNAMEI DI JAWA TENGAH
Jabatan:
Kepala Balai Perbenihan dan Budidaya Ikan Air Payau
dan Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Latar Belakang:
BUSMETIK adalah akronim dari Budidaya Udang Skala
Mini Empang Plastik merupakan inovasi budidaya udang (intensif) yang
memanfaatkan lahan marginal dalam ukuran kecil melalui pendekatan teknis,
ekonomi, sosial, lingkungan. Dari aspek teknis, BUSMETIK ini dapat diterapkan
di semua tipe lokasi, wadah dapat dimodifikasi dari ukuran tambak yang luas
menjadi 1.000 m2, dan menggunakan plastik High Density Poly Ethelene (HDPE)
ukuran 500 mikron. Disamping itu, waktu persiapan pemeliharaannya dapat
dipersingkat 2 s.d 7 hari, padat tebar >200 ekor/m2, meminimalkan pergantian
air, dan resiko kegagalan rendah. Dari aspek ekonomi, biaya investasi dan
operasional BUSMETIK sangat cocok bagi pemodal mengengah kecil, umur ekonomis
sarana budidaya (plastik HDPE) relatif lama, dan margin usaha kompetitif, dan
meningkatkan kepercayaan Bank untuk memberikan pinjaman modal. Aspek sosial,
teknologi ini dapat melibatkan kelompok masyarakat kecil (melalui mekanisme
pemberdayaan masyarakat), mudah diterapkan di masyarakat karena teknologi
budidaya yang tidak rumit, dan dapat menumbuhkan jiwa wirausaha. Terakhir dari
aspek lingkungan, teknologi ini memperhatikan keseimbangan ekosistem melalui
penumbuhan vegetasi mangrove di kawasan budidaya yang berfungsi sebagai
biofilter, dan umur teknis dari tambak BUSMETIK ini lebih dari 10 tahun
sehingga tidak menimbulkan limbah yang dapat merusak lingkungan dalam jangka
waktu pendek.
Manfaat:
Dalam mendukung reformasi birokrasi: meningkatkan
kemampuan teknis staf di bidang budidaya udang Vannamei dalam rangka
peningkatan kompetensi dan profesionalisme pegawai.
Dalam perbaikan kinerja unit kerja: meningkatkan
produksi/ produktivitas tambak udang Vannamei di Balai yang pada akhirnya akan
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam peningkatan kualitas pelayanan publik: sebagai
media pembelajaran dan penyuluhan kepada masyarakat pembudidaya dalam rangka
mendorong berkembangnya usaha budidaya udang Vannamei yang berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan.
Bagi stakeholders/ pengguna: meningkatkan pendapatan
masyarakat terutama bagi pembudidaya udang kelas kecil dan menengah.
Milestone:
a. Jangka Pendek
Mewujudkan lahan tambak budidaya udang skala mini
empang plastik dan meningkatkan kompetesi sumberdaya manusia (SDM) bidang
budidaya udang Vannamei;
b. Jangka Menengah
Meningkatkan produksi/ produktivitas tambak milik
BPBIAPL;
c. Jangka Panjang
Mewujudkan masyarakat pembudidaya udang di Jawa
Tengah yang semakin sejahtera.
INFORMASI TERPADU BERBASIS WEBSITE
UNTUK MENDUKUNG PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN.
Jabatan: Sekretaris Kecamatan Pucakwangi Kabupaten
Pati.
Latar Belakang:
Berdasarkan Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2008
tentang Uraian tugas pokok, fungsi, dan rincian tugas jabatan struktural dalam
SOTK Kecamatan. Tugas pokok Sekretaris Camat Pucakwangi yang akan dijadikan
area perubahan adalah :
melaksanakan koordinasi dengan Seksi-seksi pada unit
Kerja maupun SKPD/ Instansi terkait sesuai bidang tugasnya guna kelancaran
pelaksanaan tugas;
memelihara kerahasiaan surat-surat/naskah dinas
sesuai ketentuan yang berlaku;
melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada
masyarakat di Kecamatan.
Manfaat:
Untuk mendukung Reformasi Birokrasi (RB) :
Terlaksananya pelayanan di Kecamatan Pucakwangi yang
lebih efektif dan efisien dapat meningkatkan kepuasan masyarakat dan
kepercayaan masyarakat sehingga good governance dapat tercapai.
Untuk perbaikan unit kerja sekretariat :
Berfungsinya peran semua aparatur SKPD Kecamatan
secara optimal dengan kualitas SDM yang berkinerja tinggi dengan memanfaatkan
semua sarana prasarana kantor yang ada untuk meningkatkan kualitas pelayanan
publik di Kecamatan Pucakwangi.
Untuk peningkatan pelayanan publik :
Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik
yang mudah, berkualitas efektif, cepat dan akurat dengan adanya Standar
Operating Procedure (SOP) dan infomasi persyaratan yang jelas sehingga
tercapainya kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan Kecamatan.
Untuk stakeholders :
Dengan adanya kinerja sekretariat Kecamatan yang
tinggi dapat memberikan dukungan yang kuat untuk mewujudkan peran Camat sebagai
pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja
Kecamatan dengan terbangunnya website Kecamatan Pucakwangi sebagai pusat
informasi terpadu, komunikasi dan koordinasi yang baik dan efektif dengan
Dinas/ Instansi tingkat Kecamatan seperti Polsek, Koramil, Puskesmas, UPT
Disdik, UPT KB, UPT Pertanian Peternakan, Pemerintah Desa, kelompok tani,
pengusaha dan lembaga keuangan lokal agar dapat lebih diberdayakan dalam
memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat dan pengembangan wilayah.
Milestone:
a. Jangka pendek
Mewujudkan ruang baca untuk menghimpun peraturan
perundang-undangan, petunjuk teknis, buku dan bahan bacaan yang lain;
Mewujudkan buku saku pintar pelayanan administrasi di
Kecamatan Pucakwangi untuk Aparat Pemerintah Desa;
Mewujudkan tampilan aplikasi e-filling untuk
pengelolaan kearsipan elektronik dengan menampilkan uji cobanya;
Mewujudkan upaya dukungan dalam peningkatan kinerja
Kecamatan melalui kegiatan penetapan SOP (standar operating procedure);
Mewujudkan tampilan website Kecamatan Pucakwangi
dengan menampilkan uji cobanya secara online.
b. Jangka menengah
Menyelesaikan pendataan dokumen/ arsip dengan
aplikasi e-filling;
Mewujudkan website Kecamatan sebagai pusat informasi
terpadu Kecamatan, sarana komunikasi, koordinasi dan media promosi bagi
pengembangan potensi wilayah.
c. Jangka panjang
Mewujudkan pelayanan publik yang mudah, berkualitas,
efektif, cepat dan akurat.
Kabid Pemberdayaan Usaha Ekonomi
Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa Kabupaten Pati
Jabatan:
Kabid Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat dan
Penanggulangan Kemiskinan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten
Pati
Latar Belakang:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, Bab X mengatur bahwa desa dapat mendirikan BUMDes yang dikelola dengan
semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dan dapat menjalankan usaha di
bidang ekonomi dan pelayanan umum sesuai dengan ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku dalam rangka memperkuat pendapatan desa untuk
kesejahteraan masyarakat.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha
desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat
perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa, maka
perlu diperkuat peran dan fungsi BUMDes dalam meningkatkan perekonomian desa.
Fokus proyek perubahan revitalisasi BUMDes untuk
pengembangan usaha ekonomi masyarakat, pada
Desa di Kabupaten Pati,
Kriteria desa yang di sebut pilot project :
Desa yang telah mempunyai Lembaga Ekonomi Masyarakat
tetapi belum terorganisasi dan dahulu
pernah terbentuk BUMDes tetapi belum optimal, bahkan tidak beraktifitas bisa di
sebut mati
Masyarakatnya bermata pencaharian beraneka ragam,
potensi wilayah tinggi,
Dengan pertimbangan tersebut lokus yang kami pilih
dari proyek perubahan ini adalah Desa Kertomulyo, Kecamatan Margoyoso Kabupaten
Pati,
Dalam upaya optimalisasi Badan Usaha Milik Desa untuk
pengembangan usaha ekonomi desa yang akhirnya di harapkan dapat mensejahterakan
kehidupan masyarakat di wilayah Desa Kertomulyo,Kecamatan Trangkil perlu
meningkatkan kemampuan dan pengetahuan aparatur dalam pengelolaan BUMDes serta
mengoptimalkan pembinan aparat kepada pengelola BUMDes
Manfaat:
Manfaat organisasi :
Meningkatnya usaha lembaga ekonomi masyarakat,
meningkatnya program kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten
Pati, meningkatnya akuntabilitas kinerja dan meningkatnya program pembinaan
BUMDes
Bagi Pemerintah
Terwujudnya BUMDes di Desa guna mewujudkan
pembangunan ekonomi Desa, mewujudkan pemberdayaan ekonomi berbasisi kerakyatan,
terwujudnya pelayanan publik yang optimal
Bagi Masyarakat
Mendapatkan pelayanan dari LEM dengan baik,
meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan meningkatnya usaha ekonomi masyarakat
Milestone:
a. Jangka Pendek
Mewujudkan dan meningkatkan peran Lembaga Ekonomi
Masyarakat
Melaksanakan Workshop, pembinaan dan pendampingan
pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Mewujudkan Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
b. Jangka Menengah
Menetapkan 2 Desa sebagai desa binaan BUMDes
Pelatihan kelembagaan BUMDes
Memfasilitasi kerjasama Kelembagaan Badan Usaha Milik
Desa (BUMDes) dengan Perusahaan lokal.
Membangun unit-unit usaha berbasis potensi spesifik
desa
Melaksanankan research pengembangan ekonomi local
c. Jangka Panjang
Meningkatan pengembangan perekonomian desa melalui
pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Mewujudkan pengembangan Badan Usaha Milik Desa melaui
kerja sama dengan Perbankan.
Kerjasama antar daerah kabupaten/kota di bidang
perdagangan, pertanian dan potensi kelautan.
KOORDINASI DIGITAL TERINTEGRASI DI
KECAMATAN PONCOWARNO KABUPATEN KEBUMEN
Jabatan:
Sekretaris Camat Poncowarno Kabupaten Kebumen
SKPD:
Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen
Latar Belakang:
elaksanaan tugas koordinasi di Kecamatan Poncowarno
Kabupaten Kebumen belum berjalan baik karena komunikasi yang dibangun belum
responsif, efektif dan efisien misalnya: untuk melakukan konsultasi kegiatan
harus dilakukan secara tatap muka; penyampaian informasi tertulis melalui surat,
harus diantar langsung berkeliling desa; penyampaian informasi lisan melalui
telepon, sering kurang jelas penerimaannya; monitoring kegiatan harus terjun
langsung ke desa-desa; pelaporan kejadian bencana yang sering kedaluwarsa.
Untuk menuju kondisi ideal yang diharapkan yaitu
terwujudnya koordinasi pelaksanaan tugas yang baik melalui komunikasi yang
responsif, efektif dan efisien adalah gagasan perubahan di area tata laksana
yaitu pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) berbasis Internet untuk
penyampaian informasi, konsultasi, pelaporan dan monitoring online antara
Pemerintah Kecamatan Poncowarno dengan 11 (sebelas) Pemerintah Desa di wilayah
Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen.
Manfaat:
a. Dalam Mendukung Reformasi Birokrasi
Pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK)
berbasis Internet dalam koordinasi pelaksanaan tugas mampu menjadikan
pelaksanaan tugas berlangsung secara responsif, efektif dan efisien, sehingga
mendukung adanya perubahan di area tata laksanana dalam mendukung reformasi
birokrasi dan terciptanya Good Governance di lingkungan Pemerintah Kecamatan
Poncowarno dan 11 (sebelas) Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Poncowarno
Kabupaten Kebumen.
b. Dalam Perbaikan Kinerja Unit Kerja
Pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK)
berbasis Internet dalam koordinasi pelaksanaan tugas mampu meningkatkan kinerja
organisasi Pemerintah Kecamatan Poncowarno dan 11 (sebelas) Pemerintah Desa di
wilayah Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen karena semua pelaksanaan tugas
dapat dikonsultasikan, dilaporkan dan dimonitoring dengan cepat dan akurat.
c. Dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Yang
Menjadi Tanggung Jawab Instansinya
Pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK)
berbasis Internet dalam koordinasi pelaksanaan tugas mampu meningkatkan
kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kecamatan Poncowarno dan 1
(sebelas) Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen
karena mempermudah teknis, mempercepat waktu, mempermurah biaya pelayanan
sehingga pelayanan yang diberikan lebih responsif.
d. Bagi Stakeholder / Pengguna
Pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK)
berbasis Internet dalam koordinasi pelaksanaan tugas mampu mempercepat,
mempermudah, serta menghemat waktu, biaya dan tenaga dalam penyelesaian tugas
di lingkungan Pemerintah Kecamatan Poncowarno dan 11 (sebelas) Pemerintah Desa
di wilayah Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen.
Milestone:
a. Jangka Pendek
Terimplementasikannya penggunaan Teknologi Informasi
Komunikasi (TIK) berbasis Internet di lingkungan Pemerintah Kecamatan
Poncowarno dan 11 (sebelas) Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Poncowarno
Kabupaten Kebumen.
b. Jangka Menengah
Terimplementasikannya pemanfaatan Teknologi Informasi
Komunikasi (TIK) berbasis Internet untuk penyampaian informasi, konsultasi,
pelaporan dan monitoring online antara Pemerintah Kecamatan Poncowarno dengan
11 (sebelas) Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen.
c. Jangka Panjang
Terimplementasikannya pemanfaatan Mobile Teknologi
Informasi Komunikasi (TIK) berbasis Internet untuk penyampaian informasi,
konsultasi, pelaporan dan monitoring online antara Pemerintah Kecamatan
Poncowarno dengan 11 (sebelas) Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Poncowarno
Kabupaten Kebumen.
LAYANAN KEPEGAWAIAN BERSTANDAR
JABATAN DI PEMERINTAH KOTA PEKALONGAN
Jabatan:
Kabid Pengembangan dan Jabatan pada Badan Kepegawaian
Daerah Kota Pekalongan
Latar Belakang:
Area organisasi yang menjadi area perubahan mendukung
reformasi birokrasi berupa area perubahan tatalaksana yaitu Layanan
Administrasi Kepegawaian Berstandar Jabatan dengan hasil yang diharapkan
seluruh Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Pekalongan telah diangkat
dalam jabatan sesuai bidang tugasnya dalam rangka pola pembinaan karier sesuai
dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki sehingga dapat terwujud
aparatur sipil negara yang berlandaskan nilai dasar sesuai Undang – Undang
Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 4, diantara nilai dasarnya adalah menjalankan tugas
secara professional dan tidak berpihak serta memberikan layanan kepada
publik secara jujur, tanggap, cepat,
tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna dan santun.
Layanan Kepegawaian Berstandar Jabatan merupakan
solusi sebagai suatu proses yang sistematis dan berkelanjutan untuk mewujudkan
Tata Kepemerintahan yang baik (Good Governance), Penyusunan Formasi atau
perencanaan kebutuhan PNS yang tepat sesuai kebutuhan, memudahkan pembinaan
karier PNS pemangku jabatan fungsional dalam hal peningkatan kompetensi melalui
perencanaan kebutuhan Diklat teknis fungsional, data jabatan dalam pengusulan
kenaikan pangkat, penyusunan Sasaran Kerja Pegawai, promosi dan kesejahteraan, data jabatan dalam
penyusunan Analisis jabatan dan Analisis Beban Kerja, penyusunan Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Umum serta
mendukung kinerja organisasi Bidang Pengembangan dan Jabatan BKD, Bidang Diklat
BKD, Bidang Mutasi dan Pembinaan BKD serta Bagian Organisasi dan Kepegawaian
Setda dalam menjamin pelayanan pemberian informasi SDM yang akurat dan cepat,
serta menunjang proses pembinaan SDM aparatur
Manfaat:
Meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Pekalongan dalam
rangka pelayanan publik menuju Tata Kepemerintahan yang baik (Good Governance).
Meningkatkan kinerja Bidang Pengembangan dan Jabatan
BKD Kota Pekalongan dalam rangka pelaksanaan manajemen PNS antara lain
penyusunan perencanaan kebutuhan PNS dan promosi.
Meningkatkan kinerja Bidang Pendidikan dan Pelatihan
BKD Kota Pekalongan dalam hal perencanaan kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan
Tehnis Fungsional untuk peningkatan kompetensi.
Meningkatkan kinerja Bidang Mutasi dan Pembinaan BKD
Kota Pekalongan dalam hal penempatan/mutasi antar unit kerja, pembinaan
penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan usulkenaikan pangkat secara system
melalui SAPK.
Meningkatkan kinerja Bagian Organisasi dan
Kepegawaian Sekretariat Daerah Kota Pekalongan dalam hal penyusunan Analisis
Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Umum
Pemerintah Kota Pekalongan.
Meningkatkan kinerja Para Kasubag Umum dan
Kepegawaian SKPD, para Sekretaris Kecamatan dan para Sekretaris Kelurahan dalam
rangka pembinaan dan pelaksanaan tugas organisasi oleh para pemangku jabatan
fungsional umum.
Meningkatnya kompetensi dan kesejahteraan para
pemangku jabatan fungsional umum.
Milestone:
a. Jangka Pendek
Melaksanakan Layanan Kepegawaian Berstandar Jabatan
di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu ( BPMP2T),
Inspektorat, Bagian Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah dan Kecamatan
Pekalongan Timur Kota Pekalongan.
b. Jangka Menengah
Melaksanakan Layanan Kepegawaian Berstandar Jabatan
di semua Badan, Dinas dan Kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.
Terwujudnya Revisi Peraturan Walikota Pekalongan
Nomor 40 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Umum PNS di Lingkungan
Pemerintah Kota Pekalongan.
c. Jangka Panjang
Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Umum
di Linglkungan Pemerintah Kota Pekalongan. Teridentifikasinya semua nama
Jabatan Fungsional Umum disertai dengan syarat jabatannya yang dapat memudahkan
Layanan Kepegawaian mewujudkan Pengelolaan Berstndar Jabatan dalam rangka
Manajemen Sumber Daya Aparatur yang Profesional, Transparan dan Akuntabel.
MEMBANGUN KAWASAN PERKEBUNAN KOPI
ORGANIK MENUJU SERTIFIKASI ORGANIK DI KABUPATEN MAGELANG
Jabatan: Kabid Perkebunan pada Dinas Pertanian
Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Magelang.
Latar Belakang:
Sesuai dengan semangat kemandirian pangan dan
kedaulatan pangan berkelanjutan maka diperlukan kebijakan pembangunan pangan
yang diarahkan untuk mewujudkan penyediaan pangan yang diprioritaskan dari
produksi dalam negeri dan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi
rakyat dan memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistim pangan yang
sesuai dengan potensi sumberdaya lokal. Untuk mewujudkan ketersediaan pangan
yang berkelanjutan diperlukan integrasi dan koordinasi program yang melibatkan
berbagai pemangku kepentingan terkait/stakeholders.
Memasuki abad ke 21, masyarakat dunia mulai sadar
bahaya yang ditimbulkan oleh pemakaian bahan kimia sintetis dalam pertanian,
Masyarakat semakin arif dalam memilih bahan pangan yang aman bagi kesehatan dan
ramah lingkungan, Gaya hidup sehat dengan slogan back to nature telah menjadi
trend baru, meninggalkan pola hidup lama yang menggunakan bahan kimia non
alami, seperti pupuk, pestisida kimia sintetis dan hormon tumbuh dalam produksi
pertanian, Pangan yang sehat dan bergizi tinggi dapat diperoleh salah satunya
dengan menerapkan sistem pertanian ramah lingkungan. Pertanian dikategorikan
sebagai pertanian organik apabila memenuhi 4 prinsip, yaitu : Prinsip
Kesehatan, Prinsip Ekologi, Prinsip Keadilan terkait dengan lingkungan serta Prinsip
Perlindungan.
Manfaat:
a. Bagi Bidang Perkebunan
Mempercepat arus informasi teknologi budidaya kopi
organik
Tersedianya produk kopi organic
Meningkatnya penggunaan sarana produksi perkebunan
berwawasan lingkungan
b. Bagi Distanbunhut Kabupaten Magelang
Meningkatnya kontribusi terhadap kebutuhan produk
kopi organik
Meningkatnya investasi di Bidang Perkebunan
Meningkatnya kesejahteraan petani
c. Bagi Pemerintah Kabupaten Magelang
Penyerapan tenaga kerja
Meningkatnya kesejahteraan masyarakat
Meningkatkan produktifitas lahan yang ramah
lingkungan
Membantu Meningkatkan kesehatan masyarakat.
d. Bagi Masyarakat
Mendapatkan lapangan pekerjaan
Tersedianya pasar produk kopi organik
Meningkatnya produk organik komoditas perkebunan
Meningkatnya kemampuan Sumber Daya Petani
Meningkatnya pendapatan petani
Memberikan gairah petani untuk mengembangkan produk
organic
Milestone:
a. Jangka Pendek
Menetapkan kawasan perkebunan kopi organik
Meningkatnya pengetahuan dan pemahaman petani kopi
tentang perkebunan organik
Membangun kesepahaman antar stakeholder terkait
tentang kawasan kopi organik
b. Tujuan Jangka Menengah
Sertifikasi organik komoditas kopi
Meningkatnya kwalitas produk perkebunan kopi
c. Tujuan Jangka Panjang
Meningkatnya produksi dan produktivitas perkebunaan
kopi organik
Meningkatnya pasar nasional maupun pasar ekspor
produk perkebunan kopi organik
Agrowisata
MEMBANGUN KAWASAN PERKEBUNAN KOPI
ORGANIK MENUJU SERTIFIKASI ORGANIK DI KABUPATEN MAGELANG
Jabatan:
Kabid Perkebunan pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan,
Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Magelang.
SKPD:
Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan
Kehutanan Kabupaten Magelang.
Latar Belakang:
Sesuai dengan semangat kemandirian pangan dan
kedaulatan pangan berkelanjutan maka diperlukan kebijakan pembangunan pangan
yang diarahkan untuk mewujudkan penyediaan pangan yang diprioritaskan dari
produksi dalam negeri dan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi
rakyat dan memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistim pangan yang
sesuai dengan potensi sumberdaya lokal. Untuk mewujudkan ketersediaan pangan
yang berkelanjutan diperlukan integrasi dan koordinasi program yang melibatkan berbagai
pemangku kepentingan terkait/stakeholders.
Memasuki abad ke 21, masyarakat dunia mulai sadar
bahaya yang ditimbulkan oleh pemakaian bahan kimia sintetis dalam pertanian,
Masyarakat semakin arif dalam memilih bahan pangan yang aman bagi kesehatan dan
ramah lingkungan, Gaya hidup sehat dengan slogan back to nature telah menjadi
trend baru, meninggalkan pola hidup lama yang menggunakan bahan kimia non
alami, seperti pupuk, pestisida kimia sintetis dan hormon tumbuh dalam produksi
pertanian, Pangan yang sehat dan bergizi tinggi dapat diperoleh salah satunya
dengan menerapkan sistem pertanian ramah lingkungan. Pertanian dikategorikan
sebagai pertanian organik apabila memenuhi 4 prinsip, yaitu : Prinsip
Kesehatan, Prinsip Ekologi, Prinsip Keadilan terkait dengan lingkungan serta
Prinsip Perlindungan.
Manfaat:
a. Bagi Bidang Perkebunan
Mempercepat arus informasi teknologi budidaya kopi
organik
Tersedianya produk kopi organic
Meningkatnya penggunaan sarana produksi perkebunan
berwawasan lingkungan
b. Bagi Distanbunhut Kabupaten Magelang
Meningkatnya kontribusi terhadap kebutuhan produk
kopi organik
Meningkatnya investasi di Bidang Perkebunan
Meningkatnya kesejahteraan petani
c. Bagi Pemerintah Kabupaten Magelang
Penyerapan tenaga kerja
Meningkatnya kesejahteraan masyarakat
Meningkatkan produktifitas lahan yang ramah
lingkungan
Membantu Meningkatkan kesehatan masyarakat.
d. Bagi Masyarakat
Mendapatkan lapangan pekerjaan
Tersedianya pasar produk kopi organik
Meningkatnya produk organik komoditas perkebunan
Meningkatnya kemampuan Sumber Daya Petani
Meningkatnya pendapatan petani
Memberikan gairah petani untuk mengembangkan produk
organic
Milestone:
a. Jangka Pendek
Menetapkan kawasan perkebunan kopi organik
Meningkatnya pengetahuan dan pemahaman petani kopi
tentang perkebunan organik
Membangun kesepahaman antar stakeholder terkait
tentang kawasan kopi organik
b. Tujuan Jangka Menengah
Sertifikasi organik komoditas kopi
Meningkatnya kwalitas produk perkebunan kopi
c. Tujuan Jangka Panjang
Meningkatnya produksi dan produktivitas perkebunaan
kopi organik
Meningkatnya pasar nasional maupun pasar ekspor
produk perkebunan kopi organik
Agrowisata
MENUJU RUMAH SAKIT YANG BERSIH DAN
HIJAU DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN IMANUDDIN PANGKALAN BUN PROVINSI
KALIMANTAN TENGAH
Jabatan: Kabid Sarana dan Prasarana pada RSUD Sultan
Imanuddin Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat
Latar Belakang:
“Menuju Rumah Sakit yang Bersih dan Hijau di RSUD
Sulatan Imanuddin Pangkalan Bun” merupakan salah satu tugas Bidang Sarnaa
Prasarana RSUD Sulatan Imanuddin Pangkalan Bun sesuai Peraturan Bupati No. 35
Tahun 2009. Area perubahan yang diharapkan adanya :
Baku mutu limbah cair RSUD Sultan Imanuddin memenuhi
Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri
Kesehatan RI NO. 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah
Sakit dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor : Kep-58/Men LH/12/1995
tentang baku mutu limbah cair bagi kegiatan Rumah Sakit.
RSUD Sultan Imanuddin mempunyai Ruang Terbuka Hijau
(RTH) yang tertata rapi, indah dan teduh berupa taman di depan ruangan-ruangan
perawatan dan pelayanan serta adanya Healing Park, sehingga memberi suasana
yang berbeda dari rumah sakit pada umumnya, khususnya rumah sakit di kawasan
Kalimantan Tengah.
Manfaat:
Terlaksananya pengolahan limbah cair rumah sakit
sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) sehingga diharapkan baku mutu
limbah cair memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) rumah sakit.
Menjamin kualitas limbah cair rumah sakit yang
dibuang ke lingkungan tidak mencemari lingkungan dan badan air, sehingga
tercipta lingkungan rumah sakit yang bersih dan sehat.
Mewujudkan lingkungan rumah sakit yang bersih, indah,
hijua dan teduh sehingga memberikan rasa nyaman bagi pasien dan keluarganya
seta seluruh jajaran RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun
Milestone:
a. Jangka Pendek
Dalam jangka waktu (2 Bulan ) tahapan yang
dilaksanakan adalah melaksanakan Prosedur Pengelolaan Limbah Cair sesuai
Standar, Menyusun rencana penataan taman. Dengan kegiatan :
Menyusun tim efektif / kelompok kerja
Menyusun draf SPO Pengolahan limbah cair RS dan Cek
list pengawasan pelaksanaan SPO
Menyusun program kerja proyek perubahan : melakukan
konsultasi dan koordinasi dnegan stakeholders eksternal dan sosialiasi kepada
stakeholders internal.
Memfasilitasi asistensi teknis pengolahan limbah cair
RS oleh konsultan teknik lingkungan
Melaksanakan kegiatan pengolahan, pengambilan dan
pemeriksaan sampel limbah cair RS sesuai SPO dan Program Kerja.
Mengevaluasi tingkat penurunan kadar BOD, COD dan TSS
pada limbah cair RSS.
Menata taman di lingkungan RSUD Sultan Imanudddin
Pangkalan Bun : menanam pohon markisa dan pohon khas kalimantan/tanaman lokal.
b. Jangka Menengah
Dalam jangka waktu (6 bulan) tahapan yang dilaksanakan adalah memenuhi baku mutu limbah
cair RSSI sesuai SPM dan mewujudkan penataan taman di area halaman, healing
park dan sebagian koridor rumah sakit.
c. Jangka Panjang
Dalam jangka waktu (1 tahun) tahapan yang dilaksanakan Mewujudakan sistem pengolahan
limbah cair rumah sakti sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara
berkelanjutan dan terwujudnya rumah sakit yang bersih dan hijau.
PELAYANAN ADMINISTRASIAN TERADU SATU
PINTU SEBAGAI UPAYA UNTUK MEWUJUDKAN PELAYANAN PRIMA KEPADA MASYARAKAT DI
KECAMATAN BOROBUDUR KABUPATEN MAGELANG.
Jabatan: Sekretaris Kecamatan Borobudur Kabupaten
Magelang
Latar Belakang:
Berkaitan dengan isu-isu dan masalah pembangunan yang
akan dihadapi Kecamatan Borobudur pada tahun 2014 - 2019 tidak bisa dilepaskan
dengan permasalahan dan isu pembangunan Kabupaten Magelang. Secara umum, isu
dan permasalahan yang dihadapi antara lain:
Tuntutan masyarakat untuk memberikan pelayanan yang
prima.
Adanya tuntutan akuntabilitas tata pengelolaan
pemerintahan.
Perkembangan Iptek yang pesat tidak dibarengi dengan
semangat SDM untuk meningkatkan kemampuannya.
Membangun komitmen seluruh aparatur dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsi untuk mewujudkan komitmennya.
Isu-isu strategis tersebut memerlukan penanganan
secara komprehensif melalui pendekatan spasial sebagaimana ditetapkan dalam
RTRW Kabupaten Magelang yang mencakup arahan pemanfaatan ruang, indikasi
program pemanfaatan ruang dan indikasi sumber pendanaan program pemanfaatan
ruang. Implikasinya terhadap pelayanan tugas pokok dan fungsi SKPD Kecamatan Borobudur, sebagai berikut :
Membangun sistem pelayanan prima yang murah, aman,
cepat, efisien, dan transparan.
Membangun komitmen seluruh aparatur dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk mewujudkan akuntabilitas.
Meningkatkan komitmen aparatur dalam penyelenggaraan
Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Menyusun kebijakan yang efektif untuk mewujudkan
penyelenggaraan pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat.
Menerapkan kebijakan pola kerja, pola pembinaan
aparat yang sesuai dengan potensi dan kondisi sebagai bahan masukan kepada
Pemerintah Kabupaten Magelang dalam menetapkan kebijakan strategis dengan
memperhatikan kepentingan masyarakat.
Isu-isu strategis berdasarkan tugas dan fungsi SKPD
adalah kondisi yang menjadi perhatian karena dampaknya yang signifikan bagi
SKPD dimasa datang. Suatu kondisi/kejadian yang menjadi isu strategis adalah
keadaan yang apabila tidak diantisipasi, akan menimbulkan kerugian yang lebih
besar atau sebaliknya, dalam hal tidak dimanfaatkan, akan menghilangkan peluang
untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dalam jangka panjang.
Manfaat:
Meningkatnya kualitas pelayanan publik bagi
masyarakat
Meningkatnya kapasitas aparatur pemerintah pemberi
layanan
Meningkatnya kinerja Kecamatan Borobudur
Mengubah pandangan masyarakat mengenai citra
pelayanan aparatur pemerintah yang semula tidak jelas, sulit, berbelit-belit,
lama, dan mahal menjadi jelas, mudah, sederhana, cepat, dan murah.
Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Meningkatnya kepercayaan masyarakat dan memperbaiki
citra pemerintah.
Meningkatnya akuntabilitas dan aksebtabilitas kinerja
pemerintah melalui reformasi birokrasi pelayanan.
Milestone:
a. Jangka Pendek
Menyediakan ruang pelayanan yang nyaman dan mendukung pelayanan prima.
Menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung
pelayanan prima.
Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Prosedur
(SOP) pelayanan secara optimal.
Menyusun dan menerapkan standar pelayanan, sehingga
pelayanan menjadi lebih sederhana, jelas, mudah, cepat dan murah serta
memuaskan masyarakat.
Membuat dan menerapkan system informasi pelayanan
terpadu yang berbasis internet
Meningkatkan kapasitas aparatur pelayanan.
Mengoptimalkan kinerja Kasi Pemerintahan beserta staf
yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Mengintegrasikan pelayanan menjadi pelayanan terpadu
satu pintu.
Membuat komitmen aparatur pelayanan melalui maklumat
pelayanan
Melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat
b. Jangka Menengah
Mewujudkan Kecamatan sebagai simpul pelayanan dan
pusat pelayanan bagi masyarakat.
Mewujudkan Kecamatan Borobudur sebagai Penyelenggara
PATEN.
c. Jangka Panjang
Melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
berbasis Teknologi Informasi.
Integrasi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pelayanan antara Kecamatan dan Desa.
PEMBENTUKAN KELOMPOK SIAP BANTU
KUMPULKAN DATA (POKSIBAKUDA) BERBASIS MASYARAKAT UNTUK MELAKUKAN PENDATAAN BY
NAME BY ADDRESS GUNA PENINGKATAN KETERSEDIAAN DATA/INFORMASI DI BADAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA) KOTA TEGAL.
Jabatan: Kepala Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya
pada BAPPEDA Kota Tegal.
Latar Belakang:
Kelompok Siap Bantu Kumpulkan Data (POKSIBAKUDA)
berbasis masyarakat terdiri dari kader-kader PKK tingkat kelurahan.
Masing-masing kelurahan akan diwakili oleh 3 kader untuk kelurahan yang
memiliki RW kurang dari 6 RW dan 4 kader untuk kelurahan yang memiliki jumlah
RW lebih dari 6 RW. Poksibakuda dibentuk untuk melakukan pendataan warga by
name by address terkait urusan yang diampu oleh bidang Pemsosbud, yaitu 7
(tujuh) urusan wajib, yaitu pendidikan,
kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan, sosial, tenaga
kerja, ketahanan pangan, pemberdayaan
masyarakat dan desa dan 1 (satu) urusan pilihan, yaitu transmigrasi. Dua urusan
wajib lainnya, yaitu urusan kesehatan dan urusan keluarga berencana dan keluarga sejahtera,
yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan Badan Pemberdayaan Masyarakat,
Perempuan Anak dan Keluarga Berencana meski diampu pula oleh bidang Pemsosbud
tidak termasuk yang akan menjadi sasaran pendataan Poksibakuda karena telah
memiliki kader kesehatan tersendiri untuk melakukan pendataan. Data yang
berhasil dikumpulkan oleh anggota Poksibakuda, diharapkan bisa memotret kondisi
masyarakat yang sesungguhnya sehingga data yang terkumpul akan diolah menjadi
data yang akurat dan update secara berkala.
Manfaat:
Meningkatnya ketersediaan data untuk urusan
pemerintahan wajib bidang Pendidikan;
Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam bermitra
dengan Pemerintah Kota Tegal
Milestone:
a. Jangka Pendek
Terbentuknya Tim Kerja dengan SK Tim Kerja;
Terlaksananya sosialisasi SOP Pembentukan Kelompok Siap Bantu Kumpulkan Data
(Poksibakuda) berbasis masyarakat dan terbentuknya Kelompok Siap Bantu
Kumpulkan Data (Poksibakuda) dengan draft SK Walikota; Tersusunnya SOP
Pendataan by name by address; Terlaksananya bintek Pendataan bagi Poksibakuda;
Terlaksananya pendataan warga by name by address berkaitan dengan warga usia
wajib belajar 9 tahun (7-15 tahun) yang tidak bersekolah di 27 kelurahan oleh
Poksibakuda.
b. Jangka Menengah
Terolahnya data dari Poksibakuda dan tersusunnya data
base urusan pemerintahan wajib bidang Pendidikan program Pendidikan Dasar.
Ditandatanganinya SK Walikota tentang Poksibakuda
berbasis masyarakat.
Terlaksananya bintek lanjutan untuk Poksibakuda
sebagai bekal untuk melakukan pendataan kembali.
Terpublikasikannya Data base di website di portal
bappeda.tegalkota.go.id
c. Jangka Panjang
Terbangunnya Sistim Informasi 9 Urusan Pemerintahan
bidang Pemsosbud yang dapat di link dengan seluruh SKPD di lingkungan
Pemerintah Kota Tegal; Teraksesnya Sistim Informasi 9 Urusan Pemerintahan
bidang Pemsosbud bagi publik; Bertambahnya kuantitas dokumen perencanaan
pembangunan daerah.
PEMBERDAYAAN KELOMPOK KOMUNITAS
PEDULI LINGKUNGAN UNTUK PENATAAN PERMUKIMAN KUMUH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
TATA RUANG KABUPATEN BREBES.
Jabatan: Kabid Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum
dan Tata Ruang Kabupaten Brebes.
Latar Belakang:
Masih terdapatnya lingkungan permukiman kumuh, yaitu
sebesar 1,8% pada tahun 2014 di Kabupaten Brebes.
Diperlukan cara yang efisien dalam menghadapi
permasalahan tersebut. Pemerintah berupaya dengan cara-cara untuk dapat
melibatkan kelompok miskin perkotaan, sehingga kebutuhan mereka dapat
direflesikan dalam kebijakan dan program-program pemerintah kabupaten.
Kebijakan pada urusan perumahan diarahkan pada
upaya-upaya perbaikan permukiman kumuh, peningkatan pengetahuan dan kesadaran
masyarakat terhadap konsep rumah sehat, meningkatkan keswadayaan masyarakat
dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang sehat dan mendorong investasi swasta
dalam pengadaan rumah sehat sederhana.
Faktor pendorong yang paling tinggi dari organisasi
adalah adanya komitmen pimpinan untuk mendukung program-program keciptakaryaan
dan adanya komunitas peduli lingkungan di Kabupaten Berbes. Faktor penghambat
utama yaitu dampak pertumbuhan sosial ekonomi yang mengakibatkan muncul
permukiman kumuh dan tuntutan masyarakat pada pemenuhan faktor ekonomi yang
mengabaikan aspek Regulasi dan Lingkungan.
Manfaat:
a. Manfaat bagi Pemerintah
Meningkatnya kualitas lingkungan permukiman beserta
sarana dan prasarana yang ada
Terwujudnya penataan kawasan permukiman kumuh di
perkotaan.
b. Manfaat bagi Organisasi
Meningkatnya capaian kinerja bidang Cipta karya Dinas
Pekerjaan Umum dan tata Ruang Kabupaten Brebes
Terwujudnya rencana pengembangan keciptakaryaan
c. Manfaat bagi Masyarakat
Meningkatnya lingkungan bersih dan nyaman
Meningkatnya kesejahteraan dan hidup sehat
Milestone:
a. Jangka Pendek
Tahap kegiatan ini dilaksanakan selama kurang lebih 2
(dua) bulan adalah sebagai berikut :
Mengidentifikasi permasalahan penanganan permukiman
kumuh.
Pembentukan tim kerja pelaksana proyek perubahan
Pengumpulan data daerah permukiman kumuh
Penentuan lokasi daerah permukiman kumuh yang akan
menjadi proyek perubahan outputnya dengan Relokasi daerh permukiman kumuh
Melakukan koordinasi pihak terkait (Stakeholder
internal dan eksternal)
Melakukan koordinasi dengan Komunitas Peduli
Lingkungan di Kabupaten Brebes
Pembentukan 6 kelompok Komunitas Peduli Lingkungan di
6 Desa atau Kelurahan.
Menyusun materi sosialisasi penataan permukiman kumuh
Melaksanakan sosialisasi permukiman kumuh
Kegiatan penataan permukiman kumuh
Monitoring dan evaluasi
b. Jangka Menengah
Sosialisasi kegiatan penataan permukiman kumuh di 3
(tiga) kecamatan
Penataan lingkungan kumuh di 3 (tiga) kecamatan
c. Jangka Panjang
Melaksanakan penataan lingkungan kumuh di wilayah
Kabupaten Brebes
Terwujudnya Kabupaten Brebes yang bebas lingkungan
kumuh.
PEMBERDAYAAN ORGANISASI MASYARAKAT
SIPIL SEBAGAI MOTIVATOR IBU HAMIL DALAM RANGKA PERCEPATAN PENURUNAN JUMLAH
KEMATIAN IBU DI KABUPATEN CILACAP.
Jabatan: Kabid Manajemen dan Sumber Daya Manusia
Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap
Latar Belakang:
Bidang Manajemen dan Sumber Daya Manusia Kesehatan
merupakan salah satu bidang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap. Berdasarkan
Peraturan Bupati No. 39 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian
Tugas Dinas Daerah Kabupaten Cilacap, Bidang Manajemen dan Sumber Daya Manusia
Kesehatan mempunyai tugas pokok menyusun
bahan pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan di Bidang Manajemen dan Sumber Daya
Manusia Kesehatan dan menyelenggarakan fungsi diantaranya adalah penyiapan
bahan penyusunan rencana dan program Bidang Manajemen Dan Sumber Daya Manusia
Kesehatan, yang salah satu uraian tugas pokok dan fungsinya adalah “Menyusun
bahan pengelolaan program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat”.
Pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan merupakan
upaya meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan peran aktif masyarakat
untuk mencegah dan mengatasi masalah kesehatan dengan keterlibatan langsung dalam kegiatan dari,
oleh dan untuk masyarakat dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang
optimal.
Bahwa dalam upaya percepatan penurunan jumlah
kematian ibu bukan hanya melalui optimalisasi peran petugas kesehatan dan
stakholder dengan kebijakan yang berorientasi pada unsur pemerintah tetapi
diperlukan pemberdayaan masyarakat untuk dapat terlibat langsung sebagai
motivator ibu hamil.
Manfaat:
a. Manfaat dalam mendukung birokrasi.
Manfaat proyek perubahan mengarah area perubahan pada
akunbilitas dalam mendukung reformasi birokrasi pada level Pemerintah Kabupaten
Cilacap yaitu mengembangkan alat dan mekanisme yang partisipatif yang
memungkinkan masyarakat untuk meminta/mendukung pemerintah daerah agar lebih
bertanggung jawab atas kualitas pelayanan kesehatan melalui “Pemberdayaan
Organisasi Masyarakat Sipil sebagai Motivator Ibu Hamil dalam Rangka Percepatan
Penurunan Angka Kematian Ibu”.
b. Manfaat Pada Peningkatan Kualitas Pelayanan
Publik.
Manfaat proyek perubahan pada peningkatan kualitas
pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab pemberi pelayanan kesehatan
meliputi :
Bagi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Keberhasilan gagasan inovatif pembentukan motivator
setiap ibu hamil dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir
sebagai upaya terobosan dalam memberdayakan organisasi masyarakat sipil untuk
peduli terhadap sektor kesehatan dan menjadi model pemberdayaan kesehatan masyarakat
untuk dapat diadopsi bagi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa Tengah
Bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap.
Keberhasilan gagasan inovatif pembentukan motivator
setiap ibu hamil dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir akan
meningkatkan pencapaian indikator derajat kesehatan masyarakat dan pencapaian
target Milenium Developmet Goals (MDGs) melalui indikator Angka Kematian Ibu
(AKI) serta meningkatkan keberhasilan dalam mengelola program pemebrdayaan
kesehatan masyarakat di Kabupaten Cilacap.
Bagi Rumah Sakit.
Gagasan inovatif pembentukan motivator setiap ibu
hamil dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir sangat mendukung
dalam mengatasi penyebab tidak langsung kematian ibu dan bayi baru lahir di
Rumah Sakit yang disebabkan oleh keterlambatan mengenali tanda bahaya dan
mengambil keputusan, terlambat mencapai fasilitas kesehatan dan terlambat
mendapatkan pertolongan di fasilitas kesehatan.
Bagi Puskesmas.
Gagasan inovatif pembentukan motivator setiap ibu
hamil dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir sangat mendukung
UPT Puskesmas dalam memperoleh percepatan informasi dan komunikasi tentang
kondisi sosial, ekonomi dan budaya yang melekat pada ibu hamil dan percepatan
pencapaian target persalinan di fasilitas kesehatan
Bagi Bidan Desa.
Gagasan inovatif pembentukan motivator setiap ibu
hamil dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir merupakan
terobosan dalam menjalin kemitraan dan kerjasama melalui komunikasi
interpersonal untuk mendapatkan informasi secara lengkap terkait kondisi
sosial, ekonomi dan budaya setiap ibu hamil di wilayah kerjanya.
c. Manfaat Bagi Stakeholder dan Pengguna.
Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap.
Gagasan inovatif melalui pemberdayaan oraganisasi
masyarakat sipil sebagai motivator setiap ibu hamil merupakan terobosan upaya
peningkatkan dukungan dan peran serta masyarakat dalam mengatasi masalah
kesehtan khususnya Kematian ibu dan bayi di Kabupaten Cilacap. Dengan
keberhasilan gagasan inovatif pembentukan motivator setiap ibu hamil dalam
menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir akan menghilangkan image
Kabupaten Cilacap sebagai lokasi Penanggulangan Daerah Bermasalah Kesehatan
(PDBK).
Bagi DPRD Kabupaten Cilacap.
Gagasan inovatif melalui pemberdayaan oraganisasi
masyarakat sipil sebagai motivator setiap ibu hamil merupakan terobosan dalam
rangka mewujudkan masyarakat Cilacap yang sejahtera secara adil dan merata
melalui upaya peningkatkan dukungan dan peran serta masyarakat dalam mendukung
percepatan penurunan jumlah kematian ibu dan bayi baru lahir di Kabupaten
Cilacap.
Bagi SKPD Badan
Pemberdayaan Masyarakat, Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana.
Keberhasilan gagasan inovatif pembentukan motivator
setiap ibu hamil dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir
mendukung pengelolaan program pemberdayaan
masyarakat sipil dalam melakukan sosialisasi tentang tanggung-jawab
suami-istri dalam rangka percepatan penurunan jumlah kematian ibu di Kabupaten
Cilacap.
Bagi SKPD Badan Keselamatan Bangsa dan Politik Kab.
Cilacap.
Gagasan inovatif pembentukan motivator setiap ibu
hamil dalam menurunkan angka kematian ibu sebagai bentuk nyata kinerja
organisasi masyarakat sipil yang selama ini telah dilakukan pembinaan
kompetensi organisasi masyarakat sipil untuk dapat berperan dan mengabdi kepada
masyarakat yang membutuhkan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Gagasan inovatif pembentukan motivator setiap ibu
hamil dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir sangat mendukung
program sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan percepatan pencapaian
target kepesertaan BPJS mandiri karena dalam rangka siaga persalinan yang sehat
diperlukan perencanaan biaya persalinan yang harus dipersiapkan secara dini.
Bagi Organisasi Masyarakat Sipil.
Gagasan inovatif pembentukan motivator setiap ibu
hamil dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir memberikan
apresiasi untuk dapat eksis dalam mengabdikan diri bagi masyarakat khususnya
ibu hamil yang butuh perhatian lebih agar ibunya selamat bayinya sehat.
Bagi Organisasi Profesi (IBI).
Gagasan inovatif pembentukan motivator setiap ibu
hamil dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir menjadi motivasi
tersendiri bagi tenaga profesi bidan untuk memenuhi tuntutan masyarakat
khususnya ibu hamil agar mendapat perhatian yang lebih.
Bagi Desa.
Gagasan inovatif pembentukan motivator setiap ibu
hamil dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir sangat mendukung
pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada warga masyarakat
khususnya para ibu hamil dan merasa sangat diperhatikan karena setiap ibu hamil
mendapat pendampingan dan terpenuhi kebutuhan pelayanan kesehatannya.
Bagi Motivator.
Gagasan inovatif pembentukan motivator setiap ibu
hamil dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir memberikan
peluang untuk ikut perpartisipasi, gotong royong mengabdikan diri bagi
masyarakat dan membantu ibu hamil agar selamat dalam persalinan dan sehat
bayinya.
Bagi Ibu Hamil.
Adanya motivator yang mendampingi setiap saat
memberikan banyak pengetahuan dan pemahaman tentang kehamilan yang menjadikan
lebih percaya diri, merasakan lebih
nyaman, sehat dan siap siaga untuk
bersalin di fasilitas kesehatan.
Milestone:
a. Jangka Pendek
Tujuan umum yaitu melakukan pembentukan motivator ibu
hamil dalam rangka percepatan penurunan jumlah kematian ibu hamil di wilayah
kerja Puskesmas Sampang Kabupaten Cilacap.
Tujuan Khusus.
Melaksanakan rapat koordinasi lintas program
pelaksanaan proyek perubahan pemberdayaan masyarakat sipil sebagai motivator
ibu hamil risiko tinggi.
Melaksanakan koordinasi lintas stakeholder terkait
proyek perubahan pemberdayaan organisasi masyarakat sipil sebagai motivator ibu
hamil risiko tinggi.
Membentuk tim efektif percepatan pelaksanaan proyek
perubahan pemberdayaan organisasi masyarakat sipil sebagai motivator ibu hamil
risiko tinggi.
Melaksanakan koordinasi tingkat Kecamatan Sampang dan
pemilihan wilayah kerja UPT Puskesmas Sampang sebagai binaan motivator ibu
hamil.
Melaksanakan koordinasi organisasi masyarakat sipil
terkait gagasan inovatif pemberdayaan organisasi masyarakat sipil sebagai
motivator ibu hamil risiko tinggi.
Melakukan pemetaan motivator ibu hamil pada tingkatan
desa di Wilayah Kerja UPT Puskesmas Sampang.
Melakukan pemetaan ibu hamil bersama bidan desa pada
tingkatan desa di wilayah kerja UPT Puskesmas Sampang.
Melakukan pengumpulan bahan/materi dalam rangka
penyusunan modul panduan motivator ibu hamil risiko tinggi.
Mengadakan pertemuan pembekalan motivator tentang
materi pendampingan ibu hamil tingkat UPT Puskesmas Sampang.
Melakukan penetapan motivator untuk mendampingi ibu
hamil dengan orientasi kedekatan domisili diwilayah kerja UPT Puskesmas
Sampang.
Melakukan pendampingan Motivator terhadap Ibu Hamil
di desa wilayah kerja UPT Puskesmas Sampang.
Melaksanakan monitoring kegiatan melalui kunjungan
lapangan pelaksanaan motivator dalam pendampingan ibu hamil risiko tinggi.
Melaksanakan evaluasi keberhasilan dengan melihat
laporan hasil pelaksanaan motivator dalam mendampingi ibu hamil risiko tinggi
dan cross notification jumlah kematian ibu di wilayah Kabupaten Cilacap.
b. Jangka Menengah
Tujuan Umum yaitu Mengembangkan pembentukan motivator
ibu hamil dalam rangka percepatan penurunan jumlah kematian ibu hamil di 13
(tiga belas) wilayah kerja UPT Puskesmas rawat inap.
Tujuan Khusus.
Melakukan pembekalan materi bagi bidan koordinator
kesehatan ibu UPT Puskesmas tentang modul panduan motivator ibu hamil.
Melakukan advokasi kepada stakeholder untuk
penerbitan policy pembentukan Motivator ibu hamil di tingkat desa.
Melakukan pembentukan motivator ibu hamil di 13 (tiga
belas) wialayah kerja UPT Puskesmas rawat inap.
Mengenbangkan Aplikasi SIMPUS untuk SMS Gate Away
bagi masyarakat (motivator ibu hamil).
Melaksanakan monitoring dengan melihat angka kematian ibu di wilayah
Kabupaten Cilacap.
Melaksankan evaluasi hasil pelaksanaan motivator ibu
hamil dengan pencapaian sesuai target.
c. Jangka Panjang
Tujuan Umum yaitu membangun pembentukan motivator ibu
hamil dalam rangka percepatan penurunan jumlah kematian ibu hamil di 24 (dua
puluh empat) wilayah kerja UPT Puskesmas rawat jalan.
Tujuan Khusus adalah Melakukan pembentukan motivator
ibu hamil di 24 (dua puluh empat) wilayah kerja UPT Puskesmas rawat jalan;
Melakukan penunjukan rumah penduduk untuk menjadi rumah singgah ibu melahirkan;
Melakukan penunjukan mobil pribadi menjadi mobil ambulan desa diwilayah dengan
geografi sulit; Melaksanakan monitoring dengan melihat angka kematian ibu di
wilayah Kabupaten Cilacap: dan Melaksanakan evaluasi pelaksanaan motivator ibu
hamil dengan capaian jumlah kematian dibawah target.
PEMENUHAN STANDAR PELAYANAN FARMASI
RUMAH SAKIT MELALUI PELAYANAN FARMASI KLINIK DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN
IMANUDDIN PANGKALAN BUN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH.
Jabatan: Kabid Penunjang pada RSUD Sultan Imanuddin
Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat
Latar Belakang:
Bidang Penunjang mempunyai tugas salah satunya
mengatur,mengendalikan dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan pelayanan farmasi
di Rumah sakit.Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan R.I. No.58 Tahun 2014
tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit yang meliputi: kegiatan
yang bersifat manajerial dan pelayanan farmasi klinik,namun kondisi sekarang di
RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun baru melaksanakan pelayanan farmasi yang
bersifat manajerial,belum melaksanakan kegiatan pelayanan farmasi klinik.
Farmasi klinik adalah pelayanan berorientasi
penderita, berorientasi obat, dan berorientasi antar disiplin. Pelayanan
farmasi klinik tidak hanya melibatkan instalasi farmasi saja tetapi juga dengan
beberapa profesi dan unit terkait lainnya ,seperti dokter,perawat ,pasien dan
keluarga pasien.Jadi dalam hal pelayanan farmasi klinik perlu dukungan dari
berbagai fihak yang terkaiter sebut.
Kegiatan farmasi klinik dalam tatanan pelayanan
kefarmasian, terdiri dari serangkaian kegiatan, meliputi:
Pengkajian dan pelayanan resep
Penelusuran riwayat penggunaan obat
Rekonsiliasi obat
Konseling.
Visite
Pemantauan terapi obat.
Monitoring efek samping obat
Evaluasi penggunaan obat
Dispensing sediaan steril
Pemantauan kadar obat dalam darah.
Manfaat:
-
Milestone:
a. Jangka Pendek
Terlaksananya Uji Coba Pelayanan Farmasi klinik Di
Ruangan yang di jadikan pilot project. Dengan Tahapan Kegiatan:
Melaksanakan rapat kerja pelaksanaan proyek perubahan
dan membentuk tim kerja
Menyusun draf dokumen kerangka kerja Pelayanan
Farmasi Klinik
Melakukan sosialisasi dan penyempurnaan draft
kerangka kerja pelayanan farmasi klinik
Penyusunan Tim Pelayanan Farmasi Klinik di RSSI
Menyusun Rencana Kerja Pelayanan Farmasi Klinik untuk
1 tahun kedepan
Monitoring dan Evaluasi
Memberikan Pembekalan terhadap Tim Pelayanan farmasi
Klinik
Menentukan Ruangan Rawat Inap yang akan dijadikan
Pilot Project
Uji Coba Pelaksanaan
Pelayanan Farmasi Klinik
b. Jangka Menengah
Terlaksananya supervisi dan pengawasan, monitoring
dan evaluasi serta tersusunnya rencana tindak lanjut terhadap berlangsungnya
pilot project.
c. Jangka Panjang
Tersedianya Ruang Khusus Sekretariat Kegiatan Pelayanan Farmasi Klinik secara
terpusat di Instalasi Farmasi RSUD Sultan imanudin serta terintegrasi dengan
sistem pelayanan yang ada di rumah sakit.
Tahapan Kegiatannya:
Melengkapi Kebutuhan SDM yang diperlukan untuk
pelaksanaan pelayanan farmasi klinik di RSUD S.I.P.Bun.
Mempersiapkan Ruang khusus untuk Pusat Pelayanan Farmasi Klinik di
Instalasi Farmasi RSUD S.I.P.Bun.
Melengkapi sarana prasarana untuk pelayanan farmasi
klinik.
Mengintegrasikan Pelayanan Farmasi Klinik sebagai
bagian dari Pelayanan Penunjang di RSSI.
PENGEMBANGAN PROGRAM SISTEM INFORMASI
MANAJEMEN KEPEGAWAIAN (SIMPEG) ONLINE BERBASIS BUTTON UPSISTEM
Jabatan:
Kabid Administrasi Kepegawaian pada Badan Kepegawaian
Daerah Kabupaten Kendal
Latar Belakang:
Layanan informasi dan konsultasi kepegawaian serta
data kepegawaian yang akurat dan valid disajikan secara online merupakan
kebutuhan yang sangat mendesak untuk mendukung pelaksanaan tugas, baik di Badan
Kepegawaian Daerah maupun di SKPD se Kabupaten Kendal. Oleh sebab itu
peningkatan layanan informasi dan konsultasi kepegawaian serta system aplikasi
updating/inputing data kepegawaian secara cepat dan akurat merupakan suara
keniscayaan untuk mengembangkan tugas dan fungsi organisasi.
Manfaat:
Dalam mendukung reformasi birokrasi
Menunjang upaya percepatan reformasi birokrasi
khusunya pada area penataan tata laksana dan pembenahan sistem, proses dan
prosedur kerja sehingga dapat mewujudkan kinerja organisasi yang lebih efektif
dan efisien.
Dalam perbaikan kerja/SKPD
Mempercepat dan mempermudah proses updating/inputing
data, pengumpulan data penyampaian informasi kepegawaian dari BKD kepada SKPD
dan sebaliknya dari SKPD kepada BKD dan pengembangan layanan informasi dan
konsultasi kepegawaian secara on line antara SKPD dengan BKD.
Dalam peningkatan kualitas pelayanan publik yang
menjadi tanggung jawab instansinya
Mempermudah akses data kepegawaian yang disajikan
melalui program SIMPEG On line dan mempermudah proses komunikasi dan konsultasi
kepegawaian apabila ada permasalahan kepegawaian di SKPD.
Bagi Stakeholder/pengguna
Menyediakan informasi data kepegawaian secara cepat,
akurat dan valid sebagai dasar pembuatan produk-produk administrasi kepegawaian
yang menjadi kewenangan stakeholder/pengguna dan menyediakan layanan informasi
dan konsultasi kepegawaian secara cepat, akurat, mudah dan murah dalam
menyelesaikan masalah-masalah kepegawaian di SKPD.
Milestone:
a. Jangka Pendek
Melaksanakan percepatan updating/inputing data
kepegawaian
Melaksanakan launching SIMPEG online
Mengembangkan program SIMPEG berupa penambahan
aplikasi updating/inputing data kepegawaian on line dari SKPD dan aplikasi
konsultasi kepegawaian on line
b. Jangka Menengah
Mengoptimalkan aplikasi updating/inputing data
kepegaian on line dari SKPD
Mengembangkan program SIMPEG berupa penambahan
aplikasi penerbitan izin belajar, tugas belajar dan izin penggunaan gelar dan
aplikasi kompetensi jabatan
c. Jangka Panjang
Meningkatkan penyelenggaraan informasi kepegawaian
yang cepat, mudah dan murah, didukung data kepegawaian yang lengkap, akurat,
valid an akuntabel sebagai dasar pengambilan keputusan pejabat yang berwenang
dan dasar penerbitan produk-produk layanan administrasi kepegawaian yang
terkoneksi pada semua SKPD.
PENGITEGRASIAN GENDER DALAM
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN BOYOLALI
Jabatan: Kabid Pemerintahan dan Sosial Budaya pada
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Boyolali
Latar Belakang:
Perlunya peningkatan kapasitas kelembagaan PUD dalam
mengimplementasikan percepatan pelaksanaan Perencanaan Penganggaran Responsif
Gender (PPRG) dengan cara :
Mendorong SDM Perencana di SKPD/Kecamatan dan seluruh
stakeholder di Kabupaten Boyolali agar mengintegrasikan Gender dalam dokumen
perencanaan dengan menerapkan instrumen PPRG
Melaksanakan kinerja Anggaran Responsif Gender (ARG)
melalui Perencanaan Pengaanggaran Responsif Gender dalam RKA SKPD yang sejak
perencanaan anggaran sudah dikawal oleh Inspektorat sebagai tim monitoring,
verifikasi dan pengawas kegiatan perencanaan.
Manfaat:
-
Milestone:
a. Jangka Pendek
Terlaksananya evaluasi hasil monitoring dan
verifikasi PPRG di 10 SKPD
Terwujudnya Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD Perubahan tahun 2015 yang telah
menerapkan pengintegrasian gender dalam perencanaan penganggaran.
Dengan melakukan kegiatan:
Membentuk tim efektif dengan Surat Keputusan Bupati
Boyolali.
Membuat Surat Edaran Bupati terkait dengan
pelaksanaan perencanaan penganggaran yang responsif gender pada anggaran SKPD
Menfasilitasi SKPD dalam penyusunan PPRG dengan
melakukan analisis gender menggunakan instrumen GAP dan GBS dengan melakukan
Uji coba bagi 10 SKPD
Memonitoring dan memverifikasi serta
mengkoordinasikan : a) Skenario anggaran SKPD berupa RKA Perubahan APBD tahun
2015 yang responsif gender (10 SKPD, 1 Program dan kegiatan)
Melaksanakan input RKA SKPD Perubahan dalam SIMDA
SKPD di DPPKAD.
Membuka jejaring / netwoking dengan SKPD, DPRD dan
LSM peduli perempuan dalam rangka pendukung percepatan pelaksanaan PUG di
Kabupaten Boyolali.
Melakukan rapat Koordinasi untuk kajian sederhana
tentang penganggaran yang responsif gender dari hasil Evaluasi, Monitoring dan
verifikasi di 10 SKPD sebagai bahan penyusunan kebijakan Kepala Daerah.
Menyusun laporan untuk tindak lanjut penerapan PPRG
pada Perencanaan Pembangunan Kabupaten Boyolali Tahun 2016 yang merupakan
lampiran tidak terpisahkan dalam KUA SKPD.
b. Jangka Menengah
Sosialisasi hasil evaluasi proses penerapan PPRG di
10 SKPD
Pendampingan penyusunan PPRG bagi SKPD di Kab.
Boyolali
Verifikasi penerapan PPRG dalam RKA tahun 2016
Monitoring dan evaluasi penerapan PPRG dalam dokumen
perencanaan 2016 dan dalam dokumen persiapan materi musrenbang 2016 (untuk
tahun 2017)
Menyusun Laporan Hasil Penerapan PPRG
Menyusun konsep Draft Perbup sebagai bahan rapat
pembahasan PPRG.
c. Jangka Panjang
Pembahasan draft Ranperbup sampai menjadi perbup
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PPRG
dan Perbup tentang Petunjuk Teknis Penyusunan PPRG
Rakor Percepatan PUG dalam rangka penerapan ARG dalam
kontks pengawasan/pemeriksaaan APIP.
Penerapan PPRG dalam rangka percepatan PUG pada
Pemerintah Kabupaten Boyolali oleh SKPD dalam dokumen perencanaan anggaran
pembangunan.
PENGUASAAN BAHASA INDONESIA BAGI
TENAGA KERJA ASING (TKA).
Jabatan: Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah
Latar Belakang:
Diberlakukannya MEA tentu akan memberikan dampak
positif dan negative bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia. Dampak positifnya,
kehadiran MEA diharapkan akan mengurangi pengangguran karena akan membuka
lapangan kerja baru dan menyerap angkatan kerja yang ada saat ini untuk masuk
ke dalam pasar kerja. Adapun dampak negatifnya, dengan adanya pasar barang dan
jasa secara bebas tersebut akan mengakibatkan tenaga kerja asing dari sesama
negara ASEAN dengan mudah masuk dan bekerja di Indonesia sehingga mengakibatkan
persaingan tenaga kerja yang semakin ketat di bidang ketenagakerjaan.
Untuk menghadapi kehadiran MEA maka diperlukan tenaga
kerja yang berkompeten dalam bidangnya untuk itu dapat memanfaatkan tenaga
kerja asing agar dapat memberikan dampak positif dengan memberikan alih
teknologi kepada tenaga kerja Indonesia, namun alih teknologi tenaga kerja
asing kepada tenaga kerja Indonesia masih terkendala karena tenaga kerja asing
kurang menguasai Bahasa Indonesia.
Manfaat:
Manfaat dari proyek perubahan Penguasaan Bahasa
Indonesia Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) ini adalah sebagai berikut:
a. Manfaat bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Menambah pendapatan daerah
Meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia
b. Manfaat bagi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan
Kependudukan Provinsi Jawa Tengah
Meningkatnya penerapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 secara konsisten dan
konsekuen.
Mempersiapkan antisipasi dilaksanakannya Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA).
c. Manfaat bagi Tenaga Kerja Asing
Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam
berbahasa Indonesia
d. Manfaat bagi Tenaga Kerja Indonesia
Mempermudah alih teknologi Tenaga Kerja Asing kepada
Tenaga Kerja Indonesia.
e. Manfaat bagi pemilik/investor
Terpenuhinya tenaga kerja terampil dari dalam negeri/
Indonesia.
Milestone:
a. Jangka Pendek
Pembentukan Tim Kerja proyek perubahan.
Terlaksananya koordinasi dengan stakeholder terkait
penerapan penguasaan bahasa Indonesia pada TKA.
Terlaksananya Memorandum of Understanding (MoU) atau
Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Perguruan Tinggi Dalam Rangka Memberikan
Sertifikasi Kompetensi Bahasa Indonesia Kepada Tenaga Kerja Asing
Terlaksananya sosialisasi pada perusahaan pengguna
tenaga kerja asing
Terlaksananya implementasi Peraturan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun
2013 tentang Tata Cara Penggunaan TKA pasal 26 pada Perusahaan Pemberi Kerja
TKA Percontohan.
Terlaksananya Monitoring dan Evaluasi Implementasi
Pasal 26 UU No.12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan TKA pada Perusahaan
Pemberi Kerja TKA Percontohan.
b. Jangka Menengah
Terlaksananya Program Pembinaan Tenaga Kerja Asing.
Fasilitasi penerapan sertifikasi Bahasa Indonesia
pada Perusahaan Pemberi Kerja TKA di wilayah Jawa Tengah.
Terlaksananya Implementasi Pasal 26 UU No.12 Tahun
2013 tentang Tata Cara Penggunaan TKA kepada Perusahaan Pemberi Kerja TKA di
Jawa Tengah.
c. Jangka Panjang
Terlaksananya transfer of knowledge / alih teknologi
kepada Tenaga Kerja Indonesia.
Terwujudnya Tenaga Kerja Indonesia yang kompeten.
Ditetapkannya sanksi terhadap pelanggaran Pasal 26 UU
No.12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.
Monitoring dan evaluasi.
PENGUATAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN DI PROVINSI JAWA TENGAH MELALUI PENYUSUNAN PERATURAN
GUBERNUR DAN KEPUTUSAN GUBERNUR YANG BERKUALITAS
Jabatan: Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan
Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Latar Belakang:
Penyusunan Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur
yang berkualitas dilakukan dengan
membentuk Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah tentang Tata Cara Pembentukan
Produk Hukum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan
kepentingan umum serta mempunyai kedayagunaan hukum serta keberhasilgunaan
hukum akan menguatkan sistem peraturan perundang-undangan di Provinsi Jawa
Tengah.
Penyusunan Pedoman Penyusunan Peraturan Gubernur dan
Keputusan Gubernur untuk SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sosialisasi Pedoman Penyusunan Peraturan Gubernur dan
Keputusan Gubernur untuk SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Manfaat:
Dalam bidang administrasi pemerintahan diharapkan
Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah dapat melakukan tugas pokok dan fungsi
penyusunan peraturan perundang-undangan secara lebih efektif dan efisien.
Menjadi pedoman bagi SKPD di lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah dalam penyusunan produk hukum daerah khususnya Peraturan
Gubernur dan Keputusan Gubernur.
Dalam bidang reformasi birokrasi, tersusunnya
Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur yang berkualitas, tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum
serta mempunyai kedayagunaan hukum.
Dalam bidang peningkatan kinerja organisasi
diharapkan Proyek Perubahan ini mampu meningkatkan kompetensi dan Kemampuan
Teknis Tim Penyusun Peraturan Gubernur dan
Keputusan Gubernur
Milestone:
a. Jangka Pendek
Tersusunnya Pedoman Penyusunan Peraturan Gubernur dan
Keputusan Gubernur dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui :
Pembentukan Tim Efektif Proyek Perubahan
Inventarisir bahan penyusunan Pedoman Penyusunan
Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur
Penyusunan Draft Awal Pedoman Penyusunan Peraturan
Gubernur dan Keputusan Gubernur
Pembahasan Draft Awal Pedoman Penyusunan Peraturan
Gubernur dan Keputusan Gubernur oleh Tim
Penyempurnaan berdasarkan masukan pada pembahasan
Draft Awal oleh Tim
Finalisasi Pedoman Penyusunan Peraturan Gubernur dan
Keputusan Gubernur
Ajuan Penandatanganan Peraturan Gubernur tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Gubernur Jawa Tengah dan Keputusan Gubernur Jawa
Tengah
Pengundangan dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah
Penyebarluasan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Gubernur Jawa Tengah dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah
Sosialisasi Terbatas
b. Jangka Menengah
Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur dilingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
c. Jangka Panjang
Terlaksananya penyusunan Peraturan Gubernur dan
Keputusan Gubernur yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta mempunyai
kedayagunaan hukum serta keberhasilgunaan hukum
REGULASI SISTEM PEMBAGIAN JASA
PELAYANAN KESEHATAN DI RSUD MUNTILAN KABUPATEN MAGELANG
Jabatan: Kabid Keuangan pada Rumah Sakit Umum Daerah
Muntilan Kabupaten Magelang
SKPD:
Latar Belakang:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah disebutkan bahwa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah
daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa barang
dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam
melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. Pada
pasal 50 disebutkan bahwa pejabat pengelola BLUD, dewan pengawas, sekretaris
dewan pengawas dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan
tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan. Remunerasi
merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium,
bonus atas prestasi, pesangon, dan/atau pensiun.
Karyawan rumah sakit merupakan modal yang sangat
menentukan keberhasilan suatu rumah sakit. Oleh karena itu BLUD Rumah sakit
perlu menyusun suatu sistem untuk memacu motivasi pegawai dalam bekerja,
membangun komitmen pegawai dalam bekerja dengan etos kerja tinggi dan
berkesadaran mematuhi ketentuan-ketentuan, mendorong pegawai menunjukkan
kinerja yang diharapkan rumah sakit dan mengembangkan kompetensi rumah sakit.
Melihat kenyataan di atas, maka sistem pembagian jasa pelayanan kesehatan yang layak dan adil perlu segera disusun agar
bisa menjadi motivator bagi karyawan rumah sakit.
RSUD Muntilan Kabupaten Magelang telah menerapkan
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dengan SK Bupati Magelang Nomor :
188.45/414/KEP/31/2013. Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2007, bagi rumah sakit yang sudah
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, dapat memberikan remunerasi bagi
karyawannya. Sampai dengan saat ini dasar pembagian jasa pelayanan kesehatan di
RSUD Muntilan masih terpisah-pisah untuk masing-masing pendapatan, ada 2 (dua)
buah Surat Keputusan Direktur yang digunakan sebagai dasar pembagian. Dari dua
SK tersebut kalau diimplementasikan berpotensi menjadi temuan aparat
pemeriksaan, karena ada penerimaan yang tidak untuk pegawai rumah sakit, namun
untuk kelompok tertentu.
Manfaat:
a. Manfaat bagi masyarakat
Dengan sistem pembagian jasa pelayanan kesehatan yang
berkeadilan dan tepat waktu diharapkan dapat memberikan kepuasan kepada para
pegawai RSUD Muntilan, sehingga dapat memotivasi mereka untuk mau berusaha meningkatkan kinerja dalam
memberikan pelayanan yang terbaik
kepada pasien, sehingga masyarakat akan merasa puas terlayani dengan
baik.
b. Manfaat bagi Pemerintah
Dengan sistem pembagian yang terintegrasi,
berkeadilan dan tepat waktu diharapkan dapat meningkatkan kinerja karyawan,
sehingga kualitas pelayanan kesehatan yang merupakan pelayanan publik akan
meningkat, pelanggan dapat terlayani
dengan baik sehingga tugas RSUD Muntilan dalam menyelenggarakan pelayanan
kesehatan secara paripurna dapat ikut mensukseskan misi Bupati Magelang yaitu :
mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kehidupan beragama.
c. Manfaat bagi pengguna
Manfaat yang diperoleh untuk karyawan RSUD Muntilan
adalah :
Jasa layanan kesehatan diterimakan tepat waktu
Jasa layanan kesehatan diterimakan tepat jumlah
sesuai apa yang telah diberikan karyawan kepada rumah sakit.
Jasa layanan diberikan secara terpadu untuk semua
jenis pendapatan
d. Manfaat bagi RSUD Muntilan Kabupaten Magelang
Perhitungan besaran pembagian jasa pelayanan yang
berkeadilan dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif, sehingga komunikasi
dapat terjalin dengan baik, kebersamaan dalam melaksanakan tugas akan terwujud,
sehingga visi RSUD Muntilan untuk Menjadi Rumah Sakit Rujukan Terpercaya
di Kabupaten Magelang dapat tercapai.
Milestone:
a. Jangka Pendek
Menyiapkan SK Direktur untuk pembagian jasa pelayanan
kesehatan , dengan tahapan :
Tahap Persiapan :
Pembentukan Tim
Rapat Tim
Penyusunan Mou dengan konsultan
Penandatanganan MoU dengan konsultan
Workshop
Tahap Pelaksanaan :
Pengumpulan Data
Penyusunan draft sistem pembagian jasa pelayanan
Simulasi/Uji Coba
Benchmarking
Evaluasi hasil uji coba.
Tahap Evaluasi
Perbaikan hasil ujicoba pembagian jasa pelayanan
Penyusunan Draft Sk Direktur
Penerbitan SK Direktur
Penyusunan Laporan
b. Jangka Menengah
Menyiapkan draft Peraturan Bupati tentang Remunerasi
bagi Pegawai RSUD Muntilan Kabupaten Magelang.
Menyediakan regulasi berupa Peraturan Bupati Magelang
dalam rangka melaksanakan pembagian jasa pelayanan kesehatan di RSUD Muntilan
Kabupaten Magelang.
Mewujudkan suasana hubungan kerja yang kondusif
karena adanya regulasi yang memadai akan mengurangi rasa saling curiga antar
karyawan.
c. Jangka Panjang
Dengan tersedianya regulasi yang memadai dan
berkeadilan tentang pembagian jasa pelayanan kesehatan, dapat mendorong
motivasi pegawai untuk meningkatkan kinerja
dalam memberikan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat.
REGULASI SISTEM PEMBAGIAN JASA
PELAYANAN KESEHATAN DI RSUD MUNTILAN KABUPATEN MAGELANG
Jabatan: Kabid Keuangan pada Rumah Sakit Umum Daerah
Muntilan Kabupaten Magelang
Latar Belakang:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
disebutkan bahwa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) atau unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang
dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa barang dan/atau
jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan
kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. Pada pasal 50
disebutkan bahwa pejabat pengelola BLUD, dewan pengawas, sekretaris dewan
pengawas dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat
tanggungjawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan. Remunerasi
merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium,
bonus atas prestasi, pesangon, dan/atau pensiun.
Karyawan rumah sakit merupakan modal yang sangat
menentukan keberhasilan suatu rumah sakit. Oleh karena itu BLUD Rumah sakit
perlu menyusun suatu sistem untuk memacu motivasi pegawai dalam bekerja,
membangun komitmen pegawai dalam bekerja dengan etos kerja tinggi dan
berkesadaran mematuhi ketentuan-ketentuan, mendorong pegawai menunjukkan
kinerja yang diharapkan rumah sakit dan mengembangkan kompetensi rumah sakit.
Melihat kenyataan di atas, maka sistem pembagian jasa pelayanan kesehatan yang layak dan adil perlu segera disusun agar
bisa menjadi motivator bagi karyawan rumah sakit.
RSUD Muntilan Kabupaten Magelang telah menerapkan
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dengan SK Bupati Magelang Nomor :
188.45/414/KEP/31/2013. Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2007, bagi rumah sakit yang sudah
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, dapat memberikan remunerasi bagi
karyawannya. Sampai dengan saat ini dasar pembagian jasa pelayanan kesehatan di
RSUD Muntilan masih terpisah-pisah untuk masing-masing pendapatan, ada 2 (dua)
buah Surat Keputusan Direktur yang digunakan sebagai dasar pembagian. Dari dua
SK tersebut kalau diimplementasikan berpotensi menjadi temuan aparat
pemeriksaan, karena ada penerimaan yang tidak untuk pegawai rumah sakit, namun
untuk kelompok tertentu.
Manfaat:
a. Manfaat bagi masyarakat
Dengan sistem pembagian jasa pelayanan kesehatan yang
berkeadilan dan tepat waktu diharapkan dapat memberikan kepuasan kepada para
pegawai RSUD Muntilan, sehingga dapat memotivasi mereka untuk mau berusaha meningkatkan kinerja dalam
memberikan pelayanan yang terbaik
kepada pasien, sehingga masyarakat akan merasa puas terlayani dengan
baik.
b. Manfaat bagi Pemerintah
Dengan sistem pembagian yang terintegrasi,
berkeadilan dan tepat waktu diharapkan dapat meningkatkan kinerja karyawan,
sehingga kualitas pelayanan kesehatan yang merupakan pelayanan publik akan
meningkat, pelanggan dapat terlayani
dengan baik sehingga tugas RSUD Muntilan dalam menyelenggarakan pelayanan
kesehatan secara paripurna dapat ikut mensukseskan misi Bupati Magelang yaitu :
mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kehidupan beragama.
c. Manfaat bagi pengguna
Manfaat yang diperoleh untuk karyawan RSUD Muntilan
adalah :
Jasa layanan kesehatan diterimakan tepat waktu
Jasa layanan kesehatan diterimakan tepat jumlah
sesuai apa yang telah diberikan karyawan kepada rumah sakit.
Jasa layanan diberikan secara terpadu untuk semua
jenis pendapatan
d. Manfaat bagi RSUD Muntilan Kabupaten Magelang
Perhitungan besaran pembagian jasa pelayanan yang
berkeadilan dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif, sehingga komunikasi
dapat terjalin dengan baik, kebersamaan dalam melaksanakan tugas akan terwujud,
sehingga visi RSUD Muntilan untuk Menjadi Rumah Sakit Rujukan Terpercaya
di Kabupaten Magelang dapat tercapai.
Milestone:
a. Jangka Pendek
Menyiapkan SK Direktur untuk pembagian jasa pelayanan
kesehatan , dengan tahapan :
Tahap Persiapan :
Pembentukan Tim
Rapat Tim
Penyusunan Mou dengan konsultan
Penandatanganan MoU dengan konsultan
Workshop
Tahap Pelaksanaan :
Pengumpulan Data
Penyusunan draft sistem pembagian jasa pelayanan
Simulasi/Uji Coba
Benchmarking
Evaluasi hasil uji coba.
Tahap Evaluasi
Perbaikan hasil ujicoba pembagian jasa pelayanan
Penyusunan Draft Sk Direktur
Penerbitan SK Direktur
Penyusunan Laporan
b. Jangka Menengah
Menyiapkan draft Peraturan Bupati tentang Remunerasi
bagi Pegawai RSUD Muntilan Kabupaten Magelang.
Menyediakan regulasi berupa Peraturan Bupati Magelang
dalam rangka melaksanakan pembagian jasa pelayanan kesehatan di RSUD Muntilan
Kabupaten Magelang.
Mewujudkan suasana hubungan kerja yang kondusif
karena adanya regulasi yang memadai akan mengurangi rasa saling curiga antar
karyawan.
c. Jangka Panjang
Dengan tersedianya regulasi yang memadai dan
berkeadilan tentang pembagian jasa pelayanan kesehatan, dapat mendorong
motivasi pegawai untuk meningkatkan kinerja
dalam memberikan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat.
RESTRUKTURISASI PENGELOLAAN ASET
TETAP UNTUK PENCAPAIAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN LAPORAN KEUANGAN DI
KABUPATEN GROBOGAN
Jabatan: Kabid Aset Daerah pada DPPKAD Kabupaten
Grobogan
Latar Belakang:
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan
Keuangan Pemerintah Kabupaten Grobogan dengan Nomor 13A/LHP/XVIII.SMG/04/2015
tanggal 14 April 2015 memuat opini Wajar Dengan Pengecualian. Temuan kondisi
yang dilaporkan dalam Sistem Pengendalian Intern atas Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Grobogan tersebut salah satunya adalah Pengelolaan asset
tetap kurang memadai.
Permasalahan Pengelolaan asset tetap kurang memadai
di Kabupaten Grobogan dapat diidentifikasi sebagai berikut : pencatatan asset
tetap kurang tertib, asset tetap rusak berat belum diusulkan penghapusan dan
pemanfaatan kurang memadai.
Manfaat:
a. Dalam mendukung reformasi birokrasi, antara lain:
Upaya penataan peraturan perundang-undangan dan
penguatan akuntabilitas kinerja yaitu dengan adanya Surat Edaran Bupati tentang
Petunjuk Penyelesaian Bongkaran Barang Milik Daerah karena pemeliharaan sebagai
pedoman bagi SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam
penyelesaian bongkaran BMD untuk kegiatan pemeliharaan yang tidak mengakibatkan
penghapusan BMD dari daftar barang Pengguna maupun daftar BMD.
b. Dalam perbaikan kinerja bidang asset daerah
Gagasan inovasi penyusunan Surat Edaran Bupati
Grobogan tentang Petunjuk Penyelesaian Bongkaran Barang Milik Daerah karena
pemeliharaan akan mengakibatkan proses penyelesaiannya di Bidang Aset Daerah
DPPKAD Kabupaten Grobogan semakin efektif dan efisien.
Penyelesaian bongkaran yang efektif dan efisien
menjadikan pencatatan asset tetap menjadi baik, benar dan akuntabel.
Meningkatnya potensi penerimaan Daerah dari penjualan
bongkaran barang milik daerah.
c. Dalam perbaikan kualitas pelayanan publik.
Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah
Dengan adanya proses penyelesaian bongkaran yang
efektif, efisien dan terukur diharapkan memudahkan SKPD selaku Pengguna Barang
dalam mengelola asetnya.
Bagi masyarakat
Masyarakat akan mendapatkan informasi akurat asset
tetap di Kabupaten Grobogan.
d. Bagi stakeholders / Pengguna
Bagi Pemerintah Kabupaten Grobogan
Dengan pengelolaan asset yang baik dan benar akan
meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Grobogan
dibuktikan dengan pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah.
Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah
Dengan melaksanakan pemeliharaan, barang milik daerah
akan selalu dalam keadaan baik dan siap digunakan.
Dengan menghapus aset tetap kondisi rusak berat
berarti pencatatan asset tetap dalam Daftar barang milik daerah akan memenuhi
klasifikasi asset tetap, yaitu asset yang dipakai untuk kegiatan operasional
pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam
kondisi siap pakai.
Milestone:
a. Jangka Pendek
Melaksanakan restrukturisasi pengelolaan bongkaran
barang milik daerah di Kabupaten Grobogan, dengan kegiatan meliputi:
Melaksanakan koordinasi dengan stakeholder terkait
proyek perubahan restrukturisasi penghapusan dan pemeliharaan asset tetap
Membentuk Tim Efektif proyek perubahan.
Menyusun Surat Permintaan Data Aset Tetap Rusak Berat
Melaksanakan valiadasi data asset tetap (peralatan
mesin dan bangunan ) kondisi rusak berat.
Melaksanakan sosialisasi hasil validasi data asset
tetap rusak berat
Melaksanakan restrukturisasi pengelolaan bongkaran
barang milik daerah
Melaksanakan diskusi draf Surat Edaran Bupati tentang
petunjuk penyelesaian bongkaran barang milik daerah karena pemeliharaan
Sosialisasi Surat Edaran Bupati tentang petunjuk
penyelesaian bongkaran barang milik daerah karena pemeliharaan
Melaksanakan monitoring dan evaluasi penghapusan
asset tetap.
b. Jangka Menengah
Melaksanakan tertib adminitrasi pengelolaan asset
tetap melalui restrukturisasi pengelolaan aset tetap dengan kegiatan meliputi:
Penyusunan Standar Opersional Prosedur Penghapusan
Aset Tetap
Sosialisasi SOP Penghapusan Aset Tetap
Menyusun SE Pengelola perihal serah terima asset
tetap dari pihak ketiga.
c. Jangka Panjang
Terwujudnya
Opini Wajar Tanpa Pengecualian Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Grobogan dengan kegiatan meliputi:
Koordinasi dengan BPKP untuk mengintegrasikan Sistem
Informasi Manajemen Barang Daerah SIMDA BMD dengan Sistem Informasi Manajemen
Keuangan Daerah dan menambah kode barang ATR
Penjadualan penyusunan RKBMD dan RKPBMD
Menyusun data asset tetap yang diserahkan oleh SKPD
kepada Bupati.
SINERGITAS ANTARA PEMERINTAH PROVINSI
DAN KABUPATEN/ KOTA SE JAWA TENGAH DALAM PENERIMAAN TAMU LUAR NEGERI DAN
ORGANISASI INTERNASIONAL
Jabatan: Kepala Bagian Protokol Biro Umum Sekretariat
Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Latar Belakang:
Dalam penerimaan tamu luar negeri dan organisasi
internasional sering terjadi tamu langsung menuju ke lokasi (Kabupaten / Kota )
yang menjadi tujuan sehingga dalam penerimaan tamu tidak melalui Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah, hal ini yang masih menjadi permasalahan karena belum
adanya Standard Operasional Prosedur (SOP) dalam Penerimaan tamu Luar Negeri
dan Organisasi Internasional, hal ini mengakibatkan Kabupaten/Kota sering
kesulitan dalam penerimaanya.
Manfaat:
a. Manfaat bagi Pemerintah Provinsi maupun
Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah
Meningkatnya hubungan luar negeri di semua
bidang/sektor
Terkesposnya potensi yang ada di wilayah Provinsi
Jawa Tengah
Terjalinnya sinergitas dalam penerimaan tamu luar
negeri dan organisasi internasional
b. Manfaat bagi Bagian Keprotokolan
Tersedianya Standar Operasional Prosedur (SOP)
Penerimaan Tamu Luar Negeri dan Organisasi Internasional
Meningkatnya kinerja pelayanan karena adanya
kepastian dalam Penerimaan Tamu Luar Negeri dan Organisasi Internasional
Milestone:
a. Jangka Pendek
Terlaksananya penyusunan draf Standar Operasional
Prosedur (SOP) Penerimaan Tamu Luar Negeri dan Organisasi Internasional
Terlaksananya sosialisasi dan simulasi draft SOP
Penerimaan Tamu Luar Negeri di 6 (enam) Kabupaten/Kota yang mewakili 3 (tiga)
Bakorwil
Tersusunnya penyempurnaan draft akhir (SOP)
Penerimaan Tamu Luar Negeri dan Organisasi Internasional yang maju ke
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah
b. Jangka Menengah
Terselesaikannya (SOP) Penerimaan Tamu Luar Negeri
dan Organisasi Internasional
Terlaksananya Sosialisasi dan Pendistribusian (SOP)
Penerimaan Tamu Luar Negeri dan Organisasi Internasional kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota se Jawa Tengah
c. Jangka Panjang
Terbangunnya sinergitas Penerimaan Tamu Luar Negeri
dan Organisasi Internasional antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan
Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah
Monitoring dan evaluasi
SINERGITAS MOBILISASI PETUGAS
PENGELOLA OPERASI DAN PEMELIHARAAN (OP) IRIGASI ANTARA BALAI BESAR, BALAI PSDA,
DINAS KAB/KOTA DAN P3A DI WILAYAH KERJA BALAI PSDA JRAGUNG TUNTANG
Jabatan: Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Air
Jragung Tuntang Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah
Latar Belakang:
Untuk mewujudkan terselenggaranya tata pengaturan air
yang baik, pengelolaan sumber daya air harus dilakukan secara integrasi di
dalam wilayah kerja Balai PSDA Jragung Tuntang. Sehingga peningkatan kapasitas
sumber daya manusia para Petugas OP Irigasi
terutama dalam pemahaman pekerjaan OP yang prosedural menjadi sangat
perlu. Bagaimanapun petugas OP mempunyai peran penting dalam pengelola irigasi
yang berkelanjutan di masa mendatang. BBWS Pemali Juana merupakan Unit
Pelaksana teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang sebagian wilayah kerjanya ada pada
wilayah Balai PSDA Jragung Tuntang. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air
Kabupaten / Kota di wilayah kerja Balai PSDA Jragung Tuntang memiliki perbedaan
kedudukan dan tupoksi yaitu adanya salah satu dinas yang memiliki tupoksi
rangkap yakni bukan hanya Sumber daya Air saja tetapi juga menangani Energi
Sumber Daya mineral maupun Bina Marga. P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air)
Kelembagaan yang ditumbuhkan oleh Petani yang mendapat manfaat secara langsung
dari pengelolaan air pada jaringan irigasi,air permukaan,embung/dam parit dan
air tanah.
Area perubahan yang akan dilaksanakan adalah
terlaksananya kegiatan koordinasi, sosialisasi, On The Job Training,
kesepakatan antara Balai Besar, Balai PSDA, Dinas Kab/Kota, UPTD Dan
IP3A,GP3A/P3A serta uji coba prosedur OP
Irigasi, sebagaimana Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 Tanggal 6 Juni 2008, Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah, Keputusan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2008 Tanggal 31
Juli 2008 Tentang Penjabaran
Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air.
Manfaat:
Manfaat proyek perubahan dalam mendukung reformasi
birokrasi dan peningkatan kinerja serta pelayanan publik yang dapat dirasakan
oleh berbagai pihak diantaranya:
a. Bagi Seksi OP
Sinkronnya permasalahan lapangan antar stakeholder
eksternal.
Menurunnya keterlambatan penanganan pekerjaan OP
Irigasi.
Meningkatnya pemahaman pekerjaan OP Irigasi yang
prosedural
b. Bagi Pemerintah Kabupaten/Kota
Sinkronnya permasalahan lapangan antar Balai PSDA
Jragung Tuntang, BBWS dan IP3A,GP3A/P3A.
Meningkatkan kinerja Petugas OP Irigasi Pemerintah
Kabupaten, Kota, dan UPTD
Menurunnya masalah OP irigasi pada Pemerintah
Kabupaten dan Kota.
a. Bagi Petani
Sinkronnya permasalahan lapangan antar Balai PSDA
Jragung Tuntang,BBWS, Kabupaten/Kota, dan UPTD
Meningkatkan kemampuan petani dalam tata laksana OP
irigasi.
Meningkatkan pemahaman petani dalam manajemen
permasalahan OP Irigasi.
Milestone:
a. Jangka Pendek
Rapat pembetukan Tim Kerja
Terbentuknya SK Tim kerja
Terlaksananya rapat koordinasi Internal
Terlaksananya rapat koordinasi eksternal BBWS,
Pemerintah Kota ( Semarang, Salatiga), Pemerintah Kabupaten (Semarang,Kendal,
Batang Demak, Grobogan), UPTD, IP3A,GP3A/P3A wilayah kerja BPSDA Jragung
Tuntang, dan Camat serta Lurah
Penyiapan bahan sosialisasi prosedur OP Irigasi
Terlaksananya sosialisasi prosedur OP Irigasi di
Balai PSDA Jragung Tuntang (internal)
Terlaksananya sosialisasi prosedur OP Irigasi di BBWS
Pemali Juana dan Koordinator Perwakilan Balai
Terlaksananya sosialisasi prosedur OP Irigasi di
Pemerintah Kota Semarang, Kabupaten (Kendal, Batang) ,UPTD, IP3A,GP3A/P3A, dan
Camat serta Lurah
Terlaksananya sosialisasi prosedur OP Irigasi di
Kabupaten (Demak, Grobogan, Semarang dan sebagian Kabupaten Boyolali) ,
IP3A,GP3A/P3A, dan Camat serta Lurah
Terlaksananya uji coba prosedur OP Irigasi di
Koperbal Wilayah Tuntang
Evaluasi kinerja Petugas OP Irigasi (hasil uji coba)
b. Jangka Menengah
Terlaksananya OJT Prosedur OP Irigasi dengan Petugas
OP di Balai PSDA Jragung Tuntang, BBWS, Pemerintah Kota (Semarang, Salatiga),
Pemerintah Kabupaten (Semarang, Kendal, Batang, Demak, Grobogan) dan
IP3AGP3A/P3A
Terlaksananya draft kesepakatan antara Balai PSDA
Jragung Tuntang dengan BBWS, Pemerintah Kota (Semarang, Salatiga), Pemerintah
Kabupaten (Semarang, Kendal, Batang, Demak, Grobogan)
Terlaksananya uji coba prosedur OP Irigasi di
Koperbal Wilayah Bodri
Terlaksananya uji coba prosedur OP Irigasi di
Koperbal Wilayah Dolog Penggaron
Terlaksananya uji coba prosedur OP Irigasi di
Koperbal Wilayah Rawapening
c. Jangka Panjang
Terlaksananya Kesepakatan antara Balai PSDA Jragung
Tuntang dengan BBWS, Kota (Semarang, Salatiga), Kabupaten (Semarang, Kendal,
Batang,Demak, Grobogan)
Terlaksananya pekerjaan Operasi dan Pemeliharaan
sesuai prosedur dan meningkatnya koordinasi, daya tangkap, dan peningkatan
sikap kerja Petugas OP
Terlaksananya monitoring dan evaluasi kinerja Petugas
OP Irigasi.
TATA KELOLA BANTUAN KEUANGAN KEPADA
PEMERINTAH DESA YANG BERSIFAT KHUSUS DI KABUPATEN CILACAP
Jabatan:
Kabid Anggaran pada DPPKAD Kabupaten Cilacap
Latar Belakang:
Berdasarkan pada uraian tugas Bidang Anggaran yaitu :
menyusun bahan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang
pengelolaan anggaran, menyusun bahan
penetapan Perda tentang APBD dan Perubahan APBD, menyusun bahan Kebijakan Umum
Anggaran belanja tidak langsung, menyusun
Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara ( PPAS )
belanja tidak langsung, dan menyusun bahan Peraturan Daerah tentang APBD dan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD, antara lain dengan menyusun bahan
kebijakan umum yang meliputi alokasi dan pedoman pengelolaan anggaran tiap belanja tidak langsung.
Ruang lingkup proyek perubahan pada grand design
reformasi birokrasi di area
“Tatalaksana” pada level pemerintah Kabupaten Cilacap yaitu menyusun sistem,
proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai
dengan prinsip good governance dan area
“Peraturan Perundang – undangan” melalui pembuatan regulasi yang tidak tumpang
tindih dan harmonis khususnya terkait konversi anggaran hibah menjadi bantuan
keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat khusus yang selaras dengan UU
Nomor 23 Tahun 2014 dan peraturan perundang – undangan lainnya.
Manfaat:
a. Manfaat bagi Organisasi / Unit Kerja
Dengan adanya perubahan tata kelola bantuan keuangan
kepada Pemerintah Desa yang bersifat khusus yang mengakomodir alokasi anggaran
hibah sarpras pedesaan ke bantuan keuangan yang bersifat khusus, maka manfaat
bagi unit kerja yaitu :
Adanya pengurangan beban kerja yang bukan merupakan
tugas pokok personil Bidang Anggaran DPPKAD Kabupaten Cilacap, khususnya dalam
melaksanakan verifikasi terhadap proposal usulan hibah dari masyarakat sebagai
syarat pencairan hibah sarpras pedesaan yang sudah dianggarkan dalam APBD.
Termotivasinya sumber daya aparatur unit kerja untuk
lebih inovatif, sehingga mampu
menciptakan ataupun membuat terobosan dalam mekanisme pembuatan dokumen
atau peraturan yang terkait dengan administrasi pengelola keuangan, dengan
tetap berpedoman pada koridor aturan perundang-undangan.
Tersedianya pedoman bantuan keuangan kepada
Pemerintah Desa yang bersifat khusus akan memberikan kemudahan dalam menentukan
prioritas alokasi bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa, memudahkan dalam
pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
b. Manfaat bagi Masyarakat
Percepatan pembangunan pada tingkat pemerintah desa
Pemberdayaan masyarakat desa.
c. Manfaat bagi stakeholder
Manfaat bagi stakeholder terhadap rencana proyek
perubahan tata kelola bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat
khusus dapat dijelaskan sebagai berikut :
Bupati, sebagai bahan evaluasi terhadap bantuan
sarpras pedesaan dan implementasi kebijakan strategis Bangga Mbangun Desa,
serta kinerja SKPD.
DPRD, sebagai bahan pembahasan, kontrol dan evaluasi
terhadap pelaksanaan APBD.
Bappeda, sebagai bahan pertimbangan dan kajian
penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Cilacap.
Milestone:
a. Jangka Pendek
Terbentuknya Tim Efektif Proyek Perubahan Tata Kelola Bantuan Keuangan
kepada Pemerintah Desa yang bersifat khusus di Kabupaten Cilacap
Tersusunnya Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang
bersifat khusus bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap.
Tersusunnya Buku Panduan Bantuan Keuangan Kepada
Pemerintah Desa yang bersifat khusus.
Tersusunnya leafleat Bantuan Keuangan Kepada
Pemerintah Desa yang bersifat khusus.
Terlaksananya rapat koordinasi dan sosialisasi
Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa
yang bersifat khusus dengan Camat.
Terlaksananya pembinaan dan sosialisasi Bantuan
Keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat khusus terhadap Aparatur
Pemerintah Desa / Kepala Desa sebanyak 20 orang.
Tersusunnya draft SOP Pelaksanaan Bantuan Keuangan
Kepada Pemerintah Desa yang bersifat khusus.
Terlaksananya
inventarisasi dan verifikasi
usulan Bantuan Keuangan (
Sarpras Pedesaan ) dari Desa.
Terlaksananya evaluasi kegiatan jangka pendek.
b. Jangka Menengah
Teralokasinya anggaran sarpras pedesaan pada belanja
Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang
bersifat khusus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ).
Terselenggaranya pengembangan / perluasan kegiatan
pembinaan dan sosialisai terhadap aparatur Pemerintah Desa / Kepala Desa
sebanyak 149 orang.
Terlaksananya pengujian dan penetapan Standar
Operasional dan Prosedur ( SOP ) Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah
Desa yang bersifat khusus.
Terlaksananya pembangunan sarpras pedesaan
melalui Bantuan Keuangan Kepada
Pemerintah Desa yang bersifat khusus.
Terlaksananya pengembangan aplikasi bantuan keuangan
desa melalui sistem informasi bantuan keuangan desa.
Terlaksananya kegiatan monitoring dan evaluasi jangka
menengah.
c. Jangka Panjang
Tercapainya percepatan pembangunan desa dan
pemberdayaan masyarakat.
Terselenggaranya sistem dan prosedur perencanaan,
pelaksanaan, pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban Bantuan Keuangan ke
Pemerintah Desa yang tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.
Terintegrasikannya aplikasi SIMDA Keuangan dengan SIM
Bankeu Desa.
Terciptanya sinergisitas program pembangunan pedesaan
antar stake holder dalam rangka terselenggaranya kebijakan Bangga Mbangun Desa.
TRANSFORMASI LAYANAN PERIZINAN DI
KABUPATEN KEBUMEN
Jabatan: Kepala Bidang Perizinan Industri,
Perdagangan dan Jasa Usaha pada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
Kabupaten Kebumen
Latar Belakang:
Pelayanan
publik adalah segala
kegiatan pelayanan yang
dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan
publik (instansi pemerintah)
sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan
(masyarakat) ataupun untuk
pelaksanaan peraturan
perundang-undangan. Dalam memberikan pelayanan perizinan Badan Penanaman Modal
dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kebumen masih menemui beberapa kendala
diantaranya:
Layanan manual memakan waktu yang lama, biaya yang
mahal dari pengurusan permohonan izin serta sentralistik di BPMPT.
Efisiensi dan efektifitas layanan dari BPMPT kepada
masyarakat masih perlu perbaikan.
Wilayah Kabupaten Kebumen yang luas memerlukan
desentralisasi layanan dengan model online sehingga pemohon izin lebih mudah
terlayani.
Diperlukan reformasi birokrasi dalam bentuk perubahan
transpormasi model layanan perizinan dari model manual ke model elektronis /
online.
Pembayaran retribusi masih sentralistik di BPMPT
Manfaat:
Manfaat yang bisa diambil dalam proyek perubahan
Transformasi Layanan Perizinan di Kabupaten Kebumen, adalah
a. Manfaat bagi Pemerintah Kabupaten Kebumen
Terwujudnya pelayanan prima dibidang perizinan dan
penanaman modal.
Terwujudnya Sistem pelayanan Perizinan Secara Online
b. Bagi Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
Kabupaten Kebumen
Meningkatnya kualitas dan kinerja sumber daya manusia
(SDM) di BPMPT Kabupaten Kebumen, sehingga bisa melaksanakan tugas pelayanan
publik secara online.
Stakeholder dan satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya
mendukung dan berperan secara proforsional dalam pembangunan peningkatan
pelayanan publik
c. Bagi Masyarakat
Mempermudah akses informasi pelayanan perizinan
kepada masyarakat.
Meningkatnya pelayanan prima terhadap layanan
perizinan.
Milestone:
a. Jangka Pendek
Tersedianya SIPERI (Sistem Informasi Perizinan) dan
pembuatan blangko perizinan yang terintegrasi.
b. Jangka Menengah
Pemeliharaan dan penyempurnaan SIPERI
Penyelenggaraan pelayanan publik dipusatkan hanya
kepada satu lembaga yang ditunjuk (Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
Kabupaten Kebumen)
c. Jangka Panjang
Akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat
melalui implementasi e-gov
Regulasi dan kebijakan pembangunan bidang pelayanan
public
0 Komentar