Optimalisasi Pembentukan Keputusan Bupati
Melalui Kebijakan Non Retro Aktif
Jabatan :
Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kab.Nunukan
Bagian Hukum merupakan salah satu
unit kerja pada Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan yang mana dalam salah satu
sub bagiannya yaitu Sub Bagian Perundang-undangan yang mempunyai tugas pokok
dengan salah satu uraiannya adalah adalah menyiapkan bahan penyusunan
kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis perumusan peraturan perundang-undangan
dan/atau produk hukum daerah serta menyiapkan bahan koordinasi penyusunan
rancangan produk hukum daerah yang terdiri dari Peraturan Daerah, Peraturan
Bupati, Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati sesuai dengn ketentuan Peraturan
Bupati Nunukan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan.
Negara Indonesia merupakan negara
hukum yang mengandung arti bahwa setiap tindakan Pemerintah harus berdasarkan
hukum. Sebagai Negara Hukum penyelenggaraan Pemerintahan harus mencerminkan
tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan mengacu pada Prinsip Dasar dari
peraturan perundang-undangan, maka tidak ada aturan yang dapat berlaku surut
(retro aktif), hal tersebut sesuai dengan teori universal dan Pasal 281 UUD
1945 bahwa tidak ada aturan yang retro aktif.
Namun, sampai saat ini masih
terdapat Kebijakan Pemerintah Daerah berupa Keputusan Kepala Daerah (Keputusan
Bupati) yang menerapkan sistem berlaku surut seperti di Kota Tarakan ,
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara termasuk juga Kabupaten Nunukan. Hal
tersebut tentunya tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal
281 UUD 1945. Adapun faktor penyebab terjadinya permasalahan tersebut adalah
belum ada kebijakan daerah untuk melarang Keputusan Bupati Berlaku Surut.
Secara keseluruhan jumlah
Keputusan Bupati Tahun 2015 adalah 1.249 Keputusan, dari jumlah tersebut
diidentifikasi terdapat 241 Keputusan Bupati yang berlaku surut atau sekitar
19,3% dari total keputusan Bupati Nunukan Tahun 2015. Dampak yang ditimbulkan
yaitu tidak adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran
serta tidak mencerminkan tata kelola administrasi pemerintahan yang baik berupa
tindakan yang tidak didasarkan pada informasi dan dokumen yang mendukung
legalitas pelaksanaan tindakan.
Adapun penyebab Keputusan Bupati
berlaku surut antara lain 1) SKPD lambat mengajukan kosep SK akibat perencanaan
pembentukan SK tidak optimal, kemampuan penyusunan konsep SK minim dan bagian
hukum masih bersifat pasif (menunggu); 2) lambatnya proses sinkronisasi akibat
terbatasnya jumlah tenaga perancang dan rendahya standar kompetensi perancang
pada bagian hukum; 3) lambatnya proses protap akibat tingginya tingkat selisih
stakeholder melaksanakan perjalanan dinas dan jumlah pejabat yang terlibat
melakukakn protap terlalu banyak.
Untuk mengatasi masalah tersebut
maka penulis menctuskan ide/gagasan proyek perubahan yang diberi nama “
Optimalisasi Pembentukan Keputusan Bupati melalui Kebijakan Non Rettro Aktif”
yang selanjutnya kami akronimkan dengan nama “Satukan Tim Efektif”. Gagasan ini
diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan mengenai Keputusan Bupati yang
berlaku surut serta diikuti dengan langkah-langkah kompherenshif agar
permasalahan lainnya juga dapat ditangani.
Kebijakan tersebut nantinya akan
memuat ketentuan tentang kewajiban seluruh SKPD untuk mengedepankan legalitas
penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan dalam pelaksanaan Tupoksi, Program
dan Kegiatan serta Larangan Pembentukan Keputusan Bupati Berlaku Surut (Retro
Aktif).
Dengan berhasilnya proyek
perubahan ini, isu nasional terkait dengan permasalahan banyak Keptusan yang
berlaku surut dapat ditangani oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, dan
merupakan satu-satunya daerah yang memiliki pedoman berdasarkan cara dan metode
yang pasti sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan sehingga menjamin kepastian
hukum atas pembentukan Keputusan Bupati.
Adapun kendala yang dihadapi dalam
pelaksanaan proyek perubahan ini adalah sulnya membangun persamaan persepsi dan
merubah mindset dan culture set aparatur penyelenggara pemerintahan yang telah
menerapkan ketentuan berlaku surut sehingga perlu upaya yang konsisten dalam
melakukan komunikasi yang intensif dalam rangka mewujudkan tata kelola
administrasi pemerintahn serta akan memberikan perlindungan baik bagi SKPD itu
sendiri maupun Bupati sebagai pihak yang menandatangani keputusan melalui
konsultasi secara intens pelaporan secara intens komunikasi efektif dan diskusi.
“ID-CARD BOARDING” (Pelabuhan Pos Lintas
Batas Laut Liem Hie Djung Nunukan)
Jabatan : Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pos
Lintas Batas Laut Liem Hie Djung mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian
tugas teknis operasional pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Nunukan di Bidang Pengelolaan dan Pengoperasian Pelabuhan sesuai
dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan, salah
satunya dalam kegiatan pelayanan memlihara kelancaran dan ketertiban embarkasi
dan debarkasi penumpang, sehingga tercipta keselamatan pelayaran.
Dalam kondisinya terdapat hambatan
serta keluhan dari penyedia jasa dan pengguna jasa seperti petugas pelabuhan,
penumpang, keagenan, motoris (ABK) dan lainnya, khususnya pada pelayanan
boarding.
Permasalahan yang sering terjadi
adalah pengantar/pengunjung selalu berusaha masuk ke area dermaga/ponton
sehingga mengganggu kelancaran proses boarding calon penumpang yang berdampak
terhadap ketertiban pelayanan dan keselamatan pelayaran. Adanya
lonjakan/peningkatan calon penumpang pada situasi tertentu seperti Hari besar,
liburan sekolah dan cuti bersama menjadi tanggungjawab pengelola pelabuhan agar
berjalan dengan lancar.
Dalam menghadapi situsai dan
kondisi permasalahan tersebut, strategi yang dilakukan adalah seluruh
Stakeholders di Pelabuhan Pos Lintas Batas Laut Liem Hie Djung Nunukan akan
memberlakukan pengawasan ekstra dengan memberikan ID-Card Boarding disesuaikan
dengan identitas armada/speedboat yang berangkat.
Dalam hal ini terdapat tujuan
dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang . Dalam Jangka pendek
antara lain 1) terwujudnya keamanan, kenyamanan, ketertiban, kelancaran dan
keselamatan dengan memberikan ID-Card Boarding khususnya calon penumpang tujuan
Tarakan; 2) terciptanya informasi diberlakukannya ID-Card Boarding dengan
menggunakan spanduk dan/atau X-banner; 3) tersosialisasinya alur pelayanan
ID-Card Boarding dengan menggunakan spanduk bagan/alur pelayanan calon
penumpang regional trayek lintas Nunukan-Tarakan. Sedangkan tujuan dalam jangka
menengah yaitu 1)terciptanya peningkatan pelayanan ID-Card Boarding dengan
sistem Bar Code yang terintegrasi dengan pelayan retribusi pas masuk penumpang;
2)peningkatan pelayanan informasi dari penggunaan spanduk dan/atau X-Banner
menjadi ssitem digital elektronik; 3)terciptanya ID-Card Boarding kepada calon
penumpang tujuan domestik lokal;
4)terciptanya Standar Operating Prosedur Pelayanan (SOP) ID-Card Boarding
penumpang Domestik Lokal dan Regional serta dengan tujuan jangka panjang adalah
terciptanya pelayanan terpadu “Manajemen Boarding System”. Adapun manfaat dari
proyek perubahan ini adalah 1)terselenggaranya kegiatan operasional dan
pengawasan di Pelabuhan Pos Lintas Batas Laut Liem Hie Djung Nunukan dengan
baik; 2)terciptanya suasana aman,nyaman, tertib, lancar dan selamat; dan
3)meningkatnya penerimaan pendapatan asli daerah melalui retribusi jasa pas
masuk penumpang.
Dalam implentasi dari kegiatan
proyek perubahan ini dapat disimpulkan yaitu pengguna jasa khususnya calon
penumpang tujuan Kota Tarakan menilai pelayanan yang diberikan UPT.PLBL Liem
Hie Djung Nunukan sudah terlaksana dengan baik. Dengan diberlakukannya ID-Card
Boarding diharapkan dapat mempermudahkan petugas dalam mengidentifikasi calon
penumpang dan meminimalisir pengantar/pengunjung masuk ke dalam area dermaga
agar aman dan tertib. Selain itu, Stakeholders menyambut baik dan memberikan
dukungan dengan diberlakukannya ID-Card Boarding di Pelabuhan Pos Lintas Batas
Laut Liem Hie Djung Nunukan.
Peningkatan Pengelolaan Keuangan Melalui
Aplikasi Surat Perintah Membayar (“Si Ujang Super”)
Jabatan :
Kecamatan Sebatik Tengah merupakan
salah satu wilayah Kabupaten Nunukan yang mendapatkan Program Pembangunan
Infrastruktur Perdesaan (PIP) dari Pemerintah Pusat melalui alokasi dan APBN
yang meliputi kegiatan peningkatan jalan dan jembatan, air bersih serta
sanitasi lingkungan sehingga permasalahan sarana dan prasarana mulai teratasi.
Walaupun Pembangunan sarana dan prasarana semakin meningkat, disisi lain Sumber
Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Aparatur (SDA) masih sangat terbatas
khususya di Kantor Camat Sebatik Tengah sehingga berdampak pada kinerja SKPD
khususnya pada unit kerja Sub Bagian Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan
Keuangan (PPK). Kepala Sub Bagian Keuangan dalam salah satu uraian tugasnya
yaitu memverifikasi kelengkapan-kelengkapan dokumen pendukung Surat Perintah
Membayar (SPM).
Berdasarkan hasil identifikasi
pada Sub Bagian Keuangan Kecamatan Sebatik Tengah, salah satu permasalahan saat
ini adalah pengajuan kelengkapan-kelengkapan dokumen pendukung Surat Perintah
Membayar (SPM) seringkali terhambat karena berbagai faktor, yang meliputi :
kelengkapan-kelengkapan dokumen dikerjakan secara manual sehingga sering kali
terjadi kesalahan pengetikan, penggunaan waktu luring efektif mengingat
pengajuan berkas SPM bolak balik ke Nunukan, serta biaya SPPD kurang efisien.
Berdasarkan uraian diatas, maka
dapat disimpulkan bahwa faktor tersebut akan berimplikasi pada keterlambatan
terbitnya SP2D atau keterlambatan pencairan yang dapat mengganggu kegiatan yang
dilaksanakan di Kecamatan Sebatik Tengah sehingga sasaran tupoksi Sub Bagian
Keuangan belum tercapai.
Untuk mengatasi dan mengantisipasi
persoalan tersebut, maka penulis akan mengangkat permasalahan dengan judul “
Peningkatan Pengelolaan Keuangan melalu Aplikasi Penunjang SPM”. Dengan asumsi
bahwa dokumen SPM mempunyai peranan yang sangat vital dalam keberhasilan
kinerja SKPD.
Rancangan proyek perubahan
difokuskan pada 2 (dua) tahapan yaitu jangka pendek dan jangka panjang yang
dilaksanakan adalah membuat rancangan SK Pembentukan Tim Kerja Efektif,
Pembentuka Tim Kerja Efektif yang akan dilakukan kepada Mentor untuk disetujui
dan diteruskan kepada Camat Sebatik Tengah selaku sponsor, persiapan pembuatan
aplikasi dan tugas dalam Tim Efektif, percobaan Aplikasi di bagian bendahara
Kantor Camat Sebatik Tengah, penyempurnaan hasil Aplikasi di DPKAD Kabupaten
Nunukan, sosialisai aplikasi dan penerapan serta evaluasi aplikasi di lima (5)
Kecamatan se- Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan. Dengan adanya penerapan aplikasi
ini bendahara tidak mengerjakan kelengkapan dokumen secara manual. Jangka
Panjangnya yaitu diterapkan diseluruh SKPD Kabupaten Nunukan. Hal ini
diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pengelolaan
keuangan disetiap SKPD Kabupaten Nunukan khususnya Kantor Kecamatan Sebatik
Tengah sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif dan efisien.
Optimalisasi Sistem Penyusunan Pelaporan
Pembakuan Nama Rupabumi di Kabupaten Nunukan Melalui Pembuatan Buku Simponi
Jabatan :
Kasubbag Otonomi Daerah Setda Kab.Nunukan
Dalam Permendagri Nomor 39 Tahun
2008 tentang Pembakuan Nama Rupabumi, antara lain disebutkan bahwa pembakuan
nama rupabumi meliputi proses penetapan dan pengesahan nama, pengejaan,
penulisan dan pengucapan dengan menghormati keberadaan suku, agama, ras pada
wilayah tersebut.
Kabupaten Nunukan mulai melakukan
penyusunan pelaporan pembekuan nama rupabumi pada tahun 2014 dan selaku leading
sektor dari penyusunan pelaporan pembekuan nama rupabumi adalah bagian
pemerintahan pada sub bagian otonomi daerah sebagaimana tertuang dalam
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2010. Terdapat permasalahan dalam sistem
penyusunan pelaporan pembakuan nama rupabumi di Kabupaten Nunukan yaitu antara
lain :
Dalam sistem penyusunan pelaporan
pembakuan nama rupabumi sering mengalami keterlambatan karena belum adanya
suatu panduan khusus dan rinci yang disampaikan kepada kecamatan dan desa sehingga
dalam menyampaikan laporan pada tim tingkat kabupaten sehingga banyak perbedaan
data antara desa dan kecamatan tentang penanaman suatu objek rupabumi dan
berdampak pada kuantitas dan ketepatan waktu penyusunan nama rupabumi yang
dilaporkan.
Penyusunan pelaporan nama rupabumi
harus disertakan dengan ejaan bahasa daerah setempat berikut maknanya dan
informasi lain yang berhubungan dengan objek rupabumi, dengan tidak adanya
panduan khusu maka hal ini sering diabaikan/dikosongkan padahal hal ini memiliki
unsur penting pada penyusunan pembakuan nama rupabumi.
Dalam beberapa permasalahan
diatas, maka kepala sub bagian otonomi daerah pada bagian pemerintahan sebagai
project leader yang salah satu tugas pokoknya adalah melaksanakan pengumpulan
dan mengelola data dari kecamatan dan desa berupaya mengoptimalkan realisasi
capaian penyusunan pelaporan pembakuan nama rupabumi sesuai dengan target yang
ditentukan, tetapi hal ini sulit dicapai akibat dikejar oleh target waktu oleh
pihak direktorat otonomi daerah melalui kedeputian pembakuan nama rupabumi,
selain itu antara input dan output dari penggunaan anggaran yang tak berimbang
karena kuantitas data yan dilaporkan sangat minim tak sebanding dengan anggaran
APBD yang dikeluarkan yang mengakibatkan temuan pada saat pemeriksaan
inspektorat. Untuk itu dalam rangka mewujudkan kondisi ideal mengisi gap yang
terjadi dalam sistem penyusunan pelaporan pembakuan nama rupabumi di Kabupaten
Nunukan sesuai dengan target dan hasil yan diharapkan maka perlu dibuat suatu Buku
Panduan Sistem Penyusunan Pelaporan Nama Rupabumi tim penyusun pelaporan
mengetahui tentang pelaporan dari tingkat bawah dan diharapakn berdampak
positif terhadap kecepatan dan ketepatan waktu sistem penyusunan pelaporan
pembakuan nama rupabumi Kabupaten Nunukan.
Terdapat tujuan jangka pendek,
jangka menengah dan jangka panjang dalam proyek perubahan ini. Tujuan jangka
pendek yaitu terbentuknya tim efektif dalan mewujudkan Buku Simponi,
terlaksananya permintaan dukungan kepada stakeholder, terlaksananya rapat kerja
tim untuk membahas kesepakatan distribusi tugas dan pengumpulan referensi buku
simponi. Sedangkan tujuan jangka menengahnya adalah pencetakan buku simponi,
pendistribusian buku simponi pada ruang lingkup yang telah disepakati mentor
yaitu Kecamatan Sembakung Atulai, Kecamatan Tulin Onsoi, Sebatik Utara, Desa
Ubol Alung, Desa Saduman dan Desa Sakikilan serta kuesioner tingkat kemanfaat
buku simponi. Adapun tujuan jangka panjangnya yaitu terlaksananya penyebaran
buku simponi diseluruh desa dan kecamatan Kabupaten Nunukan serta terlaksananya
penyebaran bukun Simponi melalui web.
Manfaat dari Buku Simponi ini
antara lain stakeholder mendapat kemudahan dalam pembakuan nama rupambumi,
mengetahui tata cara penulisan baku rupabumi khususnya dengan penulisan ejaan
bahasa daerah setempat, mempercepat masuknya laporan dari tingkat kecamatan dan
desa ke tingkat kabupaten, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas dokumen
pelaporan nama-nama rupabumi.
Dalam penyusunan pembakuan nama
rupabumi sulit memperoleh data riil akibat faktor sumber daya manusia dan tidak
adanya buku yang menjadi referensi. Output dari proyek perubahan ini sangat
bermanfaat bagi pemerintah Kabupaten Nunukan terutama panitia pembakuan nama
rupabumi baik tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
Aplikasi Pelaporan Program Terpadu (“Apel
Madu”)
Jabatan : Kasubbag Perencanaan Program Kecamatan
Sebatik
Pelaporan merupakan upaya penting
dalam administrasi untuk memastikan hasil capaian proses dalam menuju suatu
tujuan. Tupoksi Sub Bagian Perencanaan Program dibatasi pada rentang
perencanaan dan pelaporan administrasi internal juga penyusunan standar
pelaksanaan fungsi unit kerja disamping melaksanakan tugas atasan lainnya.
Salah satu uraian tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Program yaitu :
menghimpun, mengolah dan menyajikan data serta informasi yang berhubungan
dengan pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Kecamatan.
Pengerjaan pelaporan secara khusus
yang menjadi fokus yang perlu pengembangan terdapat pula beberapa permasalahan.
Distribusi dokumen dan pengelolaan data yang terhambat mulai dari pengambilan
data hingga pengelolaan file dokumen pada komputer akibat sumber data masih di
dapatkan dari unit kerja lain yaitu sub bagian keuanga dan data yang didapatkan
dari operator SIMDA butuh waktu mengekspornya serta pengelolaan data pada
komputer masih belum terkelola dengan baik. Hal ini disebabkan belum
ditemukannya pola yang tepat untuk mengatur dan mengjimpun data pelaporan pada
direktori khusus dengan klasifikasi berdasarkan beberapa kategori.
Distribusi dokumen yang dimaksud
adalah penyampaian laporan kepada instansi terkait antara lain Bappeda, Bagian
Pembangunan dan DPKAD. Kendala geografis menjadi penyebab keterlambatannya
dikarenakan Kecamatan Sebatik berbeda pulau dengan Pulau Nunukan yang membutuhkan
waktu sekitar 2 jam. Selain itu, permasalahan anggaran perlu efesiensi
khususnya perjalanan dinas sehingga pengiriman laporan berupa hardware harus
meunggu dan menitipkan pada aparatur lain yang akan ditugaskan ke Nunukan.
Beberapa masalah yang terjadi
dalam ruang lingkup tupoksi subbag perencanaan program yaitu kurangnya
kompetensi SDM bidang TI yang mana dis subbag perencanaan program ini lebih
banyak menggunakan teknologi informatika. Selain itu, tidak adanya pelatihan
bagi ASN sejak saat diangkat khususnya penguasaan komputer sedangkan hal ini
menjadi sesuatu yang penting pada era informatika saat ini. Sarana dan
prasarana juga menjadi kendala seperti AC dan Printer yang rusak yang akan
berpengaruh pada kondusi kerja yang kondusif sehingga mengurangi kinerja
aparatur.
Sesungguhnya masalah yang menjadi
penghambat dalam unit kerja khususnya tugas pelaporan yang memiliki bobot
tertinggi adalah pelaporan yang masih kurang tertib. Gagasan solusinya adalah
pembuatan suatu aplikasi yang dapat memudahkan serta mengolah data secara
tertib. Gagasan pembuatan aplikasi ini kami beri judul sebagai “Aplikasi
Pelaporan Program Terpadu” atau disingkat “Apel Madu”.
Adapun tujuan proyek perubahan ini
dengan target jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Hall tersebut
dapat diidentifikasi pada tebel berikut ini :
Target Output Sasaran
Jangka Pendek (sampai Juni tahun
2016)
Pembuatan dan uji coba aplikasi
pelaporan program terpadu dengan berbasis IT dengan tujuan sbb:
Terlaksananya pembuatan aplikasi
Terlaksananya uji coba aplikasi
Terlaksananya sosialisasi tentang
aplikasi
Meningkatnya akuntabilitas
pembuatan laporan realisasi program kegiatan di Kecamatan Sebatik.
Meningkatnya tertib data laporan
Meningkatnya kemudahan dalam pembuatan
laporan.
Bertambahnya pengetahuan mengena
“Apel Madu” bagi pengguna.
Jangka Menengah (sampai denan awal
tahun 2017)
Peningkatan publikasi aplikasi
pelaporan program terpadu dengan rincian tujuan sbb :
Publikasi pelaporan secara online
pada website
Pengintegrasian antara website
Kecamatan Sebatik dengan website Kabupaten Nunukan
Terlaksananya sosialisasi
pelaporan pada stakeholder kelembagaan terkait
Tersampaikannya laporan via media
online kepada instansi terkait
Jangka Panjang (tahun 2018 dan
seterusnya)
Mengembangkan aplikasi dengan
menambahkan fitur-fitur
Pengembangan basis data
Penambahan fitur ekspor data
sesuai kebutuhan
Pengiriman data langsung ke email
instansi tujuan
Terciptanya efisiensi dan efektifitas
pelaporan
Komunitas Peduli Data (Optimalisasi Sistem
Pengolahan Data SIADEK Melalui Komunitas Peduli Data)
Jabatan :
Kasubbid Pengolahan Data Kepegawaian BKDD Kabupaten Nunukan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 43 Tahun 1999 mengisyaratkan perlu adanya sistem administrasi berbasis
komputer dalam pengelolaan manajemen kepegawaian dalam hal ini adalah SIMPEG.
Dengan SIMPEG dimaksudkan
terciptanya sistem informasi yang terpadu guna meningkatkan kegiatan
administrasi kepegawaian yang tertib, teratur, berdaya guna dan berhasil guna,
sekaligus menentukan arah mekanisme koordinasi, komunikasi aliran data dan informasi
melalui teknologi informasi serta diharapkan mampu menyajikan data dan
informasi yang sangat dibutuhkan untuk pengambilan keputusan pimpinan.
Terhitung pada Tahun 2008 pada
BKDD Kabupaten Nunukan telah menggunakan SIMPEG. Namun dalam perkembangan SIMPEG
yang dikelola selama ini dalam versi desktop perlu dikembangkan karena masih
banyak fitur-fitur yang kurang, salah satunya belum adanya fitur penyimpanan
arsip kepegawaian sehingga dalam pelaporan belum maksimal.
Data PNS Kabupaten Nunukan per 30
April 2016 berjumlah 4.413 orang tersebar dalam 57 SKPD dikelola dalam aplikasi
Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) versi desktop. Seiring
perkembangan kebutuhan data dan informasi kepegawaian semakin meningkat pada
akhir Tahun 2015 dibangunlah suatu aplikasi berbasis web secara online yaitu
SIADEK (Sistem Informasi Arsip Digital Elektronik Kepegawaian) dimana dalam
aplikasi ini data dan arsip digital sudah terintegrasi menjadi satu.
Adapun yang menjadi kendala dengan
pengembangan SIADEK saat ini adalah proses penginputan kembali seluruh database
PNS ke sistem akibat backup database dari SIMPEG sebelumnya tidak bias
diintegrasikan kedalam SIADEK sehingga penyajian laporan informasi kepegawaian
menjadi terhambat. Adanya kebijakan nasional terkait Pendataan Ulang Pegawai
Negeri Sipil (PUPNS) Tahun 2015 diperpanjang sampai 31 Maret 2016 membuat
aplikasi ini belum dimaksimalkan pengelolaannya. Selain itu yang menjadi
kenadala lain adalah masih banyaknya dokumen kepegawaian yang belum lengkap dan
kurangnya sumber daya manusia sebagai tenaga pengolah data.
Menindaklanjuti permasalahan
tersebut diperlukan adanya suatu perubahan pola sistem pengolahan data yang
selama ini dilakukan hanya satu arah oleh BKDD perlu diubah dengan melibatkan
setiap pengelola kepegawaian pada masing-masing SKPD yang diharapkan dengan
adanya komunikasi dua arah database kepegawaian PNS di Kabupaten Nunukan dapat
terbangun dengan baik. Berdasarkan hal tersebut maka penulis merasa perlu
dilakukan “Optimalisasi Sistem Pengolahan Data Kepegawaian Data SIADEK Melalui
Komunitas Peduli Data”.
Adapun tujuan tersebut dibagi
menjadi 3 (tiga) tahapan yaitu tahapan jangka pendek, jangka menengah dan
jangka panjang. Dalam jangka pendek tujuannya yaitu melakukan sosialisasi dan
bimtek pengoperasian SIADEK ke pengelolal kepegawaian pada masing-masing SKPD,
melakukan pemutakhiran data kepegawaian pada SKPD (BKDD, Disdukcapil, Kecamatan
Nunukan, Kelurahan Nunukan Tengah) dan membentuk komunitas “Peduli Data” dengan
seluruh pengelola kepegawaian masing-masing SKPD. Tujuan jangka menengahnya
yaitu melakukan pemutakhiran data kepegawaian dalam SIADEK di Pulau Nunukan dan
Sebatik serta tujuan jangka panjangnya adalah melakukan pemutakhiran data
kepegawaian padaseluruh SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Adapun manfaat internal dari
optimalisasi sistem pengolahan data SIADEK melalui komunitas peduli data yaitu
memberikan kemudahan dalam penyusunan laporan informasi kepegawaian,
terbangunnya database kepegawaian yang lengkap dan up to date, dan memudahkan
layanan proses administrasi kepegawaian. Sedangkan manfaat eksternalnya adalah
pengelola kepegawaian pada masing-masing SKPD dapat mengontrol, mengakses dan
memperbarui data PNS dala mengakses data dan dokumen kepegawaiannya secara
online serta terbangunnya komunikasi yang baik antar pengelola data kepegawaian
pada masing-masing SKPD.
Komunitas Peduli Data merupakan
komunitas pengelola kepegawaian SKPD yang dibentuk guna membangun database PNS
secara online dalam rangka menunjang kelancaran proses administrasi kepegawaian
serta diperlukan dukungan dan peran aktif pengelola kepegawaian pada
masing-masing SKPD. Hal tersebut juga disambut baik dan mengapresiasi
pembentukan Komunitas Peduli Data ini karena dengan ini mereka dapat dengan
mudah mendapatkan informasi data PNS secara online serta koordinasi yang baik
antara pengelola data kepegawaian SKPD dengan BKDD sangat dibutuhkan untuk
meningkatkan pelayanan kepegawaian kepada PNS di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Nunukan.
“Pelayan Tamu Bersahabat” (Peningkatan
Pelayanan Perpustakaan Melalui Pemberian Sebuah Penghargaan Bagi Pemustaka di
DPKAD Kab. Nunukan)
Jabatan :
Kasi Pembinaan dan Pelayanan Perpustakaan
Kantor Perpustakaan, Arsip dan
Dokumentasi Kabupaten Nunukan dalam mengantisipasi tantangan ke depan menuju
terciptanya kondisi yang lebih baik yang secara terus menerus mengembangkan
diri dan kinerjanya melalui kebersamaan, inovasi dan kualitas. Meningkatnya
minat baca masyarakat menjadi tantangan dan tuntutan masyarakat pelayanan prima
mendorong aparatur Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentas Kabupaten Nunukan
untuk mempersiapkan diri guna perubahan ke arah yang lebih baik. Perpustakaan
umum tidak selamanya dapat memenuhi kebutuhan pemustaka secara maksimal apalagi
Ilmu Teknologi Perpustakaan yang ada di Indonesia berkembang pesat. Untuk itu
diperlukan suatu gebrakan langkah awal merubah Pelayanan Perpustakaan yang
dapat menarik minat budaya baca bagi pemustaka yang tidak melanggar
aturan-aturan yang ada. Apalagi kondisi saat ini, Kantor Perpustakaan, Arsip
dan Dokumentasi Kabupaten Nunukan jumlah pengunjung mulai menurun.
Data Tahun 2014 dan Tahun 2015
selisih penurunan jumlah pengunjung sebanyak 5.642 pengunjung dan untuk data di
Tahun 2016 per bulannya, jumlah pengunjung pada bulan Maret sebanyak 687
pengunjung dan di bulan April sebanyak 616 pengunjung dan di bulan Mei sebanyak
375 pengunjung. Selisih jumlah pengunjung di bulan April dan Mei 2016 sebanyak
241 pengunjung.
Maka dari permasalahan tersebut,
reformer berinisiatif untuk melakukan sebuah inovasi yaitu Pelayan Tamu
Bersahabat (Peningkatan Pelayanan Perpustakaan Melalui Pemberian Sebuah
Penghargaan Bagi Pemustaka di KPAD Kab. Nunukan) yang diharapkan dapat menarik
minat pemustaka untuk mengunjungi KPAD Kab. Nunukan.
Proyek perubahan ini dilaksanakan
dengan tujuan :
Tujuan Output
Jangka Pendek :Pemberian sebuah
penghargaan bagi pemustaka merupakan timbal balik dengan aktifnya si pemustaka
membaca dan meminjam buku yang ada pada KPAD Kab. Nunukan
Jangka Pendek :Terwujudnya
pemberian Penghargaan bagi pemustaka
Jangka Menengah :Meningkatkan
minat dan budaya baca masyarakat dengan lomba-lomba ilmu pengetahuan, teknologi
dan kebudayaan Jangka Menengah
:Terwjudnya lomba perpustakaan berupa lomba rangking 1 bagi pemustaka
Jangka Panjang :Menjadikan KPAD
tempat belajar yang menyenangkan dengan menata ruang terbuka yang tersedia dan
penyediaan ruang bermain anak
Jangka Panjang :Terwujudnya ruang
baca terbuka atau taman baca terbuka dan penyediaan ruang bermain anak
Manfaat Internal dari proyek
perubahan ini yaitu jumlah pengunjung dapat meningkat, tercapainya target
jumlah pengunjung yang direncanakan oleh KPAD Kab. Nunukan serta meningkatnya
jumlah pengunjung dapat meningkatkan anggaran KPAD Kab. Nunukan. Adapun manfaat
eksternal dalam hal ini yaitu pemustaka merasa diperhatikan oleh KPAD Kab.
Nunukan dengan adanya pemberian suatu penghargaan dan adanya motivasi pemustaka
untuk membaca dan meminjam koleksi buku di KPAD Kab. Nunukan.
Pemustaka menyambut baik dan
merasa ada perhatian dengan adanya pemberian sebuah penghargaan bagi pemustaka
di KPAD Kab. Nunukan karena kegiatan ini yang pertama kali dilaksanakan oleh
KPAD Kab. Nunukan. Keberhasilan kegiatan ini tidak lepas dari dukungan dan
kerjasama pegawai KPAD Kab. Nunukan dan semua pihak. Untuk meningkatkan
pelayanan KPAD Kab. Nunukan diperlukan inovasi-inovasi yang lain agar pemustaka
tidak merasa jenuh serta KPAD Kab. Nunukan agar lebih banyak melakukan
sosialisasi baik melalui media massa maupun dengan yang lainnya serta
pentingnya dukungan Kepala KPAD Kab. Nunukan terkait pelaksanaan kegiatan ini
baik jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Selain itu, pentingnya
peningkatan sarana dan prasarana dalam memberikan pelayanan dan dukungan dari
staf pelayanan didalam pelaksanaan kegiatan.
“e-BAS” (Penyusunan Aplikasi Bagan Akun
Standar)
Jabatan : Kasi Akuntansi Bidang Akuntansi Penyertaan
Modal DPKAD Kab.Nunukan
Bidang Akuntansi dan Penyertaan
Modal khusunya seksi akuntansi mempunyai tugas merumuskan bahan perencanaan
operasional program dan kegiata pengelolaan sistem akuntansi atas keuangan
daerah serta menyiapkan bahan penyelenggaraan sistem akuntansi Pemerintahan
Daerah. Tugas yang dimaksud juga melakukan upaya tindak lanjut temuan
pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Permasalahan utama yang dihadapi
oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nunukan dalam
penyelenggaraan tugas dan fungsinya yaitu masih adanya beberapa temuan hasil
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap laporan
keuangan pemerintah daerah (LKPD) salah satunya kesalahan dalam melakukan
penganggaran dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal tersebut berkaitan dengan isu strategis yaitu untuk mengurangi kesalahan
dalam penyusunan anggaran serta perlunya teknologi informasi menuntut adanya
suatu sistem akuntansi Bagan Akun Standar (BAS) yang dapat memberikan informasi
lebih detail terhadap rekening-rekening yang merupakan bagan dari akun dimaksud
adanya kebutuhan SKPD untuk memudahkan dalam menyusun program dan kegiatan
sehingga berdampak pada realisasi baik pendapatan maupun belanja yang sesuai
dengan substansi kegiatan yang dilaksanakan serta berdampak pada Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang disusun oleh DPKAD Kaupaten Nunukan
khususnya Bidang Akuntansi dan Penyertaan Modal. Berdasarka data yang dijadikan
permasalahan hasil temuan BPK RI terhadap LKPD atas kesalahan dalam
penganggaran dengan kriteria sebagai berikut : 1) Pemerintah Kab. Nunukan belum
menerapkan konsep harga satuan Perolehan dan Batas Minimal Kapitalisasi; 2)
Belanja Bantuan Sosial tidak sesuai dengan substansi kegiatan dan 3)
Penganggaran belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal tidak sesuai
dengan substansi kegiatannya.
Adapun ruang lingkup dari proyek
perubahan ini dalam mewujudkan satu penyusunan Aplikasi Elektronik bagan akun
standar yang menjelaskan secara rinci akun kode rekening yaitu mengivetarisir
aturan-aturan terkait dengan Bagan Akun Standar, menghimpun, merekap serta
melakukan input data berdasarkan informasi akun kode rekening. Tujuan dari
kegiatan ini yaitu tersusunnya suatu sistem aplikasi elektronik Bagan Akun
Standar (e-BAS) yang dapat menjelaskan secara detail akun-akun kode rekening
dalam sistem dan prosedur akuntansi dengan sasaran dan kriteria keberhasilannya
adalah terciptanya Aplikasi Elektronik Bagan Akun Standar (e-BAS) yang dapat
digunakan oleh SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Dalam upaya mendukung keberhasilan
output atau capaian proyek perubahan ini perlunya Aplikasi Elektronik Bagan
Akun Standar (e-BAS) dibuat aturan hukumnya, dalam jangka panjang adanya
integrasi dan sinergritas Aplikasi Elektronik Bagan Akun Standar (e-BAS) dengan
aplikasi lainnya yang mempunyai kesamaan dalam pengelolaan keuangan daerah
(Simda Keuangan) serta besar harapannya tidak hanya dapat digunakan dalam
lingkup Pemerintah Kabupaten Nunukan tetapi juga oleh seluruh Pemerintahan di
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“SI MADU MUJUR”(Sistem Pemasaran Produk UMK
Melalui Outlet Kejujuran di SKPD Lingkup Kelurahan Selisun)
Jabatan : Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
Selisun Kab. Nunukan
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 16
Tahun 2010 dijelaskan bahwa salah satu tugas Kasi Pemberdayaan Masyarakat
adalah menyiapkan kebijakan teknis penyelenggaraan urusan Pemberdayaan
Masyarakat termasuk pembinaan ketahanan masyarakat sesuai lingkup tugas dan
kewenangannya di Wilayah Kelurahan.
Kelurahan Selisun adalah salah
satu Kelurahan yang berada dalam wilayah Kecamatan Nunukan Selatan, dan
merupakan penghasil ragam buah terbesar di Pulau Nunukan ditambah dengan hasil
pertanian dan perikanan lainnya dan bahkan memiliki adalah RT yag dijuluki
jalan tani. Banyaknya hasil panen buah, membuat masyarakat mengolah berbagai
jenis buah dalam bentuk keripik, kerupuk dan olahan khas lainnya termasuk buah
yang dijual mentah. Namun hal ini belum dioptimalkan oleh kelompk UMK karena
kurangnya akses dalam hal pemasaran.
Melihat peluang bahwa Kelurahan
Selisun merupakan salah satu pusat perkantoran SKPD Pemda, yang berarti
pemerintah harus hadir dalam setiap permasalahan masyarakat terkait sulitnya
akses pemasaran ini, dibutuhkan sinergitas antar instansi agar bersama-sama
mempercepat penyelesaian masalah masyarakat dalam ragka pemberdayaan masyarakat
dan percepatan pengentasan kemiskinan.
Terkait pemasaran UMK , pemerintah
Kabupaten Nunukan melalui Bupati telah mengeluarkan instruksi Bupati Nomor :
188.55/3/VI/2015 Tentang Sinergitas Pembangunan Di Daerah Melalui Peningkatan
Usaha Ekonomi Masyarakat, Yang pada intinya mewajibkan seluruh kegiatan/acara
rapat/pertemuan SKPD memakai produk serta makanan olahan tangan masyarakat
Kabupaten Nunukan.
Namun kenyataan yang ada bahwa
hampir semua SKPD di Kabupaten Nunukan dalam menyuguhkan paganan makan minum
tamu dan makan minum rapat yang tersedia diatas meja terdiri dari beberapa
produk luar negeri (Apollo, Swiss Roll, dll). Kenyatan itu mengindikasikan
bahwa “Instruksi Bupati tersosialisasikan dan tidak ditindaklanjuti, serta
lemahnya kepeduliasn pemerintah dalam meningkatkan keberdayaan masyarakat”.
Sehingga project leader kemudian mencetuskan ide/gagasan untu memfasilitasi
masyarakat dalam membangun sistem pemasaran yang lebih mudah,murah,aman,efektif
dan efisien sehingga SKPD dan aparatur mudah mendapatkan produk kelompok UMK
yang akan meningkatkan gairah produktifitas dan meningkatkan minat pengembangan
produk unggulan lokal. Gagasan ini diberi judul ”Sistem Pemasaran Produk UMK
(Usaha Mikro Kecil) Melalui Outlet Kejujuran di SKPD Lingkup Wilayah Kelurahan
Selisun” atau disingkat dengan “SI MADU MUJUR”.
Adapun tujuan dari manfaat proyek
perubahan ini terbagi menjadi 3 yaitu jangka pendek, jangka menengah dan jangka
panjang. Dalam jangka pendek yaitu tersedianya Outlet “Kejujuran” di SKPD dalam
wilayah Kelurahan Selisun, dalam jangka menengah yaitu terlaksananya
Pengembangan SDM Kelompok UMK melalui Pelatihan Pemasaran Produk serta dalam
jangka panjang adalah Pengembangan sistem telah menyebarkan virus-virus
pembangunan outlet ke seluruh wilayah Kecamatan Nunukan Selatan sehingga mampu
menembus pasaran took besar, dan hotel-hotel serta dapat dipasarkan secara
online. Manfaat dari kegiatan ini dalam ruang lingkup internal Kelurahan
Selisun yaitu meningkatnya efektifitas penjualan produk UMKM masyarakat Selisun
dan Kecamatan Nunukan Selatan dan efisiensi bagi SKPD dalam wilayah Kelurahan
Selisun dalam memenuhi kegiatan makan minum aparatur tamu dan rapat, mendorong
peningkatan kemampuan pemberdayaan masyarakat melalui entrepreneur, serta
mendorong peningkatan kualitas pelayanan public khusunya pemberdayaan
masyarakat dalam rangka meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan masyarakat
dalam lingkup Kelurahan Selisun. Adapun manfaat dalam ruang lingkup eksternal yaitu
efisiensi bagi SKPD dalam wilayah Kelurahan Selisun dalam memenuhi makan minum
aparatur, tamu dan rapat, meningkatnya sinergitas antar SKPD sehingg citra ASN
bernilai baik dimata masyarakat, mendorong agar tidak terjadi ego sektoral
antar SKPD dan berkontribusi dalam peningkatan kehidupan ekonomi dan social
masyarakat serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap arti kehadiran
pemerintah dalam setiap permasalahan masyarakat.
Mengingat SI MADU MUJUR aksesnya
masih terbatas, diperlukan pihak yang sangat berperan aktif baik di Kecamatan
ataupun Disperindagkop serta dapat mengakomodir banyak pihak walaupun anggaran
yang terbatas. Selain itu, perlu disosialisasikan lebih menyebar ke semua
elemen masyarakat sehingga semua pihak terlibat (di Bandara ataupun hotel-hotel
tertentu) dan kepada SKPD agar bekerjasama untuk pengembangan inovasi
selanjutnya.
Peningkatan Pelayanan
Penginformasian Keberadaan dan Status Dokumen Pencairan Pembayaran Atas Beban
APBD Kabupaten Nunukan Melalui Aplikasi Berbasis Android “My Trip My Document”
Kabupaten Nunukan
Jabatan : Kasi Belanja Pegawai DPKAD Kab.Nunukan
Dewasa ini perkembangan teknologi
semakin pesat baik di negara maju ataupun negara berkemang termasuk di
Indonesia. Teknologi sudah menjadi kebutuhan disetiap sector kehidupan manusia
tidak terkecuali didalam sistem Pemerintahan yang ada di Indonesia. Jika
dikemas dan disusun dengan baik maka teknologi informasi tersebut sangat
berguna di pemerintahan khusunya di lingkup Pemerintahan Kabupaten Nunukan.
Penggunaan teknologi informasi di
Pemerintah Kabupaten Nunukan kurang maksimal sehingga dalam hal pelayanan dan
penginformasian kepada masyarakat belum optimal. Begitu juga dalam hal
pelaksanaan pembayaran atas beban APBD. Sebagaimana Pemerintah yang mewujudkan
transparansi, seharusnya pihak-pihak terkait dalam hal pencairan APBD
mendapatkan fasilitas dalam hal penginformasian keberadaan dokumennya apakah
masih dalam proses SPP, Proses SPM, pengantaran ke BUD, proses SP2D atau apakah
dokumen tersebut sudah diantar ke Bank yang dituju dimana hal tersebut sangat
berguna bagi pihak-pihak terkait dalam hal pengawasan dokumennya sendiri.
Penginformasian yang kurang
optimal selama ini mengakibatkan sering terjadinya gesekan-gesekan antara pihak
yang terkait karena kesalahpahaman penginformasian akibat belum adanya wadah
informasi yang transparan sehingga saling lempar tanggungjawab tentang
keberadaan dan status kebenaran/kesalahan dokumen pencairan tersebut.
Dengan adanya teknologi informasi
yang dikemas dengan baik diharapkan bias memberikan suatu informasi yang
relevan, tepat dan akurat kepada PA/KPA,PPK-SKPD, Bendahara Pengeluaran, PPTK,
Pihak ketiga maupun pihak lainnya terkait dalam hal pemabayaran atas beban APBD
Kabupaten Nunukan sehingga pelaksanaan pembayaran atas beban APBD dapat
berjalan dengan lancar.
Adapun tujuan yang akan dicapai
dalam proyek perubahan ini dalam 3 (tiga) tahapan yaitu jangka pendek, jangka
menengah, dan jangka panjang. Dalam jangka pendek yaitu tersedianya
penginformasian keberadaan dan status dokumen pencaira pembayaran atas beban
APBD untuk dokumen SPP, SPM yang diterbitkan oleh PA/KPA SKPD dilingkup Kantor
Bupati, Gabungan Dinas 1, dan Gabungan Dinas 2. Sedangkan dalam tujuan dalam
jangka menengah yaitu pihak terkait dapat mengakses keberadaan dan status
dokumen pencairan pembayaran atas beban APBD yang diterbitkan oleh PA/KPA SKPD
yang berada di wilayah Pulau Nunukan serta tujuan dalam jangka panjang yaitu
pihak terkait dapat mengakses keberadaan dan status dokumen pencairan yang
diterbitkan oleh semua SKPD.
Dengan adanya teknologi berbasis
aplikasi android yang dikemas dengan baik dan disusun dengan rapi diharapkan
Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dapat memberikan suatu informasi
yang relevan, akurat, transparansi dan tepat waktu kepada PA/KPA, PPK-SKPD,
Bendahara Pengeluaran, PPTK, Pihak ketiga maupun pihak terkait lainnya dimana
dapat dengan mudah mengecek status keberadaan dan status dokumennya sendiri langsung
melalui handphonenya. Penginstalan atau pengunduhan dilakukan langsung di
masing-masing smartphone melalui Play Store dengan nama “My Trip My Document”.
Sebagai sarana penginformasian
keberadaan dan status dokumen pencairan pembayaran atas beban APBD Kabupaten
Nunukan, maka aplikasi My Trip My Document sangat perlu ada dan tetap
dikembangkan untuk menunjang pelayanan di Kantor DPKAD serta perlunya sambungan
internet khusus untuk server sehingga dalam mengupload data tidak terkendala
dan akurat. Selain itu, perlu penambahan pegawai yang handal dalam bidang
Teknologi Informasi sehngga tidak terjadi ketergantungan kepada pegawai
tertentu dan kedepannya dapat menukung inovasi-inovasi lainnya.
Buku Pintar dan Papan Penyusunan
Program Kerja
Jabatan : Kasubbag Perencanaan Program Kecamatan
Sembakung Atulai Nunukan
Kecamatan dalam salah satu tugas
pokok dan fungsinya adalah menyiapkan bahan yang dihimpun dari seluruh unit
kerja dan melaksanakan penyusunan rencana, program dan kegiatan dilingkungan
Kecamatan sebagai pedoman dan acuan kerja. Dengan kondisi dan seiring
perkembangan Kantor Kecamatan Sembakung Atulai dalam melaksanakan penyusunan
Program Kerja belum terlaksana dengan baik akibat beberapa hal antara lain
belum terhimpunnya kegiatan kebutuhan kantor pada Kepala Seksi dan Kepala Sub
Bagian sesuai dengan pagu yang ditetapkan dan panduan penyusunan anggaran
sehingga rencana kerja belum terarah secara optimal selain itu, kecamatan
pemekaran termuda (baru) belum diadakan penataan administrasi yang berkaitan
pada penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) serta rendahnya pengetahuan Kasi
dan Kasubbag dalam penyusunan program kerja anggaran.
Melihat kondisi tersebut, dalam
rangka memperbaiki alur kerja dalam penyusunan program kerja perlu didukung
kegiatan-kegiatan yang diusulkan setiap Kepala Seksi dan Sub Bagian terpenuhi
sesuai dengan program kebutuhan masing-masing Kasi dan Kasubbag. Dalam hal ini
penulis mengangkat permasalahan yang berkaitan dengan alur-alur dalam
Penyusunan Program Kerja Kecamatan, melalui Buku Pintar sebagai panduan
Penyusunan Program Kerja Kantor Kecamatan Sembakung Atulai serta membuat Papan
Tabel Informasi Rencana Kerja kegiatan masing-masing Seksi/subbag di Kantor
Kecamatan Sembakung Atulai.
Tujuan dan output dari proyek
perubahan ini dibagi menajdi 3 (tiga) tahapan yaitu jangka pendek, jangka
menengah , dan jangka panjang. Tujuan jangka pendek yaitu terciptanya
penyusunan program penyusunan program kerja masing-masing Kasi dan Kasubbag dan
terlaksananya pengelolaan kegiatan penyusunan program kerja kecamatan. Dalam
Jangka menengah yaitu terlaksananya penyusunan program kerja yang baik,
terlaksana penyusunan program kegiatan yang terkoneksi ke aplikasi SIMDA
Keuangan diinternal SKPD dan terwujudnya elektronik Informasi melalui (TV
Plasma) serta tujuan jangka panjangnya yaitu terlaksananya penggunaan SIMDA
secara Online dari Kecamatan Sembakung Atulai dengan DPKAD Kabupaten Nunukan.
Adapun manfaat dalam proyek
prubahan ini terbadi dalam manfaat internal dan eksternal yaitu mempermudah
Camat sebagai PA (Pengguna Anggaran) dalam mengontrol anggaran, mempermudah
seksi dan subag dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran, mempermudah controlling
atau pengawasan oleh subag sungram dalam penyusunan RKA, dan mempermudah dalam
proses penginputan RKA. Manfaat dalam lingkup eksternalnya yaitu mempermudah
dalam proses Asistensi Anggaran oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Kabupaten Nunukan.
Pada pelaksanaan selanjutnya, agar
Buku Pintar dan Papan Penyususnan Program Kerja ini dapat diaplikasikan pada
Pemerintah Desa di Kecamatan Sembakung Atulai, sebagai salah satu program
kegiatan penerapan Alokasi Dana Desa serta dukungan anggaran merupakan hal
terpenting dalam mewujudkan pelaksanaan kegiatan, sehingga nantinya bias
berbentuk papan informasi anggaran menggunakan informasi media berbasis
elektronik seperti TV Plasma.
RBT Mars Korpri
Jabatan :
Kasubbag Olahraga, Seni Budaya, Mental dan Rohani Sekretariat Korpri
Nunukan
Dewan Pengurus Korpri unit
Kabupaten atau Kota adalah suatu kepengurusan yang bersifat kolektifdan
berbentuk dewan yang diangkat berdasarkan musyawarah anggota korpri di tingkat
Unit Kabupaten atau Kota dan bertugas menjalankan organisasi Korpri pada SKPD,
BUMD, Lembaga penyiaran public daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan instansi
vertical didaerah yang memiliki salah satu tugas pokok diantaranya adalah
merumuskan bahan pembinaan jiwa korps (korsa), bagi seluruh anggota korpri dan
seluruh tingkat di Kabupaten agar terbangun soliditas dan solidaritas anggota
Korpri sebagai abi Negara, abdi masyarakat dan aparat birokrasi.
Seiiring perkembangan Korpri di
daerah khususnya Kabupaten Nunukan, masih terdapat kurang tanggapnya anggota
korpri terhadap korpsnya antara lain masih banyaknya anggota korpri yang belum
memahami atau menghafal lagu korpri sebagai lagu wajibnya. Kondisi ini
menimbulkan gesekan antara sesame anggota korps. Dengan situasi ini diharapkan
melalui menyanyikan Lagu Mars Korpri dalam setiap kesempatan anggota Korpri
memiliki kesadaran dan mendalami makna dan arti dalam lagu tersebut yang
sebagian besar liriknya menyatakan kesatuan dan bersama-sama bahu membahu
amanah yang diemban oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (Korpri).
Dengan adanya Surat Edaran dan
Ring Back Tune (RBT) Lagu Mars Korpri maka diharapkan akan tersampaikannya Lagu
Mars Korpri dan akan mudah mengakses lagu lewat ponsel masing-masing untuk
seluruh anggota Korpri yang menggunakan Kartu Layanan Telkomsel sehingga jumlah
anggota Korpri yang menghafal lagu Mars Korpri sebagai lagu wajibnya semakin
meningkat dari waktu ke waktu.
Adapun tujuan yang akan dicapai
dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan yaitu jangka pendek, jangka menengah dan jangka
panjang. Tujuan jangka pendeknya yaitu penerapan Mars Korpri sebagai lagu wajib
disetiap apel pagi diseluruh SKPD di Lingkungan Kabupaten Nunukan, tujuan
jangka menengah adalah pemanfaatan RBT Lagu Mars Korpri di lingkup Sekretariat
Dewan Pengurus Korpri dan SKPD Wilayah Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan
Selatan serta melaksanakan Lomba Mars Korpri antar Unit Korpri di Lingkungan
Pemerintahan Kabupaten Nunukan.
Manfaat dari proyek perubahan ini
yaitu menumbuhkan semangat jiwa korsa setiap anggota Korpri, kecintaan akan
lagu Mars Korpri, kebanggaan akan lagu Mars Korpri, kesadaran akan lagu Mars
Korpri serta rasa kepedulian akan korpsnya. Kegiatan menyanyikan Lagu Mars
Korpri disetiap apel pagi seyogyanya akan terus dinyanyikan untuk meningkatkan
soliditas dan solidaritas antar sesame anggota Korpri.
Digitasi Peta Blok PBB Perdesaan dan Perkotaan
Di Dinas Pendapatan Kab.Nunukan
Jabatan : Kasi
Pendaftaran dan Pendataan Dinas Pendapatan Kab. Nunukan
Latar Belakang dalam pembentukan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah untuk memberikan kewenangan yang lebih
besar kepada daerah dalam mengatur pajak dan retribusi daerah, meningkatkan
akuntabilitas dalam penyediaan layanan dan pemerintahan, memperkuat otonomi
daerah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Hal
yang paling fundamental adalah dialihkannya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang proses
administrasinya dilakukan oleh pemerintah pusat sedangkan seluruh penerimaannya
dibagikan ke daerah dengan proporsi tertentu. Namun, guna meningkatkan
akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya dari penerimaan PBB, maka
paling lambat tanggal 1 Januari 2014 seluruh proses pengelolaan PBB-P2 akan
dilakukan oleh pemerintah daerah.
Alasan pokok dari pengalihan PBB-P2
menjadi pajak daerah antara lain berdasarkan teori, PBB-P2 lebih bersifat lokal
(local origin), visibilitas, objek pajak tidak berpindah-pindah (immobile) dan
terdapat hubungan erat antara pembayar dan yang menikmati hasil pajak tersebut.
Kedua, pengalihan PBB-P2 diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) dan sekaligus memperbaiki struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD). Ketiga, untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, akuntabilitas dan
transparasi dalam pengelolaan PBB-P2. Atas dasar hal tersebut maka Pemerintah
Kabupaten Nunukan maka proses pengalihan pengelolaan PBB-P2 dari Pemerintah
Pusat ke Pemerintah Kabupaten Nunukan baru dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari
2014.
Namun dalam pelaksanaannya masih
menghadapi berbagai kendala antara lain masih terbatasnya akses masyarakat
untuk mendapatkan pelayanan PBB akibat wilayah Kabupaten Nunukan yang sangat
luas (14.263,68 km²) dan kondisi geografis yang sulit sedangkan pelayanan PBB
hanya tersedia di loket PBB pada kantor Dinas Kabupaten Nunukan di Kota
Nunukan. Akibatnya, masyarakat yang berada di wilayah kecamatan di luar pulau
Nunukan yang ingin mendapatkan pelayanan PB harus mengeluarkan biaya yang besar
dan membutuhkan waktu yang lama. Hal tersebut juga mempengaruhi tingkat
partisipasi masyarakat dalam membayar PBB serta rendahnya pemahaman masyarakat
tentang PBB yang kemudian rendahnya kesadaran dalam membayar pajak PBB.
Digitasi adalah suatu proses
mengkonversi data analog menjadi data digital dimana ditambatkan atribut yang
berisikan informasi dari objek yang dimaksud yang akan menghasilkan suatu file
dengan format shapefile yaitu format data vector yang digunakan untuk menyimpan
lokasi, bentuk dan atribut dari fitur geografis. Peta Blok adalah peta yang
menggambarkan suatu bidang objek yang terdapat dalam satu blok.
Selain beberapa permasalahan
diatas, masih terdapat permasalahan yang menjadi focus dalam upaya perubahan
antara lain tidak adanya Peta Blok yang dapat memberikan informasi tentang
objek pajak baik letak maupun subjeknya secara akurat. Data-data pajak masih
data lama dan kurangnya SDM untuk tenaga lapangan. Tidak adanya peta blok
disebabkan selama ini mengandalkan peta secara manual data-data masih perlu
dimutakhirkan. Karena telah banyaknya perubahan data objek pajak tidak akurat,
sumber daya manusia untuk tenaga lapangan masih kurang karena jumlah personil
terbatas. Untuk mengatasi masalah tersebut diatas, diperlukan suatu solusi
untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sector PBB dengan menyediakan pelayanan
pemetaan PBB yang mudah diakses, murah dan cepat yaitu melalui kegiatan
“Digitasi Peta Blok PBB Perdesaan dan Perkotaan”.
Adapun tujuan yang akan dicapai
dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan yaitu jangka pendek, jangka menengah dan jangka
panjang. Tujuan dalam jangka pendek adalah terwujudnya digital Peta PBB
Perdesaan dan Perkotaan sebanyak 2 Blok di Desa Bukit Aru Indah dan dalam
tujuan jangka menengah adalah terbentuknya Digitasi Peta Blok PBB Perdesaan dan
Perkotaan Desa Se-kecamatan Sebatik Timur serta tujuan dalam jangka panjang
yaitu terwujudnya Digitasi Peta Blok PBB Perdesaan dan Perkotaan Se-Kabupaten
Nunukan.
Adapun manfaat dalam ruang lingkup
Internal yaitu terciptanya budaya kerja yang efektif dan efisien, meningkatnya
kualitas pelayanan PBB, meningkatnya kinerja Dinas Pendapatan Kabupaten Nunukan
serta mempermudah SKPD mengetahu potensi PAD Bidang PBB dan BPHTB agar dapat
menentukan target tahunan. Selain iu, manfaat yang diperoleh dalam ruang
lingkup eksternal adalah mempermudah masyarakat mengetahui letak objek pajak
dan masyarakat ataupun SKPD mengetahui potensi sengketa lahan.
Keberhasilan Peningkatan Pelayanan
PBB P2 Melalui Digitasi Peta Blok PBB P2 di Dinas Pendapatan Kab. Nunukan tidak
lepas dari dukungan dan kerjasama Pegawai Dinas Pendapatan Kab. Nunukan dan
semua pihak. Masyarakat menyambut baik kegiatan ini dan merasa ada perhatian
dari Dinas Pendapaan Kab. Nunukan dengan adanya Digitasi Peta Blok PBB P2 ini
serta diperlukannya inovasi-inovasi lain agar wajib pajak tidak merasa jenuh
dan agar lebih banyak melaksanakan sosialisasi baik melalui media massa maupun
lainnya demi meningkatkan pelayanan public kepada masyarakat.
Peningkatan Kinerja Penyuluh Pertanian
Melalui Pengelolaan Melalui Pengelolaan Tertib Administrasi Pelaporan yang
Sistematis
Jabatan :
Kasubbag TU UPT BP3K Kecamatan Nunukan Kab. Nunukan
Administrasi pelaporan penyuluh
pertanian merupakan suatu keharusan yang menjadi tanggungjawab seorang penyuluh
sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 35/PERMENTAN/OP.140/7/2009 yang
menerangkan secara wajib penyuluh pertanian harus mengerjakan dan menyelasaikan
laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan. Dalam hal ini segala
bentuk administrasi terkait kegiatan yang dilakukan harus dilaporkan ke UPT
BP3K. Namun dalam pelaksanaannya penyuluh tidak melaksanakan keseluruhan
tanggungjawabnya yang mana laporan tidak lengkap ke UPT BP3K dan bahkan ada
yang tidak mengumpulkan sama sekali. Hal tersebut dilakukan secara terus
menerus karena tidak ada sanksi yang mengikat terhadap penyuluh. Melihat
fenomena ini, UPT BP3K berusaha melakukan suatu perubahan dengan mengevaluasi
kegiatan dan administrasi pelaporan penyuluh melalui sistem evaluasi yang
dilakukan oleh UPT BP3K yang terkoordinir serta sistem pengelolaan tertib
administrasi pelaporan yang sistematis. Berdasarkan hal tersebut, proyek
perubahan yang diangkat oleh project leader adalah “Peningkatan Kinerja
Penyuluh Pertanian Melalui Pengelolaan Tertib Administrasi Pelaporan yang
Sistematis”
Dimulai dari evaluasi monitoring
kegiatan dan pelaporan setiap dua minggunya sampai satu bulan. Apabila tidak
mengumpulkan administrasi pelaporan selama tiga bulan, UPT BP3K akan
menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat peringatan di tingkat UPT terhadap
penyuluh. Apabila surat peringatan tidak diindahkan, maka UPT mengambil
tindakan akan melanjutkan peringatan dengan bersurat kepada Badan Ketahanan
Pangan untuk disikapi dan ditindaklanjuti. Mekanisme yang seperti ini
diharapkan akan memberikan efek jera terhadap penyuluh atas kelalaian yang
dilakukan dan berusaha memperbaikinya.
Tujuan dari rencana proyek
perubahan ini terbagi dalam 3 (tiga) tahapan yaitu jangka pendek, jangka
menengah dan jangka panjang. Tujuan jangka pendek antara lain melaksanakan sosialisasi
kepada stakeholder, penandatanganan persetujuan mentor, terbentuknya tim
sebagai perancang pembangun pengelolaan administrasi pelaporan dan
terlaksananya koordinasi bersama tim, terbentuk tim monitoring dan evaluasi
terhadap pengelolan tertib administrasi pelaporan yang sistematis, terbentuknya
surat perintah melaksanakan evaluasi tertib pelaporan yang sistematis dari
BKP3D kepada UPT BP3K serta terbentuknya SOP dalam pengelolaan tertib
administrasi pelaporan yang sistematis. Tujuan jangka menegah adalah
terlaksananya sosialisasi pengelolaan tertib administrasi pelaporan yang dapat
dimulai dari dua mingguan sampai laporan perbulan, terlaksananya penyusunan
jadwal evaluasi pelaporan penyuluh, terlaksananya penginputan data laporan
pertanggungjawaban administrasi ditingkat UPT BP3K dan terlaksananya
pengelolaan tertib administrasi pelaporan yang terkoordinir ditingkat penyuluh.
Dalam tahapan tujuan jangka panjang yaitu terlaksananya monitoring dan evaluasi
secara berkesinambungan dan terlaksananya tertib administrasi pelaporan di UPT
BP3K.
Adapun manfaat dari proyek
perubahan ini adalah mempermudah petugas UPT BP3K dalam pengelolaan tertib
administrasi pelaporan, memberikan motivasi bagi penyuluh, bagi penyuluh yang
tertib administrasi pelaporan dapat diusulkan menjadi penyuluh teladan, sebagai
referensi dalam pengembangan peningkatan kinerja yang berkaitan dengan inovasi
serta memberikan umpan balik kepada pemerintah khusunya Badan Ketahanan Pangan
dan lebih khusunya penyuluh pertanian agar dapat melakukan pengawasan.
Penyuluh pertanian memegang
peranan penting dalam upaya peningkatan keberdayaan para pelaku usaha pertanian
antara lain memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha
pertanian ke sumber informasi, teknologi dan sumber daya lainnya agar mereka
dapat mengembangkan usahanya dan meningkatkan kemampuan kepemimpinan
manajerialnya. Tertib administrasi pelaporan di tingkat penyuluh akan
mempermudah UPT BP3K dalam membuat laporan pertanggungjawaban Tugas UPT BP3K
kepaa dinas teknis dan BKP3D serta akan mempermudah penyuluh itu sendiri dalam
mengadministrasikan bukti fisik penyuluh dalam proses penyusunan Dupak dan
penilaian angka kredit jabatan penyuluh pertanian.
Sistem Pengelolaan Arsipdi kantor kecamatan
Krayan
Jabatan :
Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan
adalah kecamatan perbatasan yang berada dibagian utara pulau kalimantan yang
berbatasan langsung daratannya dengan Negara tetangga Serawak (Lawas, Kuching,
Merudi). Kecamatan Krayan yang berada diatas
ketinggian yaitu 700-1200 dpl,
memiliki topografi yang berbukti-bukit dan lembah-lembah sangat sulit untuk
dijangkau transportasi darat karena medan yang sangat berat dan terjal.
Untuk dapat mengunjungi daerah
krayan hanya dapat ditempuh dengan jalur udara melalui pesawat perintis, Susi
Airdan Air Born dengan kapasitas penumpang 12 orang. Belum lagi kesulitaslain
yang sangat dirasakan oleh masyarakat krayan dalam mencari informasi dan
komunikasi. Informasi dan komunikasi sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan
pemerintahan kecamatan krayan dalam melaksanakan tugas dan aktivitanya
sehari-hari.Tak lepas pula kurangnya kemampuan staf Kantor Kecamatan Krayan
dalam pengelolaan arsip yang baik dan benar. Masih dijumpai arsip yang masih
belum tertata rapi, tidak beraturan dan terdokumentasikan dengan baik sehingga
untuk medapatkan data yang akurat sangat terlambat dan kurang.
Sesuai dengan kondisi yang ada
bahwa Pengelola Arsip di Kantor Kecamatan Krayan maka tepatlah jika pengelolaan
Arsip dapat ditata dengan rapi. Minimnya pengelolan arsip di Kantor Kecamatan
Krayan menyebabkan tidak rapinya sistem pengarsipan dokumen di Kantor
Kecamatan, sehingga perlu dilakukan perubahan-perubahan yang lebih baik. Dalam
mewujudkan komunikasi yang baik dalam suatu instansi, yang mempunyai hubungan
langsung antara jabatan yang bertujuan menyampaikan suatu informasi yang
berguna bagi instansi maupun Pegawai yang ada dilingkungan Kecamatan Krayan
agar lebih Maju, Aman, Damai,Bermoral,Demokratis, Mandiri dan Sejahtera. Salah
satu Misi Kecamatan Krayan adalah meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan
yang baik dan bersih. Proyek perubahanini merupakan salah satu upaya mewujudkan
Misi tersebut, melalui pengelolaan arsip yang baik dan tertata rapi.
Pengelolaan Administrasi surat,
penggadaan dan pengarsipan merupakan kewajiban dari tugas Kasubbag Umum dan
Kepegawaian di bantu oleh staf umum dan kepegawaian, sesuai dengan Tugas Pokok
dan Fungsi (TUPOKSI) Yaitu menyiapkan bahan dan melaksankan pengelolaan
administrasi umum dan perlengkapan serta pembinaan kepegawaian. Berdasarkan
kinerja yang dilakukan serta evaluasi hasil kinerja, ditemukan berbagai
permasalahan terkait pengelolaan admnistrasi surat, penggadaan dan pengarsipan,
seperti arsip tidak tertata dengan baik dan rapi, data pegawai tidak lengkap,
kenaikan gaji berkala sering terkendala dan kenaikan pangkat sering terlambat.
Oleh karena itu perlu adanya pengelolaan kearsipan dengan baik dan rapi untuk
mengatasi permasalahan tersebut. Sehingga memudahkan untuk mengatasi
permasalahan tersebut. Sehingga memudahkan untuk pengelolaan administrasi
surat, pengadaan dan pengarsipan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi di
Kantor Camat Krayan.
Dengan terlaksananya proyek
perubahan ini akan memberi manfaat yang signifikan kepada Kantor Kecamatan
Krayan Kab. Nunukan termasuk satuan Kerja, unit pelayanan yang ada di
lingkungan kantor Kecamatan Krayan. Selanjutnya, akan memberikan kontribusi
yang besar terhadap pelayanan, yaitu dokumen dan arsip lebih mudah dan cepat
diakses, kearsipan yang tertata dengan rapi, penghematan investasi berupa ruang
kearsipan, penghematan investasi berupa kertas, tinta cetak (printer &
fotocopy), pemberdayaan SDM, serta memperkecil kemungkinan kehancuran data.
Manfaat penerapan Sistem
Pengelolaan Arsipdi kantor kecamatan Krayan adalah arsip tertata dengan rapi,
mudah ditemukan, mengurangi resiko tercecernya arsip, tersedianya data Pegawai
dengan lengkap dan KGB dan kenaikan pangkat bisa dilakukan tepat waktu.
Untuk pengembangan lebih lanjut
dalam membantu sistem pengarsipan di kantor Kecamatan Krayan yaitu perlunya
peralatan dengan penerapannya dengan sistem yang dijalankan sehingga operasi
kerja sangat cepat dan tepat serta kedepannya diharapkan agar penataan dan
pengelolaan arsip berbasis elektronik.
“Amplop Ajaib Perjalanan Dinas”
Jabatan :
Kecamatan Sebatik Timur merupakan
hasil pemekaran wilayah Kecamatan Sebatik yang terbentuk berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 25 tanggal 10 Agustus 2011 Tentang Pembentukan
Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Utara dan Kecamatan Sebatik Tengah
dalam wilayah Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.
Kecamatan Sebatik Timur mempunyai
Visi yaitu “Mewujudkan pelayanan yang professional pada masyarakat Sebatik
Timur yang mandiri, Sejahtera, dan berdaya saing sebagai beranda terdepan
NKRI”dan salah satu Misi yaitu “Menciptakan Pemerintahan yang bersih, efektif
dan efesien”
Berkenaan dengan misi tersebut
diatas, yang dikaitkan dengan tugas dan fungsi reformer sebagai Kepala Sub
Bagian Keuangan yang menangani dalam pengelolaan administrasi keuangan seseuai
dengan norma, standar prosedur yang telah ditetapkan. Yang mana dalam
pengelolaan keuangan tersebut terdapat beberapa kendala yang dihadapi khususnya
pengadministrasian dokumen perjalan dinas yang belum terkelola dengan baik oleh
setiap Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kecamatan Sebatik Timur
yang melaksanakan perjalanan dinas, sehingga secara tidak langsung berdampak
pada pelaporan keuangan.
Permasalahan administrasi keuangan
khususnya dalam hal pelaporan kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh
setiap Aparatur Sipil Negara dilingkungan Kecamatan Sebatik Timur diharapakan
dapat teratasi dengan baik dengan cara menyediakan “Amplop Ajaib Perjalan
Dinas” kepada setiap Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan perjalan
dinas.
Adapun tujuan dari kegiatan ini
yaitu antara lain :
Jangka Pendek :
Terwujudnya pelayanan administrasi
keuangan dengan menyediakan amplop perjalanan dinas.
Terciptanya proses bagan/alur
pengadministrasian serta pencairan keuangan dalam pembuatan laporan Keuangan
(SPJ) kegiatan perjalanan dinas.
Terwujudnya pemahaman pada
aparatur Kecamatan Sebatik Timur dalam pertanggung jawaban Keuangan (Perjalanan
Dinas).
Terciptanya proses dokumentasi
Perjalanan Dinas melalui media Aplikasi Massanyer.
Jangka Pendek :
Adanya Amplop Perjalanan Dinas
Adanya bagan alur tentang sistem pertanggung jawaban amplop perjalanan
Dinas.
Melakukan sosialisasi/Bimtek
tentang pertanggung jawaban Keuangan (Perjalanan Dinas)
Jangka Menengah :
Terciptanya Pertanggungjawaban
(Perjalanan dinas) yang tertib dan teratur.
Terwujudnya pelayanan amplop ajaib
perjalanan dinas dengan menggunakan sistem aplikasi Terciptanya proses
dokumentasi Perjalanan Dinas melalui media Aplikasi Massanger.
Terciptanya berkas rapi dan
lengkap.
Dengan adanya system aplikasi
berkas perjalanan Dinas Lebih baik dan efisien
Jangka Panjang :
Terwujudnya pelayanan administrasi
keuangan dapat ditingkatan dengan berbasis Informasi Teknologi.
Mensosialisasikan dan
digunakan seluruh Kecamatan yang ada di
wilayah pulau Sebatik
Dengan adanya Amplop Ajaib maka
Kinerja pelayanan Pengelolaan Keuangan semakin baik dan rapi serta Laporan
Keuangan semakin cepat dan tepat untuk di proses, mempermudah pemeriksaan
kelengkapan berkas laporan perjalanan dinas, memperoleh pelayanan dalam
pencairan keuangan perjalanan dinas dengan cepat.
Perlu adanya dukungan oleh Camat,
Mentor dan seluruh Staf yang ada di Kantor Kecamatan Sebatik Timur terkait
dengan layanan Amplop Ajaib agar kedepannya Amplop ajaib tersebut benar-benar
dimanfaatkan dengan baik sehingga dapat terlaksana sesuai apa yang diharapkan.
Peningkatan Akuntabilitas Keuangan
Melalui Pengelolaan Arsip Di Kecamatan Krayan
Jabatan : Kasubbag Keuangan
Kecamatan Krayan Kab. Nunukan
Kantor Kecamatan Krayan merupakan
bagian wilayah kerja Kabupaten Nunukan dan merupakan unsur penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten yang dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan di
bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, Selanjutnya
Kantor Kecamatan Krayan mempunyai tugas dan fungsi mengkoordinasikan
penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan
tugas memperoleh pelimapahan kewenangan pemerintah dari Bupati untuk menangani
sebagian urusan otonomi daerah dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Dalam peningkatan pengelolaan
arsip dokumen guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan, Projek
leader selaku Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu
Sekretaris Kecamatan menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dan
pengelolaan administrasi keuangan di lingkungan Kecamatan.
Pengelolaan arsip yang baik dan
tertib serta tertata rapi merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan dalam
program menghimpun dan menyimpan dokumen-dokumen keuangan secara tertib dan
teratur. Penertiban kearsipan khususya arsip dokumen kegiatan keuangan di
kecamatan krayan, saat ini masih mengalami kendala terkait tidak terkelolanya
arsip karena kondisi geografis yang mengharuskan berkas kegiatan harus
diserahkan ke keuangan kabupaten Nunukan untuk proses pencairan dana. Maka
tepatlah kiranya projek leader dapat membangun suatu perubahan yang baik supaya
tercapai peningatan akuntabilitas keuangan melalui pengelolaan arsip.
Pengelolaan arsip/dokumen yang
baik bisa mencerminkan akuntabilitas keuangan karena seringkali menjadi temuan
dari auditor hanya karena kurangnya dokumen pendukung dan tidak tertata arsip
dengan baik. Keterbatasan sarana prasarana dan kemampuan dalam pengolaan arsip
yang baik ditambah rendahnya kesadaran tertib administrasi dalam hal
pengarsipan dokumen kegiatan pada bagian keuangan sehingga menyebabkan arsip
dokumen kegiatan pendukung pada bagian keuangan tidak lengkap/tidak ada di
kantor, penumpukan kegiatan pada akhir tahun dapat menyebapkan penumpukan
dokumen, tanggung jawab tidak maksimal terhadap dokumen yang dalam jumlah
banyak untuk dibawa pulang karna mengingat bagasi teratas dan berat, tidak adanya
biaya atau ongkos kirim dokumen serta arsip dokumen kegiatan dua tahun menumpuk
di mess kantor Camat Krayan di Kabupten Nunukan.
Dalam rangka mewujudkan kondisi
ideal perlu pengelolaan arsip yang teratur dan tertata dengan baik pada bagian
keuangan dimana selama ini arsip disimpan dalam kotak/lemari tertutup yang
dianggap aman, namun pada kenyataannya arsip yang tetutup tersebut ada yang
rusak karna lembap dan dimakan rayap, sebagian arsip/dokumen yang menumpuk di
Kabupaten Nunukan dapat terangkut ke Krayan sehingga temuan Inspektorat terkait
tidak adanya arsip dokumen kegiatan ditempat dapat teratasi. Dari hal-hal
tersebut di atas, project leader membuat ide/gagasan untuk mengatasi hal
tersebut melalui adanya Peningkatan akuntabilitas keuangan melalui pengelolaan
arsip di Kecamatan Krayan.
Tujuan Proyek Perubahan dalam
jangka pendek (sampai berakhirnya Diklatpim Tk. IV) adalah terlaksanannyan
permintaan dukungan kepada stakeholder, terbentuknya tim sebagai pendukung
peningkatan pengelolaan arsip dokumen guna meningkatkan akuntabilitas
pengelolaan keuangan, terlaksananya koordinasi bersama tim, tersusunnya
kerjasama antara Pemerintah Kecamatan Krayan dengan kepala GSA perwakilan Air
Born Indonesia Kaltara, terangkutnya arsip yang masih menumpuk di mess Kantor
Camat Krayan Kabupaten Nunukan ke Kecamatan Krayan dan tertatanya arsip dokumen
keuangan di file Kantor Kecamatan sesuai dengan kegiatan masing-masing. Tujuan
proyek perubahan dalam jangka menengah adalah terlaksananya pengumpulan dokumen
yang akan dipindai, terlaksananya uji coba terhadap pengelolaan Digitalisasi
arsip dokumen keuangan, terlaksananya sosialisasi pengelolaan Digitalisasi
arsip dokumen keuangan, terlaksananya Digitalisasi arsip keuangan, tersusunnya
forder-folder arsip sesuain dengan jenis arsip/dokumen. Adapun tujuan proyek
perubahan jangka panjang adalah terlaksananya proyek perubahan dalam jangka
panjang, terlaksanannya sosialisasi peningkatan pengelolaan arsip dokumen guna
meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan di tingkat desa, terlaksananya
sosialisasi pengelolaan Digitalisasi arsip dokumen keuangan di tingkat Desa,
terlaksananya Digitalisasi arsip dokumen keuangan di tingkat desa, serta
terlaksananya uji coba terhadap pengelolaan Digitalisasi uji coba terhadap
pengelolaan Digitalisasi arsip dokomen keuangan di tingkat Desa.
Output dari proyek perubahan ini
sangat bermanfaat bagi kantor camat Krayan iniduk khususnya pada bagian
keuangan, dimana arsip sudah tertata rapi dan menjadi suatu tolak ukur
keberhasilan dalam peningkatan pengelolaan arsip dokumen guna meningkatkan
akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Mading Informasi “We Care We Know”
Jabatan : Kasubbag Humas Setda Kab. Nunukan
Bagian Humas dan Protokol
berdasarkan tugas dan fungsi memegang peranan penting dalam kesuksesan
penyelenggaraan pemerintah daerah dimana menjadi tugas dan tanggungjawab humas
untuk membina hubungan baik dengan setiap elemen masyarakat, media massa dan
SKPD yang mewakili pemerintah daerah untuk dapat menghimpun, mengolah dan
menyebarluaskan informasi, sehingga informasi yang akan disampaikan ini
nantinya akan lebih berimbang dan tepat karena hmas menjadi pusat informasi
Pemerintah Daerah.
Project Leader dalam salah satu
tugas yaitu menghimpun, mengolah dan melakasanakan kebijakan dan program yang
telah, sedang maupun yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Nunukan
dan hasil-hasilnya melalui media massa maupun sarana pemberitaan lainnya
(sesuai dengan peraturan Bupati Nunukan No. 18 Tahun 2010 tentang Penjabaran
Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan).
Penyampaian informasi ini diharapkan juga menjadi bagian dari akuntabilitas
kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
Dalam pelaksanaannya di lapangan,
kegiatan humas selalu berdampingan dengan kegiatan keprotokolan, hal ini
dikarenakan adanya keterkaitan antara pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Daerah
sesuai dengan standart pelayanan keprotokolan dan melibatkan Kepala dan Wakil
Kepala Daerah dan disinilah humas pun bekerja sebagai pemberita dan
memplubikasikan setiap kegiatan Kepala Daerah tersebut. Berdasarkan data dan
tersedianya kegiatan yang telah diagendakan oleh SKPD dan telah dilaporkan
Bagia Humas dan Protokol dalam setiap bulannya tidak kurang 30 kegiatan SKPD
yang sifatnya melibatkan Kepala Daerah ataupun Wakil Kepala Daerah dan jadwal
lain yang sifatnya eksidentil yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat ataupun
Pemerintah Provinsi di Kabupaten Nunukan. Dengan situasi tersebut perna humas
dalam pemberitaan dipandang sangat penting dimana seluruh rangkaian kegiatan
wajib untuk dipublikasikan atau disebarluaskan kepada seluruh lapisan
masyarakat.
Mading Pojok Informasi merupakan
sebuah wadah yang secara umum menyediakan informasi yang dibutuhkan, tidak
hanya terbatas pada kegiatan Pemerintah Daerah, tetapi project leader melakukan
inovasi dengan menyediakan informasi umum seperti Daftar Hotel, daftar
transportasi baik laut dan udara yang tersedia di Nunukan. Mading Informasi ini
pun juga terbuka untuk umum dimana seluruh SKPD, Instansi Vertikal dan
masyarakat umum (Anak-anak sekolah) bisa menggunakan Mading Pojok Informasi ini
sebagai wadah untuk menginformasikan yang perlu diberikan kepada khalayak luas
ataupun sebagai sarana bagi anak-anak sekolah ini untuk dapat menyalurkan
kreatifitas mereka dalam menulis yang mana dalam tahapan pengumpulan data
project leader mengetahui dari tingkatan anak sekolah sampai dengan masyarakat
umum tidak sepenuhnya mengetahui tentang Nunukan itu sendiri baik kecematan
yang ada, ikon kota ataupun ciri khas kota, Kepala Daerah ataupun informasi
lainnya tentang Nunukan dan kegiatan yang dilaksanakan pada hari itu.
Dengan adanya wadah informasi
berupa Majalah Dinding (Mading) Pojok Informasi yang memiliki konten antara
lain berita daerah Kabupaten Nunukan, agenda kegiatan Bupati dan Wakil Bupati,
visi misi Kepala Daerah Kabupaten Nunukan, informasi tentang jadwal dan pelayanan
transportasi bagi masyarakat umum dan ruang partisipasi publik bagi masyarakat
yang disampaikan melalui bagian Humas dan Protokol pada Sub Bagian Humas.
Diharapkan dengan berdirinya
mading informasi ini yang diletakkan tepat di jantung Kota Nunukan yaitu
alun-alun Nunukan nantinya dapat menjadi salah satu pilihan layanan informasi
yang efektif bagi masyarakat maupun bagi penyedia informasi tersebut.
Tujuan dalam proek perubahan ini
dilaksanakan dengan tujuan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Tujuan jangka pendek yaitu terlaksananya permintaan persetujuan mentor,
dukungan kepada stakeholder, terbentuknya dan terlaksananya koordinasi bersama
tim efektif sebagai perancang desain dan pembangunan sarana informasi,
terbentuknya Rancangan Desain dan berdirinya Mading Pojok Informasi serta
terbentuknya Tim Monitoring dan Evaluasi terhadap pengembangan mading. Tujuan
dalam jangka menengah adalah tersedianya sebuah Mading Pojok Informasi bagi
masyarakat luas yang menyediakan infromasi pembangunan dan terbentuknya Tim
Monitoring dan Evaluasi terhadap pengembangan madding dan terhadap
masukan-masukan stakeholder diseluuh kecamatan, kelurahan, kampung di Kabupaten
Nunukan. Adapun tujuan jangka panjangnya adalah tersedianya rancangan prototype
Pojok Informasi, pengembangan pojok informasi dan terbentuknya Tim Monitoring
dan Evaluasi melalui Website Kabupaten Nunukan.
Manfaat dari proyek perubahan ini
yaitu dilihat dari 2 (dua) sisi yaitu bagi organisasi dan bagi stakeholder.
Manfaat bagi organisasi yaitu terlaksananya tugas pokok dan fungsi kehumasan
pemerintah daerah serta terwujudnya ketersediaan dan kesiapan sarana dan
prasarana pendukung pelaksanaan penyebarluasan informasi pembangunan daerah
serta manfaat bagi stakeholder yaitu tersampaikannya informasi pembangunan
daerah yang sulit diketahui oleh masyarakat, tersedianya sebuah sarana
informasi bagi masyarakat Kabupaten Nunukan serta masyarakat sebagai bagian
dari Nunkan mengetahui secara langsung apa yang menajadi agenda kegiatan
Pemerintah Daerah dan visi misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ada.
Dalam perkembangannya Project
leader memberi sebuah slogan pada Media Informasi “We Care We Know”. Dimana
dalam slogan ini diharapkan mampu membangkitkan rasa peduli kita kepada segala
hal yang ada di Nunukan, tanpa harus memilih untuk tahu kondisi alasan dan
latar belakang dari sudut apapun.
Penciptaan Kebersihan Lingkungan
Melalui Pembentukan Kader Kebersihan di Wilayah Kelurahan Nunukan Timur
Jabatan : Kasi
Pemberdayaan Masyarakat Kel. Nunukan Timur Kab. Nunukan
Pada saat ini, pemerintah sedang
menggalakkan program kebersihan lingkungan dan melalui kegiatan ayo
bersih-bersih. Pengelolaan kebersihan dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat
karena masyarakat merupakan salah satu penghasil sampah atau pelaku utama. Yang
masih sering terjadi di lapangan yaitu masyarakat membuan sampah pada
lahan-lahan kosong. Yang perlu kita catat meningkatnya volume sampah erat
kaitannya dengan jumlah penduduk yang padat.
Kelurahan Nunukan Timur adalah
kelurahan yang paling padat penduduknya di wilayah Kecamatan Nunukan dengan
jumlah penduduk kurang lebih dari 13.446 jiwa dengan jumlah KK 3.919 orang,
serta terdiri dari 21 Rukun Tetangga (RT). Dengan jumlah penduduk yan padat
maka berpengaruh terhadap volume sampah juga semakin meningkat. Dengan kondisi
seperti ini maka terpengaruh oleh citra suatu daerah menyeluruh.
Dalam mengatasi permasalahan
tersebut, maka project leader sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan
salah satu tupoksi untuk memberdayakan masyarakat dalam hidup bersih dengan
melalui pembentukan kader kebersihan guna untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat dalam bersih lingkungan. Karen itu pemberdayaan masyarakat dalam
program “kebersihan lingkungan melalui pembentukan kader kebersihan” perlu
dilakukan untuk mewujudkan Kelurahan Nunukan Timur bersih, sehat dan indah.
Dengan terbentuknya kader
kebersihan otomatis tumbuh kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan
terciptanya lingkungan yang bersih, indah dan nyaman. Dalam hal ini diharapkan
stakeholder DKPPK, BLHD, FORKAHAT, serta Dinas Kesehatan dapat berperan serta
dalam pembinaan kader kebersihan sehingga kedepannya Kelurahan Nunukan Timur
merupakan percontohan bagi kelurahan di Kabupaten Nunukan lainnya agar dapat
mewujudkan cita-cita Kabupaten Nunukan untuk mendapatkan piala adipura.
Kader kebersihan adalah sekelompok
orang atau beberapa orang yang dibina oleh suatu instansi atau lembaga dengan
suka rela melaksanakan kegiatan social dalam hal kebersihan wilayah atau
lingkungan dengan tata kerja antara lain mengajak masyarakat untuk bergotong royong,
promotor warga dalam hal kebersihan lingkungan, menyiapkan perlengkapan
kebersihan serta melalporkan kepada Pembina kader apa kendala di lapangan.
Tujuan dari proyek perubahan ini
terdapat 3 (tiga) tahapan yaitu jangka pendek, jangka menengah dan jangka
panjang. Dalam tujuan jangka pendek yaitu terlaksananya perimntaan dukungan,
terbentuknya tim efektif, terlaksananya pemetaan kondisi di lapang untuk
menyusun proporsi pembentukan kader berdasarkan wilayah, terlaksananya
koordinasi kepada BLHD dan Dinas Kebersihan terhadap tupoksi kader kebersihan,
terbentuknya draf surat keputusan kader kebersihan serta terlaksananya
persetujuan anggaran APBD P dan APBD murni Tahun 2016/2017. Tujuan proyek dalam
jangka menengah adalah terlaksananya pelatihan kader kebersihan lingkungan dan
semakin tumbuhnya kader sukarelawan di lingkungan masyarakat serta dalam jangka
panjang yaitu terciptanya Desa Siaga dalam wilayah Kelurahan Nunukan Timur dan
terselenggaranya lomba kebersihan antar RT untuk mendorong masyaakat hidup
bersih dan berkelanjutan.
Adapun manfaat dari proyek
perubahan ini adalah terciptanya lingkungan yang bersih, menumbuhkan kesadaran
masyarakat tentang pentingnya lingkungan bersih terutama pada anak usia dini,
dapat mengurangi resiko berbagai macam penyakit serta sebagai langkah awal
program kebersihan di wilayah kelurahan khususnya Kelurahan Nunukan Timur
sebagai contoh bagi kelurahan lainnya.
Pelayanan Akta Kelahiran Khusus Anak Usia
0-18 Tahun
Jabatan :
Kasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian Disdukcapil Kab. Nunukan
Akta Kelahiran dapat dikatakan
sebagai kebutuhan administrasi dasar oleh setiap orang karena sebagai wujud
pengakuan negara mengenai status individu , status perdata, status
kewarganegaraan selain itu juga merupakan dokumen atau bukti sah mengenai
identitas seseorang sebagai rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain
seperti ijazah, SIM, Pasport, rujukan dalam kepengurusan beasiswa, kelengkapan
pendaftaran masuk sekolah dan masih banyak lainnya. Negara dan pemerintah dalam
hal ini mempunyai kewajiban dan bertanggungjawab bahwa identitas diri setiap
anak harus diberikan sejak kelahirannya yang dituangkan dalam akta kelahiran.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Nunukan mempunyai visi terwujudnya Sistem Administrasi
Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang tertib, akurat dan dinamis dan dalam
upaya meningkatkan pelayanan akta kelahiran sesuai dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri No.9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan
Akta Kelahira dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Agustus 2015
Nomor : 472.11/4954/SJ Perihal Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran
di kalangan anak usia 0-18 tahun ditetapkan target Nasional Indikator
Kepemilikan Akta Kelahiran dikalangan anak (usia 0 sampai dengan kurang dari 18
tahun), maka sejalan dengan hal itu perlu diambil suatu langkah strategis dan
inovatif dengan melakukan kerjasama dengan stakeholder guna mencapai cakupan
kepemilikan akta kelahiran, salah satunya melalui program “Peningkatan
Pelayanan Akta Kelahiran Khusus Anak Usia 0-18 Tahun”.
Penertiban kutipan akta kelahiran
khusus anak usia 0-18 Tahun kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil dengan RSUD Kabupaten Nunukan dan Kelurahan Nunukan Tengah. Adapun alur
pelayanannya adalah sebagai berikut : 1) pemohon menyerahkan berkas persyaratan
kepada petugas RSUD/ petugas kelurahan (KNTH) , berkas diverifikasi dan
diproses oleh petugas RSUD/ petugas kelurahan (KNTH); 2) petugas mengirimkan
data berkas pemohon melalui telegram group dan whatsapp group atau langsung kepada
petugas Disdukcapil, pencetakan kutipan akta kelahiran oleh petugas DKPS; 3)
petugas DKPS mengirim hasil cetakan kutipan akta kelahiran kepada petugas RSUD/
petugas kelurahan (KNTH), berkas pemohon dibawa kembali oleh petugas DKPS; dan
4) kutipan akta kelahiran diserahkan kepada pemohon oleh petugas RSUD/ petugas
kelurahan (KNTH).
Tujuan proyek perubahan ini untuk
mencapai tujuan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Tujuan
jangka pendeknya adalah menyediakan pelayanan akta kelahiran khusus anak usia
0-18 tahun melalu kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan
dan Kelurahan Nunukan Tengah. Tujuan dalam jangka menengahnya adalah terus
meningkatkan capaian akta kelahiran dengan melakukan kerjasama dengan
sekolah-sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan
Selatan serta dalam jangka panjang yaitu melanjutkan peningkatan pelayanan akta
kelahiran bekerjasama dengan sekolah-sekolah dan puskesmas diseluruh wilayah
Kabupaten Nunukan.
Manfatt dalam proyek perubahan ini
adalah meningktakan capaian target nasional cakupan kepemilikan kelahiran anak
usia 0-18 tahun, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, peninkatan pelayanan
kepada masyarakat, peningkatan pelayanan Disdukcapil Kab. Nunukan, memberikan
kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan penertiban akta kelahiran
bagi anak usia 0-18 tahun serta meningkatkan citra pelayanan kepada masyarakat
bagi RSUD Kab Nunukan dan pihak Kelurahan Nunukan Tengah.
Percepatan Penyampaian Surat Dinas
dan Informasi Melalui Penyusunan SOP Surat Masuk dan Surat Keluar dan
Pemanfaatan Radio Rick Dalam Pelayanan Informasi
Jabatan :
Kasubbag Umum Kec. Krayan Selatan Kab. Nunukan
Terlaksananya pengelolaan
administrasi yang baik merupakan pencapaian keberhasilan suatu instansi dalam
melaksanakan program dan kegiatan. Terbatasnya ketersediaan sarana prasarana
transportasi dan teknologi informasi (tidak tersedianya jaringan internet) yang
digunakan oleh Kecamatan Krayan Selatan, sehingga dalam penerimaan dan
pengiriman surat-surat dinas, berita/ informasi selalu mengalami keterlambatan.
Dalam proses penerimaan dan penyebaran surat-surat dinas dan berita/informasi
belum dilakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai tata laksana
penerimaan surat masuk dan surat keluar pada Kecamatan Krayan Selatan serta
masih mengandalkan kertas yang artinya semakin banyak kertas yang dibutuhkan.
Salah satu alat teknologi informasi yang bisa mendukung media pelayanan
penyampaian berita/informasi adalah Radio Rick untuk waktu yang cepat.
Pada saat ini dalam percepatan
penyampaian informasi di wilayah Kecamatan Krayan Selatan masih banyak kendala
disebabkan belum ada standar tata laksana persuratan, surat masuk dan surat
keluar, kondisi wilayah geografis yang sulit dijangkau, kurangnya fasilitas sebagai
alat penunjang, lemahnya jaringan telepon dan tidak tersedianya jaringan
internet yang dipakai untuk komunikasi secara langsung.
Dari permasalahan di atas dalam
rangka mewujudkan kondisi ideal pelayanan informasi yang optimal di wilayah
Krayan Selatan perlu ketersedian SOP sebagai tata laksana persuratan yang baik
surat masuk dan surat keluar serta ketersedian radio rick sebagai alat
komunikasi untuk menunjang layanan penyebaran informasi Kepala Desa/masyarakat
maupun instansi di wilayah Krayan Selatan baik sifatnya rahasia,
edaran/himbauan maupun yang bersifat ditindaklanjuti yang tentunya dapat
meminimalisir kesulitan yang dihadapi dalam penyampaian informasi penting baik
dari kecamatan, kabupaten maupun pusat. Dalam era keterbukaan sekarang ini, stakeholder
menuntut kemudahan dalam memperoleh informasi salah satu caranya adalah
mengoptimalkan tatalaksana SOP surat masuk, surat keluar dan pemanfaatan Radio
Rick sebagai alat komunikasi serta dengan ara membanngun Percepatan Penyampaian
Surat Dinas dan Informasi Melalui Penyusunan SOP Surat Masuk dan Surat Keluar
dan Pemanfaatan Radio Rick Dalam Pelayanan Informasi.
Tujuan dan manfaat dalam proyek
perubahan in terbagi dalam tahapan jangka pendek, jangka menengah dan jangka
panjang. Tujuan jangka pendek adalah terbentuknya tim penyusunan, draft
penyusunan, tersosialisasasi , dan terlaksananya SOP surat masuk dan keluar.
Tujuan jangka menengahnya adalah disahkannya SOP,terlaksananya sosialisasi SOP,
terimplementasinya SOP surat masuk dan keluar dan pengadaan sarpras (Radio
Rick) serta tujuan jangka panjang yati membentuk tim monitoring dan evaluasi
untuk melakukan monitoring dan evaluasi SOP surat masuk dan surat keluar.
Adapun manfaat dari proyek
perubahan ini bagi organisasi antara lain menjadi tolak ukur dalam tatalaksana
surat masuk dan surat keluar, peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan tata
persuratan dan dengan pemanfaatan Radio Rick maka tersampaikannya informasi
secara cepat serta manfaat bagi stakeholder yaitu percepatan penyampaian surat-surat
kedinasan dan percepatan tindaklanjut terhadap informasi penting atau surat
masuk dan surat keluar.
Dalam kegiatan ini juga mendapat
dukungan dari Pemerintah Kabupaten Nunukan agar pelaksanaanyadan tujuan dalam
rangka pemberian pelayanan penyampaian informasi yang baik kepada
“SI PAMAN” (Sistem Pengelolaan Arsip
Melalui Elektronik di Kelurahan Mansapa)
Jabatan :
Sekretaris Lurah Mansapa
Arsip merupakan suatu hal penting
dalam suatu kantor, lembaga karena arsip merupakan sumber informasi dan juga
sebagai pusat ingatan, informasi dan alat pengawasan yang sangat diperlukan
dalam rangka perencanaan kegiatan sebagai bahan pengambilan data bagi yang
membutuhkan, terutama arsip sewaktu-waktu akan digunakan dalam keperluan
pengumpulan pemberkasan terutama kearsipan data pegawai dan data pertanahan
yang selama ini di masih menggunakan sistem manual sehingga arsip masih belum
aman dan tertata dengan baik. Berdasarkan permasalahan tentang kearsipan,
landasan hukum dan tugas pokok sebagai Sekretaris Lurah yaitu mengelola
adminsitrasi surat menyurat, penggandaan dan pengarsipan tatalaksana rumah
tangga dan mengelola administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan
kelurahan yang menjadi tanggungjawab Keluarah Mansapa pada Sekretaris Lurah
tertarik melaksanakan kegiatan administrasi kearsipan dengan judul “Sistem
Pengelolaan Arsip Melalui Elektronik di Kelurahan Mansapa (SI PAMAN)”. Aplikasi
Si Paman adalah aplikasi yang digunakan untuk proses pengarsipan data pegawai
Kelurahan Mansapa yang memudahkan proses pengarsipan data pegawai.
Tujuan dari proyek perubahan ini
dikategorikan dalam 3 (tiga) kategori yaitu jangka pendek, jangka menengah dan
jangka panjang. Tujuan jangka pendeknya yaitu terlaksananya pembuatan sistem
pengelolaan administrasi arsip pegawai dan terlaksananya pengumpulan dokumen
dan entri data pegawai. Tujuan jangka menengah adalah terlaksananya sistem
pengelolaan arsip pada administrasi surat masuk, surat keluar dan dokumen
administrasi keuangan serta tujuan jangka panjang menyeluruhnya sistem
pengelolaan arsip pada kantor Kelurahan Mansapa.
Manfaat dari proyek prubahan ini
dalam ruang lingkup internal yaitu tersedianya dokumen/data arsip pegawai pada
sakeholder, mendorong peningkatan kemampuan aparatur kesekretariatan dalam
penggunaan teknologi berbasis sistem aplikasi dalam pengelolaan arsip dan
mewujudkan tertib administrasi arsip di kantor Kelurahan Mansapa serta manfaat
dalam ruang lingkup eksternal yaitu mempercepat penyampaian data dan dokumen
pada instansi terkait.
Mengingat sisem pengelolaan arsip
elektronik ini tergolong sederhana yang masih sistem offline sehingga perlu
bantuan pemerintah untuk meningkatkan sistem yang lebih baik serta sistem
aplikasi ini dapat digunakan untuk pengarsipan semua dokumen sehingga arsip lebih
aman.
Peningkatan Pelayanan Informasi Perijinan
Penditribusian BBM Pada Sub Penyalur
Jabatan :
Kepala Seksi Perijinan dan Pelayanan Minyak dan Gas Bumi
Sesuai dengan salah satu tupoksi
kepala seksi perijinan dan pelayanan minak dan gas bumi adalah memberikan
pelayanan dalam memproses perijinan pemohon sub penyalur BBM di Kabupaten
Nunukan. Berawal dari masyarakat pemohonan yang keberadaan jauh terutama pada
wilayah 2 (dua) yaitu Kecamatan Sebatik, Kecamatan Sebatik Barat, Kecamatan
Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Tengah dan Kecamatan Sebatik Utara, serta pada
wilayah 3 (tiga) yaitu Kecamatan Seimanggaris, Kecamatan Sebuku, Kecamatan
Sembakung, Kecamatan Sembakung Atulai, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Lumbis,
Kecamatan Lumbis Ogong, Kecamatan Krayan dan Kecamatan Krayan Selatan, dimana
mengajukan permohonan untuk mendapatkan ijin selaku sub penyalur BBM yang
dirasakan tidak efektif dan efisien dikarenakan kurangnya informasi yang
lengkap dalam langkah dan prasyarat untuk mendapatkan ijin tersebut membuat
pemohon berulang-ulang data ke kantor Dinas Pertambangan dan Energi yang
lokasinya berada di pusat kota Kabupaten dengan jarak yang jauh dan memakan
waktu yag tidak singkat.
Permasalahan di atas diakibatkan
oleh beberapa hal antara lain banyaknya masyarakat tidak mengetahui persyaratan
untuk memperoleh ijin pendistribusian BBM dikarenakan letak geografis yang jauh
dari sumber perijinan, informasi perijinan kurang merata sehingga tidak efektif
dan efisien, kurangnya sumber daya manusia/aparatur dalam memahami tugas
pelaksanaan perijinan serta tidak adanya anggaran yang tersedia dalam
pelaksanaan rancangan proyek perubahan.
Adanya kebijakan melalui Peraturan
Bupati mengenai Sub Penyalur yang merupakan pengganti dari Koordinator Konsumen
Pengguna BBM di Kabupaten Nunukan dengan fungsi sebagai peran mendekatkan pendistribusian
BBM ke masyarakat konsumen pengguna yang keberadaannya jauh dari fasilitas
penyalur dan dimaksudkan lebih mendekatkan penyaluran BBM ke masyarakat
konsumen pengguna yang tempat bermukimnya berada jauh dari fasilitas umum.
Untuk mewujudkan pelayanan dalam hal mendekatkan penyaluran BBM ke masyarakat
konsumen pengguna yang efektif dan efisien maka project leader memprogramkan
pelayanan informasi perijinan melalui proyek perubahan dengan judul
“Peningkatan Pelayanan Informasi Perijinan Pendistribusian BBM Pada Sub
Penyalur”.
Hal ini diharapkan pendistribusian
BBM dapat merata dan tepat sasaran melalui peran Sub Penyalur BBM, dimana
proyek ini memberikan informasi tatalaksana mendapatkan ijin sebagai sub
penyalur dengan cara yang efektif dan efisien menggunakan alat bantu berupa
pamflet serta pendampingan langkah perijinan pada tingkat kecamatan sehingga
secara tidak langsung melibatkan peran Kecamatan untuk mengkoordinir da
mengevaluasi masyarakatnya yang mengajukan permohonan untu menjadi sub penyalur
BBM.
Tujuan dari proyek perubahan ini
terbagi dalam 3 (tiga) tahapan yaitu jangka pendek, jangka menengah dan jangka
panjang. Tujuan jangka pendek yaitu terlaksaanya penyampaian informasi tahapan
perijinan bagi sub penyalur pendistribusian BBM dengan menggunakan pamflet di
Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik, terlaksananya pendampingan/sosialisasi langkah
perijinan pada aparatur tingkat kecamatan serta tersedianya anggaran dari
donatur (APMS dan SPBB). Tujuan jangka menengahnya yaitu terlaksananya
penyampaian informasi tahapan perijinan bagi sub penyalur pendistribusian BBM
dengan menggunakan pamflet di wilayah 3 (tiga) dan terlaksananya
pendampingan/sosialisasi langkah perijinan pada aparatur tingkat kecamatan
serta tujuan jangka panjangnya adalah terbentuknya Pos pelayanan perijinan dan
pendistribusian BBM di seluruh wilayah Kabupaten Nunukan sehingga pemohon tidak
lagi datang ke Dinas Pertambangan dan Energi untuk mengurus berkas pemohonnya.
Manfaat dari proye perubahan ini
dalam runag lingkup internal yaitu meingkatnya kinerja pelayanan kepada
masyarakat dan dalam ruang lingkup eksternal yaitu mempermudah proses pelayanan
perijinan, terbitnya persyaratan permohonan ijin pada calon sub penyalur serta
informasi tersalurkan BBM secara efektif dan tepat sasaran kepada konsumen
pengguna sesuai peruntukkannya di tingkat kecamatan. Kegiatan ini dapat
berjalan dengan baik dengan dukungan dan kerjasama dari
stakeholder-stakeholder.
Penyusunan Mekanisme Pertanggungjawaban
Perjalanan Dinas dan Pembuatan Aplikasi E-SPPD Pada Dinas Kebudayaan,
Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nunukan
Jabatan :
Kasubbag Keuangan Disbudparpor Kab. Nunukan
Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Nunukan dalam pada Tahun Anggaran 2014 mengalokasikan
anggaran perjalanan dinas perlu untuk menyusun SOP Pertanggungjawaban
Perjalanan Dinas agar didalam pengelolaan anggaran Perjalanan Dinas yang
lainnya cukup banyak mengacuh pada prinsip perjalanan dinas yang efektif,
efisien dan akuntabilitas agar dalam pelaporan tidak mengalami kesulitan.
Kelemahan yang dimiliki oleh Dinas
Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nunukan adalah kelemahan
dalam administrasi pelaporan khususnya pelaporan pertanggungjawaban perjalanan
dinas. Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pegawai Dinas Kebudayaan
Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nunukan dalam penyampaian laporan
pertanggungjawaban Anggaran/ Biaya Perjalanan Dinas diperlukan suatu mekanisme
yang dapat dijadikan pedoman penyampaian Laporan Pertanggungjawaban.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini ada
beberapa tahapan pelaksanaan kegiatan yang pertama yaitu tersedianya buku
mekanisme / Standar Operasional Prosedur (SOP) pertanggungjawaban perjalanan
dinas yang mana perlu adanya literature yang dijadikan acuan/dasar untuk
menyusun sebelum penyusunan draf berupa peraturan perundanga-undangan yang
mengatur tentang perjalanan dinas, selanjutnya adalah tersedianya data
perjalanan dinas yang mana dalam hal ini setiap pegawai yang melaksanakan
perjalanan dinas harus registrasi sebelum melaksanakan tugas, pengumpulan
bukti/data perjalanan dinas, pembuatan tabel perjalanan dinas volume dan biaya
untuk selanjutnya dilakukan penginputan data perjalanan dinas. Kemudian tahapan
dilanjutkan dengan pembuatan banner dan pemajangan banner agar dapat
mempermudah dan memahami setiap orang yang datang yang dilanjutkan dengan
kegiatan rekapitulasi data dan membagikan hasil rekapitulasi data kurang lebih
2 bulan kepada masing-masing orang yang bersangkutan serta memberikan pemahaman
tentang data rekapitulasi. Kegiatan ini diakhiri dengan pembuatan aplikasi
E-SPPD melalui website Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga
(@disbudparpor-nunukan.com) dilakukan dengan penginputan data pegawai serta
penginputan Form/ Blanko SPPD, Kuitansi dan Surat Tugas dilanjutkan dengan
dilakukannya uji coba aplikasi E-SPPD.
Tujuan dari kegiatan ini dalam
jangka pendek yaitu tersedianya data dan mekanisme (SOP) Pertanggungjawaban
perjalanan dinas melalui media informasi serta tertatanya laporan
pertanggungjawaban perjalanan dinas pegawai Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Nunukan. Dalam jangka menengah mempunyai tujuan
terkoordinirnya data pertanggungjawaban dan data volume perjalanan dinas
melalui media informasi bagi masing-masing pegawai serta tujuan dalam jangka
panjang yaitu terciptanya rekapitulasi data perjalanan dinas dan terciptanya
keselarasan, keserasian serta keterpaduan seluruh pegawai terkait penggunaan
anggaran perjalanan dinas.
Adapun manfaat dari kegiatan ini
yaitu adanya prerubahan pola penggunaan anggaran perjalanan dinas, terbangunnya
tanggungjawab pegawai, tersedianya informasi volume dan biaya perjalanan dinas
serta sisa saldo anggaran perjalanan dinas sehingga setiap pegawai akan
menggunakan anggaran secara bijak dan sebagai upaya akuntabilitas dan
transparansi untuk semua pegawai.
Dengan adanya mekanisme dan
Standar Operasional Prosedur (SOP) perjalanan dinas serta aplikasi E-SPPD ini
diharapkan dapat memudahkan pegawai untuk mempertanggungjawabkan perjalanan
dinas yang telah dilaksanakan dan mempunyai informasi berkaitan jumlah Anggaran
Perjalanan Dinas yang telah mereka gunakan dan diharapkan menggunakan anggaran
secara bijak dan terbuka.
Penggunaan IT Dalam Percepatan Penyampaian
Data Kinerja Organisasi Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemadam Kebakaran Kab.
Nunukan
Jabatan :
Kasubbag Penyusunan Program DKPPK Kab. Nunukan
Dalam proyek perubahan ini
dilaksanaka dalam rangka mengatasi keterlambatan dalam menyampaikan
data/laporan secara tepat waktu dari bidang ke bagian penyusunan program dimana
kondisi saat ini data-data yang disampaikan melebihi batas waktu permintaan
data sehingga mempengaruhi proses penyampaian data/laporan ke SKPD terkait.
Kondisi yang terjadi saat ini
dalam penyampaian data/laporan dari bidang ke bagian penyusunan program serta
ke stakeholder eksternal adalah penyampaian laporan realisasi kegiatan dan
realisasi keuangan ke stakeholder eksternal sering mengalami keterlambatan dan
pengiriman informasi ataudata yang masih menggunakan sistem antar langsung
karena kendala jarak kantor (bidang PMK yang berjauhan dengan kantor induk) dan
instansi terkait yang saling berjauhan. Berbagai permsalahan muncul disebabkan
karena proses penyampaian laporan tersebut belum tepat waktu disampaikan di
lingkungan internal DKPPK sehingga akan berpengaruh keterlambatan penyampaian
laporan ke SKPD terkait (Bappeda dan Pembangunan).
Berdasarkan kondisi diatas, maka
dalam penyampaian laporan dari stakeholder internal maupun ke stakeholder
eksternal diperlukan sistem penyampaian berbasis IT dengan menggunakan jaringan
LAN dan Wi-Fi. Serta dengan menggunakan penyampaian data berbasis IT
penyampaian data/laporan kinerja secara tepat waktu dan akan meningkatkan
pengetahuan dan pemahaman bagi pegawai yang sebelumnya tidak bisa menggunakan
komputer tapi dengan adanya sistem ini akan lebih paham tentang penginputan
data melalaui Wi-Fi dan LAN. Selain itu untuk meningkatkan kesadaran
stakeholder internal akan pentingnya laporan tepat waktu diperlukan suatu
tahapan yang konsisten dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan kesadaran
akan tugas rutin yang harus dilaporkan setiap bulan untuk mengukur kinerja
keberhasilan SKPD tersebut.
Tujuan proyek perubahan ini
terbagi dalam 3 (tiga) tahapan yaitu jangka pendek, jangka menengah dan jangka
panjang. Tujuan jangka pendek yaitu terbangunnya sistem penggunaan informasi
teknologi (IT) dalam percepatan penyampaian data kinerja organisasi pada Dinas
Kebersihan Pertamanan dan Pemadam Kebakaran Kab. Nunukan. Tujuan jangka
menengah adalah tercapainay percepatan penyampaian data kinerja organisasi pada
Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemadam Kebakaran Kab. Nunukan serta tujuan
jangka panjangnya adalah terlaksananya penyampaian data secara tepat waktu,
akurat dan bias dipertanggungjawabkan secara berkesinambungan.
Manfaat dalam proyek perubahan ini
adalah sistem penyampaian data lebih efisien dan efektif dalam hal efisiensi
biaya dan waktu, akan lebih tepat mudah dan cepat, memudahkan dalam
berkomunikasi dengan bidang, menigkatkan pengetahuan, wawasan dan keterampilan
penggunaan informasi teknologi kepada stakeholder serta pertukaran file dapat
dilakukan dengan mudah (file sharing).
Untuk lebih mengoptimalkan poyek
perubahan ini, Kepala Dinas, Sekretaris, Kabid dan Kepala Seksi dibutuhkan
kerjasama yang baik agar kedepannya penyampaian laporan berbasis IT dapat terus
ditingkatkan dan berkelanjutan pentingnya penyampaian laporan tepat waktu.
Peningkatan Pelayanan Bagasi Melalui Sistem
Pemasangan Label Bagasi di PLBL Liem Hie Djung Nunukan
Jabatan :
Kepala UPT PLBL Liem Hie Djung
Melalui forum sosekamalindo telah
direkomendasikan pemerintah diwajibkan untuk menyediakan sarana Pos Linta Batas
Laut (PLBL) di wilayah perbatasan khususnya wilayah Kabupaten Nunukan yaitu
dengan membangun PLBL Liem Hie Djung Nunukan sebagai sarana fungsi lintas
internasional dalam pengawasan orang dan barang antar negeri dan luar negeri
(Nunukan-Tawau) sehingga dengan kondisi wilayah daerah Kabupaten Nunukan
merupakan wilayah strategis perdagangan. Pelabuhan Pos Lintas Batas Laut (PLBL)
Liem Hie Djung juga merupakan pelabuhan yang melayani lintas regional yaitu
pelayaran Nunukan-Tarakan dengan jumlah armada laut (speedboat) terdiri dar 7
(tujuh) unit armada laut.
Dalam pelayanan kegiatan
operasional embarkasi dan debarkasi penumpang PLBL Liem Hie Djung Nunukan
sering terjadi permasalahn antara lain adanya keluhan masyarakat/penumpang
terhadap barang bawaan penumpang yang tercecer, kehilangan dan salah
pengangkutan oleh petugas porter ke antar kapal/speedboat, peningkatan
keselamatan pelayaran serta penertiban penyusunan barang diatas kapal/
speedboat, pengawasan barang-barang berbahaya atau barang terlarang yang keluar
dan masuk melalui PLBL Liem Hie Djun Nunukan, dan sebagai identitas pemilik
barang untuk kemudahan pada saat embarkasi dan debarkasi penumpang di
pelabuhan. Dengan diberlakukannya penertiban barang melalui pemasangan sistem
label bagasi maka penyelenggara/pengelola pelabuhan (UPT PLBL) serta
stakeholder terkait di pelabuhan dapat menciptakan keamanan pelabuhan terhadap
masuk dan keluarnya barang berbahaya (bahan peledak), keamanan barang bawaan
penumpang (identitas barang penumpang), terciptanya keselamatan kapal dalam
pelayaran terhadap over/kelebihan mauatan diatas kapal dan terjaminnya keamanan
barang kiriman oleh pengguna jasa ke pelabuhan tujuan.
Tujuan dari kegiatan ini yaitu
dalam jangka pendek dapat terlaksananya sistem pemasangan label bagasi
penumpang untuk peningkatan pelayanan bagasi dan tujuan jangka menengahnya
yaitu optimalisasi pelayanan sistem pemasangan label bagasi yang berbasis alat
cetak teknologi (model service perekat ditiket) dan penggunaan alat CCTV dan
neon box bagasi di ruang keberangkatan dan kedatangan kapal di pelabuhan.
Adapun manfaat dari kegiatan ini
antara lain tertibnya kapasitas muat penumpang di atas kapal sehingga
terjaminnya keselamatan muatan kapal dalam pelayaran ke pelabuhan tujuan,
memudahkan pengontrolan barang calon penumpang ketika tercecer, tertukar dan
salah pengangkatan serta pengawasan terhadap barang-barang berbahaya/terlarang
(narkoba), terjaminnya keamanan barang bawaan penumpang pada saat
embarkasi/debarkasi penumpang, adanya kejelasan identitas pemilik barang dalam
pelaksanaan pengiriman barang bagasi, mengetahui penyakit virus hewan yang
dibawa oleh pemilik masuk dan keluar, terlaksananya keamanan pelabuhan UPT PLBL
Liem Hie Djung Nunukan terhadap barang berbahaya (bom) atau terlarang serta
untuk memudahkan pertanggungjawaban nahkoda kepada penumpang pada saat
pembongkaran barang bagasi penumpang di pelabuhan tujuan. Keberhasilan
pelaksanaan pemasangan sistem label bagasi penumpang di PLBL Liem Hie Djung
Nunukan membutuhkan dari semua pihak.
Optimalisasi Sistem Pengumpulan Data dan
Informasi pada Sub Bidang Prasarana Wilayah Melalui Informasi Teknologi
Jabatan :
Kepala Sub Bidang Prasarana Wilayah BAPPEDA
Sebagai lembaga perencana yang
berperan dalam merumuskan kebijakan tentang perencanaan pembangunan daerah,
BAPPEDA Kabupaten Nunukan berperan dalam setiap proses tahapan pembangunan
daerah. Salah satu peranan Bappeda adalah dalam pengumpulan, pengolahan data,
pemanfaatan informasi dan fakta pembangunan untuk keperluan perencanaan,
pengendalian dan evaluasi pembangunan.
Salah satu permasalahan yang
dihadapi pada Bidang Prasarana Wilayah dalam menjalankan tupoksinya adalah
masih seringnya keterlambatan pengumpulan data dan informasi dari SKPD yang
dibawah koordinasinya. Hal ini disebabkan mekanisme pengumpulan data dan
penyampaian informasi masih menggunakan sistem manual. Selain itu pengelolaan
data/informasi masih terpisah-pisah dan belum tersimpan dalam bank
data/informasi.
Untuk mengatasi masalah tersebut
maka perlu adanya sistem pengumpulan data dan informasi melalui IT dengan
menggunakan Email,blog/website. Dengan pemanfaatan email dan blog ini
diharapkan pengumpulan data dan pengelolaan informasi bisa dilakukan dengan
mudah, cepat, efektif dan efisien karena bisa diakses kapanpun dan dimanapun
dan oleh siapapun yang memiliki kepentingan dengan tugas tersebut.
Tujuan :
Jangka Pendek, Mewujudkan
kemudahan mekanisme pengumpulan data dan informasi pada sub bidang Prasarana
Wilayah melalui Email dan Blog
Jangka Menengah, Terwujudnya
sistem pengumpulan data dan informasi pada bidang Prasarana Wilayah melalui
Website
Jangka Panjang, Terwujudnya
website sebagai media pengumpulan data dan informasi serta sebagai media
penyampaian aspirasi masyarakat terkait pembangunan sarana dan prasarana.
Manfaat Proyek Perubahan :
Sistem pengumpulan data dan
informasi lebih mudah dan cepat
Sistem pengumpulan data dan
pengelolaan informasi lebih efisien dan efektif dalam hal ini efisiensi biaya,
waktu serta tenaga
Meningkatkan pengetahuan, wawasan
dan keterampilan penggunaan informasi teknologi kepada stakeholders
Meningkatkan kepuasan pelayanan
kepada stakeholders
Para stakeholders akan merasa
nyaman dalam melaksanakan tugas
Terwujudnya konsistensi antara
perencana dengan SKPD dibawah koordinasinya dalam memenuhi time schedule
perencanaan pembangunan ;
Terciptanya sinkronisasi
perencanaan pembangunan dalam penyusunan program/kegiatan yang saling terkait
dibidang prasarana wilayah
Memudahkan stakeholder dalam
mendapatkan informasi terkait kegiatan pembangunan infrastruktur
Mempermudah pimpinan dalam
pengambilan keputusan / kebijakan pada masa yang akan datang sehingga tetap
sasaran.
Media Informasi Desa (MIDE)
Jabatan : Kepala Sub Bagian Umum Kecamatan Tulin Onsoi
Media informasi adalah salah satu
bentuk penyampaian informasi yang ditujukan kepada khalayak ramai. Media
informasi merupakan sarana efektif dalam pelaksanaan penyebarluasan informasi.
Mengingat informasi merupakan hal yang sangat penting baik bagi masyarakat
maupun pemerintah kecamatan.
Saat ini, dalam melakukan hubungan
kemasyarakatan khususnya dalam pelaksanaan penyampaian informasi
penyelenggaraan pemerintahan masih belum maksimal dalam hal penyampaiannya dan
penyediaan informasi. Permasalahan lainnya di Kecamatan Tulin Onsoi belum ada
tempat atau wadah media informasi kepada masyarakat yang mengakibatkan sering
tidak diterimanya informasi tersebut secara merata. Terkadang sebagian
masyarakat mendapatkan informasi dan sebagian tidak mendapatkan informasi
tersebut padahal seharusnya informasi tersebut harus diterima seluruh
masyarakat yang berada di Kecamatan Tulin Onsoi.
Untuk mengatasi permasalahan
tersebut maka perlu penyediaan media informasi berupa papan informasi sebagai
suatu sarana dalam menyajikan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Tujuan :
Jangka Pendek, Tersedianya media
informasi berupa papan informasi di 2 Desa di Kecamatan Tulin Onsoi serta
sosialisasi terhadap papan informasi
Jangka Menengah, Tersedianya media
informasi berupa papan informasi di 12 Desa di Kecamatan Tulin Onsoi dengan
melakukan pemberdayaan Desa serta tersedianya media elektronik TV
Jangka Panjang, Tersedianya Media
informasi desa (MIDE) berbentuk aplikasi bagi masyarakat di Kecamatan Tulin
Onsoi
Manfaat Proyek Perubahan :
Dengan adanya Media Informasi Desa
(MIDE) yang dikemas secara baik dan disusun secara rapi, diharapkan
informasi-informasi yang disampaikan dapat dibaca langsung oleh semua pihak
yang berkepentingan.
Optimalisasi Ruang Pelayanan
Melalui Penataan Ruang Bernuansa Piknik
Jabatan :
Kepala Sub Bagian Umum Kecamatan Sebatik Barat
Sejak tahun 2014 sistem pelayanan
di Kecamatan Sebatik Barat sudah memberlakukan Pelayanan Terpadu Kecamatan
(PATEN) dan mempunyai ruang tunggu, tetapi belum tertata dengan baik dan belum
memberikan rasa nyaman dan manfaat bagi masyarakat yang berkunjung. Maka dari
itu untuk melayani masyarakat yang sesuai dengan SOP yang ada di Kecamatan
Sebatik Barat, perlu ada penataan ruang yang lebih nyaman dan menyenangkan agar
masyarakat merasa betah dan puas dengan kondisi ruangan yang bernuansa piknik.
Dimana ruang pelayanan akan dilengkapi dengan perpustakaan mini, layar monitor
dengan tampilan pensyaratan berkas dan kegiatan kecamatan, tersedianya air
minum, permen dan tempat permainan anak.
Tujuan :
Jangka Pendek
Tersedianya perpustakaan mini di
ruang tunggu pelayanan
Terbangunnya kid corner
Terlaksananya survey kepuasan
terhadap pemanfaatan ruang tunggu
Tersedianya air minum dan permen
Tersedianya informasi dilayar
monitor
Jangka Menengah
Terciptanya peremajaan buku
perpustakaan
Terciptanya tempat permainan anak
yang semakin cantik dan beragam
Jangka Panjang
Terlaksananya update tayangan pada
layar monitor
Terciptanya taman hidup/hias di
ruang pelayanan
Berdirinya ruang khusus ibu
menyusui
Manfaat Proyek Perubahan :
Masyarakat dapat merasakan
kenyamanan dalam ruang tunggu
Dapat meningkatkan minat baca
masyarakat
Menambah pengetahuan dan
meningkatkan sumber daya masyarakat Kecamatan Sebatik Barat
Peningkatan Disiplin dan Kinerja Pegawai
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan melalui Tanda Kehadiran Alternatif
(TAKA)
Jabatan :
Kepala Sub Bagian Umum Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja adalah
perangkat pemerintah daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman
dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Nunukan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun
2011.
Belum adanya kontrol yang
konprehensif terhadap kehadiran/absensi pegawai Satuan Polisi Pamong Praja yang
bertugas di pos-pos penjagaan (rumah dinas Bupati dan Wakil
Bupati,kantor-kantor dinas, dll). Hal tersebut berdampak pada minimnya disiplin
dan kinerja pegawai satuan polisi pamong praja Kabupaten Nunukan yang bertugas
dipos-pos penjagaan.
TAKA merupakan instrument yang
ampuh untuk peningkatan disiplin dan kinerja Satpol PP Kabupaten Nunukan dan
mendukung pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2013.
Tujuan :
Meningkatkan Kedisiplinan dan
kinerja pegawai Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan
Manfaat Proyek Perubahan :
Menjadikan pegawai Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Nunukan yang handal dan berintegritas
Membantu pimpinan dalam pengawasan
disiplin kerja
Menjadi tolok ukur dalam penilaian
Sasaran Kinerja Pegawai
Menjadikan TAKA sebagai alat
komunikasi pegawai yang bertugas di tempat-tempat penting.
Peningkatan Partisipasi Masyarakat Terhadap
Pelaksanaan Proyek Melalui Kotak Aspiras di Kecamatan Sebatik Barat
Jabatan : Kepala Seksi PMD Kec. Sebatik Barat
Selama ini masyarakat sulit
menyampaikan aspirasinya didalam berbagai hal, terutama dalam hal pelaksanaan
proyek yang ada diwilayah masing-masing, hal ini disebabkan belum tersedianya
sarana yang mudah bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya.
Jadi dengan adanya kotak aspirasi
yang nantinya ada disetiap desa akan lebih mempermudah masyarakat untuk
menyampaikan apa saja yang menjadi keluhan bagi mereka terutama terhadap
pelaksanaan proyek, sebab selama ini banyak pembangunan fisik yang tidak tepat
sasaran, tumpang tindih dan proyek-proyek yang dianggap sudah selesai tetapi
tidak bisa dimanfaatkan, jadi dengan adanya kotak aspirasi tersebut akan
memudahkan masyarakat, pemerintah desa, dan kecamatan dalam hal monitoring,
evaluasi, dan pelaporan proyek. Agar proyek-proyek yang dilaksanakan di wilayah
Kecamatan Sebatik Barat bisa berjalan sesuai apa yang kita harapkan selama ini.
Tujuan :
Untuk memudahkan masyarakat dalam
menyampaikan aspirasinya melalui kotak aspirasi yang nantinya ada disetiap desa
di wilayah Kecamatan Sebatik Barat, lebih memudahkan pemerintah desa dan
pemerintah kecamatan untuk mengetahui apa saja yang menjadi saran, masukan dan
keluhan-keluahan masyarakat selama ini yang kaitannya dengan pelaksanaan proyek
disetiap desa di Kecamatan Sebatik Barat, untuk menghindari proyek yang tumpang
tindih, proyek yang tidak tepat sasaran serta proyek yang tidak bisa
dimanfaatkan.
Jangka Pendek
Tersedianya kotak aspirasi
masyarakat disetiap desa
Masyarakat bisa menyampaikan
aspirasinya melalui kotak aspirasi
Jangka Menengah
Adanya kotak aspirasi masyarakat
di setiap RT di masing-masing desa diwilayah Kecamatan Sebatik Barat
Tersedianya media informasi di
Kantor Camat Sebatik Barat mengenai proyek-proyek yang dibangun di wilayah
Kecamatan Sebatik Barat
Jangka Panjang
Peningkatan fungsi kotak aspirasi
masyarakat sebagai sarana penyampaian aspirasi terkait semua pelayanan yang ada
di kantor camat sebatik barat.
Manfaat Proyek Perubahan :
Memudahkan masyarakat dalam
menyampaikan aspirasinya melalui kotak aspirasinya
Memudahkan pemerintah desa,
kecamatan dan kabuapten dalam hal pengawasan proyek
Mempermudah pihak Pemerintah Desa,
kecamatan untuk mengetahui proyek-proyek apa saja yang dilaksanakan di wilayah
Kecamatan Sebatik Barat
Pelaksanaan proyek berjalan sesuai
apa yang kita harapkan
Adanya pemerataan pembangunan
diwilayah Kecamatan Sebatik Barat
Sistem Informasi Antrian Sandal
Sehat dan Efektif (SI “ASSE”)
Jabatan :
Kepala Puskesmas Sedadap
Pembangunan kesehatan merupakan
bagian yang terintegrasi dengan pembangunan nasional, yang bertujuan
meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehati bagi setiap warga
Negara Indonesia. Salah satu upaya pemerintah dalam pembangunan kesehatan
adalah melaksanakan pelayanan kesehatan melalui puskesmas. Puskesmas memiliki
kewajiban dalam proses langsung pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
SI “ ASSE” (Sistem Informasi
Antrian Sendal Sehat dan Efektif) adalah sebuah mahakarya inovatif dari ide
perubahan yang akan menjadi symbol perlawanan terhadap ketidakadilan. Sebuah
sistem sederhana dengan efek yang diharapkan bisa merubah paradigma kita
tentang pentingnga nilai-nilai diterapkan sebagai pola piker, oleh sebab itu
keputusan konsep ini menjadi menarik karena selama ini hal-hal sederhana
seperti melepas sandal dalam pelayanan kesehatan dianggap biasa dan sebaliknya
para petugas kesehatan dalam pelayanan menggunakan sandal dan sepatu juga
dianggap biasa.
Tujuan :
Merencanakan SI “ASSE” adalah
proses merancang penggunaan konsep antrian yang lebih efektif dengan pengadaan
sistem penomoran antrian, kemudian sistem penggunaan sandal dalam rangka bersih
dan sehat terutama dalam pengaruh infeksi nasokomial, sekaligus pesan moral
terhadap kondisi diskriminasi pelayanan.
Melaksanakan SI “ ASSE” di
Puskesmas Sedadap Kabupaten Nunukan. Melaksanakan SI “ ASSE” dengan melakukan
tahapan perencanaan yang efektif, efisien dan memiliki manfaat terhadap
penggunaannya.
Manfaat proyek perubahan :
Menghadirkan konsep antrian pasien
yang lebih efektif
Menghadirkan konsep pelayanan yang
bersih dan sehat
Mengurangi dampak terjadinya
infeksi Nosokmial
Menghadirkan pelayanan non
diskriminatif
Sistem
Aplikasi Elektronik Keuangan (SI EKA)
Jabatan :
Kepala Sub Bagian Keuangan Kec. Sebatik Utara
Meningkatkan daya guna dan hasil
guna serta tertib administrasi pelaksanaan APBD Kabupaten Nunukan yang berbasis
kinerja yang didasarkan prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi dan dapat
dipertanggungjawabkan (akuntabel) serta sesuai kebutuhan teknis yang
diisyaratkan, terarahm terkendali sesuai rencana, program dan target kegiatan
sesuai fungsi masing-masing SKPD, dipandang perlu menetapkan sistem dan
prosedur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Nunukan.
Kecamatan Sebatik Utara merupakan
unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Nunukan dimana memiliki visi misi yang
merupakan suatu langkah penting dalam pelayanan suatu organisasi. Visi
Kecamatan Sebatik Utara yaitu “Mewujudkan Sebati Utara sebagai beranda depan
yang bermartabat”, serta salah satu misinya “ Terwujudnya pelayanan public yang
prima”
Sesuai dengan tupoksi dari Project
leader selaku kasubbag keuangan adalah mengelola administrasi dan penatausahaan
keyangan Kecamatan yang meliputi penyiapan bahan penyusunan anggaran,
pembukuan, verifikasi anggaran serta perbendaharaan termasuk pengelolaan
dokumen pelaksanaan anggaran di lingkungan Kecamatan Sebatik Utara, menyusun
laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran dan penatausahaan keuangan dil
lingkungan Kecamatan Sebatik Utara, melakukan inventarisasi permasalahan yang
berhubungan dengan bidang tugasnya serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan
masalah.
Sehubungan dengan hal tersebut
diatas maka dirumuskan masalah :
Bagaimana menjadikan suatu sistem
informasi yang selalu up to date yang dihasilkan dari masing-masing fungsi
kerja dan dapat saling berintegrasi sehingga informasi yang dihasilkan dapat
segera diketahui oleh tim kerja
Bagaimana membuat suatu sistem
yang dapat membantu meminimalisir kesalahan dan kekurangan berkas yang terjadi
Bagaimana membuat suatu sistem
yang dapat membantu dalam monitoring kerja dari masing-masing bagian kerja
Bagaimana membuat suatu sistem
yang dapat membantu proses pencairan dokumen data lebih cepat
Tujuan :
Jangka Pendek
Terciptanya sebuah sistem aplikasi
yang dapat pencairan kegiatan belanja barang jasa di lingkup Kecamatan Sebatik
Utara
Jangka menengah
Penambahan versi atau tools dalam
aplikasi ini bukan saja pada berkas pengadaan barang jasa tetapi berkas keuangan
lainnya
Sosialisasi aplikasi ke instansi
yang lain
Jangka panjang
Sistem aplikasi ini nantinya dapat
diakses secara online dan dapat digunakan oleh instansi lain yang terkait
Manfaat Proyek Perubahan :
Internal
Meminimalisir kesalahan dan
kekurangan berkas
Bukti penerimaan berkas dari PPTK
ke bagian keuangan lebih rapid an aman, tidak takut hilang karena bisa dilihat
diaplikasi ini dan dapat diprint kembali
Mempercepat proses identifikasi
berkas pengadaan barang jasa jika ada pemeriksaan pada berkas tersebut
Membantu kelestarian berkas fisik
karena dengan adanya aplikasi ini penggunaannya berkurang.
Eksternal, meningkatnya pelayanan
pengelolaan berkas pencairan keuangan secara elektronik
Pembuatan
Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur pada UPT Laboratorium
Lingkungan Hidup
Jabatan : Kepala UPT. Laboratorium Lingkungan Hidup
BLHD
UPT Laboratorium Lingkungan
merupakan unit kerja dari satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Lingkungan Hidup
Daerah. Keberadaan Laboratorium lingkungan di daerah sangat penting dalam
rangka pelaksanaan pengujian kualitas lingkungan. Berdasarkan SK Ka. PPEK No.
16 Tahun 2014 Laboratorium BLHD termasuk dalam kelas C, yaitu laboratorium yang
sudah melakukan pemantauan namun pengujian parameter kualitas lingkungan oleh
pihak ketiga. Saat ini UPT. Laboratorium Lingkungan pada BLHD Kab. Nunukan
dapat melaksanakan pengujian laboratorium pada pengujian kualitas air dan
udara.
UPT. Laboratorium lingkungan pada
BLHD Kabupaten Nunukan saat ini hanya memiliki standar operasional prosedur
(SOP) pengambilan sampel air sungai, pengambilan air limbah dan pengujian
sampel air sungai dan limbah saja. Sedangkan standar pelayanan dan SOP untuk kualitas
udara belum ada dikarenakan masih terbatasnya sarana dan prasarana untuk
pemantauan kualitas udara sehingga berdampak pada efesiensi pelayanan.
Dilihat secara factual, pelayanan
uji laboratorium pada UPT. Laboratorium Lingkungan masih belum optimal. Dari
hasil identifikasi ada 2 masalah utama yang prioritas untuk diselesaikan yaitu
tidak adanya Standar Pelayanan dan tidak adanya SOP pengambilan sampel udara
dan SOP pengujian parameter kualitas udara.
Tujuan :
Pembuatan Standar Pelayanan dan
Standar Operasional pada UPT. Laboratorium Lingkungan Hidup di Kabupaten
Nunukan bertujuan untuk menata langkah-langkah proses pengambilan sampling
udara yang dilaksanakan di Laboratorium sehingga pelaksanaan uji laboratorium
lebih efektif dan efisien dan akan berdampak pada pelayanan yang optimal dan
cepat.
Jangka Pendek
Teridentifikasinya kebutuhan SP
dan SOP untuk meningkatkan pelayanan
Terencananya penyusunan SP dan SOP
Tersedianya konsep SP dan SOP
Terlaksananya uji coba SP dan SOP
Finalisasi konsep SP dan SOP
Jangka Menengah
Tersedianya SPdan SOP
Terciptanya pelayanan yang efektif
dan efisien
Peningkatan akreditasi
laboratorium lingkungan dari Tipe C menuju tipe A
Manfaat Proyek Perubahan :
Internal
Meningkatnya pelayanan
laboratorium pada UPT. Laboratorium
Kejelasan proses pengambilan
sampel udara di Laboratorium Lingkungan
Kepastian proses dan hasil dalam
pengambilan sampel udara di Laboratorium Lingkungan
Meningkatnya akreditasi UPT.
Laboratorium Lingkungan
Eksternal
Meningkatnya pelayanan di
Laboratorium untuk berbagai jenis komponen lingkungan
Meningkatnya kepuasan masyarakat
pengguna pelayanan
Penyederhanaan
Pelayanan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (P3 IMTA)
Jabatan :
Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Pengawasan BKPMTP
Berdasarkan data tenaga kerja
asing yang telah kami miliki dari beberapa sumber menunjukkan bahwa beberapa
perusahaan di Kabupaten Nunukan memiliki sejumlah TKA. Dari data BPKP Tahun
2015 dari jenis usaha perkebunan terdiri dari 6 perusahaan dengan jumlah TKA
sebanyak 22. BPKP mendorong Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan
Terpadu Kabupaten Nunukan meningkatkan pelayanan perpanjangan IMTA sesuai dengan
data hasil pemeriksaan.
Sementara dari data LKPM Tahun
2015 diketahui bahwa jumlah 43 perusahaan berdasarkan jenis bidang usahanya
yang ada di Kabupaten Nunukan, yang kemungkinan besar ada mempekerjakan TKA
dalah waktu lama, baru 27 orang TKA yang terdata itupun baru dari jenis bidang
usaha perkebunan saja, sementara pada jenis bidang usaha yang lainnya belum
ada.
Berdasarkan hal tersebut, perlu
melakukan perubahan untuk mengatasi permasalahan pada pelayanan IMTA melalui
Penyederhanaan Pelayanan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing.
Kedepannya dengan Penyederhanaan
Pelayanan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing dan optimalisasi
monitroring dan pendataan, dapat diperoleh data yang valid tentang jumlah
Tenaga Kerja Asing yang bekerja pada perusahaan yang ada di Kabupaten Nunukan.
Dengan data tenaga kerja asing
yang valid, maka akan diketahui ada beberapa jumlah Tenaga kerja asing yang
wajib mengurus perpanjangan IMTA di Kabupaten Nunukan, sehingga akan berdampak
pada peningkatan retribusi yang akan diterima Pemerintah Kabupaten Nunukan dari
perpanjangan IMTA, yang juga akan meningkatkan jumlah pendapatan asli daerah.
Tujuan :
P3 IMTA bertujuan untuk memudahkan
dan memaksimalkan proses pelayanan perpanjangan IMTA melalui penataan kembali
SOP dan pemanfaatan telekomunikasi berupa handphone untuk meningkatkan
pelayanan. Kegiatan ini diharapkan dapat lebih awal menginformasikan akan
berakhirnya masa berlaku izin IMTA sehingga sipengguna jasa yaitu perusahaan
dapat segera memberikan kelengkapan persyaratan perpanjangan IMTA kepada BKPMPT
Kabupaten Nunukan untuk dapat segera diproses perpanjangan IMTA-nya. Kedepannya
diharapkan juga dengan adanya penyederhanaan pelayanan ini dapat lebih
meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pembayaran retribusi perpanjangan
IMTA.
Manfaat Proyek Perubahan :
Internal
Mempercepat dan memudahkan proses
perpanjangan IMTA
Terciptanya pelayanan yang
maksimal terkait dengan perpanjangan IMTA
Memaksimalkan penggunaan teknologi
komunikasi dalam pelayanan perpanjangan IMTA
Tersusunnya SOP tentang pelayanan
perpanjangan IMTA yang baru
Mendorong untuk lebih
memaksimalkan lagi kualitas pelayanan public khususnya dalam hal pelayanan
perpanjangan IMTA
Meningkatnya PAD melalui retribusi
perpanjangan IMTA
Mendorong tersedianya aplikasi
untuk proses perpanjangan IMTA
Eksternal
Diperolehnya informasi yang lebih
awal terkait dengan masa berlakunya izin perpanjangan IMTA
Diperolehnya kemudahan bagi
pemohon dalam mengurus perpanjangan IMTA
Penggunaan INCAR (Informasi Cerdas Ala
Remaja) sebagai Media Sosialisasi dan Pembinaan Kesehatan Reproduksi Remaja
pada Siswa SMP dan SMA Sederajat di Kabupaten Nunukan Tahun 2014
Jabatan :
Kepala Sub Bidang Kesehatan Reproduksi BPPKB
Kurangnya pengawasan dan pemahaman
akan informasi serta pengetahuan kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) dewasa ini
pada remaja serta ditambah memberikan kebebasan tanpa batasan lalu mudahnya
informasi diperoleh menyebabkan remaja sangat rentan terharap resiko 3 masalah
utama dalam kesehatan reproduksi remaja disebut TRIAD KRR yaitu Seksualitas
(seks bebas), HIV AIDS dan AIDS, NAPZA.
Adanya metode sosialisasi dan
pembinaan yang dilakukan oleh para penyuluh KB kurang efektif apalagi hanya
dilakukan 1 – 3 kali dalam setahun sehingga membuat informasi yang diberikan
tidak membekas pada remaja. Ini dibuktikan melalui survey perilaku sikap dan
pengetahuan tentang TRIAD KRR pada remaja di 8 sekolah SMP dan SMA Kabupaten
Nunukan Tahun 2013 yang dilakukan oleh Sub Bidang Kesehatan Reproduksi BPPKB
Kab. Nunukan hasilnya cukup mencengangkan. Jumlah responden 1.882 (anak
SMP/SMA) dimana sebanyak 58,48% mengaku sudah mempunyai pacar, 5.67% dari yang
memiliki pacar tersebut sudah melalukan hubungan seks suami istri dan 15,51%
responden mengaku merokok.
Melalui “INCAR” didalam forum
pusat informasi Konseling KEsehatan Reproduksi Remaja yang dibentuk guna mendidik
dan menciptakan para penyuluh-penyuluh sebaya, dengan pendekatan bahwa remaja
lebih cenderung curhat, mendengar ataupun mencontoh dan menerima saran bahkan
meniru perilaku, sifat dan gaya teman sebayanya. Sehingga diharapkan mereka
yang menjadi anggota kelompok tersebut adalah para idola dan teladan bagi
sebayanya dengan sesering mungkin melakukan penyuluhan dan konseling kerekannya
dan membantu merubah perilaku negatif rekannya kearah yang lebih baik. INCAR
juga memanfaatkan fasilitas TI yaitu blog, facebook dan group BBM. Diharapkan
mereka dapat menyalurkan bakat jurnalis yang ada dan juga dapa melakukan
pembinaan sosialisasi KRR ke temannya yang lebih menarik yang mana setiap saat
para rekannya dapat melihat dan membuka dimana pun mereka berada, disbanding
madding dan sarana informasi manual lainnya.
Tujuan :
Menerapkan INCAR, penggunaan
internet dan jejaring sosial (FB,BBM dan Blog) sebagai media
sosialisasi/pembinaan KRR di 5 Sekolah
Memberdayakan potensi siswa dalam
membuat konsep banner KRR secara kreatif di 5 sekolah
Mensosialisasikan kesehatan
reproduksi remaja melalui komunikasi pasif dengan menggunakan banner di 5
sekolah
Manfaat Proyek Perubahan :
Mengembangan dan mengarahkan
remaja dalam penggunaan teknologi informasi sebagai media sosialisasi informasi
KRR yang cerdas dan positif
Mengembangkan potensi, bakat dan
keterampilan remaja sebagai pendidik sebaya dan dapat
mengaktualisasikan/mengapresiasikan diri mereka secara kreatif sebagai public
speaking pemula
Mengurangi kekhawatiran orang tua
dan guru dalam penggunaan gadget sebagai sarana IT
Membantu guru BK (Bina Konseling)
dalam rangka pembinaan dan konseling siswa
Optimalisasi Pengadministrasian Data Kartu
Tanda Penduduk (KTP) Melalui Sistem Komputerisasi di Kelurahan Nunukan Selatan
Jabatan :
Lurah Nunukan Selatan
Pelayanan administrasi kependudukan
yang dilaksanakan di kelurahan adalah satu upaya dalam rangka sinkronisasi data
dengan lembaga/dinas terkait yang seharusnya menyediakan dan menyajikan data
kependudukan yang akurat dan akuntabel. Pemerintah kelurahan dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melakukan pendataan dengan beberapa
unsur di kelurahan itu sendiri. Salah satu yang masuk dalam administrasi
kependudukan adalah pendataan penduduk langsung yaitu petugas pendata langsung
turun ke lapangan melakukan pendataan. Ada beberapa cara yang dilakukan mulai
dari pendataan dengan menggunakan formulir sampai dengan pendataan yang
bersifat pasif yaitu masyarakat sendiri yang langsung melakukan pendaftaran.
Sulitnya mendapatkan data penduduk menurut klasifikasi adalah salah satu
kelemahan sistem pendataan dan metode pengarsipan data kependudukan yang
dimaksud, yang mana data-data inilah yang sangat sering dibutuhkan dalam rangka
pelayanan kepada masyarakat. Klasifikasi-klasifikasi data penduduk yang
dimaksud sebagian besar tertuang dalam dokumen KTP, salah satu kondisi ini
dialami oleh SKPD Kelurahan Nunukan Selatan.
Menciptakan pelayanan prima dengan
mengedepankan pelayanan yang cepat dan murah adalah salah satu visi dan misi
kelurahan Nunukan Selatan, kenyataan tersebut mewajibkan Kelurahan Nunukan
Selatan menjadi tonggak pembangunan di wilayah kerjanya dalam rangka
menciptakan kesejahteraan kepada masyarakat.
Belum teradministrasinya data
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan baik menjadi salah satu alasan sulitnya
beberapa stakeholder menjalankan kegiatannya. Lemahnya proses pengarsipan dan
waktu pelaksanaan pendataan adalah salah satu penyebab masalah sehingga project
leader mengambil langkah dengan melaksanakan pendataan dilapangan dengan cara
mengambil copy dokumen KTP kemudian memasukkan data tersebut melalui sistem
komputerisasi yaitu memasukkan data tersebut ke sebuah aplikasi/database
kependudukan.
Tujuan :
Jangka Pendek
Menyiapkan dokumen / database
Kartu Tanda Penduduk (KTP) di 5 wilayah RT Kelurahan Nunukan Selatan dan
melakukan pengarsipan ke dalam sebuah aplikasi / database kependudukan.
Jangka Menengah
Menyiapkan dokumen/database
seluruh data kependudukan seluruh wilayah kelurahan Nunukan selatan dan
melakukan pengarsipan kedalam aplikasi / database kependudukan.
Manfaat Proyek Perubahan
Tersedianya dokumen/database KTP
yang dapat digunakan stakeholder untuk melaksanakan kegiatan termasuk
penyaluran bantuan.
Sebagai bank data apabila terjadi
kehilangan data / dokumen KTP
Memfasilitasi masyarakat saat
penggandaan dokumen KTP
Sebagai fungsi controlling dalam
melihat masa berlaku KTP
PENANGANAN INFORMASI dan PENGADUAN
KELURAHAN NUNUKAN TENGAH (NANING)
Jabatan :
Kasi Ketentraman Dan Ketertiban Kel. Nunukan Tengah
Kelurahan tengah merupakan suatu
wilayah yang dibawah administrasi kecamatan Nunukan Induk.
Keluruhan nunukan tengah
sebagaimana yg telah di amanatkan oleh peraturan perundang – undangan adalah
sebagai perangkat daerah yang memiliki wilayah dan secara langsung memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
Kantor kelurahan nunukan tengah di
dalam pelayanan di bagi menjadi 4 yaitu bagian pemerintahan , bagian
pemberdayaan masyarakat desa, bagian ketentraman dan ketertiban bagian sosial
ekonomi.
Di dalam melayani masyarakat
,banyak cara yang di gunakan salah satu faktor meningkatkan pelayanan dan
partisipasi aktif masyarakat terutama warga kelurahan nunukan tengah di dalam
menjaga ketenteraman dan ketertiban menggunakan teknologi IT, Yang berbasis
umpan balik informasi yaitu sms center.
Masalah yang sering terjadi
didalam lingkungan warga di kelurahan nunukan tengah yang berdampak ketidak
nyamanan lingkungan sekitarnya serta lambatnya penyelesaian –penyelesaiannya
masalah yang timbul lambanya warga untuk melaporkan kejadian – kejadian
,Contohnya, penanggulangan demam berdarah, untuk penanganan permintaan
diadakannya foging /atau pengasapan.
Tujuan :
Jangka pendek :
sarana pendukung penanganan
informasi dan pengaduan yang berbasis SMS CENTER
Tujuan yg ingin di capai
tersedianya penanganan informasi dan pengaduan warga tentang adanya masalah yg
ada di sekitar lingkungan.
Jangka menengah :
penanganan informasi dan pengaduan
berbasis SMS CENTER Serta mendapat dukungan warga kelurahan Nunukan tengah.
Jangka panjang: penanganan
informasi dan pengaduan yang berbasis SMS CENTER di wilayahkelurahan nunukan
tengah mendapat dukungan dari seluruh komponen warga/masyarakat kelurahan
nunukan tengah.
Manfaat Proyek Perubahan :
1. Pengaduan secara online yang terkoneksi
secara langsung dengan pihak yang terkait.
2. Menurunnya jumlah permasalahan yang ada di
warga
3. Timbulnya warga yang peduli akan masalah
masalah yang terjadi /timbul di lingkunganya.
POSYANDU TEMATIK (POSMATIK)
Jabatan : Kasi
Promosi Kesehatan Dan Pemberdayaan Dinas Kesehatan
Promosi kesehatan adalah upaya
untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh untuk
dan bersama masyarakat agar mereka dapat menolong dirinya sendiri serta mampu
berperan serta secara aktif dalam mengembangkan UKBM, UKBM adalah program
pemberdayaan masyarakat yg bertujuan meningkatkan derajatkesehatan masyarakat .
salah satu bentuk UKBM di masyarakat adalah posyandu, posyandu adalah wadah
pemeliharaan kesehatan.
Tujuan dari posyandu adalah
menurunkan angka kematian ibu dan bayi membudayakan norma keluarga kecil
bahagia dan sejahtera (NKKBS), meningkatkan peran serta masyarakat untuk
mengembangkan kegiatan kesehatan yang menunjang untuk tercapai masyarakat sehat
sejahtera,
Adapun inovasi yg di lakukan untuk
meningkatkan peranan posyandu di mata masyarakat dan meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam kegiatan – kegiatan di posyandu yaitu dengan metode posyandu
Tematik (POSMATIK).
Adapun kondisi kesehatan
masyarakat di kabupten Nunukan dapat tercermin dari indicator-indikator yg di
pakai sebagai alat ukurkeberhasilan pembangunan di bidang kesehatan guna
mewujudkan visi pembangunan kesehatan di kabupaten nunukan yaitu ”MASYARKAT
SEHAT, YANG MANDIRI DAN BERKEADILAN DI BERANDA TERDEPAN NKRI”
Tujuan :
Jangka Pendek
Terciptannya Posyandu Tematik (Posmatik)di
3 kelurahan di kecamatan Nunukan (kelurahan nunukan tengah,barat,utara)
Terjalinnya koorinasi dan
kerjasama yang baik semua lintas sector terkait di kelurahan Nunukan tengah
,barat,utara.
Tercapainya peningkatan cakupan
jumlah balita yang di timbang di posyandu (D/S)DI 3 Kelurahan di wilayah
Kecamatan Nunukan.
2.
Jangka menengah
Terciptanya posyandu tematik
(posmatik) di wilayah kecamatan Nunukan selatan, Kecamatan Sebatik dan
Kecamatan Sei Menggaris.
Terjalinnya kooordinasi dan
kerjasama yang aik semua lintas sector terkait, di wilayah Kabupaten Nunukan.
Tercapainya peningkatan cakupan
jumlah balita yang di timbang di posyandu per seluruh sasaran balita yang ada
di wilayah kerja posyandu di wilayah
Kabupaten Nunukan.
Jangka panjang
Terlaksana posyandu tematik
(posmatik) Di wilayah Kabupaten Nunukan
Terlaksananya koordinasi dan
kerjasama di wilayah kabupaten Nunukan
Terlaksananya peningkatan cakupan
jumlah balita di wilayah Kabupaten Nunukan
Adanya persiapan regulasi dengan
tema –tema yg lebih bervariasi.
Manfaat Proyek Perubahan :
Dengan adanya posyandu tematik
(posmatik)padadinas kesehatan kabupaten Nunukan tahun 2016 project leader
mengharapkan keberhasilan proyek ini.
Meningkatkan partisipasi dan
motivasi masyarakat untuk berperan aktifdalam kegiatan posyandu
Meningkatkan penyebaran informasi
dan pelayanan bagi ibu dan balita.
Terjalinya koordinasi dan
kerjasama lintas sector terkait terhadap kegiatan di posyandu.
OPTIMALISASI PENGELOLAAN SURAT MASUK DAN
SURAT KELUAR MELALUI PELAYANAAN SURAT ELEKTRONIK (SI SUPER) DI LINGKUNGAN
DINSOSNAKERTRANS
Jabatan :
Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinsosnakertrans
Peranan pemerintah Kabupaten
Nunukan khususnya dinas sosial Tenaga kerja dan Tranmigrasi menjadi sangat
strategis sehingga di tuntut untuk mampu untuk menjalankan tupoksi dan
menggerakan aktifitas pembangunan dengan penuh rasa tanggung jawab profesional,
integritas yang tinggi dalam merespon perubahan-perubahan di masyarakat yang
sedang mengalami pergerakan dengan cepat. Melalui upaya-upaya untuk
mememberikan pelayanan yang prima dan optimal melalui pengelolaan surat masuk
dan keluar di lingkup dinsosnakertrans yang merupakan tupoksi dari sekertariat
dalam hal itu Kasubbag Umum dan Kepegawaian Harus dapat menjawab segala
tantangan dan perkembangan teknologi yang semakin pesat, sehingga dari
pemikiran tersebut perlu mengadopsi perkembangan tehnologi informasi melalui
pelayanaan surat elektronik dengan nama ‘SI SUPER’
Berdasarkan tugas dan fungsi Dinas
Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi melalui Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun
2010 mempunyai tugas pokok membantu bupati menyusun kebijakan dan perencanaan
teknis serta melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten
di bidang sosial , tenaga kerja dan transmigrasi.
Melalui pelayanan SI SUPER dengan
mengacu pada peraturan nunukan nomor 21 tahun 2012 tentang pedoman tata naskah
di nas lingkungan pemerintahan kabupaten nunukan Bab, Bagian kedua mengenai
bentuk dan isi pasal (1)b,(2), (3) dan (4) dimana kop naskah dinas juga memuat
email. Sebagai impelementasi pelayanaan yang cepat , mudah, efektif dan efisien
dalam mendukung visi kabupaten nunukan yaitu’ terwujudnya masyarakat kabupaten
nunukan yang maju,aman, damai, bermoral,demokrasi,mandiri sejahtera dan berdaya
saing sebagai beranda terdepan NKRI” sangat strategis pembangunan sebagai
penggerak untuk mengatasi berbagi permasalahan kesejahteraan sosial,
ketenagakerjaan dan keteransmigrasian lebih terarah dan cepat untuk menuju ke
visi dan misi kabu paten nunukan.
Berdasarkan tujuan yang diharapkan
optimalisasi pengelolaan surat masuk dan surat keluar melalaui sistem surat
elektronik (SI SUPER) dapat memberikan manfaat sebagai berikut;
Tujuan dan manfaatnya
Menyedikan dan memudahkan seluruh
jajaran dinas tenaga kerja Transmigrasi dan sosial dalam melaksanakan program
dan kegiatan.
Meningkatkan kualitas pelayanan
surat menyurat kepada stakeholder
Sebagai media komunikasi dan media
pengiriman surat masuk dan surat keluar yang lebih muda, murah dan lebih banyak
ke alamat yang di tuju dalam waktu yang bersamaan.
Simpadan (Sistem Aplikasi Pembayaran Perjalanan
Dinas)
Jabatan : Kasubbag Keuangan Kntr Camat Sembakung
Kecamatan Sembakung mempunyai luas
wilayah 3.525.23 Km2,Dengan letak geografis antara 115.39 BT sampai dengan
116.05 BT dan 3.49 Sampai dengan 4.18 LU.
Berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Nunukan Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Nunukan.Adapun Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sub Bagian Keuangan di Lingkungan
Kecamatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun
2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Nunukan Salah satunya adalah
Menyelenggarakan Pengelolaan dan
penatausahaan keuangan Kecamatan yang meliputi penyiapan bahan
penyusunan rencana anggaran,pembukuan,verifikasi anggaran serta
perbendaharaan,dengan identifikasi permasalahan yang muncul adalah :
Temuan dari Inspektorat terkait
kelebihan pembayaran SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas)dan kekurangan
berkas kelengkapan SPPD(seperti Laporan Pelaksanaan Tugas/LPT)
Selama ini dalam pencairan SPPD
masih menggunakan kwitansi manual sehingga bendahara dalam menginput data masih
terdapat kesalahan
Belum tertatanya system
pengelolaan keuangan yang dalam hal ini proses pembayaran perjalanan dinas
pegawai di kantor kecamatan Sembakung.
Anggaran perjalanan Dinas yang
tersedia habis sebelum berakhir tahun anggaran.
Berdasarkan permasalahan diatas, untuk
meningkatkan akuntabilitas dengan melakukan penataan pengelolaan keuangan
dengan Tertatanya Pengelolaan Keuangan Kantor Kecamatan Sembakung dalam hal
proses pembayaran SPPD dengan Sistem Aplikasi Pembayaran Perjalanan Dinas (SIMPADAN).
Adapun tujuan dan Manfaat dengan
adanya SIMPADAN ini untuk jangka Pendek,Menengah,dan Panjang Dengan manfaat :
Proses pemeriksaan dokumen
pembayaran SPPD terstruktur,melalui aplikasi SIMPADAN bendahara dalam pencairan
dana perjalanan dinas pegawai lebih efektif,cepat dan tepat
Pembuatan kwitansi untuk
pembayaran secara cepat,tepat dan tersistematis.
Pelayanan Surat Menyurat Melalui Aplikasi
Elektronik E-Arsip Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan (SIPENDIK)
Jabatan : Kasubbag umum dan Kepegawaian Dinas
Pendidikan
Surat menyurat Dinas merupakan
kebutuhan wajib bagi suatu Instansi,Organisasi atau Perkantoran,saat ini SKPD
Dinas Khususnya Bidang Sekretariat pada Sub Bagian umum dan kepegawaian dalam
Tupoksi adalah sebagai sentral pelayanan surat menyurat dan pengarsipan,dimana
jumlah estimasi surat keluar perbulan menimbulkan beberapa permasalahan dalam
pengelolaannya diantaranya :
Pengelolaan surat menyurat dan
pengarsipan secara manual
Surat rentan atau sering
hilang/tercecer ataupun rusak/robek
Pelayanan arsip surat menyurat
tidak terintegrasi
Tidak tersedianya ruang khusus
tempat pemyimpanan arsip
Belum optimalnya SDM yang ada
dalam memiliki keterampilan penataan arsip.
Berdasarkan identifikasi
permasalahan tersebut untuk mewujudkan pelayanan surat menyurat dengan
membangun sebuah Aplikasi Elektronik E-Arsip yang dapat memberikan kemudahan
layanan surat menyurat dan pengarsipan secara elektronik.
Adapun Tujuan dari Sistem tersebut
di bagi menjadi 3 Tahap Yaitu Jangka Pendek,Menengah Dan Jangka Panjang:
Jangka Pendek Meliputi :
Terbangunnya Aplikasi Pelayanan
Surat menyurat melalui Aplikasielektronik E-Arsip.
Jangka Menengah :
adanya dukungan Anggaran dari
pimpinan/Kepala SKPD untuk Pengadaan/pembelian Alat Komputer dan mesin Scanner
Jangka Panjang :
Pemasangan Jaringan Online dari
Aplikasi ini keseluruh Unit Kerja Teknis (UPTD)yang berada di bawah
SKPD,jaringan aplikasi secara online terkoneksi ke mesin komputer Unit Kerja
Teknis UPT yang berada di bawah naungan SKPD.
Adapun Manfaat dari sistem
tersebut di kategorikan menjadi 2 Yaitu :
Internal yang meliputi pengarsipan
surat secara elektronik,pencarian arsip surat lebih cepat dan mempermudah pelaporan
surat
Eksternal yang meliputi :
Stake holders yaitu percepatan
layanan pencairan arsip surat menyurat yang dibutuhkan Arsip terintegrasi
pengelolaannya.
Demikian yang dapat diperoleh dari
adanya pembangunan Aplikasi Elektronik E- Arsip dalam pengelolaan,penataan
arsip surat yang rapi dan teratur,arsip surat tersimpan secara
elektronik,memudahkan pencarian arsip surat,serta mempermudah pelaporan arsip
surat.
Optimalisasi
Pengarsipan Dokumen Kerjasama Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia Melalui Dokumen
Elektronik Pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Nunukan.
Jabatan :
Kepala Seksi Kerjasama Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten
Nunukan
Badan Pengelola Perbatasan Daerah
Kabupaten Nunukan merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang berwenang dan bertugas
menyelenggarakan pengelolaan perbatasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Badan
Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Nunukan dibentuk Berdasarkan peraturan
Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pembentukan,Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Nunukan.
Sebagai SKPD yang diberikan
kewenangan dalam pengelolaan wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan antar Negara
meliputi :
Melaksanakan kebijakan pemerintah
dan menetapkan kebijakan lainnya dalam rangka otonomi daerah dan tuga
pembantuan;
Menjaga dan memelihara tanda batas
Negara;
Melakukan koordinasi dalam rangka
pelaksanaan tugas pembangunan di kawasan perbatasan diwilayahnya;dan
Melakukan koordinasi pembangunan
kawasan perbatasan antar pemerintah daerah dan/atau pemerintah daerah dengan
pihak ketiga.
Didalam SKPD tesebut terdapat
seksi Kerjasama,dimana terdapat salah satu uraian tugasnya yaitu “ Menyiapkan
bahan perumusan pembinaan dan kerjasama tingkat lokal,regional maupun
internasional terkait pengelolaan kawasan perbatasan.
Sebagai wilayah perbatasan sangat
diperlukan adanya jalinan Kerjasama Internasional yang salah satunya adalah
ikut terlibat dalam Kerjasama Sosial Ekonomi Malaysia – Indonesia adalah “Sosek
Malindo Tingkat Provinsi Kaltim – Peringkat Negeri Sabah melalui Program
Dokumen Elektronik pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kab.Nunukan.
Tujuan dengan adanya Dokumen
Elektronik tersebut Dapat :
Mengumpulkan dokumen Kerjasama
Sosek Malindo
Mengarsipkan dokumen Kerjasama
dalam bentuk Soft file
Mengsosialisasikan arsip dokumen
Elektronik kepada Stakeholder terkait Dan Manfaat dari adanya Dokumen
Elektronik tersebut dapat Mempermudah dan mempercepat sistem pencairan dokumen
kerjasama Sosek Malindo.
Demikian dengan adanya
Optimalisasi Pengarsipan Dokumen Kerjasama Sosial Ekonomi Malaysia – Indonesia
melalui Dokumen Elektronik dapat terjalinnya koordinasi dan kolaborasi yang
kuat serta persamaan persefi untuk sebuah komitmen antar SKPD dalam kaitan
dokumen kerjasama Sosek Malindo.
“Disiplin Aparatur Pemerintahan
Desa (DIANA)”
Jabatan :
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Sebatik Utara
Kedisiplinan adalah suatu kondisi
yang berbentuk /tercipta melalui proses dari serangkaian prilaku yang
menunjukkan nilai – nilai ketaatan,kepatuhan,kesediaan,keteraturan dan
ketertiban.Aparat Pemerintah desa yakni mereka yang bekerja dikantor kepala
desa dalam rangka memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat
setempat.Dalam perkembangannya aparat pemerintah desa sangat terkenal dengan
kinerjannya yang kurang baik,hal tersebut tentu sangat miris mengingat
pemerintahan desa merupakan organisasi publik yang paling dekat dengan masyarakat.
Pemerintah desa selalu identik
dengan berbagai keluhan masyarakat akan pelayanan yang buruk,seperti yang kita
tahu bahwasanya pemerintah desa merupakan jenjang pemerintahan yang paling
banyak berinteraksi dengan masyarakat termasuk dalam hal memberikan pelayanan
publik,akan tetapi dalam pelaksanaannya banyak terdapat keluhan terhadap
pelayanan yang diberikan.Ketidakdisiplinan aparatur pemerintahan desa tersebut
sangat menghambat terwujudnya pelayanan prima dan berpotensi memicu munculnya
suatu konflik,melalui pencegahan timbulnya perilaku tidak disiplin yaitu dengan
penggunaan absensi elektronik/Finger Print dan tindakan pengenaan sanksi
disiplin jika pelanggaran disiplin terjadi.
Adapun pengenaan sanksi/Punishment
mulai yang paling ringan sampai paling berat seperti teguran lisan, teguran
tertulis dan pernyataan tidak puas, serta adanya kebijakan yang mengatur
tentang ketentuan jam kerja dan disiplin aparatur pemerintahan desa.
Tujuan diterapkannya Disiplin
Aparatur Pemerintahan Desa (DIANA) sebagai stakeholder yang memberikan
pelayanan langsung kepada masyarakat dengan tahapan melalui jangka pendek, menengah
dan jangka panjang.
Tahapan jangka pendek untuk
peningkatan disiplin aparatur pemerintahan desa adalah absensi desa yang
dahulunya menggunakan system absensi manual beralih menggunakan system absensi
elektronik/finger print dan adanya surat edaran dari kecamatan tentang
ketentuan jam kerja aparatur pemerintahan desa mengaju pada jam kerja ASN,semua
desa di kabupaten nunukan sudah menggunakan absensi elektronik/finger print dan
adanya kebijakan yang mengatur disiplin aparatur pemerintahan dalam hal ini
peraturan Bupati dan untuk jangka panjang dengan program ini agar semua desa
yang ada di kabupaten Nunukan menggunakan absensi elektronik/finger print
berbasis online.
Dengan adanya program tersebut
sangat bermanfaat bagi Desa itu sendiri untuk memberikan motivasi kepada
aparatur pemerintahan desa untuk lebih disiplin,selain itu untuk menghindari
terjadinya korupsi waktu kerja sebagi salah satu upaya penegakan disiplin kerja
aparat pemrintahan desa,dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap
aparatur pemerintahan desa meningkat serta mempermudah pengontrolan tingkat
kedisiplinan aparatur pemerintahan desa bagi suatu organisasi.
Maka dengan diterapkannya sistem
absensi elektronik/finger print dan adanya kebijakan yang mengatur disiplin
aparatur pemerintahan desa diharapkan mampu mewujudkan sumber daya aparatur
pemerintahan desa yang profesional dalam melayani masyarakat.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D) Melalui Aplikasi SMS Gateway Bidang
Perbendaharaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan
Jabatan : Kepala Seksi Belanja dan Pembiayaan
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah mempunyai Tugas pokok untuk melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Pendapatan,pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan,adapun
untuk melaksanakan tugas dan fungsi pokok tersebut diatas agar terwujudnya pengelolaan
Keuangan Daerah yang Profesional dengan indikator kinerja dalam peningkatan
kualitas dan profesionalisme SDM Aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah dan
mengembangkan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah dalam melayani
pembuatan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui SMS Gateway pada bidang
perbendaharaan,yang mana memudahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam
infomasi kesalahan SPM dan Informasi pengecekan SP2D yang sudah terbit dan
belum terbit.
Penertiban Surat Perintah
Pencairan Dana (SP2D) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak
diterimanya pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) secara lengkap dan
benar.Dengan jumlah 55 SKPD yang harus dilayani dan ribuan dokumen SPM yang
harus ditangani,sering menyebabkan menumpuknya berkas SPM di Kantor Dinas
Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah karena ketidaktahuan SKPD
akan adanya kesalahan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM),misalnya dokumen
pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) tidak lengkap,angka dan huruf tidak
sesuai dengan kelengkapan SPM dalam pengecekan Pajak PPN dan PPh tidak sesuai
di SPM yang akhirnya Surat Perintah Membayar (SPM) akan kedaluarsa 2-3 hari
akibatnya SKPD yang bersangkutan harus mencetak kembali SPM sehingga mengakibatkan
tidak efektif dan tidak efisiensinya SKPD.untuk itu perlu adanya Aplikasi SMS
Gateway ini suatu langkah inovatif didalam pelayanan Stakeholder supaya lebih
cepat,tepat,mudah,murah dan terjangkau biayanya,dengan tujuan agar :
Tersedianya pelayanan Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Aplikasi SMS Gateway;
Terlaksananya Penertiban Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Aplikasi SMS Gateway cepat dan tepat;
Terciptanya koordinasi yang
partisipasif antara Bendahara Umum Daerah dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan
(PPK) dan Bendahara Satuan Kerja Pernagkat Daerah (SKPD) terkait pelayanan
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dan sangat bermanfaat bagi SKPD
terwujudnya konsistensi antara dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait proses Penertiban
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan terlaksananya pernertiban Surat
Pencairan Dana (SP2D)tepat waktu serta untuk memperlancar pelaksanaan tugas
dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
Dengan adanya Sistem ini sebagai
peningkatan kualitas untuk upaya mempermudah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
dalam pegecekan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),guna meningkatkan
keefektifan dan pencapaian tujuan.
Peningkatan Disiplin Dan Kinerja Pegawai di
Sekretariat DPK Korpri Melalui Tanda Kehadiran Kerja
Sekretariat Dewan Pengurus Korpri
Kabupaten Nunukan mempunyai tugas melaksanakan kedisiplinan terhadap unsur PNS
di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI.
Dengan visi “terwujudnya Organisasi
KORPRI yang kuat, Netral, Demokratis untuk membangun Jiwa Korps (KORSA) Pegawai
Republik Indonesia dan mensejahterakan anggota dan keluarga dan dengan misi
sbb:
Mewujudkan Organisasi KORPRI yang
kuat, berwibawa dan mencakup seluruh tingkat kepengurusan
Membangun solidaritas dan
soliditas Pegawai Republik Indonesia sebagai perekat dan alat pemersatu bangsa
dan negara.
Mewujudkan kesejahteraan,
penghargaan, pengayoman dan perlindungan hukum untuk meningkatkan harkat dan
martabat negara
Membangun Pegawai Republik
Indonesia yang bertaqwa, profesional, disiplin, bebas kolusi, korupsi dan
nepotisme dan mampu melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan yang baik.
Mewujudkan KORPRI yang netral dan
bebas dari pengaruh politik.
Saat ini kondisi pengawasan
disiplin pegawai baik PNS maupun honorer masih banyak kelemahan. Dengan format
absensi yang sederhana sangat memudahkan untuk dimanipulasi kehadiran, dan
pengawasan absenssi terhadap pimpinan sulit dilaksanakan maka dipandang perlu
menerapkan Tanda Kehadiran dan Kinerja (TAKEKIN) bagi seluruh pegawai
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI.
Tujuan
Meningkatkan Kuntabilitas daftar
kehadiran
Mendokumentasikan sebuah tanda
kehadiran dan kinerja para pegawai di lingkungan Sekretriat Dewan Pengurus
KORPRI Kabupaten Nunukan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Meningkatkan disiplin dan kinerja
para pegawai negeri sipil dan honorer di lingkup sekretariat dewan Pengurus
KORPRI.
Kendala
Masih banyak pegawai yang kurang
memahami uraian kegiatan yang dilaksanakan
Masih banyak pegawai lupa menisi
TAKEKIN dikarenakan kesibukan pekerjaannya.
Strategi
Melakukan sosialisasi dan
pemahaman tata cara pengisian TAKEKIN terhadap pegawai
Mengoptimalkan peran Kelompok
Kerja untuk memberi ingat pegawai yang sering lupa mengisi TAKEKIN.
SISTEM INFORMASI PENDATAAN BANTUAN SOSIAL (SIP-BANSOS)
Kemisknan merupakan masalah
kompleks di masyarakat yang sangat dipengaruhi berbagai faktor yang saling
keterkaitan antara lain tingkat besaran pendapatan, pendidikan, lingkungan,
letak geografis, akses terhadap barang dan jasa. Kelurahan sebagai perwakilan
pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat berkewajiban merumuskan
program kebijakan pemerintah baik tujuan dan pelaksanaannya. Melalui seksi
sosial dan kesejahteraan rakyat, Kelurahan Nunukan Utara sebagai wakil
pemerintah berkeinginan mewujudkan program pemerintah tersebut dengan
menyiapkan hal hal teknis dalam pelaksanaannya.
Banyak program pemerintah yang
baik untuk masyarakat kadang dalam pelaksanaannya tidak sesuai harapan
masyarakat itu sendiri karena berbagai faktor yang mempengaruhinya salah satunya
data kependudukan penerima bantuan sosial tidak tertata dengan baik sehingga
kadang tidak tepat sasaran dalam tujuannya.
Atas permasalahan tersebut maka
sangat diperlukan sebuah Sistem Pandataan Penerima Bantuan Sosial (SIP BANSOS)
guna menyelesaikan demi mendukung pelaksanaan program pemerintah tersebut.
Dengan terdatanya masyarakat penerima bantuan sosial secara akurat maka akan
membantu merealisasikan program pemerintah kepada masayarakat secara cepat dan
tepat.
Oleh karena itu Pemerintah melalui
Kelurahan Nunukan Utara hendaknya diharapkan segera memiliki sistem IT yang
berbasis komputerisasi yang dapat mempermudah analisa, pendataan dan hasil yang
lebih efektif baik penentuan kebijakannya maupun sasarannya.
Maka keperluan aplikasi Sistem
Informasi Pendataan Bantuan Sosial sangat mendesak pelaksanaannya sesuai cita
cita bangsa yang memberi kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya
masyarakat Kabupaten Nunukan.
Tujuan
Dengan adanya sistem pendataan
penerima bantuan sosial yang baik dan akurat maka akan dapat memberikan
informasi secara tepat yang akan memberikan program kebijakan yang sesuai
keadaan masyarakat dan tentunya bisa sesuai kebutuhan dan tepat sasaran
penerima bantuan kedepannya.
Pembuatan Instrumen Isian Harga dan Stok
Sembako DalamOptimalisasi Pelaporan Harga dan Stok Sembako di Kabupaten Nunukan
Tahun 2014
Jabatan : Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri
Dalam penyelenggaraan tugas pokok
dan fungsi Dinas Perindustrian,Perdagangan,Koperasi dan UMKM Kabupaten Nunukan
secara optimal maka diperlukan peran serta Stakeholder internal dan eksternal
untuk mendapatkan hasil yang maksimal,dalam melakukan pelayanan kepada
masyarakat dan bersama – sama secara terencana serta berkesinambungan dalam
melakukan pendataan harga dan stok sembako.Setiap bulan Dinas Perindagkop dan
UMKM Kabupaten Nunukan harus mengirimkan laporan daftar isian harga dan stok
sembako ke Pemerintah Provinsi untuk menjadi bahan laporan ke tingkat pusat.
Untuk diketahui,tidak semua
kecamatan memiliki pasar sebagai pusat perekonomian masyarakat yang beroperasi
setiap hari,sehingga dalam melakukan pendataan tidak semua item – item komoditi
yang tersedia di format daftar isian tersebut ada sehingga perlu waktu dan dana
apabila pendataan hanya dilakukan oleh Disperindagkop dan UMKM Kabupaten
Nunukan.
Berdasarkan hal tersebut diatas
maka dibuatlah sebuah instrumen isian harga dan Stok Sembako kebutuhan
masyarakat untuk mempermudah pengisian oleh stakeholder kecamatan pada waktu
melakukan pendataan dilapangan.Disamping itu terkadang beberapa stakeholder
terkait juga meminta data informasi tentang harga kebutuhan pokok masyarakat
sehingga data infomasi harga dan stok sembako yang akurat dan terkini sangat
penting untuk dimiliki.untuk itu diperlukan sebuah perubahan dalam melakukan
pendataan secara berkala dan memberikan pemahaman dan komitmen yang tinggi dari
setiap kecamatan untuk melakukan pendataan dan pelaporan harga dan stok
sembako. Perubahan yg dilaksanakan dengan “ Pembuatan Instrumen Isian Harga dan
Stok Sembako Dalam Optimalisasi Pelaporan Harga dan Stok Sembako di Kabupaten
Nunukan Tahun 2014.”
Proses sosialisasi dan
pendampingan dalam pelaksanaan pendataan dan pelaporan harga dan stok sembako
dari setiap kecamatan bertujuan untuk :
Membuat Instrumen isian harga dan
stok sembako
Memudahkan Stakeholder di
kecamatan untuk melakukan pendataan
Melakukan penjelasan dan
pendampingan (coaching) instrumen isian harga dan stok sembako di bidang
perdagangan
Melakukan penjelasan dan
pendampingan (coaching) instrumen isian harga dan stok sembako pada organisasi
internal
Melakukan penjelasan dan
pendampingan (coaching) pada kecamatan Sebatik,Sebuku,Sembakung dan Lumbis
Membuat papan informasi harga
rata-rata dan stok sembako di Kabupaten Nunukan
Penerapan dan pengisian instrumen
isian harga dan stok sembako, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
proyek perubahan (dalam pengumpulan data)
Sistem ini bermanfaat sebagai :
Instrumen isian harga dan stok
sembako lebih simpel dan mudah diterapkan
Tersedianya data laporan
perkembangan harga dan stok sembako dari setiap kecamatan secara kontiyu dan
cepat melalui media elektronik dan media lainnya dan
Memudahkan rekapitulasi pelaporan
harga dan stok sembako tingkat Kabupaten Nunukan.
Dengan adanya program ini dapat
mempermudah tersedianya data perkembangan harga dan stok sembako kebutuhan
masyarakat secara kontiyu setiap bulan dari setiap kecamatan dan Terbangunnya
kesamaan persepsi dan komitmen dari setiap Stakeholder di kecamatan akan
pentingnya data perkembangan harga dan stok sembako kebutuhan masyarakat dan
selanjutnya melakukan pendataan serta memberikan informasi tersebut kepada
Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Nunukan secara lengkap,kontiyu dan
Mukhtahir.
Publikasi Pencapaian Standar Pelayanan
Minimal (SPM) Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana melalui
media Informasi
Jabatan :
Kasubbag Penyusunan Program dan Pelaporan
Badan Pemberdayaan Perempuan dan
Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Nunukan dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 22 Tahun 2008 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata
kerja lembaga teknis Daerah Kabupaten Nunukan yang mempunyai tugas menyusun dan
melaksanakan kebijakan daerah dibidang pemberdayaan perempuan dan keluarga
berencana daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memiliki fungsi salah
satunya merumuskan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan perempuan dan
keluarga berencana daerah sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan
oleh pemerintah daerah. Dalam hal pengambilan kebijakan perlu adanya pemahaman
urgensi Standart Pelayanan Minimal (SPM) dalam rangka perencanaan dan
pengannggaran daerah. Oleh karena itu dibuat sistem pencapaian informasi dan
realisasi pencapaian target SPM kepada masyarakat. Informasi dalam dalam hal
ini adalah penyampaian data melalui papan informasi kepada publik yang selama
ini belum pernah dilakukan.
Adapun tujuan dibuatnya sistem ini
sebagai proyek perubahan adalah
Jangka Pendek :
Mempermudah akses informasi kepada
publik/masyarakat melalui media informasi (papan informasi/data dan standing
Banner)
Penyebaran informasi
Manfaat proyek perubahan :
Adanya keterbukaan inforamasi kepada
masyarakat
Adanya penilaian masyarakat
terhadap kinerja SKPD
Sebagai bahan pengawasan dan
evaluasi kinerja SKPD
Faktor kunci keberhasilan
Adanya dukungan dan komunikasi
yang baik dan lancar dengan stakeholder inter dan exsternal dan adanya ketersediaan
data capaian serta publikasi yang tepat sasaran
Dampak positif :
Adanya keterbukaan informasi
tentang pencapaian standar pelayanan minimal (SPM)
Adanya penyebaran informasi
tentang pencapaian standar pelayanan minimal (SPM)
Dapat memberikan semangat motivasi
untuk lebih meningkatkan kinerja baik stakeholder internal maupun external.
Peningkatan Pelayanan perizinan dibidang
pengkajian dampak lingkungan
Jabatan : Kasubid Pengkajian dampak lingkungan
Dalam rangka mewujudkan Visi Badan
Lingkungan Hidup Daerah yaitu Terwujudnya Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup
Kabupaten Nunukan, tentunya Badan tersebut memiliki pengaruh penting dalam
proses pemberian izin dalam segala usaha ataupun kegiatan yang berdampak pada
lingkungan. Oleh karena itu disusun suatu sistem Peningkatan Pelayanan
perizinan dibidang pengkajian dampak lingkungan sebagai proyek perubahan.
Tujuan proyek perubahan ini adalah
1. Jangka Pendek
Terbitnya SK pendelegasian
pelimpahan kewenangan pengumuman permohonan izin lingkaungan untuk kegiatan
AMDAL dan UKL-UPL di media masa serta melakukan publikasi persyaratan
administrasi penyusunan SPPL dengan melibatkan pihak kecamatan dan BKPMPT untuk
kemudahan pelayanan
2. Jangka Menengah
Terwujudnya SK Tim verifikasi SPPL
yang ditunjuk dan dipercaya untuk melakukan tinjauan lokasi secara teknis dan
mengadakan verifikasi berkas
3. Jangka panjang
Pembuatan atau penyusunan PERBUB
tentang penapisan AMDAL, UKL-UPL maupun SPPL
Manfaat Proyek Perubahan :
Dapat mengangkat citra baik badan
lingkungan hidup daerah kabupaten nunukan dalam hal kepengurusan izin
lingkungan dan rekomendasi UKL-UPL
Memudahkan masyarakat dalam
mengakses informasi terkait dengan persyaratan pelayanan
Memberikan kepuasan kepada
masyarakat/ pelaku usaha dalam hal melakukan pelayanan
Membangun kerjasama yang baik
dengan masyarakat agar terjalin silahturahmi yang baik
Proses pelaksanaan tugas jadi
lebih sederhana
Waktu penyelenggaraan pelaksanaan
tugas menjadi lebih singkat
Untuk mendapatkan informasi
mengenai kelengkapan administrasi maka masyarakat dapat bertanya kekecamatan
dan tidak perlu bolak balik ke BLH
Kesimpulan:
Pada laporan proyek perubahan ini
reformer mengambil judul peningkatan pelayanan perizinan dibidang pengkajian
dampak lingkungan
Pendelegasian pelimpahan
kewenangan sepenuhnya adalah kewenangan dari Bupati Nunukan untuk dilimpahkan
kepada Kepala BLHD Kabupaten Nunukan terkait dengan penerbitan ijin Lingkungan
sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan
Lingkungan Hidup pasal 36 ayat (4) menyatakan bahwa “ izin Lingkungan
diterbitkan oleh menteri gurbernur atau Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya”
Dengan adanya publikasi
persyaratan SPPL kepada masing-masing kecamatan dan BKPMPT maka akan tercipta
kepengurusan izin lebih mudah bagi pelaku usaha agar tidak perlu bolak balik ke
BLHD untuk mengurus persyaratan SPPL dan pelaku usaha dapat lebih irit dari
waktu dan biaya
RKA yang telah disusun didukung
oleh Bappeda secara langsung dan akan dilaksanakan pada taun depan dengan
mengimplementasikan SK Tim yang ditunjuk dari masing-masing kecamatan
RKA ini merupakan tujuan jangka
menengah
Dengan simpelnya SPPL yang hanya
satu lembar maka substansi dari SPPL tersebut dapat tersampaikan dengan
memasang SPPL tersebut ditempat usaha.
Pengarsipan
Dokumen melalui Digitalisasi Arsip di Kelurahan Nunukan Utara
Jabatan : Sekretaris Lurah Nunukan Utara
Setiap kegiatan baik dalam organisasi
pemerintahan maupun swasta selalu ada kaitannya dengan masalah arsip. Arsip
merupakan peranan utama dalam penyajian informasi. Namun seiring dengan semakin
banyaknya arsip dalam bentuk fisik, tentunya diperlukan waktu dalam penyajian
informasi, belum lagi rawan rusak karena termakan waktu. Untuk menyelesaikan
permasalahan ini maka dibangun suatu inovasi dengan judul Pengarsipan Dokumen
melalui Digitalisasi Arsip di Kelurahan Nunukan Utara
Tujuan proyek perubahan
Jangka pendek
Terlaksananya digitalisasi arsip
berkas keuanga, umum dan program yang terdiri dari surat perintah membayar
(SPM), Surat permohonan pencairan dana(SPPD), Surat masuk, Surat keluar dan
Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2016.
Jangka Menengah
Terlaksananya pengarsipan seluruh
berkas yang terdapat dikantor lurah Nunukan utara baik itu berkas keuangan,
umum dan perencanaan program, pemberdayaan masyarakat, keamanan dan ketertiban,
kesejahteraan sosial dan Berkas pemerintahan untuk 3(tiga) tahun terakhir
melalui sistem digitalisasi.
Jangka panjang
Terlaksananya pengarsipan secara
digital seluruh berkas yang terdapat dikantor Lurah Nunukan utara setiap tahun
berjalan dengan menggunakan aplikasi/ database bersifat offline(Microsoft
Acces)
Manfaat proyek perubahan :
Sebagai bank data apabila terjadi
kehilangan dan kerusakan dokumen
Penyimpanan arsip yang lebih
efisien
Pencarian arsip yang lebih cepat
Arsip elektronik lebih efisien
untuk dibawa
Memudahkan stakeholder dalam
peminjaman berkas
Kendali yang dihadapi dalam
pencapaian keberhasilan target
Amsih kurangnya kemampuan staf
dalam melakukan penginputan hasil scan/foto kedalam komputer
Terbenturnya kegiatan kantor
dengan proyak perubahan
Arsip sudah terlanjur banyak yang
hilang
Strategi mengatasi kendala
Melakukan bimbingan kepada staf
secara intensif
Mengatur jadwal pelaksanaan proyek
perubahan dengan kegiatan rutin kantor
Pengarsipan dilakukan setiap kali
surat dibuat atau diregistrasi
Faktor kunci keberhasilan :
Adanya sebuah perencanaan awal
kegiatan
Tim kerja yang efektif, solid,
terampil, sigap dan cepat dalam melakukan tugasnya masing-masing
Dukungan penuh dari lurah nunukan
utara selaku mentor, para kasi dilingkup kelurahan nunukan utara, coach dalam
memberikan masukan dan konsultasi, serta dukungan dari teman-teman staf maupun
honorer dilingkup kantor kelurahan nunukan utara
Manfaat
Dengan digitalisasi arsip yang
terintegrasi dalam suatu direktori/folder akan menjadikan arsip lebih tertata
dan tertib administrasi sehingga lebih mudah dalam pencarian berkas
Menjadikannya sebagai bank data
atau arsip cadangan yang apabila terjadi kehilangan berkas/arsip hardcopy masih
bisa dibuatkan salinan atau untuk mengkonfirmasi kehilangan arsip tersebut.
Arsip digital dapat dengan mudah
dicetak ganda, sehingga jika ada surat masuk untuk diteruskan kepada RT dapat
dengan mudah dicetak dalam waktu yang singkat
Mengarsipkan secara digital dapat
meminimalisir resiko dokumen kertas menjadi buram atau rusak karena usia,
termakan rayap atau hal lainnya
Arsip digital dapat dengan mudah
dibuatkan cadangan/ back up data ke komputer atau penyimpanan lainnya, sehingga
keberadaan arsip dapat tersimpan lebih aman.
Pembangunan informasi melalui layar monitor
dan penyusunan buku panduan dalam rangka ketepatan penyusunan laporan
Jabatan :
Selama ini tepat waktunya
penyelesaian laporan merupakan kendala yang dominan dalam penyelesaian laporan
dikarenakan surat yang dibagikan kebidang hilang sehingga mereka tidak tahu
batas waktu pengumpulan data/laporan disamping itu penyebabnya padatnya
kegiatan menyebabkan bidang lupa untuk memperhatikan masalah laporan. Hal lain
yang menjadi permasalahan yaitu format dan acuan laporan sering berulang
diminta oleh staf dibidang ini dikarenakan format laporan sering tercecer dan
hilang. Dari permasalahan itu maka reformer mencari solusi permasalahan
tersebut dengan cara penyusunan buku panduan laporan yang mana ini berisi
sistematis atau panduan untuk menyusun laporan.
Tujuan
Jangka pendek (2 Bulan):
Terlaksananya permintaan dukungan
kepada stakeholder
Terbentuknya Tim kerja untuk
menyelesaikan rencana proyek perubahan
Tersedianya sarana prasarana
pendukung
Tersedianya informasi melalui
layar monitor dan buku panduan penyusunan laporan
Jangka menengah (1 Tahun)
Penyimpanan dokumen buku panduan
dalam bentuk pdf
Tersedianya sarana pemasangan
jaringan tentang penginputan data
Terlaksananya sosialisasi jaringan
tentang penginputan data
Terlaksananya pembuatan jaringan
Terlaksananya penginputan data
Terlaksananya pengolahan data
Jangka panjang (> dari satu
tahun)
Terlaksananya rancangan sistem
e-data
Terlaksananya sosialisasi system
e-data kepada stakeholder
Terlaksananya system e-data
Manfaat
Manfaat bagi organisasi:
Sebagai pedoman dalam
menyelesaikan laporan sehingga dalam pelaksanaan bisa minimal kesalahan
Meningkatkan kualitas laporan
Memaksimalkan tercapainya target
RENSTRA yang selama ini sulit untuk fokus dalam pencapaiannya
Manfaat bagi stakeholder
Stakehoder dapat lebih mudah dan
lebih cepat dalam menerima hasil laporan dari SKPD
Stakeholder dalam hal ini bappeda,
dengan tercapainya target Renstra SKPD maka tentu saja ini menunjang
keberhasilan bagi kabupaten mencapai target RPJMD yang berasal dari penjabaran
visi dan misi Bupati terpilih Stakeholder akan menerima hasil laporan yang
lebih akurat.
0 Komentar