ASISTENSI ALOKASI DANA DESA (ADD) BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (IT) UNTUK TERTIB TATA KELOLA KEUANGAN DESA DI KECAMATAN SALEM KABUPATEN BREBES
Nama Diklat | : | Diklatpim Tingkat III Angkatan XXIX |
Tahun | : | 2017 |
Ruang lingkup inovasi | : | Kecamatan |
Cluster inovasi | : | Keuangan, Anggaran & Pendapatan |
Inovator | : | Ujang Wahyu, S.ST |
Jabatan | : | Sekretaris Camat, Kec. Salem, Kab. Brebes |
Instansi pengirim | : | Pemerintah Kabupaten Brebes |
Pemda | : | Kabupaten Brebes |
:
Visi merupakan suatu keadaan atau harapan yang harus diwujudkan pada masa yang akan datang. Seperti diketahui bahwa visi Pemerintah Kabupaten Brebes tahun 2012 s/d 2017 yaitu Terwujudnya Masyarakat Mandiri, Produktif, Sejahtera dan Berkeadilan.
Dengan mengacu pada visi Pemerintah Kabupaten Brebes, maka OPD Kecamatan Salem memiliki visi yaitu mewujudkan Pelayanan Prima Menuju Masyarakat Kecamatan Salem yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur Berbasis Ekonomi Kerakyatan.
Sekretaris Camat berdasarkan Peraturan Bupati Brebes Nomor 102 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Kecamatan adalah :
1. Sekretariat mempunyai tugas membantu camat dengan melaksanakan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat kecamatan yang meliputi urusan bidang perencanaan, keuangan, kepegawaian, kerumahtanggan, perlengkapan, ketatausahaan dan ketatalaksanaan;
2. Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. Pengkoordinasian kegiatan kesekretariatan kecamatan;
b. Pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja kecamatan;
c. Pembinaan administrasi yang meliputi keuangan, kepegawaian, kerumahtanggaan, perlengkapan, ketatausahaan dan ketatalaksanaan;
d. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya
:
1. Manfaat
Manfaat dari proyek perubahan ini adalah :
1.1. Manfaat bagi Pemerintahan Desa :
1. Meningkatnya kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dalam penatausahaan Keuangan Desa dan asset desa;
2. Mempercepat penerapan Sistem Aplikasi Siskeudes, sehingga penyerapan ADD akan lebih cepat;
3. Akuntabilitas Keuangan Desa meningkat.
1.2. Manfaat bagi Pemerintahan Kecamatan :
1. Meningkatnya kapasitas Aparatur Pemerintah Kecamatan dalam melaksanakan asistensi ADD;
2. Koordinasi dan sinkronisasi Tim Asistensi ADD dan stakeholder lainnya lebih mudah, efektif dan efisien;
3. Terbentuknya integritas dan kapasitas aparatur kecamatan dalam memfasilitasi proses pencairan Alokasi Dana Desa.
1.3. Manfaat bagi Pemerintahan Kabupaten (Bagian Pemdes, DPMDK, DPPKAD);
1. Target Penyaluran dan penyerapan ADD akan lebih cepat
2. Pengawasan kegiatan yang dibiayai dari dana ADD akan lebih mudah.
1.4. Manfaat bagi Masyarakat :
Manfaat bagi masyarakat yaitu terjaminnya kualitas pelayan publik melalui keterbukaan informasi dan konsultasi baik langsung maupun E-Consulting (melalui Portal Berbasis Web maupun Layanan Konsultasi dan Pengaduan Melalui WA dan SMS) sebagai upaya dini pencegahan terjadinya penyimpangan.
:
NO |
TAHAPAN UTAMA (milestone) |
OUTPUT TAHAPAN UTAMA |
WAKTU |
A |
Jangka Pendek : |
|
2 bulan |
1 |
Pembentukan Tim Efektif: a) Penyusunan draf SK Tim b) Perumusan pembagian tugas tim c) Penyusunan Jadwal kegiatan tim d) Pengukuhan dan rapat koordinasi tim efektif. |
Terbentuknya Tim Efektif dengan SK Camat Salem
|
Minggu II April (10 s/d 15 April 2017 ) |
2 |
Koordinasi dengan Dinas terkait Tingkat Kabupaten : a) Koordinasi dengan Kabag Pemdes b) Koordinasi dengan DPMDK c) Koordinasi dengan DPPKAD
|
Pernyataan dukungan |
Minggu II April (10 s/d 15 April 2017 ) |
3 |
Menyusun SOP Pelayanan Klinik; a) Persiapan rapat b) Penyusunan SK SOP c) Pengajuan dan Pengesahan SK |
Adanya SOP dgn SK camat |
Minggu III April (19 s/d 24 April 2017 ) |
4 |
Pemenuhan sarpras Klinik; a) Pengadaaan sarana dan prasana pendukung b) Penataan Ruangan |
Tersedianya sarana dan prasarana Klinik |
Minggu III April (19 s/d 24 April 2017 ) |
5 |
Melaksanakan Sosialisasi berupa launching ; a) Rapat persiapan b) Menyusun materi dan media c) Pelaksanaan Louncing |
Terlaksananya sosialisasi |
Minggu I Mei (3 s/d 4 Mei |
6 |
Melaksanakan Bimtek Verifikasi proposal dan LPJ ADD bagi Tim Khusus; a) Rapat persiapan b) Pelaksanaan Bimtek |
Terlaksananya Bimtek |
Minggu II Mei (9 s/d 10 Mei |
7 |
Melaksanakan Bimtek Aplikasi Siskeudes bagi PTPKD (21 desa); a) Rapat persiapan b) Pelaksanaan Bimtek |
Terlaksananya Bimtek |
Minggu II Mei (9 s/d 10 Mei |
8 |
Uji Coba Pelayanan Asistensi berbasis IT di 5 desa ; a) Rapat persiapan b) Pelaksanaan Uji coba |
Terlaksananya Uji coba di 5 desa |
Minggu III Mei (15 s/d 19 Mei 2017 ) |
9 |
Monitoring dan Evaluasi tahapan kegiatan ; a) Rapat persiapan b) Pelaksanaan Uji coba |
Laporan Hasil Evaluasi |
Minggu V Mei (29 s/d 31 Mei 2017 ) |
10 |
Menyusun Laporan Implementasi Proper |
Laporan Implementasi Proper |
Minggu I Juni (1s/d3 Juni 2017) |
B |
Jangka Menengah : |
|
7 bulan |
1 |
Melaksanakan bimbingan khusus untuk desa yang belum terjangkau IT 5 desa (Desa Capar, Winduasri, Gunungtajem, Citimbang dan Kadumanis) dengan sistim jemput bola (Tim Asistensi Alokasi Dana datang ke desa) untuk melaksanakan pembinaan dan layanan konsultasi) |
Desa yang belum terjangkau IT 5 desa (Desa Capar, Winduasri, Gunungtajem, Citimbang dan Kadumanis) terlayani |
Juli 2017 |
2 |
Uji Coba Pelayanan Asistensi berbasis IT di 11 desa di Kecamatan Salem
|
11 desa menggunakan layanan IT |
Agustus 2017 |
3 |
Melakukan asistensi pengadaan barang/jasa bagi TPK Desa |
TPK Desa Memahami tata cara pengadaan barang/jasa
|
September 2017 |
4 |
Monitoring dan Evaluasi tahapan kegiatan ; a) Rapat persiapan b) Pelaksanaan Monev |
Laporan Hasil Evaluasi
|
Oktober 2017 |
C |
Jangka Panjang : |
|
2 Tahun |
1 |
Klinik Keuangan Desa sistem on line dikembangkan untuk untuk dimanfaatkan dalam pengendalian dan pengawasan semua kegiatan/proyek
|
Mou dengan OPD Tingkat Kabupaten Brebes, LSM dan Lembaga masyarakat lainnya |
2018 -2019 |
2 |
Monitoring dan Evaluasi tahapan kegiatan ; a) Rapat persiapan b) Pelaksanaan Monev |
Laporan Hasil Evaluasi
|
2018 -2019 |
PENGELOLAAN ARSIP BERBASIS DIGITAL DAN ALIH MEDIA DI PEMERINTAH KABUPATEN PATI
Nama Diklat | : | Diklatpim Tingkat III Angkatan XXIX |
Tahun | : | 2017 |
Ruang lingkup inovasi | : | Kabupaten/Kota |
Cluster inovasi | : | Pelayanan Publik |
Inovator | : | Bernadeta Rachmat Kusumawati, SS. MM |
Jabatan | : | Kabid. Kearsipan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Pati |
Instansi pengirim | : | Pemerintah Kabupaten Pati |
Pemda | : | Kabupaten Pati |
:
1. LATAR BELAKANG
Arsip akan selalu dihasilkan oleh setiap organisasi, sepanjang organisasi itu masih aktif melaksanakan fungsi dan tugasnya, arsip akan selalu tercipta terus menerus setiap tahunnya. Semakin tinggi organisasi akan semakin besar perannya dan semakin banyak fungsinya. Organisasi yang mempunyai banyak fungsi tentunya arsip yang dihasilkan juga akan banyak, dan semakin banyak arsip yang dihasilkan akan semakin sulit dalam pengelolaannya. Dengan demikian peluang yang sangat besar terhadap hilang, rusaknya arsip ketika diperlukan. Oleh karena itu perlu pengelolaan dan pelestarian arsip dengan baik
Hilangnya arsip akan berakibat negatif bagi organisasi misalnya organisasi tidak dapat beroperasi lagi, timbul kekacauan dalam organisasi, dan lain-lain. Oleh karena itu arsip perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan serta melakukan penataan yang baik dan benar. Hal ini memberikan pengertian bahwa arsip harus dilindungi dan diselamatkan dengan melakukan pengelolaan manajemen kearsipan.
Apresiasi yang tinggi terhadap arsip-arsip yang tercipta akan berdampak positif dalam proses penataan yang mungkin digunakan oleh organisasi. Perhatian serius terhadap arsip vital akan berdampak positif terhadap keamanan fisik dan informasi arsip vital. Selain penataan, harus ada perlindungan terhadap arsip-arsip yang merupakan arsip vital bagi organisasi, perlindungan yang dimaksud meliputi perlindungan fisik arsip dan juga informasi yang terkandung di dalamnya.
Seiring dengan kemajuan teknologi, dunia kearsipan yang selama ini hanya berkutat pada kertas-kertas saja, kini tak ketinggalan telah memanfaatkan teknologi sebagai alat untuk mengolah, mengakses dan penyebaran, serta pelestarian arsip. Pengelolaan dan pelestarian arsip dapat dilakukan secara konvensional dan elektronik. Dengan demikian perlakuan terhadap arsip harus ditingkatkan mulai dari pengelolaan sampai pelestariannya.
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pati sebagai lembaga kearsipan daerah seharusnya mampu menjadi pusat pengelolaan dan pelestarian arsip setiap organisasi perangkat daerah. Hal ini akan terwujud antara lain apabila didukung oleh optimalisasi kemampuan dan sarana prasarana dan yang ada.
Petugas kearsipan adalah motor penggerak yang strategis dalam terwujudnya tertib administrasi di Pemerintah Kabupaten, petugas kearsipan diharapkan selalu semangat dan siap dalam pelaksanaan tugas dan harus mengetahui tahap-tahap pengelolaan dan pelestarian dengan benar untuk dibagi ke organisasi perangkat daerah atau masyarakat. Pengelola kearsipan harus benar-benar kenal, paham, peduli dan menguasai arsip sehingga fungsi arsip benar-benar dirasakan oleh pengguna arsip.
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pati dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Berdasarkan Peraturan Bupati Pati Nomor 42 Tahun 2016 tentang Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pati adalah dinas yang membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan tugas pembantuan yang diberikan pada daerah.
Visi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan adalah Arsip dan Perpustakaan sebagai warisan budaya, wisata edukasi dan sumber informasi yang mendukung pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik.
Misi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pati, yaitu :
1. Memberdayakan lembaga kearsipan dan perpustakaan.
2. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia kearsipan dan perpustakaan.
3. Mengembangkan sistem jaringan informasi kearsipan dan perpustakaan.
4. Memasyarakatkan arsip dan perpustakaan.
5. Mewujudkan pelayanan bidang perpustakaan dan kearsipan yang edukatif rekreasi berbasis teknologi informasi.
6. Memberdayakan arsip sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan.
Dinas dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
1. Perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan;
2. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan perpustakaan dan kearsipan;
4. Pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan;
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.
Bidang Kearsipan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan akuisisi arsip, layanan dan pelestarian arsip, pembinaan, dan monitoring dan evaluasi kearsipan;
2. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan pengelolaan dan akuisisi arsip, layanan dan pelestarian arsip, pembinaan, dan monitoring dan evaluasi kearsipan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
3. pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan akuisisi arsip, layanan dan pelestarian arsip, pembinaan, dan monitoring dan evaluasi kearsipan;
4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tabel 1
Perbandingan Kondisi
No. |
Kondisi Sekarang |
Kondisi Yang Diharapkan |
1. |
Kurangnya pengertian terhadap pentingnya arsip |
Terlaksananya pelayanan administrasi kearsipan sesuai dengan prosedural. |
2. |
Kualifikasi persyaratan pegawai tidak dipenuhi. |
Terlaksananya pelayanan arsip tepat waktu. |
3. |
Belum adanya petugas khusus yang memenuhi kualifikasi dalam pengelolaan arsip. |
Tersedianya petugas khusus yang memenuhi kualifikasi dalam pengelolaan arsip. |
4. |
Dinas Kearsipan belum menjadi pusat layanan dan pelestarian arsip setiap OPD. |
Terwujudnya Dinas Kearsipan sebagai pusat layanan dan pelestarian arsip setiap OPD. |
5. |
Depo Arsip belum memenuhi standar penyimpanan arsip. |
Depo arsip sesuai dengan standar penyimpanan arsip |
6. |
Pemanfaatan sarana prasarana dan teknologi yang ada belum maksimal. |
Pemanfaatan sarana prasarana dan teknologi yang ada secara optimal. |
7. |
Belum adanya Perda tentang Arsip |
Terbentuknya Perda tentang Arsip |
:
MANFAAT
a. Untuk Peningkatan Kinerja Organisasi dalam Rangka Mendukung Reformasi Birokrasi di Instansi
Menggiatkan kembali pengelolaan dan pelestarian arsip dimulai dari internal lembaga kearsipan daerah agar siap melaksanakan tugas kearsipan sebagai motor penggerak tertib administrasi yang disegani dan berguna bagi Pemerintah Daerah.
b. Untuk Perbaikan/Peningkatan Pelayanan Publik
Tersedianya data dan informasi secara cepat dan tepat bagi peneliti, mahasiswa dan tamu/pengguna arsip yang membutuhkan.
c. Manfaat bagi Para Stakeholder/Pengguna
Tersedianya data dan informasi secara cepat dan tepat dan terjaminnya keutuhan dan keamanan arsip guna mendukung manajemen pemerintahan, pembangunan dan bahan penelitian.
:
MILESTONE
Tabel 7
Milestone
NO. |
TAHAPAN UTAMA (Milestone) |
OUT TAHAPAN UTAMA |
WAKTU |
||
A. |
Jangka Pendek (Mei-Juni 2017) |
|
|||
1. |
Koordinasi dengan stakeholder tentang pengelolaan arsip berbasis digital dan alih media |
Dokumentasi dukungan |
Minggu III April 2017 |
||
2. |
Rancangan SOP tentang Pengelolaan Arsip Berbasis Digital dan Alih Media
|
Tersusunnya SOP |
Minggu IV April 2017 |
||
3. |
Integrasi dokumen (Undang-Undang, peraturan, juklak, dan lain-lain). |
Terkelompoknya Undang-Undang, peraturan, juklak, dan lain-lain. |
Minggu V April 2017 |
||
4. |
Melaksanakan Bimtek Pengelolaan Arsip Berbasis Digital dan Alih Media |
Petugas kearsipan yang terlatih |
Minggu V April 2017 |
||
5. |
Melaksanakan digitalisasi arsip aset vital di BPKAD |
Backup arsip aset |
Minggu I dan II Mei 2017 |
||
6. |
Melaksanakan akuisisi arsip tekstual (kertas) dan arsip non tekstual (kaset, foto, CD, dan lain-lain) di Bagian Humas Setda
|
Terlaksananya akuisisi arsip di Bagian Humas Setda |
Minggu III Mei 2017 |
||
7. |
Kolaborasi pengelolaan arsip hasil alih media dengan Badan Kearsipan dan Perpustakaan Propinsi Jawa Tengah |
Terlaksananya alih media dari kaset ke CD |
Minggu IV Mei 2017 |
||
8. |
Monitoring dan evaluasi kegiatan digitalisasi dan alih media |
Tersusunnya laporan monev digitalisasi dan alih media |
Minggu V Mei 2017 |
||
B. |
Jangka Menengah (Juni – Desember 2017) |
||||
1. |
Bimtek pengelolaan dan pelestarian arsip melalui Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD)
|
Petugas pengelola arsip 55 orang |
Minggu II Juni 2017 |
||
2. |
Pelaksanaan entry data arsip lewat aplikasi |
Terlaksananya entry data arsip |
Minggu III Juni 2017 |
||
3. |
Penyusunan Raperda Arsip |
Tersusunnya Perda Arsip |
Minggu I Juli s/d Minggu II Agustus 2017 |
||
4. |
Koordinasi dengan stakeholder tentang digitalisasi arsip desa. |
Dokumentasi dukungan |
Minggu II September 2017 |
||
5. |
Melaksanakan digitalisasi arsip aset desa di Kecamatan Pati sebagai percontohan. |
Terlaksananya digitalisasi arsip aset desa di Kec. Pati
|
Mingu III September 2017 |
||
6. |
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan entry data arsip lewat aplikasi |
Tersusunnya hasil monev |
Minggu III Desember 2017 |
||
C. |
Jangka Panjang (Tahun 2018-2019) |
||||
1. |
Menentukan dan melaksanakan digitalisasi arsip aset desa di kecamatan |
Terlaksananya digitalisasi arsip aset desa |
Tahun 2018 - 2019 |
||
2. |
Melaksanakan Pelayanan Otomasi Kearsipan |
Terwujudnya pelayanan otomasi kearsipan |
Tahun 2018 |
||
3. |
Melaksanakan digitalisasi arsip aset pribadi (masyarakat) di daerah yang rawan banjir. |
Terdokumentasi aset pribadi (masyarakat) yang rawan bencana |
Tahun 2018 -2019 |
||
SINERGITAS BARCODE DATA KONTRAK DAN SIP PAGI (SISTEM INFORMASI PERCEPATAN PELAKSANAAN KEGIATAN) UNTUK PERCEPATAN PENYERAPAN ANGGARAN DI DINAS PEKERJAAN UMUM PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN TEMANGGUNG.
Nama Diklat | : | Diklatpim Tingkat III Angkatan XXIX |
Tahun | : | 2017 |
Ruang lingkup inovasi | : | Kabupaten/Kota |
Cluster inovasi | : | PU SDA TARU & Bina Marga |
Inovator | : | Hendra Sumaryana, S.Sos, MT |
Jabatan | : | Sekretaris pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Kab. Temanggung |
Instansi pengirim | : | Pemerintah Kabupaten Temanggung |
Pemda | : | Kabupaten Temanggung |
:
Volume pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Temanggung, setiap tahun selalu meningkat. Dari data keuangan yang ada bahwa selama dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, kenaikan anggaran sudah hampir 100 %. Hal tersebut pasti berbanding lurus dengan resiko dan permasalahan yang lebih kompleksitas serta tuntutan pelayanan yang lebih prima. Variabel volume pekerjaan yang tinggi, resiko keuangan/hukum yang besar dan tuntutan pelayanan yang prima, merupakan faktor pendorong untuk menelurkan sebuah ide inovasi atau gagasan proyek perubahan.
Ide inovasi proyek perubahan menjadi lebih urgen dan mendesak dilakukan karena beberapa pertimbangkan yaitu tuntutan akuntabilitas dan keterbukaan, serta jumlah pekerjaan yang tinggi tidak sebanding dengan jumlah pegawai yang tersedia. Kondisi tersebut membutuhkan inovasi yang dapat memperpendek mata rantai birokrasi dengan proses yang cepat, mudah, efisien dan efektif.
Gagasan Proyek Perubahan mengarah pada sesuatu baru/original yang belum pernah dipakai oleh Organisasi Perangkat Daerah lain di Kabupaten Temanggung, bahkan informasi yang didapat dari beberapa DPU di Propinsi Jawa Tengah belum menggunakan sistem ini.. Proper ini juga harapannya menggunakan sistem Informasi Teknologi untuk yang mudah dan praktis.
Sinergitas Barcode Data Kontrak dan SIP PAGI (Sistem Informasi Percepatan Pelaksanaan Kegiatan), berupa 2 tahapan kegiatan yaitu pembuatan Barcode Data Kontrak dan pembangun SIP PAGI (Sistem Informasi Percepatan Pelaksanaan Kegiatan). Pembuatan Barcode Data Kontrak, terinspirasi dari Mall Matahari disistem pembayarannya. Diagram alur pikir inovasi proyek perubahan seperti pada Gambar 1. Pembuatan Barcode Data Kontrak ini, menggunakan sistem IT dengan memasukan data-data kontrak yang minimal terdiri dari :
Volume pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Temanggung, setiap tahun selalu meningkat. Dari data keuangan yang ada bahwa selama dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, kenaikan anggaran sudah hampir 100 %. Hal tersebut pasti berbanding lurus dengan resiko dan permasalahan yang lebih kompleksitas serta tuntutan pelayanan yang lebih prima. Variabel volume pekerjaan yang tinggi, resiko keuangan/hukum yang besar dan tuntutan pelayanan yang prima, merupakan faktor pendorong untuk menelurkan sebuah ide inovasi atau gagasan proyek perubahan.
Ide inovasi proyek perubahan menjadi lebih urgen dan mendesak dilakukan karena beberapa pertimbangkan yaitu tuntutan akuntabilitas dan keterbukaan, serta jumlah pekerjaan yang tinggi tidak sebanding dengan jumlah pegawai yang tersedia. Kondisi tersebut membutuhkan inovasi yang dapat memperpendek mata rantai birokrasi dengan proses yang cepat, mudah, efisien dan efektif.
Gagasan Proyek Perubahan mengarah pada sesuatu baru/original yang belum pernah dipakai oleh Organisasi Perangkat Daerah lain di Kabupaten Temanggung, bahkan informasi yang didapat dari beberapa DPU di Propinsi Jawa Tengah belum menggunakan sistem ini.. Proper ini juga harapannya menggunakan sistem Informasi Teknologi untuk yang mudah dan praktis.
Sinergitas Barcode Data Kontrak dan SIP PAGI (Sistem Informasi Percepatan Pelaksanaan Kegiatan), berupa 2 tahapan kegiatan yaitu pembuatan Barcode Data Kontrak dan pembangun SIP PAGI (Sistem Informasi Percepatan Pelaksanaan Kegiatan). Pembuatan Barcode Data Kontrak, terinspirasi dari Mall Matahari disistem pembayarannya. Diagram alur pikir inovasi proyek perubahan seperti pada Gambar 1. Pembuatan Barcode Data Kontrak ini, menggunakan sistem IT dengan memasukan data-data kontrak yang minimal terdiri dari :
Akumulasi Realisasi Anggaran Per Bulan
3 Tahun Terakhir DPU PKP Kab. Temanggung
NO |
BULAN |
TAHUN / ANGGARAN |
RATA RATA ( % ) |
||
2014 Rp. 108.758.593.377 |
2015 Rp.139.600.503.352 |
2016 Rp.188.051.862.350 |
|||
1 |
Januari |
1,60 |
1,45 |
1,06 |
1,37 |
2 |
Pebruari |
1,60 |
2,34 |
1,37 |
1,77 |
3 |
Maret |
4,41 |
3,68 |
2,58 |
3,55 |
4 |
April |
5,44 |
5,09 |
4,55 |
5,02 |
5 |
Mei |
7,23 |
5,80 |
5,13 |
6,05 |
6 |
Juni |
7,69 |
11,23 |
10,23 |
9,71 |
7 |
Juli |
13,67 |
17,82 |
13,13 |
14,87 |
8 |
Agustus |
15,85 |
24,92 |
20,80 |
20,52 |
9 |
September |
20,89 |
34,37 |
33,82 |
29,69 |
10 |
Oktober |
33,84 |
53,52 |
43,80 |
43,72 |
11 |
Nopember |
50,83 |
61,80 |
67,46 |
60,03 |
12 |
Desember |
93,50 |
92,21 |
94,12 |
93,27 |
Dari tabel tersebut diatas dapat diketahu bahwa progres realisasi keuangan setiap bulannya sangat rendah. Rata-rata untuk 3 tahun terakhir sampai dengan akhir Bulan Nopember, akumulasi realisasinya hanya 60,03 % dari total anggaran yang ada. Artinya hampir 40 % realisasinya hanya di satu bulan terakhir. Hal tersebut perlu terobosan pemecahan masalah dengan salah satunya dengan membuat proyek perubahan Sinergitas Barcode Data Kontrak dan (SIP PAGI) Sistem Informasi Percepatan Pelaksaan Kegiatan dengan tujuan utama percepatan pelaksanaan kegiatan dan percepatan penyerapan anggaran.
Dari anggaran yang setiap tahun naik maka menimbulkan beberapa permasalahan tentang percepatan pelaksanaan kegiatan dan percepatan pelaksanaan kegiatan. Dari hasil diskusi dengan beberapa pihak seperti Mentor, stakeholders internal dan eksternal pemerintah, dapat kita identifikasi beberapa gejala masalah yang terkait dengan pelaksanaan anggaran yaitu:
1) Progres pelaksanaan kegiatan fisik dan keuangan serta penyerapan anggaran yang sangat rendah yaitu diakhir bulan ke 11 rata-rata progres dalam 3 tahun terakhir 60,03 % .
2) Timbulnya pemusatan progres keuangan sebesar hampir 40 % di bulan ke 12 atau bulan terakhir, sehingga bisa menimbulkan permasalahan hukum yang lebih kompleks.
3) Menimbulkan ketidakcermatan dan peluang kekeliruaan data, sehingga bisa menimulkan peluang merugikan keuangan negara.
4) Jumlah paket pekerjaan yang sangat banyak yaitu 355 paket kontrak (data 2016) sehingga bisa berpotensi kesalahan membaca data-data kontrak untuk proses pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pembayaran.
:
Dampak dengan adanya Proyek Perubahan ini ini diharapakan dapat memberikan manfaat yaitu:
1) Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat lebih efisien dan efektif dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi.
2) Pelayanan publik kepada masyarakat dan dunia penyedia jasa konstruksi akan bisa lebih maksimal, efesien, efektif dan dan mudah, terhindar dari kesalahan.
3) Bagi kelompok stakeholders Internal:
a) Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran /Kepala Bidang/Kepala Seksi dan Kasi serta PPK yaitu dengan mudah dapat mengetahui isi kontrak cukup dengan mengharahkan HP berbasis androit ke Barcode untuk mengetahui data data kontrak secara detail, dengan waktu yang singkat.
b) Sekretaris selaku pilot projek : dapat mengetehui data-data kotrak secara benar cepat dan mudah sebagai dasar untuk memberikan paraf pada dokumen tagihan pembayaran dan monitoring progres pelaksanaan.
c) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : dapat dengan mudah memastikan data konrak sebagai dasar tanda tangan di dokumen-dokumen pembayaran, dan memonitorings serta memacu progres pekerjaan. Sebagai dasar untuk mengambil langkah-langkah percepatan pelaksanaan pekerjaan.
d) Bendara Proyek: bisa memastikan dengan mudah dan cepat data-data keuangan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Untuk Membayar.
e) Stakeholder lainnya seperti Panitia Penerima Hasi Pekerjaan dan Pejabat pembuat laporan, dan pihak-pihak lainnya akan diberi kemudahan dalam melaksanakan tugas dengan barcode data-data kontrak.
4) Bagi kelompok stakeholders Eksternal Pemerintah:
a) Bupati, Wakil Bupati dan Seketaris Daerah Kabupaten Temanggung, akan lebih mudah untuk memantau progres pelaksanaan pekerjaan dan penyerapan anggaran.
b) Kepala BPPKAD Kabupaten Temanggung, akan lebih mudah untuk memacu penyerapan anggaran secara kelesuruhan di Kabupaten Temanggung.
c) Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, akan lebih mudah memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan, dan bisa dijadikan model untuk OPD lain.
5) Bagi kelompok stakeholders Eksternal Non Pemerintah:
a) Masyarakat penyedia jasa Konstruksi, akan lebih mudah mendapat pelayanan.
b) Masyarakat secara umum bisa ikut menikmati hasil pelaksanaan pembangunan secara lebih dini.
c) Diharapkan adanya multiplayer effek positip bagi ekonomi secara umum, jika pelaksanaan kegiatan bisa lebih awal dan penyerapan anggaran bisa lebih cepat.
:
1. Milestone ( Tahapan Kegiatan dan Capaian Utama)
Tabel 3
Rencana Pentahapan (milestone) Proyek Perubahan
NO |
TAHAPAN DAN CAPAIAN ANTARA |
OUTPUT TAHAPAN |
JANGKA WAKTU |
A |
JANGKA PENDEK: 1. Pembentukan Tim Kerja a. Penyusunan draft SK Tim Kerja b. Perumusan pembagian tugas Tim c. Penyusunan jadual kegiatan Tim |
Terbentuknya Tim Kerja dengan SK dan Jadual Kegiatan |
Minggu ke II April |
|
2. Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Implementasi a. Persiapan bahan-bahan rencana kerja b. Pembahasan rencana kerja c. Penetapan rencana kerja |
Tersusunya Rencana Kinerja |
Minggu ke II April 2017 |
|
3. FGD Proyek Perubahan a. Penyiapan bahan/materi sosialisasi b. Penetuaan target/sasaran sosialisasi c. Pelaksanaan sosialisasi d. Analisis hasil sosialisasi |
Tersosialisasikannya Rencana Barcode Data Kontrak dan SIP PAGI untuk DPU PKP
|
Minggu Ke III April 2017 |
|
4. Penyusunan Sinergitas Program Barcode Data Kontrak dan SIP PAGI a. Penyiapan konsep grand desain b. Penyiapan tenaga ahli c. Kompilkasi data di Pokja Teknis, Adminsitrasi dan Monev d. Membangun Sistem Program e. Uji coba Aplikasi SIP PAGI untuk FHO (Final Hand Over/Serah terima 2) di Tahun 2017 |
Tersedianya Program Barcode Data Kontrak dan SIP PAGI, yang sinergis untuk Kegiatan di DPUPKP Pelaksanaan SIP PAGI untuk kegiatan FHO |
Minggu Ke III April 2017 |
|
5. Penyusunan Petunjuk Teknis operasional Barcode Data Kontrak dan SIP PAGI a. Penyiapan bahan materi Juknis b. Uji materi dengan stakeholder terkait c. Cetak dan penggandaan Juknis |
Tersusunya pedoman petunjuk teknis |
Minggu Ke IV April 2017 |
|
6. Workshop/Semiloka tentang Barcode data dan SIP PAGI a. Penyiapan undangan dan perlengkapannya b. Pelaksanaan workshop c. Kesimpulan materi workshop |
Notulen keputusan hasil workshop |
Minggu Ke IV April 2017 |
|
7. Promosi ke Stakeholder Internal dan eksternal serta ke Media tentang Barcode data dan SIP PAGI a. Cetak banner,brosur, jingle b. Promosi ke media cetak koran c. Promosi ke majalah d. Promosi ke Radio |
Tersosialisasinya Barcode Data Kontrak dan SIP PAGI bagi stakeholder intrnal dan eksternal |
Minggu Ke IV April s/d I Mei 2017 |
|
8. Monitoring dan evaluasi a. Rapat Koordinasi seluruh Pokja b. Menilai per item target kegiatan c. Menyusun kesimpulan dan rekomendasi tindaklanjutnya |
Berita Acara Hasil Monev |
Minggu Ke I Mei 2017 |
|
9. Uji Coba Sinergitas Barcode Data Kontak dan SIP PAGI a. Penyiapan sistem keseluruhan b. Penyiapan perangkat kerasnya c. Presentasi uji coba dengan stakeholder internal |
Terlaksanakannya uji coba implementasi Barcode Data Kontrak dan SIP PAGI |
|
|
Lounching Program d. Penyiapan bahan e. Penentuan target undangan f. Pelaksanaan lounching program g. Monitoring dan Evaluasi Program |
Terlounchingnya program dan Monev Program |
Minggu Ke II Mei 2017 s/d Minggu ke I Juni |
|
Pemberlakukaan SIP PAGI untuk Kegiatan FHO yang jatuh tempo Tahun 2017 h. Inventarisir data Kegiatan yang FHO b. Masukan aplikasi SIP PAGI c. Ambil keputusan utk semua kegiatan yang harus sdh jatuh tempo FHO
|
Semua kegiatan yang FHO di Tahun 2017 bisa terkontrol secara penuh dengan SIP PAGI, dan bisa segera realisasi penyerapan anggaran |
|
|
10. Pemberlakuan Barcode Data dan SIP PAGI untuk Kegiatan Pembangunan Tahun 2017 a. Inventarisasi Kegiatan 2017 yang belum lelang b. Inventarisasi Data Kontrak kegiatan 2017 c. Masukan data kontrak dalam aplikasi Barcode dan SIP PAGI
|
Kontrak Pekerjaan 2017 sudah ada Barcode dan terhubung dengan sistem SIP PAGI |
Minggu ke III Mei - Minggu ke I Juni 2017
|
B |
JANGKA MENENGAH 1. Pemberlakuan Barcode Data dan SIP PAGI untuk Monev Percepatan Keuangan Tahun Anggaran 2017 a. Inventarisasi Kegiataan 2017 yang sudah selesai dilaksanakan b. Inventarisasi Data Pengajuan Keuangan lewat aplikasi Barcode dan SIP PAGI
|
Hasil Berita Cara Monitoring Percepatan Pelaksnaan Kegiatan Reil Time dengan Barcode dan SIP PAGI |
Minggu ke II Juni- Juli 2017
|
|
2. Aplikasi Barcode dan SIP PAGI secara penuh di DPU PKP a. Inventarisir semua data kontrak yang harus diberi Barcode dan SIP PAGI b. Monev Progres kegiatan berdasarkan Barcode dan SIP PAGI |
Pekerjaan lebih cepat dengan indikator Penyerapan anggaran diatas dari rata rata 3 tahun terakhir a. |
Juli – Desember 2017 |
C |
JANGKA PANJANG a. Monitoring dan Evaluasi Proper b. Mengusulkan pemakian sistem Barcode dan SIP PAGI di seluruh Kabupaten Temanggung c. Pemberlakukaan Barcode Data Kontrak dan SIP PAGI untuk semua Kegiatan Kontrak di Pemkab Temanggung
|
Semua Dokumen Kontrak Konstruksi di Pemkab Temanggung sdh ada Barcode Data Kontrak dan pemberlakukaan SIP PAGI, dan penyerapan anggaran lebih baik dari sebelumnya. |
2018 |
JUDUL/IDENTIFIKASI PROYEK A. JUDUL DALAM RENCANA PROYEK PERUBAHAN INI AKAN DIBUAT INTEGRASI KELITBANGAN DAN PENGELOLAAN DATA BERBASIS PARTICIPATORY DALAM PROSES PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN TEGAL
Nama Diklat | : | Diklatpim Tingkat III Angkatan XXIX |
Tahun | : | 2017 |
Ruang lingkup inovasi | : | Kabupaten/Kota |
Cluster inovasi | : | Pelayanan Publik |
Inovator | : | Riesky Trisbantoro, SE, MA, MT |
Jabatan | : | Kabid. Kelitbangan dan Pengelolaan Data pada BAPPEDA dan Litbang Kab. Tegal |
Instansi pengirim | : | Pemerintah Kabupaten Tegal |
Pemda | : | Kabupaten Tegal |
:
2. LATAR BELAKANG
2.1 Struktur Organisasi Bappeda dan Litbang Kabupaten Tegal
Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat daerah maka Pemerintah Kabupaten Tegal menindaklanjuti melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tegal nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Tegal. Berdasarkan pada Perda tersebut maka terjadi penggabungan beberapa fungsi penunjang penyelengaraan pemerintahan daerah diantaranya adalah fungsi penelitian pengembangan dengan fungsi penunjang perencanaan yang digabung dalam satu organisasi perangkat daerah yaitu Bappeda dan Litbang. Selanjutnya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta tata kerja dari setiap unit kerja dalam Bappeda dan Litbang diatur dalam Peraturan Bupati nomor 72 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan-Badan Daerah Kabupaten Tegal.
Maksud dari pengabungan tersebut disamping sebagai efisiensi kelembangaan juga untuk peningkatan kinerja kelembagaan khususnya dalam mendung pencapaian visi Kabupaten Tegal yaitu Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tegal Yang Mandiri Unggul Berbudaya Religius dan Sejahtera. Struktur organisasi dari Bappeda dan Litbang Kabupaten Tegal adalah sebagai berikut :
Kepala Badan |
Jabatan Fungsional |
Sekretaris |
p
Subid Perencanaan
Subid Penganggaran |
Subid Pengendalian
Subid Evaluasi Pelaporan |
Subid Pemerintahan Umum Subid Kesejahteraan Sosial |
Subag Umum & Kepegawaian |
Subag Perencanaan dan Keuangan |
Bid Perencanaan dan Penganggaran |
Bid Kelitbangan & Pengelolaan Data Pasar |
Bid Pemerintahan Umum & kesos |
Bid Pengendalian dan Evaluasi |
Bid Ekonomi dan Pengembangan Infrastruktur
|
Subid Perekonomian
Subid Pengembangan Infrastruktur |
Subid Kelitbangan, inovasi, Peng. Teknologi Subid Pengelolaan Data & Informasi |
2.2 Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Kelitbangan dan Pengelolaan Data
Kepala Bidang Kelitbangan dan Pengelolaan Data sebagai unit kerja mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan kelitbangan meliputi penelitian, pengembangan, pengkajian, perekayasaan dan pengoperasian, inovasi dan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi serta penyediaan pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah. Sedangkan fungsi dari unit kerja yaitu :
(a). Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja;
(b). Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis kelitbangan meliputi penelitian, pengembangan, pengkajian, perekayasaan dan pengoperasian, inovasi dan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi serta penyediaan pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan ;
(c). Pelaksanaan, sosialisasi dan hilirisasi hasil-hasil kelitbangan ;
(d). Pelaksanaan penyediaan pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah ;
(e). Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang Kelitbangan dan Pengelolaan Data.
Selain tugas pokok dan fungsi sebagaimana di atas maka Bidang Kelitbangan dan Pengelolaan Data mempunyai beberapa uraian tugas dalam mendukung fungsi perencanaan pembangunan antara lain :
1. Menyiapkan bahan penelitian sebagai bahan perumusan perencanaan umum daerah dan pemecahan masalah strategis daerah ;
2. Melaksanakan penyediaan Pengelolaan Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan yang akurat dan dapat dipertangungjawabkan sebagai bahan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah ;
3. Menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka pengembangan, inovasi dan alih teknologi ;
4. Melaksanakan penyusunan sistem informasi data pembangunan daerah
Untuk dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas dari bidang Kelitbangan secara optimal maka perlu adanya analisis untuk untuk melihat kondisi yang ada saat ini, khususnya terkait dengan kendala dan hambatan yang berpengaruh terhadap kinerja organisasi.
2.3 Gambaran Umum Operasionalisasi Tugas Pokok dan fungsi
Bidang kelitbangan dan pengelolaan data dalam proses perecanaan harus dapat menjadi unit yang terkoordinasi dalam setiap rangkaian proses perencanaan mulai dari tahap penyusunan dokumen rencana, pengendalian atas pelaksanaan dokumen rencana maupun evaluasi terhadap hasil pelaksanaan dokumen rencana. Dengan demikian akan tercipta harmonisasi yang utuh antara fungsi kelitbangan dan pengelolaan data dengan fungsi perencanaan dalam proses perencanaan pembangunan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang lebih baik.
Harmonisasi tersebut harus tertuang dalam distribusi tanggungjawab yang harus diemban oleh masing-masing fungsi secara proporsional. Sehingga tidak lagi mengedepankan adanya dominasi sektoral dalam pertanggungjawaban penyelesaian pelaksanaan masing-masing fungsi. Dengan kata lain meskipun peran kelitbangan dan pengelolaan data adalah sebagai fungsi pendukung dalam alur perencanaan namun tetap mempunyai tanggungjawab yang sama dengan fungsi perencanaan, meskipun dalam proporsi yang berbeda, dalam terwujudnya dokumen rencana kerja yang berkualitas dan juga proses perencanaan pembangunan daerah yang berjalan dengan baik. Implementasi dari pemikiran tersebut secara sederhana dapat tertuang dalam skema sebagai berikut :
1.Fungsi Kelitbangan, Inovasi dan pengembangan teknologi
Akifitas kelitbangan harus menjadi satu kesatuan dalam proses penyusunan rencana kerja di tingkat OPD atau Renja OPD maupun di tingkat pemerintah daerah atau RKPD. Untuk itu dalam memperkuat aktifitas kelitbangan di lingkungan OPD perlu adanya penguatan kelembagaan dalam praktek-praktek penelitian agar dapat terdokumentasikan dengan baik sehingga dapat menjadi bahan dalam penyusunan rencana kerja.
Untuk dapat memperkuat kelembagaan aktifitas kelitbangan di lingkungan pemerintah daerah atau OPD diperlukan adanya fasilitasi yang memadai oleh bidang kelitbangan dan pengelolaan data melalui sub bidang kelitbangan, inovasi dan pengembangan teknologi sehingga aktifitas-aktifitas tersebut dapat terkoordinasi dengan baik. Skema fasilitasi dan koordinasi kelitbangan tersebut dapat terintegrasi dalam tahapan penyusunan dokumen rencana kerja secara sederhana skema tersebut dapat tergambarkan sebagai berikut :
Gambar 2 Skema Integrasi Kelitbangan dan Inovasi dalam proses perencanaan
2.Integrasi fungsi pengelolaan data dan Informasi
Dalam proses pengumpulan data dan informasi perencanaan pembangunan dibutuhkan keterlibatan fungsi pengelolaan data. Hal tersebut dimaksud agar pengelolaan data dan informasi dapat secara terpadu sehingga tidak lagi sektoral. Dengan demikian tingkat keseragaman dan validitas data yang tersaji dalam dokumen rencana akan lebih dapat dipertangungjawabkan karena terkompilasi dalam satu sumber data. Skema integrasi fungsi pengelolaan data dalam proses perencanaan secara sederhana dapat dilihat dalam gambar berikut ini :
Dalam skema ini maka sub unit pengolahan data dan informasi yang merupakan bagian dari unit kelitbangan dan pengelolaan data berperan sebagai koordinator terhadap pengumpulan dan analisa data yang bersumber dari data primer sektoral maupun data sekunder yang bersumber dari lembaga penyedia data yang berkompeten seperti BPS atau lembaga penyedia data lainnya.
2.4 Arah Kebijakan Fungsi Kelitbangan
Sesuai dengan Permendagri Nomor 17 tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah serta Surat Mendagri Nomor : 060/2700/Litbang perihal Pedoman Arah Penataan Kelembagaan Litbang di Lingkungan Pemda Sesuai PP nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka terdapat arah kebijakan fungsi kelitbangan antara lain :
1. Kepala Daerah dalam perumusan RPJMD, RKPD dan Renja SKPD memperhatikan :
a. Memperkuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan berbasis kelitbangan terapan dan tematik;
b. Mengarahkan kegiatan kelitbangan (Penelitian, Pengkajian, Pengembangan, Perekayasaan, Penerapan, Pengoperasian dan Evaluasi Kebijakan) berdasarkan visi, misi, strategi dan kebutuhan daerah;
c. Mengarahkan kegiatan kelitbangan sesuai arah dan kebutuhan perumusan kebijakan pemerintahan daerah;
d. Mengarahkan penguatan Kebijakan Inovasi Daerah;
e. Menguatkan kebijakan sektor unggulan di daerah masing-masing;
f. Menguatkan kebijakan yang mengarah kepada penggalian sumber daya alam lokal;
g. Mempelopori pencegahan pemborosan birokrasi pemerintah daerah (penghematan/efisiensi) dan pencegahan inisiasif anti korupsi dilingkup pemerintah daerah;
h. Meningkatkan kapasitas Badan Penelitian dan Pengembangan diantaranya: penataan kelembagaan, peningkatan kualitas tenaga fungsional peneliti dan perekayasa, penyusunan system dan prosedur yang berstandar, dan pengembangan sarana dan prasarana yang memadai dan membangun jejaring yang relevan.
2. Arah kegiatan fungsi kelitbangan adalah :
a. Format Kelitbangan (Penelitian, Pengkajian, Pengembangan, Perekayasaan, Penerapan, Pengoperasian dan Evaluasi Kebijakan) dalam penyusunan regulasi terkait perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. Fasilitasi, Advokasi, Supervisi, dan Edukasi tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
c. Melakukan asistensi penyusunan RPJMD, Evaluasi RKPD dan APBD serta Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah setiap tahun;
d. Menyiapkan wahana publikasi hasil-hasil kelitbangan dalam bentuk majalah berkala ilmiah (Jurnal), Expo/Pameran dan berpartisipasi aktif dalam berbagai kompetisi karya tulis ilmiah nasional di bidang pemerintahan dalam negeri.
Mendasari pada penjelasan tersebut maka penguatan fungsi kelitbangan pada bidang kelitbangan dan Pengelolaan Data dalam proyek perubahan ini untuk mendukung proses perencanaan pembangunan adalah pada pengkajian khususnya mengenai isu-isu strategis pembangunan daerah yang didukung oleh sistem pengelolaan data dan informasi yang memadai.
2.4 Diagnosa Permasalahan
Berdasarkan kondisi yang ada saat ini maka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Bidang Kelitbangan dan Pengelolaan Data masih cenderung sektoral dalam arti belum terbentuk sinergi yang kuat dalam mendukung proses perencanaan pembangunan secara optimal dengan seluruh OPD maupun bidang-bidang lain pada Bappeda dan Litbang Kabupaten Tegal, khususnya dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan seperti RKPD ataupun Renja OPD. Hal tersebut didasari pada belum adanya dokumentasi hasil-hasil kajian kelitbangan yang secara formal menjadi dasar penyusunan RKPD maupun Renja OPD. Demikian pula dengan pengelolaan data dan informasi dari OPD maupun instansi vertikal, belum ada proses pengelolaan data yang memadai meliputi pengumpulan, pengolahan dan penyajian sehingga seringkali ketika data dibutuhkan tetapi tidak tersedia. Demikian pula metode pengelolaan yang masih manual sehingga data dan informasi belum dapat dikelola dengan baik. Sumber data masih tersebar di masing-masing OPD dan belum terintegrasi dalam satu Basis Data secara terpadu. Untuk mengetahui kondisi organisasi saat ini maka telah dilakukan analisis menggunakan alat analisis Weishboard’s Six Box Model.
Berdasarkan hasil diagnosis dapat ditemukan penyebab belum optimalnya fungsi kelitbangan dan pengelolaan data dalam mendukung proses perencanaan pembangunan pada Bappeda dan Litbang Kabupaten Tegal yaitu pada kategori Tata Hubungan, yaitu belum ada mekanisme formal kelitbangan dalam proses perencanaan serta pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan belum didukung adanya sistem. Ditambah pula kondisi SDM yaitu jumlah yang sangat terbatas dan belum adanya fungsional peneliti dan juga SDM yang memiliki kompetensi operasional pengelolaan data sehingga menjadi kendala dalam pelaksanaannya.
Tabel 1
Kondisi Sumber Daya Manusia pada
Bidang Kelitbangan dan Pengelolaan Data Bappeda dan Litbang Kabupaten Tegal
No |
Jabatan |
Pendidikan |
Status |
1 2
3 4 5 6 7 |
Kabid Kelitbangan dan Pengelolaan Data Kasubid Kelitbangan, Inovasi dan Pengembangan Teknologi Kasubid Pengelolaan data Fungsional Perencana Fungsional Statistik Fungsional Umum 2 orang Pengelola Website Bappeda dan Litbang |
Strata 2 Strata 2
Strata 2 Strata 1 Strata 1 Strata 1 dan SMA SMK |
PNS PNS
PNS PNS PNS PNS THL |
Sumber : Bappeda dan Litbang, 2017
Dengan kondisi tersebut menyebabkan saat ini dalam dokumen RKPD belum menyajikan isu-isu strategis secara tahunan tetapi baru menyajikan isu–isu strategis jangka menengah dari RPJMD 2014-2019 karena belum ada mekanisme kajian yang bersifat formal dalam menggali permasalahan pembangunan dan isu-isu strategis secara tahunan. Demikian pula keterisian data dukung dalam dokumen RKPD belum dapat menyajikan data sesuai ketentuan (H-2) secara menyeluruh. Hal tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut :
Tabel 2
Data Ketersajian Isu-Isu Strategis dan Elemen Data Dalam RKPD
No |
Elemen Penyajian |
RKPD 2016 |
RKPD 2017 |
Ranc. RKPD 2018 |
1 |
Isu-isu Strategis |
Jumlah Isu : 12 Merupakan isu-isu jangka menengah dari dokumen RPJMD 2014-2019 |
Jumlah Isu : 10 Merupakan isu-isu jangka menengah dari dokumen RPJMD 2014-2019 |
Jumlah Isu : 12 Merupakan isu-isu jangka menengah dari dokumen RPJMD 2014-2019 |
2 |
Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan |
Jumlah Elemen Data tahun (H-2): 73 dari 104 elemen data (70,2%) |
Jumlah Elemen Data (H-2) : 76 dari 99 elemen data (76,7%) |
Jumlah Elemen Data (H-2) : Belum dapat tersaji |
Sumber : Bappeda dan Litbang Kabupaten Tegal, 2017 (diolah)
Selanjutnya dari hasil benchmarking ke Pemerintah Kota Mataram provinsi Nusa Tenggara Barat saya mendapatkan best pactices dalam aspek kepemimpinan, administrasi, manajemen dan organisasi berupa :
1. Komitmen pimpinan adalah kunci sukses sebuah inovasi perubahan, pimpinan harus mampu melakukan advokasi kepada stakeholder kunci dan mampu menggerakkan seluruh stakeholder internal yang terkait rencana inovasi perubahan sehingga proses pelaksanaan inovasi perubahan menjadi cepat dan sesuai tujuan (kerjasama tim).
2. Strategi untuk menggerakkan semua komponen SDM untuk berkomitmen tinggi dan bekerja sama dalam suatu tim adalah melalui keterlibatan atau partisipasi pihak terkait sehingga memperlancar pelaksanaan inovasi perubahan terkait aturan administrasi keuangan yang tetap tidak melanggar aturan yang ada.
3. Pola hubungan yang harmonis dengan semua stakeholders internal/pegawai sehingga dapat memperlancar pelaksanaan kegiatan juga pemberian reward kepada stakeholders internal/pegawai sebagai bentuk penghargaan atas prestasi stakeholders internal/pegawai.
Berdasarkan hal trsebut maka perlu adanya keterlibatan secara aktif dari segenap pemangku kepentingan dalam proses kelitbangan dan pengelolaan data secara partisipatif. Untuk itu perlu adanya rencana proyek perubahan untuk memperbaiki tata hubungan dalam bidang Kelitbangan dan Pengelolaan Data pada kelembagaan Bappeda dan Litbang untuk optimalisasi integrasi kelitbangan dan pengelolaan data dalam proses perencanaan pembangunan di Kabupaten Tegal melalui integrasi kelitbangan dan pengelolaan data berbasis participatory dalam proses perencanaan pada bappeda dan litbang kabupaten tegal.
:
3. TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan merupakan hasil yang akan dicapai apabila terlaksananya kegiatan-kegiatan dalam proyek perubahan. Kegiatan-kegiatan dari proyek perubahan tersebut antara lain terlaksananya kajian-kajian kelitbangan partisipatif dalam mendukung proses perencanaan pembangunan tahun 2018, terbangunnya Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah dan terlaksananya kajian-kajian kelitbangan partisipatif dalam asistensi pengendalian operasional dan evaluasi RKPD tahun berjalan. Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan maka tujuan yang akan dicapai dalam proyek perubahan ini adalah :
1. Termanfaatkannya hasil kajian kelitbangan berbasis participatory sebagai bahan penyusunan dokumen RKPD Kabupaten Tegal tahun 2018 khususnya terkait isu-isu strategis pembangunan.
2. Terbangunnya basis data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berbasis online melalui sistem aplikasi sebagai bahan penyusunan dokumen RKPD Kabupaten Tegal tahun 2018.
3. Tewujudnya mekanisme formal integrasi fungsi Kelitbangan dalam proses perencanaan pembangunan sejalan proses tahapan penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
4. Terwujudnya integrasi basis data dan informasi perencanaan pembangunan berbasis online dengan data dan informasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Manfaat yang diharapkan dapat diambil dari proyek perubahan ini adalah :
a. Manfaat dalam mendukung kinerja organisasi dalam rangka Reformasi Birokrasi :
- Bagi Bappeda dan Litbang secara umum yaitu meningkatkan kualitas dokumen perencanaan pembangunan, khususnya terkait dengan penyajian isu-isu strategis pembangunan Kabupaten Tegal. Serta data dan informasi perencanaan pembangunan
- Bagi Bidang Kelitbangan dan Pengelolaan data secara umum yaitu meningkatnya sinergisitas tugas pokok dan fungsi bidang Kelitbangan dan Pengelolaan Data dengan seluruh OPD Kabupaten Tegal dan Unit kerja-unit kerja pada Bappeda dan Litbang dalam proses perencanaan khususnya yang mendukung proses perencanaan pembangunan dengan lebih baik dan meningkatnya kapasitas kelembagaan bidang Kelitbangan dan Pengelolaan Data dalam mendukung tugas pokok dan fungsinya
b. Manfaat dalam mendukung peningkatan/perbaikan layanan publik
Secara umum dengan adanya gagasan proyek perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tegal khususnya dalam mewujudkan misi I yaitu Mewujudkan aparatur birokrasi yang kompeten dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, yaitu melalui perencanaan pembangunan daerah yang lebih berkualitas.
c. Manfaat bagi stakeholder yaitu :
1) OPD Kabupaten Tegal :
- Sekretariat Daerah, dapat memberikan informasi sebagai bahan penyusunan kebijakan dalam koordinasi pemerintahan.
- Inspektorat, dapat untuk penguatan pengawasan dalam proses perencanaan pembangunan.
- BPPKAD, dapat memberikan informasi sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
- Bagi Dinas Teknis dapat meningkatkan kualitas dokumen renja Perangkat Daerah karena adanya keterkaitan antara program dan kegiatan dengan isu-isu strategis tahunan dalam dokumen RKPD khususnya yang menyangkut urusan pemerintahan yang menjadi tupoksi OPD dan juga meningkatnya kualitas pengolahan data-data perencanaan pembangunan daerah yang menjadi kewenangan OPD karena terintegrasi dalam satu basis data sehingga tidak tersebar di masing-masing OPD.
2) Pemerintah Desa, dapat lebih terlibat dalam proses perencanaan pembangunan daerah dengan lebih baik.
3) Bagi masyarakat secara umum dapat lebih terlibat dalam proses perencanaan pembangunan daerah dengan memberikan informasi yang lebih terkini tentang hasil-hasil pelaksanaan pembangunan yang tersaji dalam dokumen perencanaan pembangunan.
4) Instansi vertikal, dapat lebih terlibat dalam proses perencanaan pembangunan daerah melalui penyediaan sumber data dan informasi pembangunan yang lebih dapat dipertanggungjawabkan.
:
5. PENTAHAPAN (MILESTONES)
Berdasarkan hasil analisis diagnostic reading terhadap kebutuhan organisasi pada proyek perubahan dengan menggunakan Weishboard’s Six Box Model, maka dilakukan perubahan terhadap organisasi melalui rencana mekanisme kelitbangan berbasis participatory dengan didukung sistem pengelolaan data dan informasi dengan pentahapan (milestones) yang akan dilaksanakan sebagai berikut :
Tabel 3
Pentahapan (Milestones) Rencana Proyek Perubahan
No. |
Tahapan Kegiatan |
Output Tahapan |
Alokasi Waktu |
A. JANGKA PENDEK (2 BULAN) |
|
||
1. Persiapan |
|||
1. |
Pembentukan Tim Kerja sebagai Tim Efektif Pelaksanaan Program |
Terbentuknya Tim dengan SK Tim |
Minggu II Bulan April 2017 |
2. |
Pengumpulan dan inventarisasi data dan informasi perencanaan pembangunan |
Terkumpul dan terinventarisasinya data dan informasi perencanaan pembangunan |
Minggu II – IV Bulan April 2017 |
2. Pelaksanaan |
|||
3. |
Kajian kelitbangan secara partisipatif tentang Isu-isu strategis perencanaan pembangunan 2018 |
Tersusunnya dokumen Isu-isu strategis pembangunan 2018 |
Minggu II April – Minggu IV Mei 2017 |
4. |
Pembangunan purwarupa aplikasi sistem pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah dan Pelaksanaan uji coba purwarupa aplikasi |
purwarupa aplikasi
|
Minggu II April – Minggu I Mei 2017
|
5. |
Pelaksanaan diseminasi dan pelatihan sistem pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah |
Diseminasi dan pelatihan |
Minggu II Bulan Mei 2017 |
6. |
Pelaksanaan diseminasi dan publikasi isu-isu strategis perencanaan pembangunan 2018 serta penyajian dalam dokumen perencanaan pembangunan |
Diseminasi, publikasi |
Minggu III Mei 2017 |
7. |
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi |
Kegiatan monitoring dan evaluasi |
Minggu IV- I Mei 2017 |
B. JANGKA MENENGAH (6 – 12 BULAN) |
|
||
1. |
Diskusi dan Kajian kelitbangan secara partisipatif dalam rangka asistensi pengendalian operasional dan evaluasi pelaksanaan RKPD tahun berjalan |
Tersusunnya hasil kajian asistensi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD berjalan |
Bulan Juli, Oktober, Desember 2017 |
2. |
Penyempurnaan aplikasi sistem pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan |
Kegiatan input data dan penyempurnaan aplikasi |
Bulan Juli - Desember 2017 |
C. JANGKA PANJANG (> 12 BULAN) |
|
||
1. |
Diskusi dan kajian Kelitbangan secara partisipatif 1 tahunan, 5 tahunan (RKPD, RPJMD) tentang Isu-isu strategis perencanaan pembangunan. |
Isu-isu strategis perencanaan pembangunan jangka pendek, menengah |
Januari-Maret |
2. |
Pembaharuan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah |
Data Terbaharui |
Januari - Maret |
3. |
Diskusi dan kajian Tim Koordinasi Kelitbangan tentang asistensi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD |
Tersusunnya hasil kajian asistensi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD |
Semester I Juli dan Semester II Desember |
ELEKTRONIK REKAM MEDIS RAWAT JALAN TERINTEGRASI DI RSUD DR R GOETENG TAROENADIBRATA PURBALINGGA
Nama Diklat | : | Diklatpim Tingkat III Angkatan XXIX |
Tahun | : | 2017 |
Ruang lingkup inovasi | : | Kabupaten/Kota |
Cluster inovasi | : | Kesehatan |
Inovator | : | dr. Sutanto, M.Kes |
Jabatan | : | Kabid. Diklat dan Rekam Medis RSUD dr.Goenteng Taroenadibrata Kab. Purbalingga |
Instansi pengirim | : | Pemerintah Kabupaten Purbalingga |
Pemda | : | Kabupaten Purbalingga |
:
1. LATAR BELAKANG |
VISI RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga:
Terwujudnya RSUD dr.R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga
Sebagai Pusat Pelayanan Keshatan Rujukan
Yang Mandiri dan Bermutu Tinggi
M I SI:
Mewujudkan Sarana Pelyanan Kesehatan yang Memenuhi
Kebutuhan Semua Lapisan Masyarakat
Memberi Pelyanan yang Profesional, Efisien
Efektif dan Memuaskan Semua Pihak
M O T O
“ SENYUMKU KESEMBUHAN MU “
Adapun RSUD dr. R.Goetenteng Taroenadibrata Purbalingga dalamdalam Rencana Strategisnya th 2016 – 2021 Menetapkan
Visi “ Menjadi Rumah Sakit Ter-Prima di Purbalingga “.
Dan dengan Misi :
1. Mewujudkan Pelyanan kesehatan Rujukan Yang penuh dengan ke-Ramah tamahan.
2. Mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dengan mengembangkan INOVASI. Hal ini mengandung pengertian bahwa RSUD dr.R. GoetenTaroenadibrata Purbalingga untuk selalu berusaha meningkatkan mutu pelyanan dan keselamatan pasien dengan cara selalu berusaha melakukan inovasi atau cara cara yang baru di dalam memberikan pelayanan.
3. Mewujudkan pelyanan kesehatan rujukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang maju.
Dalam mewujudkan visi dan misi rumah sakit tersebut masih banyak kendala atau permaslahan yang harus ditangani dengan trobosan trobosan yang penuh dengan inovatif salah satu diantaranya permaslahan tentang Rekam medis di pelayanan rawat jalan RSUD dr. R.Goeteng Taroenadibrata yang masih sering di complain oleh masyarakat (pasien ),dokter ,bagian administrasi di poliklinik dan petugas rekam medis itu sendiri. Keluhan tersebut salah satu diantaranya adalah respon time rekam medis, ini dikarenakan susahnya mencari file rekam medis, tempat penyimanan file rekam medis, pendistribusian rekam medis ke poliklinik serta ketersedian form reakam medis.Permaslahan respon time pernah dilakuakan penelitian dalam penyusunan Skripsinya Hani Ferani mahasiswi Program Diploma 3 Rekam Medis Universitas Indonesia. 3 bulan yang lalu, mengenai Respon Time Rekam Medis rawat jalan di RSUD dr R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.
Tabel 1
Adapun dari Analisis Response Time Rekam Medis RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.Yang dilakukan Mahasiswi UI ProgramDiploma 3 Rekam Medis 3 bulan yang lalu sebagai berikut :
No. |
Nama / Klinik |
Print Tracer |
Dokumen RM ditemukan |
Stamp / Print |
Distribusi ke bawah |
Dipilah per klinik |
Distribusi ke klinik |
Sampai di klinik |
Total Waktu |
1. |
Tn. W / Dalam |
07.52 |
07.55 |
07.55 |
08.00 |
08.08 |
08.10 |
08.12 |
20 menit |
2. |
Tn. R / Syaraf |
08.18 |
08.18 |
08.25 |
08.28 |
08.28 |
08.30 |
08.32 |
24 menit |
3. |
Nn. L / Bedah |
08.42 |
08.43 |
08.46 |
08.50 |
08.50 |
08.52 |
08.53 |
11 menit |
4. |
An. Y / THT |
08.42 |
08.49 |
08.50 |
08.52 |
08.52 |
08.54 |
08.56 |
14 menit |
5. |
Ny. J / Syaraf |
09.17 |
09.23 |
09.26 |
09.29 |
09.31 |
09.31 |
09.33 |
16 menit |
6. |
An. K / Bedah Anak |
09.18 |
09.23 |
09.26 |
09.29 |
09.31 |
09.34 |
09.35 |
17 menit |
7. |
Tn. V / Dalam |
10.04 |
10.06 |
10.07 |
10.07 |
10.10 |
10.13 |
10.15 |
11 menit |
8. |
Tn. T / Mata |
10.05 |
10.09 |
10.10 |
10.10 |
10.10 |
10.13 |
0.15 |
10 menit |
Kepmenkes No. 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, menyatakan waktu penyediaan dokumen rekam medis pelayanan rawat jalan yaitu ≤ 10 menit. Waktu penyediaan dokumen rekam medis pelayanan rawat jalan adalah waktu yang dibutuhkan dari pasien mulai mendaftar sampai di poliklinik tujuan. Dalam hal ini peneliti melakukan observasi dimulai dari ruang penyimpanan rekam medis yaitu saat print tracer. Hal ini dikarenakan sistem pendaftaran pasien sudah terintegrasi dengan Seksi Rekam Medis, sehingga dapat dikatakan bahwa waktu pendaftaran pasien sama dengan print tracer.
Berdasarkan data di atas, didapatkan bahwa:
1. Rata-rata waktu RM ditemukan = 3 menit
2. Rata-rata waktu stamp / print = 1 menit (stamp), 7 menit (print)
3. Rata-rata waktu tunggu RM didistribusikan ke bawah = 2 menit
4. Rata-rata waktu tunggu RM dipilah per klinik = 3 menit
5. Rata-rata waktu memilah RM = 2 menit
6. Rata-rata waktu tunggu RM didistribusikan ke klinik = 2 menit
7. Rata-rata waktu distribusi RM ke klinik = 2 menit
Dari 8 dokumen RM yang diamati, diketahui bahwa waktu penyediaan dokumen rekam medis pelayanan rawat jalan yaitu 10-24 menit, dengan rata-rata 15 menit dimana masih jauh dari waktu berdasarkan SPM RS yaitu 10 menit. Dalam prosesnya, saat dilakukan observasi didapatkan bahwa untuk pasien yang mendaftar lebih pagi atau tracernya keluar lebih awal, sampainya RM di poliklinik tujuannya kemungkinan akan sama dengan 10-15 pasien berikutnya. Hal ini dikarenakan adanya waktu tunggu RM didistribusikan, yaitu setelah RM selesai di stamp / print tidak langsung didistribusikan ke bawah, melainkan menunggu menumpuk 10-15 RM. Waktu tunggu juga terjadi saat RM akan dipilah dan didistribusikan ke klinik. Terkadang RM sampai di bawah saat petugas sedang mendistribusikan RM ke klinik sehingga terjadi waktu tunggu.Selain Permaslahan Respon Time juga masih ada permasalahan permaslahan lainnya yang terkait Rekam medis Maka untuk merumuskan permasalahan tersebut kami menggunakan Diagnosis Reading Model LEVIT
SOP RAWAT JALAN RSUD dr R. GOETENG TAROENADIBRATA |
|||
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) |
TanggalTerbit 02 Januari 2015 |
Ditetapkan : Plt.Direktur RSUD dr.R.Goeteng Taroena dibrata Purbalingga Kepala Bidang Diklat dan Rekam Medis
dr. Jusi Febrianto, MPH. Pembina NIP. 19700219 200212 1 004 |
|
Pengertian |
: |
Data medis pasien baik rawat jalan,rawat inap,maupun gawat darurat harus diisi dengan lengkap sebagai bukti pasien tersebut telah mendapatkan pelayanan di RSUD dr R Goeteng Taroenadibrata Purbalingga. |
|
Tujuan |
: |
Sebagai bukti palayanan Medis yang diberikan terhadap pasien,baik dokter,perawat dan tenaga kesehatan lainnya bertanggung jawab untuk mengisi Rekam Medis cepat, tepat, jelas, akurat dan dipertanggung jawabkan. |
|
Kebijakan |
: |
Keputusan Direktur RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga Nomor : 066/214/2015 Tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit dalam halKelengkapan pengisian rekam medik di RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga |
|
Prosedur |
: |
1. Semua pencatatan data sosial dan medis harus di tanda tangani dan diberi nama,jam dan tanggal pencatatan. 2. Riwayat penyakit dan hasil pemeriksaan diisi secara lengkap dalam waktu 1X24 jam setelah pasien dirawat dan sebelum tindakan operasi. 3. Laporan operasi dibuat setelah tindakan,paling lambat pada hari yang sama. 4. Resume medis dan perawatan harus dilengkapi selambat-lambatnyaa 2 hari (2 x 24 Jam) setelah pasien pulang. 5. Kesalahan penulisan dapat diperbaiki saat itu juga dengan mencoret yang salah dan yang betul ditulis diatasnya dengan membubuhi paraf,sedangkan penghapusan dengan cara apapun / Tip Ex tidak diperbolehkan. 6. Semua dokumen rekam medis dapat diberi kode dan di indeks selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pasien pulang. |
|
Unit terkait |
: |
1. Ruang rawat inap 2. Seksi Rekam Medis 3. Loket Pendaftaran 4. Dokter dan paramedic |
KESIMPULAN.
Berdasarkan analisa diatas maka kami mendapatkan, KESIMPULAN permaslahan yang ditemukan pada kegiatan rekam medis MANUAL dirawat jalan RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata purbalingga meliputi:
a. Pada saat pendaftaran pasien baru atau pasien lama sering terjadi Pembuatan nomer Rekam Medis ganda pada pasien lama.
b. Perlu waktu sekitar 15 menit untuk mecari file RM, belum lagi file tersebut keselip tempat file lain sehigga tidak ketemu file yang dicari sehingga dibuatkan file baru akibatnya dokter tidak dapat mengetahui informasi riwayat medis sebelumnya.
c. Setelah file diambil dari tempat penyimpan RM prelu waktu sekitar 5 menit dan tenaga pengantar file RM sampai ke meja dokter.
d. RM Setelah dimeja dokter,dokter menulis hasil pemeriksaan dan obat yg diberikan,kemudian dokter menulis pada kertas resep. Dalam hal tulis menulis ini baik di file RM maupun kertas resep sering kali tulisannya sulit untuk dibaca terutama di kertas resep.
e. Setelah pemeriksaan dokter file RM yang telah dicatat oleh dokter dikembalikan lagi ke tempat penyimpinan file RM,dan ini perlu tenaga dan juga ruangan untu penyimpanan file RM.
f. Resep yang dibawa pasien ke bagian farmasi (apotik), di apotik ada kegiatan catat menctat untuk setiap kertas resep yang datang,belum lagi tulisan dokter dikertas resep sering susah dibaca.
Dari analisa permaslahan tersebut dengan menggunakan Diagnostik Reading model Levit Saya mempunyai kesimpulan,Permaslahan yang paling utama di bagian rekam medis rawat jalan yaitu respon time Rekam medis yang lama.
Dari hasil Bench Marking ke kota Mataram, NTB saya mendapatkan Best Practisce mengenai Kepemimpinan. Itu semua dapat mendukung dan dapat dijadikan rujukan dalam penyusunan serta mempertajam Proyek Peruban saya, sehingga perlu dilakukan proyek perubahan yang tadinya Rekam medis manual menjadi Elektronik Rekam medis Terintegrasi.
:
1. 3. TUJUAN DAN MANFAAT. |
A. TUJUAN.
Tujuan dibuatnya proyek perubahan dari Rekam Medis (RM) maual ke RM elektronik (E RM) merupakan trobosan untuk mengefienkan waktu,tenaga,biaya,tempat (ruangan) serta mempermudah membaca tulisan di RM dan resep obat yang ditulis oleh dokter serta dapat terintegrasi dengan instalasi Farmasi dan instalsi penunjang medis serta keuangan ( kasir ) .
Adapun tujuan proyek perubahan ini:Terlaksananya Koordinasi dengan Stakeholder Internaldan terbentuknya TIM Efektif.
1. Terbentuknya Sistim Oline E Rekam Medis dengan server data yang memadai.
2. Dilaksanakannya kegiatan E Rekam Medis di 2 Poliklinik dan online dengan bagian Farmasi.(dalam waktu 2 bulan ).
3. Dilaksanakannya kegiatan E Rekam Medis diseluruh Poliklinik di RSUD dr R.Goeteng Taroenadibrata.
4. Terintegrasinya E Rekam medis ke bagian instalasi pemeriksaanpenunjangLaborat, Radiologi dan kasir(bagian keuangan).(di jangka menengah.)
5. Terlaksananya Maintanance sistim E Rekam Medis sacara teraratur dan kontinyu.
6. Terlaksananya kegiatan E Rekam medis yang terintegrasi dengan SIM RS secara permanen dan kontinyu. ( jangka panjang )
B. MANFAAT
Jika Tujuan Proyek perubahan tersebut terwujud maka akan member manfaat kepada
1. Manfaat bagi Pasien ( masyarakat ) tidak lagi lama menunggu di ruang pendaftaran dan terhindar dari kesalahan mendapat obat karena penulisan resep yang salah dibacaoleh bagian farmasi.
2. Manfaat bagi Bagian Rekam Medis, Meringankan tenaga Petugas RM, tidak perlu lagi mencari file RM dan mendistribusikannya ke poliklinik – poliklink, dan mengembalikan kembali file ke Rak RM serta menghemat banyak waktu.
3. Manfaat Bagi OPD RSUD dr R. Goeteng Taroenadibrata :
a. Manfaat bagi Instalasi Farmasi
Petugas di instalasi farmasi tidak perlu mengentri data obat dan tidak kesulitan dalam membaca resepobat.
b. Dokter tidak lagi kesulitan mendapatkan riwayat pasien karena tidak ada lagi file RM yang terselip ketempat file lain dan antara dokter tidak kesulitan membaca catatan (tulisan) rekam medis dokter lainnya.
c. Kasier tidak perlu lagi mengentri data pasien setiap pembayaran biaya pengobatannya,serta data ini dapat digunakan untuk mempermudah dalam pengekleman biaya pengobatan ke BPJS keshatan.
d. Management RSUD dr .Goeteng Taroenadibrta.
Menghemat anggaran untuk biaya pencetakan file Rekam Medis dan penyedian ruang penyimpanan file Rekam Medis.
e. Instalasi Radiologi
Petugas radiologi tidak perlu lagi mengentri data pasien , dan hasi foto Rontgen dalam betuk digital bisa langsung masuk dalam File E Rekam Medis.
f. Instalasi Laboratorium
Petugas laboratorium tidak perlu lagi mengentri data pasien dan hasil laboratorium bias langsung masuk dalam fie E Rekam Medis.
2. Manfaat bagi BPJS Kesshatan, dengan Electronik Rekam medis data klem ke BPJS Kes lebih mudah didapat dan cukup dalam bentuk soft copy.
3. Manfaat untuk Dinas Kesehatan, data laporan penyakit tiap bulan yang dilaporkan akan lebih mudah untuk dikirim dengan soft copy melalui email.
4. Manfaat untuk Pemerintah Daerah,karena Rumah sakit menggunakan elektronik Rekam medis banyak penghematan dana dan tenaga sehingga mengurangi anggaran belanja daerah yang melalui Rumah Sakit Umum Daerah.
:
1.MILSTONE ( PENTAHAPAN ) |
TAHAP UTAMA |
OUTPUT |
WAKTU |
Jangka Pendek 1.Konsultasi dengan mentor,dan koordinasi serta pembuatan Tim Efekti
2. Visitasi ke Rumah Sakit yang sudah menggunakan aplikasi Elektronik Rekam Medis
3. Penyusunan dan pembahasan pembuatan sof ware dan hardwere Elektronik Rekam Medis Rawat Jalan di RSUDdr R. Goteng Taroenadibrata
2. Sosialisasi Proyek Perubahan Elektrinic Rekam Medis Rawat Jalan di RSUD dr R.Goeteng Taroenadibrata.
5, Membuat Forum Group Diskusi Pada stakeholder yang paling berpengaruh ( Komite Med)
6, Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Proyek perubahan Elektronik Rekam Medis Rawat jalan Terintegrasi.
Jangka Menengah Pembuatan Jaringan IT Rekam medis sudah terkoneksi keseluruh poliklinik dan instalasi penunjang medik Laboratorium dan Radiologi.serta Biling system di RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata.
Jangka Panjang . Pembuatan Jaringan IT Rekam medis sudah terkoneksi dengan SIM RS RSUD dr.R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga
|
Terbentuknya Tim Efektif
Tim efektif dan stakeholder mendapat informasi dan pengalaman e-Rekam medis di RS lain. Terbentuknnya Software,hardwere Dan Line jaringan e-Rekam medis
Tersosialisasinya e-RekMeddan uji coba e-RekMed Bagi pengguna RekMed
Dukungan Komitemedis pada e- Rekmed
Hasil evaluasi dan Tndak lanjut
Elektronik Rekam Medis sudah terkonesi di semua poliklinik ,inst penunjang medisdan kasir (keuangan)
Jaringan IT Rekam medis sudah terkoneksi denagan SIM RSUD dr.R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga
|
Minggu II April 2017
Minggu II April 2017
Minggu II April 2017
Minggu IV April 2017
Minggu IV april 2017
MingguIV April 2017
Minggu II Juni s/d Minggu IV Desember 2017
Tahun 2018. |
AKREDITASI PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) UNTUK MENJAMIN MUTU PELAYANAN DI KABUPATEN PEKALONGAN
Nama Diklat | : | Diklatpim Tingkat III Angkatan XXIX |
Tahun | : | 2017 |
Ruang lingkup inovasi | : | Kabupaten/Kota |
Cluster inovasi | : | Pelayanan Publik |
Inovator | : | Muh. Abdillah Abadi, SH., M,Pop.Hr |
Jabatan | : | Kabid PAUD, Non Formal dan Informasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan |
Instansi pengirim | : | Pemerintah Kabupaten Pekalongan |
Pemda | : | Kabupaten Pekalongan |
:
Landasan yuridis dari pelaksanaan program pendidikan nonformal di Indonesia adalah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 Pasal 26 ayat(1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.(2) Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan Kepribadian profesional.(3) Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.(4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Visi Bupati Kabupaten Pekalongan adalah Terwujudnya masyarakat Kabupaten yang sejahtera, relegius dan berkelanjutan berbasis potensi lokal. Sedangkan Visi Dinas Pendidikan dan Kebudayan adalah Terbentuknya manusia yang beriman, bertaqwa, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, sehat dan berbudi pekerti luhur serta berdaya saing tinggi. Ternyata sangat selaras dengan tujuan program PAUD dan PNFI yakni terwujudnya pembangunan program PAUD dan PNFI Kabupaten Pekalongan yang berkelanjutan. Supaya selaras dengan misi Bupati Kabupaten Pekalongan maka program PAUD dan PNFI senantiasa meningkatkan birokrasi pemerintahan yang profesional, pemerataan pendidikan lewat program PAUD dan PNFI, meningkatkan daya saing daerah lewat satuan pendidikan nonformal dengan keinginan yang kuat untuk setiap satuan pendidikan harus melakukan pemenuhan 8 (delapan) standar nasional pendidikan melalui proses akreditasi.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan pemerataan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan anak usia dini nonformal dan informal (PAUDNI), yaitu diantaranya dengan pengadaan sarana dan prasaran pendidikan, pendidikan dan latihan, bintek PAUDNI, penyempurnaan kurikulum dan sebagainya yang memungkinkan. Permasalahan yang mendasar sebenarnya yaitu mampu atau tidak sumber daya pendidikan yang ada atau belum ada untuk dikelola secara efektif dan efisien oleh setiap lembaga penyelenggara pendidikan itu sendiri. Oleh karena itu suatu terobosan dengan cara meningkatkan fungsi dan peran kepala/ketua satuan pendidikan anak usia dini nonformal dan informal (PAUDNI) untuk menciptakan satuan pendidikan sebagai lingkungan pendidikan yang dapat menghasilkan lulusan dengan beragam tingkat pengetahaun, kemampuan serta nilai atau sikap yang memungkinkan untuk menjadi warga masyarakat dan warga negara yang bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, beriman dan berbudi pekerti luhur.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan nomor 8 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan pasal 63 ayat 4, menyebutkan bahwa pembina program PAUDNI adalah Kepala Bidang PAUDNI yang memiliki tupoksi melakukan pembinaan dan pengelolaan terhadap semua satuan pendidikan PAUD dan Dikmas diwilayahnya. Permasalahan-permasalahan dibidang program PAUD dan Dikmas di Kabupaten Pekalongan adalah kualitas pimpinan lembaga pendidikan anak usia dini nonformal dan infromal (PAUDNI) hampir sama. Yaitu banyak kepala satuan pendidikan yang tidak memiliki kompetensi namun tetap memimpin sebuah satuan pendidikan. Kebiasaan dari kepala atau ketua satuan pendidikan hanya mencari dana proyek, tanpa adanya upaya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran PAUD dan Dikmas.
Didalam Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan tahun 2016-2021, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang pendidikan dan kebudayaan. Dalam menyelenggarakan tugas Dinas Pendidikan dan kebudayaan mempunyai fungsi diantaranya sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan teknis di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pendidikan dan kebudayaan;
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, non formal dan informal, sarana dan prasarana pendidikan, dan kebudayaan;
Struktur Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan serta Tata Kerja Dinas Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2016 Nomor 45) adalah sebagai berikut :
1. Kepala Dinas
2. Sekretaris, terdiri dari :
a. Sub Bagian Perencanaan;
b. Sub Bagian Keuangan
c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
3. Bidang Pendidikan Dasar, terdiri dari :
a. Seksi Sekolah Dasar
b. Seksi Sekolah Menengah Pertama
c. Seksi Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
4. Bidang PAUDNI terdiri dari :
a. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini
b. Seksi Pendidikan Non Formal dan Informal
c. Seksi Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD,Non Formal Dan Informal.
5. Bidang Sarana dan Pra sarana terdiri dari :
a. Seksi Sarana dan Prasarana PAUD
b. Seksi Sarana dan PrasaranaSD
c. Seksi Sarana dan Prasarana SMP
6. Bidang Kebudayaan
a. Seksi Sejarah, Nilai –Nilai Tradisi, Museum dan Kepurbakalaan
b. Seksi Seni Budaya
7. UPT ; dan
8. Kelompok Jabatan Fungsional
Adapun Tugas Pokok dan Fungsi Bidang PAUDNI, dalam hal ini terkait dengan tupoksi peserta Diklat PIM III sebagai Kepala Bidang PAUDNI adalah sebagai berikut:
Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Tugas:
Melaksanakan pembinaan manajerial, pembinaan kurikulum, pengendalian mutu dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dan informal.
Fungsi:
a. Pelaksanaan pembinaan manajerial pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal dan informal;
b. Pelaksanaan pembinaan kurikulum pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal dan informal;
c. Pelaksanaan pengendalian mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal dan informal;
d. Pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal dan informal; dan
e. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal terdiri dari:
1. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini
2. Seksi Pendidikan Nonformal dan Informal
3. Seksi Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal.
Rincian dari Tupoksi Kabid PAUDNI adalah sebagai berikut :
Tupoksi Kabid PAUDNI adalah melaksanakan tugas penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang PAUD dan PNFI, dengan rincian sebagai berikut :
(1) penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter program PAUD dan PNFI,
(2) pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter PAUD dan PNFI,
(3) penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal PAUD dan PNFI,
(4) penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan program PAUD dan PNFI,
(5) penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter program PAUD dan PNFI,
(6) pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter program PAUD dan PNFI,
(7) pelaksanaan laporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter program PAUD dan PNFI,
(8) pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Dari paparan Tupoksi bidang PAUDNI tersebut Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal dan Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian PAUD sebagai acuan yang digunakan dalam pembinaan dan pengelolaan satuan pendidikan nonformal. Satuan Pendidikan nonformal meliputi; LKP, Kelompok Belajar, PKBM, Majlis Ta’Lim, dan Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis, serta PAUD Nonformal. Berikut ini kami sampaikan tabel data lembaga Satuan Pendidikan Nonformal dan Informal di Kabupaten Pekalongan.
Tabel : 1. Data Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Nonformal
No |
Jenis Lembaga |
2011 |
2012 |
2013 |
2014 |
2015 |
2016 |
1. |
Kelompok Bermain (KB) |
198 |
264 |
273 |
296 |
303 |
313 |
2. |
Taman Penitipan Anak (TPA) |
10 |
11 |
17 |
27 |
26 |
28 |
3. |
POS PAUD |
174 |
118 |
121 |
110 |
105 |
95 |
4. |
SATUAN PAUD SEJENIS TPQ |
14 |
10 |
25 |
28 |
23 |
34 |
JUMLAH |
396 |
403 |
436 |
461 |
457 |
470 |
Sumber : Renstra Kabupaten Pekalongan 2016 - 2021
Tabel : 2. Data Lembaga/ Satuan Pendidikan Nonformal
No |
Jenis Lembaga |
2011 |
2012 |
2013 |
2014 |
2015 |
2016 |
1. |
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) |
53 |
64 |
65 |
72 |
77 |
78 |
2. |
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) |
18 |
23 |
25 |
27 |
29 |
32 |
3 |
PAUD Nonformal |
396 |
403 |
436 |
461 |
457 |
470 |
JUMLAH |
467 |
490 |
526 |
560 |
563 |
580 |
Sumber : Renstra Kabupaten Pekalongan 2016 – 2021.
Diagram 1 : Jumlah Lembaga PNF
Tabel : 3. Data Lembaga Satuan Pendidikan Nonformal Yang Terakreditasi dan Belum Terakreditasi.
No |
Jenis Lembaga |
Jumlah Lembaga |
Lembaga Yang Terakreditasi |
Lembaga Yang Belum Terakreditasi |
1 |
PAUD Nonformal |
470 |
9 |
461 |
2 |
Lembaga Kursus dan Pelatihan |
78 |
0 |
78 |
3 |
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) |
32 |
1 |
31 |
4 |
Taman Bacaan Masyarakat (TBM) |
58 |
0 |
58 |
|
JUMLAH |
638 |
10 |
628 |
Sumber : Dapodik Kabupaten Pekalongan
Diagram 2 : Data Lembaga PNF yang Terakreditasi
Tabel : 4. Data Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Yang Sudah Punya NPSN Dan Belum Serta Yang Aktif Dan Tidak Aktif.
No |
Jenis Lembaga |
Jumlah Lembaga |
Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) |
Keaktipan Lembaga |
||
Sudah Punya |
Belum Punya |
Aktif |
Tidak Aktif |
|||
1 |
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) |
32 |
24 |
8 |
24 |
8 |
|
JUMLAH |
32 |
24 |
8 |
24 |
8 |
Sumber: Dapodik Kabupaten Pekalongan
Gambar 3 : Diagram Keaktifan PKBM
Diagram 3: Diagram Keaktifan PKBM
Tabel : 5. DATA JUMLAH PESERTA DIDIK LEMBAGA PKBM
No |
Nama Paket |
2011 |
2012 |
2013 |
2014 |
2015 |
2016 |
1. |
Paket A |
0 |
0 |
0 |
70 |
62 |
60 |
2. |
Paket B |
1247 |
1242 |
1174 |
1024 |
692 |
871 |
3. |
Paket C |
1407 |
1601 |
1065 |
1289 |
1684 |
1726 |
JUMLAH |
2654 |
2843 |
2239 |
2313 |
2438 |
2657 |
Sumber : Bidang PAUDNI Dindikbud Kabupaten Pekalongan
Diagram 4 : Jumlah Peserta Didik PKBM
Dari tabel diatas bisa kita lihat bahwa secara kuantitas dari tahun ketahun jumlah lembaga satuan pendidikan nonformal dan informal di Kabupaten Pekalongan mengalami perkembangan yang cukup bagus. Akan tetapi dari segi kualitas ternyata masih sangat memprihatinkan. Sebagai tolok ukur suatu lembaga pendidikan dikatakan bagus secara kualitas indikatornya adalah dari status akreditasinya (A,B dan C). Apabila Lembaga pendidikan berstatus akreditasi A berarti lembaga tersebut sudah sangat bagus dan sudah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non formal (BAN PNF) dalam penyelenggaraan pendidikan,sedangkan yang terendah adalah status akreditasi C. Dan bagi lembaga yang belum lulus atau belum mendapatkan status akreditasi, berarti dapat disimpulkan bahwa lembaga PNF tersebut dinilai belum mampu melaksanakan penyelenggaran pendidikan secara optimal.
Setelah melihat dan mengamati kondisi yang ada pada lembaga satuan pendidikan nonformal di Kabupaten Pekalongan saat ini dengan berdasar pada data di atas, maka kita bisa menyimpulkan bahwa masih banyak lembaga satuan PNF di Kabupaten Pekalongan yang kualitasnya belum memenuhi syarat untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan nonformal, hal ini bisa kita lihat dari tabel di atas bahwa jumlah lembaga satuan PNF yang terakreditasi baru 10 lembaga dari 638 lembaga yang ada.
Dari latar belakang kondisi inilah kami mencoba menggali permasalahan-permasalahan yang ada, antara lain sebagai berikut:
1. Dari 638 Lembaga Satuan PNF yang ada saat ini baru 9 (sembilan) lembaga Paud nonformal yang terakreditasi, dan 1 lembaga PKBM yang terakreditasi dari 32 lembaga PKBM yang ada.
2. Adanya keengganan/tidak ada motivasi yang kuat pada Lembaga PNF untuk mengikuti akreditasi.
3. Masih rendahnya SDM pengurus Satuan PNF yang mengerti akan proses akreditasi.
4. Belum tersedianya regulasi di tingkat daerah yang mensyaratkan akreditasi sebagai syarat perpanjangan ijin operasional, pengusulan bantuan Satuan PNF dan syarat untuk menyelenggarakan ujian secara mandiri.
5. Bidang PAUDNI selaku pembina Satuan PNF belum menyusun, mensosialisasikan dan mengimplementasikan 8 (delapan) komponen dalam Standar Nasional Pendidikan sebagai syarat kesiapan akreditasi bagi Lembaga Satuan PNF.
6. Adanya keterbatasan SDM di bidang Paudni yang kompeten dalam penyelenggaran proses akreditasi.
7. Tim Pokja akreditasi sebagai motor penggerak berjalannya proses akreditasi baru terbentuk pada akhir tahun 2016.
8. Masih kurangnya sosialisasi dan pembinaan yang terencana, terpadu, terprogram dan berkelanjutan dalam menyebarluaskan pentingnya akreditasi dari Dinas Pendidikan.
9. Belum adanya monitoring dan evaluasi yang intens terhadap Satuan PNF yang memperoleh bantuan dana penguatan kelembagaan dari provinsi maupun pusat dalam penggunaan dana bantuan.
10. Belum optimalnya dukungan pemerintah terhadap eksistensi Satuan PNF dalam pembinaan maupun dukungan anggaran.
Berdasarkan hasil diskusi dan penggalian permasalahan yang kami lakukan bersama Mentor (Kadin) dan Tim Efektif ( Kasi dan Staf Bidang Paudni) bahwa dari beberapa lembaga Satuan pendidikan nonformal yang ada, kami sepakat dan menyimpulkan bahwa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang kami pilih sebagai topik pembatasan dan pembahasan masalah, hal ini dikarenakan PKBM :
(1) Sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal, selain sebagai wadah/tempat pembelajaran yang dibentuk dan didirikan dari, oleh dan untuk masyarakat,
(2) PKBM melaksanakan program layanan PNF yang sangat luas diantaranya program PAUD, program keaksaraan, program kesetaraan (paket A, Paket B dan Paket C), program kursus keterampilan dan pelatihan kerja, kepemudaan, pemberdayaan perempuan,
(3) Dituntut untuk berperan serta dalam menciptakan masyarakat yang berpengetahuan dan memiliki keterampilan hidup, selain itu lembaga PKBM memiliki nilai-nilai integritas yang mulia dalam melakukan tugasnya diantaranya kepedulian akan masa depan anak-anak bangsa, rasa empati, persatuan dan kesatuan bangsa, tanggung jawab terhadap pendidikan anak bangsa, nilai sosial (non profit)
(4) Kondisi darurat dimana jika PKBM ingin mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK), maka PKBM harus terakreditasi.
(5) Banyak warga masyarakat mengeluh mengapa ujian kesetaraan setiap tahun selalu mengalami hambatan, terutama pada status dan kelayakan kelembagaan.
(6) Banyak lembaga PNF yang belum berstatus satuan pendidikan (belum memiliki NPSN) dan belum terakreditasi, maka banyak satuan PNF yang tidak dapat menyelenmggarakan Ujian kesetaraan sendiri.
Pemilihan permasalahan organisasi (didukung hasil diagnostic reading), Untuk mengetahui penyebab masalah yang harus di intervensi dilakukan diagnosa permasalahan organisasi dengan menggunakan model “KONKRUENSI” seperti pada uraian di bawah ini:
Model pendekatan baru untuk memotret kondisi nyata permasalahan utama yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bidang PAUDNI Kabupaten Pekalongan dengan menggunakan metode “Konkruensi”. Model ini memberikan potret riil permasalahan setiap organisasi melalui pendekatan 4 elemen interaktif yang saling berkaitan yaitu Tugas/Strategi (Task), SDM (People), Struktur Organisasi (Organizational Structure) dan Kultur (Culture). Diagram model Konkruensi seperti terlihat pada gambar sebagai berikut:
Bagan 1 : Model Konkruensi
Sumber : Nadler & Tushman, 1980, Modul Bahan Ajar Diklat PIM III
Apabila melihat 4 (empat) elemen model konkruensi pada Bidang PAUDNI Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan maka kondisi awal sebelum adanya gagasan sasaran perubahan adalah sebagai berikut:
1. Tugas (Task)
Struktur Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan serta Tata Kerja Dinas Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2016 Nomor 45) adalah sebagai berikut :
Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Adapun Tugas dari Kepala Bidang PAUDNI adalah melaksanakan pembinaan manajerial, pembinaan kurikulum, pengendalian mutu dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dan informal.
Sedangkan tugas pokok PKBM adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu untuk mengembangkan diri melalui penyelenggaraan pendidikan nonformal dalam suatu wadah terpusat yang berasal dari, oleh dan untuk masyarakat dan diharapkan dapat tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat sendiri, sehingga akan lebih berorientasi pada kebutuhan belajar masyarakat setempat yang pada akhirnya mampu menjadikan PKBM sebagai suatu wadah pembelajaran berkelanjutan.
Antara Kepala Bidang PAUDNI dan PKBM memiliki tugas yang konkruen (selaras, sama dan harus diperjuangkan bersama) dalam meningkatkan mutu pelayanan program PAUDNI kepada masyarakat. Namun kenyataannya sampai penulisan proper ini belum ada regulasi dan komitmen yang kuat untuk menjamin mutu pelayanan PKBM yang hanya bisa ditempuh melalui akreditasi. Kenyataannya hanya 1 PKBM saja yang baru terakreditasi dari 32 PKBM.
Untuk itu Kepala Bidang PAUDNI beserta staf dan jajarannya memiliki kewajiban yang kuat untuk mendorong dan mengendalikan mutu PKBM melalui akreditasi. Begitu juga PKBM atas nama lembaga dari, oleh dan untuk masyarakat harus berupaya kuat supaya keberadaannya diakui masyarakat, dengan jalan meningkatkan mutu layanan program nonformal lewat akreditasi.
Selain tugas pokok Kepala Bidang PAUDNI, memiliki tugas tambahan yang kadang beban kerjanya lebih berat terutama pekerjaan lintas sektoral.
2. SDM (People)
SDM di bidang Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) secara keseluruhan berjumlah 98 orang yang terdiri dari 1 orang Kepala Bidang, 3 orang kepala seksi dan 32 orang Penilik, 19 orang Pengawas PAUD, 11 Staf Pelaksana PAUDNI, 32 Pengelola PKBM.
Dari 98 personil yang memiliki kompetensi dibidang akreditasi PKBM hanya 3 orang, sehingga pelaksanaan akreditasi PAUD dan PNF kurang maksimal. Dari 98 orang tenaga PAUDNI kualifikasi yang dimiliki adalah : S1 72 orang, S2 7 orang, D3 11 orang, dan SMA 8 orang.
Masalah berikutnya adalah tidak adanya keselarasan dalam hal pendanaan, disamping pengelola tidak mendapatkan insentif dari Pemerintah, sistem pendanaaan proyek program kurang adil dan tidak merata bagi setiap PKBM.
Kualifikasi dari pengelola PKBM kebanyakan bukan dari lulusan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) atau jurusan kependidikan, sehingga wawasan tentang program PAUDNI sangat minim.
Walaupun SDM sudah bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing tetapi tetap dibutuhkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas untuk dapat terlaksanannya akreditasi setiap PKBM.
3. Struktur Organisasi
Tujuan utama dari pembentukan struktur organisasi adalah untuk meningkatkan kemampuan organisasi, meningkatkan peranan organisasi dan mengendalikan suasana kerja. Bidang PAUDNI dan jajarannya dalam proses akreditasi telah menjalin kerjasama dan mencari dukungan kepada lembaga mitra, baik mitra PNFI dan mitra kerja lainnya.
Sampai saat ini upaya percepatan dan pelayanan peningkatan mutu PKBM di Kabupaten Pekalongan dilaksanakan masih biasa-biasa saja belum ada sinergisitas antar bidang serta belum merangkul peran organisasi masyarakat sipil yang ada di lingkungan pendidikan nonformal.
Hubungan struktural antara Kabid PAUDNI dan Pengelola PKBM masih sebatas hubungan lingkungan organisasi Induk dan hubungan lingkungan luar organisasi. Dimana hubungan hanya bersifat koordinasi, Kabid PAUDNI tidak dapat memaksa dan memberi sanksi jika PKBM melakukan kesalahan. Hal ini disebabkan karena belum tersedianya regulasi di Tingkat Daerah (Juknis, SOP) tentang kewajiban bagi PKBM mengikuti /melaksanakan akreditasi.
Secara nasional struktur regulasi tentang penjaminan mutu telah diatur dengan baik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, diataranya adalah :
a) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional
b) PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
c) PP RI No 13 tahun 2015, perubahan ke II dari PP RI No 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
d) Permendiknas No 63 th 2009 tentang Sistim Penjaminan Mutu Pendidikan, setiap program/satuan pendidikan diwajibkan turut dalam akreditasi;
e) Permendikbud No. 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal
f) Peraturan Bupati Pekalongan 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah.
4. Kultur (Culture)
Pekerjaan bisa terlaksana dengan baik karena adanya budaya yang tidak tertulis, seperti motivasi kerja, komitmen yang kuat, sikap terhadap pekerjaan, motivasi melakukan pekerjaan dan keyakinan bahwa pekerjaan tersebut sesuai dengan harapan hidupnya dan harapan masyarakat secara luas. Adapun kondisi-kondisi yang terjadi di Bidang PAUDNI Dindikbud Kabupaten Pekalongan adalah sebagai berikut :
a) Terciptanya komunikasi yang baik antara Dindikbud dengan PKBM
b) Dindikbud belum mempunyai komitmen untuk menyusun regulasi terkait kewajiban akreditasi
c) PKBM belum memiliki kepedulian terhadap kualitas lulusan anak didiknya dan belum memiliki motivasi yang kuat untuk mengikuti proses akreditasi.
d) PKBM belum memahami dampak positif/manfaat dari akreditasi
e) PKBM belum memiliki komitmen yang kuat untuk melaksanakan akreditasi.
DIAGNOSTIC READING MASALAH DENGAN MODEL KONKRUENSI
Tabel.6 : Hasil Diagnosa Organisasi Model KONKRUENSI
KOMPONEN |
KONDISI SETIAP ELEMEN |
KONKRUENSI ANTAR ELEMEN |
ELEMEN YANG TIDAK KONKRUEN |
TUGAS/ STRATEGI |
1. Melakukan pembinaan terhadap PKBM 2. Menyusun,mensosialisasikan& mengimplementasikan 8 (delapan) komponen Standar Pendidikan Nasional sebagai persyaratan akreditasi bagi lembaga PNF. 3. Melakukan Monev kepada PKBM yang mendapatkan bantuan dana dari Provinsi atau Pusat. 4. Pembinaan telah dilakukan dengan melaksanakan rakor setiap bulan dalam hal pembinaan dokumen administrasi PKBM, meneliti dan memverifikasi proposal pengajuan bantuan dana penguatan kelembagaan, ,termasuk membina proses akreditasi. 5. Melakukan proses fasilitasi ujian siswa yang meliputi penunjukan tempat lokasi ujian, mempersiapkan naskah soal ujian, mendata peserta/ siswa ujian.
|
1. Tugas dan SDM Tugas telah dikerjakan oleh personil Dindikbud sesuai dengan tupoksi. 2. Tugas dan Struktur Tugas pembinaan telah dilakukan mendasarkan pada regulasi UU. 20/2003, PP 19/2005 dan Permendikbud 81/2013 , PP RI No 13 tahun 2015,perubahan ke II dari PP RI No 19 tahun 2005 dan Perbup no 45 th 2016. 3. Tugas dan Kultur Terjalin koordinasi rutin antara Dinas dengan PKBM
|
1. Sebagian besar personil pada PKBM dan Dindikbud belum memiliki kompetensi terkait pengelolaan lembaga PKBM yang sesuai standar Nasional Pendidikan. 2. Belum tersedianya regulasi di tingkat daerah (Juknis/SOP) tentang kewajiban PKBM untuk melaksanakan akreditasi 3. PKBM belum memiliki kepedulian terhadap kualitas lulusan anak didiknya dan belum memiliki motivasi yang kuat untuk mengikuti proses akreditasi.
|
SDM
|
1. Satu orang Kabid, pendidikan S2 32 orang penilik dan, 19 pengawas pendidikan S13 orang Kasi pendidikan S1 dan S2 dan 11 orang staf pendidikan SMP, SMA dan S1, 32 orang Pengurus PKBM 2. Dari 98 orang yang terlibat dalam kegiatan PKBM, hanya 3 orang yang memiliki kompetensi terkait akreditasi PKBM (diklat akreditasi PKBM)
|
1. SDM dan Struktur SDM telah bekerja sesuai dengan regulasi yang ada
2. SDM dan Kultur SDM sudah sesuai melaksanakan komunikasi dalam memfasilitasi akreditasi PKBM |
3. SDM belum optimal dalam memfasilitasi proses akreditasi PKBM
|
STRUKTUR FORMAL
|
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional 2. PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional 3. PP RI No 13 tahun 2015,perubahan ke II dari PP RI No 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional 4. Permendiknas No 63 th 2009 tentang Sistim Penjaminan Mutu Pendidikan, setiap program/satuan pendidikan diwajibkan turut dalam akreditasi 5. Permendikbud No. 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal 6. Peraturan Bupati Pekalongan 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah 7. Belum tersedianya regulasi di Tingkat Daerah (Juknis,SOP) tentang kewajiban bagi PKBM mengikuti /melaksanakan akreditasi. |
1. Struktur dan Kultur Regulasi telah terkomunikasi dengan baik kepada PKBM
|
PKBM belum melaksanakan regulasi yang ada kaitannya dengan peningakatan mutu melalui Akreditasi |
KULTUR
|
1. Terciptanya komunikasi yang baik antara Dindikbud dengan PKBM 2. Dindikbud belum mempunyai komitmen untuk menyusun regulasi terkait kewajiban akreditasi bagi PKBM 3. PKBM belum memiliki kepedulian terhadap kualitas lulusan anak didiknya dan belum memiliki motivasi yang kuat untuk mengikuti proses akreditasi. 4. PKBM belum memahami dampak positif/manfaat dari akreditasi
|
|
Belum ada reward/penghargaan bagi PKBM yg terakreditasi
|
Dari analisis metode Konkruensi tersebut di atas dapat kita simpulkan bahwa permasalahan di atas disebabkan karena sebagian besar personil pada lembaga PKBM dan Dindikbud belum memiliki kompetensi terkait pengelolaan kelembagaan PKBM yang sesuai Standar Nasional Pendidikan melalui proses akreditasi.
Kemudian dari hasil pembelajaran selama Benchmarking di Kota Mataram Lombok, didapatkan program inovatif yang diadopsi dan diadaptasi adalah sebagai berikut :
a. Kota Mataram dinilai berhasil dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya sektor perijinan, kesehatan dan pelayanan perijinan.
b. Kepemiminan wali kota dan jajarannya mempunyai peranan sentral dalam keteladanan sehingga bisa menjadi contoh kepada anak buahnya dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat seperti tergambar di DPMPTSP, RSU dan Dinas Lingkungan Hidup.
c. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPSP) mempunyai inovasi pelayanan yaitu Sehati (pelayanan sehari selesai) dan penyederhanaan perizinan.
d. DLH dinilai berhasil mengembangkan program Lisan (Lingkungan menuju sampah nihil) serta dinilai berhasil meningkatkan komitmen bersama dalam pengelolaan sampah.
e. RSUD mempunyai inovasi yang baik seperti program ARTIS (antar obat gratis) kepasien dan MEM (Mataram Emergensy Medical) yang bertujuan peningkatan kepada masyarakat.
f. Komitmen untuk inovasi secara terus menerus tergambar secara jelas seperti di pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dengan pelayanan zero sampah, pelayanan kesehatan di RSUD seperti antar obat dan petugas medis dalam panggilan kesehatan, network pimpinan dan staf RSU yang baik, dan pelayanan perijinan di DPMPTSP dengan pelayanan sehati (pelaayanan sehari jadi).
g. Kebijakan adminsitrasi kepegawaian yang sangat kuat tergambar sangat jelas untuk mendukung tugas-tugas peningkatan pelayanan yang efisien dan efektif. Hal tersebut tergambar secara jelas dalam OPD DPMPTSP yang didukung staf-staf teknis dari OPD teknis yang dijadikan staf langsung DPMPTSP.
Dengan inovasi tersebut akan tercipta suatu harmonisasi antara Efisiensi, Kedisiplinan dan Komitmen bersama. Hal ini akan sangat bermanfaat jika dapat diterapkan pada lembaga PKBM sebagai upaya untuk meningkatkan mutu dan kualitasnya . Maka Proyek Perubahan yang penulis laksanakan merupakan bentuk inovasi dan kreatifitas yang difokuskan pada program Workshop Perlunya Proses Akreditasi Bagi PKBM dan Pegawai Dindikbud serta Study Banding ke PKBM Ar Ridho Kota Surakarta.
:
a. Manfaat
Bagi Organisasi :
a. Sebagai bahan pertimbangan bagi Pemerintah Daerah untuk mengeluarkan kebijakan terkait persiapan PKBM menuju akreditasi.
b. Meningkatkan peran dan fungsi Dindikbud Kab. Pekalongan dalam rangka peningkatan mutu PKBM melalui pendampingan akreditasi.
c. Mempersiapkan PKBM untuk dapat terakreditasi.
d. Memenuhi target akreditasi bagi seluruh PKBM diwilayah Dindikbud Kab. Pekalongan.
Bagi Project Leader :
a. Sebagai pembelajaran serta menambah wawasan pengetahuan terhadap tugas pokok dan fungsi pada Bidang PAUDNI Dindikbud Kabupaten Pekalongan.
b. Mewujudkan obsesi dalam mencapai kepuasan hasil kerja di lingkup tugas dan fungsi Bidang PAUDNI Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.
Bagi PKBM :
a. Meningkatkan wawasan dan kompetensi pengurus PKBM dalam memahami proses akreditasi.
b. Menumbuhkan rasa integritas bagi PKBM untuk lebih bertanggungjawab dan peduli terhadap kualitas anak didiknya;
c. Tumbuhnya kepercayaan dari orang tua wali siswa kepada lembaga PKBM, karena jika penyelenggaran pembelajaran di PKBM semakin baik kualitasnya maka kualitas anak didiknyapun akan semakin baik dan bermutu, sehingga tingkat kepuasan masyarakat pada PKBM semakin tinggi.
Bagi masyarakat ;
a. Meningkatkan mutu pelayanan Pendidikan nonformal di PKBM kepada masyarakat.
b. Mengurangi dan menyelesaikan keluhan masyarakat terhadap pelayanan pendidikan nonformal di PKBM.
c. Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pendidikan nonformal di PKBM.
:
Tabel 7. Rencana Pentahapan (milestone) Proyek Perubahan
TAHAPAN DAN CAPAIAN ANTARA |
OUTPUT TAHAPAN |
JANGKA WAKTU |
A. MILESTONE JANGKA PENDEK (2 Bulan) |
||
1. Pembentukan Tim Kerja /Tim Efektif a. Penyusunan draft SK Tim Kerja b. Perumusan pembagian tugas Tim c. Penyusunan jadwal kegiatan Tim
2. Menyusun Juknis & SOP akreditasi
3. Penggalangan Komitmen Akreditasi, MOU dengan PKBM
4. Persiapan Workshop Pemahaman 8 Standar Nasional Pendidikan dan Proses Akreditasi a. Penyiapan bahan / materi workshop b. Penentuan target / sasaran workshop c. Penentuan Narasumber
1. Pelaksaanaan Workshop Pemahaman 8 Standar Nasional Pendidikandan Proses Akreditasi
2. Study Banding Ke PKBM Ar Ridho Kota Surakarta
7. Pendampingan Penyusunan Dokumen Akreditasi: a. Permohonan Akreditasi b. Pengisian Kisi-Kisi c. Mengisi Instrumen Akreditasi
8. PKBM Siap melakukan proses Akreditasi
9. Evaluasi dan Monitoring |
Terbentuknya Tim Kerja dengan SK Kepala Dindikbud, pembagian tugas tim dan penyusunan jadwal.
Menyusun Juknis Akreditasi, Menyusun SOPAkreditasi
Terbangunnya MOU dengan PKBM.
Tersusunnya materi workshop, didapat sasaranworkshop, Narasumber telah ditentukan.
Terlaksananya workshop Standar Akreditasi
Terlaksananya Study Banding ke PKBM Ar Ridho, Evaluasi Study Banding.
Terlaksananya Pembuatan surat permohonan akreditasi, Pengisian Kisi-kisi, pengisian Instrumen Akreditasi
Terlaksananya proses Akreditasi dari beberapa PKBM
Terlaksananya Evaluasi dan Monitoring Pembuatan dokumen akreditasi, Tersusunnya Laporan Monev |
10 -13 April / Minggu ke 2
17-27April / Minggu ke 3 dan ke 4
18 April /Minggu ke 3
2 sd 8 Mei/Minggu ke 5 dan 6
10 Mei/Minggu ke 6
Minggu ke 7 15 Mei/
16 Mei-29 Mei/Minggu ke7 dan 8
29 Mei s/d 5 Juni/ Minggu ke 9 sd minggu ke 10
16 Mei sd 5 Juni / Minggu ke 10
|
B. MILESTONE JANGKA MENENGAH ( 1 TAHUN) |
||
· Sosialisasi berkelanjutan dalam menyebarluaskan pentingnya akreditasi bagi PKBM. |
Terlaksannya sosialisasi berkelanjutan oleh Penilik PAUDNI tentang akreditasi bagi PKBM yang ingin melakukan akreditasi |
Kurun Waktu Juni 2017 -Juli 2018 |
· Supervisi, pemantauan, evaluasi dan monitoring (SPEM) bagi PKBM |
Melakukan supervisi, pemantauan, evaluasi dan monitoring tentang manajemen PKBM dalam persiapannya melakukan akreditasi. |
Kurun Waktu Juni 2017 -Juli 2018 |
· Pelayanan Pendidikan di PKBM berstandar Akreditasi |
Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pendidikan nonformal di PKBM.
|
Kurun Waktu Juni 2017 -Juli 2018 |
C. MILESTONE JANGKA PANJANG ( 2 TAHUN) |
||
· Terlaksananya akreditasi pada semua PKBM |
Terlaksannnya pendampingan penyusunan dokumen kelengkapan akreditasi |
Kurun Waktu Juli 2018 – Juli 2020 |
· Terlaksananya akreditasi pada semua Satuan PNF |
Terlaksannnya pendampingan penyusunan dokumen kelengkapan akreditasi |
Kurun Waktu Juli 2018 – Juli 2020 |
· Pembinaan pendidikan nonformal di semua Satuan PNF yang berstandar akreditasi secara berkesinambungan. |
Terlaksannya Pembinaan terus menerus kepada semua satuan, agar bersedia meningkatkan mutu lembaga dan program layanan lewat akreditasi |
Kurun Waktu Juli 2018 – Juli 2020 |
1 Komentar
HARI INI SAYA MEMBANTU {50} ORANG MENDAPATKAN PINJAMAN BISNIS DARI RENTANG $20.000 SAMPAI $10.000.000 DALAM WAKTU 24 JAM.
BalasHapusJIKA ANDA TERTARIK HUBUNGI MEJA KANTOR KAMI UNTUK MEMULAI!
EMAIL: jacobhensell@altafinance.org
COURTESY OF -ALTA FINANCE LLC-