Pelatihan kepemimpinan struktural yang dibagi ke dalam 3 macam pelatihan, yaitu sebagai berikut :
PELATIHAN KEPEMIMPINAN NASIONAL TINGKAT II
a. Dasar Hukum
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II
b. Persyaratan Umum :
Pejabat Struktural Eselon II
Diusulkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Sekreratis Daerah.
PNS dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah pembina (IV/a)
Batas usia bagi peserta yang sedang menduduki JPT Pratama 3 tahun sebelum BUP
3. Persyaratan Dokumen :
Formulir Kesedian Mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk. II
Surat Tugas Mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk. II serta Surat Pernyataan Bebas Tugas pada saat On Campus yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
Fotocopy SK Jabatan dan Pangkat/Golongan terakhir.
Fotocopy STTP Pelatihan Kepemimpinan Administrator/Pelatihan lain yang setara.
Foto peserta berwarna dengan latar belakang merah mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
Berwarna gelap ukuran 3x4dan 4×6 masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar.
Formulir Pernyataan Komitmen yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
Formulir Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Calon Peserta.
Keterangan sehat dari dokter pemerintah
Keterangan bebas narkotika dan obat terlarang dari lembaga yang berwenang
Pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan PKN Tingkat II
yang dituangkan dalam bentuk pakta integritas.
Persyaratan dokumen lainnya sesuai dengan Surat Pemanggilan Peserta dari Lembaga Diklat.
2. PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR
a. Dasar Hukum
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Administrator.
b. Persyaratan Umum :
Pejabat Struktural Eselon III
Diusulkan secara tertulis oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Sekreratis Daerah.
PNS dengan pangkat dan golongan ruang paling rendah Penata (III/c)
dengan masa kerja paling rendah 3 tahun dalam golongan ruang tersebut.
Batas usia bagi peserta yang sedang menduduki JA 5 tahun sebelum BUP.
c. Persyaratan Dokumen :
Surat Tugas Mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator serta Surat Pernyataan Bebas Tugas
pada saat On Campus yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
Fotocopy SK Jabatan dan Pangkat/Golongan terakhir.
Fotocopy STTP Pelatihan Kepemimpinan Pengawas/Pelatihan lain yang setara
Keterangan sehat dari dokter pemerintah
Keterangan bebas narkotika dan obat terlarang dari lembaga yang berwenang
Foto peserta berwarna dengan latar belakang merah mengenakan pakaian putih
berdasi ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar.
Persyaratan dokumen lainnya sesuai dengan Surat Pemanggilan Peserta dari Lembaga Diklat.
3. PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS
a. Dasar Hukum
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.
b. Persyaratan Umum :
Pejabat Struktural Eselon IV
Diusulkan secara tertulis oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Sekreratis Daerah.
PNS dengan pangkat dan golongan ruang paling rendah Penata Muda Tk. I (III/b)
dengan masa kerja paling rendah 2 tahun dalam golongan ruang tersebut.
Batas usia bagi peserta yang sedang menduduki JP 8 tahun sebelum BUP.
c. Persyaratan Dokumen :
Surat Tugas Mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator serta Surat Pernyataan Bebas Tugas
pada saat On Campus yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
Fotocopy SK Jabatan dan Pangkat/Golongan terakhir.
Fotocopy Ijazah terakhir.
Keterangan sehat dari dokter pemerintah
Keterangan bebas narkotika dan obat terlarang dari lembaga yang berwenang
Foto peserta berwarna dengan latar belakang merah mengenakan pakaian putih berdasi ukuran 3×4 dan 4×6
masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar.
Persyaratan dokumen lainnya sesuai dengan Surat Pemanggilan Peserta dari Lembaga Diklat.
0 Komentar