Ticker

6/recent/ticker-posts

ANALISIS RASIO PENDANAAN PADA PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI



ANALISIS RASIO PENDANAAN PADA
PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
(Studi Kasus Pada Dana Pensiun Bank Kalsel)



TESIS


 






Oleh :



Diajukan kepada Program Studi Pascasarjana

 


 

 









PROGRAM STUDI MAGISTER EKONOMI

PROGRAM PASCASARJANA

2015
DAFTAR ISI


Sampul Depan i
DAFTAR ISI ii

PENDAHULUAN
 Latar Belakang 1
 Perumusan Masalah 2
 Tujuan dan Manfaat Penelitian  3

TINJAUAN PUSTAKA
 Pengertian Dana Pensiun  4
 Maksud dan Tujuan Dana Pensiun 5

KERANGKA KONSEPTUAL DAN HIPOTESIS
 Kerangka Konseptual 20
 Hipotesis Penelitian  21

METODE PENELITIAN
 Rancangan Penelitian 25
 Lokasi dan Waktu Peneiltian  25
 Pengumpulan Data 25
 Definisi Operasional Variabel 25
 Analisis Data  25


DAFTAR PUSTAKA




PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pelaksanaan pembangunan Indonesia pada hakekatnya merupakan pembangunan manusia Indonesia seutubnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka upaya untuk mewujudkan kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan kewajiban yang hams dilakukan secara berencana dan berkesinambungan.
Umur dan produktivitas manusia pada akhirnya ada batasnya, tidak selamanya seseorang dapat terus bekerja dan menghasilkan suatu karya. Pada suatu saat orang harus berhenti dari pekerjaannya dan menikmati masa-masa tuanya. Akan tetapi dalam menikmati sisa masa tuanya seseorang tidak ingin penghasilannya berhenti seperti ia juga berhenti dan pekerjaannya. Tentu saja hal ini mutlak memerlukan dukungan prasarana yang memadai. Salah satunya adalah Jaminan Hari Tua atau yang biasa kina kenal dengan Pensiun. Salah satu wujud dari Jaminan Han Tua adalah program pensiun.
Adanya persepsi masyarakat secara umum bahwa yang mendapatkan pensiun adalah hanyalah pegawai negeri sipil dan ABRI. Namun sejak pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1992, pensiun bukan hanya hak pegawi negeri sipil saja atau ABRI semata. Hak untuk mendapatkan Dana Pensiun terbuka untuk semua pekerja, baik pekerja swasta maupun pekerja perorangan. Melalui undang­undang tersebut ditegaskan pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Lembaga Dana Pensiun digolongkan sebagai Lembaga Keuangan bukan bank karena Dana Pensiun menghimpun dana melalui penyertaan karyawan sebagai Peserta pensiun dan perusahaan sebagai pemberi kerja. Pada prinsipnya Dana Pensiun merupakan salah satu alternatif untuk memberikan manfaat kepada karyawan. Adanya jaminan kesejahteraan ini memberikan manfaat kepada karyawan untuk memperkecil atau mengurangi resiko-resiko yang bisa dihadapi di masa yang akan datang, seperti lanjut usia dan kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat tubuh atau meninggal dunia.
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dapat menyelenggarakan 2 macam program pensiun yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun luran Pasti (PPIP). Tidak semua perusahaan di Indonesia memiliki program pensiun. Salah satu perusahaan yang memiliki program pensiun adalah PT. Telekomunikasi Thk atau yang biasa disebut Telkom. Telkom merupakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi di Indonesia. Dan Telkom memiliki karyawan tetap dalam jumlah yang sangat besar yang secara langsung merupakan Peserta dan Dana Pensiun Bank Kalsel. Dana Pensun Telkom merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Bank Kalsel adalah Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Dimana besarnya pembayaran manfaat yang dijanjikan kepada para Peserta ditentukan terlebih dahulu dengan rumus manfaat pensiun yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
Dana Pensiun yang didirikan oleh orang atau Badan yang memperkerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan Program Pensiun bagi karyawan. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) sangat rumit sebab Manfaat Pensiun ditentukan terlebih dahulu didalam kondisi masa depan yang tidak pasti dan sulit diestimasi. Untuk mengestimasi variabel-variabel yang sulit diestimasi seperti tingkat penghasilan akhir sebelum pensiun, tingkat perputaran karyawan, dan tingkat pengembangan Dana Pensiun diperlukan asumsi-asumsi tertentu terhadap kondisi dan kejadian di masa datang yang berada diluar kendali. Oleh sebab itu, maka PPMP memerlukan bantuan seorang aktuaris untuk mengestimasi variabel-variabel yang tidak pasti di masa yang akan datang dan menentukan berapa iuran yang harus dibayar saat ini agar nanti pada saat Peserta pensiun tersedia dana untuk pembayaran Manfaat Pensiun.
Pengertian aktuaris menurut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 510/KMK.06/2002 adalah “aktuaris yang bekerja pada Perusahaan Konsultan Aktuaria yang telah memperoleh kin usaha dad Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian”.
Untuk menilai kemampuan Dana Pensiun dalam memenuhi kewajibannya membayar manfaat pensiun dengan kekayaan yang dimiliki dapat menggunakan alat bantu, yaitu Rasio Pendanaan. Pengertian Rasio Pendanaan menurut Kadarisman dalam Reffresing Course Sertif.kasi Pengurusan Dana Pensiun (2003; 10) adalah “Rasio keuangan yang menunjukkan kemampuan Dana Pensiun untuk memenuhi keivajiba.mya membayar Manfaat Pensiun untuk Pesertanya.”
Sedangkan pengertian Rasio Pendanaan menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 510/KMK.06/2002 pasal 1 ayat 10 adalah : Rasio Pendanaan adalah hash bagi Kekayaan Untuk Pendanaan dengan Kewajiban Aktuaria.”
Mengingat pentingnya kemampuan Dana Pensiun dalam memenuhi kewajibannya maka diperlukan alat yang dapat membantu memperlihatkan bagaimana keadaan Dana Pensiun untuk memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis bermaksud untuk melakukan penelitian dengan judul “Analisis Rasio Pendanaan Pada Program Pensiun Manfaat Pasti (Studi Kasus Pada Dana Pensiun Bank Kalsel)”.

Identifikasi Masalah
Sehubungan dengan latar belakang yang telah penulis uraikan di atas, penulis merumuskan lebih lanjut tentang masalah yang akan penulis teliti yaitu:
1.      Bagaimana besarnya Rasio Pendanaan Dana Pensiun Bank Kalsel?
2.      Bagaimana kondisi Rasio Pendanaan pada Program Pensiun Manfaat Pasti Dana Pensiun Bank Kalsel.
3.      Bagaimana analisis Rasio Pendanaan pada Program Pensiun Manfaat Pasti Dana Pensiun Bank Kalsel.

Maksud dan Tujuan Penelitian
Sejalan dengan uraian penmisalahan di atas, maksud dan tujuan penelitian adalah:
1.      Untuk mengetahui besarnya Rasio Pendanaan Dana Pensiun Bank Kalsel.
2.      Untuk mengetahui kondisi Rasio Pendanaan pada Program Pensiun Manfaat Pasti Dana Pensiun Bank Kalsel.
3.      Untuk mengetahui hasil analisis Rasio Pendanaan pada Program Pensiun Manfaat Pasti Dana Pensiun Bank Kalsel.


Kegunaan Penelitian
Dengan dilakukannya penelitian in diharapkan dapat berguna bagi :
1.  Perusahaan, yaitu penelitian ini dapat dijadikan alat bantu untuk menilai kemampuan Dana Pensiun dalam membayar manfaat pensiun kepada Pesertanya yang tercermin dan besarnya Rasio Pendanaan.
2.   Penulis, penelitian ini merupakan sebagai suatu tambahan pengetahuan mengenai Rasio Pendanaan pada Program Pensiun Manfaat Pasti, serta untuk memenuhi
3.      Pihak lainnya, penelitian ini dapat memberikan pengetahuan tambahan dan referensi utama yang menyangkutjudul penelitian ini.

Posting Komentar

0 Komentar