ANALISIS RASIO
PENDANAAN PADA
PROGRAM PENSIUN
MANFAAT PASTI
(Studi Kasus Pada Dana Pensiun Bank Kalsel)
TESIS
Oleh :
Diajukan
kepada Program Studi Pascasarjana
PROGRAM STUDI MAGISTER EKONOMI
PROGRAM PASCASARJANA
2015
DAFTAR ISI
Sampul Depan i
DAFTAR ISI ii
PENDAHULUAN
Latar
Belakang 1
Perumusan
Masalah 2
Tujuan dan
Manfaat Penelitian 3
TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian
Dana Pensiun 4
Maksud dan
Tujuan Dana Pensiun 5
KERANGKA KONSEPTUAL DAN
HIPOTESIS
Kerangka Konseptual 20
Hipotesis Penelitian 21
METODE PENELITIAN
Rancangan Penelitian 25
Lokasi dan
Waktu Peneiltian 25
Pengumpulan
Data 25
Definisi Operasional
Variabel 25
Analisis
Data 25
DAFTAR PUSTAKA
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pelaksanaan pembangunan Indonesia pada hakekatnya
merupakan pembangunan manusia Indonesia seutubnya dan pembangunan seluruh
masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka
upaya untuk mewujudkan kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia
merupakan kewajiban yang hams dilakukan secara berencana dan berkesinambungan.
Umur dan produktivitas manusia pada akhirnya ada
batasnya, tidak selamanya seseorang dapat terus bekerja dan menghasilkan suatu
karya. Pada suatu saat orang harus berhenti dari pekerjaannya dan menikmati
masa-masa tuanya. Akan tetapi dalam menikmati sisa masa tuanya seseorang tidak ingin
penghasilannya berhenti seperti ia juga berhenti dan pekerjaannya. Tentu saja hal
ini mutlak memerlukan dukungan prasarana yang memadai. Salah satunya adalah Jaminan
Hari Tua atau yang biasa kina kenal dengan Pensiun. Salah satu wujud dari Jaminan
Han Tua adalah program pensiun.
Adanya persepsi masyarakat secara umum bahwa yang
mendapatkan pensiun adalah hanyalah pegawai negeri sipil dan ABRI. Namun sejak
pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1992,
pensiun bukan hanya hak pegawi negeri sipil saja atau ABRI semata. Hak untuk
mendapatkan Dana Pensiun terbuka untuk semua pekerja, baik pekerja swasta
maupun pekerja perorangan. Melalui undangundang tersebut ditegaskan
pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan
(DPLK).
Lembaga Dana Pensiun digolongkan sebagai Lembaga
Keuangan bukan bank karena Dana Pensiun menghimpun dana melalui penyertaan karyawan
sebagai Peserta pensiun dan perusahaan sebagai pemberi kerja. Pada prinsipnya
Dana Pensiun merupakan salah satu alternatif untuk memberikan manfaat kepada karyawan.
Adanya jaminan kesejahteraan ini memberikan manfaat kepada karyawan untuk
memperkecil atau mengurangi resiko-resiko yang bisa dihadapi di masa yang akan datang,
seperti lanjut usia dan kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat tubuh atau
meninggal dunia.
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dapat menyelenggarakan
2 macam program pensiun yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program
Pensiun luran Pasti (PPIP). Tidak semua perusahaan di Indonesia memiliki
program pensiun. Salah satu perusahaan yang memiliki program pensiun adalah PT.
Telekomunikasi Thk atau yang biasa disebut Telkom. Telkom merupakan perusahaan
yang bergerak di bidang telekomunikasi di Indonesia. Dan Telkom memiliki karyawan
tetap dalam jumlah yang sangat besar yang secara langsung merupakan Peserta dan
Dana Pensiun Bank Kalsel. Dana Pensun Telkom merupakan Dana Pensiun Pemberi
Kerja dan program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Bank Kalsel
adalah Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Dimana besarnya pembayaran manfaat
yang dijanjikan kepada para Peserta ditentukan terlebih dahulu dengan rumus
manfaat pensiun yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
Dana Pensiun yang didirikan oleh orang atau Badan
yang memperkerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan Program Pensiun bagi
karyawan. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) sangat rumit sebab Manfaat
Pensiun ditentukan terlebih dahulu didalam kondisi masa depan yang tidak pasti
dan sulit diestimasi. Untuk mengestimasi variabel-variabel yang sulit
diestimasi seperti tingkat penghasilan akhir sebelum pensiun, tingkat
perputaran karyawan, dan tingkat pengembangan Dana Pensiun diperlukan
asumsi-asumsi tertentu terhadap kondisi dan kejadian di masa datang yang berada
diluar kendali. Oleh sebab itu, maka PPMP memerlukan bantuan seorang aktuaris
untuk mengestimasi variabel-variabel yang tidak pasti di masa yang akan datang
dan menentukan berapa iuran yang harus dibayar saat ini agar nanti pada saat
Peserta pensiun tersedia dana untuk pembayaran Manfaat Pensiun.
Pengertian aktuaris menurut Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 510/KMK.06/2002 adalah “aktuaris yang bekerja pada
Perusahaan Konsultan Aktuaria yang telah memperoleh kin usaha dad Menteri
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian”.
Untuk menilai kemampuan Dana Pensiun dalam memenuhi
kewajibannya membayar manfaat pensiun dengan kekayaan yang dimiliki dapat
menggunakan alat bantu, yaitu Rasio Pendanaan. Pengertian Rasio Pendanaan
menurut Kadarisman dalam Reffresing Course Sertif.kasi Pengurusan Dana Pensiun
(2003; 10) adalah “Rasio keuangan yang menunjukkan kemampuan Dana Pensiun untuk
memenuhi keivajiba.mya membayar Manfaat Pensiun untuk Pesertanya.”
Sedangkan pengertian Rasio Pendanaan menurut
Keputusan Menteri Keuangan No. 510/KMK.06/2002 pasal 1 ayat 10 adalah : Rasio Pendanaan
adalah hash bagi Kekayaan Untuk Pendanaan dengan Kewajiban Aktuaria.”
Mengingat pentingnya kemampuan Dana Pensiun dalam
memenuhi kewajibannya maka diperlukan alat yang dapat membantu memperlihatkan
bagaimana keadaan Dana Pensiun untuk memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis
bermaksud untuk melakukan penelitian dengan judul “Analisis Rasio Pendanaan Pada
Program Pensiun Manfaat Pasti (Studi
Kasus Pada Dana Pensiun Bank Kalsel)”.
Identifikasi Masalah
Sehubungan dengan latar belakang yang telah
penulis uraikan di atas, penulis merumuskan lebih lanjut tentang masalah yang
akan penulis teliti yaitu:
1. Bagaimana besarnya Rasio Pendanaan Dana
Pensiun Bank Kalsel?
2. Bagaimana kondisi Rasio Pendanaan pada
Program Pensiun Manfaat Pasti Dana Pensiun Bank Kalsel.
3. Bagaimana analisis Rasio Pendanaan pada Program
Pensiun Manfaat Pasti Dana Pensiun Bank Kalsel.
Maksud dan Tujuan Penelitian
Sejalan dengan uraian penmisalahan di atas, maksud
dan tujuan penelitian adalah:
1. Untuk mengetahui besarnya Rasio Pendanaan Dana
Pensiun Bank Kalsel.
2. Untuk mengetahui kondisi Rasio Pendanaan
pada Program Pensiun Manfaat Pasti Dana Pensiun Bank Kalsel.
3. Untuk mengetahui hasil analisis Rasio
Pendanaan pada Program Pensiun Manfaat Pasti Dana Pensiun Bank Kalsel.
Kegunaan Penelitian
Dengan dilakukannya penelitian in diharapkan dapat
berguna bagi :
1. Perusahaan, yaitu penelitian ini dapat
dijadikan alat bantu untuk menilai kemampuan Dana Pensiun dalam membayar
manfaat pensiun kepada Pesertanya yang tercermin dan besarnya Rasio Pendanaan.
2. Penulis, penelitian ini merupakan sebagai
suatu tambahan pengetahuan mengenai Rasio Pendanaan pada Program Pensiun Manfaat
Pasti, serta untuk memenuhi
3. Pihak lainnya, penelitian ini dapat memberikan
pengetahuan tambahan dan referensi utama yang menyangkutjudul penelitian ini.
0 Komentar