BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemerintah
sebagai penyelenggara birokrasi dituntut lebih kreatif dan inovatif dalam
menyelenggarakan pelayanan. Birokrasi
pada dasarnya merupakan mata rantai yang menghubungkan pemerintah dengan
rakyat. Secara garis besar birokrasi merupakan salah satu tugas pokok
pemerintah dalam. Tugas pokok pemerintah
disimpulkan menjadi 3 fungsi, yaitu sebagai pelayanan (service) yang membuahkan
keadilan, sebagai pemberdayaan (empowerment) yang mendorong kemandirian
masyarakat dan pembangunan (development) yang menciptakan kemakmuran.
Menurut
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri bahwa pintu
masuk bagi percepatan reformasi birokrasi di daerah dalam mewujudkan tata
kelola pemerintahan daerah yang baik (good local government) terfokus pada
peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Kualitas pelayanan publik di daerah masih
perlu ditingkatkan ke arah yang lebih baik, yang masih perlu diperbaiki diantaranya
terbatasnya sarana pelayanan, perilaku petugas yang masih belum bersifat
melayani, tidak jelasnya waktu dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan
pelayanan publik serta panjangnya prosedur yang harus dilalui untuk
meyelesaikan suatu jenis pelayanan.
Berdasarkan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 20 Tahun 2015 Tentang
Pedoman Penyelenggarjaan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV pada
Bab II mengenai struktur kurikulum, bahwa salah satu mata diklat dari Agenda
Tahap III Merancang Perubahan dan Membangun Tim, salah satunya adalah Benchmarking ke Best Practice, deskripsi mata
diklat tersebut adalah agar peserta mampu merancang
pengembangan potensi dirinya, melakukan inovasi terkait pengelolaan tugas dan
fungsi pada unit instansinya, membangun budaya kerja untuk efektifitas
kepemimpinanannya dan mengadopsi dan mengadaptasi keunggulan pengelolaan tugas
dan fungsi organisasi lain ke unit kerjanya. Dalam Agenda ini, peserta akan
dibekali dengan : Berpikir Kreatif dan Inovasi; Pengenalan Potensi Diri, dan
Benchmarking ke Best Practice.
Sebagai
bagian dari jadwal kegiatan dan kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
Tingkat IV (Diklat Pim IV) Angkatan XVIII Pola Baru Badan Pendidikan dan
Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016 terhadap pelaksanaan
Benchmarking ke Best Practice. Dengan
daerah tujuan adalah Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.
Tugas
pokok Pemerintah pada hakekatnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Demikian juga dengan
Pemerintahan Kecamatan Gubeng Kota Surabaya yang merupakan ujung tombak pertama
dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Dalam melayani masyarakat,
pemerintah kecamatan juga tidak terlepas dari permasalahan yang berkenaan
dengan kondisi pelayanan yang relatif belum memuaskan. Hal ini terutama
berkaitan dengan baik buruknya sumberdaya aparatur pemerintah yang profesional.
Pemerintah
Kecamatan sebagai unit Pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat
juga dituntut untuk dapat bekerja secara profesional di dalam memberikan
pelayanan terhadap masyarakat maupun di dalam menjalankan kegiatan rutinnya
sehari-hari.
Layanan
yang diberikan Pemerintah Kecamatan : Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
(e-KTP), Kartu Keluarga (KK) , Akte Kelahiran, Akta Jual Beli Tanah dan
sebagainya dengan kualitas layanan yang memuaskan dan profesional serta
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang merupakan suatu partisipasi pasyarakat
terhadap pengelolaan pemerintahan yang lebih baik.
B. Tujuan
Adapun
tujuan diadakan kegiatan Benchmarking ke Best Practice ini adalah :
a.
Mengumpulkan dan mengidentifikasi
data dan informsi praktek keunggulan mitra benchmarking sebagai pembanding
dalam implementasi program.
b.
Menemukan kunci atau rahasia keberhasilan
mitra benchmarking yang paling unggul dalam pelaksanaan program.
c.
Mempersiapkan rencana perubahan
pengelolaan program dengan mengadopsi dan mengadaptasi best practice dari mitra
benchmarking.
Lokasi
tujuan kegiatan Benchmarking Diklat Pim IV Angkatan XVIII Tahun 2016 Badan
Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan adalah Kecamatan
Gubeng Kota Surabaya karena tingkat partisipasi masyarakat terhadap pelayanan
administrasi terpadu kecamatan tergolong tinggi dibandingkan daerah lain.
C.
Metode
Pelaksanaan
Untuk
memahami pengertian benchmarking, diperkenalkan terlebih dahulu konsep dasar
yang melandasi kerangka berpikir
benchmarking yaitu aspek values yaitu piranti yang efektif dalam melakukan
perubahan dalam membangunan suatu nilai dalam organisasi. Aspek yang kedua adalah exelences, yaitu
perbaikan keterampilan untuk pengembangan keunggulan.
Pengertian
benchmarking secara sederhana adalah suatu proses membandingkan dan mengukur
suatu kegiatan organisasi terhadap proses operasi yang terbaik dikelasnya. Dalam penjelasan umum benchmarking dijelaskan
pula tentang manfaat, tujuan, indikator
keberhasilan, pelaksanaan kegiatan, kompetensi yang dibangun dan keterkaitan
dengan mata diklat lainnya.
Secara
singkat Tahapan Kegiatan Benchmarking ke Best Practice dapat dijelaskan sebagai
berikut :
1.
Pengumpulan dan pengolahan data dan informasi mitra benchmarking.
Dalam sub pokok bahasan ini menyususun daftar
pertanyaan, mengumpulkan informasi dari mitra benchmarking atau Informasi dari
sumber lain, dokumentasi, melakukan pengecekan dan uji kebenaran atas informasi
yang diperoleh. Selanjutnya menyusun
daftar pertanyaan final untuk menentukan lingkup yang akan dibenchmarking.
2.
Analisis best practice yang berpraktek terbaik
Melakukan pengolahan data dan informasi,
melakukan pengendalian kualitas informasi yang diperoleh, mengoreksi terhadap
unsur yang di benchmarking, selanjutnya melakukan identifikasi atas perbedaan
dari mitra benchmarking dan tahapan berikutnya adalah memanfaatkan hasil
analisis tersebut.
3.
Kunjungan ke mitra benchmarking
Melakukan kunjungan ke mitra benchmarking untuk
melakukan pengamatan dan mempelajari best practice mereka. Melakukan identifikasi praktek terbaik mereka
untuk keunggulan organisasi kita dalam pengelolaan kegiatan di masa datang.
4.
Identifikasi perbedaan praktek mereka untuk keunggulan organisasi,
melakukan pertukaran informasi, mengoreksi terhadap unsur yang di benchmarking
dan memanfaatkan hasil analisis.
5.
Memanfaatkan hasil lesson learn dan menggabungkan dengan rencana organisasi. Memperhatikan proses adaptasi atau adopsi
dalam penerapan kegiatan baru untuk meningkatkan kinerja organisasi .
6.
Mempersiapkan rencana perubahan pengelolaan kegiatan organisasi
dengan mengadopsi atau mengadaptasi dari best practice mitra benchmarking
7.
Mengimplementasikan rencana perubahan pengelolaan kegiatan
organisasi, melakukan penyesuaian dengan mempertimbangkan lingkungan strategis
organisasi.
Pelaksanaan
benchmarking di lokus terpilih.
1.
Menentuan apa yang akan di benchmarking dengan langkah-langkah sebagai berikut :
Identifikasi, mempelajari organisasi best practice, Kenali dan lakukan survey
pendahuluan, menentukan metode penyelidikan menganalisis faktor-faktor kritis
dan tingkat pemecahan.
2.
Identifikasi mitra benchmarking kegiatan yang dilakukan antara
lain membandingkan organisasi sendiri dengan organisasi yang akan di
benchmarking, melakukan pengamatan untuk menemukan organisasi yang
berpraktek terbaik.
3.
Mengumpulkan Informasi, tahapan yang dilakukan antara lain
menyusun daftar pertanyaan, kumpulkan informasi dari mitra benchmarking,
mencari data dari sumber lain, studi dokumentasi dan lakukan check serta uji kebenaran
4.
Melakukan Analisis, meliputi pengolahan data dan informasi,
pengendalian kualitas informasi, mengkoreksi terhadap unsur yang
dibenchmarking, melakukan identifikasi perbedaan, memanfaatkan hasil analisis.
5.
Implementasi benchmarking ke best practice, dengan tahapan yang
dilakukan antara lain memahami yang akan
diimplementasikan, gabungkan dengan rencana, siapkan rencana perubahan,
mengimplementasikan rencana.
6.
Presentasi hasil benchmarking ke best practice
Melakukan presentasi melalui penyajian makalah
dan dilanjutkan dengan diskusi.
7.
Closing
Tahapan terakhir dari penyajian mata diklat
benchmarking ke best practice dengan melakukan evaluasi hasil belajar peserta,
melalui tanya jawab dan penilaian lembar kerja peserta sebagai salah satu
produk pembelajaran yang merepresentasikan penguasaannya terhadap hasil belajar.
Pada
tahapan penutup widyaiswara menyimpulkan tentang makna yang terkandung didalam
pelaksanaan benchmarking ke best practice, dengan menggunakan metode
pembelajaran partisipatif.
Dari
seluruh rangkaian kegitan pembelajaran, widyaiswara menyampaikan kesimpulan
akhir dari substansi materi pokok yang telah disampaikan. Ucapan permohonan maaf serta terimakasih
untuk seluruh peserta atas kesungguhannya dalam mengikuti pembelajaran
benchmarking ke best practice.
BAB II
GAMBARAN KEADAAN
Wilayah
merupakan suatu sistem, khususnya yang menyangkut hubungan interaksi dan interdependensi
antara sub sistem utama (ekosistem) dengan sub sistem utama sosial sistem,
serta kaitannya dengan wilayah-wilayah lainnya dalam membentuk satu kesatuan
wilayah guna pengembangan, termasuk dalam penjagaan kelestarian wilayah
tersebut (Sutami, 1977). Wilayah adalah bagian permukaan yang teritorialnya
ditentukan atas pengertian, batasan dan perwatakan geografis tertentu.
Kecamatan
Gubeng merupakan salah satu dari 31 kecamatan yang ada di Surabaya. Gubeng
terletak di timur kota Surabaya, dengan ketinggian ± 4 meter diatas permukaan
laut, Kecamatan Gubeng menjadi salah satu kecamatan dengan penduduk paling
padat. Banyak infrastruktur kota yang terletak di Kecamatan Gubeng seperti
Stasiun Gubeng dan berbagai pusat perbelanjaan. Berikut adalah batas wilayah
Kecamatan Gubeng:
a.
Batas Utara : Kecamatan Tambaksari
b.
Batas Timur : Kecamatan Mulyorejo
dan Kecamatan Sukolilo
c.
Batas Selatan : Kecamatan Wonocolo dan Kecamatan Tenggilis
Mejoyo
d.
Batas Barat : Kecamatan Wonokromo, Kecamatan Tegalsari, dan Kecamatan Genteng
Luas
wilayah seluruh Kecamatan Gubeng adalah ±7,48 km² yang terbagi menjadi 6 (enam)
kelurahan yaitu:
-
Baratajaya, dengan luas 76,25 Ha
dan jumlah RW sebanyak 8 (delapan) serta RT sebanyak 57 (lima puluh tujuh)
-
Pucang Sewu, dengan luas 94, 5 Ha
dan jumlah RW sebanyak 8 (delapan) serta RT sebanyak 51 (lima puluh satu)
-
Kertajaya, dengan luas 130 Ha dan
jumlah RW sebanyak 11 (sebelas) serta RT sebanyak 80 (delapan puluh)
-
Gubeng, dengan luas 110 Ha dan
jumlah RW sebanyak 4 (empat) serta RT sebanyak 41 (empat puluh satu)
-
Airlangga, dengan luas 162,80 Ha
dan jumlah RW sebanyak 8 (delapan) serta RT sebanyak 73 (tujuh puluh tiga)
-
Mojo, dengan luas 175,9 Ha dan
jumlah jumlah RW sebanyak 13 (tiga belas) serta RT sebanyak 116 (seratus enam
belas).
Kompilasi
Data Kependudukan
1.
Jumlah dan Perkembangan Penduduk
Untuk
menganalisa isu kependudukan dan menyusun kebijakan bagi Kecamatan Gubeng,
penulis harus mempunyai data berupa jumlah dan perkembangan penduduk di wilayah
studi sebagai dasar analisa isu dan penyusunan kebijakan. Berikut adalah data
yang berhasil dihimpun oleh penulis guna menyelesaikan laporan Profil
Kependudukan Kecamatan Gubeng.
a.
Jumlah Penduduk Menurut Wilayah
Administrasi
Berdasarkan
Buku Kecamatan Gubeng dalam Angka tahun 2011-2015 yang berisi hasil registrasi
jumlah penduduk di Kecamatan Gubeng selama tahun 2010-2014, jumlah penduduk di
Kecamatan Gubeng hingga bulan Desember 2014 adalah ± 136526 jiwa yang tersebar
di 6 (enam) Kelurahan. Berikut merupakan tabel yang berisi data jumlah penduduk
setiap kelurahan di Kecamatan Gubeng dari tahun 2010-2014.
Tabel
1. Hasil Registrasi Jumlah Penduduk Kecamatan Gubeng tahun 2010-2014
|
No
|
Kelurahan
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
|
1
|
Baratajaya
|
18.449
|
18.948
|
18.683
|
13.676
|
16.275
|
|
2
|
Pucang Sewu
|
15.346
|
16.136
|
15.285
|
11.778
|
14.573
|
|
3
|
Kertajaya
|
2.478
|
28.085
|
25.225
|
20.439
|
25.463
|
|
4
|
Gubeng
|
16.756
|
16.341
|
16.839
|
11.942
|
14.781
|
|
5
|
Airlangga
|
23.788
|
22.661
|
23.604
|
16.495
|
20.685
|
|
6
|
Mojo
|
51.771
|
49.224
|
53.017
|
35.997
|
44.749
|
|
Jumlah
|
150.994
|
151.395
|
152.653
|
110.327
|
136.526
|
|
Sumber: Buku Kecamatan Gubeng dalam Angka tahun
2011-2015
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Kelurahan
dengan penduduk paling sedikit sampai Desember 2014 adalah Kelurahan Pucang
Sewu (14,573) hanya mewakili 11% dari seluruh penduduk Kecamatan Gubeng dan
kelurahan dengan penduduk paling banyak adalah Kelurahan Mojo (44,749) yang
mewakili 33% penduduk Kecamatan Gubeng. Terjadi penurunan jumlah penduduk yang
cukup signifikan pada seluruh kelurahan pada tahun 2013.
b.
Kepadatan Penduduk
Luas
wilayah Kecamatan Gubeng adalah 7,48 km2 yang dibagi menjadi 6 berdasarkan
batas kelurahan. Kepadatan penduduk adalah jumlah penduduk yang tinggal pada
satu hektar atau kilometer persegi. Dengan mengetahui kepadatan penduduk,
penulis dapat menganalisa isu yang ada di Kecamatan Gubeng. Berikut adalah
tabel yang berisi data kepadatan penduduk di Kecamatan Gubeng tahun 2010 sampai
Desember 2014:
Tabel
2. Kepadatan Penduduk Kecamatan Gubeng Tahun 2010-2014
|
No
|
Tahun
|
Jumlah penduduk
|
Kepadatan Penduduk
|
1
|
2010
|
150,994
|
20,186.36 jiwa/km2
|
2
|
2011
|
151,395
|
20,239.96 jiwa/km2
|
3
|
2012
|
152,653
|
20,408.15 jiwa/km2
|
4
|
2013
|
110,327
|
14,749.6 jiwa/km2
|
5
|
2014
|
136,526
|
18,252.14 jiwa/km2
|
Sumber: Buku Kecamatan Gubeng dalam Angka tahun
2011-2015
|
Pada
tahun 2010-2012, Kecamatan Gubeng terus mengalami peningkatan kepadatan
penduduk yang disebabkan karena peningkatan jumlah penduduk. Pada tahun 2013,
kepadatan penduduk menurun secara signifikan dari 20,408.15 jiwa per kilometer
persegi menjadi 14,749 jiwa per kilometer persegi. Selanjutnya, pada tahun 2014
kepadatan penduduk naik lagi ke angka 18,252.14 jiwa yang tinggal tiap
kilometer persegi.
c.
Lahir, Mati, Pindah, dan Datang
Berdasarkan
Buku Kecamatan Gubeng Dalam Angka 2011-2015 terdapat data yang menunjukkan
jumlah kelahiran, kematian, migrasi keluar (pindah), dan migrasi masuk (datang)
di Kecamatan Gubeng, berikut adalah kompilasi datanya:
Tabel 3. Hasil
Registrasi Lahir, Mati, Pindah, Datang Kecamatan Gubeng tahun 2010-2014
|
No
|
Jenis
|
Tahun
|
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
|
1
|
Lahir
|
1.941
|
3.117
|
2.012
|
2.094
|
2.904
|
|
2
|
Mati
|
867
|
1.113
|
1.293
|
1.298
|
1.298
|
|
3
|
Pindah
|
2.699
|
3.325
|
3.015
|
3.297
|
3.202
|
|
4
|
Datang
|
2.055
|
2.645
|
2.861
|
3.151
|
3.151
|
|
Sumber: Buku Kecamatan Gubeng dalam Angka tahun
2011-2015
|
Kelahiran
di Kecamatan Gubeng mengalami kenaikan yang signifikan pada tahun 2011 dari
angka 1941 menjadi 3117, kemudian menurun ke angka 2012 pada tahun 2012. Sampai
Bulan Desember 2014, angka kelahiran di kecamatan Gubeng adalah 2904. Kematian
di Kecamatan Gubeng pada tahun 2010 adalah 867 dan sampai Desember 2014 angka
kematian adalah 1298. Migrasi keluar (pindah) di Kecamatan Gubeng mengalami
fluktuasi dari tahun 2010 hingga tahun 2014. Tahun 2010 migrasi keluar terletak
pada angka 2699 dan pada Desember 2014 terletak pada angka 3202. Migrasi masuk
di Kecamatan Gubeng terus naik mulai pada tahun 2010 di angka 2055 hingga
Desember 2014 pada angka 3151. Berikut adalah grafik yang menunjukkan tingkat
kelahiran, kematian, pindah, dan datang yang ada di Kecamatan Gubeng dari tahun
2010 hingga tahun 2014.
2.
Komposisi Penduduk
Komposisi
penduduk menggambarkan susunan penduduk yang dibuat berdasarkan pengelompokan
penduduk menurut karakteristik yang sama. Berbagai pengelompokan penduduk dapat
dibuat seperti atas dasar etnis, agama, kewarganegaraan, bahasan, pendidikan
yang diselesaikan, umur, jenis kelamin, dan golongan pendapatan. (Purwadio, Ir
Heru; 2011)
Untuk
menganalisa isu dan menyusun kebijakan bagi Kecamatan Gubeng, penulis harus
mempunyai data berupa komposisi penduduk di wilayah studi sebagai dasar analisa
isu dan penyusunan kebijakan. Berikut adalah data yang berhasil dihimpun oleh
penulis guna menyelesaikan laporan Profil Kependudukan Kecamatan Gubeng.
a.
Komposisi Penduduk Menurut Jenis
Kelamin
Berdasarkan
buku Kecamatan Gubeng dalam Angka 2010-2015, jumlah penduduk di Kecamatan
Gubeng sampai Bulan Desember 2014 adalah ± 136026 jiwa yang terbagi menjadi dua
jenis penduduk menurut jenis kelamin. Berikut merupakan tabel yang berisi data
jumlah penduduk menurut jenis kelamin di setiap kelurahan di Kecamatan Gubeng
hingga Desember 2014.
Hingga
bulan Desember 2014, Kecamatan Gubeng didominasi oleh penduduk perempuan
sebanyak 50.6%, sedangkan penduduk laki-laki sebanyak 49.5%. Pada tahun-tahun
sebelumnya, Kecamatan Gubeng selalu didominasi penduduk perempuan dengan
selisih yang tipis. Berikut adalah grafik yang menggambarkan perbedaan jumlah
penduduk menurut jenis kelamin di Kecamatan Gubeng.
b.
Komposisi Penduduk Menurut Agama
Berdasarkan
buku Kecamatan Gubeng dalam Angka 2010-2015, jumlah penduduk di Kecamatan
Gubeng sampai Bulan Desember 2014 adalah ± 136026 jiwa yang terbagi menjadi
enam menurut agama. Berikut merupakan tabel yang berisi informasi mengenai
komposisi penduduk Kecamtan Gubeng berdasarkan agama dari tahun 2010-2014.
Dari
data diatas dapat dilihat bahwa selama tahun 2010-2014, mayoritas penduduk
Kecamatan Gubeng beragama Islam (lebih dari 70%). Agama selain Islam yang
paling banyak dianut adalah Protestan kemudian Katolik, Budha, Hindu, dan agama
lain yang diakui di Indonesia.
c.
Komposisi Penduduk Menurut Tingkat
Pendidikan
Berdasarkan
buku Kecamatan Gubeng dalam Angka 2010-2015, jumlah penduduk di Kecamatan
Gubeng sampai Bulan Desember 2014 adalah ± 136026 jiwa yang terbagi dalam 7
kategoti menurut tingkat pendidikan terakhir yang diikuti. Berikut merupakan
tabel yang berisi informasi mengenai komposisi penduduk Kecamtan Gubeng
berdasarkan tingkat pendidikan dari tahun 2010-2014.
Dari
data diatas dapat dilihat bahwa mayoritas penduduk Kecamatan Gubeng
berpendidikan terakhir SLTA (diatas 30%). Selain SLTA mayoritas penduduk adalah
lulusan sarjana (diatas 16%) atau belum sekolah (diatas 14%). Berikut adalah
grafik yang menunjukkan jumlah penduduk Kecamatan Gubeng menurut tingkat
pendidikan dari tahun 2010 hingga tahun 2014.
d.
Kelompok Umur
Berdasarkan
buku Kecamatan Gubeng dalam Angka 2010-2015, jumlah penduduk di Kecamatan Gubeng
sampai Bulan Desember 2014 adalah ± 136026 jiwa yang terbagi dalam 8 kelompok
umur. Berikut merupakan tabel yang berisi informasi mengenai komposisi penduduk
Kecamtan Gubeng berdasarkan tingkat pendidikan dari tahun 2010-2014.
Dari
data diatas dapat dilihat bahwa mayoritas penduduk Kecamatan Gubeng dari tahun
2010 hingga 2014 berumur antara 41-49 tahun, ditunjukkan dengan prosentase
diatas 19%. Berikut adalah grafik yang menunjukkan jumlah penduduk menurut
kelompok umur yang ada di Kecamatan Gubeng tahun 2010 hingga tahun 2014.
A. Visi, Misi dan Tupoksi
Dalam
upaya mencapai tujuan ekonomi pembangunan
wilayah kecamatan, kebijakan utama yang perlu dilakukan adalah
mengusahakan semaksimal mungkin agar prioritas pembangunan daerah sesuai
potensi yang dimiliki. Untuk ini perlu adanya Visi dan Misi yang jelas untuk
progres pembangunan wilayah kecamatan.
Maka
yang menjadi Visi Kecamatan Gubeng Kota Surabaya adalah “Gubung Lebih Berarti ”.
Visi
tersebut dirumuskan sebagai berikut :
1.
Kecamatan Gubeng berusaha lebih berarti
dalam menunjang kemajuan pembangunan Kota Surabaya sebagai Kota Jasa dan
perdagangan,
2.
Keberadaan Kecamatan Gubeng lebih
berarti dan dibutuhkan dalam mewujudkan kesejateraan, ketertiban, keamanan, dan
kebersihan lingkungan,
3.
Keberadaan Kecamatan Gubeng memang
sangat dibutuhkan dalam mewujudkan peningkatan kesehatan, pendidikan, dan taraf
hidup masyarakatnya.
Sedangkan
Misi Kecamatan Gubeng sebagai tonggak dari perencanaan strategik serta untuk
mewujudkan visi yang menjadi tujuan penyelenggaraan program kegiatan Kecamatan
Gubeng, maka misi yang diemban dan menjadi sasran bagi segala bentuk kegiatan
yang akan dilaksanakan adalah :
1.
Memberikan pelayanan yang terbaik
melalui peningkatan kualitas sumber daya aparatur, ketersediaan data, dan
tertib administrasi kependudukan,
2.
Menjadikan Kecamatan Gubeng aman,
tertib, nyaman, bersih, dan indah melalui peningkatan kesadaran hukum dan
kepedulian masyarakat terhadap lingkungan,
3.
Mewujudkan masyarakat yang
berpendidikan, sehat, dan sejahtera melalui pemberdayaan perempuan dan usaha
ekonomi masyarakat,
4.
Menunjang kebutuhan pembangunan
fisik, sarana prasarana umum, dan social masyarakat melalui peningkatan
partisipasi masyarakat.
Sedangkan
motto Kecamatan Gubeng “Gubeng lebih berarti“ BERARTI merupakan pedoman dalam
melakukkan pelayanan kepada masyarakat dan dalam setiap kegiatan yang dilakukan
yaitu merupakan singkatan dari:
B : BERTANGGUNG JAWAB DAN
DISIPLIN DALAM BEKERJA
E : ETIS DALAM BERSIKAP
DAN BERTINGKAH LAKU
R : RESPEK DALAM
MENANGGAPI KELUHAN
A : ADIL DALAM MEMBERIKAN
PELAYANAN
R : RAMAH DALAM
BERKOMUNIKASI
T : TERBUKA DALAM MENERIMA
KRITIK / SARAN
I : IKHLAS DALAM MELAYANI
Maklumat
Tentang Penetapan Standar Pelayanan Kecamatan Gubeng Kota Surabaya “Dengan ini
kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan
yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima
sanksi sesuai peraturan perudangan-undangan yang berlaku”.
Sedangkan
misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan
visi.
Misi yang akan
diemban atau dilaksanakan oleh Kecamatan Gubeng sesuai dengan visi yang telah
ditetapkan agar tujuan dapat terlaksana dan berhasil dengan baik antara lain:
1.
Meningkatkan Pelayanan Publik yang cepat,
tepat dan mudah bagi semua stakeholders.
2.
Meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintahan
yang bersih dengan didukung dengan kualitas penyelenggaraan administrasi
pemerintahan yang baik.
3.
Mewujudkan ekosistem kota yang bersih, sehat,
hijau, nyaman dan berkelanjutan bagi warga kota.
4.
Mewujudkan kesadaran dan peran serta
masyarakat terhadap kepedulian kelestarian lingkungan taman flora di wilayah
Kecamatan Gubeng demi melestarikan tumbuh – tumbuhan sehingga dapat mengurangi
Pemanasan Global karena di Kota Surabaya dikenal dengan teriknya matahari yang
dapat mengganggu kesehatan dalam tubuh manusia maupun makhluk hidup lainnya
5.
Meningkatkan kualitas lingkungan
secara umum di wilayah Kecamatan Gubeng
6.
Meningkatkan kepedulian warga atas
Program Pemerintah Kota yang berorientasi kepada peningkatan kualitas
masyarakat dibidang pendidikan, kesehatan, kemiskinan dan kebersihan lingkungan
7.
Meningkatkan kesehatan lingkungan
dengan bersama-sama masyarakat merencanakan, membangun dan mengawasi setiap
bentukpembangunan fisik dan non fisik
8.
Mengakomodir aspirasi masyarakat
9.
Optimalisasi penjaringan aspirasi
masyarakat atas pembangunan di wilayahnya
10.
Menertibkan wilayah Kecamatan
Gubeng atas segala bentuk kejadian dan kerawanan sosial
11.
Meningkatkan kepedulian warga atas
Program Pemerintah Koa yang berorieantasi kepada peningkatan kualitas
masyarakat dibidang pendidikan, kesehatan, kemiskinan dan kebersihan lingkungan
12.
Menjalankan program Pemerintah
wajib belajar 12 tahun dengan berupaya menurunkan angka anak putus sekolah
dengan memberikan fasilitas pemberian kebutuhan anak putus sekolah
13.
Menurunkan angka gizi buruk, bawah
garis merah dengan proaktif terhadap kejadian yang menonjol di bidang kesehatan
masyarakat
14.
Meningkatkan kesehatan lingkungan
dengan bersama-sama masyarakat merencanakan, membangun dan mengawasi setiap
bentuk pembangunan fisik dan non fisik
15.
Menurunkan angka kemiskinan melalui
pendataan yang ditindaklanuti enggan sinkronisasi program pengentasan
kemiskinan dengan SKPD/ Stakeholder terkait
16.
Meningkatkan kualitas lingkungan
perekonomian dengan melakukan perbaikan lingkungan perekonomian yang kondusif
17.
Pemantauan kegiatan pembangunan
khususnya sentra-sentra perekonomian secara optimal
18.
Meningkatkan kesadaran masyarakat
yang taat hukum
19.
Optimalisasi kegiatan Kecamatan
terhadap segala kegiatan yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
Untuk
mencapai tujuan diatas dibentuk sasaran yang ditetapkan untuk Kecamatan Gubeng
Kota Surabaya yang meliputi :
1.
Konsolidasi secara menyuluruh atas
peran aktif dan kinerja Aparatur Pemerintah
2.
Penyampaian aspirasi masyarakat
yang belum terakomodir secara menyeluruh
3.
Penjaringan aspirasi masyarakat
atas pembangunan di wilayahnya
4.
Optimalisasi Pelayanan Prima kepada
masyarakat
5.
Optimalisasi kegiatan Kecamatan
terhadap segala kegiatan yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat
6.
Penertiban wilayah Kecamatan Gubeng
atas kejadian dan kerawanan sosial
7.
Pendataan dan penjaringan anak
putus sekolah di wilayah Kecamatan Gubeng
8.
Pendataan dan penjaringan warga
miskin di wilayah Kecamatan Gubeng
9.
Pendataan dan penjaringan warga
yang terindikasi gizi buruk, bawah garis merah di wilayah Kecamatan Gubeng
10.
Mapping wilayah-wilayah yang masih
dibawah standar lingkungan yang sehat
11.
Pembenahan pemukiman penduduk yang
kondusif untuk kegiatan social ekonomi
12.
Pembenahan dan rehabilitasi Sentra
perekonomian
13.
Fasilitas kebutuhan perekonomian
dengan SKPD/ Stakeholder terkait
14.
Terpantaunya kegiatan pembangunan
wilayah Kelurahan secara integral dan menyeluruh
15.
Meningkatnya tertib administrasi
kecamtan dan kelurahan
16.
Meningkatnya ketertiban Umum dan
ketertiban masyarakat
17.
Meningkatnya partisipasi masyarakat
dalam perumusan program dan kebijakan layanan publik
18.
Meningkatanya pelayanan publik
dalam bidang kependudukan dan IMB
19.
Meningkatnya sarana dan prasarana
aparatur
20.
Mengikatnya penangan kegiatan
penanggulangan kemiskinan kecamatan
21.
Meningkatnya pelayanan administrsi
perkantoran
22.
Meningkatnya pelayanan bagi
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
23.
Meningkatnya peran serta masyarakat
dalam pengelolaan persampahan dan lingkungan hidup
24.
Menurunnya tindak kekerasan terhadap
perempuan dan anak dan meningkatkan peran perempuan di segala bidang
25.
Meningkatnya kinerja Kecamatan
Lurah
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Lurah mempunyai
fungsi :
1.
pelaksanaan teknis administrasi
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
2.
penanggungjawab penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksana pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
3.
pelaksana pembinaan terhadap
Lembaga Kemasyarakatan Desa;
4.
membuat peraturan desa bersama-sama
dengan BPD;
5.
menyusun rencana pembangunan desa;
6.
pengkoordinasian penyelenggaraan
pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
7.
pelaksana kerjasama dengan pihak
lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8.
pelaksanaan tugas lain yang
diserahkan kepada desa, dan tugas pembantuan dari Pemerintah dan Pemerintah
Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Tugas dan Fungsi / Uraian Tugas
Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya No. 8 tahun 2008
tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan dan Keputusan Walikota Surabaya
Nomor 94 Tahun 2008 tentang Rincian
Tugas dan Fungsi Organisasi Kecamatan
dan Peraturan Walikota Surabaya No. 95 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas
dan Fungsi Kelurahan, maka tugas dan
fungsi Kecamatan dan Kelurahan adalah sebagai berikut :
1.
Camat
Mempunyai
tugas menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan meliputi
a.
Mengkoordinasikan kegiatan
Pemberdayaan masyarakat.
b.
Mengkoordinasikan upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban
Umum.
c.
Mengkoordinaskan Penerapan dan Penegakan Peraturan
Perundang-undangan.
d.
Mengkoordinasikan Pemeliharaan prasarana dan fasilitas Pelayanan
Umum
e.
Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat
Kecamatan.
f.
Membina Penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan.
g.
Melaksanakan Pelayanan Masyarakat yang menjadi ruang lingkup
tugasnya atau yang belum dapat dilaksanakan Kelurahan.
Selain
tugas tersebut diatas, Camat mempunyai tugas melaksanakan Kewenangan Pemerintah
yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah untuk menangani sebagian Urusan Otonomi
Daerah, yang meliputi aspek :
·
Perizinan
·
Rekomendasi
·
Koordinasi
·
Pembinaan
·
Pengawasan
·
Fasilitasi
·
Penetapan
·
Penyelenggaraan dan
·
Kewenangan lain yang dilimpahkan.
2.
Sekretaris Kecamatan
Sekretaris
Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat di Bidang
Kesekretariatan dan dalam
Penyelenggaraan tugas dimaksud, Sekretaris Kecamatan mempunyai
fungsi :
Pelaksanaan
koordinasi penyusunan rencana program, anggaran dan laporan Kecamatan ;
a.
Pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
b.
Pengelolaan adminitrasi kepegawaian;
c.
Pengelolaan surat-menyurat, dokumentasi, rumah tangga,
perlengkapan/ peralatan kantor, kearsipan dan perpustakaan;
d.
Pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
e.
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang ketatausahaan
f.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
g.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai
dengan tugas dan fungsinya;
3.
Sub Bagian Umum & Kepegawaian
Mempunyai
Tugas & Fungsi :
a.
Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di
bidang umum dan kepegawaian;
b.
Penyiapan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di
bidang umum dan kepegawaian;
c.
Penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan
instansi lain di bidang umum dan kepegawaian;
d.
Penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang umum dan
kepegawaian;
e.
Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Kecamatan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
4.
Sub Bagian Keuangan
Sub
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris
Kecamatan di bidang keuangan serta mempunyai fungsi :
a.
Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di
bidang keuangan;
b.
Penyiapan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di
bidang keuangan;
c.
Penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan
instansi lain di bidang keuangan;
d.
Penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang keuangan;
e.
Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Kecamatan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
5.
Seksi Pemerintahan
Seksi
Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat di bidang
pemerintahan serta mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang tata
pemerintahan;
b.
Pelaksanaan program dan petunjuk teknis di bidang tata
pemerintahan;
c.
Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi
lain di bidang tata pemerintahan;
d.
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang tata
pemerintahan;
e.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan
tugas dan fungsinya;
6.
Seksi Sosial & Pemberdayaan Masyarakat
Seksi
Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas
Camat di bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat serta mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang sosial
dan pemberdayaan masyarakat;
b.
Pelaksanaan program dan
petunjuk teknis di bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat;
c.
Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi
lain di bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat;
d.
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang sosial dan
pemberdayaan masyarakat;
e.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
7.
Seksi Ketentraman & Ketertiban Umum
Seksi
Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas
Camat di bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang
ketentraman dan ketertiban umum;
b.
Pelaksanaan program dan petunjuk teknis di bidang ketentraman dan
ketertiban umum;
c.
Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi
lain di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
d.
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang ketentraman dan
ketertiban umum;
e.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai
dengan tugas dan fungsinya;
8.
Seksi Perekonomian
Seksi
Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat di bidang
Perekonomian serta mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang
perekonomian;
b.
Pelaksanaan program dan petunjuk teknis di bidang perekonomian;
c.
Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi
lain di bidang perekonomian;
d.
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang perekonomian;
e.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai
dengan tugas dan fungsinya;
9.
Seksi Fisik & Prasarana
Seksi
Fisik dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat di bidang
Fisik dan Prasarana serta mempunyai
fungsi :
a.
Penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang fisik dan
prasarana;
b.
Pelaksanaan program dan petunjuk teknis di bidang fisik dan
prasarana;
c.
Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi
lain di bidang fisik dan
prasaranat;
d.
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang fisik dan
prasaranat;
e.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai
dengan tugas dan fungsinya;
C. Isu Aktual Strategis dan Upaya
Perbaikan/Inovasi (Identifikasi Permasalahan dan area perubahan)
Dalam
suatu fenomena sebuah organisasi publik seringkali dihadapkan pada kondisi
informasi tidak pasti yang sedang berkembang atau sering pula disebut dengan
Isu Strategis. Pengertian Isu Strategis itu sendiri adalah masalah-masalah atau
pokok persoalan yang benar-benar sedang dihadapi oleh sebuah organisasi, dalam
hal ini KIM (Kelompok
Informasi Masyarakat) yang dilaksanaan oleh Kecamatan Gubeng Kota Surabaya sebagai lokus
benchmarking. Kriteria isu yang harus dipenuhi agar dapat dikategorikan sebagai
Isu Strategis yakni aktual (terjadi dan
akan terjadi), kekhalayakan, ploblematik, dan kelayakan (kepatutan).
Selanjutnya
agar isu dapat ditindak lanjuti dalam bentuk program, maka isu harus jelas, dan
kejelasan isu ditandai dengan adanya unsur subyek ataupun obyek atau
kedua-duanya. Isu strategis prioritas yang diangkat menjadi bahasan
Benchmarking ditentukan menggunakan alat analisis teknik USG yaitu : Urgensi, Serius, dan Growth.
Sesuai
tugas pokok dan fungsi Kecamatan
Gubeng Kota Surabaya, terdapat isu-isu yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai
dengan memperhitungkan potensi, peluang, kendala yang dihadapi.
Ada
beberapa isu strategis yang masih berkembang, yaitu :
a.
Jumlah penduduk yang banyak;
b.
Belum optimalnya pengelolaan
informasi dari masyarakat;
c.
Kualitas sarana dan prasarana masih
rendah;
d.
Keterbatasan anggaran pemerintah
dalam pemberdayaan masyarakat;
e.
Kurangnya pengembangan potensi dan
partisipasi masyarakat dalam peningkatan informasi.
Jadi
untuk lebih jelasnya berikut akan ditampilkan beberapa Isu Strategis yang
berkembang sebagaimana yang akan dianalisis seperti pada berikut.
Tabel 4. Identifikasi Isu
Strategis
No.
|
ISU
|
KRITERIA
|
JMH
|
PRIORITAS
|
A
|
P
|
K
|
L
|
1
|
Jumlah penduduk yang
banyak;
|
4
|
5
|
5
|
4
|
18
|
III
|
2
|
Belum optimalnya
pengelolaan informasi dari masyarakat;
|
5
|
5
|
5
|
5
|
20
|
I
|
3
|
Kualitas
sarana
dan prasarana masih rendah;
|
4
|
4
|
3
|
4
|
15
|
V
|
4
|
Keterbatasan anggaran
pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat;
|
5
|
5
|
3
|
4
|
17
|
IV
|
5
|
Kurangnya
pengembangan
potensi dan partisipasi masyarakat dalam peningkatan informasi;
|
5
|
4
|
5
|
5
|
19
|
II
|
Keterangan Skor :
1: Sangat kecil 4
: Besar
2 : Kecil 5
: Sangat Besar
3 : Sedang
Untuk
menentukan isu strategis prioritas, dipilih 3 (tiga) isu tertinggi dari metode
APKL yang kemudian dianalisa dengan metode Urgency, Serious, Growth (USG),
seperti terlihat dari tabel berikut :
Tabel 5 Isu Strategis
Prioritas
No.
|
ISU
|
INDIKATOR
|
JMH
|
PRIORITAS
|
U
|
S
|
G
|
1
|
Belum optimalnya
pengelolaan informasi dari masyarakat;
|
4
|
4
|
4
|
12
|
II
|
2
|
Kurangnya
pengembangan
potensi dan partisipasi masyarakat dalam peningkatan informasi;
|
5
|
4
|
4
|
13
|
I
|
3
|
Jumlah penduduk yang
banyak;
|
4
|
2
|
3
|
9
|
III
|
Keterangan Skor :
1: Sangat kecil 4
: Besar
2 : Kecil 5
: Sangat Besar
3 : Sedang
Berdasarkan
tabel 2 maka isu strategis prioritas adalah “Kurangnya
pengembangan potensi dan
partisipasi masyarakat dalam peningkatan informasi”.
Lingkup
bahasan dalam laporan Benchmarking ini akan dibatasi pada ruang lingkup Kecamatan Gubeng Kota Surabaya adalah
KIM (Kelompok Informasi Masyarakat), terutama dalam menjawab isu sentral (isu
strategis prioritas) yang telah teridentifikasi yakni Terbatasnya pengembangan
potensi dan partisipasi masyarakat dalam peningkatan informasi;
D. Indikator Kinerja ( Sebelum dan
Sesudah Inovasi)
Indikator
kinerja adalah ukuran kuantitatif dan atau kualitatif yang menggambarkan
tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan. Oleh karena
itu indikator kinerja harus merupakan sesuatu yang akan dihitung dan diukur
serta digunakan sebagai dasar untuk menilai atau melihat tingkat kinerja baik
dalam tahap perencanaan (ex-ante), tahap pelaksanaan (on-going), maupun tahap
setelah kegiatan selesai dan berfungsi (ex-post).
Berikut
di bawah ini tabel yang menggambarkan indikator kinerja sebelum dan sesudah
dilakukan inovasi :
Tabel 6 Indikator Kinerja
(Sebelum dan Sesudah Inovasi)
No
|
Tujuan
|
Sasaran
|
Indikator
|
Satuan/
Ukuran
|
Tingkat
Kinerja
|
Sebelum
|
Sesudah
|
1.
|
Meningkatkan peranan Masyarakat dalam mempelancar arus informasi
antar pemerintah dgn masyarakat
|
Tersedianya sarana untuk penyampaian informasi yg cepat
|
Terbentuknya KIM
|
Lembaga
|
Lambatnya Penyampaian Informasi
|
Cepatnya Penyampaian Informasi dari masyarakat
|
2.
|
Meningkatkan Aktipitas KIM dlm menyerap aspirasi masyarakat
|
Terciptanya peranan kelompok informasi masyarakat sebagai wahana
penggerak partisipasi aktif masyarakat
|
Fasilitasi Penigkatan pemberdayaan KIM
|
Sosialisasi KIM
|
Sedikitnya keanggotaan KIM
|
Bertambahnya Anggota KIM
|
Keadaan
yang ingin dicapai atau diinginkan pada Kecamatan Gubeng Kota Surabaya adalah Pemberdayaan
Partisifasi Dan Kebutuhan Stakholder Untuk Memperkuat Dan Memperluas Akses
Informasi Dalam Usaha Memfasilitasi Kepentingan Pemerintah Dan Masyarakat”.