Ticker

6/recent/ticker-posts

proyek perubahan diklatpim III


AKSELERASI MENCEGAH KETERLAMBATAN RUJUKAN PERSALINAN DI RSUD HJ.ANNA LASMANAH BANJARNEGARA

Jabatan:
Direktur RSUD Hj. Anna Lasmanah Kabupaten Banjarnegara RSUD Hj. Anna Lasmanah Kabupaten Banjarnegara
Latar Belakang:
Guna membantu menurunkan angka kematian ibu di Banjarnegara maka harus ada inovasi yang cerdas yang salah satunya mampu mengurangi keterlambatan rujukan persalinan dari Puskesmas / bidan praktek swasta (PPK1) ke fasilitas rujukan (RSUD sebagai PPK2). Di samping itu Dinas Keshatan Kabupaten Banjarnegara yang merupakan stakeholder langsung yang melakukan pembinaan terhadap system layanan persalinan harus mampu membuat alur layanan yang dipahami oleh semua jenjang pelayanan baik di Poskesdes, BPS maupun di Puskesmas, sehingga tidak ada lagi keterlambatan dalam rujukan persalinan. Di PPK2 (RSUD) yang selama ini untuk rujukan persalinan belum ada mekanisme dan alur pelayanan rujukan yang jelas, di harapkan ada kejelasan penerimaan rujukan persalinan serta mempermudah pemantauan pelayanan persalinan dengan membuat alur layanan persalinan dan rujukan ambulan serta dengan adanya online telp khusus layanan persalinan dan pengaduan serta pemantauan oleh perujuk tentang perkembangan pelayanan persalinan. Namun hal ini perlu adanya kesepahaman antara PPK1 dan PPK2 sehingga system yang ada bisa berjalan dengan baik, melalui Visitasi ke Puskesmas terpilih dan untuk jangka menengah perlu adanya Workshop khusus untuk meningkatkan pemahaman system rujukan yang baik dan pada akhirnya target penurunan AKI, AKB serta kesakitan ibu bersalin di Banjarnegara dan Jawa tengah akan tercapai sehingga target MDG’s tercapai.

Masih perlu adanya perbaikan sestem yang lebih baik, terutama harus adanya SOP yang jelas tentang rujukan persalinan, harus ada media online secara khusus untuk proses rujukan persalinan. Bidan harus memahami proses rujukan dengan lebih baik serta adanya kendaraan khusus rujukan persalinan di PPK2,sehingga proses rujukan persalinan dapat berjalan dengan lebih baik.

Manfaat:
a. Jangka Pendek

Tahap persiapan, meliputi kegiatan:
Penyusunan  tim efektif
Pembuatan surat keputusan tim efektif
Pembuatan strategi pelaksanaan proyek perubahan rujukan persalinan
Koordinasi stakekholder tentang rencana kegiatan proyek perubahan

Tahap pelaksanaan, meliputi kegiatan:
Pembuatan SOP rujukan persalinan,
Pembuatan SOP penerimaan rujukan persalinan
Pembuatan SOP ambulan rujukan persalinan
Merancang pembuatan telp khusus rujukan persalinan
Merancang pembuatan ambulan khusus rujukan persalinan
Pembuatan ambulan khusus rujukan persalinan
Pelaksanaan visitase dan sosialisasi sistem rujukan persalinan ke tiga puskesmas terpilih.

Tahap monitoring evaluasi, meliputi Kegiatan:
Uji coba keseluruhan terlaksananya keseluruhan kegiatan proyek
Evaluasi pelaksanaan kegiatan proyek perubahan
Penyusunan laporan proper

b. Jangka Menengah
Pelaksanaan workshop tentang pelaksanaan system rujukan persalinan di RSUD Banjarnegara
Terwujudnya SIMRS di RSUD Banjarnegara
Tercapainya target AKI, AKB dan penurunan angka kesakitan ibu melahirkan di RSUD Banjarnegara

c. Jangka Panjang
Semua persalinan di Banjarnegara mendapat pelayanan yang cepat di RSUD Banjarnegara
Semua stakeholder memahami tentang resiko kehamilan dan persalinan
Milestone:


CAPACITY BUILDING APARATUR PEMERINTAH DESA MELALUI STANDARISASI BIMTEK
Jabatan: Kabid Aset Daerah pada DPPKAD Kabupaten Tegal
Latar Belakang:
Dengan paradigma penyelenggaraan pemerintahan desa yang berorientasi kepada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, maka pemerintah desa dituntut untuk dapat dan mampu melayani sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat dengan baik.  Selanjutnya, peran salah satu bentuk pembinaan, bimbingan dan fasilitasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Tegal terhadap desa adalah melakukan bimbingan teknis manajemen pemerintahan desa terhadap aparatur pemerintah desa.  Hanya saja kelemahan dari bimbingan teknis tersebut adalah belum adanya standarisasi silabus yang utuh dan komprehensif sehingga mempengaruhi pencapaian target dan kinerja.

Manfaat:
Relevansinya dengan reformasi birokasi
Dengan adanya Standarisasi Bimbingan Teknis Manajemen Pemerintahan Desa bagi aparatur pemerintah desa, dapat dijadikan sebagai pijakan atau acuan  oleh pemerintah daerah dalam membina aparatur pemerintah desa secara utuh, komprehensif dan integral.

Perbaikan kinerja di unit kerja
Bagi BAPERMASDES, dengan terwujudnya standarisasi tersebut akan mengubah pola-pola kerja yang mengarah kepada acuan yang jelas, sistematis dan terstruktur terhadap tahapan maupun tujuan yang ingin dicapai.  Dari sisi pemerintah desa, merupakan wahana pelatihan dan transfer ilmu pengetahuan, skill dan etika pemerintahan  terhadap aparatur pemerintah desa mengenai materi-materi yang berhubungan dengan manajemen pemerintahan desa secara makro, sehingga mereka tahu apa yang seharusnya ia perbuat untuk kepentingan masyarakat dan pada akhirnya tercipta adanya sebuah perbaikan kinerja yang secara komprehensif di unit kerjanya.

Dari sisi Peningkatan kualitas pelayanan publik
Dengan pemberian pemahaman mengenai kewajiban, wewenang, tugas pokok dan fungsi yang mereka emban masing-masing, tentu saja mereka akan berbuat dan bekerja lebih optimal dalam melayani masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kualitas dalam pelayanan publik yang menjadi tanggung jawabnya akan ditingkatkan untuk menciptakan sebuah tatanan yang diinginkan yaitu good governance.  Dengan pendekatan administratif dan pendekatan hukum, sistem penyelenggaraan pemerintahan desa dimaknai sebagai sebuah kewajiban pelayanan administrasi pemerintahan terhadap masyarakat dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum, sehingga kualitas pelayanan publik akan menjadi prioritas utama. Sebagai fasilitator dan advokasi, BAPERMASDES akan meningkatkan kualitas pelayanannya kepada pemerintah desa dengan menyediakan tenaga-tenaga TOT manajemen pemerintahan desa sebagai tutor dalam bimtek tersebut dan mereka harus selalu siap dan kapabel.  Dampak BIMTEK terhadap aparatur pemerintah desa juga diharapkan akan mempengaruhi produktivitas dan kinerja mereka dalam pelayanan publik.

Bagi stakeholders / pengguna
Bagi stakeholders sebagai penerima manfaat dari standarisasi bimbingan teknis manajemen pemerintahan desa akan merasakan dampaknya yaitu adanya perubahan mind set dan etos kerja aparatur pemerintah desa dalam pelayanan publik karena mereka sudah memahami paradigma reformasi birokrasi menuju birokrasi yang profesional dengan peningkatan kinerja guna mewujudkan good governance.

Milestone:
a. Jangka Pendek
Terbentuknya Peraturan Bupati Tegal tentang Standarisasi Bimbingan Teknis Manajemen Pemerintahan Desa bagi Aparatur Pemerintah desa.
Terlaksananya loka karya Standarisasi Bimbingan Teknis Manajemen Pemerintahan Desa bagi Aparatur Pemerintah desa.
Terwujudnya uji coba Bimbingan Teknis Manajemen Pemerintahan Desa bagi Aparatur Pemerintah desa di 50 (lima puluh) desa.
Terlaksananya evaluasi terhadap pelaksanaan Uji Coba Bimbingan Teknis  Manajemen Pemerintahan Desa bagi Aparatur Pemerintah desa di 50 (lima puluh) desa.

b. Jangka Menengah
Terlaksananya uji coba Bimbingan Teknis Manajemen Pemerintahan Desa bagi Aparatur Pemerintah desa di 281 (dua ratus delapan puluh satu) desa.
Terlaksananya evaluasi terhadap pelaksanaan Bimbingan Teknis  Manajemen Pemerintahan Desa bagi Aparatur Pemerintah desa di 281 (dua ratus delapan puluh satu) desa.

c. Jangka Panjang
Terbentuknya blue print pembinaan dan standarisasi Bimbingan Teknis Manajemen Pemerintahan Desa bagi Aparatur Pemerintah desa yang up to date, inovatif, komprehensif, dan integrated.

CYBER CITY UNTUK PUBLIC SERVICE QUALITY DI KECAMATAN TENGARAN
Jabatan: Sekretaris Camat Tengaran Kabupaten Semarang
Latar Belakang:
Perumusan masalah yang menjadi prioritas Pemerintah Kecamatan Tengaran dan Desa di wilayah Kecamatan Tengaran yaitu peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan membangun sebuah sistem informasi melaui WEB untuk Persuratan, Penyampian informasi ke Desa dan masyarakat Kecamatan Tengaran, Komunikasi dan Pelayanan Perijinan yang berbasis internet untuk mempermudah pelayanan masyarakat yang efektif, efisien dan modern.

Dalam rangka  mewujudkan visi dan misi Kecamatan Tengaran diperlukan suatu sistem ketatalaksanaan dalam pengelolaan surat menyurat, kearsipan, pelaporan dan pelayanan perijinan untuk memudahkan, mempercepat dan sesuai dengan tepat dengan mengoptimalkan penggunaan sarana prasarana teknologi informatika untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sehingga pelayanan kepada masyarakat akan meningkat dan memuaskan.

Manfaat:
a. Dalam mendukung Reformasi Birokrasi
Area perubahan Reformasi Birokrasi ada 8 (delapan) yaitu:
Organisasi
Tatalaksana
Peraturan Perundang-undangan
Sumber Daya Manusia
Pengawasan
Akuntabilitas
Pelayanan Publik
Pola Pikir/Mindset dan Culturset
Dari 8 (delapan) area perubahan Reformasi Birokrasi  yang akan dilakukan dalam proper ini adalah area tata laksana dan pelayanan publik yaitu dengan penerapan sistem yang efektif dan efisien akan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik sehingga reformasi birokrasi akan dapat berhasil dengan baik.

b. Dalam perbaikan kinerja unit kerja di Kecamatan Tengaran
Menertibkan dan memberikan kemudahan, kecepatan dan ketepatan pembuatan laporan dan surat menyurat sesuai dengan pedoman tata naskah dinas yang berlaku
Mempermudah masyarakat Kecamatan Tengaran memperoleh informasi tentang Pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan

c. Dalam peningkatan kualitas Pelayanan Publik
Mempermudah masyarakat Kecamatan Tengaran dalam kepengurusan perijinan yang dilimpahkan Bupati kepada Camat sehingga Efisien Waktu, Efisien biaya dan Efisien Tenaga
Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi aparatur pemerintah dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik.
d. Bagi Stakeholders/pengguna
Bagi Pemerintah Desa
Menertibkan dan memberikan kemudahan, kecepatan dan ketepatan pembuatan laporan dan surat menyurat sesuai dengan pedoman tata naskah dinas yang berlaku
Memberikan pelayanan perijinan sebaik-baiknya kepada masyarakat
Memberikan kejelasan prosedur dalam pengelolaan surat menyurat dan pelaporan kepada aparatur di Kecamatan Tengaran.
Mendukung peningkatan kualitas pelayanan masyarakat
Kepala Desa
Sebagai alat pengendalian pelaksanaan administrasi persuratan dan pelayanan perizinan di Pemerintah Desa

Bagi Masyarakat
Memperoleh pelayanan yang lebih cepat dan akurat.
Memperoleh pelayanan perijinan yang efisien waktu, biaya dan tenaga
Masyarakat akan lebih puas dalam memperoleh pelayanan dari kecamatan;

BPMPPTSP (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan terpadu satu Pintu)
Sebagai upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi persyaratan administrasi bidang perijinan.
Membantu pencapaian pemenuhan target Retribusi Ho dan IMB

BAPERMASDES (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa )
Sebagai sarana terlaksananya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa oleh pemerintah desa dan masyarakat secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan
peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dengan terwujudnya desa yang mandiri
Bagian PDE (Pengelolaan Data Elektronik)  Setda Kabupaten Semarang
Membantu mewujudkan Program Kecamatan on line di Kabupaten Semarang
Membantu mewujudkan Program Desa On line di Kecamatan Tengaran
Kepala Badan dan Dinas (18 SKPD) dan UPTD kecamatan
Mempermudah penyampaian informasi kegiatan Pemerintah dan SKPD ke masyarakat
Memperlancar kegiatan administrasi surat menyurat.
Milestone:
a. Jangka pendek
Mewujudkan dan menerapkan  penggunaan WEB Internet di 6 (enam) desa wilayah Kecamatan Tengaran untuk Kegiatan Surat Menyurat (Desa Tengaran, Klero, Bener, Patemon, Tegalwaton dan Desa Nyamat);
Mewujudkan dan menerapkan  penggunaan WEB Internet di 6 (enam) desa wilayah Kecamatan Tengaran untuk pemberian Informasi dan komunikasi ke Pemerintah Desa (Desa Tengaran, Klero, Bener, Patemon, Tegalwaton dan Desa Nyamat);
Mewujudkan dan menerapkan  penggunaan WEB Internet di 6 (enam) desa wilayah Kecamatan Tengaran untuk kepengurusan Ijin HO dan IMB di Kecamatan Tengaran (Desa Tengaran, Klero, Bener, Patemon, Tegalwaton dan Desa Nyamat);
Menerapkan Cyber City untuk Public Service Quality di 6 (enam) desa wilayah Kecamatan Tengaran. Cyber City merupakan salah satu konsep kota modern berbasis teknologi informasi yang kini telah banyak diterapkan di sejumlah kota besar di seluruh dunia. Ini adalah konsekuensi logis dari meningkatnya kebutuhan masyarakat yang ingin mengakses informasi dan berkomunikasi dengan mudah dan cepat.

b. Jangka menengah
Mewujudkan dan menerapkan  penggunaan WEB Internet di 9 (Sembilan) desa wilayah Kecamatan Tengaran untuk Kegiatan Surat Menyurat (Desa Tegalrejo, Sruwen, Butuh, Cukil, Duren, Regunung, Barukan, Sugihan dan Desa Karangduren);
Mewujudkan dan menerapkan  penggunaan WEB Internet di 9 (Sembilan) desa wilayah Kecamatan Tengaran untuk pemberian Informasi dan komunikasi ke Pemerintah Desa (Desa Tegalrejo, Sruwen, Butuh, Cukil, Duren, Regunung, Barukan, Sugihan dan Desa Karangduren);
Mewujudkan dan menerapkan  penggunaan WEB Internet di 9 (Sembilan) desa wilayah Kecamatan Tengaran untuk kepengurusan Ijin HO dan IMB di Kecamatan Tengaran (Desa Tegalrejo, Sruwen, Butuh, Cukil, Duren, Regunung, Barukan, Sugihan dan Desa Karangduren) ;
Launching Cyber City Kecamatan Tengaran.

c. Jangka panjang (lebih dari satu tahun)
Mengupayakan intergrasi dengan sistem yang akan dibangun oleh   Pemerintah Kabupaten Semarang
Evaluasi Kegiatan
Powered by Drupal


EFEKTIVITAS PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MELALUI INTEGRASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN SISTEM INFORMASI DESA DI KABUPATEN KEBUMEN.
Jabatan:
Kabid Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen
Latar Belakang:
Efisiensi dan efektivitas akses media informasi dan pengolahan data pembangunan, kependudukan, keuangan dan aset di desa dan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan desa di desa/kelurahan perlu disinergikan melalui integrasi antar Sistem Informasi yang diperlukan untuk memudahkan masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan mengakses informasi dalam satu portal.

Kenyataan diatas selaras dengan Isu Strategis dan Permasalahan Umum Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen dalam Rencana Strategis (Renstra) tahun 2016-2020 yaitu Tertib pengelolaan PBB dan BPHTB berbasis Teknologi Informasi dengan permasalahan utama  belum tertibnya basis data PBB dan BPHTB, belum optimalnya monitoring, supervisi dan evaluasi pemungutan PBB di tingkat desa/kecamatan dan belum optimalnya pelayanan berbasis website.

Manfaat:
a. Dalam mendukung reformasi birokrasi
Dari 8 area perubahan yang akan dilakukan dalam proyek perubahan ini adalah :
Pola Pikir (Mindset) dan Budaya Kerja (Culturset); Open source pengelolaan PBB dan bimbingan teknis dan klinik konsultasi operasional aplikasi SIMPBB diharapkan dapat merubah pola pikir dan budaya kerja pengelolaan PBB menjadi lebih disiplin, taat peraturan perundangan, mempunyai komitmen yang tinggi dalam melayani masyarakat dan integritas yang kuat atas tugas pokoknya.
Tatalaksana; dengan menyusun sistem pelaporan, proses dan prosedur perubahan basis data akan mengefisienkan waktu dan biaya, mengefektifkan pengawasan, mengukur kinerja pemungutan PBB. Penyempurnaan SOP diharapkan akan menyederhanakan birokrasi, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan PBB.
Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur, peningkatan kemampuan penguasaan Teknologi Informasi untuk petugas pemungut melalui bimbingan teknis dan klinik konsultasi SIMPBB sebagai sarana pemenuhan tuntutan profesionalitas dan kapabilitas aparatur.
Penguatan Pengawasan, Pengembangan menu aplikasi SIMPBB untuk monitoring, supervisi dan evaluasi pemungutan PBB terhadap kinerja petugas pungut desa untuk efektivitas pengawasan internal pemerintah.
Akuntabilitas; akurasi dan ketertiban basis data dengan mengembangkan menu aplikasi perubahan data PBB melalui pembuatan dokumen SPOP-LSPOP on-line berbasis web site dan tampilan realisasi pemungutan untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja dan transparansi kepada masyarakat sehingga Wajib Pajak dapat mengetahui dengan mudah pengelolaan pendapatan daerah melalui SIMPBB terintegrasi SID.
Pelayanan publik; pelayanan informasi melalui kanal informasi blog, e-mail dan Media Sosial (Twitter, Whatsapp  dan Facebook) sebagai sarana interaksi komunikasi serta dengan mengintegrasikan SIMPBB dengan SID maka reformasi birokrasi akan dapat berhasil khususnya dari sisi pelayanan publik. Manfaatnya adalah Wajib Pajak dapat dengan cepat, mudah dan murah berinteraksi dan terlayani dalam perubahan basis data dan mengetahui proses pengelolaan PBB desanya.

b. Dalam perbaikan kinerja
Bagi Unit Kerja/Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Meningkatkan kinerja pegawai dengan monitoring, supervisi dan evaluasi yang efektif dibantu oleh system informasi.
Meningkatkan efektifitas pengelolaan PBB secara online dan offline.
Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan PBB.
Efisiensi anggaran karena tidak lagi 100% menyediakan blangko-blangko SPOP dan LSPOP.
Efisiensi waktu dan biaya pelayanan.
Bagi DPPKAD Kab. Kebumen
Mendukung kelancaran dan keberhasilan penerapan akuntansi berbasis akrual mulai tahun 2015.
Mendukung terwujudnya visi DPPKAD yaitu “Institusi yang tangguh dalam pengelolaan keuangan daerah dan prima dalam pelayanan”.
Meningkatkan akurasi dan keandalan pelaporan pengelolaan keuangan daerah.
Bagi Pemerintah Kabupaten Kebumen
Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendapatan daerah.
Mewujudkan reformasi birokrasi dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Menjunjung asas transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Optimalisasi penerimaan pendapatan daerah.
Dalam peningkatan kualitas pelayanan publik

Manfaat proyek perubahan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik yaitu :
Wajib Pajak dapat dengan mudah, murah dan efisien dalam mengakses informasi transparansi pengelolaan keuangan daerah khususnya pengelolaan PBB.
Peningkatan pelayanan PBB melalui efisiensi waktu dan penyederhanaan birokrasi.
Meningkatkan kemudahan pemantauan kepatuhan dan kedisiplinan Wajib Pajak dalam pembayaran PBB.
Meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam penertiban basis data PBB melalui sarana komunikasi interaktif kanal informasi.
Peningkatan akurasi data administrasi obyek PBB.

c. Bagi Stakeholders/ pengguna
Manfaat proyek perubahan bagi pemangku kepentingan/ stakeholders pengambil kebijakan di lingkungan Pemkab Kebumen antara lain :
Dapat dengan mudah, setiap saat dan dimana saja atau real time mengetahui perkembangan pendapatan PBB sebagai bagian dari pajak daerah.
Sebagai data/bahan evaluasi dan pembinaan atas pengelolaan pendapatan daerah khususnya PBB.
Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan Wajib Pajak.
Milestone:
a. Jangka Pendek:
Terlaksananya penyempurnaan Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan berikut instrumen regulasi pendukungnya
Terwujudnya interaksi dan akses informasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan melalui integrasi Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan dengan Sistem Informasi Desa, media sosial dan sarana website.
Meningkatnya kapasitas petugas pengelola Pajak Bumi dan Bangunan di desa/kelurahan dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan berbasis teknologi informasi.
Meningkatnya kapasitas petugas pengelola PBB desa/kelurahan melalui bimbingan teknis SIMPBB dan klinik konsultasi pengelolaan PBB.
Terlaksananya integrasi Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan dengan Sistem Informasi Desa bagi desa yang telah membangun SID.

b. Jangka Menengah:
Terwujudnya pengelolaan PBB yang mudah, efisien, dan andal melalui mekanisme monitoring, supervisi dan evaluasi pemungutan PBB di desa/kelurahan yang berkolaborasi dengan pengelolaan dana di desa lainnya.
Tersusunnya kerjasama pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan melalui Surat Kuasa Khusus penagihan dengan Kejaksaan Negeri Kebumen.

c. Tujuan Jangka Panjang Proyek Perubahan ini adalah :
Meningkatnya sinergitas pengelolaan keuangan dan pendapatan melalui terkoneksinya data SIMPBB dengan Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Pajak Daerah e-local tax,  SIG dan SIMDA Akrual.
Terciptanya akuntabilitas pengelolaan keuangan dengan rekonsiliasi dan sinkronisasi data pendapatan PBB yang akurat dengan stakeholder terkait.
Terciptanya tertib basis data PBB dan peningkatan pengendalian pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan melalui evaluasi kegiatan di jangka pendek dan menengah.

Fondasi E-government identik dengan tingkat 1 (persiapan) pada 4 (empat) tingkatan pengembangan E-government dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia No.3 Tahun 2003. Sedangkan E-government yang sebenarnya adalah pada tingkatan ke-2 (pematangan) sam
Jabatan:
Sekretaris Camat Tlogowungu Kabupaten Pati
Latar Belakang:
Fondasi E-government identik dengan tingkat 1 (persiapan) pada 4 (empat) tingkatan pengembangan    E-government dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia No.3 Tahun 2003. Sedangkan E-government yang sebenarnya adalah pada tingkatan ke-2 (pematangan) sampai dengan tingkatan ke 4 (Pemanfaatan) dari 4 tingkatan pengembangan e-government sehingga dalam proyek perubahan ini hanya kami batasi pada pembangunan fondasi E-government.

Pembangunan fondasi E-government yang dimaksud adalah dengan cara:
Melakukan kerjasama (MoU) dengan STIMIK AKI Pati untuk melaksanakan pelatihan komputer dan internet;
Memberikan pelatihan komputer dan internet kepada karyawan kantor kecamatan dan perangkat desa;
Melakukan instalasi perangkat komputer dan kelengkapannya beserta jaringan internet di 4 (empat) Kantor Desa.
Melakukan surat menyurat dengan teknologi e-mail di 8 (delapan) desa.
Membangun website kantor yang berisi konten informasi dan profil Kecamatan Tlogowungu.
Dari pembangunan fondasi E-government melalui 5 (lima) kegiatan tersebut diharapkan terwujud pelayanan PATEN yang lebih efektif dan efisien. Dengan demikian gagasan perubahan ini kami fokuskan untuk membangun fondasi e-government untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas PATEN di Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati.

Manfaat:
a. Bagi Organisasi
Terbangunnya fondasi E-government yang kuat bagi penerapan. E-government di masa mendatang.  Fondasi E-government tersebut meliputi kualitas aparatur di bidang teknologi informasi dan perangkat teknologi informasi itu sendiri.
Perbaikan pelayanan PATEN yang lebih efektif dan efisien. Aparatur yang kompeten dan perangkat  kerja yang memadai di bidang teknologi informasi akan mempercepat dan mengefisienkan proses pelayanan PATEN.
Perubahan pola pikir organisasi terhadap e-Government untuk menyelaraskannya dengan Visi Kabupaten Pati dan mempersiapkan organisasi menyambut penerapan e-government.

b. Bagi Stakeholder
Bupati, Bapermades, BKD, Dishubkominfo dan Bagian Pemerintahan Desa Memperoleh gambaran mengenai kondisi SDM aparatur di Kecamatan dan Desa serta kesiapannya menyambut dan mengimplementasikan e-government.
Pemerintah Desa, UPT Dinas/Badan dan Instansi Vertikal
Meningkatnya kompetensi Perangkat Desa di bidang teknologi informasi
Terwujudnya pemerintah desa yang terjangkau dengan jaringan internet.
Akses surat menyurat dan informasi/data menjadi lebih cepat dan tepat.
Kualitas layanan kepada masyarakat, menjadi lebih cepat, efisien dan efektif.
Perguruan Tinggi (STIMIK AKI)
Meningkatnya peran kampus dalam upaya pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan pelatihan/bintek yang berkontribusi positif bagi derajat akreditasi STIMIK AKI sendiri.

c. Bagi Masyarakat, LSM/Ormas
Terwujud kepuasan terhadap pelayanan yang diterima.
Kemudahan mengakses informasi dan data di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan melalui website baik kecamatan maupun desa.
Milestone:
a. Jangka Pendek
Membangun fondasi E-government melalui penguatan kompetensi aparatur di bidang teknologi informasi, perbaikan kualitas perangkat teknologi informasi dan website kantor.
Rumusan kegiatan-kegiatan penting yang akan dilaksanakan:
Membentuk Tim Efektif Proyek Perubahan.
Membangun dukungan atas Proyek Perubahan kepada para stakeholder.
Membangun Nota Kesepahaman (MoU) dengan STIMIK AKI Pati.
Melaksanakan Pelatihan Komputer dan Internet bagi Perangkat Desa se-Kecamatan Tlogowungu.
Membangun jaringan internet di Kantor Kecamatan dan 4 Balai Desa Percontohan (Pilot Project).
Melaksanakan ujicoba surat menyurat dinas elektronik (berbasis e-mail) bagi 8 desa percontohan (Pilot Project).
Membangun website kecamatan.
Melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan Proyek Perubahan.

b. Jangka Menengah
Pengembangan fondasi E-government sedemikian rupa sehingga terbangun secara menyeluruh kepada semua desa se-Kecamatan Tlogowungu.
Rumusan kegiatan-kegiatan penting yang akan dilaksanakan:
Membangun jaringan internet di 7 desa yang belum terpasang.
Melakukan ujicoba surat menyurat dinas elektronik kepada 15 desa (seluruh desa).
Melakukan optimalisasi website kecamatan.

c. Jangka Panjang
Penguatan fondasi E-government dengan menjadikannya lifestyle organisasi di seluruh pemerintah desa,  UPT Dinas/Badan dan instansi vertikal, dan kecamatan.
Rumusan kegiatan-kegiatan penting yang akan dilaksanakan:
Melakukan uji coba surat menyurat dinas bagi seluruh desa, UPT Dinas/Badan, dan Instansi vertikal lainnya.
Pengadaan 4 unit komputer baru dan kelengkapannya.
Peningkatan kapasitas website kecamatan dari bersifat informatif menjadi komunikatif.



GEROBAK SAPI JAWA
Jabatan: Kepala Balai Pembibitan dan Budidaya Ternak Ruminansi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Latar Belakang:
Gerobak Sapi Jawa ( Gerakan Efisiensi Dan Revitralisasi Organisasi Balai Pembibitan dan Budidaya Ternak Ruminansia Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah Agar Kelestarian SumberdayA Genetik Mendukung Pembangunan Infrastruktur Jawa Tengah). Kondisi yang diharapkan :
Balai Pembibitan dan Budidaya Ternak Ruminansia sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2008.
Satuan Kerja Balai Pembibitan dan Budidaya Ternak Ruminansia dapat dikelola secara optimal dengan perencanaan yang tepat, sinergis dan berkesinambungan;
Balai Pembibitan dan Budidaya Ternak Ruminansia seabgai penghasil bibit yang berkualitas dan diakui legalitasnya;
Satuan kerja yang tidak potensial ditutup atau dipindah;
Kantor Balai Pembibitan dan Budidaya Ternak Ruminansia dapat dipindah ke lokasi Satuan Kerja Potensial untuk meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat;
Balai Pembibitan dan Budidaya Ternak Ruminansia bermanfaat sebagai tempat pembelajaran peternak dan dunia pendidikan
Manfaat:
-

Milestone:

a. Jangka Pendek
Tahapan Kegiatan:
Membentuk Tim Efektif;
Terbitnya SK Kadinak tentang Struktur Organisasi Satker BPBTR;
Persetujuan Kadinak tentang perpindahan kantor BPBTR dari Ungaran ke Satuan kerja Sumberejo Kendal;
Beredarnya leafleat Profil BPBTR;
Penguatan Komitment dan dukungan;
Dikukuhkannya SOP dan inKA Budidaya Ternak Besar;
Penandatangan kerjasama (MOU) dengan UGM;
Persetujuan Kadinak tentang lokasi Pemalang menjadi salah satu Satuan Ternak Terpadu BPBTR;
Tersusunnya Dokumen akademik Pengembangan Satuan Kerja dari Perguruan Tinggi;
Terlaksananya MOU dengan Dinas Fungsi Peternakan di Kab/Kota sebanyak 5 Kab/Kota
Terlaksananya Mou dengan sekolah kejuruan pertanian / peternakan (satu sekolah.
Terlaksananya pembuatan grand design pengembangan satuan kerja;
Terlaksananya promotion marketing champion dnegan dibuatnya website BPBTR;
Evaluasi dan Pelaporan

b. Jangka Menengah
Dikukuhkannya SOP dan Instruksi Kerja Pembibitan dan Budidaya Ternak Kercil dan Sub Bagian Tata Usaha Balai Pembibitan dan Budidaya Ternak Ruminansia (BPBTR)
Penandatanganan Kerjasama (Mou) dengan Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto;
Tersusunnya Dokumen Kajian Akademik Pengembangan Satuan Kerja dari Perguruan Tinggi;
Terlaksananya Pengenalan kepada masyarakat kegiatan BPBTR melalui pertunjukan wayang orang yang dihadiri oleh Dinas Kab/kota yang membidangi Fungsi Peternakan;
Terlaksananya Mou untuk mewujudkan pemanfaatan BPBTR sebagi uji terap tekonologi peternakan dalam rangka mendukung peningkatan teknologi berbasis peternakan dan lembaga/badan;
Terlaksananya MOU dnegan dinas yang menangani fungsi peternakan sebanyak 5 (lima) kab/Kota di Jawa Tengah;
Terlaksananya pembuatan grand design pengembangan satuan kerja pager kukuh sebanyak 1 (satu) dokumen
Terlaksananya calon pejantan (bull) dan atau induk dari BPBTR sebagai ternak pemacek dan ternak bibit ke/dan UPT/UPTD ke Prov. Di luar Jateng;
Terlaksanaya penjaringan ternak bibit untuk kebutuhan BPBTR dengan sistem jaring balik dair kelompok pembibit;
Diterimanya penghargaan dari BPBTR berupa penyataan terhadap bibit yang digunakan oleh UPTD di luar provinsi atau UPT Nasional (Testemony) Satu kali;
Terlaksananya kontes Ternak Kambing PE di Kaligesing dalam rangka untuk mengetahui potensi Jaring Balik Kambing PE dari pembibitan yang dilaksanakan oleh masyarakat kaligesing;
Terlaksananya kerjasama kelembagaan dengan kelompok pembibit berupa pernyataan kelompok terhadap rencana jaring balik minimal dengan 10 kelompok dan atau kelompok pembibitan mengadakan transaksi pembelian ternak bibit langsung ke BPBTR
Terlaksananya Mou dengan Dinas yang membidangi Fungsi Peternakan Provinsi sebanyak 1 (satu) dokumen untuk 1 (satu) Provinsi;
Terlaksananya pengusulan biaya melalui APBD 2016 digunakan untuk DED (Detail Engenring Design) yaitu biaya pembuatan grand design lokasi Pemalang sebagai stasiun Uji perfoman ternak lokal/satuan kerja terpadu BPBTR;
digunakan untuk DED (Detail Engenring Design) yaitu biaya pembuatan grand design lokasi Sumberejo sebagai Lokasi Kantor Balai Pembibitan dan Budidaya Ternak Ruminansia yang baru;
Ternak bibit yang dikeluarkan BPBTR bersertifikat.

c. Jangka Panjang
Diterapkan Good Breeding Practise;
Diusulkannya Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang mekanisme Penghapusan Aset Ternak Pemerintah;
Terlaksananya fungsi Balai Pembibitan dan Budidaya Ternak Ruminnasia sebagai laboratorium lapang bagi dunia pendidikan.
Terlaksananya perpindahan Kantor Balai Pembibitan dan Budidaya Ternak Ruminansia ke Satuan Kerja sumberejo
Terlaksananya lokasi Pemalang sebagai Satuan Kerja Balai Pembibitan Dan Budidaya Ternak Ruminansia Terpadu untuk Stasiun Uji Performans Ternak Lokal.


GOVERNMENT RESOURCES MANAGEMENT SYSTEM PADA PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH KOTA MAGELANG
Jabatan: Kepala Bidang Pembelanjaan pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Magelang
Latar Belakang:
PP. NO 58 TH 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 4 ayat 1 berbunyi “keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”.
Berdasarkan hasil identifikasi dan pemetaan masalah, maka dapat diketahui faktor-faktor yang menjadi penyebab Belum Efektifnya Pengelolaan Keuangan Daerah di Kota Magelang disebabkan beberapa faktor.

Faktor-faktor tersebut antara lain adalah :
Aturan terkait Penatausahaan Keuangan masih rumit dan overlapping.
Penatausahaan  Keuangan Daerah tidak efektif dan efisien
Lemahnya Kapasitas Sumber Daya Manusia Pengelola Keuangan Daerah
Dengan melihat beberapa permasalahan yang terkait dengan upaya untuk mewujudkan agenda Reformasi Birokrasi di Kota Magelang maka kami mencoba melakukan salah satu perubahan pada tataran tata kelola keuangan daerah di Kota Magelang dengan  membuat Proyek Perubahan.

Manfaat:
a. Dalam mendukung reformasi birokrasi
Reformasi Birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process), dan sumber daya aparatur. Adapun Tujuan Reformasi Birokrasi adalah mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, Efektivitas dan Efisiensi kegiatan pemerintahan, peningkatan kualitas pengambil kebijakan dan peningkatan kualitas pelayanan. Beberapa permasalahan utama yang berkaitan dengan Reformasi Birokrasi, antara lain:

Organisasi : Organisasi pemerintahan belum tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing).
Peraturan Perundang-undangan : beberapa peraturan perundang-undangan di bidang aparatur Negara masih ada yang tumpang tindih, inkonsisten, tidak jelas, dan multitafsir. Di samping itu, banyak peraturan perundang-undangan yang belum disesuaikan dengan dinamika perubahan penyelenggaraan pemerintahan dan tuntutan masyarakat.
SDM Aparatur : Masalah utama SDM aparatur negara adalah alokasi dalam hal kuantitas, kualitas, dan distribusi PNS menurut teritorial (daerah) tidak seimbang, serta tingkat produktivitas PNS masih rendah. Manajemen SDM aparatur belum dilaksanakan secara optimal untuk meningkatkan profesionalisme, kinerja pegawai, dan organisasi.
Kewenangan : Masih adanya praktek penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang alam proses penyelenggaraan pemerintahan dan belum mantapnya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pelayanan Publik :  Pelayanan publik belum dapat mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat dan belum memenuhi hak-hak dasar warga negara/penduduk.
Pola Pikir (mind-set) dan Budaya Kerja (culture-set) : Pola pikir (mind-set) dan budaya kerja (culture-set) birokrat belum sepenuhnya mendukung birokrasi yang efisien, efektif dan produktif,serta profesional. Selain itu, birokrat belum benar-benar memiliki pola pikir yang melayani masyarakat, belum mencapai kinerja yang lebih baik (better performance) dan belum berorientasi pada hasil (outcomes).

b. Perbaikan kinerja
Reformasi birokrasi yang diLatar Belakangi tuntutan terhadap terbentuknya sistem kepemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara lebih efektif, melahirkan inspirasi penyediaan data informasi dan media komunikasi yang transparan melalui E-Government. E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. E-government (e-govt) intinya adalah proses pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat untuk membantu menjalankan sistem pemerintahan secara lebih efisien serta meningkatkan kinerja pelayanan pemerintah. Karena itu, ada dua hal utama dalam pengertian E-Government di atas, yang pertama adalah penggunaan teknologi informasi (salah satunya adalah internet) sebagai alat bantu, dan yang kedua adalah tujuan pemanfaatannya, sehingga pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.Ketersediaan informasi yang transparan dan setiap saat dapat diakses oleh masyarakat, telah mendapat tanggapan positif dari pemerintah, terbukti dengan telah dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan E-Government Indonesia. Manfaat dari E-Government sendiri ialah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Namun, kesuksesan E-Government ditentukan oleh faktor-faktor berikut, yaitu kebijakan dan regulasi, kelembagaan dan SDM, perencanaan dan anggaran, serta infrastruktur dan aplikasi. Oleh karena itu, dengan penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam E-Government bertujuan untuk menciptakan Good Governance di Indonesia. Untuk menjadi Good Governance, keterbukaan dan kemudahan akses sekaligus akuntabilitas pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan masyarakat luas maka dibutuhkan E-Government.

Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, salah satu program percepatan reformasi birokrasi di bidang Tata Laksana adalah pengembangan sistem elektronik pemerintah (e-Government), sehingga terwujud birokrasi modern dengan komunikasi yang cepat, efektif dan efisien di lingkungan instansi pemerintah. Penerapan sistem pemerintahan elektronik bisa menyumbang delapan puluh persen faktor yang mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi, dan ke depan akan memberikan perubahan, dan pada gilirannya sangat bermanfaat sebagai leverage (pengungkit) dalam mendukung keberhasilan pemberantasan korupsi. Penerapan “e-govt” bukan semata-mata didorong pemanfaatan teknologinya, tapi sejauh mana keinginan melakukan perubahan. Tetapi sebaik apapun sistemnya, akan tergantung political will, termasuk dalam pemangkasan struktur organisasi, SDM serta business process-nya. Pada akhirnya setiap perubahan yang dilakukan diharapkan dapat memberikan dampak pada penurunan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelaksanaan anggaran yang lebih baik, manfaat program-program pembangunan bagi masyarakat meningkat, kualitas pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik meningkat, produktivitas aparatur meningkat, kesejahteraan pegawai meningkat, dan hasil-hasil pembangunan secara nyata dirasakan seluruh masyarakat.

c. Peningkatan kualitas pelayanan publik
Perbaikan dan pengelolaan pemerintahan yang tanggap terhadap aspirasi masyarakat menjadi tujuan utama pembuatan proper ini. Berbagai metode yang dapat meningkatkan kecepatan waktu respon terhadap masalah kota, pemenuhan persyaratan teknis barang / jasa yang dibutuhkan masyarakat , keterbukaan proses pengambilan kebijakan public, akuntabilitas kinerja instansi instansi di lingkungan pemerintahan dan lain lain indikator kualitas layanan publik diterapkan secara bertahap agar masyarakat melihat bahwa pemerintahnya sangat bersungguh sungguh melayani kepentingan dan kebutuhannya. Jika masyarakat merasakan ada peningkatan kualitas layanan yang lebih baik, maka rasa saling memiliki dalam gerak langkah kesehariannya dapat tumbuh. Masyarakat akan bertambah yakin bahwa pajak yang selam ini dibayarkannya dikelola dengan baik oleh pemerintah, sehingga pendapatan daerah juga akan meningkat secara signifikan karena masyarakat akan taat dan rajin membayar pajak.
Selanjutnya kualitas layanan yang baik akan semakin meningkat lagi sebagaimana reaksi berantai karena dengan ketersediaan anggaran yang cukup pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dan pendukung proses produksi layanan yang diinginkan oleh masyarakatnya.

d. Bagi organisasi dan stakeholders / pengguna
Penerapan Teknologi Informasi melalui GRMS memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah digunakan dalam rangka menunjang pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efesien, transparan dan akuntabel maupun dalam mendukung proses pegawasan dan pengendalian kinerja pemerintah dengan melibatkan warga masyarakat. Sumberdaya manusia lain yang terlibat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, utamanya adalah berasal dari lingkungan internal pejabat dan staf di Kota Magelang. Kekuatan yang penting adalah pada Infrastruktur, jaringan internet, server (Web, Mail, Proxy, Data), kelembagaan yang mantap, serta dukungan komitmen pimpinan yang kuat, SDM yang handal serta memiliki peluang terhadap teknologi informasi yang dapat memberikan efektifitas, efisiensi, dan transparansi dalam menjalankan administrasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Hasil yang dicapai dengan penerapan GRMS adalah kualias pelayanan dan kinerja yang baik dengan antara lain adalah :
Harga yang terukur, standard dan sesuai dengan jenis dan pengelompokannya (Standar Harga Satuan Daerah)
Efisiensi anggaran dan program kerja disesuaikan dengan kebutuhan
Terencana dan terlaksananya kegiatan dan program kerja sesuai jadwal dan target yang telah ditentukan
Terciptanya proses lelang yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel sehingga terhindar dari Kolusi Korupsi dan Neposito
Terseragamnya bentuk pencairan keuangan, jenis, dan cara pembayaran dalam kontrak yang terstandar.
Meningkatkan disiplin, motivasi dan kreativitas dalam kinerja aparatur
Milestone:

a. Jangka Pendek
Menyamakan persepsi aparatur pemerintah Kota Magelang dengan Stakeholder terkait akan pentingnya Pengelolaan Keuangan Daerah mulai dari Proses Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pengawasan  guna mewujudkan penatausahaan Belanja Daerah yang efektif dan efisien.
Terciptanya kesepakatan bersama untuk mengintegrasikan SIMPERDA (Sistem Perencanaan Daerah) - SIPPD di Bappeda dengan SIMKEUDA Pengelolaan / Penatausahaan Keuangan di DPPKD Kota Magelang.

b. Jangka Menengah
Terciptanya dan terimplementasikannya  suatu Sistem yang bisa mengintegrasikan antara SIMPERDA (Sistem Perencanaan Daerah)  di Bappeda dengan SIMKEUDA Pengelolaan / Penatausahaan Keuangan  di DPPKD Kota Magelang;
Terlengkapi dan terimplementasikannya beberapa aplikasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) pada rantai manajemen pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa (SIMBARDA), SIMPAD dan SIM lainnya  sehingga semua pihak merasakan manfaatnya.

c. Jangka Panjang (Lebih Dari Satu Tahun)
Terwujudnya Implementasi Government Resource Management System (GRMS) di Kota Magelang mulai dari Hulu sampai ke Hilir yaitu dari dari Proses Perencanaan awal (Musrenbang) /  e Planning – e Budgeting – e Project Planning – e Procurement – e Delivery  - e Controlling  - e Performance – e Payment  secara terintegrasi / menyeluruh di Kota Magelang.


IMPLEMENTASI TEKNOLOGI BUSMETIK DALAM RANGKA PENINGKATAN PRODUKSI UDANG VANNAMEI DI JAWA TENGAH
Jabatan:
Kepala Balai Perbenihan dan Budidaya Ikan Air Payau dan Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Latar Belakang:
BUSMETIK adalah akronim dari Budidaya Udang Skala Mini Empang Plastik merupakan inovasi budidaya udang (intensif) yang memanfaatkan lahan marginal dalam ukuran kecil melalui pendekatan teknis, ekonomi, sosial, lingkungan. Dari aspek teknis, BUSMETIK ini dapat diterapkan di semua tipe lokasi, wadah dapat dimodifikasi dari ukuran tambak yang luas menjadi 1.000 m2, dan menggunakan plastik High Density Poly Ethelene (HDPE) ukuran 500 mikron. Disamping itu, waktu persiapan pemeliharaannya dapat dipersingkat 2 s.d 7 hari, padat tebar >200 ekor/m2, meminimalkan pergantian air, dan resiko kegagalan rendah. Dari aspek ekonomi, biaya investasi dan operasional BUSMETIK sangat cocok bagi pemodal mengengah kecil, umur ekonomis sarana budidaya (plastik HDPE) relatif lama, dan margin usaha kompetitif, dan meningkatkan kepercayaan Bank untuk memberikan pinjaman modal. Aspek sosial, teknologi ini dapat melibatkan kelompok masyarakat kecil (melalui mekanisme pemberdayaan masyarakat), mudah diterapkan di masyarakat karena teknologi budidaya yang tidak rumit, dan dapat menumbuhkan jiwa wirausaha. Terakhir dari aspek lingkungan, teknologi ini memperhatikan keseimbangan ekosistem melalui penumbuhan vegetasi mangrove di kawasan budidaya yang berfungsi sebagai biofilter, dan umur teknis dari tambak BUSMETIK ini lebih dari 10 tahun sehingga tidak menimbulkan limbah yang dapat merusak lingkungan dalam jangka waktu pendek.

Manfaat:
Dalam mendukung reformasi birokrasi: meningkatkan kemampuan teknis staf di bidang budidaya udang Vannamei dalam rangka peningkatan kompetensi dan profesionalisme pegawai.
Dalam perbaikan kinerja unit kerja: meningkatkan produksi/ produktivitas tambak udang Vannamei di Balai yang pada akhirnya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam peningkatan kualitas pelayanan publik: sebagai media pembelajaran dan penyuluhan kepada masyarakat pembudidaya dalam rangka mendorong berkembangnya usaha budidaya udang Vannamei yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Bagi stakeholders/ pengguna: meningkatkan pendapatan masyarakat terutama bagi pembudidaya udang kelas kecil dan menengah.
Milestone:
a. Jangka Pendek
Mewujudkan lahan tambak budidaya udang skala mini empang plastik dan meningkatkan kompetesi sumberdaya manusia (SDM) bidang budidaya udang Vannamei;

b. Jangka Menengah
Meningkatkan produksi/ produktivitas tambak milik BPBIAPL;

c. Jangka Panjang
Mewujudkan masyarakat pembudidaya udang di Jawa Tengah yang semakin sejahtera.


INFORMASI TERPADU BERBASIS WEBSITE UNTUK MENDUKUNG PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN.
Jabatan: Sekretaris Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati.
Latar Belakang:
Berdasarkan Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2008 tentang Uraian tugas pokok, fungsi, dan rincian tugas jabatan struktural dalam SOTK Kecamatan. Tugas pokok Sekretaris Camat Pucakwangi yang akan dijadikan area perubahan adalah :
melaksanakan koordinasi dengan Seksi-seksi pada unit Kerja maupun SKPD/ Instansi terkait sesuai bidang tugasnya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
memelihara kerahasiaan surat-surat/naskah dinas sesuai ketentuan yang berlaku;
melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan.

Manfaat:
Untuk mendukung Reformasi Birokrasi (RB) :
Terlaksananya pelayanan di Kecamatan Pucakwangi yang lebih efektif dan efisien dapat meningkatkan kepuasan masyarakat dan kepercayaan masyarakat sehingga good governance dapat tercapai.
Untuk perbaikan unit kerja sekretariat :
Berfungsinya peran semua aparatur SKPD Kecamatan secara optimal dengan kualitas SDM yang berkinerja tinggi dengan memanfaatkan semua sarana prasarana kantor yang ada untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kecamatan Pucakwangi.
Untuk peningkatan pelayanan publik :
Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik yang mudah, berkualitas efektif, cepat dan akurat dengan adanya Standar Operating Procedure (SOP) dan infomasi persyaratan yang jelas sehingga tercapainya kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan Kecamatan.
Untuk stakeholders :
Dengan adanya kinerja sekretariat Kecamatan yang tinggi dapat memberikan dukungan yang kuat untuk mewujudkan peran Camat sebagai pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan dengan terbangunnya website Kecamatan Pucakwangi sebagai pusat informasi terpadu, komunikasi dan koordinasi yang baik dan efektif dengan Dinas/ Instansi tingkat Kecamatan seperti Polsek, Koramil, Puskesmas, UPT Disdik, UPT KB, UPT Pertanian Peternakan, Pemerintah Desa, kelompok tani, pengusaha dan lembaga keuangan lokal agar dapat lebih diberdayakan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pengembangan wilayah.

Milestone:
a. Jangka pendek
Mewujudkan ruang baca untuk menghimpun peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, buku dan bahan bacaan yang lain;
Mewujudkan buku saku pintar pelayanan administrasi di Kecamatan Pucakwangi untuk Aparat Pemerintah Desa;
Mewujudkan tampilan aplikasi e-filling untuk pengelolaan kearsipan elektronik dengan menampilkan uji cobanya;
Mewujudkan upaya dukungan dalam peningkatan kinerja Kecamatan melalui kegiatan penetapan SOP (standar operating procedure);
Mewujudkan tampilan website Kecamatan Pucakwangi dengan menampilkan uji cobanya secara online.

b. Jangka menengah
Menyelesaikan pendataan dokumen/ arsip dengan aplikasi e-filling;
Mewujudkan website Kecamatan sebagai pusat informasi terpadu Kecamatan, sarana komunikasi, koordinasi dan media promosi bagi pengembangan potensi wilayah.

c. Jangka panjang
Mewujudkan pelayanan publik yang mudah, berkualitas, efektif, cepat dan akurat.


Kabid Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pati
Jabatan:
Kabid Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pati
Latar Belakang:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bab X mengatur bahwa desa dapat mendirikan BUMDes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dan dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan pelayanan umum sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka memperkuat pendapatan desa untuk kesejahteraan masyarakat.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa, maka perlu diperkuat peran dan fungsi BUMDes dalam meningkatkan perekonomian desa.

Fokus proyek perubahan revitalisasi BUMDes untuk pengembangan usaha ekonomi masyarakat, pada  Desa di Kabupaten Pati,

Kriteria desa yang di sebut pilot project :
Desa yang telah mempunyai Lembaga Ekonomi Masyarakat tetapi belum terorganisasi dan  dahulu pernah terbentuk BUMDes tetapi belum optimal, bahkan tidak beraktifitas bisa di sebut mati
Masyarakatnya bermata pencaharian beraneka ragam, potensi wilayah tinggi,
Dengan pertimbangan tersebut lokus yang kami pilih dari proyek perubahan ini adalah Desa Kertomulyo, Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati,

Dalam upaya optimalisasi Badan Usaha Milik Desa untuk pengembangan usaha ekonomi desa yang akhirnya di harapkan dapat mensejahterakan kehidupan masyarakat di wilayah Desa Kertomulyo,Kecamatan Trangkil perlu meningkatkan kemampuan dan pengetahuan aparatur dalam pengelolaan BUMDes serta mengoptimalkan pembinan aparat kepada pengelola BUMDes

Manfaat:
Manfaat organisasi :
Meningkatnya usaha lembaga ekonomi masyarakat, meningkatnya program kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pati, meningkatnya akuntabilitas kinerja dan meningkatnya program pembinaan BUMDes

Bagi Pemerintah
Terwujudnya BUMDes di Desa guna mewujudkan pembangunan ekonomi Desa, mewujudkan pemberdayaan ekonomi berbasisi kerakyatan, terwujudnya pelayanan publik yang optimal

Bagi Masyarakat
Mendapatkan pelayanan dari LEM dengan baik, meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan meningkatnya usaha ekonomi masyarakat

Milestone:
a. Jangka Pendek
Mewujudkan dan meningkatkan peran Lembaga Ekonomi Masyarakat
Melaksanakan Workshop, pembinaan dan pendampingan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Mewujudkan Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

b. Jangka Menengah
Menetapkan 2 Desa sebagai desa binaan BUMDes
Pelatihan kelembagaan BUMDes
Memfasilitasi kerjasama Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan Perusahaan lokal.
Membangun unit-unit usaha berbasis potensi spesifik desa
Melaksanankan research pengembangan ekonomi local

c. Jangka Panjang
Meningkatan pengembangan perekonomian desa melalui pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Mewujudkan pengembangan Badan Usaha Milik Desa melaui kerja sama dengan Perbankan.
Kerjasama antar daerah kabupaten/kota di bidang perdagangan, pertanian dan potensi kelautan.


KOORDINASI DIGITAL TERINTEGRASI DI KECAMATAN PONCOWARNO KABUPATEN KEBUMEN
Jabatan:
Sekretaris Camat Poncowarno Kabupaten Kebumen
SKPD:
Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen
Latar Belakang:
elaksanaan tugas koordinasi di Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen belum berjalan baik karena komunikasi yang dibangun belum responsif, efektif dan efisien misalnya: untuk melakukan konsultasi kegiatan harus dilakukan secara tatap muka; penyampaian informasi tertulis melalui surat, harus diantar langsung berkeliling desa; penyampaian informasi lisan melalui telepon, sering kurang jelas penerimaannya; monitoring kegiatan harus terjun langsung ke desa-desa; pelaporan kejadian bencana yang sering kedaluwarsa.
Untuk menuju kondisi ideal yang diharapkan yaitu terwujudnya koordinasi pelaksanaan tugas yang baik melalui komunikasi yang responsif, efektif dan efisien adalah gagasan perubahan di area tata laksana yaitu pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) berbasis Internet untuk penyampaian informasi, konsultasi, pelaporan dan monitoring online antara Pemerintah Kecamatan Poncowarno dengan 11 (sebelas) Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen.

Manfaat:
a. Dalam Mendukung Reformasi Birokrasi
Pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) berbasis Internet dalam koordinasi pelaksanaan tugas mampu menjadikan pelaksanaan tugas berlangsung secara responsif, efektif dan efisien, sehingga mendukung adanya perubahan di area tata laksanana dalam mendukung reformasi birokrasi dan terciptanya Good Governance di lingkungan Pemerintah Kecamatan Poncowarno dan 11 (sebelas) Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen.

b. Dalam Perbaikan Kinerja Unit Kerja
Pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) berbasis Internet dalam koordinasi pelaksanaan tugas mampu meningkatkan kinerja organisasi Pemerintah Kecamatan Poncowarno dan 11 (sebelas) Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen karena semua pelaksanaan tugas dapat dikonsultasikan, dilaporkan dan dimonitoring dengan cepat dan akurat.

c. Dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Yang Menjadi Tanggung Jawab Instansinya
Pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) berbasis Internet dalam koordinasi pelaksanaan tugas mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kecamatan Poncowarno dan 1 (sebelas) Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen karena mempermudah teknis, mempercepat waktu, mempermurah biaya pelayanan sehingga pelayanan yang diberikan lebih responsif.

d. Bagi Stakeholder / Pengguna
Pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) berbasis Internet dalam koordinasi pelaksanaan tugas mampu mempercepat, mempermudah, serta menghemat waktu, biaya dan tenaga dalam penyelesaian tugas di lingkungan Pemerintah Kecamatan Poncowarno dan 11 (sebelas) Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen.

Milestone:
a. Jangka Pendek
Terimplementasikannya penggunaan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) berbasis Internet di lingkungan Pemerintah Kecamatan Poncowarno dan 11 (sebelas) Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen.

b. Jangka Menengah
Terimplementasikannya pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) berbasis Internet untuk penyampaian informasi, konsultasi, pelaporan dan monitoring online antara Pemerintah Kecamatan Poncowarno dengan 11 (sebelas) Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen.

c. Jangka Panjang
Terimplementasikannya pemanfaatan Mobile Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) berbasis Internet untuk penyampaian informasi, konsultasi, pelaporan dan monitoring online antara Pemerintah Kecamatan Poncowarno dengan 11 (sebelas) Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen.


LAYANAN KEPEGAWAIAN BERSTANDAR JABATAN DI PEMERINTAH KOTA PEKALONGAN
Jabatan:
Kabid Pengembangan dan Jabatan pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Pekalongan
Latar Belakang:
Area organisasi yang menjadi area perubahan mendukung reformasi birokrasi berupa area perubahan tatalaksana yaitu Layanan Administrasi Kepegawaian Berstandar Jabatan dengan hasil yang diharapkan seluruh Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Pekalongan telah diangkat dalam jabatan sesuai bidang tugasnya dalam rangka pola pembinaan karier sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki sehingga dapat terwujud aparatur sipil negara yang berlandaskan nilai dasar sesuai Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 4, diantara nilai dasarnya adalah menjalankan tugas secara professional dan tidak berpihak serta memberikan layanan kepada publik  secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna dan santun.

Layanan Kepegawaian Berstandar Jabatan merupakan solusi sebagai suatu proses yang sistematis dan berkelanjutan untuk mewujudkan Tata Kepemerintahan yang baik (Good Governance), Penyusunan Formasi atau perencanaan kebutuhan PNS yang tepat sesuai kebutuhan, memudahkan pembinaan karier PNS pemangku jabatan fungsional dalam hal peningkatan kompetensi melalui perencanaan kebutuhan Diklat teknis fungsional, data jabatan dalam pengusulan kenaikan pangkat, penyusunan Sasaran Kerja Pegawai,  promosi dan kesejahteraan, data jabatan dalam penyusunan Analisis jabatan dan Analisis Beban Kerja, penyusunan Standar Kompetensi  Jabatan Fungsional Umum serta mendukung kinerja organisasi Bidang Pengembangan dan Jabatan BKD, Bidang Diklat BKD, Bidang Mutasi dan Pembinaan BKD serta Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda dalam menjamin pelayanan pemberian informasi SDM yang akurat dan cepat, serta menunjang proses pembinaan SDM aparatur

Manfaat:
Meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Pekalongan dalam rangka pelayanan publik menuju Tata Kepemerintahan yang baik (Good Governance).
Meningkatkan kinerja Bidang Pengembangan dan Jabatan BKD Kota Pekalongan dalam rangka pelaksanaan manajemen PNS antara lain penyusunan perencanaan kebutuhan PNS dan promosi.
Meningkatkan kinerja Bidang Pendidikan dan Pelatihan BKD Kota Pekalongan dalam hal perencanaan kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Tehnis Fungsional untuk peningkatan kompetensi.
Meningkatkan kinerja Bidang Mutasi dan Pembinaan BKD Kota Pekalongan dalam hal penempatan/mutasi antar unit kerja, pembinaan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan usulkenaikan pangkat secara system melalui SAPK.
Meningkatkan kinerja Bagian Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kota Pekalongan dalam hal penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Umum Pemerintah Kota Pekalongan.
Meningkatkan kinerja Para Kasubag Umum dan Kepegawaian SKPD, para Sekretaris Kecamatan dan para Sekretaris Kelurahan dalam rangka pembinaan dan pelaksanaan tugas organisasi oleh para pemangku jabatan fungsional umum.
Meningkatnya kompetensi dan kesejahteraan para pemangku jabatan fungsional umum.
Milestone:
a. Jangka Pendek
Melaksanakan Layanan Kepegawaian Berstandar Jabatan di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu ( BPMP2T), Inspektorat, Bagian Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah dan Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan.

b. Jangka Menengah
Melaksanakan Layanan Kepegawaian Berstandar Jabatan di semua Badan, Dinas dan Kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.
Terwujudnya Revisi Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 40 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Umum PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.

c. Jangka Panjang
Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Umum di Linglkungan Pemerintah Kota Pekalongan. Teridentifikasinya semua nama Jabatan Fungsional Umum disertai dengan syarat jabatannya yang dapat memudahkan Layanan Kepegawaian mewujudkan Pengelolaan Berstndar Jabatan dalam rangka Manajemen Sumber Daya Aparatur yang Profesional, Transparan dan Akuntabel.


MEMBANGUN KAWASAN PERKEBUNAN KOPI ORGANIK MENUJU SERTIFIKASI ORGANIK DI KABUPATEN MAGELANG
Jabatan: Kabid Perkebunan pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Magelang.
Latar Belakang:
Sesuai dengan semangat kemandirian pangan dan kedaulatan pangan berkelanjutan maka diperlukan kebijakan pembangunan pangan yang diarahkan untuk mewujudkan penyediaan pangan yang diprioritaskan dari produksi dalam negeri dan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistim pangan yang sesuai dengan potensi sumberdaya lokal. Untuk mewujudkan ketersediaan pangan yang berkelanjutan diperlukan integrasi dan koordinasi program yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait/stakeholders.

Memasuki abad ke 21, masyarakat dunia mulai sadar bahaya yang ditimbulkan oleh pemakaian bahan kimia sintetis dalam pertanian, Masyarakat semakin arif dalam memilih bahan pangan yang aman bagi kesehatan dan ramah lingkungan, Gaya hidup sehat dengan slogan back to nature telah menjadi trend baru, meninggalkan pola hidup lama yang menggunakan bahan kimia non alami, seperti pupuk, pestisida kimia sintetis dan hormon tumbuh dalam produksi pertanian, Pangan yang sehat dan bergizi tinggi dapat diperoleh salah satunya dengan menerapkan sistem pertanian ramah lingkungan. Pertanian dikategorikan sebagai pertanian organik apabila memenuhi 4 prinsip, yaitu : Prinsip Kesehatan, Prinsip Ekologi, Prinsip Keadilan terkait dengan lingkungan serta Prinsip Perlindungan.

Manfaat:
a. Bagi Bidang Perkebunan
Mempercepat arus informasi teknologi budidaya kopi organik
Tersedianya produk kopi organic
Meningkatnya penggunaan sarana produksi perkebunan berwawasan lingkungan

b. Bagi Distanbunhut Kabupaten Magelang
Meningkatnya kontribusi terhadap kebutuhan produk kopi organik
Meningkatnya investasi di Bidang Perkebunan
Meningkatnya kesejahteraan petani
c. Bagi Pemerintah Kabupaten Magelang
Penyerapan tenaga kerja
Meningkatnya kesejahteraan masyarakat
Meningkatkan produktifitas lahan yang ramah lingkungan
Membantu Meningkatkan kesehatan masyarakat.

d. Bagi Masyarakat
Mendapatkan lapangan pekerjaan
Tersedianya pasar produk kopi organik
Meningkatnya produk organik komoditas perkebunan
Meningkatnya kemampuan Sumber Daya Petani
Meningkatnya pendapatan petani
Memberikan gairah petani untuk mengembangkan produk organic
Milestone:
a. Jangka Pendek
Menetapkan kawasan perkebunan kopi organik
Meningkatnya pengetahuan dan pemahaman petani kopi tentang perkebunan organik
Membangun kesepahaman antar stakeholder terkait tentang kawasan kopi organik

b. Tujuan Jangka Menengah
Sertifikasi organik komoditas kopi
Meningkatnya kwalitas produk perkebunan kopi

c. Tujuan Jangka Panjang
Meningkatnya produksi dan produktivitas perkebunaan kopi organik
Meningkatnya pasar nasional maupun pasar ekspor produk perkebunan kopi organik
Agrowisata


MEMBANGUN KAWASAN PERKEBUNAN KOPI ORGANIK MENUJU SERTIFIKASI ORGANIK DI KABUPATEN MAGELANG
Jabatan:
Kabid Perkebunan pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Magelang.
SKPD:
Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Magelang.
Latar Belakang:
Sesuai dengan semangat kemandirian pangan dan kedaulatan pangan berkelanjutan maka diperlukan kebijakan pembangunan pangan yang diarahkan untuk mewujudkan penyediaan pangan yang diprioritaskan dari produksi dalam negeri dan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistim pangan yang sesuai dengan potensi sumberdaya lokal. Untuk mewujudkan ketersediaan pangan yang berkelanjutan diperlukan integrasi dan koordinasi program yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait/stakeholders.

Memasuki abad ke 21, masyarakat dunia mulai sadar bahaya yang ditimbulkan oleh pemakaian bahan kimia sintetis dalam pertanian, Masyarakat semakin arif dalam memilih bahan pangan yang aman bagi kesehatan dan ramah lingkungan, Gaya hidup sehat dengan slogan back to nature telah menjadi trend baru, meninggalkan pola hidup lama yang menggunakan bahan kimia non alami, seperti pupuk, pestisida kimia sintetis dan hormon tumbuh dalam produksi pertanian, Pangan yang sehat dan bergizi tinggi dapat diperoleh salah satunya dengan menerapkan sistem pertanian ramah lingkungan. Pertanian dikategorikan sebagai pertanian organik apabila memenuhi 4 prinsip, yaitu : Prinsip Kesehatan, Prinsip Ekologi, Prinsip Keadilan terkait dengan lingkungan serta Prinsip Perlindungan.

Manfaat:
a. Bagi Bidang Perkebunan
Mempercepat arus informasi teknologi budidaya kopi organik
Tersedianya produk kopi organic
Meningkatnya penggunaan sarana produksi perkebunan berwawasan lingkungan

b. Bagi Distanbunhut Kabupaten Magelang
Meningkatnya kontribusi terhadap kebutuhan produk kopi organik
Meningkatnya investasi di Bidang Perkebunan
Meningkatnya kesejahteraan petani

c. Bagi Pemerintah Kabupaten Magelang
Penyerapan tenaga kerja
Meningkatnya kesejahteraan masyarakat
Meningkatkan produktifitas lahan yang ramah lingkungan
Membantu Meningkatkan kesehatan masyarakat.

d. Bagi Masyarakat
Mendapatkan lapangan pekerjaan
Tersedianya pasar produk kopi organik
Meningkatnya produk organik komoditas perkebunan
Meningkatnya kemampuan Sumber Daya Petani
Meningkatnya pendapatan petani
Memberikan gairah petani untuk mengembangkan produk organic

Milestone:
a. Jangka Pendek
Menetapkan kawasan perkebunan kopi organik
Meningkatnya pengetahuan dan pemahaman petani kopi tentang perkebunan organik
Membangun kesepahaman antar stakeholder terkait tentang kawasan kopi organik

b. Tujuan Jangka Menengah
Sertifikasi organik komoditas kopi
Meningkatnya kwalitas produk perkebunan kopi

c. Tujuan Jangka Panjang
Meningkatnya produksi dan produktivitas perkebunaan kopi organik
Meningkatnya pasar nasional maupun pasar ekspor produk perkebunan kopi organik
Agrowisata


MENUJU RUMAH SAKIT YANG BERSIH DAN HIJAU DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN IMANUDDIN PANGKALAN BUN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Jabatan: Kabid Sarana dan Prasarana pada RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat
Latar Belakang:
“Menuju Rumah Sakit yang Bersih dan Hijau di RSUD Sulatan Imanuddin Pangkalan Bun” merupakan salah satu tugas Bidang Sarnaa Prasarana RSUD Sulatan Imanuddin Pangkalan Bun sesuai Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2009. Area perubahan yang diharapkan adanya :
Baku mutu limbah cair RSUD Sultan Imanuddin memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI NO. 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor : Kep-58/Men LH/12/1995 tentang baku mutu limbah cair bagi kegiatan Rumah Sakit.
RSUD Sultan Imanuddin mempunyai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tertata rapi, indah dan teduh berupa taman di depan ruangan-ruangan perawatan dan pelayanan serta adanya Healing Park, sehingga memberi suasana yang berbeda dari rumah sakit pada umumnya, khususnya rumah sakit di kawasan Kalimantan Tengah.

Manfaat:
Terlaksananya pengolahan limbah cair rumah sakit sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) sehingga diharapkan baku mutu limbah cair memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) rumah sakit.
Menjamin kualitas limbah cair rumah sakit yang dibuang ke lingkungan tidak mencemari lingkungan dan badan air, sehingga tercipta lingkungan rumah sakit yang bersih dan sehat.
Mewujudkan lingkungan rumah sakit yang bersih, indah, hijua dan teduh sehingga memberikan rasa nyaman bagi pasien dan keluarganya seta seluruh jajaran RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun

Milestone:
a. Jangka Pendek
Dalam jangka waktu (2 Bulan ) tahapan yang dilaksanakan adalah melaksanakan Prosedur Pengelolaan Limbah Cair sesuai Standar, Menyusun rencana penataan taman. Dengan kegiatan :

Menyusun tim efektif / kelompok kerja
Menyusun draf SPO Pengolahan limbah cair RS dan Cek list pengawasan pelaksanaan SPO
Menyusun program kerja proyek perubahan : melakukan konsultasi dan koordinasi dnegan stakeholders eksternal dan sosialiasi kepada stakeholders internal.
Memfasilitasi asistensi teknis pengolahan limbah cair RS oleh konsultan teknik lingkungan
Melaksanakan kegiatan pengolahan, pengambilan dan pemeriksaan sampel limbah cair RS sesuai SPO dan Program Kerja.
Mengevaluasi tingkat penurunan kadar BOD, COD dan TSS pada limbah cair RSS.
Menata taman di lingkungan RSUD Sultan Imanudddin Pangkalan Bun : menanam pohon markisa dan pohon khas kalimantan/tanaman lokal.

b. Jangka Menengah
Dalam jangka waktu (6 bulan) tahapan yang  dilaksanakan adalah memenuhi baku mutu limbah cair RSSI sesuai SPM dan mewujudkan penataan taman di area halaman, healing park dan sebagian koridor rumah sakit.

c. Jangka Panjang
Dalam jangka waktu (1 tahun) tahapan yang  dilaksanakan Mewujudakan sistem pengolahan limbah cair rumah sakti sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara berkelanjutan dan terwujudnya rumah sakit yang bersih dan hijau.


PELAYANAN ADMINISTRASIAN TERADU SATU PINTU SEBAGAI UPAYA UNTUK MEWUJUDKAN PELAYANAN PRIMA KEPADA MASYARAKAT DI KECAMATAN BOROBUDUR KABUPATEN MAGELANG.
Jabatan: Sekretaris Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang
Latar Belakang:
Berkaitan dengan isu-isu dan masalah pembangunan yang akan dihadapi Kecamatan Borobudur pada tahun 2014 - 2019 tidak bisa dilepaskan dengan permasalahan dan isu pembangunan Kabupaten Magelang. Secara umum, isu dan permasalahan yang dihadapi antara lain:

Tuntutan masyarakat untuk memberikan pelayanan yang prima.
Adanya tuntutan akuntabilitas tata pengelolaan pemerintahan.
Perkembangan Iptek yang pesat tidak dibarengi dengan semangat SDM untuk meningkatkan kemampuannya.
Membangun komitmen seluruh aparatur dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi untuk mewujudkan komitmennya.
Isu-isu strategis tersebut memerlukan penanganan secara komprehensif melalui pendekatan spasial sebagaimana ditetapkan dalam RTRW Kabupaten Magelang yang mencakup arahan pemanfaatan ruang, indikasi program pemanfaatan ruang dan indikasi sumber pendanaan program pemanfaatan ruang. Implikasinya terhadap pelayanan tugas pokok dan fungsi  SKPD Kecamatan Borobudur, sebagai berikut :

Membangun sistem pelayanan prima yang murah, aman, cepat, efisien, dan transparan.
Membangun komitmen seluruh aparatur dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk mewujudkan akuntabilitas.
Meningkatkan komitmen aparatur dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Menyusun kebijakan yang efektif untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat.
Menerapkan kebijakan pola kerja, pola pembinaan aparat yang sesuai dengan potensi dan kondisi sebagai bahan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Magelang dalam menetapkan kebijakan strategis dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.
Isu-isu strategis berdasarkan tugas dan fungsi SKPD adalah kondisi yang menjadi perhatian karena dampaknya yang signifikan bagi SKPD dimasa datang. Suatu kondisi/kejadian yang menjadi isu strategis adalah keadaan yang apabila tidak diantisipasi, akan menimbulkan kerugian yang lebih besar atau sebaliknya, dalam hal tidak dimanfaatkan, akan menghilangkan peluang untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dalam jangka panjang.

Manfaat:
Meningkatnya kualitas pelayanan publik bagi masyarakat
Meningkatnya kapasitas aparatur pemerintah pemberi layanan
Meningkatnya kinerja Kecamatan Borobudur
Mengubah pandangan masyarakat mengenai citra pelayanan aparatur pemerintah yang semula tidak jelas, sulit, berbelit-belit, lama, dan mahal menjadi jelas, mudah, sederhana, cepat, dan murah.
Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Meningkatnya kepercayaan masyarakat dan memperbaiki citra pemerintah.
Meningkatnya akuntabilitas dan aksebtabilitas kinerja pemerintah melalui reformasi birokrasi pelayanan.

Milestone:
a. Jangka Pendek
Menyediakan ruang pelayanan yang nyaman  dan mendukung pelayanan prima.
Menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan prima.
Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan secara optimal.
Menyusun dan menerapkan standar pelayanan, sehingga pelayanan menjadi lebih sederhana, jelas, mudah, cepat dan murah serta memuaskan masyarakat.
Membuat dan menerapkan system informasi pelayanan terpadu yang berbasis internet
Meningkatkan kapasitas aparatur pelayanan.
Mengoptimalkan kinerja Kasi Pemerintahan beserta staf yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Mengintegrasikan pelayanan menjadi pelayanan terpadu satu pintu.
Membuat komitmen aparatur pelayanan melalui maklumat pelayanan
Melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat

b. Jangka Menengah
Mewujudkan Kecamatan sebagai simpul pelayanan dan pusat pelayanan bagi masyarakat.
Mewujudkan Kecamatan Borobudur sebagai Penyelenggara PATEN.

c. Jangka Panjang
Melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan berbasis Teknologi Informasi.
Integrasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Pelayanan  antara Kecamatan dan Desa.

PEMBENTUKAN KELOMPOK SIAP BANTU KUMPULKAN DATA (POKSIBAKUDA) BERBASIS MASYARAKAT UNTUK MELAKUKAN PENDATAAN BY NAME BY ADDRESS GUNA PENINGKATAN KETERSEDIAAN DATA/INFORMASI DI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA) KOTA TEGAL.
Jabatan: Kepala Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya pada BAPPEDA Kota Tegal.
Latar Belakang:
Kelompok Siap Bantu Kumpulkan Data (POKSIBAKUDA) berbasis masyarakat terdiri dari kader-kader PKK tingkat kelurahan. Masing-masing kelurahan akan diwakili oleh 3 kader untuk kelurahan yang memiliki RW kurang dari 6 RW dan 4 kader untuk kelurahan yang memiliki jumlah RW lebih dari 6 RW. Poksibakuda dibentuk untuk melakukan pendataan warga by name by address terkait urusan yang diampu oleh bidang Pemsosbud, yaitu 7 (tujuh) urusan wajib, yaitu  pendidikan, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan, sosial, tenaga kerja,  ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat dan desa dan 1 (satu) urusan pilihan, yaitu transmigrasi. Dua urusan wajib lainnya, yaitu urusan kesehatan dan urusan  keluarga berencana dan keluarga sejahtera, yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan Anak dan Keluarga Berencana meski diampu pula oleh bidang Pemsosbud tidak termasuk yang akan menjadi sasaran pendataan Poksibakuda karena telah memiliki kader kesehatan tersendiri untuk melakukan pendataan. Data yang berhasil dikumpulkan oleh anggota Poksibakuda, diharapkan bisa memotret kondisi masyarakat yang sesungguhnya sehingga data yang terkumpul akan diolah menjadi data yang akurat dan update secara berkala.

Manfaat:
Meningkatnya ketersediaan data untuk urusan pemerintahan wajib bidang Pendidikan;
Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam bermitra dengan Pemerintah Kota Tegal
Milestone:
a. Jangka Pendek
Terbentuknya Tim Kerja dengan SK Tim Kerja; Terlaksananya sosialisasi SOP Pembentukan Kelompok Siap Bantu Kumpulkan Data (Poksibakuda) berbasis masyarakat dan terbentuknya Kelompok Siap Bantu Kumpulkan Data (Poksibakuda) dengan draft SK Walikota; Tersusunnya SOP Pendataan by name by address; Terlaksananya bintek Pendataan bagi Poksibakuda; Terlaksananya pendataan warga by name by address berkaitan dengan warga usia wajib belajar 9 tahun (7-15 tahun) yang tidak bersekolah di 27 kelurahan oleh Poksibakuda.

b. Jangka Menengah
Terolahnya data dari Poksibakuda dan tersusunnya data base urusan pemerintahan wajib bidang Pendidikan program Pendidikan Dasar.
Ditandatanganinya SK Walikota tentang Poksibakuda berbasis masyarakat.
Terlaksananya bintek lanjutan untuk Poksibakuda sebagai bekal untuk melakukan pendataan kembali.
Terpublikasikannya Data base di website di portal bappeda.tegalkota.go.id

c. Jangka Panjang
Terbangunnya Sistim Informasi 9 Urusan Pemerintahan bidang Pemsosbud yang dapat di link dengan seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Tegal; Teraksesnya Sistim Informasi 9 Urusan Pemerintahan bidang Pemsosbud bagi publik; Bertambahnya kuantitas dokumen perencanaan pembangunan daerah.


PEMBERDAYAAN KELOMPOK KOMUNITAS PEDULI LINGKUNGAN UNTUK PENATAAN PERMUKIMAN KUMUH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KABUPATEN BREBES.
Jabatan: Kabid Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Brebes.
Latar Belakang:
Masih terdapatnya lingkungan permukiman kumuh, yaitu sebesar 1,8% pada tahun 2014 di Kabupaten Brebes.
Diperlukan cara yang efisien dalam menghadapi permasalahan tersebut. Pemerintah berupaya dengan cara-cara untuk dapat melibatkan kelompok miskin perkotaan, sehingga kebutuhan mereka dapat direflesikan dalam kebijakan dan program-program pemerintah kabupaten.
Kebijakan pada urusan perumahan diarahkan pada upaya-upaya perbaikan permukiman kumuh, peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap konsep rumah sehat, meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang sehat dan mendorong investasi swasta dalam pengadaan rumah sehat sederhana.
Faktor pendorong yang paling tinggi dari organisasi adalah adanya komitmen pimpinan untuk mendukung program-program keciptakaryaan dan adanya komunitas peduli lingkungan di Kabupaten Berbes. Faktor penghambat utama yaitu dampak pertumbuhan sosial ekonomi yang mengakibatkan muncul permukiman kumuh dan tuntutan masyarakat pada pemenuhan faktor ekonomi yang mengabaikan aspek Regulasi dan Lingkungan.

Manfaat:
a. Manfaat bagi Pemerintah
Meningkatnya kualitas lingkungan permukiman beserta sarana dan prasarana yang ada
Terwujudnya penataan kawasan permukiman kumuh di perkotaan.

b. Manfaat bagi Organisasi
Meningkatnya capaian kinerja bidang Cipta karya Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang Kabupaten Brebes
Terwujudnya rencana pengembangan keciptakaryaan

c. Manfaat bagi Masyarakat
Meningkatnya lingkungan bersih dan nyaman
Meningkatnya kesejahteraan dan hidup sehat

Milestone:
a. Jangka Pendek
Tahap kegiatan ini dilaksanakan selama kurang lebih 2 (dua) bulan adalah sebagai berikut :

Mengidentifikasi permasalahan penanganan permukiman kumuh.
Pembentukan tim kerja pelaksana proyek perubahan
Pengumpulan data daerah permukiman kumuh
Penentuan lokasi daerah permukiman kumuh yang akan menjadi proyek perubahan outputnya dengan Relokasi daerh permukiman kumuh
Melakukan koordinasi pihak terkait (Stakeholder internal dan eksternal)
Melakukan koordinasi dengan Komunitas Peduli Lingkungan di Kabupaten Brebes
Pembentukan 6 kelompok Komunitas Peduli Lingkungan di 6 Desa atau Kelurahan.
Menyusun materi sosialisasi penataan permukiman kumuh
Melaksanakan sosialisasi permukiman kumuh
Kegiatan penataan permukiman kumuh
Monitoring dan evaluasi

b. Jangka Menengah
Sosialisasi kegiatan penataan permukiman kumuh di 3 (tiga) kecamatan
Penataan lingkungan kumuh di 3 (tiga) kecamatan

c. Jangka Panjang
Melaksanakan penataan lingkungan kumuh di wilayah Kabupaten Brebes
Terwujudnya Kabupaten Brebes yang bebas lingkungan kumuh.


PEMBERDAYAAN ORGANISASI MASYARAKAT SIPIL SEBAGAI MOTIVATOR IBU HAMIL DALAM RANGKA PERCEPATAN PENURUNAN JUMLAH KEMATIAN IBU DI KABUPATEN CILACAP.
Jabatan: Kabid Manajemen dan Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap
Latar Belakang:
Bidang Manajemen dan Sumber Daya Manusia Kesehatan merupakan salah satu bidang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap. Berdasarkan Peraturan Bupati No. 39 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Dinas Daerah Kabupaten Cilacap, Bidang Manajemen dan Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas pokok  menyusun bahan pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan di Bidang Manajemen dan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan menyelenggarakan fungsi diantaranya adalah penyiapan bahan penyusunan rencana dan program Bidang Manajemen Dan Sumber Daya Manusia Kesehatan, yang salah satu uraian tugas pokok dan fungsinya adalah “Menyusun bahan pengelolaan program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat”.

Pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan merupakan upaya meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan peran aktif masyarakat untuk mencegah dan mengatasi masalah kesehatan dengan  keterlibatan langsung dalam kegiatan dari, oleh dan untuk masyarakat dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.

Bahwa dalam upaya percepatan penurunan jumlah kematian ibu bukan hanya melalui optimalisasi peran petugas kesehatan dan stakholder dengan kebijakan yang berorientasi pada unsur pemerintah tetapi diperlukan pemberdayaan masyarakat untuk dapat terlibat langsung sebagai motivator ibu hamil.

Manfaat:
a. Manfaat dalam mendukung birokrasi.
Manfaat proyek perubahan mengarah area perubahan pada akunbilitas dalam mendukung reformasi birokrasi pada level Pemerintah Kabupaten Cilacap yaitu mengembangkan alat dan mekanisme yang partisipatif yang memungkinkan masyarakat untuk meminta/mendukung pemerintah daerah agar lebih bertanggung jawab atas kualitas pelayanan kesehatan melalui “Pemberdayaan Organisasi Masyarakat Sipil sebagai Motivator Ibu Hamil dalam Rangka Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu”.

b. Manfaat Pada Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Manfaat proyek perubahan pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab pemberi pelayanan kesehatan meliputi :

Bagi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Keberhasilan gagasan inovatif pembentukan motivator setiap ibu hamil dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir sebagai upaya terobosan dalam memberdayakan organisasi masyarakat sipil untuk peduli terhadap sektor kesehatan dan menjadi model pemberdayaan kesehatan masyarakat untuk dapat diadopsi bagi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa Tengah

Bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap.
Keberhasilan gagasan inovatif pembentukan motivator setiap ibu hamil dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir akan meningkatkan pencapaian indikator derajat kesehatan masyarakat dan pencapaian target Milenium Developmet Goals (MDGs) melalui indikator Angka Kematian Ibu (AKI) serta meningkatkan keberhasilan dalam mengelola program pemebrdayaan kesehatan masyarakat di Kabupaten Cilacap.

Bagi Rumah Sakit.
Gagasan inovatif pembentukan motivator setiap ibu hamil dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir sangat mendukung dalam mengatasi penyebab tidak langsung kematian ibu dan bayi baru lahir di Rumah Sakit yang disebabkan oleh keterlambatan mengenali tanda bahaya dan mengambil keputusan, terlambat mencapai fasilitas kesehatan dan terlambat mendapatkan pertolongan di fasilitas kesehatan.

Bagi Puskesmas.
Gagasan inovatif pembentukan motivator setiap ibu hamil dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir sangat mendukung UPT Puskesmas dalam memperoleh percepatan informasi dan komunikasi tentang kondisi sosial, ekonomi dan budaya yang melekat pada ibu hamil dan percepatan pencapaian target persalinan di fasilitas kesehatan

Bagi Bidan Desa.
Gagasan inovatif pembentukan motivator setiap ibu hamil dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir merupakan terobosan dalam menjalin kemitraan dan kerjasama melalui komunikasi interpersonal untuk mendapatkan informasi secara lengkap terkait kondisi sosial, ekonomi dan budaya setiap ibu hamil di wilayah kerjanya.

c. Manfaat Bagi Stakeholder dan Pengguna.
Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap.
Gagasan inovatif melalui pemberdayaan oraganisasi masyarakat sipil sebagai motivator setiap ibu hamil merupakan terobosan upaya peningkatkan dukungan dan peran serta masyarakat dalam mengatasi masalah kesehtan khususnya Kematian ibu dan bayi di Kabupaten Cilacap. Dengan keberhasilan gagasan inovatif pembentukan motivator setiap ibu hamil dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir akan menghilangkan image Kabupaten Cilacap sebagai lokasi Penanggulangan Daerah Bermasalah Kesehatan (PDBK).

Bagi DPRD Kabupaten Cilacap.
Gagasan inovatif melalui pemberdayaan oraganisasi masyarakat sipil sebagai motivator setiap ibu hamil merupakan terobosan dalam rangka mewujudkan masyarakat Cilacap yang sejahtera secara adil dan merata melalui upaya peningkatkan dukungan dan peran serta masyarakat dalam mendukung percepatan penurunan jumlah kematian ibu dan bayi baru lahir di Kabupaten Cilacap.

Bagi SKPD Badan  Pemberdayaan Masyarakat, Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
Keberhasilan gagasan inovatif pembentukan motivator setiap ibu hamil dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir mendukung pengelolaan program pemberdayaan  masyarakat sipil dalam melakukan sosialisasi tentang tanggung-jawab suami-istri dalam rangka percepatan penurunan jumlah kematian ibu di Kabupaten Cilacap.

Bagi SKPD Badan Keselamatan Bangsa dan Politik Kab. Cilacap.
Gagasan inovatif pembentukan motivator setiap ibu hamil dalam menurunkan angka kematian ibu sebagai bentuk nyata kinerja organisasi masyarakat sipil yang selama ini telah dilakukan pembinaan kompetensi organisasi masyarakat sipil untuk dapat berperan dan mengabdi kepada masyarakat yang membutuhkan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Gagasan inovatif pembentukan motivator setiap ibu hamil dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir sangat mendukung program sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan percepatan pencapaian target kepesertaan BPJS mandiri karena dalam rangka siaga persalinan yang sehat diperlukan perencanaan biaya persalinan yang harus dipersiapkan secara dini.

Bagi Organisasi Masyarakat Sipil.
Gagasan inovatif pembentukan motivator setiap ibu hamil dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir memberikan apresiasi untuk dapat eksis dalam mengabdikan diri bagi masyarakat khususnya ibu hamil yang butuh perhatian lebih agar ibunya selamat bayinya sehat.

Bagi Organisasi Profesi (IBI).
Gagasan inovatif pembentukan motivator setiap ibu hamil dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir menjadi motivasi tersendiri bagi tenaga profesi bidan untuk memenuhi tuntutan masyarakat khususnya ibu hamil agar mendapat perhatian yang lebih.

Bagi Desa.
Gagasan inovatif pembentukan motivator setiap ibu hamil dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir sangat mendukung pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada warga masyarakat khususnya para ibu hamil dan merasa sangat diperhatikan karena setiap ibu hamil mendapat pendampingan dan terpenuhi kebutuhan pelayanan kesehatannya.

Bagi Motivator.
Gagasan inovatif pembentukan motivator setiap ibu hamil dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir memberikan peluang untuk ikut perpartisipasi, gotong royong mengabdikan diri bagi masyarakat dan membantu ibu hamil agar selamat dalam persalinan dan sehat bayinya.

Bagi Ibu Hamil.
Adanya motivator yang mendampingi setiap saat memberikan banyak pengetahuan dan pemahaman tentang kehamilan yang menjadikan lebih  percaya diri, merasakan lebih nyaman, sehat  dan siap siaga untuk bersalin di fasilitas kesehatan.

Milestone:
a. Jangka Pendek
Tujuan umum yaitu melakukan pembentukan motivator ibu hamil dalam rangka percepatan penurunan jumlah kematian ibu hamil di wilayah kerja Puskesmas Sampang Kabupaten Cilacap.

Tujuan Khusus.
Melaksanakan rapat koordinasi lintas program pelaksanaan proyek perubahan pemberdayaan masyarakat sipil sebagai motivator ibu hamil risiko tinggi.
Melaksanakan koordinasi lintas stakeholder terkait proyek perubahan pemberdayaan organisasi masyarakat sipil sebagai motivator ibu hamil risiko tinggi.
Membentuk tim efektif percepatan pelaksanaan proyek perubahan pemberdayaan organisasi masyarakat sipil sebagai motivator ibu hamil risiko tinggi.
Melaksanakan koordinasi tingkat Kecamatan Sampang dan pemilihan wilayah kerja UPT Puskesmas Sampang sebagai binaan motivator ibu hamil.
Melaksanakan koordinasi organisasi masyarakat sipil terkait gagasan inovatif pemberdayaan organisasi masyarakat sipil sebagai motivator ibu hamil risiko tinggi.
Melakukan pemetaan motivator ibu hamil pada tingkatan desa di Wilayah Kerja UPT Puskesmas Sampang.
Melakukan pemetaan ibu hamil bersama bidan desa pada tingkatan desa di wilayah kerja UPT Puskesmas Sampang.
Melakukan pengumpulan bahan/materi dalam rangka penyusunan modul panduan motivator ibu hamil risiko tinggi.
Mengadakan pertemuan pembekalan motivator tentang materi pendampingan ibu hamil tingkat UPT Puskesmas Sampang.
Melakukan penetapan motivator untuk mendampingi ibu hamil dengan orientasi kedekatan domisili diwilayah kerja UPT Puskesmas Sampang.
Melakukan pendampingan Motivator terhadap Ibu Hamil di desa wilayah kerja UPT Puskesmas Sampang.
Melaksanakan monitoring kegiatan melalui kunjungan lapangan pelaksanaan motivator dalam pendampingan ibu hamil risiko tinggi.
Melaksanakan evaluasi keberhasilan dengan melihat laporan hasil pelaksanaan motivator dalam mendampingi ibu hamil risiko tinggi dan cross notification jumlah kematian ibu di wilayah Kabupaten Cilacap.

b. Jangka Menengah
Tujuan Umum yaitu Mengembangkan pembentukan motivator ibu hamil dalam rangka percepatan penurunan jumlah kematian ibu hamil di 13 (tiga belas) wilayah kerja UPT Puskesmas rawat inap.

Tujuan Khusus.
Melakukan pembekalan materi bagi bidan koordinator kesehatan ibu UPT Puskesmas tentang modul panduan motivator ibu hamil.
Melakukan advokasi kepada stakeholder untuk penerbitan policy pembentukan Motivator ibu hamil di tingkat desa.
Melakukan pembentukan motivator ibu hamil di 13 (tiga belas) wialayah kerja UPT Puskesmas rawat inap.
Mengenbangkan Aplikasi SIMPUS untuk SMS Gate Away bagi masyarakat (motivator ibu hamil).
Melaksanakan monitoring  dengan melihat angka kematian ibu di wilayah Kabupaten Cilacap.
Melaksankan evaluasi hasil pelaksanaan motivator ibu hamil dengan pencapaian sesuai target.

c. Jangka Panjang
Tujuan Umum yaitu membangun pembentukan motivator ibu hamil dalam rangka percepatan penurunan jumlah kematian ibu hamil di 24 (dua puluh empat) wilayah kerja UPT Puskesmas rawat jalan.

Tujuan Khusus adalah Melakukan pembentukan motivator ibu hamil di 24 (dua puluh empat) wilayah kerja UPT Puskesmas rawat jalan; Melakukan penunjukan rumah penduduk untuk menjadi rumah singgah ibu melahirkan; Melakukan penunjukan mobil pribadi menjadi mobil ambulan desa diwilayah dengan geografi sulit; Melaksanakan monitoring dengan melihat angka kematian ibu di wilayah Kabupaten Cilacap: dan Melaksanakan evaluasi pelaksanaan motivator ibu hamil dengan capaian jumlah kematian dibawah target.


PEMENUHAN STANDAR PELAYANAN FARMASI RUMAH SAKIT MELALUI PELAYANAN FARMASI KLINIK DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN IMANUDDIN PANGKALAN BUN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH.
Jabatan: Kabid Penunjang pada RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat
Latar Belakang:
Bidang Penunjang mempunyai tugas salah satunya mengatur,mengendalikan dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan pelayanan farmasi di Rumah sakit.Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan R.I. No.58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit yang meliputi: kegiatan yang bersifat manajerial dan pelayanan farmasi klinik,namun kondisi sekarang di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun baru melaksanakan pelayanan farmasi yang bersifat manajerial,belum melaksanakan kegiatan pelayanan farmasi klinik.

Farmasi klinik adalah pelayanan berorientasi penderita, berorientasi obat, dan berorientasi antar disiplin. Pelayanan farmasi klinik tidak hanya melibatkan instalasi farmasi saja tetapi juga dengan beberapa profesi dan unit terkait lainnya ,seperti dokter,perawat ,pasien dan keluarga pasien.Jadi dalam hal pelayanan farmasi klinik perlu dukungan dari berbagai fihak yang terkaiter sebut.

Kegiatan farmasi klinik dalam tatanan pelayanan kefarmasian, terdiri dari serangkaian kegiatan, meliputi:
Pengkajian dan pelayanan resep
Penelusuran riwayat penggunaan obat
Rekonsiliasi obat
Konseling.
Visite
Pemantauan terapi obat.
Monitoring efek samping obat
Evaluasi penggunaan obat
Dispensing sediaan steril
Pemantauan kadar obat dalam darah.
Manfaat:
-

Milestone:
a. Jangka Pendek
Terlaksananya Uji Coba Pelayanan Farmasi klinik Di Ruangan yang di jadikan pilot project. Dengan Tahapan Kegiatan:
Melaksanakan rapat kerja pelaksanaan proyek perubahan dan membentuk tim kerja
Menyusun draf dokumen kerangka kerja Pelayanan Farmasi Klinik
Melakukan sosialisasi dan penyempurnaan draft kerangka kerja pelayanan farmasi klinik
Penyusunan Tim Pelayanan Farmasi Klinik di RSSI
Menyusun Rencana Kerja Pelayanan Farmasi Klinik untuk 1 tahun kedepan
Monitoring dan Evaluasi
Memberikan Pembekalan terhadap Tim Pelayanan farmasi Klinik
Menentukan Ruangan Rawat Inap yang akan dijadikan Pilot Project
Uji Coba Pelaksanaan  Pelayanan Farmasi Klinik

b. Jangka Menengah
Terlaksananya supervisi dan pengawasan, monitoring dan evaluasi serta  tersusunnya  rencana tindak lanjut terhadap berlangsungnya pilot project.

c. Jangka Panjang
Tersedianya Ruang Khusus Sekretariat  Kegiatan Pelayanan Farmasi Klinik secara terpusat di Instalasi Farmasi RSUD Sultan imanudin serta terintegrasi dengan sistem pelayanan yang ada di rumah sakit.
Tahapan Kegiatannya:
Melengkapi Kebutuhan SDM yang diperlukan untuk pelaksanaan pelayanan farmasi klinik di RSUD S.I.P.Bun.
Mempersiapkan Ruang khusus  untuk Pusat Pelayanan Farmasi Klinik di Instalasi Farmasi RSUD S.I.P.Bun.
Melengkapi sarana prasarana untuk pelayanan farmasi klinik.
Mengintegrasikan Pelayanan Farmasi Klinik sebagai bagian dari Pelayanan Penunjang di RSSI.


PENGEMBANGAN PROGRAM SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN (SIMPEG) ONLINE BERBASIS BUTTON UPSISTEM
Jabatan:
Kabid Administrasi Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kendal
Latar Belakang:
Layanan informasi dan konsultasi kepegawaian serta data kepegawaian yang akurat dan valid disajikan secara online merupakan kebutuhan yang sangat mendesak untuk mendukung pelaksanaan tugas, baik di Badan Kepegawaian Daerah maupun di SKPD se Kabupaten Kendal. Oleh sebab itu peningkatan layanan informasi dan konsultasi kepegawaian serta system aplikasi updating/inputing data kepegawaian secara cepat dan akurat merupakan suara keniscayaan untuk mengembangkan tugas dan fungsi organisasi.

Manfaat:
Dalam mendukung reformasi birokrasi
Menunjang upaya percepatan reformasi birokrasi khusunya pada area penataan tata laksana dan pembenahan sistem, proses dan prosedur kerja sehingga dapat mewujudkan kinerja organisasi yang lebih efektif dan efisien.

Dalam perbaikan kerja/SKPD
Mempercepat dan mempermudah proses updating/inputing data, pengumpulan data penyampaian informasi kepegawaian dari BKD kepada SKPD dan sebaliknya dari SKPD kepada BKD dan pengembangan layanan informasi dan konsultasi kepegawaian secara on line antara SKPD dengan BKD.

Dalam peningkatan kualitas pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab instansinya
Mempermudah akses data kepegawaian yang disajikan melalui program SIMPEG On line dan mempermudah proses komunikasi dan konsultasi kepegawaian apabila ada permasalahan kepegawaian di SKPD.

Bagi Stakeholder/pengguna
Menyediakan informasi data kepegawaian secara cepat, akurat dan valid sebagai dasar pembuatan produk-produk administrasi kepegawaian yang menjadi kewenangan stakeholder/pengguna dan menyediakan layanan informasi dan konsultasi kepegawaian secara cepat, akurat, mudah dan murah dalam menyelesaikan masalah-masalah kepegawaian di SKPD.

Milestone:
a. Jangka Pendek
Melaksanakan percepatan updating/inputing data kepegawaian
Melaksanakan launching SIMPEG online
Mengembangkan program SIMPEG berupa penambahan aplikasi updating/inputing data kepegawaian on line dari SKPD dan aplikasi konsultasi kepegawaian on line

b. Jangka Menengah
Mengoptimalkan aplikasi updating/inputing data kepegaian on line dari SKPD
Mengembangkan program SIMPEG berupa penambahan aplikasi penerbitan izin belajar, tugas belajar dan izin penggunaan gelar dan aplikasi kompetensi jabatan

c. Jangka Panjang
Meningkatkan penyelenggaraan informasi kepegawaian yang cepat, mudah dan murah, didukung data kepegawaian yang lengkap, akurat, valid an akuntabel sebagai dasar pengambilan keputusan pejabat yang berwenang dan dasar penerbitan produk-produk layanan administrasi kepegawaian yang terkoneksi pada semua SKPD.


PENGITEGRASIAN GENDER DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN BOYOLALI
Jabatan: Kabid Pemerintahan dan Sosial Budaya pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Boyolali
Latar Belakang:
Perlunya peningkatan kapasitas kelembagaan PUD dalam mengimplementasikan percepatan pelaksanaan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dengan cara :
Mendorong SDM Perencana di SKPD/Kecamatan dan seluruh stakeholder di Kabupaten Boyolali agar mengintegrasikan Gender dalam dokumen perencanaan dengan menerapkan instrumen PPRG
Melaksanakan kinerja Anggaran Responsif Gender (ARG) melalui Perencanaan Pengaanggaran Responsif Gender dalam RKA SKPD yang sejak perencanaan anggaran sudah dikawal oleh Inspektorat sebagai tim monitoring, verifikasi dan pengawas kegiatan perencanaan.
Manfaat:
-

Milestone:
a. Jangka Pendek
Terlaksananya evaluasi hasil monitoring dan verifikasi PPRG di 10 SKPD
Terwujudnya Rencana Kerja Anggaran  (RKA) SKPD Perubahan tahun 2015 yang telah menerapkan pengintegrasian gender dalam perencanaan penganggaran.
Dengan melakukan kegiatan:
Membentuk tim efektif dengan Surat Keputusan Bupati Boyolali.
Membuat Surat Edaran Bupati terkait dengan pelaksanaan perencanaan penganggaran yang responsif gender pada anggaran SKPD
Menfasilitasi SKPD dalam penyusunan PPRG dengan melakukan analisis gender menggunakan instrumen GAP dan GBS dengan melakukan Uji coba bagi 10 SKPD
Memonitoring dan memverifikasi serta mengkoordinasikan : a) Skenario anggaran SKPD berupa RKA Perubahan APBD tahun 2015 yang responsif gender (10 SKPD, 1 Program dan kegiatan)
Melaksanakan input RKA SKPD Perubahan dalam SIMDA SKPD di DPPKAD.
Membuka jejaring / netwoking dengan SKPD, DPRD dan LSM peduli perempuan dalam rangka pendukung percepatan pelaksanaan PUG di Kabupaten Boyolali.
Melakukan rapat Koordinasi untuk kajian sederhana tentang penganggaran yang responsif gender dari hasil Evaluasi, Monitoring dan verifikasi di 10 SKPD sebagai bahan penyusunan kebijakan Kepala Daerah.
Menyusun laporan untuk tindak lanjut penerapan PPRG pada Perencanaan Pembangunan Kabupaten Boyolali Tahun 2016 yang merupakan lampiran tidak terpisahkan dalam KUA SKPD.

b. Jangka Menengah
Sosialisasi hasil evaluasi proses penerapan PPRG di 10 SKPD
Pendampingan penyusunan PPRG bagi SKPD di Kab. Boyolali
Verifikasi penerapan PPRG dalam RKA tahun 2016
Monitoring dan evaluasi penerapan PPRG dalam dokumen perencanaan 2016 dan dalam dokumen persiapan materi musrenbang 2016 (untuk tahun 2017)
Menyusun Laporan Hasil Penerapan PPRG
Menyusun konsep Draft Perbup sebagai bahan rapat pembahasan PPRG.

c. Jangka Panjang
Pembahasan draft Ranperbup sampai menjadi perbup tentang  Pedoman Umum Pelaksanaan PPRG dan Perbup tentang Petunjuk Teknis Penyusunan PPRG
Rakor Percepatan PUG dalam rangka penerapan ARG dalam kontks pengawasan/pemeriksaaan APIP.
Penerapan PPRG dalam rangka percepatan PUG pada Pemerintah Kabupaten Boyolali oleh SKPD dalam dokumen perencanaan anggaran pembangunan.



PENGUASAAN BAHASA INDONESIA BAGI TENAGA KERJA ASING (TKA).
Jabatan: Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Latar Belakang:
Diberlakukannya MEA tentu akan memberikan dampak positif dan negative bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia. Dampak positifnya, kehadiran MEA diharapkan akan mengurangi pengangguran karena akan membuka lapangan kerja baru dan menyerap angkatan kerja yang ada saat ini untuk masuk ke dalam pasar kerja. Adapun dampak negatifnya, dengan adanya pasar barang dan jasa secara bebas tersebut akan mengakibatkan tenaga kerja asing dari sesama negara ASEAN dengan mudah masuk dan bekerja di Indonesia sehingga mengakibatkan persaingan tenaga kerja yang semakin ketat di bidang ketenagakerjaan.
Untuk menghadapi kehadiran MEA maka diperlukan tenaga kerja yang berkompeten dalam bidangnya untuk itu dapat memanfaatkan tenaga kerja asing agar dapat memberikan dampak positif dengan memberikan alih teknologi kepada tenaga kerja Indonesia, namun alih teknologi tenaga kerja asing kepada tenaga kerja Indonesia masih terkendala karena tenaga kerja asing kurang menguasai Bahasa Indonesia.

Manfaat:
Manfaat dari proyek perubahan Penguasaan Bahasa Indonesia Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) ini adalah sebagai berikut:
a. Manfaat bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Menambah pendapatan daerah
Meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia
b. Manfaat bagi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah
Meningkatnya penerapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 secara konsisten dan konsekuen.
Mempersiapkan antisipasi dilaksanakannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
c. Manfaat bagi Tenaga Kerja Asing
Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam berbahasa Indonesia
d. Manfaat bagi Tenaga Kerja Indonesia
Mempermudah alih teknologi Tenaga Kerja Asing kepada Tenaga Kerja Indonesia.
e. Manfaat bagi pemilik/investor
Terpenuhinya tenaga kerja terampil dari dalam negeri/ Indonesia.

Milestone:
a. Jangka Pendek
Pembentukan Tim Kerja proyek perubahan.
Terlaksananya koordinasi dengan stakeholder terkait penerapan penguasaan bahasa Indonesia pada TKA.
Terlaksananya Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Perguruan Tinggi Dalam Rangka Memberikan Sertifikasi Kompetensi Bahasa Indonesia Kepada Tenaga Kerja Asing
Terlaksananya sosialisasi pada perusahaan pengguna tenaga kerja asing
Terlaksananya implementasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor  12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan TKA pasal 26 pada Perusahaan Pemberi Kerja TKA Percontohan.
Terlaksananya Monitoring dan Evaluasi Implementasi Pasal 26 UU No.12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan TKA pada Perusahaan Pemberi Kerja TKA Percontohan.

b. Jangka Menengah
Terlaksananya Program Pembinaan Tenaga Kerja Asing.
Fasilitasi penerapan sertifikasi Bahasa Indonesia pada Perusahaan Pemberi Kerja TKA di wilayah Jawa Tengah.
Terlaksananya Implementasi Pasal 26 UU No.12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan TKA kepada Perusahaan Pemberi Kerja TKA di Jawa Tengah.

c. Jangka Panjang
Terlaksananya transfer of knowledge / alih teknologi kepada Tenaga Kerja Indonesia.
Terwujudnya Tenaga Kerja Indonesia yang kompeten.
Ditetapkannya sanksi terhadap pelanggaran Pasal 26 UU No.12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.
Monitoring dan evaluasi.


PENGUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI PROVINSI JAWA TENGAH MELALUI PENYUSUNAN PERATURAN GUBERNUR DAN KEPUTUSAN GUBERNUR YANG BERKUALITAS
Jabatan: Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Latar Belakang:
Penyusunan Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur yang berkualitas  dilakukan dengan membentuk Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta mempunyai kedayagunaan hukum serta keberhasilgunaan hukum akan menguatkan sistem peraturan perundang-undangan di Provinsi Jawa Tengah.
Penyusunan Pedoman Penyusunan Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur untuk SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sosialisasi Pedoman Penyusunan Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur untuk SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Manfaat:
Dalam bidang administrasi pemerintahan diharapkan Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah dapat melakukan tugas pokok dan fungsi penyusunan peraturan perundang-undangan secara lebih efektif dan efisien.
Menjadi pedoman bagi SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam penyusunan produk hukum daerah khususnya Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur.
Dalam bidang reformasi birokrasi, tersusunnya Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta mempunyai kedayagunaan hukum.
Dalam bidang peningkatan kinerja organisasi diharapkan Proyek Perubahan ini mampu meningkatkan kompetensi dan Kemampuan Teknis Tim Penyusun Peraturan Gubernur dan  Keputusan Gubernur

Milestone:
a. Jangka Pendek
Tersusunnya Pedoman Penyusunan Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui :
Pembentukan Tim Efektif Proyek Perubahan
Inventarisir bahan penyusunan Pedoman Penyusunan Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur
Penyusunan Draft Awal Pedoman Penyusunan Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur
Pembahasan Draft Awal Pedoman Penyusunan Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur oleh Tim
Penyempurnaan berdasarkan masukan pada pembahasan Draft Awal oleh Tim
Finalisasi Pedoman Penyusunan Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur
Ajuan Penandatanganan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Gubernur Jawa Tengah dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah
Pengundangan dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah
Penyebarluasan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Gubernur Jawa Tengah dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah
Sosialisasi Terbatas

b. Jangka Menengah
Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

c. Jangka Panjang
Terlaksananya penyusunan Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta mempunyai kedayagunaan hukum serta keberhasilgunaan hukum


REGULASI SISTEM PEMBAGIAN JASA PELAYANAN KESEHATAN DI RSUD MUNTILAN KABUPATEN MAGELANG
Jabatan: Kabid Keuangan pada Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang
SKPD:
Latar Belakang:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah disebutkan bahwa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. Pada pasal 50 disebutkan bahwa pejabat pengelola BLUD, dewan pengawas, sekretaris dewan pengawas dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan. Remunerasi merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, bonus atas prestasi, pesangon, dan/atau pensiun.
Karyawan rumah sakit merupakan modal yang sangat menentukan keberhasilan suatu rumah sakit. Oleh karena itu BLUD Rumah sakit perlu menyusun suatu sistem untuk memacu motivasi pegawai dalam bekerja, membangun komitmen pegawai dalam bekerja dengan etos kerja tinggi dan berkesadaran mematuhi ketentuan-ketentuan, mendorong pegawai menunjukkan kinerja yang diharapkan rumah sakit dan mengembangkan kompetensi rumah sakit. Melihat kenyataan di atas, maka sistem pembagian jasa pelayanan kesehatan  yang layak dan adil perlu segera disusun agar bisa menjadi motivator bagi karyawan rumah sakit.
RSUD Muntilan Kabupaten Magelang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dengan SK Bupati Magelang Nomor : 188.45/414/KEP/31/2013.  Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2007, bagi rumah sakit yang sudah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, dapat memberikan remunerasi bagi karyawannya. Sampai dengan saat ini dasar pembagian jasa pelayanan kesehatan di RSUD Muntilan masih terpisah-pisah untuk masing-masing pendapatan, ada 2 (dua) buah Surat Keputusan Direktur yang digunakan sebagai dasar pembagian. Dari dua SK tersebut kalau diimplementasikan berpotensi menjadi temuan aparat pemeriksaan, karena ada penerimaan yang tidak untuk pegawai rumah sakit, namun untuk kelompok tertentu.

Manfaat:
a. Manfaat bagi masyarakat
Dengan sistem pembagian jasa pelayanan kesehatan yang berkeadilan dan tepat waktu diharapkan dapat memberikan kepuasan kepada para pegawai RSUD Muntilan, sehingga dapat memotivasi mereka  untuk mau berusaha meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan yang terbaik   kepada pasien, sehingga masyarakat akan merasa puas terlayani dengan baik.

b. Manfaat bagi Pemerintah
Dengan sistem pembagian yang terintegrasi, berkeadilan dan tepat waktu diharapkan dapat meningkatkan kinerja karyawan, sehingga kualitas pelayanan kesehatan yang merupakan pelayanan publik akan meningkat,  pelanggan dapat terlayani dengan baik sehingga tugas RSUD Muntilan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna dapat ikut mensukseskan misi Bupati Magelang yaitu : mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kehidupan beragama.

c. Manfaat bagi pengguna
Manfaat yang diperoleh untuk karyawan RSUD Muntilan adalah :
Jasa layanan kesehatan diterimakan tepat waktu
Jasa layanan kesehatan diterimakan tepat jumlah sesuai apa yang telah diberikan karyawan kepada rumah sakit.
Jasa layanan diberikan secara terpadu untuk semua jenis pendapatan

d. Manfaat bagi RSUD Muntilan Kabupaten Magelang
Perhitungan besaran pembagian jasa pelayanan yang berkeadilan dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif, sehingga komunikasi dapat terjalin dengan baik, kebersamaan dalam melaksanakan tugas akan terwujud, sehingga visi RSUD Muntilan untuk Menjadi Rumah Sakit Rujukan Terpercaya di  Kabupaten Magelang dapat tercapai.

Milestone:
a. Jangka Pendek
Menyiapkan SK Direktur untuk pembagian jasa pelayanan kesehatan , dengan tahapan :
Tahap Persiapan :
Pembentukan Tim
Rapat Tim
Penyusunan Mou dengan konsultan
Penandatanganan MoU dengan konsultan
Workshop
Tahap Pelaksanaan :
Pengumpulan Data
Penyusunan draft sistem pembagian jasa pelayanan
Simulasi/Uji Coba
Benchmarking
Evaluasi hasil uji coba.
Tahap Evaluasi
Perbaikan hasil ujicoba pembagian jasa pelayanan
Penyusunan Draft Sk Direktur
Penerbitan SK Direktur
Penyusunan Laporan

b. Jangka Menengah
Menyiapkan draft Peraturan Bupati tentang Remunerasi bagi Pegawai RSUD Muntilan Kabupaten Magelang.
Menyediakan regulasi berupa Peraturan Bupati Magelang dalam rangka melaksanakan pembagian jasa pelayanan kesehatan di RSUD Muntilan Kabupaten Magelang.
Mewujudkan suasana hubungan kerja yang kondusif karena adanya regulasi yang memadai akan mengurangi rasa saling curiga antar karyawan.

c. Jangka Panjang
Dengan tersedianya regulasi yang memadai dan berkeadilan tentang pembagian jasa pelayanan kesehatan, dapat mendorong motivasi pegawai untuk meningkatkan kinerja  dalam memberikan pelayanan kesehatan  kepada masyarakat.


REGULASI SISTEM PEMBAGIAN JASA PELAYANAN KESEHATAN DI RSUD MUNTILAN KABUPATEN MAGELANG
Jabatan: Kabid Keuangan pada Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang
Latar Belakang:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah disebutkan bahwa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. Pada pasal 50 disebutkan bahwa pejabat pengelola BLUD, dewan pengawas, sekretaris dewan pengawas dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan. Remunerasi merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, bonus atas prestasi, pesangon, dan/atau pensiun.

Karyawan rumah sakit merupakan modal yang sangat menentukan keberhasilan suatu rumah sakit. Oleh karena itu BLUD Rumah sakit perlu menyusun suatu sistem untuk memacu motivasi pegawai dalam bekerja, membangun komitmen pegawai dalam bekerja dengan etos kerja tinggi dan berkesadaran mematuhi ketentuan-ketentuan, mendorong pegawai menunjukkan kinerja yang diharapkan rumah sakit dan mengembangkan kompetensi rumah sakit. Melihat kenyataan di atas, maka sistem pembagian jasa pelayanan kesehatan  yang layak dan adil perlu segera disusun agar bisa menjadi motivator bagi karyawan rumah sakit.

RSUD Muntilan Kabupaten Magelang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dengan SK Bupati Magelang Nomor : 188.45/414/KEP/31/2013.  Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2007, bagi rumah sakit yang sudah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, dapat memberikan remunerasi bagi karyawannya. Sampai dengan saat ini dasar pembagian jasa pelayanan kesehatan di RSUD Muntilan masih terpisah-pisah untuk masing-masing pendapatan, ada 2 (dua) buah Surat Keputusan Direktur yang digunakan sebagai dasar pembagian. Dari dua SK tersebut kalau diimplementasikan berpotensi menjadi temuan aparat pemeriksaan, karena ada penerimaan yang tidak untuk pegawai rumah sakit, namun untuk kelompok tertentu.

Manfaat:
a. Manfaat bagi masyarakat
Dengan sistem pembagian jasa pelayanan kesehatan yang berkeadilan dan tepat waktu diharapkan dapat memberikan kepuasan kepada para pegawai RSUD Muntilan, sehingga dapat memotivasi mereka  untuk mau berusaha meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan yang terbaik   kepada pasien, sehingga masyarakat akan merasa puas terlayani dengan baik.

b. Manfaat bagi Pemerintah
Dengan sistem pembagian yang terintegrasi, berkeadilan dan tepat waktu diharapkan dapat meningkatkan kinerja karyawan, sehingga kualitas pelayanan kesehatan yang merupakan pelayanan publik akan meningkat,  pelanggan dapat terlayani dengan baik sehingga tugas RSUD Muntilan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna dapat ikut mensukseskan misi Bupati Magelang yaitu : mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kehidupan beragama.

c. Manfaat bagi pengguna
Manfaat yang diperoleh untuk karyawan RSUD Muntilan adalah :
Jasa layanan kesehatan diterimakan tepat waktu
Jasa layanan kesehatan diterimakan tepat jumlah sesuai apa yang telah diberikan karyawan kepada rumah sakit.
Jasa layanan diberikan secara terpadu untuk semua jenis pendapatan

d. Manfaat bagi RSUD Muntilan Kabupaten Magelang
Perhitungan besaran pembagian jasa pelayanan yang berkeadilan dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif, sehingga komunikasi dapat terjalin dengan baik, kebersamaan dalam melaksanakan tugas akan terwujud, sehingga visi RSUD Muntilan untuk Menjadi Rumah Sakit Rujukan Terpercaya di  Kabupaten Magelang dapat tercapai.

Milestone:
a. Jangka Pendek
Menyiapkan SK Direktur untuk pembagian jasa pelayanan kesehatan , dengan tahapan :
Tahap Persiapan :
Pembentukan Tim
Rapat Tim
Penyusunan Mou dengan konsultan
Penandatanganan MoU dengan konsultan
Workshop
Tahap Pelaksanaan :
Pengumpulan Data
Penyusunan draft sistem pembagian jasa pelayanan
Simulasi/Uji Coba
Benchmarking
Evaluasi hasil uji coba.
Tahap Evaluasi
Perbaikan hasil ujicoba pembagian jasa pelayanan
Penyusunan Draft Sk Direktur
Penerbitan SK Direktur
Penyusunan Laporan

b. Jangka Menengah
Menyiapkan draft Peraturan Bupati tentang Remunerasi bagi Pegawai RSUD Muntilan Kabupaten Magelang.
Menyediakan regulasi berupa Peraturan Bupati Magelang dalam rangka melaksanakan pembagian jasa pelayanan kesehatan di RSUD Muntilan Kabupaten Magelang.
Mewujudkan suasana hubungan kerja yang kondusif karena adanya regulasi yang memadai akan mengurangi rasa saling curiga antar karyawan.

c. Jangka Panjang
Dengan tersedianya regulasi yang memadai dan berkeadilan tentang pembagian jasa pelayanan kesehatan, dapat mendorong motivasi pegawai untuk meningkatkan kinerja  dalam memberikan pelayanan kesehatan  kepada masyarakat.


RESTRUKTURISASI PENGELOLAAN ASET TETAP UNTUK PENCAPAIAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN LAPORAN KEUANGAN DI KABUPATEN GROBOGAN
Jabatan: Kabid Aset Daerah pada DPPKAD Kabupaten Grobogan
Latar Belakang:
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Grobogan dengan Nomor 13A/LHP/XVIII.SMG/04/2015 tanggal 14 April 2015 memuat opini Wajar Dengan Pengecualian. Temuan kondisi yang dilaporkan dalam Sistem Pengendalian Intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Grobogan tersebut salah satunya adalah Pengelolaan asset tetap kurang memadai.

Permasalahan Pengelolaan asset tetap kurang memadai di Kabupaten Grobogan dapat diidentifikasi sebagai berikut : pencatatan asset tetap kurang tertib, asset tetap rusak berat belum diusulkan penghapusan dan pemanfaatan kurang memadai.

Manfaat:
a. Dalam mendukung reformasi birokrasi, antara lain:
Upaya penataan peraturan perundang-undangan dan penguatan akuntabilitas kinerja yaitu dengan adanya Surat Edaran Bupati tentang Petunjuk Penyelesaian Bongkaran Barang Milik Daerah karena pemeliharaan sebagai pedoman bagi SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam penyelesaian bongkaran BMD untuk kegiatan pemeliharaan yang tidak mengakibatkan penghapusan BMD dari daftar barang Pengguna maupun daftar BMD.

b. Dalam perbaikan kinerja bidang asset daerah
Gagasan inovasi penyusunan Surat Edaran Bupati Grobogan tentang Petunjuk Penyelesaian Bongkaran Barang Milik Daerah karena pemeliharaan akan mengakibatkan proses penyelesaiannya di Bidang Aset Daerah DPPKAD Kabupaten Grobogan semakin efektif dan efisien.
Penyelesaian bongkaran yang efektif dan efisien menjadikan pencatatan asset tetap menjadi baik, benar dan akuntabel.
Meningkatnya potensi penerimaan Daerah dari penjualan bongkaran barang milik daerah.

c. Dalam perbaikan kualitas pelayanan publik.
Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah
Dengan adanya proses penyelesaian bongkaran yang efektif, efisien dan terukur diharapkan memudahkan SKPD selaku Pengguna Barang dalam mengelola asetnya.

Bagi masyarakat
Masyarakat akan mendapatkan informasi akurat asset tetap di Kabupaten Grobogan.

d. Bagi stakeholders / Pengguna
Bagi Pemerintah Kabupaten Grobogan
Dengan pengelolaan asset yang baik dan benar akan meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Grobogan dibuktikan dengan pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah
Dengan melaksanakan pemeliharaan, barang milik daerah akan selalu dalam keadaan baik dan siap digunakan.

Dengan menghapus aset tetap kondisi rusak berat berarti pencatatan asset tetap dalam Daftar barang milik daerah akan memenuhi klasifikasi asset tetap, yaitu asset yang dipakai untuk kegiatan operasional pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.

Milestone:
a. Jangka Pendek
Melaksanakan restrukturisasi pengelolaan bongkaran barang milik daerah di Kabupaten Grobogan, dengan kegiatan meliputi:
Melaksanakan koordinasi dengan stakeholder terkait proyek perubahan restrukturisasi penghapusan dan pemeliharaan asset tetap
Membentuk Tim Efektif proyek perubahan.
Menyusun Surat Permintaan Data Aset Tetap Rusak Berat
Melaksanakan valiadasi data asset tetap (peralatan mesin dan bangunan ) kondisi rusak berat.
Melaksanakan sosialisasi hasil validasi data asset tetap rusak berat
Melaksanakan restrukturisasi pengelolaan bongkaran barang milik daerah
Melaksanakan diskusi draf Surat Edaran Bupati tentang petunjuk penyelesaian bongkaran barang milik daerah karena pemeliharaan
Sosialisasi Surat Edaran Bupati tentang petunjuk penyelesaian bongkaran barang milik daerah karena pemeliharaan
Melaksanakan monitoring dan evaluasi penghapusan asset tetap.

b. Jangka Menengah
Melaksanakan tertib adminitrasi pengelolaan asset tetap melalui restrukturisasi pengelolaan aset tetap dengan kegiatan meliputi:
Penyusunan Standar Opersional Prosedur Penghapusan Aset Tetap
Sosialisasi SOP Penghapusan Aset Tetap
Menyusun SE Pengelola perihal serah terima asset tetap dari pihak ketiga.

c. Jangka Panjang
Terwujudnya  Opini Wajar Tanpa Pengecualian Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan dengan kegiatan meliputi:
Koordinasi dengan BPKP untuk mengintegrasikan Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah SIMDA BMD dengan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah dan menambah kode barang ATR
Penjadualan penyusunan RKBMD dan RKPBMD
Menyusun data asset tetap yang diserahkan oleh SKPD kepada Bupati.


SINERGITAS ANTARA PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/ KOTA SE JAWA TENGAH DALAM PENERIMAAN TAMU LUAR NEGERI DAN ORGANISASI INTERNASIONAL
Jabatan: Kepala Bagian Protokol Biro Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Latar Belakang:
Dalam penerimaan tamu luar negeri dan organisasi internasional sering terjadi tamu langsung menuju ke lokasi (Kabupaten / Kota ) yang menjadi tujuan sehingga dalam penerimaan tamu tidak melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, hal ini yang masih menjadi permasalahan karena belum adanya Standard Operasional Prosedur (SOP) dalam Penerimaan tamu Luar Negeri dan Organisasi Internasional, hal ini mengakibatkan Kabupaten/Kota sering kesulitan dalam penerimaanya.

Manfaat:
a. Manfaat bagi Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah
Meningkatnya hubungan luar negeri di semua bidang/sektor
Terkesposnya potensi yang ada di wilayah Provinsi Jawa Tengah
Terjalinnya sinergitas dalam penerimaan tamu luar negeri dan organisasi internasional

b. Manfaat bagi Bagian Keprotokolan
Tersedianya Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerimaan Tamu Luar Negeri dan Organisasi Internasional
Meningkatnya kinerja pelayanan karena adanya kepastian dalam Penerimaan Tamu Luar Negeri dan Organisasi Internasional

Milestone:
a. Jangka Pendek
Terlaksananya penyusunan draf Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerimaan Tamu Luar Negeri dan Organisasi Internasional
Terlaksananya sosialisasi dan simulasi draft SOP Penerimaan Tamu Luar Negeri di 6 (enam) Kabupaten/Kota yang mewakili 3 (tiga) Bakorwil
Tersusunnya penyempurnaan draft akhir (SOP) Penerimaan Tamu Luar Negeri dan Organisasi Internasional yang maju ke Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah

b. Jangka Menengah
Terselesaikannya (SOP) Penerimaan Tamu Luar Negeri dan Organisasi Internasional
Terlaksananya Sosialisasi dan Pendistribusian (SOP) Penerimaan Tamu Luar Negeri dan Organisasi Internasional kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah

c. Jangka Panjang
Terbangunnya sinergitas Penerimaan Tamu Luar Negeri dan Organisasi Internasional antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah
Monitoring dan evaluasi


SINERGITAS MOBILISASI PETUGAS PENGELOLA OPERASI DAN PEMELIHARAAN (OP) IRIGASI ANTARA BALAI BESAR, BALAI PSDA, DINAS KAB/KOTA DAN P3A DI WILAYAH KERJA BALAI PSDA JRAGUNG TUNTANG
Jabatan: Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Jragung Tuntang Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Latar Belakang:
Untuk mewujudkan terselenggaranya tata pengaturan air yang baik, pengelolaan sumber daya air harus dilakukan secara integrasi di dalam wilayah kerja Balai PSDA Jragung Tuntang. Sehingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia para Petugas OP Irigasi  terutama dalam pemahaman pekerjaan OP yang prosedural menjadi sangat perlu. Bagaimanapun petugas OP mempunyai peran penting dalam pengelola irigasi yang berkelanjutan di masa mendatang. BBWS Pemali Juana merupakan Unit Pelaksana teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang sebagian wilayah kerjanya ada pada wilayah Balai PSDA Jragung Tuntang. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten / Kota di wilayah kerja Balai PSDA Jragung Tuntang memiliki perbedaan kedudukan dan tupoksi yaitu adanya salah satu dinas yang memiliki tupoksi rangkap yakni bukan hanya Sumber daya Air saja tetapi juga menangani Energi Sumber Daya mineral maupun Bina Marga. P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) Kelembagaan yang ditumbuhkan oleh Petani yang mendapat manfaat secara langsung dari pengelolaan air pada jaringan irigasi,air permukaan,embung/dam parit dan air tanah.

Area perubahan yang akan dilaksanakan adalah terlaksananya kegiatan koordinasi, sosialisasi, On The Job Training, kesepakatan antara Balai Besar, Balai PSDA, Dinas Kab/Kota, UPTD Dan IP3A,GP3A/P3A serta uji coba prosedur  OP Irigasi, sebagaimana Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor  6 Tahun 2008 Tanggal 6 Juni 2008, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2008 Tanggal 31  Juli  2008 Tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air.

Manfaat:
Manfaat proyek perubahan dalam mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja serta pelayanan publik yang dapat dirasakan oleh berbagai pihak diantaranya:

a. Bagi Seksi OP
Sinkronnya permasalahan lapangan antar stakeholder eksternal.
Menurunnya keterlambatan penanganan pekerjaan OP Irigasi.
Meningkatnya pemahaman pekerjaan OP Irigasi yang prosedural

b. Bagi Pemerintah Kabupaten/Kota
Sinkronnya permasalahan lapangan antar Balai PSDA Jragung Tuntang, BBWS dan IP3A,GP3A/P3A.
Meningkatkan kinerja Petugas OP Irigasi Pemerintah Kabupaten, Kota, dan UPTD
Menurunnya masalah OP irigasi pada Pemerintah Kabupaten dan Kota.
a. Bagi Petani
Sinkronnya permasalahan lapangan antar Balai PSDA Jragung Tuntang,BBWS, Kabupaten/Kota, dan UPTD
Meningkatkan kemampuan petani dalam tata laksana OP irigasi.
Meningkatkan pemahaman petani dalam manajemen permasalahan OP Irigasi.
Milestone:
a. Jangka Pendek
Rapat pembetukan Tim Kerja
Terbentuknya SK Tim kerja
Terlaksananya rapat koordinasi Internal
Terlaksananya rapat koordinasi eksternal BBWS, Pemerintah Kota ( Semarang, Salatiga), Pemerintah Kabupaten (Semarang,Kendal, Batang Demak, Grobogan), UPTD, IP3A,GP3A/P3A wilayah kerja BPSDA Jragung Tuntang, dan Camat serta Lurah
Penyiapan bahan sosialisasi prosedur OP Irigasi
Terlaksananya sosialisasi prosedur OP Irigasi di Balai PSDA Jragung Tuntang (internal)
Terlaksananya sosialisasi prosedur OP Irigasi di BBWS Pemali Juana dan Koordinator Perwakilan Balai
Terlaksananya sosialisasi prosedur OP Irigasi di Pemerintah Kota Semarang, Kabupaten (Kendal, Batang) ,UPTD, IP3A,GP3A/P3A, dan Camat serta Lurah
Terlaksananya sosialisasi prosedur OP Irigasi di Kabupaten (Demak, Grobogan, Semarang dan sebagian Kabupaten Boyolali) , IP3A,GP3A/P3A, dan Camat serta Lurah
Terlaksananya uji coba prosedur OP Irigasi di Koperbal Wilayah Tuntang
Evaluasi kinerja Petugas OP Irigasi (hasil uji coba)

b. Jangka Menengah
Terlaksananya OJT Prosedur OP Irigasi dengan Petugas OP di Balai PSDA Jragung Tuntang, BBWS, Pemerintah Kota (Semarang, Salatiga), Pemerintah Kabupaten (Semarang, Kendal, Batang, Demak, Grobogan) dan IP3AGP3A/P3A
Terlaksananya draft kesepakatan antara Balai PSDA Jragung Tuntang dengan BBWS, Pemerintah Kota (Semarang, Salatiga), Pemerintah Kabupaten (Semarang, Kendal, Batang, Demak, Grobogan)
Terlaksananya uji coba prosedur OP Irigasi di Koperbal Wilayah Bodri
Terlaksananya uji coba prosedur OP Irigasi di Koperbal Wilayah Dolog Penggaron
Terlaksananya uji coba prosedur OP Irigasi di Koperbal Wilayah Rawapening

c. Jangka Panjang
Terlaksananya Kesepakatan antara Balai PSDA Jragung Tuntang dengan BBWS, Kota (Semarang, Salatiga), Kabupaten (Semarang, Kendal, Batang,Demak, Grobogan)
Terlaksananya pekerjaan Operasi dan Pemeliharaan sesuai prosedur dan meningkatnya koordinasi, daya tangkap, dan peningkatan sikap kerja Petugas OP
Terlaksananya monitoring dan evaluasi kinerja Petugas OP Irigasi.


TATA KELOLA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA YANG BERSIFAT KHUSUS DI KABUPATEN CILACAP
Jabatan:
Kabid Anggaran pada DPPKAD Kabupaten Cilacap
Latar Belakang:
Berdasarkan pada uraian tugas Bidang Anggaran yaitu : menyusun bahan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengelolaan anggaran,  menyusun bahan penetapan Perda tentang APBD dan Perubahan APBD, menyusun bahan Kebijakan Umum Anggaran belanja tidak   langsung,  menyusun   Prioritas   dan   Plafon   Anggaran   Sementara ( PPAS ) belanja tidak langsung, dan menyusun bahan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD, antara lain dengan menyusun bahan kebijakan umum yang meliputi alokasi dan pedoman pengelolaan anggaran tiap  belanja tidak langsung.

Ruang lingkup proyek perubahan pada grand design reformasi birokrasi di  area “Tatalaksana” pada level pemerintah Kabupaten Cilacap yaitu menyusun sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip good governance  dan area “Peraturan Perundang – undangan” melalui pembuatan regulasi yang tidak tumpang tindih dan harmonis khususnya terkait konversi anggaran hibah menjadi bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat khusus yang selaras dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan peraturan perundang – undangan lainnya.

Manfaat:
a. Manfaat bagi Organisasi / Unit Kerja
Dengan adanya perubahan tata kelola bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat khusus yang mengakomodir alokasi anggaran hibah sarpras pedesaan ke bantuan keuangan yang bersifat khusus, maka manfaat bagi unit kerja yaitu :
Adanya pengurangan beban kerja yang bukan merupakan tugas pokok personil Bidang Anggaran DPPKAD Kabupaten Cilacap, khususnya dalam melaksanakan verifikasi terhadap proposal usulan hibah dari masyarakat sebagai syarat pencairan hibah sarpras pedesaan yang sudah dianggarkan dalam APBD.
Termotivasinya sumber daya aparatur unit kerja untuk lebih inovatif, sehingga mampu  menciptakan ataupun membuat terobosan dalam mekanisme pembuatan dokumen atau peraturan yang terkait dengan administrasi pengelola keuangan, dengan tetap berpedoman pada koridor aturan perundang-undangan.
Tersedianya pedoman bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat khusus akan memberikan kemudahan dalam menentukan prioritas alokasi bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa, memudahkan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi.

b. Manfaat bagi Masyarakat
Percepatan pembangunan pada tingkat pemerintah desa
Pemberdayaan masyarakat desa.

c. Manfaat bagi stakeholder
Manfaat bagi stakeholder terhadap rencana proyek perubahan tata kelola bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat khusus dapat dijelaskan sebagai berikut :
Bupati, sebagai bahan evaluasi terhadap bantuan sarpras pedesaan dan implementasi kebijakan strategis Bangga Mbangun Desa, serta kinerja SKPD.
DPRD, sebagai bahan pembahasan, kontrol dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD.
Bappeda, sebagai bahan pertimbangan dan kajian penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Cilacap.

Milestone:
a. Jangka Pendek
Terbentuknya Tim Efektif  Proyek Perubahan Tata Kelola Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat khusus di Kabupaten Cilacap
Tersusunnya Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat khusus  bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap.
Tersusunnya Buku Panduan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang bersifat khusus.
Tersusunnya leafleat Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang bersifat khusus.
Terlaksananya rapat koordinasi dan sosialisasi Bantuan Keuangan  kepada Pemerintah Desa yang bersifat khusus dengan Camat.
Terlaksananya pembinaan dan sosialisasi Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat khusus terhadap Aparatur Pemerintah Desa / Kepala Desa sebanyak 20 orang.
Tersusunnya draft SOP Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang bersifat khusus.
Terlaksananya  inventarisasi   dan   verifikasi   usulan   Bantuan Keuangan ( Sarpras Pedesaan ) dari  Desa.
Terlaksananya evaluasi kegiatan jangka pendek.

b. Jangka Menengah
Teralokasinya anggaran sarpras pedesaan pada belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang   bersifat khusus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ).
Terselenggaranya pengembangan / perluasan kegiatan pembinaan dan sosialisai terhadap aparatur Pemerintah Desa / Kepala Desa sebanyak 149 orang.
Terlaksananya pengujian dan penetapan Standar Operasional dan Prosedur ( SOP ) Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat khusus.
Terlaksananya pembangunan sarpras pedesaan melalui  Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang   bersifat khusus.
Terlaksananya pengembangan aplikasi bantuan keuangan desa melalui sistem informasi bantuan keuangan desa.
Terlaksananya kegiatan monitoring dan evaluasi jangka menengah.

c. Jangka Panjang
Tercapainya percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Terselenggaranya sistem dan prosedur perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban Bantuan Keuangan ke Pemerintah Desa yang tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.
Terintegrasikannya aplikasi SIMDA Keuangan dengan SIM Bankeu Desa.
Terciptanya sinergisitas program pembangunan pedesaan antar stake holder dalam rangka terselenggaranya kebijakan Bangga Mbangun Desa.


TRANSFORMASI LAYANAN PERIZINAN DI KABUPATEN KEBUMEN
Jabatan: Kepala Bidang Perizinan Industri, Perdagangan dan Jasa Usaha pada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kebumen
Latar Belakang:
Pelayanan   publik   adalah   segala   kegiatan   pelayanan   yang   dilaksanakan   oleh penyelenggara   pelayanan   publik   (instansi   pemerintah)   sebagai   upaya   pemenuhan kebutuhan penerima  pelayanan  (masyarakat)  ataupun  untuk  pelaksanaan  peraturan perundang-undangan. Dalam memberikan pelayanan perizinan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kebumen masih menemui beberapa kendala diantaranya:
Layanan manual memakan waktu yang lama, biaya yang mahal dari pengurusan permohonan izin serta sentralistik di BPMPT.
Efisiensi dan efektifitas layanan dari BPMPT kepada masyarakat masih perlu perbaikan.
Wilayah Kabupaten Kebumen yang luas memerlukan desentralisasi layanan dengan model online sehingga pemohon izin lebih mudah terlayani.
Diperlukan reformasi birokrasi dalam bentuk perubahan transpormasi model layanan perizinan dari model manual ke model elektronis / online.
Pembayaran retribusi masih sentralistik di BPMPT

Manfaat:
Manfaat yang bisa diambil dalam proyek perubahan Transformasi Layanan Perizinan di Kabupaten Kebumen, adalah

a. Manfaat bagi Pemerintah Kabupaten Kebumen
Terwujudnya pelayanan prima dibidang perizinan dan penanaman modal.
Terwujudnya Sistem pelayanan Perizinan Secara Online

b. Bagi Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kebumen
Meningkatnya kualitas dan kinerja sumber daya manusia (SDM) di BPMPT Kabupaten Kebumen, sehingga bisa melaksanakan tugas pelayanan publik secara online.
Stakeholder dan satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya mendukung dan berperan secara proforsional dalam pembangunan peningkatan pelayanan publik

c. Bagi Masyarakat
Mempermudah akses informasi pelayanan perizinan kepada masyarakat.
Meningkatnya pelayanan prima terhadap layanan perizinan.

Milestone:
a. Jangka Pendek
Tersedianya SIPERI (Sistem Informasi Perizinan) dan pembuatan blangko perizinan yang terintegrasi.

b. Jangka Menengah
Pemeliharaan dan penyempurnaan SIPERI
Penyelenggaraan pelayanan publik dipusatkan hanya kepada satu lembaga yang ditunjuk (Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kebumen)

c. Jangka Panjang
Akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat melalui implementasi e-gov
Regulasi dan kebijakan pembangunan bidang pelayanan public

Posting Komentar

0 Komentar