Ticker

6/recent/ticker-posts

PROYEK PERUBAHAN DIKLATPIM IV



Optimalisasi Pembentukan Keputusan Bupati Melalui Kebijakan Non Retro Aktif
Jabatan  :   Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kab.Nunukan

Bagian Hukum merupakan salah satu unit kerja pada Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan yang mana dalam salah satu sub bagiannya yaitu Sub Bagian Perundang-undangan yang mempunyai tugas pokok dengan salah satu uraiannya adalah adalah menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis perumusan peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum daerah serta menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rancangan produk hukum daerah yang terdiri dari Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati sesuai dengn ketentuan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan.

Negara Indonesia merupakan negara hukum yang mengandung arti bahwa setiap tindakan Pemerintah harus berdasarkan hukum. Sebagai Negara Hukum penyelenggaraan Pemerintahan harus mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan mengacu pada Prinsip Dasar dari peraturan perundang-undangan, maka tidak ada aturan yang dapat berlaku surut (retro aktif), hal tersebut sesuai dengan teori universal dan Pasal 281 UUD 1945 bahwa tidak ada aturan yang retro aktif.

Namun, sampai saat ini masih terdapat Kebijakan Pemerintah Daerah berupa Keputusan Kepala Daerah (Keputusan Bupati) yang menerapkan sistem berlaku surut seperti di Kota Tarakan , Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara termasuk juga Kabupaten Nunukan. Hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 281 UUD 1945. Adapun faktor penyebab terjadinya permasalahan tersebut adalah belum ada kebijakan daerah untuk melarang Keputusan Bupati Berlaku Surut.

Secara keseluruhan jumlah Keputusan Bupati Tahun 2015 adalah 1.249 Keputusan, dari jumlah tersebut diidentifikasi terdapat 241 Keputusan Bupati yang berlaku surut atau sekitar 19,3% dari total keputusan Bupati Nunukan Tahun 2015. Dampak yang ditimbulkan yaitu tidak adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran serta tidak mencerminkan tata kelola administrasi pemerintahan yang baik berupa tindakan yang tidak didasarkan pada informasi dan dokumen yang mendukung legalitas pelaksanaan tindakan.

Adapun penyebab Keputusan Bupati berlaku surut antara lain 1) SKPD lambat mengajukan kosep SK akibat perencanaan pembentukan SK tidak optimal, kemampuan penyusunan konsep SK minim dan bagian hukum masih bersifat pasif (menunggu); 2) lambatnya proses sinkronisasi akibat terbatasnya jumlah tenaga perancang dan rendahya standar kompetensi perancang pada bagian hukum; 3) lambatnya proses protap akibat tingginya tingkat selisih stakeholder melaksanakan perjalanan dinas dan jumlah pejabat yang terlibat melakukakn protap terlalu banyak.

Untuk mengatasi masalah tersebut maka penulis menctuskan ide/gagasan proyek perubahan yang diberi nama “ Optimalisasi Pembentukan Keputusan Bupati melalui Kebijakan Non Rettro Aktif” yang selanjutnya kami akronimkan dengan nama “Satukan Tim Efektif”. Gagasan ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan mengenai Keputusan Bupati yang berlaku surut serta diikuti dengan langkah-langkah kompherenshif agar permasalahan lainnya juga dapat ditangani.

Kebijakan tersebut nantinya akan memuat ketentuan tentang kewajiban seluruh SKPD untuk mengedepankan legalitas penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan dalam pelaksanaan Tupoksi, Program dan Kegiatan serta Larangan Pembentukan Keputusan Bupati Berlaku Surut (Retro Aktif).

Dengan berhasilnya proyek perubahan ini, isu nasional terkait dengan permasalahan banyak Keptusan yang berlaku surut dapat ditangani oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, dan merupakan satu-satunya daerah yang memiliki pedoman berdasarkan cara dan metode yang pasti sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan sehingga menjamin kepastian hukum atas pembentukan Keputusan Bupati.

Adapun kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan proyek perubahan ini adalah sulnya membangun persamaan persepsi dan merubah mindset dan culture set aparatur penyelenggara pemerintahan yang telah menerapkan ketentuan berlaku surut sehingga perlu upaya yang konsisten dalam melakukan komunikasi yang intensif dalam rangka mewujudkan tata kelola administrasi pemerintahn serta akan memberikan perlindungan baik bagi SKPD itu sendiri maupun Bupati sebagai pihak yang menandatangani keputusan melalui konsultasi secara intens pelaporan secara intens komunikasi efektif dan diskusi.

“ID-CARD BOARDING” (Pelabuhan Pos Lintas Batas Laut Liem Hie Djung Nunukan)
Jabatan :   Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pos Lintas Batas Laut Liem Hie Djung mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas teknis operasional pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nunukan di Bidang Pengelolaan dan Pengoperasian Pelabuhan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan, salah satunya dalam kegiatan pelayanan memlihara kelancaran dan ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, sehingga tercipta keselamatan pelayaran.

Dalam kondisinya terdapat hambatan serta keluhan dari penyedia jasa dan pengguna jasa seperti petugas pelabuhan, penumpang, keagenan, motoris (ABK) dan lainnya, khususnya pada pelayanan boarding.

Permasalahan yang sering terjadi adalah pengantar/pengunjung selalu berusaha masuk ke area dermaga/ponton sehingga mengganggu kelancaran proses boarding calon penumpang yang berdampak terhadap ketertiban pelayanan dan keselamatan pelayaran. Adanya lonjakan/peningkatan calon penumpang pada situasi tertentu seperti Hari besar, liburan sekolah dan cuti bersama menjadi tanggungjawab pengelola pelabuhan agar berjalan dengan lancar.

Dalam menghadapi situsai dan kondisi permasalahan tersebut, strategi yang dilakukan adalah seluruh Stakeholders di Pelabuhan Pos Lintas Batas Laut Liem Hie Djung Nunukan akan memberlakukan pengawasan ekstra dengan memberikan ID-Card Boarding disesuaikan dengan identitas armada/speedboat yang berangkat.

Dalam hal ini terdapat tujuan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang . Dalam Jangka pendek antara lain 1) terwujudnya keamanan, kenyamanan, ketertiban, kelancaran dan keselamatan dengan memberikan ID-Card Boarding khususnya calon penumpang tujuan Tarakan; 2) terciptanya informasi diberlakukannya ID-Card Boarding dengan menggunakan spanduk dan/atau X-banner; 3) tersosialisasinya alur pelayanan ID-Card Boarding dengan menggunakan spanduk bagan/alur pelayanan calon penumpang regional trayek lintas Nunukan-Tarakan. Sedangkan tujuan dalam jangka menengah yaitu 1)terciptanya peningkatan pelayanan ID-Card Boarding dengan sistem Bar Code yang terintegrasi dengan pelayan retribusi pas masuk penumpang; 2)peningkatan pelayanan informasi dari penggunaan spanduk dan/atau X-Banner menjadi ssitem digital elektronik; 3)terciptanya ID-Card Boarding kepada calon penumpang tujuan domestik lokal;   4)terciptanya Standar Operating Prosedur Pelayanan (SOP) ID-Card Boarding penumpang Domestik Lokal dan Regional serta dengan tujuan jangka panjang adalah terciptanya pelayanan terpadu “Manajemen Boarding System”. Adapun manfaat dari proyek perubahan ini adalah 1)terselenggaranya kegiatan operasional dan pengawasan di Pelabuhan Pos Lintas Batas Laut Liem Hie Djung Nunukan dengan baik; 2)terciptanya suasana aman,nyaman, tertib, lancar dan selamat; dan 3)meningkatnya penerimaan pendapatan asli daerah melalui retribusi jasa pas masuk penumpang.

Dalam implentasi dari kegiatan proyek perubahan ini dapat disimpulkan yaitu pengguna jasa khususnya calon penumpang tujuan Kota Tarakan menilai pelayanan yang diberikan UPT.PLBL Liem Hie Djung Nunukan sudah terlaksana dengan baik. Dengan diberlakukannya ID-Card Boarding diharapkan dapat mempermudahkan petugas dalam mengidentifikasi calon penumpang dan meminimalisir pengantar/pengunjung masuk ke dalam area dermaga agar aman dan tertib. Selain itu, Stakeholders menyambut baik dan memberikan dukungan dengan diberlakukannya ID-Card Boarding di Pelabuhan Pos Lintas Batas Laut Liem Hie Djung Nunukan.

Peningkatan Pengelolaan Keuangan Melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar (“Si Ujang Super”)
Jabatan   :
Kecamatan Sebatik Tengah merupakan salah satu wilayah Kabupaten Nunukan yang mendapatkan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PIP) dari Pemerintah Pusat melalui alokasi dan APBN yang meliputi kegiatan peningkatan jalan dan jembatan, air bersih serta sanitasi lingkungan sehingga permasalahan sarana dan prasarana mulai teratasi. Walaupun Pembangunan sarana dan prasarana semakin meningkat, disisi lain Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Aparatur (SDA) masih sangat terbatas khususya di Kantor Camat Sebatik Tengah sehingga berdampak pada kinerja SKPD khususnya pada unit kerja Sub Bagian Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK). Kepala Sub Bagian Keuangan dalam salah satu uraian tugasnya yaitu memverifikasi kelengkapan-kelengkapan dokumen pendukung Surat Perintah Membayar (SPM).

Berdasarkan hasil identifikasi pada Sub Bagian Keuangan Kecamatan Sebatik Tengah, salah satu permasalahan saat ini adalah pengajuan kelengkapan-kelengkapan dokumen pendukung Surat Perintah Membayar (SPM) seringkali terhambat karena berbagai faktor, yang meliputi : kelengkapan-kelengkapan dokumen dikerjakan secara manual sehingga sering kali terjadi kesalahan pengetikan, penggunaan waktu luring efektif mengingat pengajuan berkas SPM bolak balik ke Nunukan, serta biaya SPPD kurang efisien.

Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa faktor tersebut akan berimplikasi pada keterlambatan terbitnya SP2D atau keterlambatan pencairan yang dapat mengganggu kegiatan yang dilaksanakan di Kecamatan Sebatik Tengah sehingga sasaran tupoksi Sub Bagian Keuangan belum tercapai.

Untuk mengatasi dan mengantisipasi persoalan tersebut, maka penulis akan mengangkat permasalahan dengan judul “ Peningkatan Pengelolaan Keuangan melalu Aplikasi Penunjang SPM”. Dengan asumsi bahwa dokumen SPM mempunyai peranan yang sangat vital dalam keberhasilan kinerja SKPD.

Rancangan proyek perubahan difokuskan pada 2 (dua) tahapan yaitu jangka pendek dan jangka panjang yang dilaksanakan adalah membuat rancangan SK Pembentukan Tim Kerja Efektif, Pembentuka Tim Kerja Efektif yang akan dilakukan kepada Mentor untuk disetujui dan diteruskan kepada Camat Sebatik Tengah selaku sponsor, persiapan pembuatan aplikasi dan tugas dalam Tim Efektif, percobaan Aplikasi di bagian bendahara Kantor Camat Sebatik Tengah, penyempurnaan hasil Aplikasi di DPKAD Kabupaten Nunukan, sosialisai aplikasi dan penerapan serta evaluasi aplikasi di lima (5) Kecamatan se- Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan. Dengan adanya penerapan aplikasi ini bendahara tidak mengerjakan kelengkapan dokumen secara manual. Jangka Panjangnya yaitu diterapkan diseluruh SKPD Kabupaten Nunukan. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pengelolaan keuangan disetiap SKPD Kabupaten Nunukan khususnya Kantor Kecamatan Sebatik Tengah sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif dan efisien.

Optimalisasi Sistem Penyusunan Pelaporan Pembakuan Nama Rupabumi di Kabupaten Nunukan Melalui Pembuatan Buku Simponi
Jabatan  :    Kasubbag Otonomi Daerah Setda Kab.Nunukan
Dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembakuan Nama Rupabumi, antara lain disebutkan bahwa pembakuan nama rupabumi meliputi proses penetapan dan pengesahan nama, pengejaan, penulisan dan pengucapan dengan menghormati keberadaan suku, agama, ras pada wilayah tersebut.

Kabupaten Nunukan mulai melakukan penyusunan pelaporan pembekuan nama rupabumi pada tahun 2014 dan selaku leading sektor dari penyusunan pelaporan pembekuan nama rupabumi adalah bagian pemerintahan pada sub bagian otonomi daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2010. Terdapat permasalahan dalam sistem penyusunan pelaporan pembakuan nama rupabumi di Kabupaten Nunukan yaitu antara lain :

Dalam sistem penyusunan pelaporan pembakuan nama rupabumi sering mengalami keterlambatan karena belum adanya suatu panduan khusus dan rinci yang disampaikan kepada kecamatan dan desa sehingga dalam menyampaikan laporan pada tim tingkat kabupaten sehingga banyak perbedaan data antara desa dan kecamatan tentang penanaman suatu objek rupabumi dan berdampak pada kuantitas dan ketepatan waktu penyusunan nama rupabumi yang dilaporkan.

Penyusunan pelaporan nama rupabumi harus disertakan dengan ejaan bahasa daerah setempat berikut maknanya dan informasi lain yang berhubungan dengan objek rupabumi, dengan tidak adanya panduan khusu maka hal ini sering diabaikan/dikosongkan padahal hal ini memiliki unsur penting pada penyusunan pembakuan nama rupabumi.

Dalam beberapa permasalahan diatas, maka kepala sub bagian otonomi daerah pada bagian pemerintahan sebagai project leader yang salah satu tugas pokoknya adalah melaksanakan pengumpulan dan mengelola data dari kecamatan dan desa berupaya mengoptimalkan realisasi capaian penyusunan pelaporan pembakuan nama rupabumi sesuai dengan target yang ditentukan, tetapi hal ini sulit dicapai akibat dikejar oleh target waktu oleh pihak direktorat otonomi daerah melalui kedeputian pembakuan nama rupabumi, selain itu antara input dan output dari penggunaan anggaran yang tak berimbang karena kuantitas data yan dilaporkan sangat minim tak sebanding dengan anggaran APBD yang dikeluarkan yang mengakibatkan temuan pada saat pemeriksaan inspektorat. Untuk itu dalam rangka mewujudkan kondisi ideal mengisi gap yang terjadi dalam sistem penyusunan pelaporan pembakuan nama rupabumi di Kabupaten Nunukan sesuai dengan target dan hasil yan diharapkan maka perlu dibuat suatu Buku Panduan Sistem Penyusunan Pelaporan Nama Rupabumi tim penyusun pelaporan mengetahui tentang pelaporan dari tingkat bawah dan diharapakn berdampak positif terhadap kecepatan dan ketepatan waktu sistem penyusunan pelaporan pembakuan nama rupabumi Kabupaten Nunukan.

Terdapat tujuan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang dalam proyek perubahan ini. Tujuan jangka pendek yaitu terbentuknya tim efektif dalan mewujudkan Buku Simponi, terlaksananya permintaan dukungan kepada stakeholder, terlaksananya rapat kerja tim untuk membahas kesepakatan distribusi tugas dan pengumpulan referensi buku simponi. Sedangkan tujuan jangka menengahnya adalah pencetakan buku simponi, pendistribusian buku simponi pada ruang lingkup yang telah disepakati mentor yaitu Kecamatan Sembakung Atulai, Kecamatan Tulin Onsoi, Sebatik Utara, Desa Ubol Alung, Desa Saduman dan Desa Sakikilan serta kuesioner tingkat kemanfaat buku simponi. Adapun tujuan jangka panjangnya yaitu terlaksananya penyebaran buku simponi diseluruh desa dan kecamatan Kabupaten Nunukan serta terlaksananya penyebaran bukun Simponi melalui web.

Manfaat dari Buku Simponi ini antara lain stakeholder mendapat kemudahan dalam pembakuan nama rupambumi, mengetahui tata cara penulisan baku rupabumi khususnya dengan penulisan ejaan bahasa daerah setempat, mempercepat masuknya laporan dari tingkat kecamatan dan desa ke tingkat kabupaten, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas dokumen pelaporan nama-nama rupabumi.

Dalam penyusunan pembakuan nama rupabumi sulit memperoleh data riil akibat faktor sumber daya manusia dan tidak adanya buku yang menjadi referensi. Output dari proyek perubahan ini sangat bermanfaat bagi pemerintah Kabupaten Nunukan terutama panitia pembakuan nama rupabumi baik tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa.


Aplikasi Pelaporan Program Terpadu (“Apel Madu”)
Jabatan :   Kasubbag Perencanaan Program Kecamatan Sebatik

Pelaporan merupakan upaya penting dalam administrasi untuk memastikan hasil capaian proses dalam menuju suatu tujuan. Tupoksi Sub Bagian Perencanaan Program dibatasi pada rentang perencanaan dan pelaporan administrasi internal juga penyusunan standar pelaksanaan fungsi unit kerja disamping melaksanakan tugas atasan lainnya. Salah satu uraian tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Program yaitu : menghimpun, mengolah dan menyajikan data serta informasi yang berhubungan dengan pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Kecamatan.

Pengerjaan pelaporan secara khusus yang menjadi fokus yang perlu pengembangan terdapat pula beberapa permasalahan. Distribusi dokumen dan pengelolaan data yang terhambat mulai dari pengambilan data hingga pengelolaan file dokumen pada komputer akibat sumber data masih di dapatkan dari unit kerja lain yaitu sub bagian keuanga dan data yang didapatkan dari operator SIMDA butuh waktu mengekspornya serta pengelolaan data pada komputer masih belum terkelola dengan baik. Hal ini disebabkan belum ditemukannya pola yang tepat untuk mengatur dan mengjimpun data pelaporan pada direktori khusus dengan klasifikasi berdasarkan beberapa kategori.

Distribusi dokumen yang dimaksud adalah penyampaian laporan kepada instansi terkait antara lain Bappeda, Bagian Pembangunan dan DPKAD. Kendala geografis menjadi penyebab keterlambatannya dikarenakan Kecamatan Sebatik berbeda pulau dengan Pulau Nunukan yang membutuhkan waktu sekitar 2 jam. Selain itu, permasalahan anggaran perlu efesiensi khususnya perjalanan dinas sehingga pengiriman laporan berupa hardware harus meunggu dan menitipkan pada aparatur lain yang akan ditugaskan ke Nunukan.

Beberapa masalah yang terjadi dalam ruang lingkup tupoksi subbag perencanaan program yaitu kurangnya kompetensi SDM bidang TI yang mana dis subbag perencanaan program ini lebih banyak menggunakan teknologi informatika. Selain itu, tidak adanya pelatihan bagi ASN sejak saat diangkat khususnya penguasaan komputer sedangkan hal ini menjadi sesuatu yang penting pada era informatika saat ini. Sarana dan prasarana juga menjadi kendala seperti AC dan Printer yang rusak yang akan berpengaruh pada kondusi kerja yang kondusif sehingga mengurangi kinerja aparatur.

Sesungguhnya masalah yang menjadi penghambat dalam unit kerja khususnya tugas pelaporan yang memiliki bobot tertinggi adalah pelaporan yang masih kurang tertib. Gagasan solusinya adalah pembuatan suatu aplikasi yang dapat memudahkan serta mengolah data secara tertib. Gagasan pembuatan aplikasi ini kami beri judul sebagai “Aplikasi Pelaporan Program Terpadu” atau disingkat “Apel Madu”.

Adapun tujuan proyek perubahan ini dengan target jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Hall tersebut dapat diidentifikasi pada tebel berikut ini :
Target   Output Sasaran
Jangka Pendek (sampai Juni tahun 2016)               
Pembuatan dan uji coba aplikasi pelaporan program terpadu dengan berbasis IT dengan tujuan sbb:
Terlaksananya pembuatan aplikasi
Terlaksananya uji coba aplikasi
Terlaksananya sosialisasi tentang aplikasi
Meningkatnya akuntabilitas pembuatan laporan realisasi program kegiatan di Kecamatan Sebatik.
Meningkatnya tertib data laporan
Meningkatnya kemudahan dalam pembuatan laporan.
Bertambahnya pengetahuan mengena “Apel Madu” bagi pengguna.

               
Jangka Menengah (sampai denan awal tahun 2017)
Peningkatan publikasi aplikasi pelaporan program terpadu dengan rincian tujuan sbb :
Publikasi pelaporan secara online pada website
Pengintegrasian antara website Kecamatan Sebatik dengan website Kabupaten Nunukan
Terlaksananya sosialisasi pelaporan pada stakeholder kelembagaan terkait
Tersampaikannya laporan via media online kepada instansi terkait

Jangka Panjang (tahun 2018 dan seterusnya)      
Mengembangkan aplikasi dengan menambahkan fitur-fitur
Pengembangan basis data
Penambahan fitur ekspor data sesuai kebutuhan
Pengiriman data langsung ke email instansi tujuan
Terciptanya efisiensi dan efektifitas pelaporan


Komunitas Peduli Data (Optimalisasi Sistem Pengolahan Data SIADEK Melalui Komunitas Peduli Data)
Jabatan  :   Kasubbid Pengolahan Data Kepegawaian BKDD Kabupaten Nunukan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 mengisyaratkan perlu adanya sistem administrasi berbasis komputer dalam pengelolaan manajemen kepegawaian dalam hal ini adalah SIMPEG.

Dengan SIMPEG dimaksudkan terciptanya sistem informasi yang terpadu guna meningkatkan kegiatan administrasi kepegawaian yang tertib, teratur, berdaya guna dan berhasil guna, sekaligus menentukan arah mekanisme koordinasi, komunikasi aliran data dan informasi melalui teknologi informasi serta diharapkan mampu menyajikan data dan informasi yang sangat dibutuhkan untuk pengambilan keputusan pimpinan.

Terhitung pada Tahun 2008 pada BKDD Kabupaten Nunukan telah menggunakan SIMPEG. Namun dalam perkembangan SIMPEG yang dikelola selama ini dalam versi desktop perlu dikembangkan karena masih banyak fitur-fitur yang kurang, salah satunya belum adanya fitur penyimpanan arsip kepegawaian sehingga dalam pelaporan belum maksimal.

Data PNS Kabupaten Nunukan per 30 April 2016 berjumlah 4.413 orang tersebar dalam 57 SKPD dikelola dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) versi desktop. Seiring perkembangan kebutuhan data dan informasi kepegawaian semakin meningkat pada akhir Tahun 2015 dibangunlah suatu aplikasi berbasis web secara online yaitu SIADEK (Sistem Informasi Arsip Digital Elektronik Kepegawaian) dimana dalam aplikasi ini data dan arsip digital sudah terintegrasi menjadi satu.

Adapun yang menjadi kendala dengan pengembangan SIADEK saat ini adalah proses penginputan kembali seluruh database PNS ke sistem akibat backup database dari SIMPEG sebelumnya tidak bias diintegrasikan kedalam SIADEK sehingga penyajian laporan informasi kepegawaian menjadi terhambat. Adanya kebijakan nasional terkait Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) Tahun 2015 diperpanjang sampai 31 Maret 2016 membuat aplikasi ini belum dimaksimalkan pengelolaannya. Selain itu yang menjadi kenadala lain adalah masih banyaknya dokumen kepegawaian yang belum lengkap dan kurangnya sumber daya manusia sebagai tenaga pengolah data.

Menindaklanjuti permasalahan tersebut diperlukan adanya suatu perubahan pola sistem pengolahan data yang selama ini dilakukan hanya satu arah oleh BKDD perlu diubah dengan melibatkan setiap pengelola kepegawaian pada masing-masing SKPD yang diharapkan dengan adanya komunikasi dua arah database kepegawaian PNS di Kabupaten Nunukan dapat terbangun dengan baik. Berdasarkan hal tersebut maka penulis merasa perlu dilakukan “Optimalisasi Sistem Pengolahan Data Kepegawaian Data SIADEK Melalui Komunitas Peduli Data”.

Adapun tujuan tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan yaitu tahapan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Dalam jangka pendek tujuannya yaitu melakukan sosialisasi dan bimtek pengoperasian SIADEK ke pengelolal kepegawaian pada masing-masing SKPD, melakukan pemutakhiran data kepegawaian pada SKPD (BKDD, Disdukcapil, Kecamatan Nunukan, Kelurahan Nunukan Tengah) dan membentuk komunitas “Peduli Data” dengan seluruh pengelola kepegawaian masing-masing SKPD. Tujuan jangka menengahnya yaitu melakukan pemutakhiran data kepegawaian dalam SIADEK di Pulau Nunukan dan Sebatik serta tujuan jangka panjangnya adalah melakukan pemutakhiran data kepegawaian padaseluruh SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Adapun manfaat internal dari optimalisasi sistem pengolahan data SIADEK melalui komunitas peduli data yaitu memberikan kemudahan dalam penyusunan laporan informasi kepegawaian, terbangunnya database kepegawaian yang lengkap dan up to date, dan memudahkan layanan proses administrasi kepegawaian. Sedangkan manfaat eksternalnya adalah pengelola kepegawaian pada masing-masing SKPD dapat mengontrol, mengakses dan memperbarui data PNS dala mengakses data dan dokumen kepegawaiannya secara online serta terbangunnya komunikasi yang baik antar pengelola data kepegawaian pada masing-masing SKPD.

Komunitas Peduli Data merupakan komunitas pengelola kepegawaian SKPD yang dibentuk guna membangun database PNS secara online dalam rangka menunjang kelancaran proses administrasi kepegawaian serta diperlukan dukungan dan peran aktif pengelola kepegawaian pada masing-masing SKPD. Hal tersebut juga disambut baik dan mengapresiasi pembentukan Komunitas Peduli Data ini karena dengan ini mereka dapat dengan mudah mendapatkan informasi data PNS secara online serta koordinasi yang baik antara pengelola data kepegawaian SKPD dengan BKDD sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.


“Pelayan Tamu Bersahabat” (Peningkatan Pelayanan Perpustakaan Melalui Pemberian Sebuah Penghargaan Bagi Pemustaka di DPKAD Kab. Nunukan)
Jabatan  :     Kasi Pembinaan dan Pelayanan Perpustakaan

Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Nunukan dalam mengantisipasi tantangan ke depan menuju terciptanya kondisi yang lebih baik yang secara terus menerus mengembangkan diri dan kinerjanya melalui kebersamaan, inovasi dan kualitas. Meningkatnya minat baca masyarakat menjadi tantangan dan tuntutan masyarakat pelayanan prima mendorong aparatur Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentas Kabupaten Nunukan untuk mempersiapkan diri guna perubahan ke arah yang lebih baik. Perpustakaan umum tidak selamanya dapat memenuhi kebutuhan pemustaka secara maksimal apalagi Ilmu Teknologi Perpustakaan yang ada di Indonesia berkembang pesat. Untuk itu diperlukan suatu gebrakan langkah awal merubah Pelayanan Perpustakaan yang dapat menarik minat budaya baca bagi pemustaka yang tidak melanggar aturan-aturan yang ada. Apalagi kondisi saat ini, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Nunukan jumlah pengunjung mulai menurun.

Data Tahun 2014 dan Tahun 2015 selisih penurunan jumlah pengunjung sebanyak 5.642 pengunjung dan untuk data di Tahun 2016 per bulannya, jumlah pengunjung pada bulan Maret sebanyak 687 pengunjung dan di bulan April sebanyak 616 pengunjung dan di bulan Mei sebanyak 375 pengunjung. Selisih jumlah pengunjung di bulan April dan Mei 2016 sebanyak 241 pengunjung.

Maka dari permasalahan tersebut, reformer berinisiatif untuk melakukan sebuah inovasi yaitu Pelayan Tamu Bersahabat (Peningkatan Pelayanan Perpustakaan Melalui Pemberian Sebuah Penghargaan Bagi Pemustaka di KPAD Kab. Nunukan) yang diharapkan dapat menarik minat pemustaka untuk mengunjungi KPAD Kab. Nunukan.

Proyek perubahan ini dilaksanakan dengan tujuan :
Tujuan Output
Jangka Pendek :Pemberian sebuah penghargaan bagi pemustaka merupakan timbal balik dengan aktifnya si pemustaka membaca dan meminjam buku yang ada pada KPAD Kab. Nunukan          
Jangka Pendek :Terwujudnya pemberian Penghargaan bagi pemustaka
Jangka Menengah :Meningkatkan minat dan budaya baca masyarakat dengan lomba-lomba ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan           Jangka Menengah :Terwjudnya lomba perpustakaan berupa lomba rangking 1 bagi pemustaka
Jangka Panjang :Menjadikan KPAD tempat belajar yang menyenangkan dengan menata ruang terbuka yang tersedia dan penyediaan ruang bermain anak               
Jangka Panjang :Terwujudnya ruang baca terbuka atau taman baca terbuka dan penyediaan ruang bermain anak

Manfaat Internal dari proyek perubahan ini yaitu jumlah pengunjung dapat meningkat, tercapainya target jumlah pengunjung yang direncanakan oleh KPAD Kab. Nunukan serta meningkatnya jumlah pengunjung dapat meningkatkan anggaran KPAD Kab. Nunukan. Adapun manfaat eksternal dalam hal ini yaitu pemustaka merasa diperhatikan oleh KPAD Kab. Nunukan dengan adanya pemberian suatu penghargaan dan adanya motivasi pemustaka untuk membaca dan meminjam koleksi buku di KPAD Kab. Nunukan.

Pemustaka menyambut baik dan merasa ada perhatian dengan adanya pemberian sebuah penghargaan bagi pemustaka di KPAD Kab. Nunukan karena kegiatan ini yang pertama kali dilaksanakan oleh KPAD Kab. Nunukan. Keberhasilan kegiatan ini tidak lepas dari dukungan dan kerjasama pegawai KPAD Kab. Nunukan dan semua pihak. Untuk meningkatkan pelayanan KPAD Kab. Nunukan diperlukan inovasi-inovasi yang lain agar pemustaka tidak merasa jenuh serta KPAD Kab. Nunukan agar lebih banyak melakukan sosialisasi baik melalui media massa maupun dengan yang lainnya serta pentingnya dukungan Kepala KPAD Kab. Nunukan terkait pelaksanaan kegiatan ini baik jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Selain itu, pentingnya peningkatan sarana dan prasarana dalam memberikan pelayanan dan dukungan dari staf pelayanan didalam pelaksanaan kegiatan.


“e-BAS” (Penyusunan Aplikasi Bagan Akun Standar)
Jabatan :   Kasi Akuntansi Bidang Akuntansi Penyertaan Modal DPKAD Kab.Nunukan

Bidang Akuntansi dan Penyertaan Modal khusunya seksi akuntansi mempunyai tugas merumuskan bahan perencanaan operasional program dan kegiata pengelolaan sistem akuntansi atas keuangan daerah serta menyiapkan bahan penyelenggaraan sistem akuntansi Pemerintahan Daerah. Tugas yang dimaksud juga melakukan upaya tindak lanjut temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Permasalahan utama yang dihadapi oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nunukan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya yaitu masih adanya beberapa temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) salah satunya kesalahan dalam melakukan penganggaran dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal tersebut berkaitan dengan isu strategis yaitu untuk mengurangi kesalahan dalam penyusunan anggaran serta perlunya teknologi informasi menuntut adanya suatu sistem akuntansi Bagan Akun Standar (BAS) yang dapat memberikan informasi lebih detail terhadap rekening-rekening yang merupakan bagan dari akun dimaksud adanya kebutuhan SKPD untuk memudahkan dalam menyusun program dan kegiatan sehingga berdampak pada realisasi baik pendapatan maupun belanja yang sesuai dengan substansi kegiatan yang dilaksanakan serta berdampak pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang disusun oleh DPKAD Kaupaten Nunukan khususnya Bidang Akuntansi dan Penyertaan Modal. Berdasarka data yang dijadikan permasalahan hasil temuan BPK RI terhadap LKPD atas kesalahan dalam penganggaran dengan kriteria sebagai berikut : 1) Pemerintah Kab. Nunukan belum menerapkan konsep harga satuan Perolehan dan Batas Minimal Kapitalisasi; 2) Belanja Bantuan Sosial tidak sesuai dengan substansi kegiatan dan 3) Penganggaran belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal tidak sesuai dengan substansi kegiatannya.

Adapun ruang lingkup dari proyek perubahan ini dalam mewujudkan satu penyusunan Aplikasi Elektronik bagan akun standar yang menjelaskan secara rinci akun kode rekening yaitu mengivetarisir aturan-aturan terkait dengan Bagan Akun Standar, menghimpun, merekap serta melakukan input data berdasarkan informasi akun kode rekening. Tujuan dari kegiatan ini yaitu tersusunnya suatu sistem aplikasi elektronik Bagan Akun Standar (e-BAS) yang dapat menjelaskan secara detail akun-akun kode rekening dalam sistem dan prosedur akuntansi dengan sasaran dan kriteria keberhasilannya adalah terciptanya Aplikasi Elektronik Bagan Akun Standar (e-BAS) yang dapat digunakan oleh SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Dalam upaya mendukung keberhasilan output atau capaian proyek perubahan ini perlunya Aplikasi Elektronik Bagan Akun Standar (e-BAS) dibuat aturan hukumnya, dalam jangka panjang adanya integrasi dan sinergritas Aplikasi Elektronik Bagan Akun Standar (e-BAS) dengan aplikasi lainnya yang mempunyai kesamaan dalam pengelolaan keuangan daerah (Simda Keuangan) serta besar harapannya tidak hanya dapat digunakan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Nunukan tetapi juga oleh seluruh Pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


“SI MADU MUJUR”(Sistem Pemasaran Produk UMK Melalui Outlet Kejujuran di SKPD Lingkup Kelurahan Selisun)
Jabatan :    Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Selisun Kab. Nunukan
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 16 Tahun 2010 dijelaskan bahwa salah satu tugas Kasi Pemberdayaan Masyarakat adalah menyiapkan kebijakan teknis penyelenggaraan urusan Pemberdayaan Masyarakat termasuk pembinaan ketahanan masyarakat sesuai lingkup tugas dan kewenangannya di Wilayah Kelurahan.

Kelurahan Selisun adalah salah satu Kelurahan yang berada dalam wilayah Kecamatan Nunukan Selatan, dan merupakan penghasil ragam buah terbesar di Pulau Nunukan ditambah dengan hasil pertanian dan perikanan lainnya dan bahkan memiliki adalah RT yag dijuluki jalan tani. Banyaknya hasil panen buah, membuat masyarakat mengolah berbagai jenis buah dalam bentuk keripik, kerupuk dan olahan khas lainnya termasuk buah yang dijual mentah. Namun hal ini belum dioptimalkan oleh kelompk UMK karena kurangnya akses dalam hal pemasaran.

Melihat peluang bahwa Kelurahan Selisun merupakan salah satu pusat perkantoran SKPD Pemda, yang berarti pemerintah harus hadir dalam setiap permasalahan masyarakat terkait sulitnya akses pemasaran ini, dibutuhkan sinergitas antar instansi agar bersama-sama mempercepat penyelesaian masalah masyarakat dalam ragka pemberdayaan masyarakat dan percepatan pengentasan kemiskinan.

Terkait pemasaran UMK , pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Bupati telah mengeluarkan instruksi Bupati Nomor : 188.55/3/VI/2015 Tentang Sinergitas Pembangunan Di Daerah Melalui Peningkatan Usaha Ekonomi Masyarakat, Yang pada intinya mewajibkan seluruh kegiatan/acara rapat/pertemuan SKPD memakai produk serta makanan olahan tangan masyarakat Kabupaten Nunukan.

Namun kenyataan yang ada bahwa hampir semua SKPD di Kabupaten Nunukan dalam menyuguhkan paganan makan minum tamu dan makan minum rapat yang tersedia diatas meja terdiri dari beberapa produk luar negeri (Apollo, Swiss Roll, dll). Kenyatan itu mengindikasikan bahwa “Instruksi Bupati tersosialisasikan dan tidak ditindaklanjuti, serta lemahnya kepeduliasn pemerintah dalam meningkatkan keberdayaan masyarakat”. Sehingga project leader kemudian mencetuskan ide/gagasan untu memfasilitasi masyarakat dalam membangun sistem pemasaran yang lebih mudah,murah,aman,efektif dan efisien sehingga SKPD dan aparatur mudah mendapatkan produk kelompok UMK yang akan meningkatkan gairah produktifitas dan meningkatkan minat pengembangan produk unggulan lokal. Gagasan ini diberi judul ”Sistem Pemasaran Produk UMK (Usaha Mikro Kecil) Melalui Outlet Kejujuran di SKPD Lingkup Wilayah Kelurahan Selisun” atau disingkat dengan “SI MADU MUJUR”.

Adapun tujuan dari manfaat proyek perubahan ini terbagi menjadi 3 yaitu jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Dalam jangka pendek yaitu tersedianya Outlet “Kejujuran” di SKPD dalam wilayah Kelurahan Selisun, dalam jangka menengah yaitu terlaksananya Pengembangan SDM Kelompok UMK melalui Pelatihan Pemasaran Produk serta dalam jangka panjang adalah Pengembangan sistem telah menyebarkan virus-virus pembangunan outlet ke seluruh wilayah Kecamatan Nunukan Selatan sehingga mampu menembus pasaran took besar, dan hotel-hotel serta dapat dipasarkan secara online. Manfaat dari kegiatan ini dalam ruang lingkup internal Kelurahan Selisun yaitu meningkatnya efektifitas penjualan produk UMKM masyarakat Selisun dan Kecamatan Nunukan Selatan dan efisiensi bagi SKPD dalam wilayah Kelurahan Selisun dalam memenuhi kegiatan makan minum aparatur tamu dan rapat, mendorong peningkatan kemampuan pemberdayaan masyarakat melalui entrepreneur, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan public khusunya pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan masyarakat dalam lingkup Kelurahan Selisun. Adapun manfaat dalam ruang lingkup eksternal yaitu efisiensi bagi SKPD dalam wilayah Kelurahan Selisun dalam memenuhi makan minum aparatur, tamu dan rapat, meningkatnya sinergitas antar SKPD sehingg citra ASN bernilai baik dimata masyarakat, mendorong agar tidak terjadi ego sektoral antar SKPD dan berkontribusi dalam peningkatan kehidupan ekonomi dan social masyarakat serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap arti kehadiran pemerintah dalam setiap permasalahan masyarakat.

Mengingat SI MADU MUJUR aksesnya masih terbatas, diperlukan pihak yang sangat berperan aktif baik di Kecamatan ataupun Disperindagkop serta dapat mengakomodir banyak pihak walaupun anggaran yang terbatas. Selain itu, perlu disosialisasikan lebih menyebar ke semua elemen masyarakat sehingga semua pihak terlibat (di Bandara ataupun hotel-hotel tertentu) dan kepada SKPD agar bekerjasama untuk pengembangan inovasi selanjutnya.

Peningkatan Pelayanan Penginformasian Keberadaan dan Status Dokumen Pencairan Pembayaran Atas Beban APBD Kabupaten Nunukan Melalui Aplikasi Berbasis Android “My Trip My Document” Kabupaten Nunukan
Jabatan :   Kasi Belanja Pegawai DPKAD Kab.Nunukan

Dewasa ini perkembangan teknologi semakin pesat baik di negara maju ataupun negara berkemang termasuk di Indonesia. Teknologi sudah menjadi kebutuhan disetiap sector kehidupan manusia tidak terkecuali didalam sistem Pemerintahan yang ada di Indonesia. Jika dikemas dan disusun dengan baik maka teknologi informasi tersebut sangat berguna di pemerintahan khusunya di lingkup Pemerintahan Kabupaten Nunukan.

Penggunaan teknologi informasi di Pemerintah Kabupaten Nunukan kurang maksimal sehingga dalam hal pelayanan dan penginformasian kepada masyarakat belum optimal. Begitu juga dalam hal pelaksanaan pembayaran atas beban APBD. Sebagaimana Pemerintah yang mewujudkan transparansi, seharusnya pihak-pihak terkait dalam hal pencairan APBD mendapatkan fasilitas dalam hal penginformasian keberadaan dokumennya apakah masih dalam proses SPP, Proses SPM, pengantaran ke BUD, proses SP2D atau apakah dokumen tersebut sudah diantar ke Bank yang dituju dimana hal tersebut sangat berguna bagi pihak-pihak terkait dalam hal pengawasan dokumennya sendiri.

Penginformasian yang kurang optimal selama ini mengakibatkan sering terjadinya gesekan-gesekan antara pihak yang terkait karena kesalahpahaman penginformasian akibat belum adanya wadah informasi yang transparan sehingga saling lempar tanggungjawab tentang keberadaan dan status kebenaran/kesalahan dokumen pencairan tersebut.

Dengan adanya teknologi informasi yang dikemas dengan baik diharapkan bias memberikan suatu informasi yang relevan, tepat dan akurat kepada PA/KPA,PPK-SKPD, Bendahara Pengeluaran, PPTK, Pihak ketiga maupun pihak lainnya terkait dalam hal pemabayaran atas beban APBD Kabupaten Nunukan sehingga pelaksanaan pembayaran atas beban APBD dapat berjalan dengan lancar.

Adapun tujuan yang akan dicapai dalam proyek perubahan ini dalam 3 (tiga) tahapan yaitu jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Dalam jangka pendek yaitu tersedianya penginformasian keberadaan dan status dokumen pencaira pembayaran atas beban APBD untuk dokumen SPP, SPM yang diterbitkan oleh PA/KPA SKPD dilingkup Kantor Bupati, Gabungan Dinas 1, dan Gabungan Dinas 2. Sedangkan dalam tujuan dalam jangka menengah yaitu pihak terkait dapat mengakses keberadaan dan status dokumen pencairan pembayaran atas beban APBD yang diterbitkan oleh PA/KPA SKPD yang berada di wilayah Pulau Nunukan serta tujuan dalam jangka panjang yaitu pihak terkait dapat mengakses keberadaan dan status dokumen pencairan yang diterbitkan oleh semua SKPD.

Dengan adanya teknologi berbasis aplikasi android yang dikemas dengan baik dan disusun dengan rapi diharapkan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dapat memberikan suatu informasi yang relevan, akurat, transparansi dan tepat waktu kepada PA/KPA, PPK-SKPD, Bendahara Pengeluaran, PPTK, Pihak ketiga maupun pihak terkait lainnya dimana dapat dengan mudah mengecek status keberadaan dan status dokumennya sendiri langsung melalui handphonenya. Penginstalan atau pengunduhan dilakukan langsung di masing-masing smartphone melalui Play Store dengan nama “My Trip My Document”.

Sebagai sarana penginformasian keberadaan dan status dokumen pencairan pembayaran atas beban APBD Kabupaten Nunukan, maka aplikasi My Trip My Document sangat perlu ada dan tetap dikembangkan untuk menunjang pelayanan di Kantor DPKAD serta perlunya sambungan internet khusus untuk server sehingga dalam mengupload data tidak terkendala dan akurat. Selain itu, perlu penambahan pegawai yang handal dalam bidang Teknologi Informasi sehngga tidak terjadi ketergantungan kepada pegawai tertentu dan kedepannya dapat menukung inovasi-inovasi lainnya.


Buku Pintar dan Papan Penyusunan Program Kerja
Jabatan :   Kasubbag Perencanaan Program Kecamatan Sembakung Atulai Nunukan

Kecamatan dalam salah satu tugas pokok dan fungsinya adalah menyiapkan bahan yang dihimpun dari seluruh unit kerja dan melaksanakan penyusunan rencana, program dan kegiatan dilingkungan Kecamatan sebagai pedoman dan acuan kerja. Dengan kondisi dan seiring perkembangan Kantor Kecamatan Sembakung Atulai dalam melaksanakan penyusunan Program Kerja belum terlaksana dengan baik akibat beberapa hal antara lain belum terhimpunnya kegiatan kebutuhan kantor pada Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian sesuai dengan pagu yang ditetapkan dan panduan penyusunan anggaran sehingga rencana kerja belum terarah secara optimal selain itu, kecamatan pemekaran termuda (baru) belum diadakan penataan administrasi yang berkaitan pada penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) serta rendahnya pengetahuan Kasi dan Kasubbag dalam penyusunan program kerja anggaran.

Melihat kondisi tersebut, dalam rangka memperbaiki alur kerja dalam penyusunan program kerja perlu didukung kegiatan-kegiatan yang diusulkan setiap Kepala Seksi dan Sub Bagian terpenuhi sesuai dengan program kebutuhan masing-masing Kasi dan Kasubbag. Dalam hal ini penulis mengangkat permasalahan yang berkaitan dengan alur-alur dalam Penyusunan Program Kerja Kecamatan, melalui Buku Pintar sebagai panduan Penyusunan Program Kerja Kantor Kecamatan Sembakung Atulai serta membuat Papan Tabel Informasi Rencana Kerja kegiatan masing-masing Seksi/subbag di Kantor Kecamatan Sembakung Atulai.

Tujuan dan output dari proyek perubahan ini dibagi menajdi 3 (tiga) tahapan yaitu jangka pendek, jangka menengah , dan jangka panjang. Tujuan jangka pendek yaitu terciptanya penyusunan program penyusunan program kerja masing-masing Kasi dan Kasubbag dan terlaksananya pengelolaan kegiatan penyusunan program kerja kecamatan. Dalam Jangka menengah yaitu terlaksananya penyusunan program kerja yang baik, terlaksana penyusunan program kegiatan yang terkoneksi ke aplikasi SIMDA Keuangan diinternal SKPD dan terwujudnya elektronik Informasi melalui (TV Plasma) serta tujuan jangka panjangnya yaitu terlaksananya penggunaan SIMDA secara Online dari Kecamatan Sembakung Atulai dengan DPKAD Kabupaten Nunukan.

Adapun manfaat dalam proyek prubahan ini terbadi dalam manfaat internal dan eksternal yaitu mempermudah Camat sebagai PA (Pengguna Anggaran) dalam mengontrol anggaran, mempermudah seksi dan subag dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran, mempermudah controlling atau pengawasan oleh subag sungram dalam penyusunan RKA, dan mempermudah dalam proses penginputan RKA. Manfaat dalam lingkup eksternalnya yaitu mempermudah dalam proses Asistensi Anggaran oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Nunukan.

Pada pelaksanaan selanjutnya, agar Buku Pintar dan Papan Penyususnan Program Kerja ini dapat diaplikasikan pada Pemerintah Desa di Kecamatan Sembakung Atulai, sebagai salah satu program kegiatan penerapan Alokasi Dana Desa serta dukungan anggaran merupakan hal terpenting dalam mewujudkan pelaksanaan kegiatan, sehingga nantinya bias berbentuk papan informasi anggaran menggunakan informasi media berbasis elektronik seperti TV Plasma.


RBT Mars Korpri
Jabatan  :   Kasubbag Olahraga, Seni Budaya, Mental dan Rohani Sekretariat Korpri Nunukan

Dewan Pengurus Korpri unit Kabupaten atau Kota adalah suatu kepengurusan yang bersifat kolektifdan berbentuk dewan yang diangkat berdasarkan musyawarah anggota korpri di tingkat Unit Kabupaten atau Kota dan bertugas menjalankan organisasi Korpri pada SKPD, BUMD, Lembaga penyiaran public daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan instansi vertical didaerah yang memiliki salah satu tugas pokok diantaranya adalah merumuskan bahan pembinaan jiwa korps (korsa), bagi seluruh anggota korpri dan seluruh tingkat di Kabupaten agar terbangun soliditas dan solidaritas anggota Korpri sebagai abi Negara, abdi masyarakat dan aparat birokrasi.

Seiiring perkembangan Korpri di daerah khususnya Kabupaten Nunukan, masih terdapat kurang tanggapnya anggota korpri terhadap korpsnya antara lain masih banyaknya anggota korpri yang belum memahami atau menghafal lagu korpri sebagai lagu wajibnya. Kondisi ini menimbulkan gesekan antara sesame anggota korps. Dengan situasi ini diharapkan melalui menyanyikan Lagu Mars Korpri dalam setiap kesempatan anggota Korpri memiliki kesadaran dan mendalami makna dan arti dalam lagu tersebut yang sebagian besar liriknya menyatakan kesatuan dan bersama-sama bahu membahu amanah yang diemban oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (Korpri).

Dengan adanya Surat Edaran dan Ring Back Tune (RBT) Lagu Mars Korpri maka diharapkan akan tersampaikannya Lagu Mars Korpri dan akan mudah mengakses lagu lewat ponsel masing-masing untuk seluruh anggota Korpri yang menggunakan Kartu Layanan Telkomsel sehingga jumlah anggota Korpri yang menghafal lagu Mars Korpri sebagai lagu wajibnya semakin meningkat dari waktu ke waktu.

Adapun tujuan yang akan dicapai dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan yaitu jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Tujuan jangka pendeknya yaitu penerapan Mars Korpri sebagai lagu wajib disetiap apel pagi diseluruh SKPD di Lingkungan Kabupaten Nunukan, tujuan jangka menengah adalah pemanfaatan RBT Lagu Mars Korpri di lingkup Sekretariat Dewan Pengurus Korpri dan SKPD Wilayah Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan serta melaksanakan Lomba Mars Korpri antar Unit Korpri di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nunukan.

Manfaat dari proyek perubahan ini yaitu menumbuhkan semangat jiwa korsa setiap anggota Korpri, kecintaan akan lagu Mars Korpri, kebanggaan akan lagu Mars Korpri, kesadaran akan lagu Mars Korpri serta rasa kepedulian akan korpsnya. Kegiatan menyanyikan Lagu Mars Korpri disetiap apel pagi seyogyanya akan terus dinyanyikan untuk meningkatkan soliditas dan solidaritas antar sesame anggota Korpri.

Digitasi Peta Blok PBB Perdesaan dan Perkotaan Di Dinas Pendapatan Kab.Nunukan
Jabatan  :   Kasi Pendaftaran dan Pendataan Dinas Pendapatan Kab. Nunukan
Latar Belakang dalam pembentukan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah untuk memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam mengatur pajak dan retribusi daerah, meningkatkan akuntabilitas dalam penyediaan layanan dan pemerintahan, memperkuat otonomi daerah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Hal yang paling fundamental adalah dialihkannya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang proses administrasinya dilakukan oleh pemerintah pusat sedangkan seluruh penerimaannya dibagikan ke daerah dengan proporsi tertentu. Namun, guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya dari penerimaan PBB, maka paling lambat tanggal 1 Januari 2014 seluruh proses pengelolaan PBB-P2 akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Alasan pokok dari pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah antara lain berdasarkan teori, PBB-P2 lebih bersifat lokal (local origin), visibilitas, objek pajak tidak berpindah-pindah (immobile) dan terdapat hubungan erat antara pembayar dan yang menikmati hasil pajak tersebut. Kedua, pengalihan PBB-P2 diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sekaligus memperbaiki struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketiga, untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, akuntabilitas dan transparasi dalam pengelolaan PBB-P2. Atas dasar hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Nunukan maka proses pengalihan pengelolaan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten Nunukan baru dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2014.
Namun dalam pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala antara lain masih terbatasnya akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan PBB akibat wilayah Kabupaten Nunukan yang sangat luas (14.263,68 km²) dan kondisi geografis yang sulit sedangkan pelayanan PBB hanya tersedia di loket PBB pada kantor Dinas Kabupaten Nunukan di Kota Nunukan. Akibatnya, masyarakat yang berada di wilayah kecamatan di luar pulau Nunukan yang ingin mendapatkan pelayanan PB harus mengeluarkan biaya yang besar dan membutuhkan waktu yang lama. Hal tersebut juga mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat dalam membayar PBB serta rendahnya pemahaman masyarakat tentang PBB yang kemudian rendahnya kesadaran dalam membayar pajak PBB.

Digitasi adalah suatu proses mengkonversi data analog menjadi data digital dimana ditambatkan atribut yang berisikan informasi dari objek yang dimaksud yang akan menghasilkan suatu file dengan format shapefile yaitu format data vector yang digunakan untuk menyimpan lokasi, bentuk dan atribut dari fitur geografis. Peta Blok adalah peta yang menggambarkan suatu bidang objek yang terdapat dalam satu blok.

Selain beberapa permasalahan diatas, masih terdapat permasalahan yang menjadi focus dalam upaya perubahan antara lain tidak adanya Peta Blok yang dapat memberikan informasi tentang objek pajak baik letak maupun subjeknya secara akurat. Data-data pajak masih data lama dan kurangnya SDM untuk tenaga lapangan. Tidak adanya peta blok disebabkan selama ini mengandalkan peta secara manual data-data masih perlu dimutakhirkan. Karena telah banyaknya perubahan data objek pajak tidak akurat, sumber daya manusia untuk tenaga lapangan masih kurang karena jumlah personil terbatas. Untuk mengatasi masalah tersebut diatas, diperlukan suatu solusi untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sector PBB dengan menyediakan pelayanan pemetaan PBB yang mudah diakses, murah dan cepat yaitu melalui kegiatan “Digitasi Peta Blok PBB Perdesaan dan Perkotaan”.

Adapun tujuan yang akan dicapai dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan yaitu jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Tujuan dalam jangka pendek adalah terwujudnya digital Peta PBB Perdesaan dan Perkotaan sebanyak 2 Blok di Desa Bukit Aru Indah dan dalam tujuan jangka menengah adalah terbentuknya Digitasi Peta Blok PBB Perdesaan dan Perkotaan Desa Se-kecamatan Sebatik Timur serta tujuan dalam jangka panjang yaitu terwujudnya Digitasi Peta Blok PBB Perdesaan dan Perkotaan Se-Kabupaten Nunukan.

Adapun manfaat dalam ruang lingkup Internal yaitu terciptanya budaya kerja yang efektif dan efisien, meningkatnya kualitas pelayanan PBB, meningkatnya kinerja Dinas Pendapatan Kabupaten Nunukan serta mempermudah SKPD mengetahu potensi PAD Bidang PBB dan BPHTB agar dapat menentukan target tahunan. Selain iu, manfaat yang diperoleh dalam ruang lingkup eksternal adalah mempermudah masyarakat mengetahui letak objek pajak dan masyarakat ataupun SKPD mengetahui potensi sengketa lahan.

Keberhasilan Peningkatan Pelayanan PBB P2 Melalui Digitasi Peta Blok PBB P2 di Dinas Pendapatan Kab. Nunukan tidak lepas dari dukungan dan kerjasama Pegawai Dinas Pendapatan Kab. Nunukan dan semua pihak. Masyarakat menyambut baik kegiatan ini dan merasa ada perhatian dari Dinas Pendapaan Kab. Nunukan dengan adanya Digitasi Peta Blok PBB P2 ini serta diperlukannya inovasi-inovasi lain agar wajib pajak tidak merasa jenuh dan agar lebih banyak melaksanakan sosialisasi baik melalui media massa maupun lainnya demi meningkatkan pelayanan public kepada masyarakat.


Peningkatan Kinerja Penyuluh Pertanian Melalui Pengelolaan Melalui Pengelolaan Tertib Administrasi Pelaporan yang Sistematis
Jabatan  :   Kasubbag TU UPT BP3K Kecamatan Nunukan Kab. Nunukan

Administrasi pelaporan penyuluh pertanian merupakan suatu keharusan yang menjadi tanggungjawab seorang penyuluh sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 35/PERMENTAN/OP.140/7/2009 yang menerangkan secara wajib penyuluh pertanian harus mengerjakan dan menyelasaikan laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan. Dalam hal ini segala bentuk administrasi terkait kegiatan yang dilakukan harus dilaporkan ke UPT BP3K. Namun dalam pelaksanaannya penyuluh tidak melaksanakan keseluruhan tanggungjawabnya yang mana laporan tidak lengkap ke UPT BP3K dan bahkan ada yang tidak mengumpulkan sama sekali. Hal tersebut dilakukan secara terus menerus karena tidak ada sanksi yang mengikat terhadap penyuluh. Melihat fenomena ini, UPT BP3K berusaha melakukan suatu perubahan dengan mengevaluasi kegiatan dan administrasi pelaporan penyuluh melalui sistem evaluasi yang dilakukan oleh UPT BP3K yang terkoordinir serta sistem pengelolaan tertib administrasi pelaporan yang sistematis. Berdasarkan hal tersebut, proyek perubahan yang diangkat oleh project leader adalah “Peningkatan Kinerja Penyuluh Pertanian Melalui Pengelolaan Tertib Administrasi Pelaporan yang Sistematis”

Dimulai dari evaluasi monitoring kegiatan dan pelaporan setiap dua minggunya sampai satu bulan. Apabila tidak mengumpulkan administrasi pelaporan selama tiga bulan, UPT BP3K akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat peringatan di tingkat UPT terhadap penyuluh. Apabila surat peringatan tidak diindahkan, maka UPT mengambil tindakan akan melanjutkan peringatan dengan bersurat kepada Badan Ketahanan Pangan untuk disikapi dan ditindaklanjuti. Mekanisme yang seperti ini diharapkan akan memberikan efek jera terhadap penyuluh atas kelalaian yang dilakukan dan berusaha memperbaikinya.

Tujuan dari rencana proyek perubahan ini terbagi dalam 3 (tiga) tahapan yaitu jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Tujuan jangka pendek antara lain melaksanakan sosialisasi kepada stakeholder, penandatanganan persetujuan mentor, terbentuknya tim sebagai perancang pembangun pengelolaan administrasi pelaporan dan terlaksananya koordinasi bersama tim, terbentuk tim monitoring dan evaluasi terhadap pengelolan tertib administrasi pelaporan yang sistematis, terbentuknya surat perintah melaksanakan evaluasi tertib pelaporan yang sistematis dari BKP3D kepada UPT BP3K serta terbentuknya SOP dalam pengelolaan tertib administrasi pelaporan yang sistematis. Tujuan jangka menegah adalah terlaksananya sosialisasi pengelolaan tertib administrasi pelaporan yang dapat dimulai dari dua mingguan sampai laporan perbulan, terlaksananya penyusunan jadwal evaluasi pelaporan penyuluh, terlaksananya penginputan data laporan pertanggungjawaban administrasi ditingkat UPT BP3K dan terlaksananya pengelolaan tertib administrasi pelaporan yang terkoordinir ditingkat penyuluh. Dalam tahapan tujuan jangka panjang yaitu terlaksananya monitoring dan evaluasi secara berkesinambungan dan terlaksananya tertib administrasi pelaporan di UPT BP3K.

Adapun manfaat dari proyek perubahan ini adalah mempermudah petugas UPT BP3K dalam pengelolaan tertib administrasi pelaporan, memberikan motivasi bagi penyuluh, bagi penyuluh yang tertib administrasi pelaporan dapat diusulkan menjadi penyuluh teladan, sebagai referensi dalam pengembangan peningkatan kinerja yang berkaitan dengan inovasi serta memberikan umpan balik kepada pemerintah khusunya Badan Ketahanan Pangan dan lebih khusunya penyuluh pertanian agar dapat melakukan pengawasan.

Penyuluh pertanian memegang peranan penting dalam upaya peningkatan keberdayaan para pelaku usaha pertanian antara lain memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha pertanian ke sumber informasi, teknologi dan sumber daya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya dan meningkatkan kemampuan kepemimpinan manajerialnya. Tertib administrasi pelaporan di tingkat penyuluh akan mempermudah UPT BP3K dalam membuat laporan pertanggungjawaban Tugas UPT BP3K kepaa dinas teknis dan BKP3D serta akan mempermudah penyuluh itu sendiri dalam mengadministrasikan bukti fisik penyuluh dalam proses penyusunan Dupak dan penilaian angka kredit jabatan penyuluh pertanian.

Sistem Pengelolaan Arsipdi kantor kecamatan Krayan
Jabatan  :

Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan adalah kecamatan perbatasan yang berada dibagian utara pulau kalimantan yang berbatasan langsung daratannya dengan Negara tetangga Serawak (Lawas, Kuching, Merudi). Kecamatan Krayan yang berada diatas   ketinggian   yaitu 700-1200 dpl, memiliki topografi yang berbukti-bukit dan lembah-lembah sangat sulit untuk dijangkau transportasi darat karena medan yang sangat berat dan terjal.

Untuk dapat mengunjungi daerah krayan hanya dapat ditempuh dengan jalur udara melalui pesawat perintis, Susi Airdan Air Born dengan kapasitas penumpang 12 orang. Belum lagi kesulitaslain yang sangat dirasakan oleh masyarakat krayan dalam mencari informasi dan komunikasi. Informasi dan komunikasi sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintahan kecamatan krayan dalam melaksanakan tugas dan aktivitanya sehari-hari.Tak lepas pula kurangnya kemampuan staf Kantor Kecamatan Krayan dalam pengelolaan arsip yang baik dan benar. Masih dijumpai arsip yang masih belum tertata rapi, tidak beraturan dan terdokumentasikan dengan baik sehingga untuk medapatkan data yang akurat sangat terlambat dan kurang.

Sesuai dengan kondisi yang ada bahwa Pengelola Arsip di Kantor Kecamatan Krayan maka tepatlah jika pengelolaan Arsip dapat ditata dengan rapi. Minimnya pengelolan arsip di Kantor Kecamatan Krayan menyebabkan tidak rapinya sistem pengarsipan dokumen di Kantor Kecamatan, sehingga perlu dilakukan perubahan-perubahan yang lebih baik. Dalam mewujudkan komunikasi yang baik dalam suatu instansi, yang mempunyai hubungan langsung antara jabatan yang bertujuan menyampaikan suatu informasi yang berguna bagi instansi maupun Pegawai yang ada dilingkungan Kecamatan Krayan agar lebih Maju, Aman, Damai,Bermoral,Demokratis, Mandiri dan Sejahtera. Salah satu Misi Kecamatan Krayan adalah meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan bersih. Proyek perubahanini merupakan salah satu upaya mewujudkan Misi tersebut, melalui pengelolaan arsip yang baik dan tertata rapi.

Pengelolaan Administrasi surat, penggadaan dan pengarsipan merupakan kewajiban dari tugas Kasubbag Umum dan Kepegawaian di bantu oleh staf umum dan kepegawaian, sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Yaitu menyiapkan bahan dan melaksankan pengelolaan administrasi umum dan perlengkapan serta pembinaan kepegawaian. Berdasarkan kinerja yang dilakukan serta evaluasi hasil kinerja, ditemukan berbagai permasalahan terkait pengelolaan admnistrasi surat, penggadaan dan pengarsipan, seperti arsip tidak tertata dengan baik dan rapi, data pegawai tidak lengkap, kenaikan gaji berkala sering terkendala dan kenaikan pangkat sering terlambat. Oleh karena itu perlu adanya pengelolaan kearsipan dengan baik dan rapi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Sehingga memudahkan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Sehingga memudahkan untuk pengelolaan administrasi surat, pengadaan dan pengarsipan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi di Kantor Camat Krayan.

Dengan terlaksananya proyek perubahan ini akan memberi manfaat yang signifikan kepada Kantor Kecamatan Krayan Kab. Nunukan termasuk satuan Kerja, unit pelayanan yang ada di lingkungan kantor Kecamatan Krayan. Selanjutnya, akan memberikan kontribusi yang besar terhadap pelayanan, yaitu dokumen dan arsip lebih mudah dan cepat diakses, kearsipan yang tertata dengan rapi, penghematan investasi berupa ruang kearsipan, penghematan investasi berupa kertas, tinta cetak (printer & fotocopy), pemberdayaan SDM, serta memperkecil kemungkinan kehancuran data.

Manfaat penerapan Sistem Pengelolaan Arsipdi kantor kecamatan Krayan adalah arsip tertata dengan rapi, mudah ditemukan, mengurangi resiko tercecernya arsip, tersedianya data Pegawai dengan lengkap dan KGB dan kenaikan pangkat bisa dilakukan tepat waktu.

Untuk pengembangan lebih lanjut dalam membantu sistem pengarsipan di kantor Kecamatan Krayan yaitu perlunya peralatan dengan penerapannya dengan sistem yang dijalankan sehingga operasi kerja sangat cepat dan tepat serta kedepannya diharapkan agar penataan dan pengelolaan arsip berbasis elektronik.


“Amplop Ajaib Perjalanan Dinas”
Jabatan :

Kecamatan Sebatik Timur merupakan hasil pemekaran wilayah Kecamatan Sebatik yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 25 tanggal 10 Agustus 2011 Tentang Pembentukan Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Utara dan Kecamatan Sebatik Tengah dalam wilayah Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.

Kecamatan Sebatik Timur mempunyai Visi yaitu “Mewujudkan pelayanan yang professional pada masyarakat Sebatik Timur yang mandiri, Sejahtera, dan berdaya saing sebagai beranda terdepan NKRI”dan salah satu Misi yaitu “Menciptakan Pemerintahan yang bersih, efektif dan efesien”

Berkenaan dengan misi tersebut diatas, yang dikaitkan dengan tugas dan fungsi reformer sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan yang menangani dalam pengelolaan administrasi keuangan seseuai dengan norma, standar prosedur yang telah ditetapkan. Yang mana dalam pengelolaan keuangan tersebut terdapat beberapa kendala yang dihadapi khususnya pengadministrasian dokumen perjalan dinas yang belum terkelola dengan baik oleh setiap Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kecamatan Sebatik Timur yang melaksanakan perjalanan dinas, sehingga secara tidak langsung berdampak pada pelaporan keuangan.

Permasalahan administrasi keuangan khususnya dalam hal pelaporan kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh setiap Aparatur Sipil Negara dilingkungan Kecamatan Sebatik Timur diharapakan dapat teratasi dengan baik dengan cara menyediakan “Amplop Ajaib Perjalan Dinas” kepada setiap Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan perjalan dinas.

Adapun tujuan dari kegiatan ini yaitu antara lain :
Jangka Pendek :
Terwujudnya pelayanan administrasi keuangan dengan menyediakan amplop perjalanan dinas.
Terciptanya proses bagan/alur pengadministrasian serta pencairan keuangan dalam pembuatan laporan Keuangan (SPJ) kegiatan perjalanan dinas.
Terwujudnya pemahaman pada aparatur Kecamatan Sebatik Timur dalam pertanggung jawaban Keuangan (Perjalanan Dinas).
Terciptanya proses dokumentasi Perjalanan Dinas melalui media Aplikasi Massanyer.

Jangka Pendek :
Adanya Amplop   Perjalanan Dinas
Adanya bagan alur tentang   sistem pertanggung jawaban amplop perjalanan Dinas.
Melakukan sosialisasi/Bimtek tentang pertanggung jawaban Keuangan (Perjalanan Dinas)

Jangka Menengah :
Terciptanya Pertanggungjawaban (Perjalanan dinas) yang tertib dan teratur.
Terwujudnya pelayanan amplop ajaib perjalanan dinas dengan menggunakan sistem aplikasi Terciptanya proses dokumentasi Perjalanan Dinas melalui media Aplikasi Massanger.
Terciptanya berkas rapi dan lengkap.
Dengan adanya system aplikasi berkas perjalanan Dinas Lebih baik dan efisien

Jangka Panjang :
Terwujudnya pelayanan administrasi keuangan dapat ditingkatan dengan berbasis Informasi Teknologi.  
Mensosialisasikan dan digunakan   seluruh Kecamatan yang ada di wilayah pulau Sebatik

Dengan adanya Amplop Ajaib maka Kinerja pelayanan Pengelolaan Keuangan semakin baik dan rapi serta Laporan Keuangan semakin cepat dan tepat untuk di proses, mempermudah pemeriksaan kelengkapan berkas laporan perjalanan dinas, memperoleh pelayanan dalam pencairan keuangan perjalanan dinas dengan cepat.

Perlu adanya dukungan oleh Camat, Mentor dan seluruh Staf yang ada di Kantor Kecamatan Sebatik Timur terkait dengan layanan Amplop Ajaib agar kedepannya Amplop ajaib tersebut benar-benar dimanfaatkan dengan baik sehingga dapat terlaksana sesuai apa yang diharapkan.


Peningkatan Akuntabilitas Keuangan Melalui Pengelolaan Arsip Di Kecamatan Krayan
Jabatan : Kasubbag Keuangan Kecamatan Krayan Kab. Nunukan

Kantor Kecamatan Krayan merupakan bagian wilayah kerja Kabupaten Nunukan dan merupakan unsur penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten yang dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, Selanjutnya Kantor Kecamatan Krayan mempunyai tugas dan fungsi mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugas memperoleh pelimapahan kewenangan pemerintah dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.

Dalam peningkatan pengelolaan arsip dokumen guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan, Projek leader selaku Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Kecamatan menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dan pengelolaan administrasi keuangan di lingkungan Kecamatan.

Pengelolaan arsip yang baik dan tertib serta tertata rapi merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan dalam program menghimpun dan menyimpan dokumen-dokumen keuangan secara tertib dan teratur. Penertiban kearsipan khususya arsip dokumen kegiatan keuangan di kecamatan krayan, saat ini masih mengalami kendala terkait tidak terkelolanya arsip karena kondisi geografis yang mengharuskan berkas kegiatan harus diserahkan ke keuangan kabupaten Nunukan untuk proses pencairan dana. Maka tepatlah kiranya projek leader dapat membangun suatu perubahan yang baik supaya tercapai peningatan akuntabilitas keuangan melalui pengelolaan arsip.

Pengelolaan arsip/dokumen yang baik bisa mencerminkan akuntabilitas keuangan karena seringkali menjadi temuan dari auditor hanya karena kurangnya dokumen pendukung dan tidak tertata arsip dengan baik. Keterbatasan sarana prasarana dan kemampuan dalam pengolaan arsip yang baik ditambah rendahnya kesadaran tertib administrasi dalam hal pengarsipan dokumen kegiatan pada bagian keuangan sehingga menyebabkan arsip dokumen kegiatan pendukung pada bagian keuangan tidak lengkap/tidak ada di kantor, penumpukan kegiatan pada akhir tahun dapat menyebapkan penumpukan dokumen, tanggung jawab tidak maksimal terhadap dokumen yang dalam jumlah banyak untuk dibawa pulang karna mengingat bagasi teratas dan berat, tidak adanya biaya atau ongkos kirim dokumen serta arsip dokumen kegiatan dua tahun menumpuk di mess kantor Camat Krayan di Kabupten Nunukan.

Dalam rangka mewujudkan kondisi ideal perlu pengelolaan arsip yang teratur dan tertata dengan baik pada bagian keuangan dimana selama ini arsip disimpan dalam kotak/lemari tertutup yang dianggap aman, namun pada kenyataannya arsip yang tetutup tersebut ada yang rusak karna lembap dan dimakan rayap, sebagian arsip/dokumen yang menumpuk di Kabupaten Nunukan dapat terangkut ke Krayan sehingga temuan Inspektorat terkait tidak adanya arsip dokumen kegiatan ditempat dapat teratasi. Dari hal-hal tersebut di atas, project leader membuat ide/gagasan untuk mengatasi hal tersebut melalui adanya Peningkatan akuntabilitas keuangan melalui pengelolaan arsip di Kecamatan Krayan.

Tujuan Proyek Perubahan dalam jangka pendek (sampai berakhirnya Diklatpim Tk. IV) adalah terlaksanannyan permintaan dukungan kepada stakeholder, terbentuknya tim sebagai pendukung peningkatan pengelolaan arsip dokumen guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan, terlaksananya koordinasi bersama tim, tersusunnya kerjasama antara Pemerintah Kecamatan Krayan dengan kepala GSA perwakilan Air Born Indonesia Kaltara, terangkutnya arsip yang masih menumpuk di mess Kantor Camat Krayan Kabupaten Nunukan ke Kecamatan Krayan dan tertatanya arsip dokumen keuangan di file Kantor Kecamatan sesuai dengan kegiatan masing-masing. Tujuan proyek perubahan dalam jangka menengah adalah terlaksananya pengumpulan dokumen yang akan dipindai, terlaksananya uji coba terhadap pengelolaan Digitalisasi arsip dokumen keuangan, terlaksananya sosialisasi pengelolaan Digitalisasi arsip dokumen keuangan, terlaksananya Digitalisasi arsip keuangan, tersusunnya forder-folder arsip sesuain dengan jenis arsip/dokumen. Adapun tujuan proyek perubahan jangka panjang adalah terlaksananya proyek perubahan dalam jangka panjang, terlaksanannya sosialisasi peningkatan pengelolaan arsip dokumen guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan di tingkat desa, terlaksananya sosialisasi pengelolaan Digitalisasi arsip dokumen keuangan di tingkat Desa, terlaksananya Digitalisasi arsip dokumen keuangan di tingkat desa, serta terlaksananya uji coba terhadap pengelolaan Digitalisasi uji coba terhadap pengelolaan Digitalisasi arsip dokomen keuangan di tingkat Desa.

Output dari proyek perubahan ini sangat bermanfaat bagi kantor camat Krayan iniduk khususnya pada bagian keuangan, dimana arsip sudah tertata rapi dan menjadi suatu tolak ukur keberhasilan dalam peningkatan pengelolaan arsip dokumen guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Mading Informasi “We Care We Know”
Jabatan :   Kasubbag Humas Setda Kab. Nunukan
Bagian Humas dan Protokol berdasarkan tugas dan fungsi memegang peranan penting dalam kesuksesan penyelenggaraan pemerintah daerah dimana menjadi tugas dan tanggungjawab humas untuk membina hubungan baik dengan setiap elemen masyarakat, media massa dan SKPD yang mewakili pemerintah daerah untuk dapat menghimpun, mengolah dan menyebarluaskan informasi, sehingga informasi yang akan disampaikan ini nantinya akan lebih berimbang dan tepat karena hmas menjadi pusat informasi Pemerintah Daerah.

Project Leader dalam salah satu tugas yaitu menghimpun, mengolah dan melakasanakan kebijakan dan program yang telah, sedang maupun yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Nunukan dan hasil-hasilnya melalui media massa maupun sarana pemberitaan lainnya (sesuai dengan peraturan Bupati Nunukan No. 18 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan). Penyampaian informasi ini diharapkan juga menjadi bagian dari akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.

Dalam pelaksanaannya di lapangan, kegiatan humas selalu berdampingan dengan kegiatan keprotokolan, hal ini dikarenakan adanya keterkaitan antara pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Daerah sesuai dengan standart pelayanan keprotokolan dan melibatkan Kepala dan Wakil Kepala Daerah dan disinilah humas pun bekerja sebagai pemberita dan memplubikasikan setiap kegiatan Kepala Daerah tersebut. Berdasarkan data dan tersedianya kegiatan yang telah diagendakan oleh SKPD dan telah dilaporkan Bagia Humas dan Protokol dalam setiap bulannya tidak kurang 30 kegiatan SKPD yang sifatnya melibatkan Kepala Daerah ataupun Wakil Kepala Daerah dan jadwal lain yang sifatnya eksidentil yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Provinsi di Kabupaten Nunukan. Dengan situasi tersebut perna humas dalam pemberitaan dipandang sangat penting dimana seluruh rangkaian kegiatan wajib untuk dipublikasikan atau disebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Mading Pojok Informasi merupakan sebuah wadah yang secara umum menyediakan informasi yang dibutuhkan, tidak hanya terbatas pada kegiatan Pemerintah Daerah, tetapi project leader melakukan inovasi dengan menyediakan informasi umum seperti Daftar Hotel, daftar transportasi baik laut dan udara yang tersedia di Nunukan. Mading Informasi ini pun juga terbuka untuk umum dimana seluruh SKPD, Instansi Vertikal dan masyarakat umum (Anak-anak sekolah) bisa menggunakan Mading Pojok Informasi ini sebagai wadah untuk menginformasikan yang perlu diberikan kepada khalayak luas ataupun sebagai sarana bagi anak-anak sekolah ini untuk dapat menyalurkan kreatifitas mereka dalam menulis yang mana dalam tahapan pengumpulan data project leader mengetahui dari tingkatan anak sekolah sampai dengan masyarakat umum tidak sepenuhnya mengetahui tentang Nunukan itu sendiri baik kecematan yang ada, ikon kota ataupun ciri khas kota, Kepala Daerah ataupun informasi lainnya tentang Nunukan dan kegiatan yang dilaksanakan pada hari itu.

Dengan adanya wadah informasi berupa Majalah Dinding (Mading) Pojok Informasi yang memiliki konten antara lain berita daerah Kabupaten Nunukan, agenda kegiatan Bupati dan Wakil Bupati, visi misi Kepala Daerah Kabupaten Nunukan, informasi tentang jadwal dan pelayanan transportasi bagi masyarakat umum dan ruang partisipasi publik bagi masyarakat yang disampaikan melalui bagian Humas dan Protokol pada Sub Bagian Humas.

Diharapkan dengan berdirinya mading informasi ini yang diletakkan tepat di jantung Kota Nunukan yaitu alun-alun Nunukan nantinya dapat menjadi salah satu pilihan layanan informasi yang efektif bagi masyarakat maupun bagi penyedia informasi tersebut.

Tujuan dalam proek perubahan ini dilaksanakan dengan tujuan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Tujuan jangka pendek yaitu terlaksananya permintaan persetujuan mentor, dukungan kepada stakeholder, terbentuknya dan terlaksananya koordinasi bersama tim efektif sebagai perancang desain dan pembangunan sarana informasi, terbentuknya Rancangan Desain dan berdirinya Mading Pojok Informasi serta terbentuknya Tim Monitoring dan Evaluasi terhadap pengembangan mading. Tujuan dalam jangka menengah adalah tersedianya sebuah Mading Pojok Informasi bagi masyarakat luas yang menyediakan infromasi pembangunan dan terbentuknya Tim Monitoring dan Evaluasi terhadap pengembangan madding dan terhadap masukan-masukan stakeholder diseluuh kecamatan, kelurahan, kampung di Kabupaten Nunukan. Adapun tujuan jangka panjangnya adalah tersedianya rancangan prototype Pojok Informasi, pengembangan pojok informasi dan terbentuknya Tim Monitoring dan Evaluasi melalui Website Kabupaten Nunukan.

Manfaat dari proyek perubahan ini yaitu dilihat dari 2 (dua) sisi yaitu bagi organisasi dan bagi stakeholder. Manfaat bagi organisasi yaitu terlaksananya tugas pokok dan fungsi kehumasan pemerintah daerah serta terwujudnya ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan penyebarluasan informasi pembangunan daerah serta manfaat bagi stakeholder yaitu tersampaikannya informasi pembangunan daerah yang sulit diketahui oleh masyarakat, tersedianya sebuah sarana informasi bagi masyarakat Kabupaten Nunukan serta masyarakat sebagai bagian dari Nunkan mengetahui secara langsung apa yang menajadi agenda kegiatan Pemerintah Daerah dan visi misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ada.

Dalam perkembangannya Project leader memberi sebuah slogan pada Media Informasi “We Care We Know”. Dimana dalam slogan ini diharapkan mampu membangkitkan rasa peduli kita kepada segala hal yang ada di Nunukan, tanpa harus memilih untuk tahu kondisi alasan dan latar belakang dari sudut apapun.


Penciptaan Kebersihan Lingkungan Melalui Pembentukan Kader Kebersihan di Wilayah Kelurahan Nunukan Timur
Jabatan  :   Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kel. Nunukan Timur Kab. Nunukan

Pada saat ini, pemerintah sedang menggalakkan program kebersihan lingkungan dan melalui kegiatan ayo bersih-bersih. Pengelolaan kebersihan dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat karena masyarakat merupakan salah satu penghasil sampah atau pelaku utama. Yang masih sering terjadi di lapangan yaitu masyarakat membuan sampah pada lahan-lahan kosong. Yang perlu kita catat meningkatnya volume sampah erat kaitannya dengan jumlah penduduk yang padat.

Kelurahan Nunukan Timur adalah kelurahan yang paling padat penduduknya di wilayah Kecamatan Nunukan dengan jumlah penduduk kurang lebih dari 13.446 jiwa dengan jumlah KK 3.919 orang, serta terdiri dari 21 Rukun Tetangga (RT). Dengan jumlah penduduk yan padat maka berpengaruh terhadap volume sampah juga semakin meningkat. Dengan kondisi seperti ini maka terpengaruh oleh citra suatu daerah menyeluruh.

Dalam mengatasi permasalahan tersebut, maka project leader sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan salah satu tupoksi untuk memberdayakan masyarakat dalam hidup bersih dengan melalui pembentukan kader kebersihan guna untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam bersih lingkungan. Karen itu pemberdayaan masyarakat dalam program “kebersihan lingkungan melalui pembentukan kader kebersihan” perlu dilakukan untuk mewujudkan Kelurahan Nunukan Timur bersih, sehat dan indah.

Dengan terbentuknya kader kebersihan otomatis tumbuh kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan terciptanya lingkungan yang bersih, indah dan nyaman. Dalam hal ini diharapkan stakeholder DKPPK, BLHD, FORKAHAT, serta Dinas Kesehatan dapat berperan serta dalam pembinaan kader kebersihan sehingga kedepannya Kelurahan Nunukan Timur merupakan percontohan bagi kelurahan di Kabupaten Nunukan lainnya agar dapat mewujudkan cita-cita Kabupaten Nunukan untuk mendapatkan piala adipura.

Kader kebersihan adalah sekelompok orang atau beberapa orang yang dibina oleh suatu instansi atau lembaga dengan suka rela melaksanakan kegiatan social dalam hal kebersihan wilayah atau lingkungan dengan tata kerja antara lain mengajak masyarakat untuk bergotong royong, promotor warga dalam hal kebersihan lingkungan, menyiapkan perlengkapan kebersihan serta melalporkan kepada Pembina kader apa kendala di lapangan.

Tujuan dari proyek perubahan ini terdapat 3 (tiga) tahapan yaitu jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Dalam tujuan jangka pendek yaitu terlaksananya perimntaan dukungan, terbentuknya tim efektif, terlaksananya pemetaan kondisi di lapang untuk menyusun proporsi pembentukan kader berdasarkan wilayah, terlaksananya koordinasi kepada BLHD dan Dinas Kebersihan terhadap tupoksi kader kebersihan, terbentuknya draf surat keputusan kader kebersihan serta terlaksananya persetujuan anggaran APBD P dan APBD murni Tahun 2016/2017. Tujuan proyek dalam jangka menengah adalah terlaksananya pelatihan kader kebersihan lingkungan dan semakin tumbuhnya kader sukarelawan di lingkungan masyarakat serta dalam jangka panjang yaitu terciptanya Desa Siaga dalam wilayah Kelurahan Nunukan Timur dan terselenggaranya lomba kebersihan antar RT untuk mendorong masyaakat hidup bersih dan berkelanjutan.

Adapun manfaat dari proyek perubahan ini adalah terciptanya lingkungan yang bersih, menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya lingkungan bersih terutama pada anak usia dini, dapat mengurangi resiko berbagai macam penyakit serta sebagai langkah awal program kebersihan di wilayah kelurahan khususnya Kelurahan Nunukan Timur sebagai contoh bagi kelurahan lainnya.


Pelayanan Akta Kelahiran Khusus Anak Usia 0-18 Tahun
Jabatan  :   Kasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian Disdukcapil Kab. Nunukan
Akta Kelahiran dapat dikatakan sebagai kebutuhan administrasi dasar oleh setiap orang karena sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu , status perdata, status kewarganegaraan selain itu juga merupakan dokumen atau bukti sah mengenai identitas seseorang sebagai rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain seperti ijazah, SIM, Pasport, rujukan dalam kepengurusan beasiswa, kelengkapan pendaftaran masuk sekolah dan masih banyak lainnya. Negara dan pemerintah dalam hal ini mempunyai kewajiban dan bertanggungjawab bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya yang dituangkan dalam akta kelahiran.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan mempunyai visi terwujudnya Sistem Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang tertib, akurat dan dinamis dan dalam upaya meningkatkan pelayanan akta kelahiran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahira dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Agustus 2015 Nomor : 472.11/4954/SJ Perihal Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran di kalangan anak usia 0-18 tahun ditetapkan target Nasional Indikator Kepemilikan Akta Kelahiran dikalangan anak (usia 0 sampai dengan kurang dari 18 tahun), maka sejalan dengan hal itu perlu diambil suatu langkah strategis dan inovatif dengan melakukan kerjasama dengan stakeholder guna mencapai cakupan kepemilikan akta kelahiran, salah satunya melalui program “Peningkatan Pelayanan Akta Kelahiran Khusus Anak Usia 0-18 Tahun”.

Penertiban kutipan akta kelahiran khusus anak usia 0-18 Tahun kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan RSUD Kabupaten Nunukan dan Kelurahan Nunukan Tengah. Adapun alur pelayanannya adalah sebagai berikut : 1) pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas RSUD/ petugas kelurahan (KNTH) , berkas diverifikasi dan diproses oleh petugas RSUD/ petugas kelurahan (KNTH); 2) petugas mengirimkan data berkas pemohon melalui telegram group dan whatsapp group atau langsung kepada petugas Disdukcapil, pencetakan kutipan akta kelahiran oleh petugas DKPS; 3) petugas DKPS mengirim hasil cetakan kutipan akta kelahiran kepada petugas RSUD/ petugas kelurahan (KNTH), berkas pemohon dibawa kembali oleh petugas DKPS; dan 4) kutipan akta kelahiran diserahkan kepada pemohon oleh petugas RSUD/ petugas kelurahan (KNTH).

Tujuan proyek perubahan ini untuk mencapai tujuan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Tujuan jangka pendeknya adalah menyediakan pelayanan akta kelahiran khusus anak usia 0-18 tahun melalu kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan dan Kelurahan Nunukan Tengah. Tujuan dalam jangka menengahnya adalah terus meningkatkan capaian akta kelahiran dengan melakukan kerjasama dengan sekolah-sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan serta dalam jangka panjang yaitu melanjutkan peningkatan pelayanan akta kelahiran bekerjasama dengan sekolah-sekolah dan puskesmas diseluruh wilayah Kabupaten Nunukan.

Manfatt dalam proyek perubahan ini adalah meningktakan capaian target nasional cakupan kepemilikan kelahiran anak usia 0-18 tahun, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, peninkatan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan pelayanan Disdukcapil Kab. Nunukan, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan penertiban akta kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun serta meningkatkan citra pelayanan kepada masyarakat bagi RSUD Kab Nunukan dan pihak Kelurahan Nunukan Tengah.


Percepatan Penyampaian Surat Dinas dan Informasi Melalui Penyusunan SOP Surat Masuk dan Surat Keluar dan Pemanfaatan Radio Rick Dalam Pelayanan Informasi
Jabatan  :   Kasubbag Umum Kec. Krayan Selatan Kab. Nunukan

Terlaksananya pengelolaan administrasi yang baik merupakan pencapaian keberhasilan suatu instansi dalam melaksanakan program dan kegiatan. Terbatasnya ketersediaan sarana prasarana transportasi dan teknologi informasi (tidak tersedianya jaringan internet) yang digunakan oleh Kecamatan Krayan Selatan, sehingga dalam penerimaan dan pengiriman surat-surat dinas, berita/ informasi selalu mengalami keterlambatan. Dalam proses penerimaan dan penyebaran surat-surat dinas dan berita/informasi belum dilakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai tata laksana penerimaan surat masuk dan surat keluar pada Kecamatan Krayan Selatan serta masih mengandalkan kertas yang artinya semakin banyak kertas yang dibutuhkan. Salah satu alat teknologi informasi yang bisa mendukung media pelayanan penyampaian berita/informasi adalah Radio Rick untuk waktu yang cepat.

Pada saat ini dalam percepatan penyampaian informasi di wilayah Kecamatan Krayan Selatan masih banyak kendala disebabkan belum ada standar tata laksana persuratan, surat masuk dan surat keluar, kondisi wilayah geografis yang sulit dijangkau, kurangnya fasilitas sebagai alat penunjang, lemahnya jaringan telepon dan tidak tersedianya jaringan internet yang dipakai untuk komunikasi secara langsung.

Dari permasalahan di atas dalam rangka mewujudkan kondisi ideal pelayanan informasi yang optimal di wilayah Krayan Selatan perlu ketersedian SOP sebagai tata laksana persuratan yang baik surat masuk dan surat keluar serta ketersedian radio rick sebagai alat komunikasi untuk menunjang layanan penyebaran informasi Kepala Desa/masyarakat maupun instansi di wilayah Krayan Selatan baik sifatnya rahasia, edaran/himbauan maupun yang bersifat ditindaklanjuti yang tentunya dapat meminimalisir kesulitan yang dihadapi dalam penyampaian informasi penting baik dari kecamatan, kabupaten maupun pusat. Dalam era keterbukaan sekarang ini, stakeholder menuntut kemudahan dalam memperoleh informasi salah satu caranya adalah mengoptimalkan tatalaksana SOP surat masuk, surat keluar dan pemanfaatan Radio Rick sebagai alat komunikasi serta dengan ara membanngun Percepatan Penyampaian Surat Dinas dan Informasi Melalui Penyusunan SOP Surat Masuk dan Surat Keluar dan Pemanfaatan Radio Rick Dalam Pelayanan Informasi.

Tujuan dan manfaat dalam proyek perubahan in terbagi dalam tahapan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Tujuan jangka pendek adalah terbentuknya tim penyusunan, draft penyusunan, tersosialisasasi , dan terlaksananya SOP surat masuk dan keluar. Tujuan jangka menengahnya adalah disahkannya SOP,terlaksananya sosialisasi SOP, terimplementasinya SOP surat masuk dan keluar dan pengadaan sarpras (Radio Rick) serta tujuan jangka panjang yati membentuk tim monitoring dan evaluasi untuk melakukan monitoring dan evaluasi SOP surat masuk dan surat keluar.

Adapun manfaat dari proyek perubahan ini bagi organisasi antara lain menjadi tolak ukur dalam tatalaksana surat masuk dan surat keluar, peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan tata persuratan dan dengan pemanfaatan Radio Rick maka tersampaikannya informasi secara cepat serta manfaat bagi stakeholder yaitu percepatan penyampaian surat-surat kedinasan dan percepatan tindaklanjut terhadap informasi penting atau surat masuk dan surat keluar.

Dalam kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Nunukan agar pelaksanaanyadan tujuan dalam rangka pemberian pelayanan penyampaian informasi yang baik kepada


“SI PAMAN” (Sistem Pengelolaan Arsip Melalui Elektronik di Kelurahan Mansapa)
Jabatan   :   Sekretaris Lurah Mansapa

Arsip merupakan suatu hal penting dalam suatu kantor, lembaga karena arsip merupakan sumber informasi dan juga sebagai pusat ingatan, informasi dan alat pengawasan yang sangat diperlukan dalam rangka perencanaan kegiatan sebagai bahan pengambilan data bagi yang membutuhkan, terutama arsip sewaktu-waktu akan digunakan dalam keperluan pengumpulan pemberkasan terutama kearsipan data pegawai dan data pertanahan yang selama ini di masih menggunakan sistem manual sehingga arsip masih belum aman dan tertata dengan baik. Berdasarkan permasalahan tentang kearsipan, landasan hukum dan tugas pokok sebagai Sekretaris Lurah yaitu mengelola adminsitrasi surat menyurat, penggandaan dan pengarsipan tatalaksana rumah tangga dan mengelola administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan kelurahan yang menjadi tanggungjawab Keluarah Mansapa pada Sekretaris Lurah tertarik melaksanakan kegiatan administrasi kearsipan dengan judul “Sistem Pengelolaan Arsip Melalui Elektronik di Kelurahan Mansapa (SI PAMAN)”. Aplikasi Si Paman adalah aplikasi yang digunakan untuk proses pengarsipan data pegawai Kelurahan Mansapa yang memudahkan proses pengarsipan data pegawai.

Tujuan dari proyek perubahan ini dikategorikan dalam 3 (tiga) kategori yaitu jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Tujuan jangka pendeknya yaitu terlaksananya pembuatan sistem pengelolaan administrasi arsip pegawai dan terlaksananya pengumpulan dokumen dan entri data pegawai. Tujuan jangka menengah adalah terlaksananya sistem pengelolaan arsip pada administrasi surat masuk, surat keluar dan dokumen administrasi keuangan serta tujuan jangka panjang menyeluruhnya sistem pengelolaan arsip pada kantor Kelurahan Mansapa.

Manfaat dari proyek prubahan ini dalam ruang lingkup internal yaitu tersedianya dokumen/data arsip pegawai pada sakeholder, mendorong peningkatan kemampuan aparatur kesekretariatan dalam penggunaan teknologi berbasis sistem aplikasi dalam pengelolaan arsip dan mewujudkan tertib administrasi arsip di kantor Kelurahan Mansapa serta manfaat dalam ruang lingkup eksternal yaitu mempercepat penyampaian data dan dokumen pada instansi terkait.

Mengingat sisem pengelolaan arsip elektronik ini tergolong sederhana yang masih sistem offline sehingga perlu bantuan pemerintah untuk meningkatkan sistem yang lebih baik serta sistem aplikasi ini dapat digunakan untuk pengarsipan semua dokumen sehingga arsip lebih aman.


Peningkatan Pelayanan Informasi Perijinan Penditribusian BBM Pada Sub Penyalur
Jabatan  :   Kepala Seksi Perijinan dan Pelayanan Minyak dan Gas Bumi

Sesuai dengan salah satu tupoksi kepala seksi perijinan dan pelayanan minak dan gas bumi adalah memberikan pelayanan dalam memproses perijinan pemohon sub penyalur BBM di Kabupaten Nunukan. Berawal dari masyarakat pemohonan yang keberadaan jauh terutama pada wilayah 2 (dua) yaitu Kecamatan Sebatik, Kecamatan Sebatik Barat, Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Tengah dan Kecamatan Sebatik Utara, serta pada wilayah 3 (tiga) yaitu Kecamatan Seimanggaris, Kecamatan Sebuku, Kecamatan Sembakung, Kecamatan Sembakung Atulai, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Lumbis, Kecamatan Lumbis Ogong, Kecamatan Krayan dan Kecamatan Krayan Selatan, dimana mengajukan permohonan untuk mendapatkan ijin selaku sub penyalur BBM yang dirasakan tidak efektif dan efisien dikarenakan kurangnya informasi yang lengkap dalam langkah dan prasyarat untuk mendapatkan ijin tersebut membuat pemohon berulang-ulang data ke kantor Dinas Pertambangan dan Energi yang lokasinya berada di pusat kota Kabupaten dengan jarak yang jauh dan memakan waktu yag tidak singkat.

Permasalahan di atas diakibatkan oleh beberapa hal antara lain banyaknya masyarakat tidak mengetahui persyaratan untuk memperoleh ijin pendistribusian BBM dikarenakan letak geografis yang jauh dari sumber perijinan, informasi perijinan kurang merata sehingga tidak efektif dan efisien, kurangnya sumber daya manusia/aparatur dalam memahami tugas pelaksanaan perijinan serta tidak adanya anggaran yang tersedia dalam pelaksanaan rancangan proyek perubahan.

Adanya kebijakan melalui Peraturan Bupati mengenai Sub Penyalur yang merupakan pengganti dari Koordinator Konsumen Pengguna BBM di Kabupaten Nunukan dengan fungsi sebagai peran mendekatkan pendistribusian BBM ke masyarakat konsumen pengguna yang keberadaannya jauh dari fasilitas penyalur dan dimaksudkan lebih mendekatkan penyaluran BBM ke masyarakat konsumen pengguna yang tempat bermukimnya berada jauh dari fasilitas umum. Untuk mewujudkan pelayanan dalam hal mendekatkan penyaluran BBM ke masyarakat konsumen pengguna yang efektif dan efisien maka project leader memprogramkan pelayanan informasi perijinan melalui proyek perubahan dengan judul “Peningkatan Pelayanan Informasi Perijinan Pendistribusian BBM Pada Sub Penyalur”.

Hal ini diharapkan pendistribusian BBM dapat merata dan tepat sasaran melalui peran Sub Penyalur BBM, dimana proyek ini memberikan informasi tatalaksana mendapatkan ijin sebagai sub penyalur dengan cara yang efektif dan efisien menggunakan alat bantu berupa pamflet serta pendampingan langkah perijinan pada tingkat kecamatan sehingga secara tidak langsung melibatkan peran Kecamatan untuk mengkoordinir da mengevaluasi masyarakatnya yang mengajukan permohonan untu menjadi sub penyalur BBM.

Tujuan dari proyek perubahan ini terbagi dalam 3 (tiga) tahapan yaitu jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Tujuan jangka pendek yaitu terlaksaanya penyampaian informasi tahapan perijinan bagi sub penyalur pendistribusian BBM dengan menggunakan pamflet di Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik, terlaksananya pendampingan/sosialisasi langkah perijinan pada aparatur tingkat kecamatan serta tersedianya anggaran dari donatur (APMS dan SPBB). Tujuan jangka menengahnya yaitu terlaksananya penyampaian informasi tahapan perijinan bagi sub penyalur pendistribusian BBM dengan menggunakan pamflet di wilayah 3 (tiga) dan terlaksananya pendampingan/sosialisasi langkah perijinan pada aparatur tingkat kecamatan serta tujuan jangka panjangnya adalah terbentuknya Pos pelayanan perijinan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah Kabupaten Nunukan sehingga pemohon tidak lagi datang ke Dinas Pertambangan dan Energi untuk mengurus berkas pemohonnya.

Manfaat dari proye perubahan ini dalam runag lingkup internal yaitu meingkatnya kinerja pelayanan kepada masyarakat dan dalam ruang lingkup eksternal yaitu mempermudah proses pelayanan perijinan, terbitnya persyaratan permohonan ijin pada calon sub penyalur serta informasi tersalurkan BBM secara efektif dan tepat sasaran kepada konsumen pengguna sesuai peruntukkannya di tingkat kecamatan. Kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dengan dukungan dan kerjasama dari stakeholder-stakeholder.


Penyusunan Mekanisme Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas dan Pembuatan Aplikasi E-SPPD Pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nunukan
Jabatan  :   Kasubbag Keuangan Disbudparpor Kab. Nunukan

Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nunukan dalam pada Tahun Anggaran 2014 mengalokasikan anggaran perjalanan dinas perlu untuk menyusun SOP Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas agar didalam pengelolaan anggaran Perjalanan Dinas yang lainnya cukup banyak mengacuh pada prinsip perjalanan dinas yang efektif, efisien dan akuntabilitas agar dalam pelaporan tidak mengalami kesulitan.

Kelemahan yang dimiliki oleh Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nunukan adalah kelemahan dalam administrasi pelaporan khususnya pelaporan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pegawai Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nunukan dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban Anggaran/ Biaya Perjalanan Dinas diperlukan suatu mekanisme yang dapat dijadikan pedoman penyampaian Laporan Pertanggungjawaban.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini ada beberapa tahapan pelaksanaan kegiatan yang pertama yaitu tersedianya buku mekanisme / Standar Operasional Prosedur (SOP) pertanggungjawaban perjalanan dinas yang mana perlu adanya literature yang dijadikan acuan/dasar untuk menyusun sebelum penyusunan draf berupa peraturan perundanga-undangan yang mengatur tentang perjalanan dinas, selanjutnya adalah tersedianya data perjalanan dinas yang mana dalam hal ini setiap pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas harus registrasi sebelum melaksanakan tugas, pengumpulan bukti/data perjalanan dinas, pembuatan tabel perjalanan dinas volume dan biaya untuk selanjutnya dilakukan penginputan data perjalanan dinas. Kemudian tahapan dilanjutkan dengan pembuatan banner dan pemajangan banner agar dapat mempermudah dan memahami setiap orang yang datang yang dilanjutkan dengan kegiatan rekapitulasi data dan membagikan hasil rekapitulasi data kurang lebih 2 bulan kepada masing-masing orang yang bersangkutan serta memberikan pemahaman tentang data rekapitulasi. Kegiatan ini diakhiri dengan pembuatan aplikasi E-SPPD melalui website Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (@disbudparpor-nunukan.com) dilakukan dengan penginputan data pegawai serta penginputan Form/ Blanko SPPD, Kuitansi dan Surat Tugas dilanjutkan dengan dilakukannya uji coba aplikasi E-SPPD.

Tujuan dari kegiatan ini dalam jangka pendek yaitu tersedianya data dan mekanisme (SOP) Pertanggungjawaban perjalanan dinas melalui media informasi serta tertatanya laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas pegawai Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nunukan. Dalam jangka menengah mempunyai tujuan terkoordinirnya data pertanggungjawaban dan data volume perjalanan dinas melalui media informasi bagi masing-masing pegawai serta tujuan dalam jangka panjang yaitu terciptanya rekapitulasi data perjalanan dinas dan terciptanya keselarasan, keserasian serta keterpaduan seluruh pegawai terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas.

Adapun manfaat dari kegiatan ini yaitu adanya prerubahan pola penggunaan anggaran perjalanan dinas, terbangunnya tanggungjawab pegawai, tersedianya informasi volume dan biaya perjalanan dinas serta sisa saldo anggaran perjalanan dinas sehingga setiap pegawai akan menggunakan anggaran secara bijak dan sebagai upaya akuntabilitas dan transparansi untuk semua pegawai.

Dengan adanya mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) perjalanan dinas serta aplikasi E-SPPD ini diharapkan dapat memudahkan pegawai untuk mempertanggungjawabkan perjalanan dinas yang telah dilaksanakan dan mempunyai informasi berkaitan jumlah Anggaran Perjalanan Dinas yang telah mereka gunakan dan diharapkan menggunakan anggaran secara bijak dan terbuka.


Penggunaan IT Dalam Percepatan Penyampaian Data Kinerja Organisasi Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemadam Kebakaran Kab. Nunukan
Jabatan  :   Kasubbag Penyusunan Program DKPPK Kab. Nunukan

Dalam proyek perubahan ini dilaksanaka dalam rangka mengatasi keterlambatan dalam menyampaikan data/laporan secara tepat waktu dari bidang ke bagian penyusunan program dimana kondisi saat ini data-data yang disampaikan melebihi batas waktu permintaan data sehingga mempengaruhi proses penyampaian data/laporan ke SKPD terkait.

Kondisi yang terjadi saat ini dalam penyampaian data/laporan dari bidang ke bagian penyusunan program serta ke stakeholder eksternal adalah penyampaian laporan realisasi kegiatan dan realisasi keuangan ke stakeholder eksternal sering mengalami keterlambatan dan pengiriman informasi ataudata yang masih menggunakan sistem antar langsung karena kendala jarak kantor (bidang PMK yang berjauhan dengan kantor induk) dan instansi terkait yang saling berjauhan. Berbagai permsalahan muncul disebabkan karena proses penyampaian laporan tersebut belum tepat waktu disampaikan di lingkungan internal DKPPK sehingga akan berpengaruh keterlambatan penyampaian laporan ke SKPD terkait (Bappeda dan Pembangunan).

Berdasarkan kondisi diatas, maka dalam penyampaian laporan dari stakeholder internal maupun ke stakeholder eksternal diperlukan sistem penyampaian berbasis IT dengan menggunakan jaringan LAN dan Wi-Fi. Serta dengan menggunakan penyampaian data berbasis IT penyampaian data/laporan kinerja secara tepat waktu dan akan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi pegawai yang sebelumnya tidak bisa menggunakan komputer tapi dengan adanya sistem ini akan lebih paham tentang penginputan data melalaui Wi-Fi dan LAN. Selain itu untuk meningkatkan kesadaran stakeholder internal akan pentingnya laporan tepat waktu diperlukan suatu tahapan yang konsisten dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan kesadaran akan tugas rutin yang harus dilaporkan setiap bulan untuk mengukur kinerja keberhasilan SKPD tersebut.

Tujuan proyek perubahan ini terbagi dalam 3 (tiga) tahapan yaitu jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Tujuan jangka pendek yaitu terbangunnya sistem penggunaan informasi teknologi (IT) dalam percepatan penyampaian data kinerja organisasi pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemadam Kebakaran Kab. Nunukan. Tujuan jangka menengah adalah tercapainay percepatan penyampaian data kinerja organisasi pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemadam Kebakaran Kab. Nunukan serta tujuan jangka panjangnya adalah terlaksananya penyampaian data secara tepat waktu, akurat dan bias dipertanggungjawabkan secara berkesinambungan.

Manfaat dalam proyek perubahan ini adalah sistem penyampaian data lebih efisien dan efektif dalam hal efisiensi biaya dan waktu, akan lebih tepat mudah dan cepat, memudahkan dalam berkomunikasi dengan bidang, menigkatkan pengetahuan, wawasan dan keterampilan penggunaan informasi teknologi kepada stakeholder serta pertukaran file dapat dilakukan dengan mudah (file sharing).

Untuk lebih mengoptimalkan poyek perubahan ini, Kepala Dinas, Sekretaris, Kabid dan Kepala Seksi dibutuhkan kerjasama yang baik agar kedepannya penyampaian laporan berbasis IT dapat terus ditingkatkan dan berkelanjutan pentingnya penyampaian laporan tepat waktu.


Peningkatan Pelayanan Bagasi Melalui Sistem Pemasangan Label Bagasi di PLBL Liem Hie Djung Nunukan
Jabatan  :   Kepala UPT PLBL Liem Hie Djung
Melalui forum sosekamalindo telah direkomendasikan pemerintah diwajibkan untuk menyediakan sarana Pos Linta Batas Laut (PLBL) di wilayah perbatasan khususnya wilayah Kabupaten Nunukan yaitu dengan membangun PLBL Liem Hie Djung Nunukan sebagai sarana fungsi lintas internasional dalam pengawasan orang dan barang antar negeri dan luar negeri (Nunukan-Tawau) sehingga dengan kondisi wilayah daerah Kabupaten Nunukan merupakan wilayah strategis perdagangan. Pelabuhan Pos Lintas Batas Laut (PLBL) Liem Hie Djung juga merupakan pelabuhan yang melayani lintas regional yaitu pelayaran Nunukan-Tarakan dengan jumlah armada laut (speedboat) terdiri dar 7 (tujuh) unit armada laut.

Dalam pelayanan kegiatan operasional embarkasi dan debarkasi penumpang PLBL Liem Hie Djung Nunukan sering terjadi permasalahn antara lain adanya keluhan masyarakat/penumpang terhadap barang bawaan penumpang yang tercecer, kehilangan dan salah pengangkutan oleh petugas porter ke antar kapal/speedboat, peningkatan keselamatan pelayaran serta penertiban penyusunan barang diatas kapal/ speedboat, pengawasan barang-barang berbahaya atau barang terlarang yang keluar dan masuk melalui PLBL Liem Hie Djun Nunukan, dan sebagai identitas pemilik barang untuk kemudahan pada saat embarkasi dan debarkasi penumpang di pelabuhan. Dengan diberlakukannya penertiban barang melalui pemasangan sistem label bagasi maka penyelenggara/pengelola pelabuhan (UPT PLBL) serta stakeholder terkait di pelabuhan dapat menciptakan keamanan pelabuhan terhadap masuk dan keluarnya barang berbahaya (bahan peledak), keamanan barang bawaan penumpang (identitas barang penumpang), terciptanya keselamatan kapal dalam pelayaran terhadap over/kelebihan mauatan diatas kapal dan terjaminnya keamanan barang kiriman oleh pengguna jasa ke pelabuhan tujuan.

Tujuan dari kegiatan ini yaitu dalam jangka pendek dapat terlaksananya sistem pemasangan label bagasi penumpang untuk peningkatan pelayanan bagasi dan tujuan jangka menengahnya yaitu optimalisasi pelayanan sistem pemasangan label bagasi yang berbasis alat cetak teknologi (model service perekat ditiket) dan penggunaan alat CCTV dan neon box bagasi di ruang keberangkatan dan kedatangan kapal di pelabuhan.

Adapun manfaat dari kegiatan ini antara lain tertibnya kapasitas muat penumpang di atas kapal sehingga terjaminnya keselamatan muatan kapal dalam pelayaran ke pelabuhan tujuan, memudahkan pengontrolan barang calon penumpang ketika tercecer, tertukar dan salah pengangkatan serta pengawasan terhadap barang-barang berbahaya/terlarang (narkoba), terjaminnya keamanan barang bawaan penumpang pada saat embarkasi/debarkasi penumpang, adanya kejelasan identitas pemilik barang dalam pelaksanaan pengiriman barang bagasi, mengetahui penyakit virus hewan yang dibawa oleh pemilik masuk dan keluar, terlaksananya keamanan pelabuhan UPT PLBL Liem Hie Djung Nunukan terhadap barang berbahaya (bom) atau terlarang serta untuk memudahkan pertanggungjawaban nahkoda kepada penumpang pada saat pembongkaran barang bagasi penumpang di pelabuhan tujuan. Keberhasilan pelaksanaan pemasangan sistem label bagasi penumpang di PLBL Liem Hie Djung Nunukan membutuhkan dari semua pihak.


Optimalisasi Sistem Pengumpulan Data dan Informasi pada Sub Bidang Prasarana Wilayah Melalui Informasi Teknologi
Jabatan  :   Kepala Sub Bidang Prasarana Wilayah BAPPEDA

Sebagai lembaga perencana yang berperan dalam merumuskan kebijakan tentang perencanaan pembangunan daerah, BAPPEDA Kabupaten Nunukan berperan dalam setiap proses tahapan pembangunan daerah. Salah satu peranan Bappeda adalah dalam pengumpulan, pengolahan data, pemanfaatan informasi dan fakta pembangunan untuk keperluan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan.

Salah satu permasalahan yang dihadapi pada Bidang Prasarana Wilayah dalam menjalankan tupoksinya adalah masih seringnya keterlambatan pengumpulan data dan informasi dari SKPD yang dibawah koordinasinya. Hal ini disebabkan mekanisme pengumpulan data dan penyampaian informasi masih menggunakan sistem manual. Selain itu pengelolaan data/informasi masih terpisah-pisah dan belum tersimpan dalam bank data/informasi.

Untuk mengatasi masalah tersebut maka perlu adanya sistem pengumpulan data dan informasi melalui IT dengan menggunakan Email,blog/website. Dengan pemanfaatan email dan blog ini diharapkan pengumpulan data dan pengelolaan informasi bisa dilakukan dengan mudah, cepat, efektif dan efisien karena bisa diakses kapanpun dan dimanapun dan oleh siapapun yang memiliki kepentingan dengan tugas tersebut.

Tujuan :
Jangka Pendek, Mewujudkan kemudahan mekanisme pengumpulan data dan informasi pada sub bidang Prasarana Wilayah melalui Email dan Blog

Jangka Menengah, Terwujudnya sistem pengumpulan data dan informasi pada bidang Prasarana Wilayah melalui Website

Jangka Panjang, Terwujudnya website sebagai media pengumpulan data dan informasi serta sebagai media penyampaian aspirasi masyarakat terkait pembangunan sarana dan prasarana.

Manfaat Proyek Perubahan :
Sistem pengumpulan data dan informasi lebih mudah dan cepat
Sistem pengumpulan data dan pengelolaan informasi lebih efisien dan efektif dalam hal ini efisiensi biaya, waktu serta tenaga
Meningkatkan pengetahuan, wawasan dan keterampilan penggunaan informasi teknologi kepada stakeholders
Meningkatkan kepuasan pelayanan kepada stakeholders
Para stakeholders akan merasa nyaman dalam melaksanakan tugas
Terwujudnya konsistensi antara perencana dengan SKPD dibawah koordinasinya dalam memenuhi time schedule perencanaan pembangunan ;
Terciptanya sinkronisasi perencanaan pembangunan dalam penyusunan program/kegiatan yang saling terkait dibidang prasarana wilayah
Memudahkan stakeholder dalam mendapatkan informasi terkait kegiatan pembangunan infrastruktur
Mempermudah pimpinan dalam pengambilan keputusan / kebijakan pada masa yang akan datang sehingga tetap sasaran.

Media Informasi Desa (MIDE)
Jabatan :   Kepala Sub Bagian Umum Kecamatan Tulin Onsoi
Media informasi adalah salah satu bentuk penyampaian informasi yang ditujukan kepada khalayak ramai. Media informasi merupakan sarana efektif dalam pelaksanaan penyebarluasan informasi. Mengingat informasi merupakan hal yang sangat penting baik bagi masyarakat maupun pemerintah kecamatan.

Saat ini, dalam melakukan hubungan kemasyarakatan khususnya dalam pelaksanaan penyampaian informasi penyelenggaraan pemerintahan masih belum maksimal dalam hal penyampaiannya dan penyediaan informasi. Permasalahan lainnya di Kecamatan Tulin Onsoi belum ada tempat atau wadah media informasi kepada masyarakat yang mengakibatkan sering tidak diterimanya informasi tersebut secara merata. Terkadang sebagian masyarakat mendapatkan informasi dan sebagian tidak mendapatkan informasi tersebut padahal seharusnya informasi tersebut harus diterima seluruh masyarakat yang berada di Kecamatan Tulin Onsoi.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka perlu penyediaan media informasi berupa papan informasi sebagai suatu sarana dalam menyajikan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Tujuan :
Jangka Pendek, Tersedianya media informasi berupa papan informasi di 2 Desa di Kecamatan Tulin Onsoi serta sosialisasi terhadap papan informasi

Jangka Menengah, Tersedianya media informasi berupa papan informasi di 12 Desa di Kecamatan Tulin Onsoi dengan melakukan pemberdayaan Desa serta tersedianya media elektronik TV

Jangka Panjang, Tersedianya Media informasi desa (MIDE) berbentuk aplikasi bagi masyarakat di Kecamatan Tulin Onsoi

Manfaat Proyek Perubahan :
Dengan adanya Media Informasi Desa (MIDE) yang dikemas secara baik dan disusun secara rapi, diharapkan informasi-informasi yang disampaikan dapat dibaca langsung oleh semua pihak yang berkepentingan.


Optimalisasi Ruang Pelayanan Melalui Penataan Ruang Bernuansa Piknik
Jabatan   :   Kepala Sub Bagian Umum Kecamatan Sebatik Barat

Sejak tahun 2014 sistem pelayanan di Kecamatan Sebatik Barat sudah memberlakukan Pelayanan Terpadu Kecamatan (PATEN) dan mempunyai ruang tunggu, tetapi belum tertata dengan baik dan belum memberikan rasa nyaman dan manfaat bagi masyarakat yang berkunjung. Maka dari itu untuk melayani masyarakat yang sesuai dengan SOP yang ada di Kecamatan Sebatik Barat, perlu ada penataan ruang yang lebih nyaman dan menyenangkan agar masyarakat merasa betah dan puas dengan kondisi ruangan yang bernuansa piknik. Dimana ruang pelayanan akan dilengkapi dengan perpustakaan mini, layar monitor dengan tampilan pensyaratan berkas dan kegiatan kecamatan, tersedianya air minum, permen dan tempat permainan anak.

Tujuan :
Jangka Pendek
Tersedianya perpustakaan mini di ruang tunggu pelayanan
Terbangunnya kid corner
Terlaksananya survey kepuasan terhadap pemanfaatan ruang tunggu
Tersedianya air minum dan permen
Tersedianya informasi dilayar monitor

Jangka Menengah
Terciptanya peremajaan buku perpustakaan
Terciptanya tempat permainan anak yang semakin cantik dan beragam

Jangka Panjang
Terlaksananya update tayangan pada layar monitor
Terciptanya taman hidup/hias di ruang pelayanan
Berdirinya ruang khusus ibu menyusui

Manfaat Proyek Perubahan :
Masyarakat dapat merasakan kenyamanan dalam ruang tunggu
Dapat meningkatkan minat baca masyarakat
Menambah pengetahuan dan meningkatkan sumber daya masyarakat Kecamatan Sebatik Barat


Peningkatan Disiplin dan Kinerja Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan melalui Tanda Kehadiran Alternatif (TAKA)
Jabatan  :    Kepala Sub Bagian Umum Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011.

Belum adanya kontrol yang konprehensif terhadap kehadiran/absensi pegawai Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas di pos-pos penjagaan (rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati,kantor-kantor dinas, dll). Hal tersebut berdampak pada minimnya disiplin dan kinerja pegawai satuan polisi pamong praja Kabupaten Nunukan yang bertugas dipos-pos penjagaan.

TAKA merupakan instrument yang ampuh untuk peningkatan disiplin dan kinerja Satpol PP Kabupaten Nunukan dan mendukung pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2013.

Tujuan :
Meningkatkan Kedisiplinan dan kinerja pegawai Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan

Manfaat Proyek Perubahan :
Menjadikan pegawai Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan yang handal dan berintegritas
Membantu pimpinan dalam pengawasan disiplin kerja
Menjadi tolok ukur dalam penilaian Sasaran Kinerja Pegawai
Menjadikan TAKA sebagai alat komunikasi pegawai yang bertugas di tempat-tempat penting.


Peningkatan Partisipasi Masyarakat Terhadap Pelaksanaan Proyek Melalui Kotak Aspiras di Kecamatan Sebatik Barat
Jabatan :   Kepala Seksi PMD Kec. Sebatik Barat

Selama ini masyarakat sulit menyampaikan aspirasinya didalam berbagai hal, terutama dalam hal pelaksanaan proyek yang ada diwilayah masing-masing, hal ini disebabkan belum tersedianya sarana yang mudah bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya.

Jadi dengan adanya kotak aspirasi yang nantinya ada disetiap desa akan lebih mempermudah masyarakat untuk menyampaikan apa saja yang menjadi keluhan bagi mereka terutama terhadap pelaksanaan proyek, sebab selama ini banyak pembangunan fisik yang tidak tepat sasaran, tumpang tindih dan proyek-proyek yang dianggap sudah selesai tetapi tidak bisa dimanfaatkan, jadi dengan adanya kotak aspirasi tersebut akan memudahkan masyarakat, pemerintah desa, dan kecamatan dalam hal monitoring, evaluasi, dan pelaporan proyek. Agar proyek-proyek yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Sebatik Barat bisa berjalan sesuai apa yang kita harapkan selama ini.

Tujuan :
Untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya melalui kotak aspirasi yang nantinya ada disetiap desa di wilayah Kecamatan Sebatik Barat, lebih memudahkan pemerintah desa dan pemerintah kecamatan untuk mengetahui apa saja yang menjadi saran, masukan dan keluhan-keluahan masyarakat selama ini yang kaitannya dengan pelaksanaan proyek disetiap desa di Kecamatan Sebatik Barat, untuk menghindari proyek yang tumpang tindih, proyek yang tidak tepat sasaran serta proyek yang tidak bisa dimanfaatkan.

 Jangka Pendek
Tersedianya kotak aspirasi masyarakat disetiap desa
Masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya melalui kotak aspirasi

Jangka Menengah
Adanya kotak aspirasi masyarakat di setiap RT di masing-masing desa diwilayah Kecamatan Sebatik Barat
Tersedianya media informasi di Kantor Camat Sebatik Barat mengenai proyek-proyek yang dibangun di wilayah Kecamatan Sebatik Barat

Jangka Panjang
Peningkatan fungsi kotak aspirasi masyarakat sebagai sarana penyampaian aspirasi terkait semua pelayanan yang ada di kantor camat sebatik barat.

Manfaat Proyek Perubahan :
Memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya melalui kotak aspirasinya
Memudahkan pemerintah desa, kecamatan dan kabuapten dalam hal pengawasan proyek
Mempermudah pihak Pemerintah Desa, kecamatan untuk mengetahui proyek-proyek apa saja yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Sebatik Barat
Pelaksanaan proyek berjalan sesuai apa yang kita harapkan
Adanya pemerataan pembangunan diwilayah Kecamatan Sebatik Barat


Sistem Informasi Antrian Sandal Sehat dan Efektif (SI “ASSE”)
Jabatan  :   Kepala Puskesmas Sedadap

Pembangunan kesehatan merupakan bagian yang terintegrasi dengan pembangunan nasional, yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehati bagi setiap warga Negara Indonesia. Salah satu upaya pemerintah dalam pembangunan kesehatan adalah melaksanakan pelayanan kesehatan melalui puskesmas. Puskesmas memiliki kewajiban dalam proses langsung pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

SI “ ASSE” (Sistem Informasi Antrian Sendal Sehat dan Efektif) adalah sebuah mahakarya inovatif dari ide perubahan yang akan menjadi symbol perlawanan terhadap ketidakadilan. Sebuah sistem sederhana dengan efek yang diharapkan bisa merubah paradigma kita tentang pentingnga nilai-nilai diterapkan sebagai pola piker, oleh sebab itu keputusan konsep ini menjadi menarik karena selama ini hal-hal sederhana seperti melepas sandal dalam pelayanan kesehatan dianggap biasa dan sebaliknya para petugas kesehatan dalam pelayanan menggunakan sandal dan sepatu juga dianggap biasa.

 Tujuan :
Merencanakan SI “ASSE” adalah proses merancang penggunaan konsep antrian yang lebih efektif dengan pengadaan sistem penomoran antrian, kemudian sistem penggunaan sandal dalam rangka bersih dan sehat terutama dalam pengaruh infeksi nasokomial, sekaligus pesan moral terhadap kondisi diskriminasi pelayanan.

Melaksanakan SI “ ASSE” di Puskesmas Sedadap Kabupaten Nunukan. Melaksanakan SI “ ASSE” dengan melakukan tahapan perencanaan yang efektif, efisien dan memiliki manfaat terhadap penggunaannya.

Manfaat proyek perubahan :
Menghadirkan konsep antrian pasien yang lebih efektif
Menghadirkan konsep pelayanan yang bersih dan sehat
Mengurangi dampak terjadinya infeksi Nosokmial
Menghadirkan pelayanan non diskriminatif


Sistem Aplikasi Elektronik Keuangan (SI EKA)
Jabatan  :   Kepala Sub Bagian Keuangan Kec. Sebatik Utara

Meningkatkan daya guna dan hasil guna serta tertib administrasi pelaksanaan APBD Kabupaten Nunukan yang berbasis kinerja yang didasarkan prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel) serta sesuai kebutuhan teknis yang diisyaratkan, terarahm terkendali sesuai rencana, program dan target kegiatan sesuai fungsi masing-masing SKPD, dipandang perlu menetapkan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Nunukan.

Kecamatan Sebatik Utara merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Nunukan dimana memiliki visi misi yang merupakan suatu langkah penting dalam pelayanan suatu organisasi. Visi Kecamatan Sebatik Utara yaitu “Mewujudkan Sebati Utara sebagai beranda depan yang bermartabat”, serta salah satu misinya “ Terwujudnya pelayanan public yang prima”

Sesuai dengan tupoksi dari Project leader selaku kasubbag keuangan adalah mengelola administrasi dan penatausahaan keyangan Kecamatan yang meliputi penyiapan bahan penyusunan anggaran, pembukuan, verifikasi anggaran serta perbendaharaan termasuk pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran di lingkungan Kecamatan Sebatik Utara, menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran dan penatausahaan keuangan dil lingkungan Kecamatan Sebatik Utara, melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dirumuskan masalah :
Bagaimana menjadikan suatu sistem informasi yang selalu up to date yang dihasilkan dari masing-masing fungsi kerja dan dapat saling berintegrasi sehingga informasi yang dihasilkan dapat segera diketahui oleh tim kerja
Bagaimana membuat suatu sistem yang dapat membantu meminimalisir kesalahan dan kekurangan berkas yang terjadi
Bagaimana membuat suatu sistem yang dapat membantu dalam monitoring kerja dari masing-masing bagian kerja
Bagaimana membuat suatu sistem yang dapat membantu proses pencairan dokumen data lebih cepat

Tujuan :
Jangka Pendek
Terciptanya sebuah sistem aplikasi yang dapat pencairan kegiatan belanja barang jasa di lingkup Kecamatan Sebatik Utara

Jangka menengah
Penambahan versi atau tools dalam aplikasi ini bukan saja pada berkas pengadaan barang jasa tetapi berkas keuangan lainnya
Sosialisasi aplikasi ke instansi yang lain

Jangka panjang
Sistem aplikasi ini nantinya dapat diakses secara online dan dapat digunakan oleh instansi lain yang terkait

Manfaat Proyek Perubahan :
Internal
Meminimalisir kesalahan dan kekurangan berkas
Bukti penerimaan berkas dari PPTK ke bagian keuangan lebih rapid an aman, tidak takut hilang karena bisa dilihat diaplikasi ini dan dapat diprint kembali
Mempercepat proses identifikasi berkas pengadaan barang jasa jika ada pemeriksaan pada berkas tersebut
Membantu kelestarian berkas fisik karena dengan adanya aplikasi ini penggunaannya berkurang.
Eksternal, meningkatnya pelayanan pengelolaan berkas pencairan keuangan secara elektronik


Pembuatan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur pada UPT Laboratorium Lingkungan Hidup
Jabatan :   Kepala UPT. Laboratorium Lingkungan Hidup BLHD

UPT Laboratorium Lingkungan merupakan unit kerja dari satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Lingkungan Hidup Daerah. Keberadaan Laboratorium lingkungan di daerah sangat penting dalam rangka pelaksanaan pengujian kualitas lingkungan. Berdasarkan SK Ka. PPEK No. 16 Tahun 2014 Laboratorium BLHD termasuk dalam kelas C, yaitu laboratorium yang sudah melakukan pemantauan namun pengujian parameter kualitas lingkungan oleh pihak ketiga. Saat ini UPT. Laboratorium Lingkungan pada BLHD Kab. Nunukan dapat melaksanakan pengujian laboratorium pada pengujian kualitas air dan udara.

UPT. Laboratorium lingkungan pada BLHD Kabupaten Nunukan saat ini hanya memiliki standar operasional prosedur (SOP) pengambilan sampel air sungai, pengambilan air limbah dan pengujian sampel air sungai dan limbah saja. Sedangkan standar pelayanan dan SOP untuk kualitas udara belum ada dikarenakan masih terbatasnya sarana dan prasarana untuk pemantauan kualitas udara sehingga berdampak pada efesiensi pelayanan.

Dilihat secara factual, pelayanan uji laboratorium pada UPT. Laboratorium Lingkungan masih belum optimal. Dari hasil identifikasi ada 2 masalah utama yang prioritas untuk diselesaikan yaitu tidak adanya Standar Pelayanan dan tidak adanya SOP pengambilan sampel udara dan SOP pengujian parameter kualitas udara.

Tujuan :
Pembuatan Standar Pelayanan dan Standar Operasional pada UPT. Laboratorium Lingkungan Hidup di Kabupaten Nunukan bertujuan untuk menata langkah-langkah proses pengambilan sampling udara yang dilaksanakan di Laboratorium sehingga pelaksanaan uji laboratorium lebih efektif dan efisien dan akan berdampak pada pelayanan yang optimal dan cepat.

Jangka Pendek
Teridentifikasinya kebutuhan SP dan SOP untuk meningkatkan pelayanan
Terencananya penyusunan SP dan SOP
Tersedianya konsep SP dan SOP
Terlaksananya uji coba SP dan SOP
Finalisasi konsep SP dan SOP

Jangka Menengah
Tersedianya SPdan SOP
Terciptanya pelayanan yang efektif dan efisien
Peningkatan akreditasi laboratorium lingkungan dari Tipe C menuju tipe A

Manfaat Proyek Perubahan :
Internal
Meningkatnya pelayanan laboratorium pada UPT. Laboratorium
Kejelasan proses pengambilan sampel udara di Laboratorium Lingkungan
Kepastian proses dan hasil dalam pengambilan sampel udara di Laboratorium Lingkungan
Meningkatnya akreditasi UPT. Laboratorium Lingkungan

Eksternal
Meningkatnya pelayanan di Laboratorium untuk berbagai jenis komponen lingkungan
Meningkatnya kepuasan masyarakat pengguna pelayanan


Penyederhanaan Pelayanan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (P3 IMTA)
Jabatan  :   Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Pengawasan BKPMTP

Berdasarkan data tenaga kerja asing yang telah kami miliki dari beberapa sumber menunjukkan bahwa beberapa perusahaan di Kabupaten Nunukan memiliki sejumlah TKA. Dari data BPKP Tahun 2015 dari jenis usaha perkebunan terdiri dari 6 perusahaan dengan jumlah TKA sebanyak 22. BPKP mendorong Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Nunukan meningkatkan pelayanan perpanjangan IMTA sesuai dengan data hasil pemeriksaan.

Sementara dari data LKPM Tahun 2015 diketahui bahwa jumlah 43 perusahaan berdasarkan jenis bidang usahanya yang ada di Kabupaten Nunukan, yang kemungkinan besar ada mempekerjakan TKA dalah waktu lama, baru 27 orang TKA yang terdata itupun baru dari jenis bidang usaha perkebunan saja, sementara pada jenis bidang usaha yang lainnya belum ada.

Berdasarkan hal tersebut, perlu melakukan perubahan untuk mengatasi permasalahan pada pelayanan IMTA melalui Penyederhanaan Pelayanan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing.

Kedepannya dengan Penyederhanaan Pelayanan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing dan optimalisasi monitroring dan pendataan, dapat diperoleh data yang valid tentang jumlah Tenaga Kerja Asing yang bekerja pada perusahaan yang ada di Kabupaten Nunukan.

Dengan data tenaga kerja asing yang valid, maka akan diketahui ada beberapa jumlah Tenaga kerja asing yang wajib mengurus perpanjangan IMTA di Kabupaten Nunukan, sehingga akan berdampak pada peningkatan retribusi yang akan diterima Pemerintah Kabupaten Nunukan dari perpanjangan IMTA, yang juga akan meningkatkan jumlah pendapatan asli daerah.

Tujuan :
P3 IMTA bertujuan untuk memudahkan dan memaksimalkan proses pelayanan perpanjangan IMTA melalui penataan kembali SOP dan pemanfaatan telekomunikasi berupa handphone untuk meningkatkan pelayanan. Kegiatan ini diharapkan dapat lebih awal menginformasikan akan berakhirnya masa berlaku izin IMTA sehingga sipengguna jasa yaitu perusahaan dapat segera memberikan kelengkapan persyaratan perpanjangan IMTA kepada BKPMPT Kabupaten Nunukan untuk dapat segera diproses perpanjangan IMTA-nya. Kedepannya diharapkan juga dengan adanya penyederhanaan pelayanan ini dapat lebih meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pembayaran retribusi perpanjangan IMTA.

Manfaat Proyek Perubahan :
Internal
Mempercepat dan memudahkan proses perpanjangan IMTA
Terciptanya pelayanan yang maksimal terkait dengan perpanjangan IMTA
Memaksimalkan penggunaan teknologi komunikasi dalam pelayanan perpanjangan IMTA
Tersusunnya SOP tentang pelayanan perpanjangan IMTA yang baru
Mendorong untuk lebih memaksimalkan lagi kualitas pelayanan public khususnya dalam hal pelayanan perpanjangan IMTA
Meningkatnya PAD melalui retribusi perpanjangan IMTA
Mendorong tersedianya aplikasi untuk proses perpanjangan IMTA

Eksternal
Diperolehnya informasi yang lebih awal terkait dengan masa berlakunya izin perpanjangan IMTA
Diperolehnya kemudahan bagi pemohon dalam mengurus perpanjangan IMTA

Penggunaan INCAR (Informasi Cerdas Ala Remaja) sebagai Media Sosialisasi dan Pembinaan Kesehatan Reproduksi Remaja pada Siswa SMP dan SMA Sederajat di Kabupaten Nunukan Tahun 2014
Jabatan  :   Kepala Sub Bidang Kesehatan Reproduksi BPPKB

Kurangnya pengawasan dan pemahaman akan informasi serta pengetahuan kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) dewasa ini pada remaja serta ditambah memberikan kebebasan tanpa batasan lalu mudahnya informasi diperoleh menyebabkan remaja sangat rentan terharap resiko 3 masalah utama dalam kesehatan reproduksi remaja disebut TRIAD KRR yaitu Seksualitas (seks bebas), HIV AIDS dan AIDS, NAPZA.

Adanya metode sosialisasi dan pembinaan yang dilakukan oleh para penyuluh KB kurang efektif apalagi hanya dilakukan 1 – 3 kali dalam setahun sehingga membuat informasi yang diberikan tidak membekas pada remaja. Ini dibuktikan melalui survey perilaku sikap dan pengetahuan tentang TRIAD KRR pada remaja di 8 sekolah SMP dan SMA Kabupaten Nunukan Tahun 2013 yang dilakukan oleh Sub Bidang Kesehatan Reproduksi BPPKB Kab. Nunukan hasilnya cukup mencengangkan. Jumlah responden 1.882 (anak SMP/SMA) dimana sebanyak 58,48% mengaku sudah mempunyai pacar, 5.67% dari yang memiliki pacar tersebut sudah melalukan hubungan seks suami istri dan 15,51% responden mengaku merokok.

Melalui “INCAR” didalam forum pusat informasi Konseling KEsehatan Reproduksi Remaja yang dibentuk guna mendidik dan menciptakan para penyuluh-penyuluh sebaya, dengan pendekatan bahwa remaja lebih cenderung curhat, mendengar ataupun mencontoh dan menerima saran bahkan meniru perilaku, sifat dan gaya teman sebayanya. Sehingga diharapkan mereka yang menjadi anggota kelompok tersebut adalah para idola dan teladan bagi sebayanya dengan sesering mungkin melakukan penyuluhan dan konseling kerekannya dan membantu merubah perilaku negatif rekannya kearah yang lebih baik. INCAR juga memanfaatkan fasilitas TI yaitu blog, facebook dan group BBM. Diharapkan mereka dapat menyalurkan bakat jurnalis yang ada dan juga dapa melakukan pembinaan sosialisasi KRR ke temannya yang lebih menarik yang mana setiap saat para rekannya dapat melihat dan membuka dimana pun mereka berada, disbanding madding dan sarana informasi manual lainnya.

Tujuan :
Menerapkan INCAR, penggunaan internet dan jejaring sosial (FB,BBM dan Blog) sebagai media sosialisasi/pembinaan KRR di 5 Sekolah
Memberdayakan potensi siswa dalam membuat konsep banner KRR secara kreatif di 5 sekolah
Mensosialisasikan kesehatan reproduksi remaja melalui komunikasi pasif dengan menggunakan banner di 5 sekolah

Manfaat Proyek Perubahan :
Mengembangan dan mengarahkan remaja dalam penggunaan teknologi informasi sebagai media sosialisasi informasi KRR yang cerdas dan positif
Mengembangkan potensi, bakat dan keterampilan remaja sebagai pendidik sebaya dan dapat mengaktualisasikan/mengapresiasikan diri mereka secara kreatif sebagai public speaking pemula
Mengurangi kekhawatiran orang tua dan guru dalam penggunaan gadget sebagai sarana IT
Membantu guru BK (Bina Konseling) dalam rangka pembinaan dan konseling siswa


Optimalisasi Pengadministrasian Data Kartu Tanda Penduduk (KTP) Melalui Sistem Komputerisasi di Kelurahan Nunukan Selatan
Jabatan  :   Lurah Nunukan Selatan
Pelayanan administrasi kependudukan yang dilaksanakan di kelurahan adalah satu upaya dalam rangka sinkronisasi data dengan lembaga/dinas terkait yang seharusnya menyediakan dan menyajikan data kependudukan yang akurat dan akuntabel. Pemerintah kelurahan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melakukan pendataan dengan beberapa unsur di kelurahan itu sendiri. Salah satu yang masuk dalam administrasi kependudukan adalah pendataan penduduk langsung yaitu petugas pendata langsung turun ke lapangan melakukan pendataan. Ada beberapa cara yang dilakukan mulai dari pendataan dengan menggunakan formulir sampai dengan pendataan yang bersifat pasif yaitu masyarakat sendiri yang langsung melakukan pendaftaran. Sulitnya mendapatkan data penduduk menurut klasifikasi adalah salah satu kelemahan sistem pendataan dan metode pengarsipan data kependudukan yang dimaksud, yang mana data-data inilah yang sangat sering dibutuhkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Klasifikasi-klasifikasi data penduduk yang dimaksud sebagian besar tertuang dalam dokumen KTP, salah satu kondisi ini dialami oleh SKPD Kelurahan Nunukan Selatan.

Menciptakan pelayanan prima dengan mengedepankan pelayanan yang cepat dan murah adalah salah satu visi dan misi kelurahan Nunukan Selatan, kenyataan tersebut mewajibkan Kelurahan Nunukan Selatan menjadi tonggak pembangunan di wilayah kerjanya dalam rangka menciptakan kesejahteraan kepada masyarakat.

Belum teradministrasinya data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan baik menjadi salah satu alasan sulitnya beberapa stakeholder menjalankan kegiatannya. Lemahnya proses pengarsipan dan waktu pelaksanaan pendataan adalah salah satu penyebab masalah sehingga project leader mengambil langkah dengan melaksanakan pendataan dilapangan dengan cara mengambil copy dokumen KTP kemudian memasukkan data tersebut melalui sistem komputerisasi yaitu memasukkan data tersebut ke sebuah aplikasi/database kependudukan.

 Tujuan :
Jangka Pendek
Menyiapkan dokumen / database Kartu Tanda Penduduk (KTP) di 5 wilayah RT Kelurahan Nunukan Selatan dan melakukan pengarsipan ke dalam sebuah aplikasi / database kependudukan.

Jangka Menengah
Menyiapkan dokumen/database seluruh data kependudukan seluruh wilayah kelurahan Nunukan selatan dan melakukan pengarsipan kedalam aplikasi / database kependudukan.

Manfaat Proyek Perubahan
Tersedianya dokumen/database KTP yang dapat digunakan stakeholder untuk melaksanakan kegiatan termasuk penyaluran bantuan.
Sebagai bank data apabila terjadi kehilangan data / dokumen KTP
Memfasilitasi masyarakat saat penggandaan dokumen KTP
Sebagai fungsi controlling dalam melihat masa berlaku KTP


PENANGANAN INFORMASI dan PENGADUAN KELURAHAN NUNUKAN TENGAH (NANING)
Jabatan   :    Kasi Ketentraman Dan Ketertiban Kel. Nunukan Tengah

Kelurahan tengah merupakan suatu wilayah yang dibawah administrasi kecamatan Nunukan Induk.
Keluruhan nunukan tengah sebagaimana yg telah di amanatkan oleh peraturan perundang – undangan adalah sebagai perangkat daerah yang memiliki wilayah dan secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kantor kelurahan nunukan tengah di dalam pelayanan di bagi menjadi 4 yaitu bagian pemerintahan , bagian pemberdayaan masyarakat desa, bagian ketentraman dan ketertiban bagian sosial ekonomi.

Di dalam melayani masyarakat ,banyak cara yang di gunakan salah satu faktor meningkatkan pelayanan dan partisipasi aktif masyarakat terutama warga kelurahan nunukan tengah di dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban menggunakan teknologi IT, Yang berbasis umpan balik informasi yaitu sms center.

Masalah yang sering terjadi didalam lingkungan warga di kelurahan nunukan tengah yang berdampak ketidak nyamanan lingkungan sekitarnya serta lambatnya penyelesaian –penyelesaiannya masalah yang timbul lambanya warga untuk melaporkan kejadian – kejadian ,Contohnya, penanggulangan demam berdarah, untuk penanganan permintaan diadakannya foging /atau pengasapan.

Tujuan :
Jangka pendek :
sarana pendukung penanganan informasi dan pengaduan yang berbasis SMS CENTER
Tujuan yg ingin di capai tersedianya penanganan informasi dan pengaduan warga tentang adanya masalah yg ada di sekitar lingkungan.

Jangka menengah :
penanganan informasi dan pengaduan berbasis SMS CENTER Serta mendapat dukungan warga kelurahan Nunukan tengah.
Jangka panjang: penanganan informasi dan pengaduan yang berbasis SMS CENTER di wilayahkelurahan nunukan tengah mendapat dukungan dari seluruh komponen warga/masyarakat kelurahan nunukan tengah.

Manfaat Proyek Perubahan :
1.   Pengaduan secara online yang terkoneksi secara langsung dengan pihak yang terkait.
2.   Menurunnya jumlah permasalahan yang ada di warga
3.   Timbulnya warga yang peduli akan masalah masalah yang terjadi /timbul di lingkunganya.


POSYANDU TEMATIK (POSMATIK)
Jabatan  :   Kasi Promosi Kesehatan Dan Pemberdayaan Dinas Kesehatan

Promosi kesehatan adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh untuk dan bersama masyarakat agar mereka dapat menolong dirinya sendiri serta mampu berperan serta secara aktif dalam mengembangkan UKBM, UKBM adalah program pemberdayaan masyarakat yg bertujuan meningkatkan derajatkesehatan masyarakat . salah satu bentuk UKBM di masyarakat adalah posyandu, posyandu adalah wadah pemeliharaan kesehatan.

Tujuan dari posyandu adalah menurunkan angka kematian ibu dan bayi membudayakan norma keluarga kecil bahagia dan sejahtera (NKKBS), meningkatkan peran serta masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan yang menunjang untuk tercapai masyarakat sehat sejahtera,

Adapun inovasi yg di lakukan untuk meningkatkan peranan posyandu di mata masyarakat dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan – kegiatan di posyandu yaitu dengan metode posyandu Tematik (POSMATIK).

Adapun kondisi kesehatan masyarakat di kabupten Nunukan dapat tercermin dari indicator-indikator yg di pakai sebagai alat ukurkeberhasilan pembangunan di bidang kesehatan guna mewujudkan visi pembangunan kesehatan di kabupaten nunukan yaitu ”MASYARKAT SEHAT, YANG MANDIRI DAN BERKEADILAN DI BERANDA TERDEPAN NKRI”

Tujuan :
Jangka Pendek
Terciptannya Posyandu Tematik (Posmatik)di 3 kelurahan di kecamatan Nunukan (kelurahan nunukan tengah,barat,utara)
Terjalinnya koorinasi dan kerjasama yang baik semua lintas sector terkait di kelurahan Nunukan tengah ,barat,utara.
Tercapainya peningkatan cakupan jumlah balita yang di timbang di posyandu (D/S)DI 3 Kelurahan di wilayah Kecamatan Nunukan.

2.  Jangka menengah
Terciptanya posyandu tematik (posmatik) di wilayah kecamatan Nunukan selatan, Kecamatan Sebatik dan Kecamatan Sei Menggaris.
Terjalinnya kooordinasi dan kerjasama yang aik semua lintas sector terkait, di wilayah Kabupaten   Nunukan.
Tercapainya peningkatan cakupan jumlah balita yang di timbang di posyandu per seluruh sasaran balita yang ada di wilayah kerja posyandu di  wilayah Kabupaten Nunukan.

Jangka panjang
Terlaksana posyandu tematik (posmatik) Di wilayah Kabupaten Nunukan
Terlaksananya koordinasi dan kerjasama di wilayah kabupaten Nunukan
Terlaksananya peningkatan cakupan jumlah balita di wilayah Kabupaten Nunukan
Adanya persiapan regulasi dengan tema –tema yg lebih bervariasi.

Manfaat Proyek Perubahan :
Dengan adanya posyandu tematik (posmatik)padadinas kesehatan kabupaten Nunukan tahun 2016 project leader mengharapkan keberhasilan proyek ini.
Meningkatkan partisipasi dan motivasi masyarakat untuk berperan aktifdalam kegiatan posyandu
Meningkatkan penyebaran informasi dan pelayanan bagi ibu dan balita.
Terjalinya koordinasi dan kerjasama lintas sector terkait terhadap kegiatan di posyandu.

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SURAT MASUK DAN SURAT KELUAR MELALUI PELAYANAAN SURAT ELEKTRONIK (SI SUPER) DI LINGKUNGAN DINSOSNAKERTRANS
Jabatan   :    Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinsosnakertrans

Peranan pemerintah Kabupaten Nunukan khususnya dinas sosial Tenaga kerja dan Tranmigrasi menjadi sangat strategis sehingga di tuntut untuk mampu untuk menjalankan tupoksi dan menggerakan aktifitas pembangunan dengan penuh rasa tanggung jawab profesional, integritas yang tinggi dalam merespon perubahan-perubahan di masyarakat yang sedang mengalami pergerakan dengan cepat. Melalui upaya-upaya untuk mememberikan pelayanan yang prima dan optimal melalui pengelolaan surat masuk dan keluar di lingkup dinsosnakertrans yang merupakan tupoksi dari sekertariat dalam hal itu Kasubbag Umum dan Kepegawaian Harus dapat menjawab segala tantangan dan perkembangan teknologi yang semakin pesat, sehingga dari pemikiran tersebut perlu mengadopsi perkembangan tehnologi informasi melalui pelayanaan surat elektronik dengan nama ‘SI SUPER’

Berdasarkan tugas dan fungsi Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi melalui Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2010 mempunyai tugas pokok membantu bupati menyusun kebijakan dan perencanaan teknis serta melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten di bidang sosial , tenaga kerja dan transmigrasi.

Melalui pelayanan SI SUPER dengan mengacu pada peraturan nunukan nomor 21 tahun 2012 tentang pedoman tata naskah di nas lingkungan pemerintahan kabupaten nunukan Bab, Bagian kedua mengenai bentuk dan isi pasal (1)b,(2), (3) dan (4) dimana kop naskah dinas juga memuat email. Sebagai impelementasi pelayanaan yang cepat , mudah, efektif dan efisien dalam mendukung visi kabupaten nunukan yaitu’ terwujudnya masyarakat kabupaten nunukan yang maju,aman, damai, bermoral,demokrasi,mandiri sejahtera dan berdaya saing sebagai beranda terdepan NKRI” sangat strategis pembangunan sebagai penggerak untuk mengatasi berbagi permasalahan kesejahteraan sosial, ketenagakerjaan dan keteransmigrasian lebih terarah dan cepat untuk menuju ke visi dan misi kabu paten nunukan.

Berdasarkan tujuan yang diharapkan optimalisasi pengelolaan surat masuk dan surat keluar melalaui sistem surat elektronik (SI SUPER) dapat memberikan manfaat sebagai berikut;

Tujuan dan manfaatnya
Menyedikan dan memudahkan seluruh jajaran dinas tenaga kerja Transmigrasi dan sosial dalam melaksanakan program dan kegiatan.
Meningkatkan kualitas pelayanan surat menyurat kepada stakeholder
Sebagai media komunikasi dan media pengiriman surat masuk dan surat keluar yang lebih muda, murah dan lebih banyak ke alamat yang di tuju dalam waktu yang bersamaan.


Simpadan (Sistem Aplikasi Pembayaran Perjalanan Dinas)
Jabatan :   Kasubbag Keuangan Kntr Camat Sembakung

Kecamatan Sembakung mempunyai luas wilayah 3.525.23 Km2,Dengan letak geografis antara 115.39 BT sampai dengan 116.05 BT dan 3.49 Sampai dengan 4.18 LU.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.Adapun Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sub Bagian Keuangan di Lingkungan Kecamatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Nunukan Salah satunya adalah Menyelenggarakan Pengelolaan dan    penatausahaan keuangan Kecamatan yang meliputi penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran,pembukuan,verifikasi anggaran serta perbendaharaan,dengan identifikasi permasalahan yang muncul adalah :
Temuan dari Inspektorat terkait kelebihan pembayaran SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas)dan kekurangan berkas kelengkapan SPPD(seperti Laporan Pelaksanaan Tugas/LPT)
Selama ini dalam pencairan SPPD masih menggunakan kwitansi manual sehingga bendahara dalam menginput data masih terdapat kesalahan
Belum tertatanya system pengelolaan keuangan yang dalam hal ini proses pembayaran perjalanan dinas pegawai di kantor kecamatan Sembakung.
Anggaran perjalanan Dinas yang tersedia habis sebelum berakhir tahun anggaran.

Berdasarkan permasalahan diatas, untuk meningkatkan akuntabilitas dengan melakukan penataan pengelolaan keuangan dengan Tertatanya Pengelolaan Keuangan Kantor Kecamatan Sembakung dalam hal proses pembayaran SPPD dengan Sistem Aplikasi Pembayaran Perjalanan Dinas (SIMPADAN).

Adapun tujuan dan Manfaat dengan adanya SIMPADAN ini untuk jangka Pendek,Menengah,dan Panjang Dengan manfaat :
Proses pemeriksaan dokumen pembayaran SPPD terstruktur,melalui aplikasi SIMPADAN bendahara dalam pencairan dana perjalanan dinas pegawai lebih efektif,cepat dan tepat
Pembuatan kwitansi untuk pembayaran secara cepat,tepat dan tersistematis.


Pelayanan Surat Menyurat Melalui Aplikasi Elektronik E-Arsip Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan (SIPENDIK)
Jabatan :    Kasubbag umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan

Surat menyurat Dinas merupakan kebutuhan wajib bagi suatu Instansi,Organisasi atau Perkantoran,saat ini SKPD Dinas Khususnya Bidang Sekretariat pada Sub Bagian umum dan kepegawaian dalam Tupoksi adalah sebagai sentral pelayanan surat menyurat dan pengarsipan,dimana jumlah estimasi surat keluar perbulan menimbulkan beberapa permasalahan dalam pengelolaannya diantaranya :

Pengelolaan surat menyurat dan pengarsipan secara manual
Surat rentan atau sering hilang/tercecer ataupun rusak/robek
Pelayanan arsip surat menyurat tidak terintegrasi
Tidak tersedianya ruang khusus tempat pemyimpanan arsip
Belum optimalnya SDM yang ada dalam memiliki keterampilan penataan arsip.

Berdasarkan identifikasi permasalahan tersebut untuk mewujudkan pelayanan surat menyurat dengan membangun sebuah Aplikasi Elektronik E-Arsip yang dapat memberikan kemudahan layanan surat menyurat dan pengarsipan secara elektronik.

Adapun Tujuan dari Sistem tersebut di bagi menjadi 3 Tahap Yaitu Jangka Pendek,Menengah Dan Jangka Panjang:

Jangka Pendek Meliputi :
Terbangunnya Aplikasi Pelayanan Surat menyurat melalui Aplikasielektronik E-Arsip.

Jangka Menengah :
adanya dukungan Anggaran dari pimpinan/Kepala SKPD untuk Pengadaan/pembelian Alat Komputer dan mesin Scanner
   
Jangka Panjang :
Pemasangan Jaringan Online dari Aplikasi ini keseluruh Unit Kerja Teknis (UPTD)yang berada di bawah SKPD,jaringan aplikasi secara online terkoneksi ke mesin komputer Unit Kerja Teknis UPT yang berada di bawah naungan SKPD.

Adapun Manfaat dari sistem tersebut di kategorikan menjadi 2 Yaitu :
Internal yang meliputi pengarsipan surat secara elektronik,pencarian arsip surat lebih cepat dan mempermudah pelaporan surat
   
Eksternal yang meliputi :
Stake holders yaitu percepatan layanan pencairan arsip surat menyurat yang dibutuhkan Arsip terintegrasi pengelolaannya.

Demikian yang dapat diperoleh dari adanya pembangunan Aplikasi Elektronik E- Arsip dalam pengelolaan,penataan arsip surat yang rapi dan teratur,arsip surat tersimpan secara elektronik,memudahkan pencarian arsip surat,serta mempermudah pelaporan arsip surat.


Optimalisasi Pengarsipan Dokumen Kerjasama Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia Melalui Dokumen Elektronik Pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Nunukan.
Jabatan  :     Kepala Seksi Kerjasama Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Nunukan

Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Nunukan merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang berwenang dan bertugas menyelenggarakan pengelolaan perbatasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Nunukan dibentuk Berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pembentukan,Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Nunukan.

Sebagai SKPD yang diberikan kewenangan dalam pengelolaan wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan antar Negara meliputi :
Melaksanakan kebijakan pemerintah dan menetapkan kebijakan lainnya dalam rangka otonomi daerah dan tuga pembantuan;
Menjaga dan memelihara tanda batas Negara;
Melakukan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan di kawasan perbatasan diwilayahnya;dan
Melakukan koordinasi pembangunan kawasan perbatasan antar pemerintah daerah dan/atau pemerintah daerah dengan pihak ketiga.

Didalam SKPD tesebut terdapat seksi Kerjasama,dimana terdapat salah satu uraian tugasnya yaitu “ Menyiapkan bahan perumusan pembinaan dan kerjasama tingkat lokal,regional maupun internasional terkait pengelolaan kawasan perbatasan.

Sebagai wilayah perbatasan sangat diperlukan adanya jalinan Kerjasama Internasional yang salah satunya adalah ikut terlibat dalam Kerjasama Sosial Ekonomi Malaysia – Indonesia adalah “Sosek Malindo Tingkat Provinsi Kaltim – Peringkat Negeri Sabah melalui Program Dokumen Elektronik pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kab.Nunukan.

Tujuan dengan adanya Dokumen Elektronik tersebut Dapat :
Mengumpulkan dokumen Kerjasama Sosek Malindo
Mengarsipkan dokumen Kerjasama dalam bentuk Soft file
Mengsosialisasikan arsip dokumen Elektronik kepada Stakeholder terkait Dan Manfaat dari adanya Dokumen Elektronik tersebut dapat Mempermudah dan mempercepat sistem pencairan dokumen kerjasama Sosek Malindo.

Demikian dengan adanya Optimalisasi Pengarsipan Dokumen Kerjasama Sosial Ekonomi Malaysia – Indonesia melalui Dokumen Elektronik dapat terjalinnya koordinasi dan kolaborasi yang kuat serta persamaan persefi untuk sebuah komitmen antar SKPD dalam kaitan dokumen kerjasama Sosek Malindo.

“Disiplin Aparatur Pemerintahan Desa (DIANA)”
Jabatan  :    Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Sebatik Utara

Kedisiplinan adalah suatu kondisi yang berbentuk /tercipta melalui proses dari serangkaian prilaku yang menunjukkan nilai – nilai ketaatan,kepatuhan,kesediaan,keteraturan dan ketertiban.Aparat Pemerintah desa yakni mereka yang bekerja dikantor kepala desa dalam rangka memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat setempat.Dalam perkembangannya aparat pemerintah desa sangat terkenal dengan kinerjannya yang kurang baik,hal tersebut tentu sangat miris mengingat pemerintahan desa merupakan organisasi publik yang paling dekat dengan masyarakat.

Pemerintah desa selalu identik dengan berbagai keluhan masyarakat akan pelayanan yang buruk,seperti yang kita tahu bahwasanya pemerintah desa merupakan jenjang pemerintahan yang paling banyak berinteraksi dengan masyarakat termasuk dalam hal memberikan pelayanan publik,akan tetapi dalam pelaksanaannya banyak terdapat keluhan terhadap pelayanan yang diberikan.Ketidakdisiplinan aparatur pemerintahan desa tersebut sangat menghambat terwujudnya pelayanan prima dan berpotensi memicu munculnya suatu konflik,melalui pencegahan timbulnya perilaku tidak disiplin yaitu dengan penggunaan absensi elektronik/Finger Print dan tindakan pengenaan sanksi disiplin jika pelanggaran disiplin terjadi.

Adapun pengenaan sanksi/Punishment mulai yang paling ringan sampai paling berat seperti teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas, serta adanya kebijakan yang mengatur tentang ketentuan jam kerja dan disiplin aparatur pemerintahan desa.

Tujuan diterapkannya Disiplin Aparatur Pemerintahan Desa (DIANA) sebagai stakeholder yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dengan tahapan melalui jangka pendek, menengah dan jangka panjang.

Tahapan jangka pendek untuk peningkatan disiplin aparatur pemerintahan desa adalah absensi desa yang dahulunya menggunakan system absensi manual beralih menggunakan system absensi elektronik/finger print dan adanya surat edaran dari kecamatan tentang ketentuan jam kerja aparatur pemerintahan desa mengaju pada jam kerja ASN,semua desa di kabupaten nunukan sudah menggunakan absensi elektronik/finger print dan adanya kebijakan yang mengatur disiplin aparatur pemerintahan dalam hal ini peraturan Bupati dan untuk jangka panjang dengan program ini agar semua desa yang ada di kabupaten Nunukan menggunakan absensi elektronik/finger print berbasis online.

Dengan adanya program tersebut sangat bermanfaat bagi Desa itu sendiri untuk memberikan motivasi kepada aparatur pemerintahan desa untuk lebih disiplin,selain itu untuk menghindari terjadinya korupsi waktu kerja sebagi salah satu upaya penegakan disiplin kerja aparat pemrintahan desa,dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan desa meningkat serta mempermudah pengontrolan tingkat kedisiplinan aparatur pemerintahan desa bagi suatu organisasi.

Maka dengan diterapkannya sistem absensi elektronik/finger print dan adanya kebijakan yang mengatur disiplin aparatur pemerintahan desa diharapkan mampu mewujudkan sumber daya aparatur pemerintahan desa yang profesional dalam melayani masyarakat.


Peningkatan Kualitas Pelayanan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Melalui Aplikasi SMS Gateway Bidang Perbendaharaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan
Jabatan :    Kepala Seksi Belanja dan Pembiayaan

Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai Tugas pokok untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Pendapatan,pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan,adapun untuk melaksanakan tugas dan fungsi pokok tersebut diatas agar terwujudnya pengelolaan Keuangan Daerah yang Profesional dengan indikator kinerja dalam peningkatan kualitas dan profesionalisme SDM Aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah dan mengembangkan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah dalam melayani pembuatan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui SMS Gateway pada bidang perbendaharaan,yang mana memudahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam infomasi kesalahan SPM dan Informasi pengecekan SP2D yang sudah terbit dan belum terbit.

Penertiban Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) secara lengkap dan benar.Dengan jumlah 55 SKPD yang harus dilayani dan ribuan dokumen SPM yang harus ditangani,sering menyebabkan menumpuknya berkas SPM di Kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah karena ketidaktahuan SKPD akan adanya kesalahan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM),misalnya dokumen pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) tidak lengkap,angka dan huruf tidak sesuai dengan kelengkapan SPM dalam pengecekan Pajak PPN dan PPh tidak sesuai di SPM yang akhirnya Surat Perintah Membayar (SPM) akan kedaluarsa 2-3 hari akibatnya SKPD yang bersangkutan harus mencetak kembali SPM sehingga mengakibatkan tidak efektif dan tidak efisiensinya SKPD.untuk itu perlu adanya Aplikasi SMS Gateway ini suatu langkah inovatif didalam pelayanan Stakeholder supaya lebih cepat,tepat,mudah,murah dan terjangkau biayanya,dengan tujuan agar :
Tersedianya pelayanan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Aplikasi SMS Gateway;
Terlaksananya Penertiban Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Aplikasi SMS Gateway cepat dan tepat;
Terciptanya koordinasi yang partisipasif antara Bendahara Umum Daerah dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara Satuan Kerja Pernagkat Daerah (SKPD) terkait pelayanan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dan sangat bermanfaat bagi SKPD terwujudnya konsistensi antara dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait proses Penertiban Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan terlaksananya pernertiban Surat Pencairan Dana (SP2D)tepat waktu serta untuk memperlancar pelaksanaan tugas dalam rangka mencapai tujuan organisasi.

Dengan adanya Sistem ini sebagai peningkatan kualitas untuk upaya mempermudah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pegecekan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),guna meningkatkan keefektifan dan pencapaian tujuan.


Peningkatan Disiplin Dan Kinerja Pegawai di Sekretariat DPK Korpri Melalui Tanda Kehadiran Kerja

Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Nunukan mempunyai tugas melaksanakan kedisiplinan terhadap unsur PNS di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI.

Dengan visi “terwujudnya Organisasi KORPRI yang kuat, Netral, Demokratis untuk membangun Jiwa Korps (KORSA) Pegawai Republik Indonesia dan mensejahterakan anggota dan keluarga dan dengan misi sbb:
Mewujudkan Organisasi KORPRI yang kuat, berwibawa dan mencakup seluruh tingkat kepengurusan
Membangun solidaritas dan soliditas Pegawai Republik Indonesia sebagai perekat dan alat pemersatu bangsa dan negara.
Mewujudkan kesejahteraan, penghargaan, pengayoman dan perlindungan hukum untuk meningkatkan harkat dan martabat negara
Membangun Pegawai Republik Indonesia yang bertaqwa, profesional, disiplin, bebas kolusi, korupsi dan nepotisme dan mampu melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan yang baik.
Mewujudkan KORPRI yang netral dan bebas dari pengaruh politik.

Saat ini kondisi pengawasan disiplin pegawai baik PNS maupun honorer masih banyak kelemahan. Dengan format absensi yang sederhana sangat memudahkan untuk dimanipulasi kehadiran, dan pengawasan absenssi terhadap pimpinan sulit dilaksanakan maka dipandang perlu menerapkan Tanda Kehadiran dan Kinerja (TAKEKIN) bagi seluruh pegawai Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI.

Tujuan
Meningkatkan Kuntabilitas daftar kehadiran
Mendokumentasikan sebuah tanda kehadiran dan kinerja para pegawai di lingkungan Sekretriat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Nunukan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Meningkatkan disiplin dan kinerja para pegawai negeri sipil dan honorer di lingkup sekretariat dewan Pengurus KORPRI.

Kendala
Masih banyak pegawai yang kurang memahami uraian kegiatan yang dilaksanakan
Masih banyak pegawai lupa menisi TAKEKIN dikarenakan kesibukan pekerjaannya.

Strategi
Melakukan sosialisasi dan pemahaman tata cara pengisian TAKEKIN terhadap pegawai
Mengoptimalkan peran Kelompok Kerja untuk memberi ingat pegawai yang sering lupa mengisi TAKEKIN.


SISTEM INFORMASI PENDATAAN BANTUAN SOSIAL (SIP-BANSOS)

Kemisknan merupakan masalah kompleks di masyarakat yang sangat dipengaruhi berbagai faktor yang saling keterkaitan antara lain tingkat besaran pendapatan, pendidikan, lingkungan, letak geografis, akses terhadap barang dan jasa. Kelurahan sebagai perwakilan pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat berkewajiban merumuskan program kebijakan pemerintah baik tujuan dan pelaksanaannya. Melalui seksi sosial dan kesejahteraan rakyat, Kelurahan Nunukan Utara sebagai wakil pemerintah berkeinginan mewujudkan program pemerintah tersebut dengan menyiapkan hal hal teknis dalam pelaksanaannya.

Banyak program pemerintah yang baik untuk masyarakat kadang dalam pelaksanaannya tidak sesuai harapan masyarakat itu sendiri karena berbagai faktor yang mempengaruhinya salah satunya data kependudukan penerima bantuan sosial tidak tertata dengan baik sehingga kadang tidak tepat sasaran dalam tujuannya.

Atas permasalahan tersebut maka sangat diperlukan sebuah Sistem Pandataan Penerima Bantuan Sosial (SIP BANSOS) guna menyelesaikan demi mendukung pelaksanaan program pemerintah tersebut. Dengan terdatanya masyarakat penerima bantuan sosial secara akurat maka akan membantu merealisasikan program pemerintah kepada masayarakat secara cepat dan tepat.

Oleh karena itu Pemerintah melalui Kelurahan Nunukan Utara hendaknya diharapkan segera memiliki sistem IT yang berbasis komputerisasi yang dapat mempermudah analisa, pendataan dan hasil yang lebih efektif baik penentuan kebijakannya maupun sasarannya.

Maka keperluan aplikasi Sistem Informasi Pendataan Bantuan Sosial sangat mendesak pelaksanaannya sesuai cita cita bangsa yang memberi kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Nunukan.

Tujuan
Dengan adanya sistem pendataan penerima bantuan sosial yang baik dan akurat maka akan dapat memberikan informasi secara tepat yang akan memberikan program kebijakan yang sesuai keadaan masyarakat dan tentunya bisa sesuai kebutuhan dan tepat sasaran penerima bantuan kedepannya.


Pembuatan Instrumen Isian Harga dan Stok Sembako DalamOptimalisasi Pelaporan Harga dan Stok Sembako di Kabupaten Nunukan Tahun 2014
Jabatan :    Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri

Dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas Perindustrian,Perdagangan,Koperasi dan UMKM Kabupaten Nunukan secara optimal maka diperlukan peran serta Stakeholder internal dan eksternal untuk mendapatkan hasil yang maksimal,dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat dan bersama – sama secara terencana serta berkesinambungan dalam melakukan pendataan harga dan stok sembako.Setiap bulan Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Nunukan harus mengirimkan laporan daftar isian harga dan stok sembako ke Pemerintah Provinsi untuk menjadi bahan laporan ke tingkat pusat.

Untuk diketahui,tidak semua kecamatan memiliki pasar sebagai pusat perekonomian masyarakat yang beroperasi setiap hari,sehingga dalam melakukan pendataan tidak semua item – item komoditi yang tersedia di format daftar isian tersebut ada sehingga perlu waktu dan dana apabila pendataan hanya dilakukan oleh Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Nunukan.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka dibuatlah sebuah instrumen isian harga dan Stok Sembako kebutuhan masyarakat untuk mempermudah pengisian oleh stakeholder kecamatan pada waktu melakukan pendataan dilapangan.Disamping itu terkadang beberapa stakeholder terkait juga meminta data informasi tentang harga kebutuhan pokok masyarakat sehingga data infomasi harga dan stok sembako yang akurat dan terkini sangat penting untuk dimiliki.untuk itu diperlukan sebuah perubahan dalam melakukan pendataan secara berkala dan memberikan pemahaman dan komitmen yang tinggi dari setiap kecamatan untuk melakukan pendataan dan pelaporan harga dan stok sembako. Perubahan yg dilaksanakan dengan “ Pembuatan Instrumen Isian Harga dan Stok Sembako Dalam Optimalisasi Pelaporan Harga dan Stok Sembako di Kabupaten Nunukan Tahun 2014.”

Proses sosialisasi dan pendampingan dalam pelaksanaan pendataan dan pelaporan harga dan stok sembako dari setiap kecamatan bertujuan untuk :
Membuat Instrumen isian harga dan stok sembako
Memudahkan Stakeholder di kecamatan untuk melakukan pendataan
Melakukan penjelasan dan pendampingan (coaching) instrumen isian harga dan stok sembako di bidang perdagangan
Melakukan penjelasan dan pendampingan (coaching) instrumen isian harga dan stok sembako pada organisasi internal
Melakukan penjelasan dan pendampingan (coaching) pada kecamatan Sebatik,Sebuku,Sembakung dan Lumbis
Membuat papan informasi harga rata-rata dan stok sembako di Kabupaten Nunukan
Penerapan dan pengisian instrumen isian harga dan stok sembako, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan proyek perubahan (dalam  pengumpulan data)

Sistem ini bermanfaat sebagai :
Instrumen isian harga dan stok sembako lebih simpel dan mudah diterapkan
Tersedianya data laporan perkembangan harga dan stok sembako dari setiap kecamatan secara kontiyu dan cepat melalui media elektronik dan media lainnya dan
Memudahkan rekapitulasi pelaporan harga dan stok sembako tingkat Kabupaten Nunukan.

Dengan adanya program ini dapat mempermudah tersedianya data perkembangan harga dan stok sembako kebutuhan masyarakat secara kontiyu setiap bulan dari setiap kecamatan dan Terbangunnya kesamaan persepsi dan komitmen dari setiap Stakeholder di kecamatan akan pentingnya data perkembangan harga dan stok sembako kebutuhan masyarakat dan selanjutnya melakukan pendataan serta memberikan informasi tersebut kepada Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Nunukan secara lengkap,kontiyu dan Mukhtahir.


Publikasi Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana melalui media Informasi
Jabatan  :  Kasubbag Penyusunan Program dan Pelaporan

Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Nunukan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2008 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja lembaga teknis Daerah Kabupaten Nunukan yang mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dibidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memiliki fungsi salah satunya merumuskan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana daerah sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dalam hal pengambilan kebijakan perlu adanya pemahaman urgensi Standart Pelayanan Minimal (SPM) dalam rangka perencanaan dan pengannggaran daerah. Oleh karena itu dibuat sistem pencapaian informasi dan realisasi pencapaian target SPM kepada masyarakat. Informasi dalam dalam hal ini adalah penyampaian data melalui papan informasi kepada publik yang selama ini belum pernah dilakukan.

Adapun tujuan dibuatnya sistem ini sebagai proyek perubahan adalah
Jangka Pendek :
Mempermudah akses informasi kepada publik/masyarakat melalui media informasi (papan informasi/data dan standing Banner)
Penyebaran informasi

Manfaat proyek perubahan :
Adanya keterbukaan inforamasi kepada masyarakat
Adanya penilaian masyarakat terhadap kinerja SKPD
Sebagai bahan pengawasan dan evaluasi kinerja SKPD

Faktor kunci keberhasilan
Adanya dukungan dan komunikasi yang baik dan lancar dengan stakeholder inter dan exsternal dan adanya ketersediaan data capaian serta publikasi yang tepat sasaran

Dampak positif :
Adanya keterbukaan informasi tentang pencapaian standar pelayanan minimal (SPM)
Adanya penyebaran informasi tentang pencapaian standar pelayanan minimal (SPM)
Dapat memberikan semangat motivasi untuk lebih meningkatkan kinerja baik stakeholder internal maupun external.


Peningkatan Pelayanan perizinan dibidang pengkajian dampak lingkungan
Jabatan :    Kasubid Pengkajian dampak lingkungan 

Dalam rangka mewujudkan Visi Badan Lingkungan Hidup Daerah yaitu Terwujudnya Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan, tentunya Badan tersebut memiliki pengaruh penting dalam proses pemberian izin dalam segala usaha ataupun kegiatan yang berdampak pada lingkungan. Oleh karena itu disusun suatu sistem Peningkatan Pelayanan perizinan dibidang pengkajian dampak lingkungan sebagai proyek perubahan.

Tujuan proyek perubahan ini adalah
1.   Jangka Pendek
Terbitnya SK pendelegasian pelimpahan kewenangan pengumuman permohonan izin lingkaungan untuk kegiatan AMDAL dan UKL-UPL di media masa serta melakukan publikasi persyaratan administrasi penyusunan SPPL dengan melibatkan pihak kecamatan dan BKPMPT untuk kemudahan pelayanan

2.   Jangka Menengah
Terwujudnya SK Tim verifikasi SPPL yang ditunjuk dan dipercaya untuk melakukan tinjauan lokasi secara teknis dan mengadakan verifikasi berkas

3.   Jangka panjang
Pembuatan atau penyusunan PERBUB tentang penapisan AMDAL, UKL-UPL maupun SPPL
Manfaat Proyek Perubahan :
Dapat mengangkat citra baik badan lingkungan hidup daerah kabupaten nunukan dalam hal kepengurusan izin lingkungan dan rekomendasi UKL-UPL
Memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi terkait dengan persyaratan pelayanan
Memberikan kepuasan kepada masyarakat/ pelaku usaha dalam hal melakukan pelayanan
Membangun kerjasama yang baik dengan masyarakat agar terjalin silahturahmi yang baik
Proses pelaksanaan tugas jadi lebih sederhana
Waktu penyelenggaraan pelaksanaan tugas menjadi lebih singkat
Untuk mendapatkan informasi mengenai kelengkapan administrasi maka masyarakat dapat bertanya kekecamatan dan tidak perlu bolak balik ke BLH

Kesimpulan:
Pada laporan proyek perubahan ini reformer mengambil judul peningkatan pelayanan perizinan dibidang pengkajian dampak lingkungan
Pendelegasian pelimpahan kewenangan sepenuhnya adalah kewenangan dari Bupati Nunukan untuk dilimpahkan kepada Kepala BLHD Kabupaten Nunukan terkait dengan penerbitan ijin Lingkungan sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 36 ayat (4) menyatakan bahwa “ izin Lingkungan diterbitkan oleh menteri gurbernur atau Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya”
Dengan adanya publikasi persyaratan SPPL kepada masing-masing kecamatan dan BKPMPT maka akan tercipta kepengurusan izin lebih mudah bagi pelaku usaha agar tidak perlu bolak balik ke BLHD untuk mengurus persyaratan SPPL dan pelaku usaha dapat lebih irit dari waktu dan biaya
RKA yang telah disusun didukung oleh Bappeda secara langsung dan akan dilaksanakan pada taun depan dengan mengimplementasikan SK Tim yang ditunjuk dari masing-masing kecamatan
RKA ini merupakan tujuan jangka menengah
Dengan simpelnya SPPL yang hanya satu lembar maka substansi dari SPPL tersebut dapat tersampaikan dengan memasang SPPL tersebut ditempat usaha.


Pengarsipan Dokumen melalui Digitalisasi Arsip di Kelurahan Nunukan Utara
Jabatan :   Sekretaris Lurah Nunukan Utara
Setiap kegiatan baik dalam organisasi pemerintahan maupun swasta selalu ada kaitannya dengan masalah arsip. Arsip merupakan peranan utama dalam penyajian informasi. Namun seiring dengan semakin banyaknya arsip dalam bentuk fisik, tentunya diperlukan waktu dalam penyajian informasi, belum lagi rawan rusak karena termakan waktu. Untuk menyelesaikan permasalahan ini maka dibangun suatu inovasi dengan judul Pengarsipan Dokumen melalui Digitalisasi Arsip di Kelurahan Nunukan Utara

Tujuan proyek perubahan
Jangka pendek
Terlaksananya digitalisasi arsip berkas keuanga, umum dan program yang terdiri dari surat perintah membayar (SPM), Surat permohonan pencairan dana(SPPD), Surat masuk, Surat keluar dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2016.

Jangka Menengah
Terlaksananya pengarsipan seluruh berkas yang terdapat dikantor lurah Nunukan utara baik itu berkas keuangan, umum dan perencanaan program, pemberdayaan masyarakat, keamanan dan ketertiban, kesejahteraan sosial dan Berkas pemerintahan untuk 3(tiga) tahun terakhir melalui sistem digitalisasi.

Jangka panjang
Terlaksananya pengarsipan secara digital seluruh berkas yang terdapat dikantor Lurah Nunukan utara setiap tahun berjalan dengan menggunakan aplikasi/ database bersifat offline(Microsoft Acces)

Manfaat proyek perubahan :
Sebagai bank data apabila terjadi kehilangan dan kerusakan dokumen
Penyimpanan arsip yang lebih efisien
Pencarian arsip yang lebih cepat
Arsip elektronik lebih efisien untuk dibawa
Memudahkan stakeholder dalam peminjaman berkas

Kendali yang dihadapi dalam pencapaian keberhasilan target
Amsih kurangnya kemampuan staf dalam melakukan penginputan hasil scan/foto kedalam komputer
Terbenturnya kegiatan kantor dengan proyak perubahan
Arsip sudah terlanjur banyak yang hilang

Strategi mengatasi kendala
Melakukan bimbingan kepada staf secara intensif
Mengatur jadwal pelaksanaan proyek perubahan dengan kegiatan rutin kantor
Pengarsipan dilakukan setiap kali surat dibuat atau diregistrasi

Faktor kunci keberhasilan :
Adanya sebuah perencanaan awal kegiatan
Tim kerja yang efektif, solid, terampil, sigap dan cepat dalam melakukan tugasnya masing-masing
Dukungan penuh dari lurah nunukan utara selaku mentor, para kasi dilingkup kelurahan nunukan utara, coach dalam memberikan masukan dan konsultasi, serta dukungan dari teman-teman staf maupun honorer dilingkup kantor kelurahan nunukan utara

Manfaat
Dengan digitalisasi arsip yang terintegrasi dalam suatu direktori/folder akan menjadikan arsip lebih tertata dan tertib administrasi sehingga lebih mudah dalam pencarian berkas
Menjadikannya sebagai bank data atau arsip cadangan yang apabila terjadi kehilangan berkas/arsip hardcopy masih bisa dibuatkan salinan atau untuk mengkonfirmasi kehilangan arsip tersebut.
Arsip digital dapat dengan mudah dicetak ganda, sehingga jika ada surat masuk untuk diteruskan kepada RT dapat dengan mudah dicetak dalam waktu yang singkat
Mengarsipkan secara digital dapat meminimalisir resiko dokumen kertas menjadi buram atau rusak karena usia, termakan rayap atau hal lainnya
Arsip digital dapat dengan mudah dibuatkan cadangan/ back up data ke komputer atau penyimpanan lainnya, sehingga keberadaan arsip dapat tersimpan lebih aman.


Pembangunan informasi melalui layar monitor dan penyusunan buku panduan dalam rangka ketepatan penyusunan laporan
Jabatan : 

Selama ini tepat waktunya penyelesaian laporan merupakan kendala yang dominan dalam penyelesaian laporan dikarenakan surat yang dibagikan kebidang hilang sehingga mereka tidak tahu batas waktu pengumpulan data/laporan disamping itu penyebabnya padatnya kegiatan menyebabkan bidang lupa untuk memperhatikan masalah laporan. Hal lain yang menjadi permasalahan yaitu format dan acuan laporan sering berulang diminta oleh staf dibidang ini dikarenakan format laporan sering tercecer dan hilang. Dari permasalahan itu maka reformer mencari solusi permasalahan tersebut dengan cara penyusunan buku panduan laporan yang mana ini berisi sistematis atau panduan untuk menyusun laporan.

Tujuan

Jangka pendek (2 Bulan):
Terlaksananya permintaan dukungan kepada stakeholder
Terbentuknya Tim kerja untuk menyelesaikan rencana proyek perubahan
Tersedianya sarana prasarana pendukung
Tersedianya informasi melalui layar monitor dan buku panduan penyusunan laporan

Jangka menengah (1 Tahun)
Penyimpanan dokumen buku panduan dalam bentuk pdf
Tersedianya sarana pemasangan jaringan tentang penginputan data
Terlaksananya sosialisasi jaringan tentang penginputan data
Terlaksananya pembuatan jaringan
Terlaksananya penginputan data
Terlaksananya pengolahan data

Jangka panjang (> dari satu tahun)
Terlaksananya rancangan sistem e-data
Terlaksananya sosialisasi system e-data kepada stakeholder
Terlaksananya system e-data

Manfaat
Manfaat bagi organisasi:
Sebagai pedoman dalam menyelesaikan laporan sehingga dalam pelaksanaan bisa minimal kesalahan
Meningkatkan kualitas laporan
Memaksimalkan tercapainya target RENSTRA yang selama ini sulit untuk fokus dalam pencapaiannya

Manfaat bagi stakeholder
Stakehoder dapat lebih mudah dan lebih cepat dalam menerima hasil laporan dari SKPD
Stakeholder dalam hal ini bappeda, dengan tercapainya target Renstra SKPD maka tentu saja ini menunjang keberhasilan bagi kabupaten mencapai target RPJMD yang berasal dari penjabaran visi dan misi Bupati terpilih Stakeholder akan menerima hasil laporan yang lebih akurat.

Posting Komentar

0 Komentar