Nama Diklat |
: |
Diklatpim Tingkat III Angkatan XXIX |
Tahun |
: |
2017 |
Ruang lingkup inovasi |
: |
Kabupaten/Kota |
Cluster inovasi |
: |
Pelayanan Publik |
Inovator |
: |
Muh. Abdillah Abadi, SH., M,Pop.Hr |
Jabatan |
: |
Kabid PAUD, Non Formal dan Informasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan |
Instansi pengirim |
: |
Pemerintah Kabupaten Pekalongan |
Pemda |
: |
Kabupaten Pekalongan |
:
Landasan yuridis dari pelaksanaan program pendidikan nonformal di Indonesia adalah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 Pasal 26 ayat(1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.(2) Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan Kepribadian profesional.(3) Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.(4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Visi Bupati Kabupaten Pekalongan adalah Terwujudnya masyarakat Kabupaten yang sejahtera, relegius dan berkelanjutan berbasis potensi lokal. Sedangkan Visi Dinas Pendidikan dan Kebudayan adalah Terbentuknya manusia yang beriman, bertaqwa, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, sehat dan berbudi pekerti luhur serta berdaya saing tinggi. Ternyata sangat selaras dengan tujuan program PAUD dan PNFI yakni terwujudnya pembangunan program PAUD dan PNFI Kabupaten Pekalongan yang berkelanjutan. Supaya selaras dengan misi Bupati Kabupaten Pekalongan maka program PAUD dan PNFI senantiasa meningkatkan birokrasi pemerintahan yang profesional, pemerataan pendidikan lewat program PAUD dan PNFI, meningkatkan daya saing daerah lewat satuan pendidikan nonformal dengan keinginan yang kuat untuk setiap satuan pendidikan harus melakukan pemenuhan 8 (delapan) standar nasional pendidikan melalui proses akreditasi.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan pemerataan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan anak usia dini nonformal dan informal (PAUDNI), yaitu diantaranya dengan pengadaan sarana dan prasaran pendidikan, pendidikan dan latihan, bintek PAUDNI, penyempurnaan kurikulum dan sebagainya yang memungkinkan. Permasalahan yang mendasar sebenarnya yaitu mampu atau tidak sumber daya pendidikan yang ada atau belum ada untuk dikelola secara efektif dan efisien oleh setiap lembaga penyelenggara pendidikan itu sendiri. Oleh karena itu suatu terobosan dengan cara meningkatkan fungsi dan peran kepala/ketua satuan pendidikan anak usia dini nonformal dan informal (PAUDNI) untuk menciptakan satuan pendidikan sebagai lingkungan pendidikan yang dapat menghasilkan lulusan dengan beragam tingkat pengetahaun, kemampuan serta nilai atau sikap yang memungkinkan untuk menjadi warga masyarakat dan warga negara yang bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, beriman dan berbudi pekerti luhur.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan nomor 8 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan pasal 63 ayat 4, menyebutkan bahwa pembina program PAUDNI adalah Kepala Bidang PAUDNI yang memiliki tupoksi melakukan pembinaan dan pengelolaan terhadap semua satuan pendidikan PAUD dan Dikmas diwilayahnya. Permasalahan-permasalahan dibidang program PAUD dan Dikmas di Kabupaten Pekalongan adalah kualitas pimpinan lembaga pendidikan anak usia dini nonformal dan infromal (PAUDNI) hampir sama. Yaitu banyak kepala satuan pendidikan yang tidak memiliki kompetensi namun tetap memimpin sebuah satuan pendidikan. Kebiasaan dari kepala atau ketua satuan pendidikan hanya mencari dana proyek, tanpa adanya upaya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran PAUD dan Dikmas.
Didalam Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan tahun 2016-2021, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang pendidikan dan kebudayaan. Dalam menyelenggarakan tugas Dinas Pendidikan dan kebudayaan mempunyai fungsi diantaranya sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan teknis di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pendidikan dan kebudayaan;
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, non formal dan informal, sarana dan prasarana pendidikan, dan kebudayaan;
Struktur Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan serta Tata Kerja Dinas Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2016 Nomor 45) adalah sebagai berikut :
1. Kepala Dinas
2. Sekretaris, terdiri dari :
a. Sub Bagian Perencanaan;
b. Sub Bagian Keuangan
c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
3. Bidang Pendidikan Dasar, terdiri dari :
a. Seksi Sekolah Dasar
b. Seksi Sekolah Menengah Pertama
c. Seksi Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
4. Bidang PAUDNI terdiri dari :
a. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini
b. Seksi Pendidikan Non Formal dan Informal
c. Seksi Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD,Non Formal Dan Informal.
5. Bidang Sarana dan Pra sarana terdiri dari :
a. Seksi Sarana dan Prasarana PAUD
b. Seksi Sarana dan PrasaranaSD
c. Seksi Sarana dan Prasarana SMP
6. Bidang Kebudayaan
a. Seksi Sejarah, Nilai –Nilai Tradisi, Museum dan Kepurbakalaan
b. Seksi Seni Budaya
7. UPT ; dan
8. Kelompok Jabatan Fungsional
Adapun Tugas Pokok dan Fungsi Bidang PAUDNI, dalam hal ini terkait dengan tupoksi peserta Diklat PIM III sebagai Kepala Bidang PAUDNI adalah sebagai berikut:
Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Tugas:
Melaksanakan pembinaan manajerial, pembinaan kurikulum, pengendalian mutu dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dan informal.
Fungsi:
a. Pelaksanaan pembinaan manajerial pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal dan informal;
b. Pelaksanaan pembinaan kurikulum pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal dan informal;
c. Pelaksanaan pengendalian mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal dan informal;
d. Pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal dan informal; dan
e. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal terdiri dari:
1. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini
2. Seksi Pendidikan Nonformal dan Informal
3. Seksi Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal.
Rincian dari Tupoksi Kabid PAUDNI adalah sebagai berikut :
Tupoksi Kabid PAUDNI adalah melaksanakan tugas penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang PAUD dan PNFI, dengan rincian sebagai berikut :
(1) penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter program PAUD dan PNFI,
(2) pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter PAUD dan PNFI,
(3) penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal PAUD dan PNFI,
(4) penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan program PAUD dan PNFI,
(5) penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter program PAUD dan PNFI,
(6) pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter program PAUD dan PNFI,
(7) pelaksanaan laporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter program PAUD dan PNFI,
(8) pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Dari paparan Tupoksi bidang PAUDNI tersebut Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal dan Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian PAUD sebagai acuan yang digunakan dalam pembinaan dan pengelolaan satuan pendidikan nonformal. Satuan Pendidikan nonformal meliputi; LKP, Kelompok Belajar, PKBM, Majlis Ta’Lim, dan Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis, serta PAUD Nonformal. Berikut ini kami sampaikan tabel data lembaga Satuan Pendidikan Nonformal dan Informal di Kabupaten Pekalongan.
Tabel : 1. Data Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Nonformal
No
|
Jenis Lembaga
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
2015
|
2016
|
1.
|
Kelompok Bermain (KB)
|
198
|
264
|
273
|
296
|
303
|
313
|
2.
|
Taman Penitipan Anak (TPA)
|
10
|
11
|
17
|
27
|
26
|
28
|
3.
|
POS PAUD
|
174
|
118
|
121
|
110
|
105
|
95
|
4.
|
SATUAN PAUD SEJENIS TPQ
|
14
|
10
|
25
|
28
|
23
|
34
|
JUMLAH
|
396
|
403
|
436
|
461
|
457
|
470
|
Sumber : Renstra Kabupaten Pekalongan 2016 - 2021
Tabel : 2. Data Lembaga/ Satuan Pendidikan Nonformal
No
|
Jenis Lembaga
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
2015
|
2016
|
1.
|
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
|
53
|
64
|
65
|
72
|
77
|
78
|
2.
|
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
|
18
|
23
|
25
|
27
|
29
|
32
|
3
|
PAUD Nonformal
|
396
|
403
|
436
|
461
|
457
|
470
|
JUMLAH
|
467
|
490
|
526
|
560
|
563
|
580
|
Sumber : Renstra Kabupaten Pekalongan 2016 – 2021.
Diagram 1 : Jumlah Lembaga PNF
Tabel : 3. Data Lembaga Satuan Pendidikan Nonformal Yang Terakreditasi dan Belum Terakreditasi.
No
|
Jenis Lembaga
|
Jumlah Lembaga
|
Lembaga Yang Terakreditasi
|
Lembaga Yang Belum Terakreditasi
|
1
|
PAUD Nonformal
|
470
|
9
|
461
|
2
|
Lembaga Kursus dan Pelatihan
|
78
|
0
|
78
|
3
|
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
|
32
|
1
|
31
|
4
|
Taman Bacaan Masyarakat (TBM)
|
58
|
0
|
58
|
|
JUMLAH
|
638
|
10
|
628
|
Sumber : Dapodik Kabupaten Pekalongan
Diagram 2 : Data Lembaga PNF yang Terakreditasi
Tabel : 4. Data Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Yang Sudah Punya NPSN Dan Belum Serta Yang Aktif Dan Tidak Aktif.
No
|
Jenis Lembaga
|
Jumlah Lembaga
|
Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN)
|
Keaktipan Lembaga
|
Sudah Punya
|
Belum Punya
|
Aktif
|
Tidak Aktif
|
1
|
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
|
32
|
24
|
8
|
24
|
8
|
|
JUMLAH
|
32
|
24
|
8
|
24
|
8
|
Sumber: Dapodik Kabupaten Pekalongan
Gambar 3 : Diagram Keaktifan PKBM
Diagram 3: Diagram Keaktifan PKBM
Tabel : 5. DATA JUMLAH PESERTA DIDIK LEMBAGA PKBM
No
|
Nama Paket
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
2015
|
2016
|
1.
|
Paket A
|
0
|
0
|
0
|
70
|
62
|
60
|
2.
|
Paket B
|
1247
|
1242
|
1174
|
1024
|
692
|
871
|
3.
|
Paket C
|
1407
|
1601
|
1065
|
1289
|
1684
|
1726
|
JUMLAH
|
2654
|
2843
|
2239
|
2313
|
2438
|
2657
|
Sumber : Bidang PAUDNI Dindikbud Kabupaten Pekalongan
Diagram 4 : Jumlah Peserta Didik PKBM
Dari tabel diatas bisa kita lihat bahwa secara kuantitas dari tahun ketahun jumlah lembaga satuan pendidikan nonformal dan informal di Kabupaten Pekalongan mengalami perkembangan yang cukup bagus. Akan tetapi dari segi kualitas ternyata masih sangat memprihatinkan. Sebagai tolok ukur suatu lembaga pendidikan dikatakan bagus secara kualitas indikatornya adalah dari status akreditasinya (A,B dan C). Apabila Lembaga pendidikan berstatus akreditasi A berarti lembaga tersebut sudah sangat bagus dan sudah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non formal (BAN PNF) dalam penyelenggaraan pendidikan,sedangkan yang terendah adalah status akreditasi C. Dan bagi lembaga yang belum lulus atau belum mendapatkan status akreditasi, berarti dapat disimpulkan bahwa lembaga PNF tersebut dinilai belum mampu melaksanakan penyelenggaran pendidikan secara optimal.
Setelah melihat dan mengamati kondisi yang ada pada lembaga satuan pendidikan nonformal di Kabupaten Pekalongan saat ini dengan berdasar pada data di atas, maka kita bisa menyimpulkan bahwa masih banyak lembaga satuan PNF di Kabupaten Pekalongan yang kualitasnya belum memenuhi syarat untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan nonformal, hal ini bisa kita lihat dari tabel di atas bahwa jumlah lembaga satuan PNF yang terakreditasi baru 10 lembaga dari 638 lembaga yang ada.
Dari latar belakang kondisi inilah kami mencoba menggali permasalahan-permasalahan yang ada, antara lain sebagai berikut:
1. Dari 638 Lembaga Satuan PNF yang ada saat ini baru 9 (sembilan) lembaga Paud nonformal yang terakreditasi, dan 1 lembaga PKBM yang terakreditasi dari 32 lembaga PKBM yang ada.
2. Adanya keengganan/tidak ada motivasi yang kuat pada Lembaga PNF untuk mengikuti akreditasi.
3. Masih rendahnya SDM pengurus Satuan PNF yang mengerti akan proses akreditasi.
4. Belum tersedianya regulasi di tingkat daerah yang mensyaratkan akreditasi sebagai syarat perpanjangan ijin operasional, pengusulan bantuan Satuan PNF dan syarat untuk menyelenggarakan ujian secara mandiri.
5. Bidang PAUDNI selaku pembina Satuan PNF belum menyusun, mensosialisasikan dan mengimplementasikan 8 (delapan) komponen dalam Standar Nasional Pendidikan sebagai syarat kesiapan akreditasi bagi Lembaga Satuan PNF.
6. Adanya keterbatasan SDM di bidang Paudni yang kompeten dalam penyelenggaran proses akreditasi.
7. Tim Pokja akreditasi sebagai motor penggerak berjalannya proses akreditasi baru terbentuk pada akhir tahun 2016.
8. Masih kurangnya sosialisasi dan pembinaan yang terencana, terpadu, terprogram dan berkelanjutan dalam menyebarluaskan pentingnya akreditasi dari Dinas Pendidikan.
9. Belum adanya monitoring dan evaluasi yang intens terhadap Satuan PNF yang memperoleh bantuan dana penguatan kelembagaan dari provinsi maupun pusat dalam penggunaan dana bantuan.
10. Belum optimalnya dukungan pemerintah terhadap eksistensi Satuan PNF dalam pembinaan maupun dukungan anggaran.
Berdasarkan hasil diskusi dan penggalian permasalahan yang kami lakukan bersama Mentor (Kadin) dan Tim Efektif ( Kasi dan Staf Bidang Paudni) bahwa dari beberapa lembaga Satuan pendidikan nonformal yang ada, kami sepakat dan menyimpulkan bahwa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang kami pilih sebagai topik pembatasan dan pembahasan masalah, hal ini dikarenakan PKBM :
(1) Sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal, selain sebagai wadah/tempat pembelajaran yang dibentuk dan didirikan dari, oleh dan untuk masyarakat,
(2) PKBM melaksanakan program layanan PNF yang sangat luas diantaranya program PAUD, program keaksaraan, program kesetaraan (paket A, Paket B dan Paket C), program kursus keterampilan dan pelatihan kerja, kepemudaan, pemberdayaan perempuan,
(3) Dituntut untuk berperan serta dalam menciptakan masyarakat yang berpengetahuan dan memiliki keterampilan hidup, selain itu lembaga PKBM memiliki nilai-nilai integritas yang mulia dalam melakukan tugasnya diantaranya kepedulian akan masa depan anak-anak bangsa, rasa empati, persatuan dan kesatuan bangsa, tanggung jawab terhadap pendidikan anak bangsa, nilai sosial (non profit)
(4) Kondisi darurat dimana jika PKBM ingin mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK), maka PKBM harus terakreditasi.
(5) Banyak warga masyarakat mengeluh mengapa ujian kesetaraan setiap tahun selalu mengalami hambatan, terutama pada status dan kelayakan kelembagaan.
(6) Banyak lembaga PNF yang belum berstatus satuan pendidikan (belum memiliki NPSN) dan belum terakreditasi, maka banyak satuan PNF yang tidak dapat menyelenmggarakan Ujian kesetaraan sendiri.
Pemilihan permasalahan organisasi (didukung hasil diagnostic reading), Untuk mengetahui penyebab masalah yang harus di intervensi dilakukan diagnosa permasalahan organisasi dengan menggunakan model “KONKRUENSI” seperti pada uraian di bawah ini:
Model pendekatan baru untuk memotret kondisi nyata permasalahan utama yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bidang PAUDNI Kabupaten Pekalongan dengan menggunakan metode “Konkruensi”. Model ini memberikan potret riil permasalahan setiap organisasi melalui pendekatan 4 elemen interaktif yang saling berkaitan yaitu Tugas/Strategi (Task), SDM (People), Struktur Organisasi (Organizational Structure) dan Kultur (Culture). Diagram model Konkruensi seperti terlihat pada gambar sebagai berikut:
Bagan 1 : Model Konkruensi
Sumber : Nadler & Tushman, 1980, Modul Bahan Ajar Diklat PIM III
Apabila melihat 4 (empat) elemen model konkruensi pada Bidang PAUDNI Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan maka kondisi awal sebelum adanya gagasan sasaran perubahan adalah sebagai berikut:
1. Tugas (Task)
Struktur Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan serta Tata Kerja Dinas Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2016 Nomor 45) adalah sebagai berikut :
Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Adapun Tugas dari Kepala Bidang PAUDNI adalah melaksanakan pembinaan manajerial, pembinaan kurikulum, pengendalian mutu dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dan informal.
Sedangkan tugas pokok PKBM adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu untuk mengembangkan diri melalui penyelenggaraan pendidikan nonformal dalam suatu wadah terpusat yang berasal dari, oleh dan untuk masyarakat dan diharapkan dapat tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat sendiri, sehingga akan lebih berorientasi pada kebutuhan belajar masyarakat setempat yang pada akhirnya mampu menjadikan PKBM sebagai suatu wadah pembelajaran berkelanjutan.
Antara Kepala Bidang PAUDNI dan PKBM memiliki tugas yang konkruen (selaras, sama dan harus diperjuangkan bersama) dalam meningkatkan mutu pelayanan program PAUDNI kepada masyarakat. Namun kenyataannya sampai penulisan proper ini belum ada regulasi dan komitmen yang kuat untuk menjamin mutu pelayanan PKBM yang hanya bisa ditempuh melalui akreditasi. Kenyataannya hanya 1 PKBM saja yang baru terakreditasi dari 32 PKBM.
Untuk itu Kepala Bidang PAUDNI beserta staf dan jajarannya memiliki kewajiban yang kuat untuk mendorong dan mengendalikan mutu PKBM melalui akreditasi. Begitu juga PKBM atas nama lembaga dari, oleh dan untuk masyarakat harus berupaya kuat supaya keberadaannya diakui masyarakat, dengan jalan meningkatkan mutu layanan program nonformal lewat akreditasi.
Selain tugas pokok Kepala Bidang PAUDNI, memiliki tugas tambahan yang kadang beban kerjanya lebih berat terutama pekerjaan lintas sektoral.
2. SDM (People)
SDM di bidang Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) secara keseluruhan berjumlah 98 orang yang terdiri dari 1 orang Kepala Bidang, 3 orang kepala seksi dan 32 orang Penilik, 19 orang Pengawas PAUD, 11 Staf Pelaksana PAUDNI, 32 Pengelola PKBM.
Dari 98 personil yang memiliki kompetensi dibidang akreditasi PKBM hanya 3 orang, sehingga pelaksanaan akreditasi PAUD dan PNF kurang maksimal. Dari 98 orang tenaga PAUDNI kualifikasi yang dimiliki adalah : S1 72 orang, S2 7 orang, D3 11 orang, dan SMA 8 orang.
Masalah berikutnya adalah tidak adanya keselarasan dalam hal pendanaan, disamping pengelola tidak mendapatkan insentif dari Pemerintah, sistem pendanaaan proyek program kurang adil dan tidak merata bagi setiap PKBM.
Kualifikasi dari pengelola PKBM kebanyakan bukan dari lulusan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) atau jurusan kependidikan, sehingga wawasan tentang program PAUDNI sangat minim.
Walaupun SDM sudah bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing tetapi tetap dibutuhkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas untuk dapat terlaksanannya akreditasi setiap PKBM.
3. Struktur Organisasi
Tujuan utama dari pembentukan struktur organisasi adalah untuk meningkatkan kemampuan organisasi, meningkatkan peranan organisasi dan mengendalikan suasana kerja. Bidang PAUDNI dan jajarannya dalam proses akreditasi telah menjalin kerjasama dan mencari dukungan kepada lembaga mitra, baik mitra PNFI dan mitra kerja lainnya.
Sampai saat ini upaya percepatan dan pelayanan peningkatan mutu PKBM di Kabupaten Pekalongan dilaksanakan masih biasa-biasa saja belum ada sinergisitas antar bidang serta belum merangkul peran organisasi masyarakat sipil yang ada di lingkungan pendidikan nonformal.
Hubungan struktural antara Kabid PAUDNI dan Pengelola PKBM masih sebatas hubungan lingkungan organisasi Induk dan hubungan lingkungan luar organisasi. Dimana hubungan hanya bersifat koordinasi, Kabid PAUDNI tidak dapat memaksa dan memberi sanksi jika PKBM melakukan kesalahan. Hal ini disebabkan karena belum tersedianya regulasi di Tingkat Daerah (Juknis, SOP) tentang kewajiban bagi PKBM mengikuti /melaksanakan akreditasi.
Secara nasional struktur regulasi tentang penjaminan mutu telah diatur dengan baik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, diataranya adalah :
a) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional
b) PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
c) PP RI No 13 tahun 2015, perubahan ke II dari PP RI No 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
d) Permendiknas No 63 th 2009 tentang Sistim Penjaminan Mutu Pendidikan, setiap program/satuan pendidikan diwajibkan turut dalam akreditasi;
e) Permendikbud No. 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal
f) Peraturan Bupati Pekalongan 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah.
4. Kultur (Culture)
Pekerjaan bisa terlaksana dengan baik karena adanya budaya yang tidak tertulis, seperti motivasi kerja, komitmen yang kuat, sikap terhadap pekerjaan, motivasi melakukan pekerjaan dan keyakinan bahwa pekerjaan tersebut sesuai dengan harapan hidupnya dan harapan masyarakat secara luas. Adapun kondisi-kondisi yang terjadi di Bidang PAUDNI Dindikbud Kabupaten Pekalongan adalah sebagai berikut :
a) Terciptanya komunikasi yang baik antara Dindikbud dengan PKBM
b) Dindikbud belum mempunyai komitmen untuk menyusun regulasi terkait kewajiban akreditasi
c) PKBM belum memiliki kepedulian terhadap kualitas lulusan anak didiknya dan belum memiliki motivasi yang kuat untuk mengikuti proses akreditasi.
d) PKBM belum memahami dampak positif/manfaat dari akreditasi
e) PKBM belum memiliki komitmen yang kuat untuk melaksanakan akreditasi.
DIAGNOSTIC READING MASALAH DENGAN MODEL KONKRUENSI
Tabel.6 : Hasil Diagnosa Organisasi Model KONKRUENSI
KOMPONEN
|
KONDISI SETIAP ELEMEN
|
KONKRUENSI ANTAR ELEMEN
|
ELEMEN YANG TIDAK KONKRUEN
|
TUGAS/
STRATEGI
|
1. Melakukan pembinaan terhadap PKBM
2. Menyusun,mensosialisasikan& mengimplementasikan 8 (delapan) komponen Standar Pendidikan Nasional sebagai persyaratan akreditasi bagi lembaga PNF.
3. Melakukan Monev kepada PKBM yang mendapatkan bantuan dana dari Provinsi atau Pusat.
4. Pembinaan telah dilakukan dengan melaksanakan rakor setiap bulan dalam hal pembinaan dokumen administrasi PKBM, meneliti dan memverifikasi proposal pengajuan bantuan dana penguatan kelembagaan, ,termasuk membina proses akreditasi.
5. Melakukan proses fasilitasi ujian siswa yang meliputi penunjukan tempat lokasi ujian, mempersiapkan naskah soal ujian, mendata peserta/ siswa ujian.
|
1. Tugas dan SDM
Tugas telah dikerjakan oleh personil Dindikbud sesuai dengan tupoksi.
2. Tugas dan Struktur
Tugas pembinaan telah dilakukan mendasarkan pada regulasi UU. 20/2003, PP 19/2005 dan Permendikbud 81/2013 , PP RI No 13 tahun 2015,perubahan ke II dari PP RI No 19 tahun 2005 dan Perbup no 45 th 2016.
3. Tugas dan Kultur
Terjalin koordinasi rutin antara Dinas dengan PKBM
|
1. Sebagian besar personil pada PKBM dan Dindikbud belum memiliki kompetensi terkait pengelolaan lembaga PKBM yang sesuai standar Nasional Pendidikan.
2. Belum tersedianya regulasi di tingkat daerah (Juknis/SOP) tentang kewajiban PKBM untuk melaksanakan akreditasi
3. PKBM belum memiliki kepedulian terhadap kualitas lulusan anak didiknya dan belum memiliki motivasi yang kuat untuk mengikuti proses akreditasi.
|
SDM
|
1. Satu orang Kabid, pendidikan S2
32 orang penilik dan, 19 pengawas pendidikan S13 orang Kasi pendidikan S1 dan S2 dan 11 orang staf pendidikan SMP, SMA dan S1, 32 orang Pengurus PKBM
2. Dari 98 orang yang terlibat dalam kegiatan PKBM, hanya 3 orang yang memiliki kompetensi terkait akreditasi PKBM (diklat akreditasi PKBM)
|
1. SDM dan Struktur
SDM telah bekerja sesuai dengan regulasi yang ada
2. SDM dan Kultur
SDM sudah sesuai melaksanakan komunikasi dalam memfasilitasi akreditasi PKBM
|
3. SDM belum optimal dalam memfasilitasi proses akreditasi PKBM
|
STRUKTUR FORMAL
|
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional
2. PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
3. PP RI No 13 tahun 2015,perubahan ke II dari PP RI No 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
4. Permendiknas No 63 th 2009 tentang Sistim Penjaminan Mutu Pendidikan, setiap program/satuan pendidikan diwajibkan turut dalam akreditasi
5. Permendikbud No. 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal
6. Peraturan Bupati Pekalongan 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah
7. Belum tersedianya regulasi di Tingkat Daerah (Juknis,SOP) tentang kewajiban bagi PKBM mengikuti /melaksanakan akreditasi.
|
1. Struktur dan Kultur
Regulasi telah terkomunikasi dengan baik kepada PKBM
|
PKBM belum melaksanakan regulasi yang ada kaitannya dengan peningakatan mutu melalui Akreditasi
|
KULTUR
|
1. Terciptanya komunikasi yang baik antara Dindikbud dengan PKBM
2. Dindikbud belum mempunyai komitmen untuk menyusun regulasi terkait kewajiban akreditasi bagi PKBM
3. PKBM belum memiliki kepedulian terhadap kualitas lulusan anak didiknya dan belum memiliki motivasi yang kuat untuk mengikuti proses akreditasi.
4. PKBM belum memahami dampak positif/manfaat dari akreditasi
|
|
Belum ada reward/penghargaan bagi PKBM yg terakreditasi
|
Dari analisis metode Konkruensi tersebut di atas dapat kita simpulkan bahwa permasalahan di atas disebabkan karena sebagian besar personil pada lembaga PKBM dan Dindikbud belum memiliki kompetensi terkait pengelolaan kelembagaan PKBM yang sesuai Standar Nasional Pendidikan melalui proses akreditasi.
Kemudian dari hasil pembelajaran selama Benchmarking di Kota Mataram Lombok, didapatkan program inovatif yang diadopsi dan diadaptasi adalah sebagai berikut :
a. Kota Mataram dinilai berhasil dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya sektor perijinan, kesehatan dan pelayanan perijinan.
b. Kepemiminan wali kota dan jajarannya mempunyai peranan sentral dalam keteladanan sehingga bisa menjadi contoh kepada anak buahnya dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat seperti tergambar di DPMPTSP, RSU dan Dinas Lingkungan Hidup.
c. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPSP) mempunyai inovasi pelayanan yaitu Sehati (pelayanan sehari selesai) dan penyederhanaan perizinan.
d. DLH dinilai berhasil mengembangkan program Lisan (Lingkungan menuju sampah nihil) serta dinilai berhasil meningkatkan komitmen bersama dalam pengelolaan sampah.
e. RSUD mempunyai inovasi yang baik seperti program ARTIS (antar obat gratis) kepasien dan MEM (Mataram Emergensy Medical) yang bertujuan peningkatan kepada masyarakat.
f. Komitmen untuk inovasi secara terus menerus tergambar secara jelas seperti di pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dengan pelayanan zero sampah, pelayanan kesehatan di RSUD seperti antar obat dan petugas medis dalam panggilan kesehatan, network pimpinan dan staf RSU yang baik, dan pelayanan perijinan di DPMPTSP dengan pelayanan sehati (pelaayanan sehari jadi).
g. Kebijakan adminsitrasi kepegawaian yang sangat kuat tergambar sangat jelas untuk mendukung tugas-tugas peningkatan pelayanan yang efisien dan efektif. Hal tersebut tergambar secara jelas dalam OPD DPMPTSP yang didukung staf-staf teknis dari OPD teknis yang dijadikan staf langsung DPMPTSP.
Dengan inovasi tersebut akan tercipta suatu harmonisasi antara Efisiensi, Kedisiplinan dan Komitmen bersama. Hal ini akan sangat bermanfaat jika dapat diterapkan pada lembaga PKBM sebagai upaya untuk meningkatkan mutu dan kualitasnya . Maka Proyek Perubahan yang penulis laksanakan merupakan bentuk inovasi dan kreatifitas yang difokuskan pada program Workshop Perlunya Proses Akreditasi Bagi PKBM dan Pegawai Dindikbud serta Study Banding ke PKBM Ar Ridho Kota Surakarta.
:
a. Manfaat
Bagi Organisasi :
a. Sebagai bahan pertimbangan bagi Pemerintah Daerah untuk mengeluarkan kebijakan terkait persiapan PKBM menuju akreditasi.
b. Meningkatkan peran dan fungsi Dindikbud Kab. Pekalongan dalam rangka peningkatan mutu PKBM melalui pendampingan akreditasi.
c. Mempersiapkan PKBM untuk dapat terakreditasi.
d. Memenuhi target akreditasi bagi seluruh PKBM diwilayah Dindikbud Kab. Pekalongan.
Bagi Project Leader :
a. Sebagai pembelajaran serta menambah wawasan pengetahuan terhadap tugas pokok dan fungsi pada Bidang PAUDNI Dindikbud Kabupaten Pekalongan.
b. Mewujudkan obsesi dalam mencapai kepuasan hasil kerja di lingkup tugas dan fungsi Bidang PAUDNI Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.
Bagi PKBM :
a. Meningkatkan wawasan dan kompetensi pengurus PKBM dalam memahami proses akreditasi.
b. Menumbuhkan rasa integritas bagi PKBM untuk lebih bertanggungjawab dan peduli terhadap kualitas anak didiknya;
c. Tumbuhnya kepercayaan dari orang tua wali siswa kepada lembaga PKBM, karena jika penyelenggaran pembelajaran di PKBM semakin baik kualitasnya maka kualitas anak didiknyapun akan semakin baik dan bermutu, sehingga tingkat kepuasan masyarakat pada PKBM semakin tinggi.
Bagi masyarakat ;
a. Meningkatkan mutu pelayanan Pendidikan nonformal di PKBM kepada masyarakat.
b. Mengurangi dan menyelesaikan keluhan masyarakat terhadap pelayanan pendidikan nonformal di PKBM.
c. Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pendidikan nonformal di PKBM.
:
Tabel 7. Rencana Pentahapan (milestone) Proyek Perubahan
TAHAPAN DAN CAPAIAN ANTARA
|
OUTPUT TAHAPAN
|
JANGKA WAKTU
|
A. MILESTONE JANGKA PENDEK (2 Bulan)
|
1. Pembentukan Tim Kerja /Tim Efektif
a. Penyusunan draft SK Tim Kerja
b. Perumusan pembagian tugas Tim
c. Penyusunan jadwal kegiatan Tim
2. Menyusun Juknis & SOP akreditasi
3. Penggalangan Komitmen Akreditasi, MOU dengan PKBM
4. Persiapan Workshop Pemahaman 8 Standar Nasional Pendidikan dan Proses Akreditasi
a. Penyiapan bahan / materi workshop
b. Penentuan target / sasaran workshop
c. Penentuan Narasumber
1. Pelaksaanaan Workshop Pemahaman 8 Standar Nasional Pendidikandan Proses Akreditasi
2. Study Banding Ke PKBM Ar Ridho Kota Surakarta
7. Pendampingan Penyusunan Dokumen Akreditasi:
a. Permohonan Akreditasi
b. Pengisian Kisi-Kisi
c. Mengisi Instrumen Akreditasi
8. PKBM Siap melakukan proses Akreditasi
9. Evaluasi dan Monitoring
|
Terbentuknya Tim Kerja dengan SK Kepala Dindikbud, pembagian tugas tim dan penyusunan jadwal.
Menyusun Juknis Akreditasi,
Menyusun SOPAkreditasi
Terbangunnya MOU dengan PKBM.
Tersusunnya materi workshop, didapat sasaranworkshop, Narasumber telah ditentukan.
Terlaksananya workshop Standar Akreditasi
Terlaksananya Study Banding ke PKBM Ar Ridho, Evaluasi Study Banding.
Terlaksananya Pembuatan surat permohonan akreditasi, Pengisian Kisi-kisi, pengisian Instrumen Akreditasi
Terlaksananya proses
Akreditasi dari beberapa PKBM
Terlaksananya Evaluasi dan Monitoring Pembuatan dokumen akreditasi, Tersusunnya Laporan Monev
|
10 -13 April / Minggu ke 2
17-27April / Minggu ke 3 dan ke 4
18 April /Minggu ke 3
2 sd 8 Mei/Minggu ke 5 dan 6
10 Mei/Minggu ke 6
Minggu ke 7
15 Mei/
16 Mei-29 Mei/Minggu ke7 dan 8
29 Mei s/d 5 Juni/ Minggu ke 9 sd minggu ke 10
16 Mei sd 5 Juni
/ Minggu ke 10
|
B. MILESTONE JANGKA MENENGAH ( 1 TAHUN)
|
· Sosialisasi berkelanjutan dalam menyebarluaskan pentingnya akreditasi bagi PKBM.
|
Terlaksannya sosialisasi berkelanjutan oleh Penilik PAUDNI tentang akreditasi bagi PKBM yang ingin melakukan akreditasi
|
Kurun Waktu Juni 2017 -Juli 2018
|
· Supervisi, pemantauan, evaluasi dan monitoring (SPEM) bagi PKBM
|
Melakukan supervisi, pemantauan, evaluasi dan monitoring tentang manajemen PKBM dalam persiapannya melakukan akreditasi.
|
Kurun Waktu Juni 2017 -Juli 2018
|
· Pelayanan Pendidikan di PKBM berstandar Akreditasi
|
Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pendidikan nonformal di PKBM.
|
Kurun Waktu Juni 2017 -Juli 2018
|
C. MILESTONE JANGKA PANJANG ( 2 TAHUN)
|
· Terlaksananya akreditasi pada semua PKBM
|
Terlaksannnya pendampingan penyusunan dokumen kelengkapan akreditasi
|
Kurun Waktu Juli 2018 – Juli 2020
|
· Terlaksananya akreditasi pada semua Satuan PNF
|
Terlaksannnya pendampingan penyusunan dokumen kelengkapan akreditasi
|
Kurun Waktu Juli 2018 – Juli 2020
|
· Pembinaan pendidikan nonformal di semua Satuan PNF yang berstandar akreditasi secara berkesinambungan.
|
Terlaksannya Pembinaan terus menerus kepada semua satuan, agar bersedia meningkatkan mutu lembaga dan program layanan lewat akreditasi
|
Kurun Waktu Juli 2018 – Juli 2020
|