Ticker

6/recent/ticker-posts

Tugas Kenaikan Pangkat

 


SIKLUS APBN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.      Latar Belakang

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah undang-undang, yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR, sebagaimana disebutkan dalam pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Pemerintah menyusun APBN setiap tahun dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara. APBN tersebut harus dikelola secara tertib dan bertanggung jawab sesuai kaidah penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik. Sesuai pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setelah APBN ditetapkan dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Sebelum menjadi APBN, terdapat suatu proses yang disebut dengan penganggaran. Penganggaran (budgeting) adalah suatu cara atau metode yang sistematis untuk mengalokasikan sumber-sumber daya keuangan. Berkaitan dengan organisasi pemerintahan, penganggaran berarti proses pengalokasian sumber daya keuangan negara yang terbatas untuk digunakan membiayai pengeluaran oleh unit pemerintahan yaitu kementerian dan lembaga (K/L) sebagai pengguna anggaran. Penganggaran memainkan peran penting di dalam perencanaan, pengendalian, dan pembuatan keputusan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) sebagai operasionalisasi kebijakan penganggaran kinerja, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pelaksanaan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) pada satu tahun anggaran dimulai dengan penyusunan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran. Dokumen pelaksanaan anggaran yang selanjutnya disebut sebagai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) merupakan dokumen yang disusun oleh Pengguna Anggaran berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) yang telah disetujui oleh DPR dan ditetapkan dalam Keputusan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat (RABPP) atau Dokumen Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara (DHP RDP BUN), dan disahkan oleh Menteri Keuangan.

Dalam proses penerbitan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), semua informasi yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) berasal dari RKA-K/L yang telah disusun. Oleh karena itu, informasi yang dituangkan pada saat penyusunan RKA-K/L harus dilakukan dengan baik, benar, dan lengkap serta dilengkapi dengan dokumen pendukungnya sehingga DIPA yang dihasilkan siap digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sejak awal tahun anggaran. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) berlaku untuk 1 (satu) tahun anggaran dan memuat informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bagi Satker dan dasar pencairan dana atau pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. Pagu dalam DIPA merupakan  batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, untuk menjamin proses alokasi yang efisien, dibutuhkan mekanisme perencanaan penganggaran yang andal dan tepat untuk dapat menjadi alat bantu paling efektif sehingga memberikan hasil yang paling optimal dari setiap unit sumber daya anggaran yang digunakan pemerintah, yang dilaksanakan oleh masing-masing Kementeriuan dan Lembaga, sehingga semua rencana kerja dapat berjalan dengan baik.

 

B.      Tujuan

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui prosedur penganggaran pemerintah yang salah satunya dilaksanakan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

 

C.      Ruang Lingkup Materi

Ruang lingkup materi dari penulisan makalah pada lingkup prosedur penganggaran pemerintah pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.      Prosedur Penganggaran Pemerintah

Sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra K/L) yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran untuk menjadi  pedoman pelaksanaan program dan kegaitan dan harus salingberhubungan satu dengan yang lainnya.

Pada penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) selain mengacu pada RKP dan Renstra K/L, penyusunan RKAKL juga harus mengacu pada pagu indikatif dan pagu anggaran yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan, hasil kesepakatan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga terkait dengan DPR, serta tidak boleh keluar dari tupoksi unit organisasi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.  Selain itu, banyak rambu-rambu yang harus diperhatikan dalam proses penyusunan RKAKL agar tercapai anggaran berbasis kinerja seperti memperhatikan alur perencanaan dan penganggaran.

Dalam proses penganggaran pada Kementerian/Lembaga juga merupakan uraian mengenai proses dan mekanisme penganggaran yang dimulai dari Pagu Indikatif , Pagu Anggaran hingga pada penetapan Pagu Alokasi Anggaran K/L yang bersifat final. Pagu Indikatif ini merupakan ancar-ancar alokasi anggaran usulan pemerintah yang nantinya akan ditetapkan menjadi DIPA masing-masing Kementeriuan dan Lembaga Negara. Adapun prosedur atau tata cara penganggaran pemerintah. Prosedur atau tata cara penganggaran pemerintah ini dilakukan dengan empat tahapan. Tahapan-tahapan itu adalah tahap perencanaan, tahap penyusunan, tahap pembahasan dan tahap penetapan.

 

B.      Tahap Perencanaan

Pada tahapan perencanaan dilakukan beberapa penetapan dan penyusunan rancangan awal, antara lain:

1.       Eksekutif (Presiden) menetapkan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional yang kemudian akan menghasilkan konsep kebijakan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN);

1.       Kementerian Keuangan dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menyusun resource envelope (kapasitas fiskal) sebagai bahan penyusunan pagu indikatif dan konsep kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal adalah salah satu perangkat kebijakan ekonomi makro dan merupakan kebijakan utama pemerintah yang diimplementasikan melalui APBN.

2.       Diterbitkannya surat edaran bersama Menteri Keuangan dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas setelah penyusunan pagu indikatif

3.       Pelaksanaan Trilateral Meeting. Trilateral Meeting adalah  pertemuan tiga pihak yang merupakan forum koordinasi yang melibatkan:

a)       Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Direktorat dibawah lingkup Direktorat Jenderal Anggaran yang memilki mitra kerja sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya beserta perwakilan lainnya dari Kementerian Keuangan apabila dibutuhkan

b)       Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas yang diwakili oleh Pejabat dari Direktorat Sektoral/Regional yang memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai lingkup kewenangannya

c)       Kementerian/Lembaga diwakili oleh Pejabat dari Biro Perencanaan/Keuangan atau Unit Organisasi yang bertanggung jawab dalam perencanaan program dan anggaran

Pelaksanaan Trilateral Meeting ini bertujuan untuk dapat lebih meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran yang akan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Selain itu, tujuan yang hendak dicapai dengan adanya pelaksanaan Trilateral Meeting ini adalah untuk mempertajam hasil penelaahan rancangan renstra kementerian/lembaga yang telah dilaksanakan sebelumnya. Dalam pertemuan ini juga ditekankan pembahasan untuk menjaga konsistensi kebijakan yang ada dalam dokumen perencanaan RPJMN dan mengkonfirmasikan rencana pelaksanaan janganka menengah beserta ukuran kinerjanya dalam rangka pencapaian visi dan misi Kepala Negara.

 

C.      Tahap Penyusunan

1.       Pada tahap kedua ini memuat tentang:

2.       Penyusunan Kerangka Ekonomi Makro (KEM), Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) dan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) serta pembicaraan pendahuluan oleh Kementerian Keuangan  dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas

3.       Penetapan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) oleh Presiden.

4.       Pembicaraan Pendahuluan RAPBN (KEM, PPKF, RKP) antara Kementerian Keuangan  dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas oleh DPR

5.       Penyusunan Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga oleh Kementerian Keuangan

6.       Penyusunan dan Review RKA-K/L oleh APIP K/L

7.       Penelaahan RKA-K/L oleh Kemenkeu, Kemen PPN/Bappenas dan K/L

D.      Tahap Pembahasan

Pada tahap pembahasan, dilakukan pembahasan atas:

1.       RAPBN, RUU, APBN, Nota Keuangan, Dokumen Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Dokumen Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara oleh Kementerian Keuangan

2.       Persetujuan DPR dan Presiden atas Pembahasan RAPBN, RUU, APBN, Nota Keuangan, Dokumen Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Dokumen Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara

3.       Pengesahan Undang-Undang APBN oleh Kementerian Keuangan

 

E.       Tahap Penetapan

Tahap Penetapan adalah tahapan terakhir yang pada tahapan ini dilakukan:

1.       Penetapan Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga oleh Kementerian Keuangan dan Presiden

2.       Penyesuaian RKA-K/L, Review RKA-K/L oleh APIP K/L (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga)

3.       Penyusunan Keppres RABPP oleh Kementerian Keuangan

4.       Penetapan Keppres RABPP dan DHP RDN BUN (Dokumen Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara) oleh DPR dan Presiden

5.       Penyusunan dan pengesahan DIPA oleh Kementerian Keuangan  dan Presiden.

 

F.       Tahap Pelaksanaan APBN

Jika tahapan kegiatan ke-1 dan ke-2 dilaksanakan pada APBN t-1, kegiatan pelaksanaan APBN dilaksanakan mulai 1 Januari - 31 Desember pada tahun berjalan (APBN t). Dengan kata lain, pelaksanaan tahun anggaran 2020 akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2020 - 31 Desember 2020.

Kegiatan pelaksanaan APBN dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini kementerian/lembaga (K/L). K/L mengusulkan konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) berdasarkan Keppres mengenai rincian APBN dan menyampaikannya ke Kementerian Keuangan untuk disahkan. DIPA adalah alat untuk melaksanakan APBN. Berdasarkan DIPA inilah para pengelola anggaran K/L (Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pembantu Pengguna Anggaran) melaksanakan berbagai macam kegiatan sesuai tugas dan fungsi instansinya.

Sebagaimana di atur pada Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah; pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

 

G.      Tahap Pelaporan dan Pencatatan APBN

Tahap pelaporan dan pencatatan APBN dilaksanakan bersamaan dengan tahap pelaksanaan APBN, 1 Januari-31 Desember. Laporan keuangan pemerintah  baik Kementerian atau Lembaga (K/L) dihasilkan melalui proses akuntansi, dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan pemerintah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Laporan Arus Kas, serta catatan atas laporan keuangan.

 

H.      Tahap Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban APBN

Tahap terakhir siklus APBN adalah tahap pemeriksanaan dan pertanggungjawaban yang dilaksanakan setelah tahap pelaksanaan berakhir (APBN t+1), sekitar bulan Januari - Juli. Contoh, jika APBN dilaksanakan tahun 2020, tahap pemeriksaan dan pertanggungjawabannya dilakukan pada tahun 2021. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk pertanggungjawaban pengelolaan dan pelaksanaan APBN secara keseluruhan selama satu tahun anggaran, Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pada tahapan 1 dan 2 siklus APBN, karena keduanya merupakan bagian hulu dalam permasalahan pengelolaan anggaran negara. Rincian kegiatan pada kedua tahapan diatur pada Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang nomor 27 tahun 2009 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD), Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, dan Peraturan Pemerintah nomor 90 tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Demikian lah proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disusun, dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan, APBN merupakan suatu kumpulan anggaran yang jika dipilah-pilah akan terlihat bagian kecilnya yaitu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang merupakan adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna Anggaran masing-masing Kementerian dan Lembaga dan di sahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendaharawan Umum Negara (BUN).

DIPA berlaku untuk satu Tahun Anggaran dan informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran. Disamping itu DIPA dapat dimanfaatkan sebagai alat pengendali, pelaksanan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus merupakan perangkat akuntansi pemerintah. Pagu dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Setiap penyusunan APBN oleh Kementerial dan Lembaga tentunya melewati proses  yang panjang dan di dasarkan kepada  dokumen-dokumen perencanaan yang ada sehingga tidak serta merta suatu anggaran   bisa masuk begitu saja tanpa melewati proses perencanaan, oleh karena  itu, pegawai dituntut untuk memiliki memampuan merencanakan sehingga anggaran yang disusun sesuai dengan keperluan belanja dari kementerian tersebut, termasuk dalam hal ini Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, yang dalam penyusunan APBN nya harus memperhatikan berbagai kebutuhan seperti pembangunan lembaga pemasyarakatan baru,  penyediaan sarana mobilitas, penambahan pegawai baru dan berbagai keperluan lain untuk pelaksanaan tugas dan fungsi yang menjadi  kewajiban dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.


BAB III

PENUTUP

 

 

A.      Kesimpulan

1.       Dalam hal ini proses penyusunan anggaran harus menjamin pelaksanaan fungsi anggaran, alokasi, stabilitas dan distribusi. Artinya bahwa perspektif kemanfaatan dan hasil tidak dapat dihilangkan begitu saja dalam setiap pengkajian anggaran pada belanja publik.

2.       Alokasi anggaran dikatakan efektif apabila dapat menyeimbangkan berbagai permintaan di dalam pemerintahan, baik untuk belanja aparatur maupun belanja barang dan jasa serta belanja modal yang digunakan untuk pencapaian visi yang telah diterapkan.

 

B.      Saran

1.       Dalam penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) harus memperhatikan kemanfaatan alokasi anggaran tersebut, sehingga anggaran yang disusun tepat pembiayaan dan tepat manfaat;

2.       Stabilitas anggaran didasarkan atas akurasi perhitungan dampak pelaksanaan baik disisi program maupun dari segi hasil kemanfaatannya. Dimana poin stabilitas anggaran ini dilihat dari laporan keuangannya.

 

 


Daftar Pustaka

 

Halim, Abdul  . 2014. Manajemen Keuangan Sektor Publik : Problematika  Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah APBN/APBD. Jakarta: Salemba Empat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL)

Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Peraturan Pemerintah nomor 90 tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang-Undang nomor 27 tahun 2009 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD)

Posting Komentar

0 Komentar