PENGARUH
SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH TERHADAP AKUNTABILITAS LAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH KOTA BANJARBARU
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Otonomi daerah membawa konsekuensi logis berupa
pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan manajemen
keuangan yang sehat. Melalui UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
dan UU Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan
Daerah, dan aturan pelaksanaannya, khususnya PP Nomor 105 tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah maka terhitung tahun
anggaran 2001, telah terjadi pembaharuan di dalam manajemen keuangan daerah.
Dengan adanya otonomi ini, daerah diberikan kewenangan yang luas untuk mengurus
rumah tangganya sendiri dengan sedikit mungkin campur tangan pemerintah pusat.
Pemerintah daerah mempunyai hak dan kewenangan
yang luas untuk menggunakan sumber-sumber keuangan yang dimilikinya sesuai
dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang berkembang di daerah. Namun
demikian, dengan kewenangan yang luas tersebut, tidaklah berarti bahwa
pemerintah daerah dapat menggunakan sumber-sumber keuangan yang dimiliki
sekehendaknya, tanpa arah dan tujuan yang jelas. Hak dan kewenangan yang luas
yang diberikan kepada daerah, pada hakekatnya merupakan amanah yang harus
dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan, baik kepada masyarakat
di daerah maupun kepada Pemerintah Pusat yang telah membagikan dana perimbangan
kepada seluruh daerah di Indonesia.
Pembaharuan manajemen keuangan daerah di era
otonomi daerah ini, ditandai dengan perubahan yang sangat mendasar, mulai dari
sistem pengganggarannya, perbendaharaan sampai kepada pertanggungjawaban laporan
keuangannya. Sebelum bergulirnya otonomi daerah, pertanggungjawaban laporan
keuangan daerah yang harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah hanya berupa
Laporan Realisasi Anggaran dan Nota Perhitungan dan sistem yang digunakan untuk
menghasilkan laporan tersebut adalah MAKUDA (Manual Administrasi Keuangan
Daerah) yang diberlakukan sejak tahun 1981.
Dengan diberlakukannya otonomi
daerah, laporan pertanggungjawaban keuangan yang harus dibuat oleh Kepala
Daerah adalah berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, Neraca
Daerah dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Kewajiban untuk menyampaikan laporan
keuangan daerah ini diberlakukan sejak 1 Januari 2001.
Dengan adanya reformasi atau pembaharuan di dalam
sistem pertanggungjawaban keuangan daerah, sistem lama yang selama ini
digunakan oleh Pemda baik pemerintah propinsi maupun pemerintah kabupaten/kota
yaitu Manual Administrasi Keuangan Daerah (MAKUDA) yang diterapkan sejak 1981
sudah tidak dapat lagi mendukung kebutuhan Pemda untuk menghasilkan laporan keuangan
dalam bentuk neraca dan laporan arus kas sesuai PP 105/2000 pasal 38. Untuk
dapat menghasilkan laporan keuangan tersebut diperlukan suatu Sistem Akuntansi
Keuangan Daerah.
Agar transparansi dan akuntabilitas publik
terjamin, diperlukan sistem akuntansi yang baik karena sistem akuntansi
merupakan pendukung terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang transparansi,
adil, efektif dan efisien. Pengembangan sebuah sistem yang dianggap tepat untuk
dapat diimplementasikan di daerah, sehingga dapat menghasilkan sistem akuntansi
keuangan daerah (SAKD) yang diharapkan dapat mengganti sistem akuntansi yang
selama ini diterapkan di pemerintah daerah.
Melalui sistem akuntansi keuangan daerah (SAKD) diharapkan transparansi dan
akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah dapat tercapai dan setiap
pemerintah kota/kabupaten/provinsi memiliki kemampuan menyusun laporan keuangan
daerah yang mencakup antara lain: Laporan Perhitungan Anggaran, Nota
Perhitungan, Laporan Arus Kas dan Neraca Daerah.
Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan
Pemerintah Daerah, telah banyak menghasilkan produk yang dapat digunakan
pemerintah daerah dalam membenahi manajemen pemerintahan terutama manajemen
keuangan daerah, tetapi BPKP tidak lantas cepat berpuas diri, tetapi tertantang
untuk terus mengembangkan teknologi informasi yang berhubungan erat dengan
pengelolaan keuangan pemerintah daerah, karena disadari sepenuhnya bahwa
perubahan dari metode pencatatan single
entry yang dilakukan selama ini (manual)
ke metode pencatatan double entry
memerlukan sistem pencatatan dan pembukuan yang lebih kompleks, sehingga tidak
dapat dihindarkan lagi adanya penggunaan program aplikasi komputer untuk
mempermudah kegiatan di bidang pembukuan yang akhirnya dapat menyajikan
laporan-laporan keuangan yang diperlukan tepat waktu dan lebih akurat.
Laporan Pertanggungjawaban merupakan sarana utama
akuntabilitas yang diharapkan dapat mengungkapkan keberhasilan atau kegagalan
pelaksanaan visi dan misi suatu organisasi secara transparan, akuntabel dan
melibatkan partisipasi masyarakat (good
governance). Untuk menyusun laporan pertanggungjawaban yang baik,
diperlukan strategi yang baik sejak dari perumusan kegiatan, ukuran
keberhasilan atau kegagalan setiap kinerja sampai dengan proses penatausahaan
atau sistem akuntansi atas realisasi keuangan masing-masing kinerja. Akhir dari
laporan pertanggungjawaban ini adalah pertanggungjawaban keuangan, karena
direalisasikan atau tidaknya keuangan pada setiap pelaksanaan kinerja tersebut,
atau dengan kata lain akan tergambar dalam laporan keuangan.
Visi
BPKP sebagai katalisator pembaharuan manajemen pemerintah melalui pengawasan
yang profesional. BPKP sebagai aparat pengawasan intern pemerintah,
melaksanakan sistem akuntansi keuangan daerah ini sebagai bagian dari fungsi
pengawasan yang bersifat preventif adalah bertujuan membantu pemerintah daerah
dalam membangun sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan
akuntabel kepada publik, sehingga akan terwujud tata pemerintahan yang baik di
daerah (good governance).
Beberapa peraturan berupa penerapan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang pengelolaan keuangan daerah dan
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002, tentang pengurusan
pertanggungjawaban keuangan daerah serta tata cara pengawasan, penyusunan dan
perhitungan APBD. Ketentuan tersebut pada intinya mengetengahkan agar
pemerintah daerah segera menerapkan sistem akuntansi dalam melaksanakan
pengelolaan keuangan daerah.
Penerapan
Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) merupakan keharusan bagi pemerintah
daerah, apalagi setelah pemerintah pusat (Depdagri) sudah mengeluarkan
Kepmendagri No 29 Tahun 2002, tentang Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD).
Pemerintah mengharapkan dengan diterapkannya sistem tersebut dapat mewujudkan
transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan daerah.
Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi
unsur pertimbangan utama penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2001 bukan bertujuan menahan hak
pemerintah daerah, akan tetapi sebagai cambuk bagi pemerintah daerah agar
pertanggungjawaban keuangan daerah kepada masyarakat lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu masalah yang menyebabkan lambatnya kemajuan pemerintah daerah dalam
mewujudkan laporan keuangan yang akuntabel terdapat dari aspek ketersediaan
sumber daya manusia. Perubahan praktik akuntansi sederhana single entry berbasis kas yang selama ini hanya menyajikan Laporan
Realisasi Anggaran dan Nota Perhitungan dan sistem yang digunakan untuk menghasilkan
laporan tersebut adalah Makuda (manual administrasi keuangan daerah) menjadi
praktik akuntansi double entry
berbasis akrual yang menyajikan Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas,
Neraca Daerah dan Catatan atas Laporan Keuangan dan menggunakan Sistem
Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) dinilainya relatif lebih rumit. Kendati
relatif lebih rumit, praktik akuntansi double
entry berbasis akrual dipandang memiliki kelebihan berupa kandungan
informasi yang lebih baik kepada publik.
Permasalahan yang paling mendasar dalam rangka untuk menerapkan akuntansi double entry berbasis akrual adalah diperlukan sumber daya manusia
(SDM) yang memahami logika akuntansi secara baik. Aparatur pemerinrtah daerah yang menangani masalah keuangan tidak cukup hanya menguasai
penatausahaan anggaran melainkan juga harus memahami karakteristik transaksi
yang terjadi dan pengaruhnya terhadap rekening-rekening dalam laporan keuangan
pemda. Kegagalan SDM pemerinrtah
daerah dalam memahami dan menerapkan
logika akuntansi akan berdampak pada kekeliruan laporan keuangan yang dibuat
dan ketidaksesuaian laporan dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Dalam
hal ini, umumnya pemerinrtah
daerah memiliki keterbatasan jumlah
SDM yang menguasai logika akuntansi secara baik.
Banyaknya SDM keuangan pemerinrtah daerah yang berlatar belakang non-akuntansi merupakan satu
kendala utama saat ini. Akibatnya berbagai pelatihan yang diadakan oleh pemerinrtah daerah maupun pemerintah pusat tidak memberikan hasil
maksimal. Dengan demikian, upaya melakukan rekutmen pegawai berlatar belakang
akuntansi dengan spesifikasi teknis akuntansi yang baik merupakan suatu pilihan
yang tepat untuk dikembangkan. Sehingga
saat ini yang dapat dilakukan untuk memperoleh SDM pemerinrtah
daerah yang mampu dalam membuat laporan akuntabilitas keuangan yang baik adalah
melalui pelatihan dan bimbingan teknis yang disertai dengan penerapan langsung
dilapangan sehingga apa yang didapat pegawai tersebut dapat langsung diaplikasikan.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik
untuk melakukan penelitian yang dituangkan dalam skripsi dengan judul ”Pengaruh Sistem Akuntansi Keuangan Daerah
Terhadap Akuntabilitas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjarbaru”
1.2. Batasan Masalah
Agar masalah yang dihadapi tidak terlalu luas,
maka perlu dilakukan pembatasan masalah penelitian yaitu sebagai berikut :
1.
pengkajian
dilakukan pada pelaksanaan akuntansi pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah
Kota Banjarbaru yang dilaksanakan oleh DPPKAD Kota Banjarbaru yang terdiri dari
pencatatan, penggolongan dan pengikhtisaran serta pelaporan.
2.
pengkajian
juga dilakukan pada penyusunan laporan keuangan daerah di Pemerintah Kota
Banjarbaru yang dilaksanakan oleh DPPKAD Kota Banjarbaru yang akuntabel.
3.
dari
kedua hal tersebut maka dilakukan pengkajian lebih lanjut apakah terdapat pengaruh
antara sistem akuntansi keuangan daerah terhadap akuntabilitas laporan keuangan
daerah Pemerintah Kota Banjarbaru yang dilaksanakan oleh DPPKAD Kota Banjarbaru.
1.3. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan
di atas maka dapat dirumuskan permasalahan penelitian terkait dengan latar
belakang masalah, adalah sebagai berikut :
4.
Apakah
sistem akuntansi keuangan daerah berpengaruh secara simultan terhadap akuntabilitas
laporan keuangan Pemerintah Kota Banjarbaru?.
5.
Apakah
sistem akuntansi keuangan daerah berpengaruh secara parsial terhadap
akuntabilitas laporan keuangan Pemerintah Kota Banjarbaru?.
6.
Mana
diantara sistem akuntansi keuangan daerah yang berpengaruh dominan terhadap akuntabilitas
laporan keuangan Pemerintah Kota Banjarbaru ?.
1.4. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui dan menganalisis rumusan masalah yang telah dikemukakan,
yang dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui pengaruh secara simultan sistem
akuntansi keuangan daerah terhadap akuntabilitas laporan keuangan Pemerintah
Kota Banjarbaru?.
2.
Untuk mengetahui pengaruh secara parsial sistem akuntansi keuangan daerah
terhadap akuntabilitas laporan keuangan Pemerintah Kota Banjarbaru?.
3.
Untuk mengidentifikasi sistem akuntansi keuangan daerah yang berpengaruh
dominan terhadap akuntabilitas laporan keuangan Pemerintah Kota Banjarbaru ?.
1.5. Kegunaan Penelitian
Penelitian ini diharapkan memberikan manfaat
sebagai berikut :
1.
Aspek
praktis, sebagai bahan masukan bagi manajemen dan pimpinan SKPD terkait dalam
perumusan kebijakan tentang Akuntabilitas Laporan Keuangan Pemerintah Kota
Banjarbaru.
2.
Aspek
akademis, sebagai bahan yang menambah khasanah pengetahuan pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pancasetia Banjarmasin.
3.
Aspek
bagi pengembangan ilmu pengetahuan, sebagai bahan yang menambah pengetahuan dan
wawasan bagi peneliti dibidang ilmu manajemen, khususnya mengenai faktor-faktor
yang terkait sistem akuntansi keuangan daerah dan akuntabilitas laporan
keuangan daerah.
4.
Bahan
referensi ataupun acuan bagi peneliti selanjutnya terutama bagi peneliti yang
berminat mengadakan penelitian dengan kajian yang sama dimasa yang akan datang.
More From Author
penelitian