PERSYARATAN
DAN PEDOMAN PENYUSUNAN BERKAS
USULAN
KENAIKAN PANGKAT
A.
Kenaikan Pangkat Reguler
1.
Fotocopy
sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
2.
Fotocopy
sah SKP, Penilaian capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) Tahun
terakhir
3.
Fotocopy
Ijazah dan Transkip Nilai yang Dilegalisir Oleh Pejabat Berwenang jika
memperoleh Ijazah Baru
4.
Fotocopy
sah SK Izin Belajar/Tugas Belajar Oleh Pejabat Berwenang jika Meningkatkan
Pendidikan
5.
Fotocopy
sah Akreditasi Program Studi pada saat SK Izin Bek4lar/Tugas Belajar Ditetapkan
6.
Dokumen
yang menunjukkan telah Berstatus Lulus pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
Jika Memperoleh Ijazah Baru
7.
Fotocopy
sah Surat Tanda Lulus Ujian Dinas jika Pindah ke Golongan III/IV
B.
Kenaikan. Pangkat Pilihan
1.
Kenaikan Pangkat Struktural
a.
Fotocopy
sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
b.
Fotocopy
sah SK Pengangkatan dalam jabatan terakhir dan surat pernyataan Pelantikan 2
(dua) jabatan terakhir
c.
Fotocopy
sah SKP, Penilaian capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) Tahun
terakhir
d.
Fotocopy
sah STLUD Tk. II / Sertifikat Dikat PIM III / Ijazah S2 jika pindah golongan
ruang ke IV/a
e.
Fotocopy
sah SK Pembebasan Sementara jika sebelumnya menduduki JFT
f.
Fotocopy
sah SK izin Belajar / Tugas Belajar oleh pejabat berwenang jika meningkatkan
Pendidikan
g.
Fotocopy
Ijazah dan Transkip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang jika
memperoleh ijazah baru
h.
Dokumen
yang menunjukkan telah Berstatus Lulus pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
jika Memperoleh Ijazah Baru
i.
Fotocopy
sah Akreditasi Program Study pada saat SK izin belajar / tugas beta/4:1r
ditetapkan
j.
Fotocopy
sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir dan SK Pengangkatan Dalam Jabatan Atasan
Langsung jika Atasan Langsungnya Berbeda setelah Penetapan Penilaian Prestasi
Kerja Terakhir.
2.
Kenaikan Pangkat Fungsional Tertentu
a.
Fotocopy
sah SK kenaikan pangkat terakhir
b.
Fotocopy
sah SKP, Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun
c.
Fotocopy
sah SK Kenaikan jabatan jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan
d.
Fotocopy
sah SK Pengangkatan dalam jenjang keahlian jika pindah jenjang dari terampil ke
ahli
e.
Fotocopy
sah sertifikat Diklat/Uji Kompetensi penjenjangan jika dipersyaratkan Dalam
Peraturan Perundangan
f.
Fotocopy
sah SK Pembebasan sementara karena tidak mampu mengumpulkan angka kredit dalam
jangka waktu yang ditentukan atau karena alasan lainnya yang ditentukan dalam
ketentuan JFT
g.
Fotocopy
sah SK Pengangkatan Kembali jika Sebelumnya pernah dibebaskan sementara
h.
Asli
PAK per Tahun disusun mulai dari tahun terakhir dan dilanjutkan dengan tahun
sebelumnya
i.
Melampirkan
(DUPAK) dan Bukti fisik Pengembangan Profesi)
j.
Fotocopy
sah SK izin belajar / tugas belajar oleh pejabat berwenang jika meningkatkan
Pendidikan
k.
Fotocopy
ijazah dan transkip nilai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang jika
memperoleh ijazah barn
l.
Dokumen
yang menunjukkan telah berstatus lulus pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
jika memperoleh ijazah barn
m.
Fotocopy
sah Akreditasi Program Studi pada saat SK izin beicyar / tugas belajar
ditetapkan
n.
Fotocopy
sah surat penempatan kembali jika sebelumnya melaksanakan tugas belajar
o.
Dokumen
lainnya yang diatur secara khusus dalam ketentuan masing-masing JFT
p.
Fotocopy
sah SK kenaikan pangkat terakhir dan SK pengangkatan dalam jabatan atasan
langsung jika atasan langsungya berbeda setelah penetapan penilaian prestasi
kerja.
3.
Kenaikan pangkat memperoleh STTB atau Ijazah
a.
Fotocopy
sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
b.
Fotocopy
sah SKP, Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) Tahun
c.
Fotocopy
sah sertifikat diktat ahli kelompok jika dipersyaratkan dalam peraturan
perundangan bagi JFT
d.
Fotocopy
sah SK pengangkatan dalam jenjang keahlian bagi JFT
e.
Asli
PAK per Tahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT yang disusun
f.
mulai
dan tahun terakhir dan dilanjutkan dengan tahun berikutnya untuk usulan kenaikan
pangkat fungsional wafib melampirkan bukti pengembangan profesi yang sudah di
nilai dan ditandatangani sesuai prosedur penilaian (DUPAK)
g.
Fotocopy
sah SK pembagian jam mengajar 1 tahun terakhir bagi JFT guru dan PNS yang
melaksanakan tugas sebagai guru
h.
Fotocopy
sah sertifikat tanda lulus ujian penyesuaian ijazah (STLUKPI) Sesuai jenjang
Pendidikan yang dimiliki bagi JFT
i.
Fotocopy
sah SK Pindah jika pindah instansi atau Mutasi unit kerja
j.
Uraian
tugas yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon II bagi selain JFT
k.
Fotocopy
Sah SK Pembebasan sementara jika sebelumnya menduduki JFT
l.
Fotocopy
sah SK izin belajar oleh pejabat berwenang
m.
Fotocopy
ijazah dan transkip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
n.
Dokumen
yang menunjukkan telah berstatus lulus pada pangkalan data Pendidikan tinggi
jika memperoleh ijazah barn
o.
Fotocopy
sah Akreditasi Program studi pada saat SK izin belajar / tugas belajar
ditetapkan
p.
Fotocopy
sah SK Kenaikan pangkat terakhir dan SK pengangkatan dalam jabatan atasan
langsung jika atasan langsungnya berbeda setelah penetapan penilaian prestasi
kerja terakhir.
C.
Kenaikan Pangkat Melaksanakan Tugas Belajar dan
Sebelumnya menduduki Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional Tertentu
1.
Fotocopy
sah SK Kenaikan pangkat terakhir
2.
Fotocopy
sah SKP, penilaian capaian SKP dan penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun
terakhir
3.
Fotocopy
nilai akademik 2 (dua) tahun terakhir dan perguruan tinggi tempat tugas belajar
4.
Fotocopy
sah SK Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural atau JFT sebelum Tugas Belajar
5.
Fotocopy
sah SK pembebasan sementara dan Jabatan Struktural / JFI'
6.
Fotocopy
sah SK Tugas Belajar dan Pejabat berwenang
7.
Fotocopy
sah SK Kenaikan Pangkat terakhir dan SK pengangkatan dalam jabatan atasan
langsung jika atasan langsungnya berbeda setelah penetapan penilaian prestasi
kerja terakhir.
D.
Kenaikan
Pangkat Telah Selesai Mengikuti dan Lulus Tugas Belajar
1.
Fotocopy
sah SK Kenaikan pangkat terakhir
2.
Fotocopy
sah SKP, penilaian capaian SKP dan penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun
terakhir
3.
Fotocopy
nilai akademik 2 (dua) tahun terakhir dari perguruan tinggi tempat tugas
belajar
4.
Fotocopy
sah sertifikat diklat ahli kelompok jika dipersyaratkan dalam peraturan
perundangan bagi JFT
5.
Fotocopy
sah SK pengakatan dalam jenjang keahlian bagi JFT
6.
Ash
PAK per Tahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT yang disusun
7.
mulai
dari tahun terakhir dan dilanjutkan dengan tahun berikutnya untuk usulan
kenaikan pangkat fungsional wajib melampirkan bukti pengembangan profesi yang
sudah di nilai dan ditandatangani sesuai prosedur penilaian (DUPAK)
8.
Uraian
tugas yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon II bagi selain JFT
9.
Fotocopy
Sah SK Tugas Belajar oleh Pejabat yang berwenang
10.
Fotocopy
ijazah dan transkip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
11.
Dokumen
yang menunjukkan telah berstatus lulus pada pangkalan data Pendidikan tinggi
jika memperoleh ijazah bare
12.
Fotocopy
Sah surat penempatan kembali setelah tugas belajar
13.
Fotocopy
Sah Akreditasi Program Studi pada saat SK izin belajar / Tugas belajar
ditetapkan
14.
Fotocopy
sah SK Kenaikan Pangkat terakhir dan SK pengangkatan dalam jabatan atasan
langsung jika atasan langsungnya berbeda setelah penetapan penilian prestasi
kerja terakhir.
rabiynet
Minggu, 05 September 2021
More From Author
administrasi