MEWUJUDKAN
PROFESIONALITAS PELAKSANAAN ADMINISTRASI, SUPREMASI HUKUM, ORGANISASI DAN
TATALAKSANA PEMERINTAHAN YANG EFEKTIF DAN EFISIEN
A.
Latar
Belakang
Paska reformasi daerah diberikan Otonomi Luas. Dalam artian daerah
diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah diluar yang
menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan
daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan
pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Untuk melaksanakan tujuan otonomi daerah diperlukan aparatur negara
yang berkualitas. Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai unsur utama sumber daya
manusia aparatur Pemerintahan Daerah mempunyai peranan yang penting dalam
mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan. Kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan sangat tergantung oleh kinerja PNS dan
pemimpin.
Pada sistem kehidupan dan organisasi sendiri pada dasarnya bersifat
mengalir, dinamis, dan secara potensial selalu mempunyai kecenderungan untuk
memperbaharui dirinya sendiri. Pemimpin yang terbaik saat ini adalah yang
belajar untuk “berjalan mengikuti arus” dan “mengalir seperti air”, untuk
menerima perubahan yang tidak bisa ditolak dan berusaha melihat perubahan
sebagai peluang untuk meraih sukses dan sumber energi potensial. Pemimpin ini
melihat perubahan sebagai kesempatan untuk mengembangkan diri, mengembangkan
organisasi serta memberdayakan para bawahan. Melampaui hal tersebut, pemimpin
sejati bahkan sengaja menciptakan dan mendorong perubahan yang terus-menerus
bagi organisasi dan anggotanya. Mereka berkeyakinan bahwa stabilitas berarti
kehilangan inovasi, kehilangan inovasi berarti kematian bagi organisasi.
Untuk bisa berhasil, organisasi juga membutuhkan para bawahan yang
berkualitas. Sebab, tanpa bawahan yang berkualitas, pemimpin akan melangkah
dengan timpang. Bawahan yang efektif bekerja dengan antusiasme, dinamis,
kreatif, dan mempunyai komitmen yang tinggi pada tugasnya dan organisasi.
Mereka meninggalkan kepentingan pribadi, dan berani melakukan tindakan yang
tepat. Bawahan yang efektif bukan bawahan yang bertipe “asal bapak senang” yang
secara buta mengikuti apa yang diinginkan pemimpinnya. Pemimpin yang efektif
dan bawahan yang efektif merupakan manusia yang sama, tetapi memiliki peran
yang berbeda pada waktu yang berbeda. Idealnya, kepemimpinan dimiliki dan
diperankan baik oleh pemimpin dan bawahan yang secara individual terlibat aktif
dan bertanggung jawab atas tugasnya agar dapat menghasilkan kinerja yang sesuai
dengan tujuan organisasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tepian Pantai merupakan kepala satuan kerja
perangkat daerah berbentuk Sekretariat Daerah yang karena kedudukannya sebagai
pejabat pembina pegawai negeri sipil di daerah dan sekaligus bertindak selaku
koordinator pengelolaan keuangan daerah yang mempunyai tugas dan kewajiban
membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan mengkoordinasikan dinas
daerah dan lembaga teknis daerah, di mana dalam perannya sebagai Kabupaten Tepian
Pantai memiliki fungsi yang sangat penting untuk meningkatkan kinerja aparatur
agar tercapai tujuan pembanguan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tepian
Pantai. Keberadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tepian Pantai sebagaimana dui
atur pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun2016tentang Perangkat Daerah, yang
merupakan aturan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Perangkat Daerah;
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, dimana Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari
unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalam
sekretariat Daerah dan sekretariat DPRD. Unsur pelaksana Urusan Pemerintahan
yang diserahkan kepada Daerah diwadahi dalam dinas Daerah.
Kedudukan Sekretariat Daerah yang merupakan unsur staf dipimpin oleh
Sekretariat Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati mempunyai
tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan
mengkoordinasikan Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong
Praja, Rumah Sakit Daerah, Lembaga Lain, dan Staf Ahli Lingkungan Pemerintah
Daerah. Sekretariat Daerah sebagai unsur staf yang pada hakekatnya
menyelenggarakan fungsi koordinasi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan
tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah yang dalam pelaksanaannya dibantu
oleh para Asisten Sekretariat Daerah.
Berdasarkan penjelasan tersebut Asisten Sekretariat Daerah memiliki
peran penting dalam menyelenggarakan fungsi koordinasi perumusan kebijakan,
koordinasi pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, sesuai
dengan kewenangan pada masing-masing Asisten tersebut, pada Sekretariat Daerah
Kabupaten Tepian Pantai terdapat 3 (Tiga) yaitu:
1. Asisten Pemerintahan
2. Asisten Ekonomi dan Pembangunan
3. Asisten Administrasi Umum
Sesuai kedudukannya sebagaimana di atur pada Peraturan Bupati Nomor 21
Tahun 2018 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Dan Uraian Tugas Organisasi Sekretariat
Daerah Kabupaten Tepian Pantai. Asisten Administrasi Umum memiliki tugas
mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengevaluasi pembinaan administratif
umum, organisasi, dan hukum. Untuk melaksanakan tugas tersebut Asisten
Administrasi Umum mempunyai fungsi:
1.
koordinasi, pembinaan,
pengawasan, dan evaluasi perumusan produk hukum daerah, perlindungan hukum dan
hak asasi manusia;
2.
koordinasi, pembinaan,
pengawasan, dan evaluasi pembinaan administratif umum;
3.
koordinasi, pembinaan,
pengawasan, dan evaluasi penataan dan pengaturan organisasi; dan
4.
koordinasi, fasilitasi,
dan pembinaan Perangkat Daerah penyelenggara urusan pemerintahan sesuai dengan
kewenangan.
Tentunya menjadi tugas berat dan
menantang terhadap pelaksanaan mengoordinasikan, membina, mengawasi dan
mengevaluasi pembinaan administratif umum, organisasi, dan hukum, sebagaimana
perkembangan baik secara internal pada Pemerintah Kabupaten Tepian Pantai
maupun secara regional dan nasional yang terus mengalami perubahan secara
dinamnis dan harus diikuti dengan pengorganisasian Unit Kerja ayng ada di Bawah
Sekretariat Daerah Kabupaten Tepian Pantai. Sehingga tugas-tugas Sekretaris
Daerah dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan pemerintah daerah saat
ini.
Berdasarkan telaahan terhadap dinami yang berkembang saat ini tentunya
harus disikapi dengan, perencanaan kedepan sehingga, manajemen pelaksanaan
tugas dapat berjalan dengan baik, sehingga secara keseluruhan layanan dan seluruh
program kerja Sekretariat Daerah Kabupaten dapat tercapai, berikut analisa
terhadap beben kerja dan tujuan yang ingin dicapai dalam yang terkait dengan Terbuka
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah
Kabupaten Tepian Pantai, sebagai berikut :
1.
Mewujudkan pelaksanaan
tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan
2.
Terwujudnya Organisasi
dan Tatalaksana pemerintahan yang efektif dan efisien.
3.
Terpenuhinya kebutuhan
sarana sekretariat daerah yang cepat, tepat dan relevan sesuai dengan kebutuhan
Pemerintah Kabupaten Tepian Pantai
Tentunya karya tulis ini bukan maksud sebagai pengganti dari rencana
strategik yang telah disusun oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Tepian Pantai
khususnya Asisten Administrasi Umum, tetapi sebagai penajaman terhadap tujuan
dan sasaran pada unit kerja Asisten Administrasi Umum yang ada sekarang dan diintegrasikan
dengan renja, renstra serta dokumen perencanaan lainnya yang ada pada Sekretariat
Daerah Kabupaten Tepian Pantai, sertra program kerja Pemerinth Kabupaten Tepian
Pantai secara umum.
B.
Tujuan
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk :
1.
Menggambarkan realitas
dari pelaksanaan kebijakan terkait dengan pelaksanaan Asisten Administrasi Umum
yang meliputi pelaksanaan mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengevaluasi
pembinaan administratif umum, organisasi, dan hukum;
2.
Membuat suatu rancangan
kebijakan dalam bentuk Grand Strategy pembangunan
pelaksanaan mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengevaluasi pembinaan
administratif umum, organisasi, dan hukum sebagai upaya memberikan pelayanan
yang prima, transparan dan akuntabel.
C.
Ruang
Lingkup Materi
Ruang
lingkup materi penulisan makalah ini meliputi kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengevaluasi pembinaan
administratif umum, organisasi, dan hukum yang menjadi tugas dang fungsi dari Asisten
Administrasi Umum dalam rangka membantu pelaksanaan tugas-tugas Sekretaris
Daerah, sehinga pelayanan kesekretariatan dan pelaksanaan pemerintahan umum
dapat berjalan dengan baik.
D.
Analisa
Permasalahan
1.
Telaahan Visi dan Misi Kepala
Daerah
Sebagaimana menjadi visi
Pemerintah Kabupaten Tepian Pantai adalah : ”Bersama Mewujudkan Tepian Pantai Maju, Sejahtera dan Agami”, yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
“Bersama” : Bermakna bahwa
dalam rangka mencapai
tujuan pembangunan, seluruh komponen
dan pemerintah secara
bersama sama dan
saling menguatkan sebagai sebuah
kesatuan yang kokoh dan sinergis.
“Mewujudkan” : Mengandung makna Implementasi atas sesuatu yang diharapkan dan di cita-citakan bersama untuk menjadikan Tepian
Pantai Maju, Sejahtera dan Agamis.
“Maju” : Mengandung
makna kondisi pembangunan
daerah yang dilandasi keinginan bersama untuk mewujudkan
masa depan ekonomi, sosial dan lingkungan fisik
yang lebih baik,
didukung sumber daya
manusia yang sehat,
unggul, berdaya saing serta
berakhlak mulia.
“Sejahtera” :
Mengandung makna suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial baik
material maupun spiritual
yang diliputi oleh
rasa keselamatan, kesusilaan
dan ketentraman lahir batin
yang memungkinkan bagi
setiap masyarakat Kabupaten Tepian Pantai untuk
mengadakan pemenuhan kebutuhan
jasmani, rohani dan
sosial yang sebaik-baiknya.
“Agamis” : Bermakna bahwa pembangunan yang
dilaksanakan harus mampu menciptakan
masyarakat yang sempurna
bukan hanya pada
aspek dimensi
jasad/fisiknya saja, tetapi
juga yang bersifat
batin dari segi
pengembangan potensi intelektual,
rohaniah, akal sehat dan fitrah.
Sementara itu mengacu
kepada misi Pemerintah Kabupaten Tepian Pantai yang terkait dengan keberadaan Asisten
Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupten Tepian Pantai, sesuai dengan : ”MISI KELIMA” yang berbunyi : ”Mengedepankan
tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta mampu menciptakan iklim
pelayanan publik yang maksimal (Good and Clean Government)”. Mini ke-5
(lima) dapat dimaknai sebagai berikut : ”bahwa peningkatan sikap mental
Aparatur Sipil Negara yang berorientasi kepada hasil (outcome) dan pelayanan
kepada masyarakat serta kepatuhan pada peraturan perundangundangan yang
berlaku”
Tentunya kebijakan di
atas yang menjadi kebijakan Kepala Daerah harus didukung oleh kebijakan pada
tingkat implemntasi dalam hal ini dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah
Sekretariat Daerah Kabupten Tepian Pantai, yang harus dimasukan ke dalam renstra lima tahunan, renja dan rencana
stratejek, sehingga ada integrasi antara perencanaan pada tingkat RPJMD dengan
Renja Sekretariat Daerah Kabupaten Tepian Pantai yang sekaligus menjadi arah
kebijakan bagi unit kerja yang salah satunya adalah Asisten Administrasi Umum.
2.
Identifikasi
Permasalahan
Untuk menciptakan
pemerintahan yang bersih (Good Governance),
selain didukung tatanan pemerintahan yang sistematis dan terorganisir dengan prasarana
dan sarana yang didukung oleh sumber daya profesional, juga diperlukan tingkat
disiplin dan budaya kerja dari aparatur pemerintah didalam melaksanakan
pelayanan public.
Sehubungan dengan hal
tersebut permasalahan yang mempengaruhi perencanaan strategis Asisten Administrasi
Umum Sekretaris Daerah Kabupten Tepian Pantai sebagai berikut :
a) Permasalahan Penyelenggaraan Pemerintahan.
1).
Belum optimalnya
penyelenggaraan birokrasi dan tata kelola pemerintahan oleh penyelenggara pemerintahan
daerah pada umumnya merupakan tantangan yang perlu dijawab melalui perbaikan
dan peningkatan kualitas aparatur, meliputi aspek kelembagaan,
2).
Belum terlaksana secara
baik pengawasan melekat bagi aparatur pemerintah sebagai akibat dari rendahnya
budaya disiplin dan budaya tertib kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan publik.
3).
Rendahnya capaian kinerja
instansi pemerintah yang menunjukan budaya kerja aparatur belum produktif,
profesional dan bertanggungjawab untuk melaksanakan SOP.
b) Permasalahan Kelembagaan
1).
Perkembangan kehidupan
demokrasi dan pemahaman politik masyarakat yang semakin matang mengharuskan
pemerintahan daerah dengan segala kelemahan perangkat birokrasinya untuk
senantiasa dapat menyesuaikan dengan tuntutan masyarakat sehingga tetap
memperoleh kepercayaan publik. Untuk itu perangkat daerah sebagai pelaksana
kebijakan daerah secara kelembagaan haruslah dapat memenuhi seluruh
harapan-harapan masyarakat, sedangkan disisi lain kelembagaan/struktur
organisasi yang dibentuk belum tentu mengcover seluruh penyelenggaran urusan
yang seharusnya dilaksanakan.
2).
Perubahan struktur
organisasi yang kerap terjadi secara tidak langsung menyebabkan tatanan yang
sudah berjalan mengalami perlambatan, dan tidak jarang dibeberapa bidang ada
yang harus dimulai dari awal lagi.
c) Permasalahan Hukum
Dengan pesatnya perubahan
Peraturan Perundang-undangan di tingkat Pusat menyebabkan peraturan daerah yang
telah disusun harus mengalami perubahan untuk melakukan penyesuaian-penyesuain.
Disamping hal tersebut pemerintah daerah dituntut untuk melakukan sosialisasi
dan penerapan yang cepat sesuai amanat maka diperlukan SDM, sarana prasarana
yang mendukungnya.
d) Permasalahan Penyediaan Sarana Kebutuhan Rumah Tangga Kesekretariatan
Keterbatasan anggaran atau
kemampuan keuangan daerah yang belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan-kebutuhan
organisasi dan sering adanya perubahan terhadap peraturan perundang-undangan
tentang pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah.
3.
Isu-isu
Strategis
Isu strategis merupakan
salah satu komponen yang akan memberikan stimulus terhadap pelaksanaan jalannya
pemerintah khususnya Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupten Tepian
Pantai, dalam rangka memberikan pelayanan aparatur dan pelayan publik yang
berkualitas bagi masyarakat. Berikut adalah beberapa hal yang menjadi isu
strategis pada Sekretarian Daerah Kabupaten Tepian Pantai yang sekaligus pula
menjadi isu strategi Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupten Tepian Pantai,
sebagai berikut:
a) Penelaahan kembali struktur organisasi, penataan tatalaksana pemerintah
daerah melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP); penetapan
Indikator Kinerja Utama (IKU); penerapan penilaian kinerja pegawai; serta
pembangunan e-office dan e-government (seperti e-procurement dan e-audit).
b) Perbaikan system birokrasi pemeritahan terkait dengan peningkatan kualitas
peyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
c) Pemerataan tingkat kompetensi atau kualitas dan pendayagunaan aparatur
pemerintah daerah; serta belum terintegrasinya sistem pengelolaan PNS daerah,
meliputi: sistem rekruitmen, pendidikan, penempatan, promosi, dan mutasi PNS.
d) Peningkatan disiplin aparatur pemeritah yang cenderung masih rendah.
4. Analisa SWOT
Sebagaimana menjadi tugas
dan fungsi Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupten Tepian Pantai,
yaitu membantu sebagian tugas Sekda dalam menyusun kebijakan pemerintah daerah,
mengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah,
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah serta membina
aparatur pemerintahan.
Dalam perumusan strategi,
ditentuan terlebih dahulu lingkungan internal dan eksternal yang berpengaruh
terhadap kondisi yang terjadi dilapangan. Lingkungan internal meliputi kekuatan
dan kelemahan, sedangkan lingkungan eksternal meliputi peluang dan ancaman.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan lingkungan internal dan eksternal
yang mempengaruhi dalam strategi kebijakan dalam mewujudkan profesionalitas
pelaksanaan administrasi, supremasi hukum, organisasi dan tatalaksana
pemerintahan yang efektif dan efisien melalui Asisten Administrasi Umum
Sekretariat Daerah Kabupten Tepian Pantai, sebagai berikut :
a) Strengths/Kekuatan :
1). Komitmen dan Integitas Sekretariat Daerah
Kabupten Tepian Pantai dalam
memberikan pelayanan secara maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan;
2). Kualitas dan kuantitas staf pelaksana pada Sekretariat
Daerah Kabupten Tepian Pantai.
b) Weaknesses/Kelemahan :
1). Kompetensi SDM yang dimiliki oleh Sekretariat
Daerah Kabupten Tepian Pantai belum maksimal.
2). Sarana dan prasarana rumah tangga dalam menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan
Kabupaten Tepian Pantai yang belum optimal;
c) Opportunities/Peluang
1).
Pertumbuhan perekonomian Kabupaten
Tepian Pantai yang baik dan terus meningkat pada berbagai sektor dan bidang
usaha;
2).
Letak geografis Kabupaten
Tepian Pantai yang sangat strategis di Provinsi Kalimantan Selatan.
3).
Adanya kerjasama yang
baik antara Pemerintah Kabupaten Tepian Pantai dengan pihak swasta dan masyarakat,
dalam dalam menjadikan Tepian Pantai Maju, Sejahtera dan Agami.
d) Threats/Ancaman
1). Perubahan kebijakan ditingkat pusat yang terkait dengan pelaksanaan
pemerintahan daerah yang harus diantisifasi dan disesuaikan.
2). Perkembangan pesat informasi digital dimana akses pelayanan publik
terkait dengan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
Berdasarkan isu-isu
permasalah yang terindetifikasi
dilapangan terkait permasalahan yang menyangkut pelaksanaan pemerintahan,
sehingga penulis akan memberikan beberapa terobosan sebagai acuan pengambil
kebijakan pada Sekretariat Daerah Tepian Pantai, khususnya pada Asisten Administrasi
Umum agar selalu dapat beradaptasi dangan melakukan penyesuaia terhadap dinamka
yang teradi antara lain sebagai berikut :
a) Peningkatan kemampuan aparatur, sebagai bentuk antisifasi perubahan
lingkungan kerja dan kemampuan SDM dalam pengelolaan teknologi untuk mendukung
penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
b) Peningkatan kerjasama dengan berbagai pihak terkait dalam
penyelenggaraan program kerja pemerintahan secara terpadu, sinergi dan
berkelanjutan.
c) Peningkatan sarana dan prasarana Sarana dan prasarana rumah tangga
dalam menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan Kabupaten Tepian Pantai sebagai
pendukung program peningkatan pelayanan publik melalui terobosan-terobosan inovasi
layanan.
d) Pengoptimalan pengawasan dan evaluasi hasil program dan kegiatan dengan
melibatkan pihak internal dan eksternal serta peran masyarakat.
E.
Program Kerja
1. Pelaksanaan Visi dan Misi Kepala
Daerah
Setiap organisasi perlu memiliki visi agar mampu eksis dan unggul dalam
persaingan yang semakin ketat dalam lingkungan yang berubah dengan cepat.
Perumusan visi Kabupaten Tepian Pantai mencerminkan apa yang ingin dicapai,
memberikan arah dan fokus strategi yang jelas, mampu menjadi perekat seluruh
komponen Pemerintah Kabupaten beserta rakyat yang menjadi subyek dan obyek
pembangunan, sehingga memiliki orientasi masa depan, mampu menumbuhkan
komitmen, dan mampu menjamin kesinambungan pembangunan daerah.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Asisten Administrasi Umum Sekretaris
Daerah Kabupten Tepian Pantai dapat menyusun Visi yang merupakan break down
dari Visi Sekda. Adapun Visi Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah
Kabupten Tepian Pantai adalah : ”Terwujudnya
pelayanan tertib administrasi pemerintahan, hukum, organisasi tatalaksana,
kepegawaian, dan penyediaan sarana prasarana, dengan dilandasi semangat
kebersamaan".
Pelayanan tertib Administrasi merupakan kegiatan administrasi perkantoran
yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi;
administrasi bidang pemerintahan, bidang hukum dan HAM, bidang organisasi
tatalaksana, bidang kepegawaian, dan bidang pelayanan penyediaan sarana
prasarana yang dilandasi semangat kebersamaan dalam mendukung penyelenggaraan
tugas pokok dan fungsi.
Visi dijabarkan lebih lanjut ke dalam misi yang akan menjadi tanggung jawab
Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupten Tepian Pantai. Dengan
pernyataan misi diharapkan seluruh anggota organisasi dan pihak yang
berkepentingan dapat mengetahui dan mengenal keberadaan serta peran Asisten Administrasi
Umum dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan. Misi Asisten Administrasi Umum dirumuskan
dengan tetap memperhatikan misi Renstra Sekda Kabupaten Tepian Pantai. Oleh
karena itu misi Asisten Administrasi Umum dirumuskan sebagai berikut :
a) Mewujudkan tertib adminitrasi pertanah Aset pemerintah Kabupaten Tepian
Pantai, ketepatan waktu penyusunan LKPJ dan LPPD.
Tertib administrasi
merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan dipercaya
oleh rakyat. Mewujudkan pemerintahan yang akuntabel memerlukan pengelolaan
adminsitrasi pemerintahan yang tertib karena kelancaran pelaksanaan tugas dan
kegiatan sangat tergantung bagaimana manajemen administrasi itu diterapkan.
Ketidak tertiban
administrasi pemerintah akan menimbulkan lemahnya kekuatan hukum. Ketepatan
waktu penyelesaian penyusunan LKPJ dan LPPD juga menunjuk salah satu tertib
pelaksanaan administrasi pemerintahan.
b) Mewujudkan pelaksanaan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Negara Indonesia merupakan
negara hukum sehingga segala proses penyelengaraan pemerintahan haruslah
berdasarkan atas ketentuan perundang-undangan yang ada termasuk berbagai produk
hukum daerah berupa Peraturan Daerah yang dibuat wajib ditaati dan dilaksanakan
baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Demikian pula dalam penyusunan produk
hukum wajib mempertimbangkan Hak Azazi Manusia, serta dapat memberikan
fasilitasi terhadap peneyelesaian masalah hukum pemerintah kabupaten.
c) Mewujudkan organisasi dan ketatalaksanaan yang edial mengacu pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggaraan
pemerintahan di daerah dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
yang menyelenggarakan berbagai urusan yang diberikan oleh pemerintah yang
susunan organsiasinya ditetapkan dalam sebuah peraturan daerah. Keberadaan
struktur organisasi yang ideal dimaksudkan bahwa struktur yang dibentuk sesuai
dengan kebutuhan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga
seluruh penyelenggaraan pemerintahan dapat berfungsi secara optimal dengan
tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
d) Mewujudkan peningkatan pelayanaan adminstrasi kepegawaian dan
kompetensi Sumber daya aparatur di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tepian
Pantai.
Sumber daya
aparatur/pegawai merupakan aparatur penyelenggara pemerintahan yang juga
mempunyai hak dan kewajiban yang melekat dalam status kepegawaiannya, maka
pelayanan yang baik terhadap pemenuhan hak-hak pegawai akan dapat meningkatkan
kesadaran pegawai untuk memenuhi kewajibannya. Untuk mendukung penyelenggaraan
pemerintahan saat ini diperlukan peningkatan kompetensi pegawai. Peningkatan
kompetensi pegawai dilakukan dengan mengikuti pendidikan/diklat yang
dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun lembaga-lembaga lainnya
e) Mewujudkan pelayanan tertib administrasi penyediaan sarana prasarana rumah tangga sekretariat daerah.
Setiap organisasi
membutuhkan sarana yang memadai agar penyelenggaraan kegiatannya dapat berjalan
dengan lancar. Sebagai organisasi besar, sekretariat daerah membutuhkan sarana
yang besar pula untuk dapat berjalan dengan optimal. Namun demikian dengan
berbagai keterbatasan anggaran yang dimiliki tentunya memerlukan pengelolaan
anggaran yang baik dan tertib administrasi dalam proses penyediaan sarana
tersebut agar betul-betul sesuai dengan kebutuhan dan bebas dari
praktek-praktek KKN.
2. Tujuan, Sasaran dan
Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi sehingga
rumusannya harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai di masa
mendatang. Untuk itu tujuan disusun guna memperjelas pencapaian sasaran yang
ingin diraih dalam rangka pelaksanaan pemerintahan di Sekretariat Daerah
Kabupaten Tepian Pantai.
a)
Tujuan
1).
Terciptanya sistem
administrasi pemerintahan yang efektif dan efisien
2).
Meningkatnya partisipasi
masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah
3).
Meningkatnya kehidupan
supremasi hukum
4).
Terwujudnya Organisasi
dan Tatalaksana pemerintahan yang efektif dan efisien.
5).
Terpenuhinya kebutuhan
sarana sekretariat daerah yang cepat, tepat dan relevan sesuai dengan kebutuhan
Pemerintah Kabupaten Tepian Pantai
b)
Sasaran
1).
Meningkatnya tertib
administrasi pertanahan
2).
Terdatanya nama-nama
unsur rupabumi
3).
Terwujudnya Pelaksanaan
penetapan Batas
4).
Wilayah, Kecamatan dan
Desa/Kelurahan
5).
Meningkatnya kerjasama
antar daerah dan pihak ketiga
6).
Meningkatnya partisipasi
masyarakat
7).
Meningkatnya kualitas
produk hukum daerah yang dihasilkan.
8).
Meningkatnya kesadaran
hukum masyarakat
9).
Terciptanya organisasi
yang efektif dan efisien
10). Adanya SOP, anjab, ABK, dan evaluasi organisasi dan
Tupoksi serta pembinaan Citra Pelayanan Prima (CPP) dan Citra Bhakti Abdi
Negara (CBAN)
11).
Terpenuhinya kebutuhan
sarana sekretariat daerah yang cepat, tepat dan relevan sesuai dengan kebutuhan
Pemerintah Kabupaten Tepian Pantai.
c)
Kebijakan Yang diambil
antara lain sebagai berikut :
1).
Meningkatkan Tertib
Administrasi Pemerintahan.
2).
Meningkatkan partisifasi
masayarakat
3).
Meningkatkan kerjasama
antar pemerintah daerah
4).
Meningkatkan kapasitas
sumber daya aparatur
5).
Meningkatkan penataan
peraturan perundang-undangan
6).
Meningkatkan organisasi
dan tatalaksana yang efektif dan efisien
7).
Meningkatkkan pelayanan
administrasi perkantoran
F.
PENUTUP
1.
Kesimpulan
a) Peningkatan penataan tatalaksana pemerintah daerah melalui penyusunan
Standar Operasional Prosedur (SOP); penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU);
b) Melaksanakan penerapan penilaian kinerja pegawai; serta pembangunan
e-office dan e-government (seperti e-procurement dan e-audit) sebagai bentuk
penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
c) Melaksanakan system birokrasi pemeritahan terkait dengan peningkatan
kualitas peyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan aparatur dan
masyarakat;
d) Pemerataan tingkat kompetensi dan kualitas serta pendayagunaan aparatur
pemerintah daerah.
2.
Saran
a) perwujudan tatanan penyelenggaraan pemerintah dengan kualitas dan kuantitas
yang mampu melaksanakan reformasi birokrasi dan mampu merespon, memfasilitasi
dan memenuhi berbagai tuntutan kebutuhan masayarakat akan peningkatan kualitas
dan kuantitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat;
b) Peningkatan sikap mental Aparatur Sipil Negara yang berorientasi kepada
hasil (outcome) dan pelayanan kepada masyarakat serta kepatuhan pada peraturan
perundangundangan yang berlaku;
c) Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Efektif, Efisien,
Transparan dan Akuntabel, melalui peningkatan kualitas peran dan fungsi Sekretariat
Daerah Dalam Rangka Perwujudan Visi dan Misi Kabupaten Tepian Pantai.
More From Author
uji kompetensi