Ticker

6/recent/ticker-posts

Makalah Ujian Kompetensi


 

MEWUJUDKAN PROFESIONALITAS PELAKSANAAN ADMINISTRASI, SUPREMASI HUKUM, ORGANISASI DAN TATALAKSANA PEMERINTAHAN YANG EFEKTIF DAN EFISIEN


A.      Latar Belakang

Paska reformasi daerah diberikan Otonomi Luas. Dalam artian daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah diluar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Untuk melaksanakan tujuan otonomi daerah diperlukan aparatur negara yang berkualitas. Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai unsur utama sumber daya manusia aparatur Pemerintahan Daerah mempunyai peranan yang penting dalam mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan. Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan sangat tergantung oleh kinerja PNS dan pemimpin.

Pada sistem kehidupan dan organisasi sendiri pada dasarnya bersifat mengalir, dinamis, dan secara potensial selalu mempunyai kecenderungan untuk memperbaharui dirinya sendiri. Pemimpin yang terbaik saat ini adalah yang belajar untuk “berjalan mengikuti arus” dan “mengalir seperti air”, untuk menerima perubahan yang tidak bisa ditolak dan berusaha melihat perubahan sebagai peluang untuk meraih sukses dan sumber energi potensial. Pemimpin ini melihat perubahan sebagai kesempatan untuk mengembangkan diri, mengembangkan organisasi serta memberdayakan para bawahan. Melampaui hal tersebut, pemimpin sejati bahkan sengaja menciptakan dan mendorong perubahan yang terus-menerus bagi organisasi dan anggotanya. Mereka berkeyakinan bahwa stabilitas berarti kehilangan inovasi, kehilangan inovasi berarti kematian bagi organisasi.

Untuk bisa berhasil, organisasi juga membutuhkan para bawahan yang berkualitas. Sebab, tanpa bawahan yang berkualitas, pemimpin akan melangkah dengan timpang. Bawahan yang efektif bekerja dengan antusiasme, dinamis, kreatif, dan mempunyai komitmen yang tinggi pada tugasnya dan organisasi. Mereka meninggalkan kepentingan pribadi, dan berani melakukan tindakan yang tepat. Bawahan yang efektif bukan bawahan yang bertipe “asal bapak senang” yang secara buta mengikuti apa yang diinginkan pemimpinnya. Pemimpin yang efektif dan bawahan yang efektif merupakan manusia yang sama, tetapi memiliki peran yang berbeda pada waktu yang berbeda. Idealnya, kepemimpinan dimiliki dan diperankan baik oleh pemimpin dan bawahan yang secara individual terlibat aktif dan bertanggung jawab atas tugasnya agar dapat menghasilkan kinerja yang sesuai dengan tujuan organisasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tepian Pantai merupakan kepala satuan kerja perangkat daerah berbentuk Sekretariat Daerah yang karena kedudukannya sebagai pejabat pembina pegawai negeri sipil di daerah dan sekaligus bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah yang mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah, di mana dalam perannya sebagai Kabupaten Tepian Pantai memiliki fungsi yang sangat penting untuk meningkatkan kinerja aparatur agar tercapai tujuan pembanguan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tepian Pantai. Keberadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tepian Pantai sebagaimana dui atur pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun2016tentang Perangkat Daerah, yang merupakan aturan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah;

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalam sekretariat Daerah dan sekretariat DPRD. Unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diwadahi dalam dinas Daerah.

Kedudukan Sekretariat Daerah yang merupakan unsur staf dipimpin oleh Sekretariat Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Daerah, Lembaga Lain, dan Staf Ahli Lingkungan Pemerintah Daerah. Sekretariat Daerah sebagai unsur staf yang pada hakekatnya menyelenggarakan fungsi koordinasi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh para Asisten Sekretariat Daerah.

Berdasarkan penjelasan tersebut Asisten Sekretariat Daerah memiliki peran penting dalam menyelenggarakan fungsi koordinasi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, sesuai dengan kewenangan pada masing-masing Asisten tersebut, pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tepian Pantai terdapat 3 (Tiga) yaitu:

1.       Asisten Pemerintahan

2.       Asisten Ekonomi dan Pembangunan

3.       Asisten Administrasi Umum

Sesuai kedudukannya sebagaimana di atur pada Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Dan Uraian Tugas Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tepian Pantai. Asisten Administrasi Umum memiliki tugas mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengevaluasi pembinaan administratif umum, organisasi, dan hukum. Untuk melaksanakan tugas tersebut Asisten Administrasi Umum mempunyai fungsi:

1.       koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi perumusan produk hukum daerah, perlindungan hukum dan hak asasi manusia;

2.       koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pembinaan administratif umum;

3.       koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi penataan dan pengaturan organisasi; dan

4.       koordinasi, fasilitasi, dan pembinaan Perangkat Daerah penyelenggara urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangan.

 Tentunya menjadi tugas berat dan menantang terhadap pelaksanaan mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengevaluasi pembinaan administratif umum, organisasi, dan hukum, sebagaimana perkembangan baik secara internal pada Pemerintah Kabupaten Tepian Pantai maupun secara regional dan nasional yang terus mengalami perubahan secara dinamnis dan harus diikuti dengan pengorganisasian Unit Kerja ayng ada di Bawah Sekretariat Daerah Kabupaten Tepian Pantai. Sehingga tugas-tugas Sekretaris Daerah dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan pemerintah daerah saat ini.

Berdasarkan telaahan terhadap dinami yang berkembang saat ini tentunya harus disikapi dengan, perencanaan kedepan sehingga, manajemen pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik, sehingga secara keseluruhan layanan dan seluruh program kerja Sekretariat Daerah Kabupaten dapat tercapai, berikut analisa terhadap beben kerja dan tujuan yang ingin dicapai dalam yang terkait dengan Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tepian Pantai, sebagai berikut :

1.       Mewujudkan pelaksanaan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan

2.       Terwujudnya Organisasi dan Tatalaksana pemerintahan yang efektif dan efisien.

3.       Terpenuhinya kebutuhan sarana sekretariat daerah yang cepat, tepat dan relevan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kabupaten Tepian Pantai

Tentunya karya tulis ini bukan maksud sebagai pengganti dari rencana strategik yang telah disusun oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Tepian Pantai khususnya Asisten Administrasi Umum, tetapi sebagai penajaman terhadap tujuan dan sasaran pada unit kerja Asisten Administrasi Umum yang ada sekarang dan diintegrasikan dengan renja, renstra serta dokumen perencanaan lainnya yang ada pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tepian Pantai, sertra program kerja Pemerinth Kabupaten Tepian Pantai secara umum.

 

B.      Tujuan

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk :

1.       Menggambarkan realitas dari pelaksanaan kebijakan terkait dengan pelaksanaan Asisten Administrasi Umum yang meliputi pelaksanaan mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengevaluasi pembinaan administratif umum, organisasi, dan hukum;

2.       Membuat suatu rancangan kebijakan dalam bentuk Grand Strategy pembangunan pelaksanaan mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengevaluasi pembinaan administratif umum, organisasi, dan hukum sebagai upaya memberikan pelayanan yang prima, transparan dan akuntabel.

 

C.      Ruang Lingkup Materi

Ruang lingkup materi penulisan makalah ini meliputi kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengevaluasi pembinaan administratif umum, organisasi, dan hukum yang menjadi tugas dang fungsi dari Asisten Administrasi Umum dalam rangka membantu pelaksanaan tugas-tugas Sekretaris Daerah, sehinga pelayanan kesekretariatan dan pelaksanaan pemerintahan umum dapat berjalan dengan baik.

 

D.      Analisa Permasalahan

1.       Telaahan Visi dan Misi Kepala Daerah

Sebagaimana menjadi visi Pemerintah Kabupaten Tepian Pantai adalah : Bersama Mewujudkan Tepian Pantai Maju, Sejahtera dan Agami, yang dapat dijelaskan sebagai berikut  :

“Bersama”  : Bermakna  bahwa  dalam  rangka  mencapai  tujuan  pembangunan, seluruh  komponen  dan  pemerintah  secara  bersama  sama  dan  saling  menguatkan sebagai sebuah kesatuan yang kokoh dan sinergis.

“Mewujudkan” : Mengandung makna Implementasi atas sesuatu yang diharapkan dan  di cita-citakan bersama untuk menjadikan Tepian Pantai Maju, Sejahtera dan Agamis.

“Maju”    :   Mengandung  makna  kondisi  pembangunan  daerah  yang  dilandasi keinginan bersama untuk mewujudkan masa depan ekonomi, sosial dan lingkungan fisik  yang  lebih  baik,  didukung  sumber  daya  manusia  yang  sehat,  unggul,  berdaya saing serta berakhlak mulia.

“Sejahtera”  :  Mengandung makna suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial baik material  maupun  spiritual  yang  diliputi  oleh  rasa  keselamatan,  kesusilaan  dan ketentraman  lahir  batin  yang  memungkinkan  bagi  setiap  masyarakat  Kabupaten Tepian Pantai  untuk  mengadakan  pemenuhan  kebutuhan  jasmani,  rohani  dan  sosial  yang sebaik-baiknya.

“Agamis” :  Bermakna bahwa pembangunan yang dilaksanakan harus mampu menciptakan   masyarakat   yang   sempurna   bukan   hanya   pada   aspek   dimensi jasad/fisiknya  saja,  tetapi  juga  yang  bersifat  batin  dari  segi  pengembangan  potensi intelektual, rohaniah, akal sehat dan fitrah.

Sementara itu mengacu kepada misi Pemerintah Kabupaten Tepian Pantai yang terkait dengan keberadaan Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupten Tepian Pantai, sesuai dengan  : ”MISI KELIMA” yang berbunyi : ”Mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta mampu menciptakan iklim pelayanan publik yang maksimal (Good and Clean Government)”. Mini ke-5 (lima) dapat dimaknai sebagai berikut : ”bahwa peningkatan sikap mental Aparatur Sipil Negara yang berorientasi kepada hasil (outcome) dan pelayanan kepada masyarakat serta kepatuhan pada peraturan perundangundangan yang berlaku”

Tentunya kebijakan di atas yang menjadi kebijakan Kepala Daerah harus didukung oleh kebijakan pada tingkat implemntasi dalam hal ini dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Kabupten Tepian Pantai, yang harus dimasukan ke dalam renstra lima tahunan, renja dan rencana stratejek, sehingga ada integrasi antara perencanaan pada tingkat RPJMD dengan Renja Sekretariat Daerah Kabupaten Tepian Pantai yang sekaligus menjadi arah kebijakan bagi unit kerja yang salah satunya adalah Asisten Administrasi Umum.

 

2.       Identifikasi Permasalahan

Untuk menciptakan pemerintahan yang bersih (Good Governance), selain didukung tatanan pemerintahan yang sistematis dan terorganisir dengan prasarana dan sarana yang didukung oleh sumber daya profesional, juga diperlukan tingkat disiplin dan budaya kerja dari aparatur pemerintah didalam melaksanakan pelayanan public.

Sehubungan dengan hal tersebut permasalahan yang mempengaruhi perencanaan strategis Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupten Tepian Pantai sebagai berikut :

a)       Permasalahan Penyelenggaraan Pemerintahan.

1).     Belum optimalnya penyelenggaraan birokrasi dan tata kelola pemerintahan oleh penyelenggara pemerintahan daerah pada umumnya merupakan tantangan yang perlu dijawab melalui perbaikan dan peningkatan kualitas aparatur, meliputi aspek kelembagaan,

2).     Belum terlaksana secara baik pengawasan melekat bagi aparatur pemerintah sebagai akibat dari rendahnya budaya disiplin dan budaya tertib kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

3).     Rendahnya capaian kinerja instansi pemerintah yang menunjukan budaya kerja aparatur belum produktif, profesional dan bertanggungjawab untuk melaksanakan SOP.

b)       Permasalahan Kelembagaan

1).     Perkembangan kehidupan demokrasi dan pemahaman politik masyarakat yang semakin matang mengharuskan pemerintahan daerah dengan segala kelemahan perangkat birokrasinya untuk senantiasa dapat menyesuaikan dengan tuntutan masyarakat sehingga tetap memperoleh kepercayaan publik. Untuk itu perangkat daerah sebagai pelaksana kebijakan daerah secara kelembagaan haruslah dapat memenuhi seluruh harapan-harapan masyarakat, sedangkan disisi lain kelembagaan/struktur organisasi yang dibentuk belum tentu mengcover seluruh penyelenggaran urusan yang seharusnya dilaksanakan.

2).     Perubahan struktur organisasi yang kerap terjadi secara tidak langsung menyebabkan tatanan yang sudah berjalan mengalami perlambatan, dan tidak jarang dibeberapa bidang ada yang harus dimulai dari awal lagi.

c)       Permasalahan Hukum

Dengan pesatnya perubahan Peraturan Perundang-undangan di tingkat Pusat menyebabkan peraturan daerah yang telah disusun harus mengalami perubahan untuk melakukan penyesuaian-penyesuain. Disamping hal tersebut pemerintah daerah dituntut untuk melakukan sosialisasi dan penerapan yang cepat sesuai amanat maka diperlukan SDM, sarana prasarana yang mendukungnya.

d)       Permasalahan Penyediaan Sarana Kebutuhan Rumah Tangga Kesekretariatan

Keterbatasan anggaran atau kemampuan keuangan daerah yang belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan-kebutuhan organisasi dan sering adanya perubahan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah.

 

3.       Isu-isu Strategis

Isu strategis merupakan salah satu komponen yang akan memberikan stimulus terhadap pelaksanaan jalannya pemerintah khususnya Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupten Tepian Pantai, dalam rangka memberikan pelayanan aparatur dan pelayan publik yang berkualitas bagi masyarakat. Berikut adalah beberapa hal yang menjadi isu strategis pada Sekretarian Daerah Kabupaten Tepian Pantai yang sekaligus pula menjadi isu strategi Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupten Tepian Pantai, sebagai berikut:

a)       Penelaahan kembali struktur organisasi, penataan tatalaksana pemerintah daerah melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP); penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU); penerapan penilaian kinerja pegawai; serta pembangunan e-office dan e-government (seperti e-procurement dan e-audit).

b)       Perbaikan system birokrasi pemeritahan terkait dengan peningkatan kualitas peyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

c)       Pemerataan tingkat kompetensi atau kualitas dan pendayagunaan aparatur pemerintah daerah; serta belum terintegrasinya sistem pengelolaan PNS daerah, meliputi: sistem rekruitmen, pendidikan, penempatan, promosi, dan mutasi PNS.

d)       Peningkatan disiplin aparatur pemeritah yang cenderung masih rendah.

 

4.       Analisa SWOT

Sebagaimana menjadi tugas dan fungsi Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupten Tepian Pantai, yaitu membantu sebagian tugas Sekda dalam menyusun kebijakan pemerintah daerah, mengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah serta membina aparatur pemerintahan.

Dalam perumusan strategi, ditentuan terlebih dahulu lingkungan internal dan eksternal yang berpengaruh terhadap kondisi yang terjadi dilapangan. Lingkungan internal meliputi kekuatan dan kelemahan, sedangkan lingkungan eksternal meliputi peluang dan ancaman. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan lingkungan internal dan eksternal yang mempengaruhi dalam strategi kebijakan dalam mewujudkan profesionalitas pelaksanaan administrasi, supremasi hukum, organisasi dan tatalaksana pemerintahan yang efektif dan efisien melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupten Tepian Pantai, sebagai berikut :

a)       Strengths/Kekuatan :

1).     Komitmen dan Integitas Sekretariat Daerah Kabupten Tepian Pantai dalam memberikan pelayanan secara maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan;

2).     Kualitas dan kuantitas staf pelaksana pada Sekretariat Daerah Kabupten Tepian Pantai.

b)       Weaknesses/Kelemahan :

1).     Kompetensi SDM yang dimiliki oleh Sekretariat Daerah Kabupten Tepian Pantai belum maksimal.

2).     Sarana dan prasarana rumah tangga dalam menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan Kabupaten Tepian Pantai yang belum optimal;

c)       Opportunities/Peluang

1).     Pertumbuhan perekonomian Kabupaten Tepian Pantai yang baik dan terus meningkat pada berbagai sektor dan bidang usaha;

2).     Letak geografis Kabupaten Tepian Pantai yang sangat strategis di Provinsi Kalimantan Selatan.

3).     Adanya kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Tepian Pantai dengan pihak swasta dan masyarakat, dalam dalam menjadikan Tepian Pantai Maju, Sejahtera dan Agami.

d)       Threats/Ancaman

1).     Perubahan kebijakan ditingkat pusat yang terkait dengan pelaksanaan pemerintahan daerah yang harus diantisifasi dan disesuaikan.

2).     Perkembangan pesat informasi digital dimana akses pelayanan publik terkait dengan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Berdasarkan isu-isu permasalah yang terindetifikasi  dilapangan terkait permasalahan yang menyangkut pelaksanaan pemerintahan, sehingga penulis akan memberikan beberapa terobosan sebagai acuan pengambil kebijakan pada Sekretariat Daerah Tepian Pantai, khususnya pada Asisten Administrasi Umum agar selalu dapat beradaptasi dangan melakukan penyesuaia terhadap dinamka yang teradi antara lain sebagai berikut :

a)       Peningkatan kemampuan aparatur, sebagai bentuk antisifasi perubahan lingkungan kerja dan kemampuan SDM dalam pengelolaan teknologi untuk mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

b)       Peningkatan kerjasama dengan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan program kerja pemerintahan secara terpadu, sinergi dan berkelanjutan.

c)       Peningkatan sarana dan prasarana Sarana dan prasarana rumah tangga dalam menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan Kabupaten Tepian Pantai sebagai pendukung program peningkatan pelayanan publik melalui terobosan-terobosan inovasi layanan.

d)       Pengoptimalan pengawasan dan evaluasi hasil program dan kegiatan dengan melibatkan pihak internal dan eksternal serta peran masyarakat.

 

E.       Program Kerja

1.       Pelaksanaan Visi dan Misi Kepala Daerah

Setiap organisasi perlu memiliki visi agar mampu eksis dan unggul dalam persaingan yang semakin ketat dalam lingkungan yang berubah dengan cepat. Perumusan visi Kabupaten Tepian Pantai mencerminkan apa yang ingin dicapai, memberikan arah dan fokus strategi yang jelas, mampu menjadi perekat seluruh komponen Pemerintah Kabupaten beserta rakyat yang menjadi subyek dan obyek pembangunan, sehingga memiliki orientasi masa depan, mampu menumbuhkan komitmen, dan mampu menjamin kesinambungan pembangunan daerah.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupten Tepian Pantai dapat menyusun Visi yang merupakan break down dari Visi Sekda. Adapun Visi Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupten Tepian Pantai adalah : ”Terwujudnya pelayanan tertib administrasi pemerintahan, hukum, organisasi tatalaksana, kepegawaian, dan penyediaan sarana prasarana, dengan dilandasi semangat kebersamaan".

Pelayanan tertib Administrasi merupakan kegiatan administrasi perkantoran yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi; administrasi bidang pemerintahan, bidang hukum dan HAM, bidang organisasi tatalaksana, bidang kepegawaian, dan bidang pelayanan penyediaan sarana prasarana yang dilandasi semangat kebersamaan dalam mendukung penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi.

Visi dijabarkan lebih lanjut ke dalam misi yang akan menjadi tanggung jawab Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupten Tepian Pantai. Dengan pernyataan misi diharapkan seluruh anggota organisasi dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan mengenal keberadaan serta peran Asisten Administrasi Umum dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan. Misi Asisten Administrasi Umum dirumuskan dengan tetap memperhatikan misi Renstra Sekda Kabupaten Tepian Pantai. Oleh karena itu misi Asisten Administrasi Umum dirumuskan sebagai berikut :

a)       Mewujudkan tertib adminitrasi pertanah Aset pemerintah Kabupaten Tepian Pantai, ketepatan waktu penyusunan LKPJ dan LPPD.

Tertib administrasi merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan dipercaya oleh rakyat. Mewujudkan pemerintahan yang akuntabel memerlukan pengelolaan adminsitrasi pemerintahan yang tertib karena kelancaran pelaksanaan tugas dan kegiatan sangat tergantung bagaimana manajemen administrasi itu diterapkan.

Ketidak tertiban administrasi pemerintah akan menimbulkan lemahnya kekuatan hukum. Ketepatan waktu penyelesaian penyusunan LKPJ dan LPPD juga menunjuk salah satu tertib pelaksanaan administrasi pemerintahan.

b)       Mewujudkan pelaksanaan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Negara Indonesia merupakan negara hukum sehingga segala proses penyelengaraan pemerintahan haruslah berdasarkan atas ketentuan perundang-undangan yang ada termasuk berbagai produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah yang dibuat wajib ditaati dan dilaksanakan baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Demikian pula dalam penyusunan produk hukum wajib mempertimbangkan Hak Azazi Manusia, serta dapat memberikan fasilitasi terhadap peneyelesaian masalah hukum pemerintah kabupaten.

c)       Mewujudkan organisasi dan ketatalaksanaan yang edial mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelenggaraan pemerintahan di daerah dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menyelenggarakan berbagai urusan yang diberikan oleh pemerintah yang susunan organsiasinya ditetapkan dalam sebuah peraturan daerah. Keberadaan struktur organisasi yang ideal dimaksudkan bahwa struktur yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga seluruh penyelenggaraan pemerintahan dapat berfungsi secara optimal dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

d)       Mewujudkan peningkatan pelayanaan adminstrasi kepegawaian dan kompetensi Sumber daya aparatur di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tepian Pantai.

Sumber daya aparatur/pegawai merupakan aparatur penyelenggara pemerintahan yang juga mempunyai hak dan kewajiban yang melekat dalam status kepegawaiannya, maka pelayanan yang baik terhadap pemenuhan hak-hak pegawai akan dapat meningkatkan kesadaran pegawai untuk memenuhi kewajibannya. Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan saat ini diperlukan peningkatan kompetensi pegawai. Peningkatan kompetensi pegawai dilakukan dengan mengikuti pendidikan/diklat yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun lembaga-lembaga lainnya

e)       Mewujudkan pelayanan tertib administrasi penyediaan sarana prasarana rumah tangga sekretariat daerah.

Setiap organisasi membutuhkan sarana yang memadai agar penyelenggaraan kegiatannya dapat berjalan dengan lancar. Sebagai organisasi besar, sekretariat daerah membutuhkan sarana yang besar pula untuk dapat berjalan dengan optimal. Namun demikian dengan berbagai keterbatasan anggaran yang dimiliki tentunya memerlukan pengelolaan anggaran yang baik dan tertib administrasi dalam proses penyediaan sarana tersebut agar betul-betul sesuai dengan kebutuhan dan bebas dari praktek-praktek KKN.

 

2.       Tujuan, Sasaran dan Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi sehingga rumusannya harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai di masa mendatang. Untuk itu tujuan disusun guna memperjelas pencapaian sasaran yang ingin diraih dalam rangka pelaksanaan pemerintahan di Sekretariat Daerah Kabupaten Tepian Pantai.

a)       Tujuan

1).     Terciptanya sistem administrasi pemerintahan yang efektif dan efisien

2).     Meningkatnya partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah

3).     Meningkatnya kehidupan supremasi hukum

4).     Terwujudnya Organisasi dan Tatalaksana pemerintahan yang efektif dan efisien.

5).     Terpenuhinya kebutuhan sarana sekretariat daerah yang cepat, tepat dan relevan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kabupaten Tepian Pantai

 

b)       Sasaran

1).     Meningkatnya tertib administrasi pertanahan

2).     Terdatanya nama-nama unsur rupabumi

3).     Terwujudnya Pelaksanaan penetapan Batas

4).     Wilayah, Kecamatan dan Desa/Kelurahan

5).     Meningkatnya kerjasama antar daerah dan pihak ketiga

6).     Meningkatnya partisipasi masyarakat

7).     Meningkatnya kualitas produk hukum daerah yang dihasilkan.

8).     Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat

9).     Terciptanya organisasi yang efektif dan efisien

10).  Adanya SOP, anjab, ABK, dan evaluasi organisasi dan Tupoksi serta pembinaan Citra Pelayanan Prima (CPP) dan Citra Bhakti Abdi Negara (CBAN)

11).  Terpenuhinya kebutuhan sarana sekretariat daerah yang cepat, tepat dan relevan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kabupaten Tepian Pantai.

 

 

c)       Kebijakan Yang diambil antara lain sebagai berikut :

1).     Meningkatkan Tertib Administrasi Pemerintahan.

2).     Meningkatkan partisifasi masayarakat

3).     Meningkatkan kerjasama antar pemerintah daerah

4).     Meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur

5).     Meningkatkan penataan peraturan perundang-undangan

6).     Meningkatkan organisasi dan tatalaksana yang efektif dan efisien

7).     Meningkatkkan pelayanan administrasi perkantoran

 

 

F.       PENUTUP

1.       Kesimpulan

a)       Peningkatan penataan tatalaksana pemerintah daerah melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP); penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU);

b)       Melaksanakan penerapan penilaian kinerja pegawai; serta pembangunan e-office dan e-government (seperti e-procurement dan e-audit) sebagai bentuk penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik;

c)       Melaksanakan system birokrasi pemeritahan terkait dengan peningkatan kualitas peyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan aparatur dan masyarakat;

d)       Pemerataan tingkat kompetensi dan kualitas serta pendayagunaan aparatur pemerintah daerah.

 

2.       Saran

a)       perwujudan tatanan penyelenggaraan pemerintah dengan kualitas dan kuantitas yang mampu melaksanakan reformasi birokrasi dan mampu merespon, memfasilitasi dan memenuhi berbagai tuntutan kebutuhan masayarakat akan peningkatan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat;

b)       Peningkatan sikap mental Aparatur Sipil Negara yang berorientasi kepada hasil (outcome) dan pelayanan kepada masyarakat serta kepatuhan pada peraturan perundangundangan yang berlaku;

c)       Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Efektif, Efisien, Transparan dan Akuntabel, melalui peningkatan kualitas peran dan fungsi Sekretariat Daerah Dalam Rangka Perwujudan Visi dan Misi Kabupaten Tepian Pantai.

 

Posting Komentar

0 Komentar