SIKLUS APBN DALAM
PENGELOLAAN KEUANGAN KEMENTERIAN HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah undang-undang, yang dibuat
berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR, sebagaimana disebutkan dalam
pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Pemerintah
menyusun APBN setiap tahun dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan
untuk mencapai tujuan bernegara. APBN tersebut harus dikelola secara tertib dan
bertanggung jawab sesuai kaidah penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik.
Sesuai pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
setelah APBN ditetapkan dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih
lanjut dengan Keputusan Presiden.
Sebelum
menjadi APBN, terdapat suatu proses yang disebut dengan penganggaran.
Penganggaran (budgeting) adalah suatu cara atau metode yang sistematis untuk
mengalokasikan sumber-sumber daya keuangan. Berkaitan dengan organisasi
pemerintahan, penganggaran berarti proses pengalokasian sumber daya keuangan
negara yang terbatas untuk digunakan membiayai pengeluaran oleh unit
pemerintahan yaitu kementerian dan lembaga (K/L) sebagai pengguna anggaran.
Penganggaran memainkan peran penting di dalam perencanaan, pengendalian, dan
pembuatan keputusan.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) sebagai operasionalisasi kebijakan
penganggaran kinerja, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2014 tentang
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (RKA-KL) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, pelaksanaan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara)
pada satu tahun anggaran dimulai dengan penyusunan dan pengesahan dokumen
pelaksanaan anggaran. Dokumen pelaksanaan anggaran yang selanjutnya disebut
sebagai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) merupakan dokumen yang disusun
oleh Pengguna Anggaran berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (RKA-K/L) yang telah disetujui oleh DPR dan ditetapkan dalam Keputusan
Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat (RABPP) atau
Dokumen Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara (DHP
RDP BUN), dan disahkan oleh Menteri Keuangan.
Dalam proses
penerbitan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), semua informasi
yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) berasal dari
RKA-K/L yang telah disusun. Oleh karena itu, informasi yang dituangkan pada
saat penyusunan RKA-K/L harus dilakukan dengan baik, benar, dan lengkap serta
dilengkapi dengan dokumen pendukungnya sehingga DIPA yang dihasilkan siap
digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sejak awal tahun anggaran. Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) berlaku untuk 1 (satu) tahun anggaran dan
memuat informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan
kegiatan bagi Satker dan dasar pencairan dana atau pengesahan bagi Bendahara
Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. Pagu dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh
dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan
demikian, untuk menjamin proses alokasi yang efisien, dibutuhkan mekanisme
perencanaan penganggaran yang andal dan tepat untuk dapat menjadi alat bantu
paling efektif sehingga memberikan hasil yang paling optimal dari setiap unit
sumber daya anggaran yang digunakan pemerintah, yang
dilaksanakan oleh masing-masing Kementeriuan dan Lembaga, sehingga semua
rencana kerja dapat berjalan dengan baik.
B.
Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui prosedur penganggaran pemerintah yang salah
satunya dilaksanakan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
C.
Ruang
Lingkup Materi
Ruang
lingkup materi dari penulisan makalah pada lingkup prosedur penganggaran pemerintah pada Kementerian Hukum Dan
Hak Asasi Manusia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Prosedur Penganggaran Pemerintah
Sebagaimana
diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana
Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) adalah dokumen
perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian
Negara/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
dan Rencana Kerja Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra K/L) yang
bersangkutan dalam satu tahun anggaran untuk menjadi pedoman pelaksanaan program dan kegaitan dan
harus salingberhubungan satu dengan yang lainnya.
Pada
penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) selain mengacu
pada RKP dan Renstra K/L, penyusunan RKAKL juga harus mengacu pada pagu
indikatif dan pagu anggaran yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan,
hasil kesepakatan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga terkait dengan DPR,
serta tidak boleh keluar dari tupoksi unit organisasi Kementerian/Lembaga yang
bersangkutan. Selain itu, banyak
rambu-rambu yang harus diperhatikan dalam proses penyusunan RKAKL agar tercapai
anggaran berbasis kinerja seperti memperhatikan alur perencanaan dan
penganggaran.
Dalam proses
penganggaran pada Kementerian/Lembaga juga merupakan uraian mengenai proses dan
mekanisme penganggaran yang dimulai dari Pagu Indikatif , Pagu Anggaran hingga
pada penetapan Pagu Alokasi Anggaran K/L yang bersifat final. Pagu Indikatif
ini merupakan ancar-ancar alokasi anggaran usulan pemerintah yang nantinya akan
ditetapkan menjadi DIPA masing-masing Kementeriuan dan Lembaga Negara. Adapun
prosedur atau tata cara penganggaran pemerintah. Prosedur atau tata cara
penganggaran pemerintah ini dilakukan dengan empat tahapan. Tahapan-tahapan itu
adalah tahap perencanaan, tahap penyusunan, tahap pembahasan dan tahap
penetapan.
B.
Tahap Perencanaan
Pada tahapan
perencanaan dilakukan beberapa penetapan dan penyusunan rancangan awal, antara
lain:
1.
Eksekutif
(Presiden) menetapkan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional yang
kemudian akan menghasilkan konsep kebijakan Rancangan Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (RAPBN);
1.
Kementerian
Keuangan dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menyusun
resource envelope (kapasitas fiskal) sebagai bahan penyusunan pagu indikatif
dan konsep kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal adalah salah satu perangkat
kebijakan ekonomi makro dan merupakan kebijakan utama pemerintah yang diimplementasikan
melalui APBN.
2.
Diterbitkannya
surat edaran bersama Menteri Keuangan dengan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Bappenas setelah penyusunan pagu indikatif
3. Pelaksanaan Trilateral Meeting. Trilateral
Meeting adalah pertemuan tiga pihak yang
merupakan forum koordinasi yang melibatkan:
a)
Kementerian
Keuangan yang diwakili oleh Direktorat dibawah lingkup Direktorat Jenderal
Anggaran yang memilki mitra kerja sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya
beserta perwakilan lainnya dari Kementerian Keuangan apabila dibutuhkan
b)
Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas yang diwakili oleh Pejabat dari
Direktorat Sektoral/Regional yang memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai
lingkup kewenangannya
c)
Kementerian/Lembaga
diwakili oleh Pejabat dari Biro Perencanaan/Keuangan atau Unit Organisasi yang
bertanggung jawab dalam perencanaan program dan anggaran
Pelaksanaan
Trilateral Meeting ini bertujuan untuk dapat lebih meningkatkan kualitas
perencanaan penganggaran yang akan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN). Selain itu, tujuan yang hendak dicapai dengan adanya
pelaksanaan Trilateral Meeting ini adalah untuk mempertajam hasil penelaahan
rancangan renstra kementerian/lembaga yang telah dilaksanakan sebelumnya. Dalam
pertemuan ini juga ditekankan pembahasan untuk menjaga konsistensi kebijakan
yang ada dalam dokumen perencanaan RPJMN dan mengkonfirmasikan rencana
pelaksanaan janganka menengah beserta ukuran kinerjanya dalam rangka pencapaian
visi dan misi Kepala Negara.
C.
Tahap Penyusunan
1.
Pada tahap
kedua ini memuat tentang:
2.
Penyusunan
Kerangka Ekonomi Makro (KEM), Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) dan RKP
(Rencana Kerja Pemerintah) serta pembicaraan pendahuluan oleh Kementerian
Keuangan dan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Bappenas
3.
Penetapan
Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) oleh
Presiden.
4.
Pembicaraan
Pendahuluan RAPBN (KEM, PPKF, RKP) antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Bappenas oleh DPR
5.
Penyusunan
Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga oleh Kementerian Keuangan
6.
Penyusunan
dan Review RKA-K/L oleh APIP K/L
7. Penelaahan RKA-K/L oleh Kemenkeu, Kemen
PPN/Bappenas dan K/L
D.
Tahap Pembahasan
Pada tahap
pembahasan, dilakukan pembahasan atas:
1.
RAPBN,
RUU, APBN, Nota Keuangan, Dokumen Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga dan Dokumen Hasil Penelaahan Rencana Dana
Pengeluaran Bendahara Umum Negara oleh Kementerian Keuangan
2.
Persetujuan
DPR dan Presiden atas Pembahasan RAPBN, RUU, APBN, Nota Keuangan, Dokumen Hasil
Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Dokumen
Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara
3. Pengesahan Undang-Undang APBN oleh
Kementerian Keuangan
E. Tahap Penetapan
Tahap
Penetapan adalah tahapan terakhir yang pada tahapan ini dilakukan:
1.
Penetapan
Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga oleh Kementerian Keuangan dan Presiden
2.
Penyesuaian
RKA-K/L, Review RKA-K/L oleh APIP K/L (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Kementerian Negara/Lembaga)
3.
Penyusunan
Keppres RABPP oleh Kementerian Keuangan
4.
Penetapan
Keppres RABPP dan DHP RDN BUN (Dokumen Hasil Penelaahan Rencana Dana
Pengeluaran Bendahara Umum Negara) oleh DPR dan Presiden
5.
Penyusunan
dan pengesahan DIPA oleh Kementerian Keuangan
dan Presiden.
F.
Tahap Pelaksanaan APBN
Jika
tahapan kegiatan ke-1 dan ke-2 dilaksanakan pada APBN t-1, kegiatan
pelaksanaan APBN dilaksanakan mulai 1 Januari - 31 Desember pada tahun berjalan
(APBN t). Dengan kata lain, pelaksanaan tahun anggaran 2020 akan dilaksanakan
mulai 1 Januari 2020 - 31 Desember 2020.
Kegiatan
pelaksanaan APBN dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini kementerian/lembaga
(K/L). K/L mengusulkan konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
berdasarkan Keppres mengenai rincian APBN dan menyampaikannya ke Kementerian
Keuangan untuk disahkan. DIPA adalah alat untuk melaksanakan APBN. Berdasarkan
DIPA inilah para pengelola anggaran K/L (Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna
Anggaran, dan Pembantu Pengguna Anggaran) melaksanakan berbagai macam kegiatan
sesuai tugas dan fungsi instansinya.
Sebagaimana
di atur pada Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010, Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak
asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: perumusan, penetapan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia; pengelolaan barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah; pelaksanaan
kegiatan teknis yang berskala nasional; dan pelaksanaan kegiatan teknis dari
pusat sampai ke daerah.
G.
Tahap Pelaporan dan Pencatatan APBN
Tahap
pelaporan dan pencatatan APBN dilaksanakan bersamaan dengan tahap pelaksanaan
APBN, 1 Januari-31 Desember. Laporan keuangan pemerintah baik Kementerian atau Lembaga (K/L) dihasilkan
melalui proses akuntansi, dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi
keuangan pemerintah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca,
dan Laporan Arus Kas, serta catatan atas laporan keuangan.
H.
Tahap Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban APBN
Tahap
terakhir siklus APBN adalah tahap pemeriksanaan dan pertanggungjawaban yang
dilaksanakan setelah tahap pelaksanaan berakhir (APBN t+1), sekitar bulan
Januari - Juli. Contoh, jika APBN dilaksanakan tahun 2020, tahap pemeriksaan
dan pertanggungjawabannya dilakukan pada tahun 2021. Pemeriksaan ini dilakukan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk pertanggungjawaban pengelolaan dan
pelaksanaan APBN secara keseluruhan selama satu tahun anggaran, Presiden
menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK,
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pada
tahapan 1 dan 2 siklus APBN, karena keduanya merupakan bagian hulu dalam
permasalahan pengelolaan anggaran negara. Rincian kegiatan pada kedua tahapan diatur
pada Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang
nomor 27 tahun 2009 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD), Peraturan Pemerintah
nomor 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, dan Peraturan Pemerintah
nomor 90 tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga.
Demikian lah proses Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) disusun, dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan, APBN merupakan
suatu kumpulan anggaran yang jika dipilah-pilah akan terlihat bagian kecilnya
yaitu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang merupakan adalah dokumen
pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna
Anggaran masing-masing Kementerian dan Lembaga dan di sahkan oleh Direktur
Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
atas nama Menteri Keuangan selaku Bendaharawan Umum Negara (BUN).
DIPA berlaku untuk satu Tahun Anggaran dan informasi
satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan
penggunaan anggaran. Disamping itu DIPA dapat dimanfaatkan sebagai alat
pengendali, pelaksanan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus merupakan
perangkat akuntansi pemerintah. Pagu dalam DIPA merupakan batas pengeluaran
tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat
dipertanggungjawabkan.
Setiap penyusunan APBN oleh Kementerial dan Lembaga
tentunya melewati proses yang panjang
dan di dasarkan kepada dokumen-dokumen
perencanaan yang ada sehingga tidak serta merta suatu anggaran bisa masuk begitu saja tanpa melewati proses
perencanaan, oleh karena itu, pegawai
dituntut untuk memiliki memampuan merencanakan sehingga anggaran yang disusun
sesuai dengan keperluan belanja dari kementerian tersebut, termasuk dalam hal
ini Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, yang dalam penyusunan APBN nya
harus memperhatikan berbagai kebutuhan seperti pembangunan lembaga
pemasyarakatan baru, penyediaan sarana
mobilitas, penambahan pegawai baru dan berbagai keperluan lain untuk
pelaksanaan tugas dan fungsi yang menjadi
kewajiban dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.